Peta Konsep Perawatan Jenazah (Mapel Pai) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETA KONSEP PERAWATAN JENAZAH DAN CARA MEMANDIKAN JENAZAH PENGERTIAN PERAWATAN JENAZAH



MEMANDIKAN JENAZAH



CARA PERAWATAN JENAZAH



MENGKAFANI JENAZAH



MEMANDIKAN JENAZAH



MENGKUBUR JENAZAH



Pengertian Perawatan Jenazah Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan mengkuburkannya. Hukum melaksanakan pwngurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.



Memandikan Jenazah Hukum memandikan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah menurut golongan jumhur ulama, Fardhu Kifayah berarti kewajiban yang bagi setiap mukallaf. Apabila ada sebagian mukallaf yang mengurus jenazah tersebut, berarti sudah gugur kewajibannya. Artinya, “Dari Ibnu Abbas, bahwa Rosululloh bersabda mengenai seseorang yang jatuh dari kendaraannya, kemudian meninggal.”Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR Bukhari 1186 dan Muslim 2092)



1. Syarat-syarat jenazah yang wajib dimandikan: a.



Islam



b.



Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian)



c.



Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama islam)



2. Yang berhak memandikan jenazah: a.



orang islam yang berakal sehat dan baligh



b.



jenis kelamin sama, kecuali suami istri atau muhrimnya jenazah.



c.



keluarga yang mengetahui tata cara dan mampu memandikan jenazah.



d.



dapat menjaga kerahasiaan jenazah (amanah).



3. Cara memandikan jenazah 



Hal-hal yang perlu dipersipakan:



a.



bak yang berukuran besar dengan berisi air suci ( bersih dari najis)



b.



bak yang berisi air sabun mandi



c. bak yang berisi air yang di campur dengan kapur barus yang ditaruh ditempat yang berbeda d.



tempat air yang bisa untuk wudu



pelaksanaan memandikan jenazah dilakukan oleh 1 orang yang di bantu 3 orang untuk memegang jenazahnya. 



Tahapan cara memandikan jenazah:



a. Jenazah diletakkan ditempat yang tinggi dengan dipangku oleh keluarganya yang sesuai jenis kelaminya. b. Menggunakan jarik atau kain panjang dalam menutup auratnya serta tempat mandi juga terlindung dan tertutup dengan jarik.



c. Membersihkan kotoran dalam perutnya dengan cara mengangkat sedikit bagian kepala kemudian mengurut perutnya sehingga kotoran keluar dari duburnya, kotoran tersebut dibersihkan dengan kapas atau tisu. d. Kemudian jenazah disiram seluruh tubuhnya dari kepala sampai ke kaki (disunatkan 3 kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota sebelah kanan kemudian kiri. (Jenazah dimandikan dengan 3 kali pembersihan, yaitu pertama dengan air sabun, kedua dengan air bersih, dan teraknir dengan air yang dicampur kapur barus.) e.



Mewudukan jenazah sebagaimana wudu akan sholat setelah semuanya bersih.



f.



Terakhir disiram dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.



g.



Jenazah dikeringkan dengan handuk.



Mengkafani Jenazah 1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkafani jenazah a. Hukum dan syarat orang yang mengkafani sama dengan ketentuan memandikan jenazah. b. Kain kafan diperoleh dengan cara halal yaitu dari harta peninggalan jenazah atau ahli waris, atau diambil dari baitul mall (jika tersedia) atau dibebankan kepada orang islam yang mampu. c. kain kafan hendaknya bersih, warna putih, dan sederhana (tidak mahal dan tidak terlalu murah). 2. Tata cara Mengkafani jenazah a. hamparkan selembar tikar diatas lantai atau balai b. rentangkan lima utas tali di atasnya c. susun lapisan kain kafan 3 lapis untuk laki-laki dan 5 lapis untuk wanita. d. Diatas kain kafan ditaburi dengan kapur barus atau wangi-wangian. e. Jenazah diletakkan diatas kain kafan dengan menempelkan kapas secukupnya pada lubang-lubang yang ada pada tubuh. f. Terakhir dibungkus rapi dengan ikatan di bagian ujung kepala, dada, perut, lutut, dan ujun



Mensholati Jenazah 1. Syarat Sholat Jenazah a. Yang mensholatkan yakni orang islam, suci dari hadast besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat. b. Jenazah dishalatkan setelah dimandikan dan dikafani. c. Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang mensholatkan, kecuali sholat ghoib.



2. Rukun sholat jenazah a. Niat b. Berdiri bagi yang mampu c. Takbir empat kali d. Membaca sholawat atas nabi saw e. Mendoakan jenazah f. Mendoakan keluarga yang ditinggalkan g. Mengucapkan slam



3. Sunah sholat jenazah a. Menggangkat tangan pada tiap-tiap takbir b. Merendahkan suara bacaan (sirri) c. Membaca ta’awudz d. Disunahkan banyak jamaahnya (makmum) e. Memperbanyak shaf minimal 3 shaf.



4. Tata cara sholat jenazah a. Jamaah berdiri dengan niat melakukan sholat jenazah. Niat untuk jenazah laki-laki:



“Aku niat sholat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena allah taala”. Niat untuk jenazah perempuan:



Lafadz niat shalat jenazah anak laki-laki: ِّ ‫صلِّ ْى َعلى ٰهذَا َميِّت‬ ٍ ‫الط ْفل ا َ ْربَ َع ت َ ْكبي َْرا‬ ‫الى‬ َ ‫ت فَ ْر‬ َ ُ‫ا‬ َ َ‫ض اْلكفَايَة َمأ ُم ْو ًما هلل تَع‬ Aku niat mengerjakan shalat atas mayyit anak (laki-laki) ini empat kali takbir fardu kifayah sebagai ma,mum karena Allah Ta’ala Lafadz niat shalat jenazah anak perempuan:



Aku niat mengerjakan shalat atas mayyit anak (perempuan) ini empat kali takbir fardu kifayah sebagai ma,mum/imam karena Allah Ta’ala b. Takbiratul Ihram (takbir pertama) membaca surat al fatihah c. Takbir yang kedua, membaca sholawat atas nabi muhammad saw.



Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.” d. Takbir ke tiga, mendoakan jenazah Artinya : “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan kesejahteraan, maafkanlah dia.” Jika mayitnya anak-anak:



Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.” e. Takbir ke empat, membaca doa.



Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” f.



Kemudian salam Perhatikan Bagan Posisi Sholat berikut :



Mengkubur Jenazah 1.Syarat Mengerjakan Sholat Jenazah 1. Shalat jenazah sama halnya dengan sholat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadast besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. 2. Jenazah sudah di mandikan dan juga telah di kafani 3. Letakkan jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalati, kecuali kalau sholat di letakan di atas kubur atau sholat ghaib 2.Tata cara menguburkan jenazah 4. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). 5. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya 6. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yg dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya. 7. Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yg disebutkan diatas, itulah yg lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi. 8. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari. 9. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyaknya yang terbunuh & sedikit yg memakamkan mereka.



10. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir 11. Laki-laki yg bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit. 12. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk tabah menghadapi musibah. 13. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu & semisalnya, agar dapat dikenali. 14. Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air. 15. Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak dishalatkan. Tetapi dibalut sepotong kain & dikuburkan di pemakaman. 16. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya. 17. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya. 18. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya.



NAMA : ARMELIA GITASARI NURHASANAH NO



: 04



KELAS : XI. MIPA 1