Petunjuk Teknis DAK Bidang Sanitasi 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah permukiman dan persampahan pada dasarnya erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial budaya serta kemiskinan. Hasil berbagai pengamatan dan penelitian membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk kepada fasilitas sanitasi (air limbah permukiman, persampahan dan drainase lingkungan) serta pemahaman tentang hygiene, semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air dan tanah. Beberapa upaya pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas, dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Hal ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan, melalui penekanan perubahan perilaku dan pola hidup masyarakat untuk dapat lebih bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat secara utuh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengelolaan sarana agar terciptanya lingkungan permukiman berkelanjutan yang sehat. Salah satu sistem penganggaran untuk percepatan pelaksanaan infrastruktur bidang sanitasi di daerah adalah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dan sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2014 tersebut di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/PRT/M/2016. Namun dalam implementasi di lapangan, masih diperlukan petunjuk pelaksanaan yang aplikatif berdasarkan pada standar dan syarat teknis yang berlaku. Direktorat Jenderal Cipta Karya menyusun Petunjuk Pelaksanaan DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun 2018 yang bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaksana lapangan pada setiap proses tahapan pembangunan mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan hingga pengendalian dan pemanfaatan PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI 2018



i



dalam rangka meningkatkan pelayanan sanitasi pada kawasan padat penduduk dan rawan sanitasi di perkotaan. Semoga dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan DAK ini semakin mempercepat pemerintah daerah dalam membangun sarana dan prasarana sanitasi yang tepat sasaran, tepat mutu, waktu dan biaya yang telah menjadi urusan bersama (konkuren) dengan pemerintah pusat untuk mendukung RPJMN 2015 - 2019, yaitu mencapai universal akses dalam pemenuhan kebutuhan dasar sektor sanitasi hingga tahun 2019.



Jakarta, Januari 2018 Direktur Jenderal Cipta Karya



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



ii



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR PENDAHULUAN .................................................................................



1



BAGIAN 1 KETENTUAN PELAKSANAAN ............................................................. 1. PERSIAPAN ............................................................................... 1.1 Penggorganisasian Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi .............................................................................. 1.2 Sosialisasi Program DAK Bidang Sanitasi ........................... 1.2.1 Rapat Konsultasi Teknis Regional .......................... 1.2.2 Usulan Rencana Kegiatan (URK) ............................. 1.2.3 Pengesahan Usulan Rencana Kegiatan (URK) .......... 1.2.4 Pengisian Aplikasi e-Monitoring ...............................



6 6 6 7 8 8 8 8



1.3 Penyusunan dan Penetapan Usulan Rencana Kegiatan (URK) ................................................................................. 1.3.1 Penyusnan Penetapan URK Kegiatan Swakelola dan Kontraktual ............................................................. 1.3.1.1 Rencana Pembiayaan Kegiatan Swakelola (RPKS) ........................................................ 1.3.1.2 Rencana Pembiayaan Kegiatan Kontraktual (RPKK) ...................................................... 1.4 Penetapan Rencana Kegiatan (RK) oleh Kepala Daerah ....... 1.5 Penetapan Melalui Keputusan Menteri PUPR ...................... 1.6 Perubahan atas Penetapan Rencana Kegiatan .................... 1.7 Menu Kegiatan Berdasarkan Jenis DAK Bidang Sanitasi ...... 1.7.1 DAK Reguler Bidang Sanitasi .................................. 1.7.2 DAK Afirmasi Bidang Sanitasi ................................. 1.7.3 DAK Penugasan Bidang Sanitasi .............................



10 11 12 12 12 12 13 13



1.8 Pilihan Teknologi untuk Kegiatan Swakelola ...................... 1.9 Pilihan Teknologi untuk Kegiatan Kontraktual .................. 1.9.1 Berdasarkan Jenis DAK .......................................... 1.9.2 Berdasarkan Pilihan Teknologi ...............................



14 15 15 16



1.10 Pilihan Teknologi yang Berlaku Standar Persyaratan



.........



16



2. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN .......................................... 2.1 Pelaksanaan Kegiatan Swakelola ........................................ 2.1.1 Persiapan Kegiatan Swakelola .................................



17 17 18



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



9 9 9



3



2.1.1.1 2.1.1.2 2.1.1.3 2.1.1.4 2.1.1.5 2.1.1.6 2.1.1.7 2.1.1.8 2.1.2



2.1.3



2.1.4



Penyiapan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) ......................................................... Tugas dan Fungsi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) .......................................... Pemilihan Lokasi Kegiatan ........................ Penetapan Lokasi Kegiatan ....................... Pemicuan Warga Masyarakat Calon Pemanfaat ................................................. Pembentukan dan Penetapan Pelaksanan Swakelola (KSM) ........................................ Syarat Penerima Hibah dalam Pelaksanaan Swakelola .................................................. Tatacara Penetapan Penerima Hibah (KSM) .



