Persyaratan Izin Lok SPBU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERIZINAN LOKASI SPBU.



Perizinan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum mengurus IMB, ada tahapan perizinan yang harus diselesaikan agar IMB dikeluarkan oleh Instansi yng berwenang, maka izin-izin tersebut adalah sebagai berikut: a. Izin Pembebasan Lokasi.



b. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga untuk mendirikan SPBU sampai ke tahap Kelurahan setempat.



c. Ketetapan Rencana Kota (KRK) Sedang. Persyaratannya adalah sebagai beriut :



Flow Chart Izin KRK.



d. IMB



No. 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7. 8. 9.



10. 11.



Dokumen Surat Permohonan berikut pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai. Fotocopy KTP (Identitas Lain) & NPWP Surat Kuasa bermaterai. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Cabang jika ada) beserta SK Menkumham. Bukti Kepemilikan :  Fc. Sertifikat Tanah, apabila identitas pemilik dan yang tercatat di Sertifikat harus dilampirkan Fc. Akta Jual Beli atau perjanjian kerjasama.  Fc. Girik disertai Surat Pernyataan tidak bersengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.  Apabila tidak memiliki Sertifikat dan tanah milik Pemprov DKI, maka harus ada Surat Keterangan Aset dari BPAD Pemprov DKI. Fc. NPWP Pemohon Fc. Pembayaran PBB tahun berjalan FDC. Dokumen SPPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2012 Lampiran V dilengkapi dengan Kop Surat, tandatangan Direktur dan cap perusahaan. Ikhtisar Tanah (untuk Surat Tanah > 1) berupa sketsa peta/ Denah Tanah yang menginformasikan Nomor dan tanggal Sertifikat berikut Nama Pemilik, total luas tanah yang diakumulasi. SIPPT Gubernur apabila diisyaratkan. Keterangan & Rencana Kota yang telah dilengkapi Plotting bangunannya (diarsir merah) dan atau RTLB sebanyak 6 rangkap.



12.



13. 14.



15.



Gambar Rencana Arsitektur Bangunan Gedung dilengkapi Notasi GSB (Merah), GSJ (Biru) dan Tanah (Kuning) dan Rencana Perpetaan (bila ada) serta ditandatangani oleh Arsitektur Perencana sebanyak 6 cetak biru. Persetujuan TPAK untuk Bangunan yang diisyaratkan, termasuk bangunan pelestarian Golongan A dan B. Proposal teknis, yang meliputi :  Gambar Rencana dan perhitungan struktur bangunan yang ditandatangani perencana konstruksi yang memiliki Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) dan pemilik bangunan. Asli 3 rangkap. (Untuk Kantor dan Bangunan berstruktur).  Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditandatangani perencana instalasi yang memliki IPTB dan pemilik bangunan, jika memakai : a. Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK). b. Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL). c. Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP). d. Gambar Tata Udara Gedung (TUG). e. TGG  Foto lokasi dan sekitarnya, berikut foto dari Google Maps.  Fc. IPTB Penanggung jawab Konstruksi dan Instalasi yang dilegalisir. Rekomendasi terkait, bagi yang diisyaratkan.



Flowchart IMB.



f. Izin Pendahuluan Sebelum diterbitkannya IMB, pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pendahuluan (IP), berupa : 1. IP Pondasi (untuk bangunan dengan pondasi dalam). Dapat diajukan apabila :  Gambar Rencana Arsitektur telah mendapat persetujuan TPAK atau telah dinilai Teknis sesuai ketentuan.  Gambar dan Rencana Pondasi telah mendapat persetujuan teknis dari TPKB atau telah dinilai teknis telah sesuai ketentuan oleh Dinas atau Suku Dinas.  Berita Acara pembahasan Kerangka Acuan Amdal/ UKL-UPL, sekurang-kurangnya telah dibahas dalam sidang Amdal dalam bukti notulen tidak ada catatan keberatan dalam pelaksanaan konstruksi. 2. IP Struktur Menyeluruh. Dapat diajukan apabila :  Gambar Rencana Arsitektur telah mendapat persetujuan TPAK atau telah dinilai Teknis sesuai ketentuan.











Gambar dan Rencana Pondasi dan struktur telah mendapat persetujuan teknis dari TPKB atau telah dinilai teknis telah sesuai ketentuan oleh Dinas atau Suku Dinas. Berita Acara pembahasan Kerangka Acuan Amdal/ UKL-UPL, sekurang-kurangnya telah dibahas dalam sidang Amdal dalam bukti notulen tidak ada catatan keberatan dalam pelaksanaan konstruksi.



3. IP Menyeluruh. Dapat diajukan apabila :  Gambar Rencana Arsitektur telah mendapat persetujuan TPAK atau telah dinilai Teknis sesuai ketentuan.  Gambar dan Rencana Pondasi dan struktur telah mendapat persetujuan teknis dari TPKB atau telah dinilai teknis telah sesuai ketentuan oleh Dinas atau Suku Dinas.  Gambar dan Rencana ME telah mendapat persetujuan teknis dari TPIB atau telah dinilai oleh teknis setelah ketentuan dari Dinas atau Suku Dinas.  Pengesehan rekomendasi Amdal/ UKL-UPL.  Bukti telah diajukan atau telah dilakukan proses pembahasan pemenuhan perjanjian kewajiban SIPPT.



Flow chart IMB dengan IP.



2. SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI (SLF) Setelah IMB telah diterbitkan, maka sebelum proses SLF dan selama masih dalam kontruksi bangunan, maka perizinan yang lain harus diurus adalah sebagai berikut: a. Izin Lahan Peil Bangunan (IPB). b. Izin INRIT (Utilitas). c. Izin Lingkungan (UKL-UPL). d. Izin Andalalin. e. Izin Membangun Prasarana (IMP). f. Izin Timbun Tangki. g. Izin Sumur Bor (apabila ada) h. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dan pemasangan Alarm kebakaran. i. Izin Operasional Genset. j. Izin Penyambungan Saluran Kotoran. k. Izin Pembuangan Air Limbah (STP). l. DLL. Selama dalam proses izin SLF, pemohon dapat mengajukan Izin Pendahulan Pemakaian Bangunan.



Checklist SLF



Flow Chart SLF.



Demikian disampaikan, atas kerjasamanya yang baik diucapkan banyak terima kasih.



Best Regards,



Rizky Adrian.