Petunjuk Pelaksanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KELEMBAGAAN NHKBP TAMAN MINI RESORT TAMAN MINI PETUNJUK PELAKSANAAN BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Seksi Naposobulung Huria Kristen Batak Protestan Taman Mini Resort Taman Mini, yang untuk selanjutnya disebut dengan “Seksi NHKBP Taman Mini”. Pasal 2 Kedudukan Seksi NHKBP Taman Mini berkedudukan di Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini yang wilayah pelayanannya meliputi seluruh wilayah pelayanan Gereja HKBP Taman Mini. Pasal 3 Jangka Waktu Berdiri Seksi NHKBP Taman Mini berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. BAB II DASAR dan PENGAKUAN Pasal 4 Dasar Dasar Seksi NHKBP Taman Mini ialah Yesus Kristus sebagaimana disaksikan oleh Kitab Suci, Perjanjian Lama, dan Perjanjian Baru, sumber kebenaran dan kehidupan. Pasal 5 Pengakuan Pengakuan iman Seksi NHKBP Taman Mini adalah lanjutan dari pengakuan-pengakuan iman yang sudah ada sebelumnya, seperti Apostolicum, Niceanum dan Ataneasianum. Melalui pewartaan, kesaksian, surat kiriman, kidung jemaat, doa, liturgi dan buku pelajaran selalu kelihatan dengan jelas pengakuan bahwa Yesus Kristuslah kepala gereja dan Tuhan dari segala Tuhan. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN TUGAS Pasal 6 Maksud Seksi NHKBP Taman Mini memiliki maksud: 1. Agar seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini mengetahui dan memahami hak,kewajiban serta tanggungjawabnya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kerajaan Allah di bumi seperti di surga; 2. Agar seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini menjadi satu adanya (Johanes 17:21) dan rapi tersusun ke arah Kristus (Efesus 4:16);



Page 1 of 7



3.



Agar seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini memiliki tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi akan masa depan gereja, khususnya HKBP. Pasal 7 Tujuan



Seksi NHKBP Taman Mini memiliki tujuan: 1. Untuk memampukan seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini menjadi pemimpin yang memiliki moral, spiritualitas dan etika yang tinggi ditengah-tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara; 2. Untuk memampukan seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini menyadari kehadirannya di bumi sebagai garam dan terang dunia; 3. Untuk memampukan seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini menjadi terampil dalam kehidupan sehari-hari; 4. Untuk memampukan seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini turut serta dalam setiap proses pengambilan keputusan di Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini melalui mekanisme yang berlaku. Pasal 8 Tugas Seksi NHKBP Taman Mini memiliki tugas: 1. Ikut bertangungjawab dalam mewujudkan tri tugas (Koinonia, Diakonia, dan Maturia) panggilan gereja ditengah-tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara; 2. Melakukan berbagai bentuk usaha yang tidak bertentangan dengan visi dan misi HKBP demi mencapai kesejahteraan anggotanya; 3. Turut meningkatkan kesadaran beroikumenis dan memberdayakan seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini untuk berperan ditengah masyarakat. BAB IV STATUS DAN BENTUK Pasal 9 Status 1. 2.



Seksi NHKBP Taman Mini bersifat Gerejawi; Seksi NHKBP Taman Mini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini pada khususnya, dan HKBP pada umumnya. Pasal 10 Bentuk



Seksi NHKBP Taman Mini adalah persekutuan pemuda Kristen yang berada dalam dewan Koinonia HKBP Taman Mini Resort Taman Mini.



BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 Keanggotaan



Page 2 of 7



1. Anggota Seksi NHKBP Taman Mini adalah anggota jemaat HKBP Taman Mini baik laki-laki dan perempuan yang berusia diatas usia remaja dan belum menikah, serta terdaftar sebagai warga jemaat. 2. Keanggotan Seksi NHKBP Taman Mini berakhir apabila: 2.1. Menikah; 2.2. Meninggal dunia; 2.3. Tidak terdaftar lagi sebagai anggota jemaat HKBP Taman Mini Resort Taman Mini Pasal 12 Hak Anggota Hak anggota Seksi NHKBP Taman Mini adalah: 1. Hak suara, hak bicara, memilih dan dipilih. 2. Mendapatkan pembinaan dan fasilitas yang dimiliki HKBP Taman Mini Resort Taman Mini dan Seksi NHKBP Taman Mini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 13 Kewajiban Anggota Seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini mempunyai kewajiban: 1. Menjaga nama baik Seksi NHKBP Taman Mini dan HKBP Taman Mini Resort Taman Mini; 2. Mematuhi aturan Peraturan HKBP, keputusan-keputusan Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini serta Pedoman Kelembagaan Seksi NHKBP Taman Mini Resort Taman Mini; 3. Menjalankan usaha-usaha dan program-program Seksi NHKBP Taman Mini Resort Taman Mini; 4. Memelihara persekutuan, solidaritas dan keutuhan Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini dan Seksi NHKBP Taman Mini. BAB VI ALAT-ALAT KELENGKAPAN Pasal 14 Alat-alat Kelengkapan Seksi NHKBP Taman Mini memiliki alat kelengkapan, yaitu: Rapat Seksi Naposobulung Huria, Lembaga Konsultatif dan Pengawas serta Lembaga Eksekutif. Pasal 15 Rapat Seksi Naposobulung Huria Rapat Seksi Naposobulung Huria adalah rapat tertinggi dalam organisasi NHKBP ditingkat huria, yang untuk selanjutnya disebut dengan “RSNH”. Pasal 16 Tugas dan Wewenang RSNH 1. Memilih Badan Pengurus Harian Seksi NHKBP Taman Mini (untuk selanjutnya disebut dengan “BPH”) dan Pelayan Naposobulung Huria Seksi NHKBP Taman Mini; 2. Memilih utusan Seksi NHKBP Taman Mini ke rapat pemuda di tingkat distrik; 3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.



