Pertanyaan Dan Jawaban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pertanyaan dan Jawaban 1. Fadly Rizaldi (kelompok 1) Pertanyaan : Bagaimana eksistensi dari peraturan tentang monopoli? Jawaban (Desty Aulia) : Eksistensi atau keberadaan dari UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sampai saat ini masih di pakai, atau dijadikan acuan atau dasar hukum untuk mengatur segala permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas monopoli dalam perdagangan dan persaingan tidak sehat. Jadi keberadaan dari UU No 5 tahun 1999 adalah sebagai dasar hukumnya. Apriliyani (kelompok 3) Pertanyaan : Apakah ada inovasi dari aturan mengenai monopoli? Jawaban (Akbar Maesa Sanger ) : Menurut saya UU dalam penegakan aturan mengenai monopoli dan persaingan usaha ini untuk saat ini masih relevan, maksudnya sampai saatini sudah cukup baik dalam penegakan hukumnya, tiap-tiap pasal sudah menjawab kasus-kasus yang ada, meskipun demikian perlu dilakukannya amandemen karena mengingat UU ini sudah cukup lama jadi perlu adanya amandemen dengan tidak menghapus pasal-pasal inti. 2. Bimo Prakoso (kelompok 3) Pertanyaan : Jelaskan yang dimaksud dengan integrasi vertikal pada pasal 14 UU No 5 tahun 1999? Jawaban (Herliza Hermawan) : Adapun yang dimaksud dengan integrasi vertikal pada pasa 14 UU No 5 tahun 1999 adalah suatu kondisi atau transaksi yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.



Resdari (kelompok 3) Pertanyaan : Apakah ada cara-cara dalam membatasi perilaku monopoli perdagangan? Jawaban (Methadera Pengky) : Ada, misalnya saja pemerintah menetapkan harga maksimum bagi produk yang dijual monopolis. Cara ini dilakukan agar monopolis menetapkan harganya seperti perusahaan dalam persaingan sempurna. Cara lain adalah dengan pembebanan pajak bagi monopolis, baik itu dalam bentuk pajak per unit barang atau pajak lumpsum ( pajak yang dibebankan pada perusahaan yang jumlahnya tetap, tidak tergantung pada banyaknya produk atau unit dari produk tersebut) 3. Herlambang Primaswiro (kelompok 4) Pertanyaan : Mengapa masih ada persaingan monopoli sementara ada UU yang melarangnya? Jawab (fery Irawan) : Penyebabnya adalah pelaku usaha tidak ingin kehilangan pasar, mereka tidak ingin memperoleh saingan, monopoli dianggap memberi keuntungan yang lebih pada usaha mereka, yang paling utama adalah kurangnya etika dalam berbisnis yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sepri Hardiandi (kelompok 4) Pertanyaan : Apa akibatnya penawaran output di pasar monopoli jika perusahaan menambah skala produksinya? Jawaban (Jefita Wulandari) : Jika skala produksinya ditambah maka barang yang dihasilkan akan dijual atau ditawarkan dengan harga yang lebih murah, Karena produk sudah banyak diedarkan ke pasar maka jika skala produksi ditambah harga akan menjadi murah.



Bapak Herman SH. MH : Pertanyaan : Jelaskan contoh sanksi-sanksi pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tidak sehat! Jawaban (Leny Santika) : -sanksi administratif: a. Penetapan pembatalan perjanjian. b. Perintah untuk menghentikan integrasi vertikal. c. Perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan praktek monopoli dan antipersaingan dan/atau merugikan masyarakat. d. Perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan. e. Penetapan pembatalan penggabungan/peleburan badan usaha/pengambilalihan saham. f. Penetapan pembayaran ganti rugi. g. Pengenaan denda dari 1 milyar s.d. 25 milyar rupiah. -pidana pokok: Pidana pokok 1: denda Rp 25 milyar s.d. Rp 100 milyar atau kurungan pengganti denda selama 6 bulan. Pidana pokok 2: denda Rp 5 milyar s.d. Rp 25 milyar atau kurungan pengganti denda selama 5 bulan. Pidana pokok 3: denda Rp 1 milyar s.d. Rp 5 milyar atau kurungan pengganti denda selama 3 bulan. -pidana tambahan: a. Pencabutan izin usaha. b. Larangan menduduki jabatan direksi/komisaris dari 2 tahun s.d. 5 tahun. c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pihak lain.