Permasalahan Permukiman Liar Sepanjang Sempadan Rel Kereta Api Kawasan Jakarta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah



2017



PERMASALAHAN PERMUKIMAN SEPANJANG SEMPADAN REL KERETA API KAWASAN JAKARTA (STUDI DI KAWASAN JAKARTA) Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya Email: [email protected]



ABSTRACT The increase of population in Jakarta due to urbanization of people from other cities cause the emergence of settlement problems that is the establishment of illegal buildings along the railroad tracks. Through literature studies, it is known that UU No 23 Tahun 2007 about Railroad and UU No 1 Tahun 2011 about Housing and Settlement Area haven’t thoroughly regulate the order of illegal buildings on the edge of railroad tracks in Jakarta. The discontinuity certainly have some causes that become Government’s homework to be done by doing coordination with law enforcement apparatus, socialization, supervision over railroad area, or relocation. Kata kunci: illegal buildings, railroad, housing and settlement area



PENDAHULUAN Salah satu masalah yang dihadapi negara - negara berkembang dewasa ini adalah pertumbuhan penduduk yang sangat pesat terutama pada daerah perkotaan. Meningkatya jumlah penduduk kota ini terjadi bukan hanya disebabkan oleh pertumbuhan dari desa ke kota. Migrasi dari desa ke kota berkembang pesat karena kurangnya pembangunan di desa akibat dari sentralisasi pembangunan di kota dan daya tarik ekonomi serta status sosial kota yang lebih tinggi. Hal ini terjadi di Kota Jakarta, dimana penduduk yang berasal dari kota lain pergi berbondong - bondong menuju Kota Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Namun, tingginya urbanisasi ini masyarakat yang pergi ke Jakarta dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupannya itu tidak memiliki modal yang cukup untuk tinggal di kota, sehingga mengakibatkan pembangunan permukiman liar. Masyarakat tersebut membangun tempat tinggal ditempat - tempat yang merupakan kawasan ilegal yang tidak boleh ada bangunan berdiri di tempat tersebut. Salah satu kasusnya adalah banyaknya



pemukiman di sepanjang sempadan rel kereta api karena tergerus oleh arus urbanisasi akhirnya mereka memilih membangun pemukian di daerah tersebut. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.” Pada penjelasan pasal diatas sudah disebutkan untuk tidak membangun gedung di sepanjang sempadan rel kereta api tetapi masyarakat malah mengabaikan peraturan tersebut sehingga selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta keselamatan masyarakat yang menetap disana pun ikut terancam. Rumusan Masalah Berdasarkan penjelasan singkat dalam Latar Belakang mengenai permukiman liar di sepanjang sempadan rel kereta api, adapun perumusan masalah dalam paper ini adalah sebagai berikut:



Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah



1. Mengapa masih ada permukiman liar di sepanjang sempadan rel kereta api walaupun sudah ada UU yang mengatur ? 2. Bagaimana usaha - usaha Pemerintah dalam menanggulangi permukiman liar di sepanjang sempadan rel kereta api ? METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang mencoba menggali bagaimana dan mengapa fenomena itu terjadi. Sumber Data Sumber data yang didapat untuk melakukan penelitian ini adalah berupa data sekunder dari Undang-Undang, jurnal, maupun artikel dari internet. Metode Pengumpulan Data Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari Undang-Undang, jurnal, maupun artikel dari internet. Variabel Penelitian



2017



Menurut Kumorotomo dkk. bahwa ada perbedaan krusial antara lingkungan kumuh (slums) dengan lingkungan liar (squatters). Squatters adalah suatu bagian wilayah atau bagian bangunan yang diganggu/ditempati tanpa ijin dari pemiliknya. Sedangkan slums adalah suatu lingkungan yang ditempati masyarakat dengan kondisi rumah rata-rata bobrok (reyot), padat dan cenderung tidak memenuhi unsur kesehatan, rentan terhadap kebakaran dan rentan terhadap terjadinya tindak kejahatan (Kumorotomo, dkk., 1995, p.34). Menurut UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 173, “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.” Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat diminta ikut berpartisipasi dalam membantu pemerintah dalam penertiban lingkungan perkeretaapian. Namun pada faktanya, masyarakat masih mendirikan bangunan liar dipinggir rel kereta api yang tentunya mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan. Dijelaskan pula pada pasal 179 bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.”



