Permohonan Perlindungan Saksi Ke LPSK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Hal.



Lamp.



: ......... SK / LF-FH&P / VII / 2013 : Permohonan Perlindungan Saksi Yudi Setiawan Dalam Perkara Suap Daging Import Dengan Tersangka Ahmad Fathanah dan Lutfi Hasan Ishaq : 1 Lembar Fotocopy Surat Kuasa



Kepada Yth. Bapak Abdul Haris Semendawai Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Cq. Unit Penerimaan Penerimaan Permohonan LPSK Gedung Perintis Kemerdekaan LT I Jalan Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 Di JAKAR TA



Dengan hormat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 26 Februari 2013 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami : Nama Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: YUDI SETIAWAN : Surabaya : 34 Tahun / 29 Juni 1978 : Laki-Laki : Indonesia : Jl. Cipaganti No. 73 Rt. 001 Rw. 003, Kel. Cipaganti, Kec. Coblang, Kota Bandung : Kristen : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo : SLTA



Bahwa perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : - Bahwa saat ini klien kami YUDI SETIAWAN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengadaan barang/jasa kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala tahun 2011;



- Bahwa klien kami YUDI SETIAWAN adalah saksi dalam perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI); - Bahwa di beberapa media, baik media cetak maupun media elektronik, klien kami YUDI SETIAWAN menjelaskan hubungan antara klien kami YUDI SETIAWAN dengan Ahmad Fathanah dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI); - Bahwa dalam catatan klien kami YUDI SETIAWAN di white board yang sempat di foto oleh karyawan klien kami YUDI SETIAWAN, saat pertemuan dengan Ahmad Fathanah dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), PKS menargetkan Rp 2 triliun untuk pemenangan Pemilu 2014 yang diperoleh dari tiga kementerian yang dipimpin oleh kader PKS, yaitu Kemenpan, Kemeninfo, Kemensos; - Bahwa atas keterangan yang disampaikan serta bukti-bukti yang dimiliki oleh klien kami YUDI SETIAWAN, telah ditanggapi negatif oleh beberapa pihak, salah satunya seperti yang telah dimuat di media masa. Wasekjen PKS Fahri Hamzah mengatakan klien kami YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan adalah sampah bahkan Wasekjen PKS Fahri Hamzah mengancam akan menampar klien kami YUDI SETIAWAN; Bahwa permohonan kami ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut : - Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan Hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. (Pasal 1 ayat (6); - Perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. (Pasal 2); - Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. (Pasal 3); - Seorang Saksi dan Korban berhak : a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c. Memberikan keterangan tanpa tekanan; d. Mendapat penerjemah; e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;



g. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; i. Mendapat identitas baru; j. Mendapatkan tempat kediaman baru; k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; l. Mendapat nasihat hukum; dan/atau m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. (Pasal 5). Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka demi kepentingan Proses Penegakan Hukum yang Baik dan Benar, maka kami mohon agar klien kami YUDI SETIAWAN dalam kapasitasnya sebagai SAKSI dapat mendapatkan Perlindungan sepenuhnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Demikian surat Permohonan ini kami buat semata-mata demi Tegaknya Hukum dengan Baik dan Benar, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.



Jakarta, 03 Juli 2013 Hormat Kami, Kuasa Hukum YUDI SETIAWAN



( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )



( DARWIN BUDIMAN, SH., MM. )



( PANGIHUTAN B. HALOHO, SH. )



( ARCO MISHEN UJUNG, SH. )



( ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH. )



( TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH. )



Tembusan : Yth. Presiden Republik Indonesia Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Dit. PROPAM Mabes Polri Yth. Ketua Komisi Kepolisian Republik Indonesia Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yth. Klien Arsip