Permohonan MOU Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK



DINAS LINGKUNGAN HIDUP Jl .Raya Kedondong No. 1 Telp. (0358) 328380 Fax. (0358) 328475



NGANJUK



PERJANJIAN KERJASAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 NGANJUK NO. : B / Mts.13.13.01/PP.005/10/2019 DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK NO. : /411.315/2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Pada hari ini Rabu tanggal 02 Oktober 2019 bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama NIP Jabatan



: Drs. SUGIYONO : 196303021993031002 : Kepala Madrasah



Dalam hal ini bertindak atas nama MTsN 1 Nganjuk, yang berkedudukan di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama NIP Jabatan



: TRI WAHYU KUNTJORO, S.Sos., MM. : 197205251992011001 : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk



Dalam hal ini bertindak atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, yang berkedudukan di jalan raya Kedondong No.01 Nganjuk, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selajutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK selanjutnya sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang pengelolaan sampah dari lingkungan MTsN 1 Nganjuk ke TPA Kedungdowo, dengan ketentuan sebagai berikut :



Paraf



Pihak I Pihak II



Pasal 1 DASAR HUKUM Ayat 1 Dasar hukum dari kerjasama ini adalah : a. Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. b. Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. c. Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. d. Peraturan Menteri PU nomor 03/PRT/M/2013 tentang Pengelolaan Prasarana Dan Sarana Sampah Rumah Tangga Dan Sejenis Rumah Tangga. e. Peraturan Daerah no. 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. f. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. g. Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Kabupaten Nganjuk Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Pasal 2 TUJUAN Ayat 1 PARA PIHAK bersama-sama sepakat bekerja sama pembersihan dan pengelolaan sampah dari MTsN 1 ke TPA Kedungdowo Pasal 3 RUANG LINGKUP Ayat 1 Pengelolaan sampah dari MTsN 1 Nganjuk yang dikelola ke TPA Kedungdowo meliputi : a. Sampah organik dedaunan dan sisa makanan konsumsi karyawan b. Sampah anorganik kardus/karton bekas, plastic, kertas c. Sisa bahan baju rusak, tersortir, cacat dalam proses produksi (potongan kabel, potongan kayu) d. Sampah spesifik non B3 sesuai nomor UU nomor 18/2018



Paraf



Pihak I Pihak II



Pasal 4 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



Ayat 1 Tugas dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA : a. Mengemas sampah dalam bentuk kemasan ramah lingkungan yang mudah diangkut ke Zona Aktif. b. Menjaga kebersihan di dalam lingkungan MTsN 1 Nganjuk c. Tidak mencampur sampah dengan B3 ( Bahan Beracun/ Sedime/ endapan dan berbahaya) termasuk bekas lampu penerangan, oli bekas atau lumpur/ sedimen/endapan/endapan apapun (sludge) d. Menyediakan TPS terpilah dan tertutup Ayat 2 Tugas PIHAK KEDUA a. Memberi masukan kepada MTsN 1 Nganjuk tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. b. Menolak sampah yang tercampur dengan limbah sludge maupun limbah B3 c. Membersihkan dan mengangkut timbunan sampah yang sudah dipilah menuju TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) dengan periode 2 (dua) kali dalam seminggu d. Dalam perkembangan MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 NGANJUK berikutnya memerlukan evaluasi pelayanan pembersihan dan pengangkutan sampah



Pasal 5 PEMBIAYAAN Ayat 1 PIHAK PERTAMA wajib membayar retribusi dan hal lain persampahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku



Pasal 6 JANGKA WAKTU Ayat 1 Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak di tanda tangani.



Paraf



Pihak I Pihak II



Pasal 7 PENYELESAIAN MASALAH Ayat 1 Penyelesaian masalah akan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan PARA PIHAK Ayat 2 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan di musyawarahkan dan disepakati dikemudian hari oleh PARA PIHAK Ayat 3 Bila masalah koordinasi kegiatan secara musyawarah mufakat maka diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani rangkap 3 (tiga), 2 (dua) bermaterei cukup, masing-masing PIHAK mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk



Kepala MTsN 1 Nganjuk



TRI WAHYU KUNTJORO, S.Sos, MM Pembina Tingkat I NIP. 1972050251992011001



Drs. SUGIYONO Pembina Tingkat I NIP. 1963030219930301002



Paraf



Pihak I Pihak II