Page 3 of 7



Pasal 17 Lembaga Konsultatif dan Pengawas Lembaga Konsultatif dan Pengawas adalah Pelayan Naposobulung Huria HKBP Taman Mini Resort Taman Mini, yang untuk selanjutnya disebut dengan “PNH”. Pasal 18 Tugas dan Wewenang PNH 1. Memberikan masukan kepada Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini Resort Taman Mini mengenai kondisi Seksi NHKBP Taman Mini secara keseluruhan; 2. Mengawasi kegiatan pelayanan NHKBP Taman Mini; 3. Memberikan laporan tertulis kepada RSNH; 4. Mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan; 5. Memiliki wewenang untuk menghadiri Rapat Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini, namun tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Pasal 19 Lembaga Eksekutif Lembaga Eksekutif adalah Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini, yang untuk selanjutnya disebut dengan “Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini”. Pasal 20 Tugas dan Wewenang Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap Seksi NHKBP Taman Mini tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman; 2. Membimbing anggota Seksi NHKBP Taman Mini supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan anggota Seksi NHKBP Taman Mini, agar semakin dewasa dalam iman; 3. Membimbing anggota Seksi NHKBP Taman Mini sesuai dengan Pola Pelaksanaan Seksi NHKBP Taman Mini yang telah ditetapkan oleh HKBP; 4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan Seksi NHKBP Taman Mini kepada Ketua Dewan Koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.



BAB VII RAPAT DAN TINGKAT KEPUTUSAN Pasal 21 Sahnya Rapat 1. Rapat sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta rapat; 2. Keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat berdasarkan iman Kristen, jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Pasal 22 Tingkat Keputusan 1. Seksi NHKBP Taman Mini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut: Page 4 of 7



1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. 1.6. 1.7. 1.8.



Aturan dan Peraturan yang berlaku di HKBP; Pedoman Kerja Seksi NHKBP; Keputusan Sinode Distrik; Keputusan Seksi Naposobulung Distrik; Keputusan Rapat Resort; Keputusan Seksi Naposobulung Resort; Keputusan RSNH; Keputusan Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini.



2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi. BAB VIII KEUANGAN DAN INVENTARIS Pasal 23 Keuangan Sumber-sumber keuangan Seksi NHKBP Taman Mini adalah: 1. Partisipasi anggota Seksi NHKBP Taman Mini; 2. Gereja HKBP Taman Mini Resort Taman Mini; 3. Usaha-usaha yang tidak mengikat. Pasal 24 Inventaris 1. Inventaris Seksi NHKBP Taman Mini harus dilaporkan kepada Ketua Parartaon HKBP Taman Mini Resort Taman Mini; 2. Seksi NHKBP Taman Mini tidak dapat menjual inventarisnya; 3. Pengadaan inventaris Seksi NHKBP Taman Mini harus dengan sepengetahuan dan seijin parhalado HKBP Taman Mini Resort Taman Mini.



BAB IX MOTTO DAN MARS Pasal 25 Motto Motto Seksi NHKBP Taman Mini adalah “MASITANGIANGAN, MASIHAPOSAN, MASIURUPAN”. Pasal 26 Mars Mars Seksi NHKBP Taman Mini adalah “MARS NHKBP”. BAB X STRUKTUR KELEMBAGAAN Pasal 27 Struktur Kelembagaan Seksi NHKBP Taman Mini Ada di dalam lampiran. Page 5 of 7



BAB XI ATURAN PERUBAHAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS Pasal 28 1. Usulan perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Seksi NHKBP Taman Mini dapat diajukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini dan PNH yang harus sudah dipersiapkan secara tertulis minimal 3 bulan sebelum RSNH berlangsung; 2. Dalam hal anggota Seksi NHKBP Taman Mini bermaksud untuk mengajukan usulan perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Seksi NHKBP Taman Mini sedangkan 2/3 dari jumlah Pengurus Seksi NHKBP Taman Mini dan PNH tidak mengajukan usulan perubahan dalam jangka waktu minimal 3 bulan sebelum RSNH berlangsung, maka usulan perubahan dapat diajukan sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah seluruh anggota Seksi NHKBP Taman Mini; 3. Perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Seksi NHKBP Taman Mini dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta RSNH. BAB XII PENUTUP Pasal 29 Segala hal yang belum diatur didalam Petunjuk Pelaksanaan ini, akan diatur didalam Petunjuk Teknis.



Ditetapkan di Tempat Tanggal Waktu



: : : :



Jakarta Ruang SKM HKBP Taman Mini 03 Maret 2018 17.22 WIB



Majelis Pimpinan Sidang



( Anggota 1 )



( Ketua )



Page 6 of 7



( Anggota 2 )



Page 7 of 7