Petunjuk Praktis Pemeliharaan Rutin Jalan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN



PETUNJUK PRAKTIS PEMELIHARAAN RUTIN JALAN



UPR. 01 ORGANISASI



AGUSTUS 1992



DEPARTEMEN PEKERJAAN U MUM



DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA



POLA PENANGANAN UMUM Penanganan Pemeliharaan rutin dilakukan sepanjang tahun secara terus menerus. Pemeliharaan rutin yang selama ini dilaksanakan dengan cara dikontrakkan masih belum memadai dan belum dapat memenuhi sasaran. Pemeliharaan dengan cara dikontrakkan mengakibatkan keterbatasan dalam melakukan kegiatan operasi di luar kontrak (khususnya pekerjaan yang sifatnya mendadak), pemanfaatan tenaga-tenaga personil P.U. yang berpengalaman dan pemanfaatan peralatan yang telah tersedia. Dengan demikian pola penanganan yang lebih sesuai adalah dengan cara swakelola, namun pada kondisi tertentu yaitu jika UPR belum tersedia, masih dipertimbangkan pola penanganan dengan dikontrakkan. POLA PENANGANAN a. Swakelola Pekerjaan Pemeliharaan Rutin secara swakelola dilakukan jika UPR sudah tersedia. Untuk itu dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Tingkat I (UPTDI) yang memiliki sekurang-kurangnya satu Unit Pemeliharaan Rutin. Satu UPR direncanakan melayani panjang jalan 100 sampai 200 Km. Swakelola terdiri dari 1. Swakelola penuh, yaitu penanganan Pemeliharaan rutin dimana regu pekerja adalah tenaga-tenaga organik. 2. Swakelola Upah borongan, yaitu penanganan Pemeliharaan Rutin dimana regu pekerja bukan tenaga organik dan pembayaran upah dilakukan secara upah borongan (taak werk).



1



b.



Dikontrakkan. Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin dimungkinkan untuk dikontrakkan apabila UPTD-I yang bersangkutan belum mempunyai UPR atau peralatan yang dimiliki kurang memadai, sehingga pekerjaan Pemeliharaan Rutin dilaksanakan oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan jembatan



2



ORGANISASI UMUM Organisasi Pemeliharaan Rutin mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 39 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas. Daerah. Mengingat lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Rutin yang pada kenyataannya dapat tersebar di ruas-ruas jalan (yang sudah mantap), serta untuk dapat melaksanakan koordinasi dengan baik, maka Organisasi Pemeliharaan Rutin dibentuk di bawah tanggung jawab Kepala UPTD-I UPTD-I merupakan organisasi dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi/Dinas PU Bina Marga Propinsi yang mengelola Pekerjaan Pemeliharaan Rutin di Wilayah yang dikuasainya. Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin dapat dibedakan secara swakelola atau dikontrakkan. SWAKELOLA Swakelola merupakan cara yang terbaik untuk pelaksanaan Pemeliharaan Rutin, karena hal ini memudahkan dalam pemanfaatan peralatan, pengerahan tenaga kerja, penyediaan bahan dan penjadwalan waktu. Secara operasional, kegiatan Pemeliharaan Rutin dilaksanakan sebagai berikut (lihat Struktur Organisasi Pemeliharaan Rutin/Swakelola). a.



Dalam melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Nasional dan/atau Propinsi UPTD-I bertindak sebagai eksekutan dari Pimpro/Pimbagpro.



b.



Dalam Melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin UPTD-I dilengkapi dengan peralatan Unit Pemeliharaan Rutin. Peralatan Unit Pemeliharaan Rutin merupakan satu unit yang tidak bisa dipecah-pecah, dimana mobilisasi dan



3



STRUKTUR ORGANISM PEMELIHARAAN RUTIN (SWAKELOLA) PADA UPTD-1 KEPALA DINAS PIMPRO REHAB/PEMEL JALAN & JEMBATAN



PIMBAGPRO



KEPALA UPDT-I



KA. URUSAN TATA USAHA



KA. URUSAN TATA USAHA



KA. URUSAN TATA USAHA



KA. URUSAN TATA USAHA



PENGAMAT PENGAMAT PENGAMAT



JURU JALAN PENGAMAT PENGAMAT



KEPALA KEPALA KEPALA UPR UPR UPR JALAN JALAN JALAN ASPAL ASPAL ASPAL



4



KEPALA KEPALA KEPALA UPR UPR UPR JALAN JALAN JALAN TANPA TANPA TANPA ASPAL ASPAL ASPAL



KEPALA KEPALA KEPALA UPR UPR UPR BAHU BAHU BAHU ASPAL ASPAL ASPAL



KEPALA KEPALA KEPALA UPR UPR UPR JEMBA JEMBA JEMBA TAN TAN TAN



DIKONTRAKKAN Apabila suatu Cabang Dinas belum mempunyai Unit Pemeliharaan Rutin atau Peralatan yang dimiliki kurang memadai, maka dimungkinkan melalukan. Pemeliharaan rutin dengan cara dikontrakkan, dengan struktur organisasi sebagai berikut (lihat Struktur Organisasi Pemeliharaan Rutin/Dikontrakkan): a.



Pemimpin Bagian Proyek dalam pelaksanaan Pemeliharaan Rutin dibantu oleh Tim Supervisi dan kontraktor.



b.



Tim Supervisi dan Kontraktor berfungsi sebagai Pengamat Juru Jalan, dan UPR pada pekerjaan swakelola.



c.



Jadwal pelaksanaan Pemeliharaan Rutin dibuat oleh Pemimpin Bagian Proyek.



5



STRUKTUR ORGANISM PEMELIHARAAN RUTIN (DIKONTRAKKAN)



KEPALA DINAS PIMPRO REHAB/PEMEL JALAN & JEMBATAN



ASISTEN



KEPALAUPDT-I UPDT-I KEPALA



BENDAHARAWAN



PIMBAGPRO PENGAMAT PENGAMAT



PENGAMAT PENGAMAT PENGAMAT



JURU JALAN PENGAMAT PENGAMAT PENGAMAT



6



KA. URUSAN TATA USAHA



BENDAHARAWAN



SUPERVISI



KONTRAKTOR