18 20 23 25 26 27 28 29



Perencanaan Kegiatan Swakelola ............................. 2.1.2.1 Proporsi Penggunaan Dana DAK Bidang Sanitasi ..................................................... 2.1.2.2 Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) ..................................... 2.1.2.3 Tujuan Penyusunan Dokumen RKM ........... 2.1.2.4 Persiapan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen RKM .......................................... 2.1.2.5 Tahapan Penyusunan Dokumen RKM ........ 2.1.2.6 Pihak-pihak yang Terlibat Menyusun Dokumen RKM .......................................... 2.1.2.7 Waktu dan Tempat Pertemuan Penyusunan Dokumen RKM .......................................... 2.1.2.8 Verifikasi Dokumen RKM .......................... 2.1.2.9 Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara KSM Dengan OPD ..............................................



33 33 34 36 37 38 38 38 39 39



Pelaksanaan Kegiatan Swakelola .................................... 39 2.1.3.1 Pelaksanaan Rencana Kerja ....................... 2.1.3.2 Mekanisme Pembayaran Pekerjaan Swakelola .................................................. 2.1.3.3 Pengadaan Barang/Jasa ............................ 2.1.3.4 Pembangunan Konstruksi Kegiatan Swakelola ................................................... 2.1.3.5 Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi ............................................. 2.1.3.6 Pelaporan Realisasi Pekerjaan ...................



39 40 41 44 45 46



Operasi dan Pemeliharaan.............................................. 47



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



4



2.1.4.1 2.1.4.2 2.1.4.3 2.1.4.4 2.2



Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP) ................................... Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP) ................................... Penyerahan Hasil Pekerjaan ...................... Tujuan Operasi dan Pemeliharaan .............



47 50 51 53



Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual ..................................... 2.2.1 Persiapan dan Perencanaan .................................... 2.2.1.1 Identifikasi dan Analisis Kebutuhan .......... 2.2.1.2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Anggaran ................................................... 2.2.1.3 Penetapan Kebijakan Umum ...................... 2.2.1.4 Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................ 2.2.1.5 Tatacara Pengadaan Barang/Jasa ............... 2.2.1.6 Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) .. 2.2.1.7 Pengumuman Rencana Umum Pengadaan ... 2.2.1.8 Penyedia Barang/Jasa ............................... 2.2.1.9 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan .. 2.2.1.10 Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa ...... 2.2.1.11 Etika Pengadaan Barang/Jasa ...................



53 54 54



2.2.2 2.2.3 2.2.4



64 65 66



54 55 56 57 59 59 60 61 62 63



Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual ......................... Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual Padat Karya ....... Operasi dan Pemeliharaan ......................................



2.3 Pelaporan Oleh OPD ................................................................. 67 3. PENGAWASAN ............................................................................. 4. PEMANTAUAN DAN EVALUASI ...................................................



68 68



BAGIAN 2 KETENTUAN TEKNIS ........................................................................ 2.1 KRITERIA TEKNIS .................................................................... 2.1.1 Lokasi Prioritas Kegiatan DAK Reguler ......................... 2.1.2 Lokasi Prioritas DAK Afirmasi ...................................... 2.1.3 Lokasi Prioritas DAK Penugasan ................................... 2.1.4 Kriteria Kegiatan Bidang Air Limbah .............................



69 69 69 69 70 71



2.2 SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................... 2.2.1 Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat



72



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



5



2.2.2 2.2.3



(SPALD-S) ..................................................................... Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) ..................................................................... Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) ..................................................................... 2.2.3.1 SPALD-T (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat) ......................................... 2.2.3.2 SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Stempat) ......................................... 2.2.3.3 Pengertian dan Ilustrasi Gambar Prasarana Sanitasi ..........................................................



73 74 75 76 78 79



2.2.4



Perencanaan Teknik Rinci (RTR) Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga ......................................... 88 2.2.4.1 Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) .............................................. 88 2.2.4.2 Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) ........................................ 90 2.2.4.3 Perencanaan Sub Sistem Pengumpulan .......... 96 2.2.4.4 Perencanaan Sub Sistem Pelayanan ...................... 100 2.2.4.5 Perencanaan Sub Sistem Pengolahan .................... 102 2.2.4.6 Parameter Desian dalam Penyusunan RTR IPAL Domestik ...................................................... 103 2.2.4.7 Konstruksi Bangunan pada Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) ............. 105 2.2.4.8 MateriaL Konstruksi Bangunan IPAL .................... 107 2.2.4.9 Pemasangan Perpipaan ......................................... 109 2.2.4.10 Tata Letak Pipa Srvis (Pipa Tertier) ...................... 112 2.2.4.11 Parameter dan Prinsip dalam Penyusunan Teknik Rinci Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik ........................................................ 113 2.2.4.12 Rencana Anggaran Biaya ................................. 121