Variabel yang dikaji dalam penelitian ini membahas mengenai permasalahan permukiman sepanjang sempadan rel kereta api di Jakarta. Variabel yang digunakan dalam studi ini adalah : 1. Bangunan Liar 2. Fungsi Kawasan 3. Usaha dan Wewenang Pemerintah HASIL DAN PEMBAHASAN Bangunan Liar



Gambar 1. Bangunan liar di pinggir rel kereta api kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat Sumber: okezone.com



Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah



2017



Jika dilihat dari gambar, jarak rumah warga dengan kereta api yang melintas hanya berkisar 1-2 meter, namun tetap saja warga dapat melakukan aktivitas seperti memasak, mencuci piring, bermain, maupun menjemur pakaian. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan sistem perkeretaapian maupun warga itu sendiri. Pada pasal 199, dikatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” Namun pasal tersebut tidak membuat warga yang tinggal di pinggir rel kereta api jera. Hal ini juga dikarenakan kurangnya ketegasan pemerintah untuk menuntaskan permasalahan bangunan liar. Alasan lain mengapa warga tetap mendirikan bangunan dipinggir rel kereta api adalah karena keterbatasan ekonomi. Mereka tidak memiliki surat untuk mendirikan bangunan resmi sehingga terpaksa mendirikan rumah berbahan triplek, seng atau kardus sebagai tempat berlindung.



Gambar 2. Rumah bertingkat di pinggir rel kereta api kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sumber: viralcell.net



Fungsi Kawasan



Gambar 3. Keadaan sempadan rel kereta api di Kawasan Senen, Jakarta Pusat Sumber: foto.okezone.com



Jika dilihat dari gambar diatas, keadaan sempadan rel kereta api dipenuhi oleh pemukian liar. Bangunan tersebut sangat membahayakan baik penghuni maupun bagi keselamatan perjalanan kereta api. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. Penyediaan RTH pada garis sempadan jalan rel kereta api merupakan RTH yang memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dengan tegas menentukan lebar garis sempadan jalan kereta api di kawasan perkotaan. Kriteria garis sempadan jalan kereta api yang dapat digunakan untuk RTH adalah sebagai berikut: 1. Garis sempadan jalan rel kereta api adalah ditetapkan dari as jalan rel terdekat apabila jalan rel kereta api itu lurus; 2. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak di tanah timbunan diukur dari kaki tanggul; 3. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak di dalam galian, diukur dari puncak galian tanah atau atas serongan;



Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah



4. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak pada tanah datar diukur dari as jalan rel kereta api; 5. Garis sempadan jalan rel kereta api pada belokan adalah lebih dari 23 m diukur dari lengkung dalam sampai as jalan. Dalam peralihan jalan lurus ke jalan lengkung diluar as jalan harus ada jalur tanah yang bebas, yang secara berangsur–angsur melebar dari jarak lebih dari 11 sampai lebih dari 23 m. Pelebaran tersebut dimulai dalam jarak 20 m di muka lengkungan untuk selanjutnya menyempit lagi sampai jarak lebih dari 11 m; 6. Garis sempadan jalan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada butir 1) tidak berlaku apabila jalan rel kereta api terletak di tanah galian yang dalamnya 3,5 m; 7. Garis sempadan jalan perlintasan sebidang antara jalan rel kereta api dengan jalan raya adalah 30 m dari as jalan rel kereta api pada titik perpotongan as jalan rel kereta api dengan as jalan raya dan secara berangsur–angsur menuju pada jarak lebih dari 11 m dari as jalan rel kereta api pada titik 600 m dari titik perpotongan as jalan kereta api dengan as jalan raya.



