11 0 340 KB
PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS (PERMENKES RI NOMOR 971 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN DAN PERMENKES NO 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS)
NO 1.
KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL UPT/UPTD
YA
TIDAK
Kepala UPTD Puskesmas berlatar belakang tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana
2.
Memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
3.
Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas
4.
Masa Kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun
Standar kompetensi jabatan struktural kesehatan meliputi: 1. Kompetensi Dasar harus dimiliki oleh pejabat struktural sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. a. Integritas b. Kepemimpinan c. Perencanaan d. Penganggaran e. Pengorganisasian f. Kerjasama g. Fleksibel 2. Kompetensi Bidang didapat melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsionall kesehatan sesuai dengan bidang pekerjaannya. a. Orientasi pada pelayanan b. Orientasi pada kualitas c. Berpikir analitis d. Berpikir konseptual e. Keahlian tehnikal, manajerial dan profesional f. Inovasi 3. Kompetensi Khusus harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. a. Pendidikan b. Pelatihan dan / atau c. Pengalaman jabatan
PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UKM dan UKP (PERMENKES NO 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS)
Syarat kompetensi penanggung jawab UKM dan UKP meliputi: 1. Kompetensi Bidang didapat melalui pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya. a. Orientasi pada pelayanan dan kualitas b. Berpikir analitis c. Berpikir konseptual d. Inovasi 2. Kompetensi Khusus harus dimiliki dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. a. Pendidikan b. Pelatihan dan / atau c. Pengalaman