Persyaratan Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas - Komnas Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN MENTERI PU. No. 30/PRT/M2006 TENTANG



PERSYARATAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS



BANDAR LAMPUNG NOPEMBER 2014



Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum



Permasalahan



Belum tersedia fasilitas yang memadai berupa ram menyulitkan lansia dalam mengakses atau menggunakan bangunan publik



Permasalahan (lanjutan)



Bangunan publik telah dilengkapi fasilitas dan aksesibilitas namun tidak sesuai dengan standar sehingga tetap menyulitkan akses pengunjung terutama lansia



Permasalahan (lanjutan)



Tangga yang terlalu curam Anak tangga tidak dilengkapi pengaman (step nosing) dan handrail yang kurang memenuhi standar



Permasalahan (lanjutan)



Bangunan publik, taman dan ruang terbuka hijau tidak menyediakan tempat duduk bagi pengunjung khususnya lansia



Siapa peduli mereka ???



Lingkungan binaan “harus aksesibel bagi semua”



• Persamaan hak warga negara, UUD 1945, Pasal 28I



• • • •



ayat 1: “Setiap orang bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif”; Issue Global tentang persamaan hak setiap manusia; Meningkatnya jumlah lansia. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kelompok lansia; Lingkungan binaan termasuk fasilitas, prasana, dan sarana di Indonesia belum seluruhnya mudah diakses oleh lansia;



• UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; • UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG); • PP No. 43/2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan



Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; • PP No. 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG; • Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; • Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.



Pasal 27 (1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. (2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.



Pasal 60 (1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri. (2) Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, tangga dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia. (3) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas dan ketinggian bangunan gedung.



Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan



1. Fasilitas : semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada BG dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang termasuka penca dan lansia; 2. Aksesibilitas : kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penca dan lansia guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; 3. Lingkungan : area sekitar bangunan gedung atau kelompok BG yang dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penca dan lansia; 4. Lanjut usia/lansia : seseorang (enampuluh) tahun ke atas;



yang telah mencapai 60



1. KESELAMATAN, setiap BG yang bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang; 2. KEMUDAHAN, setiap orang dapat mencapai semua tempat atau BG bersifat umum dalam suatu lingkungan; 3. KEGUNAAN, setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan bersifat umum dalam suatu lingkungan; 4. KEMANDIRIAN, setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalah suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.



• Bangunan gedung, kecuali rumah tinggal harus dilengkapi dengan prasarana dan sarana aksesibilitas bagi semua orang. • Bangunan gedung kepentingan umum wajib memenuhi persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas.



• • • • • • • • •



Jalur pedestrian Jalur pemandu Area parkir Pintu Ram Tangga Lif Lif tangga (Stairway lif) Toilet



• • • •



Pancuran Wastafel Telepon Perlengkapan dan peralatan kontrol



• Perabot • Rambu dan marka



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Signage atau penanda



Tempat duduk pada bangunan pusat perbelanjaan



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Ram (kiri) dan toilet aksesibilitas (kanan)



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Ram pada Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Ram dan toilet aksesibilitas pada bangunan peribadatan



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Kantor Gubernur DKI



Ram dan lift aksesibilitas pada bangunan pemerintah



Implementasi Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Publik



Handrail dan lift pada bangunan peribadatan



PENGATURAN Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas • PENGATURAN: belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam Perda BG, dan kurang efektifnya sosialisasi/diseminasi yang telah dilakukan; PEMBERDAYAAN Rendahnya kepedulian masyarakat; • PEMBERDAYAAN: PENGAWASAN Implementasi pemenuhan fasilitas dan • PENGAWASAN: aksesibilitas dalam prosedur IMB dan SLF



1. PENGATURAN



• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG;



• Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;



• Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.



2. PEMBERDAYAAN



• Percontohan aksesibilitas pada BG di 33 provinsi di Indonesia, semenjak TA 2002;



• Pemberian fasilitasi penyusunan Perda/Raperda BG di 33 provinsi seluruh Indonesia dgn menekankan dipenuhinya persyaratan kemudahan termasuk persyaratan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada BG;



• Sosialisasi peraturan bidang BG yang dilakukan secara terus-menerus guna meningkatkan kapasitas kapabilitas aparat pemda, asosiasi profesi, masyarakat pada umumnya.



dan dan



3. PENGAWASAN • Mendorong pemda dalam melakukan pengendalian pemenuhan persyaratan BG, termasuk persyaratan penyediaan fasilitas dan aksebilitas melalui mekanisme IMB dan SLF dan penegakan hukum/penertiban atas BG yang melanggar;



• Melakukan pengawasan atas penerapan Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada BG dan Lingkungan, terutama pada pembangunan BG negara.



• PENGATURAN:



belum menjadi rujukan Pemda, Pengawasan thd pelaksanaan dan penerapan sanksi masih sangat lemah;



• PELAKU:



para pelaku belum mengetahui keberadaan Permen ini, atau tergugah untuk melaksanakannya.



• FISIK:



kondisi fisik di lapangan tidak segera menyesuaikan dengan Permen ini.



ASPEK PENGATURAN



•Dalam proses IMB, kelengkapan fasilitas dan



aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia dalam rencana teknis perlu dipenuhi;



•Untuk bangunan yang telah ada, dikontrol melalui pembaharuan Sertifikat Laik Fungsi;



•Penerapan reward dan punishment untuk setiap pemenuhan fasilitas dan pelanggaran yang dilakukan.



aksesibilitas



dan



ASPEK PELAKU



•Pengelola BG perlu mengadakan penyesuaian dan



perbaikan secara bertahap terhadap fasilitas gedung & lingkungannya agar aksesibel.



•Perlunya pelatihan kepada para Arsitek, Perancang



Kota dan penyandang disabilitas untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan kesamaan hak bagi semua kelompok masyarakat dalam mengakses fasilitas, sarana dan prasarana umum.



ASPEK FISIK



•Sudah saatnya memulai membuat lingkungan binaan yang aksesibel bagi semua.



•Kelengkapan minimal yang perlu diprioritaskan adalah ramp, parkir mobil, toilet dan telepon umum.



•Diusulkan sebagai prioritas penanganan adalah pada Bangunan Ibadah, Kantor Pos, Bank, Bandara, Stasiun KA, Pelabuhan, Terminal Bis, Bioskop, Mall dan Sekolah, khususnya bangunan gedung negara.



•Diharapkan semua BG umum, sarana, prasarana dan fasilitas publik, seperti pasar, pusat perbelanjaan, plaza, hotel, perkantoran pelayanan publik, sarana pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan umum lainnya wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi semua;



•Diperlukan kesadaran dan pemahaman semua pihak, Pemerintah, pemda, perguruan tinggi, organisasi lansia, dan masyarakat untuk melakukan langkah nyata dan secara sinergi memberikan kesamaan hak bagi semua kelompok masyarakat untuk dapat mengakses bangunan, sarana, prasarana dan fasilitas umum dengan mudah.



•Dibutuhkan



pengendalian penyelenggaraan BG dan pemenuhan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas melalui mekanisme IMB dan SLF.



Terima kasih….