2017



a. menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman; b. mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan c. mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur. Tak hanya itu, menurut pasal 197 dikatakan bahwa Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-pola penanganan: a. pemugaran; b. peremajaan; atau c. pemukiman kembali. Untuk saat ini, Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi untuk relokasi dan penggusuran di beberapa wilayah berdirinya bangunan liar serta memindahkan warga ke rusun yang disubsidi oleh Pemerintah, namun masih saja beberapa warga lebih memilih untuk tetap tinggal di pinggiran rel kereta api karena selain sudah terbiasa, mereka masih sulit untuk membayar uang sewa rusun tersebut.



Usaha dan Wewenang Pemerintah Dijelaskan pada UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencegah dan mengendalikan permukiman kumuh seperti yang tercantum pada Pasal 81:



(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:



Walaupun Pemerintah telah melakukan beberapa usaha diatas untuk menggusur bangunan liar di pinggir rel kereta api, kurangnya kontrol dari aparat hukum membuat warga tidak jera dan memutuskan untuk mendirikan bangunan-bangunan liar kembali. Inspeksi aparat hukum secara rutin sangat diperlukan untuk memonitor kondisi pinggiran rel kereta api agar dipergunakan sebagaimana mestinya. KESIMPULAN



di



Daerah yang seharusnya menjadi RTH sepanjang sempadan rel kereta api



Fariza Nur Amalina, Nabila Desti Khuzaifah



dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman yang ilegal dan melanggar peraturan tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau. Permukiman berdiri di atas tanah milik PT.KAI dan melanggar hak sewa. Hal tersebut sangat mengganggu aktivitas perkeretaapian dan sekaligus menyalahi fungsi perumahan dan permukiman yang telah diatur dalam UndangUndang. Undang-Undang tersebut akan lemah apabila Pemerintah tidak bertindak langsung secara tegas dan pengertian masyarakat itu sendiri yang masih kurang akan bahaya mendirikan bangunan liar dipinggir rel kereta api. Pemikiran masyarakat masih dapat dirubah dengan adanya sosialisasi yang baik dari Pemerintah. DAFTAR PUSTAKA Undang Undang UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jurnal Nur, Rizki., R.P, Farida., W.D, Ajeng., Ade, Rizki., J.J, Lailatul., Dwi, Oki., et. al. (2016). Permasalahan Permukiman Sepanjang Sempadan Rel Kereta Api Kawasan Stasium Sidotopo. Jurnal Hukum Dan Administrasi Perencanaan, 1-15. Wedha, Shelvy., Sughiri, Bambang., Madjid, Abdul. (2013). Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perumahan Dan Permukiman Yang Berada Di Sempadan Sungai Bengawan Solo. Studi Di Kabupaten Bojonegoro, 1-21. Rofiana, Vivin. (2015). Dampak Pemukiman Kumuh Terhadap Kelestarian Lingkungan Kota Malang. Studi



2017



Penelitian di Jalan Muharto Kel Jodipan Kec Blimbing, Kota Malang, 40. Internet Semeter dari Pinggir Rel Kereta Api, 2011. (http://megapolitan.kompas.com/read/ 2011/04/17/04033063/semeter.dari.pin ggir.rel.kereta.), diakses 22 Mei 2017. Jenis-Jenis Penelitian, 2016. (http://www.rijal09.com/2016/03/jenis -jenis-penelitian.html), diakses 22 Mei 2017. Penelitian Deskriptif Analitik dengan Pendekatan Waktu Cross Sectional, 2015. (http://dokumen.tips/documents/penelit ian-deskriptif-analitik-denganpendekatan-waktu-crosssectional.html), diakses 22 Mei 2017. Pengertian Kumuh (Slum) dan Liar (Squatters), 2012. (http://juragankumuh.blogspot.co.id/2 012/12/pengertian-kumuh-slum-danliar-squatters.html), diakses 22 Mei 2017.