Permenkes 40 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2.



3.



bahwa kemampuan pelayanan rumah sakit harus didukung dengan ketersediaan bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, yang memenuhi persyaratan teknis untuk pemberian pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna pada rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat sesuai dengan klasifikasi rumah sakit; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-



-2-



4.



5.



6. 7.



8.



Menetapkan



Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);



MEMUTUSKAN: : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN, PRASARANA, DAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT. Pasal 1 Pengaturan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit bertujuan untuk: a. mewujudkan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit yang fungsional serta sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan memenuhi standar pelayanan, kemampuan pelayanan, dan persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai; b. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menjamin keandalan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan; dan c. meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.



3-



(1)



(2)



(3)



Pasal 2 Setiap rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta baik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat memperoleh perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit. Pemenuhan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengembangan rumah sakit. Selain memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh perizinan berusaha, rumah sakit juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain di bidang perumahsakitan.



Pasal 3 Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1)



(2)



(3)



Pasal 4 Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melibatkan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. monitoring dan evaluasi; dan/atau c. bimbingan teknis.



Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan operasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan



-4-



b.



rumah sakit yang sudah memiliki perizinan berusaha/izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung secara fisik, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.



Peraturan Menteri diundangkan.



Pasal 6 ini mulai



berlaku



pada



tanggal



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1309



5LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG



-6-



7-



-8-



9-



-10-



11-



-12-



13-



-14-



15-



-16-



17-



-18-



19-



-20-



21-



-22-



23-



-24-



25-



-26-



27-



-28-



29-



-30-



31-



-32-



33-



-34-



35-



-36-



37-



-38-



39-



-40-



41-



-42-



43-



-44-



45-



-46-



47-



-48-



49-



-50-



51-



-52-



53-



-54-



55-



-56-



57-



-58-



59-



-60-



61-



-62-



63-



-64-



65-



-66-



67-



-68-



69-



-70-



71-



-72-



73-



-74-



75-



-76-



77-



-78-



79-



-80-



81-



-82-



83-



-84-



85-



-86-



87-



-88-



89-



-90-



91-



-92-



93-



-94-



95-



-96-



97-



-98-



99-



-100 -



101 -



-102 -



103 -



-104 -



105 -



-106 -



107 -



-108 -



109 -



-110 -



111 -



-112 -



113 -



-114 -



115 -



-116 -



117 -



-118 -



119 -



-120 -



121 -



-122 -



123 -



-124 -



125 -



-126 -



127 -



-128 -



129 -



-130 -



131 -



-132 -



133 -



-134 -



135 -



-136 -



137 -



-138 -



139 -



-140 -



141 -



-142 -



143 -



-144 -



145 -



-146 -



147 -



-148 -



149 -



-150 -



151 -



-152 -



153 -



-154 -



155 -



-156 -



157 -



-158 -



159 -



-160 -



161 -



-162 -



163 -



-164 -



165 -



-166 -



167 -



-168 -



169 -



-170 -



171 -



-172 -



173 -



-174 -



175 -



-176 -



177 -



-178 -



179 -



-180 -



181 -



-182 -



183 -



-184 -



185 -



-186 -



187 -



-188 -



189 -



-190 -



191 -



-192 -



193 -



-194 -



195 -



-196 -



197 -



-198 -



199 -



-200 -



201 -



-202 -



203 -



-204 -



205 -



-206 -



207 -



-208 -



209 -



-210 -



211 -



-212 -



213 -



-214 -



215 -



-216 -



217 -



-218 -



219 -



-220 -



221 -



-222 -



223 -



-224 -



225 -



-226 -



227 -



-228 -



229 -



-230 -



231 -



-232 -



233 -



-234 -



235 -



-236 -



237 -



-238 -



239 -



-240 -



241 -



-242 -



243 -



-244 -



245 -



-246 -



247 -



-248 -



249 -



-250 -



251 -



-252 -



253 -



-254 -



255 -



-256 -



257 -



-258 -



259 -



-260 -



261 -



-262 -



263 -



-264 -



265 -



-266 -



267 -



-268 -



269 -



-270 -



271 -



-272 -



273 -



-274 -



275 -



-276 -



277 -



-278 -



279 -



-280 -



281 -



-282 -



283 -



-284 -



285 -



-286 -



287 -



-288 -



289 -



-290 -