Pertanyaan Diskusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTANYAAN DISKUSI



1. Kenapa setelah diberlakukan Otonomi Daerah masih ada daerah yang tertinggal? Jawab : Karena setiap daerah memiliki SDM dan SDA yang berbeda, tingkat kesuburan tanah yang berbeda sehingga setiap daerah tidak mengalami perkembangan yang merata.



2. Menurut kelompok anda bagaimana penegakkan hukum dan HAM di Indonesia? Mengapa masih ada saja perlakuan hukum yang berbeda antara orang kaya dan orang miskin? Jawab : Menurut kelompok kami, penegakkan hukum di Indonesia sudah cukup baik, hanya saja para penegak hukumnya masih ada saja yang menyimpang dari aturan hukum, dan untuk penanganan setiap kasusnya berbeda. Mungkin bagi masyarakat biasa terlihat adanya penundaan waktu hukuman bagi yang korupsi dibanding pencuri ayam yang hukumannya langsung. Itu dikarenakan proses pembuktian koripsi yang tidak bisa, minimal ada 50% yang bisa dibuktikan dalam Tipikor. Sehingga harus benar-benar bisa dibuktikan.



3. Apakah otonomi membawa pengaruh pada stabilitas keamanan Negara? Jawab : Untuk pengaruh yang baik tentu ada, tapi kalau pengaruh yang negatife kemungkinan kecil tidak ada. Karena untuk masalah keamanan adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga keutuhan dan keamanan berbagai daerah tetap terjaga.



4. Peranan masyarakat terhadap otonomi daerah itu seperti apa? Jawab : 1. Mematuhi segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah 2. Turut menyediakan lapangan pekerjaan dengan membuka usaha sendiri. 3. menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat 4. Lebih peduli dan memperhatikan produk atau hasil alam yang ada di daerahnya



5. Apakah hukuman untuk tindakan korupsi sudah tegas? Jawab : Menurut kami hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia belum tegas, kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.



6. Apa maksud dari otonomi terbatas? Apakah pemerintahannya sudah baik dan bagaimanakah pemerintahan yang baik itu? Jawab : Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak,



wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan otonomi daerah. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.