2.2.5 2.2.6



Ketentuan Teknis Operasi dan Pemeliharaan ............... Ketentuan Teknis dalam Seleksi Lokasi ...................... 2.2.6.1 Seleksi Kelurahan ........................................... 2.2.6.2 Seleksi Titik Lokasi Menggunakan Metode Selotip (Seleksi Lokasi Partisipatif) ................. 2.2.6.3 Partisipan Selotip ........................................... 2.2.6.4 Penetapan Skor dan Pembobotan (Nilai) .......... 2.2.6.5 Penentuan Waktu dan Tempat ........................ 2.2.6.6 Alat dan Bahan yang Perlu Disiapkan .............. 2.2.6.7 Transek Walk (Keiapan Teknis) .......................



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



122 131 131 131 133 133 134 135 136



6



2.3 SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3) ........................................................................ 2.3.1 Penerapan SMK3 Kegiatan Swakelola ........................... 2.3.2 Penerapan SMK3 Kegiatan Kontraktual ........................



LAMPIRAN Format-Format : Format 1.1 Format 1.2 Format 1.3 Format Format Format Format Format Format Format Format Format Format



1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 1.11 1.12 1.13



Format Format Format Format Format Format Format Format Format Format Format



1.14 1.15 1-16 1.17 1.18 1.19 1.20 1.21 1.22 1.23 1.24



Format 1.25



143 143 143



SK. OPD/PPK Tentang Penetapan Penerima Manfaat .................................................................... 144 Surat Kepala OPD/Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Manfaat ...................... 152 Lampiran Surat Kepala OPD/PPK Tentang Penetapan Penerima Manfaat .................................... 154 Berita Acara Seleksi Titik Lokasi ............................... 155 Standar Kontrak KSM dengan PPK/OPD................... 156 Surat Perintah Mulai Kerja ....................................... 159 Buku Bank ................................................................ 160 Buku Kas .................................................................. 160 Rekap Bulanan Keuangan KSM ..................................161 Buku Swadaya Masyarakat ....................................... 163 Catatan Harian Kegiatan ........................................... 164 Catatan Harian Penggunaan Material ........................ 165 Daftar Hadir Pekerja Harian dan Penerimaan Upah ....................................................................... 166 Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Mingguan .............. 167 Realisasi Kemajuan Pelaksanaan Bulanan ................ 168 Laporan Masalah Tingkat Kelurahan/Desa ............... 169 Surat Permintaan Pembayaran Tahapan ................... 170 Berita Acara Pembayaran .......................................... 171 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ........................ 172 Penilaian Kinerja ...................................................... 173 Manfaat Pembangunan Infrastruktur ........................ 174 Form Data Umum Kabupaten/Kota .......................... 175 Data Sumber Pendanaan .......................................... 176 Data Dasar Tingkat Pelayanan Sanitasi Kabupaten/Kota ........................................................ 177 Pantauan Kesesuaian Kegiatan ................................. 178



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



vii



Format 1.26 Format 1.27 Format 1.28 Format 1.29 Format 1.30 Format 1.31



Pantauan Pelaksanaan Kegiatan ............................... 179 Monitoring dan Evaluasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi ........................................................ 180 Data Pendanaan Kegiatan DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi ........................................................ 182 Data Kelengkapan Pelaporan Kegiatan Sanitasi ..................................................................... 183 Data Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) .................... 184 Permasalahan Dalam Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi ................................................. 185



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



8



LAMPIRAN II SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA NOMOR : / SE/DC/2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG AIR MINUM DAN SANITASI



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



9



DAFTAR SINGKATAN ABR AUF AF AMDAL ANDAL APBD APBN BABS BANGDA BAPPEDA BAPPENAS BOD BOP BORDA CAP/RKM COD CSS DAK DED DinKes DIP DIPA Dit. PPLP DJCK PUPR DPRD DRA ICC IPAL IPLT JUKLAK



: Anaerobic Baffled Reactor : Anaerobic Upflow Filter/Proses Pengolahan Air Limbah dengan Metode Pengaliran Air Limbah keatas Melalui Media Filter Anaerobic : Filter : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : Analisis Dampak Lingkungan : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : Buang Air Besar Sembarangan : Pembangunan Daerah : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Biological Oxygen Demand : Biaya Operasional Proyek : Bremen Overseas Research&Development Associate : Community Action Plan/Rencana Kegiatan Masyarakat : Chemical Oxygen Demand : Central Sanitation Centers : Dana Alokasi Khusus : Detail Engineering Design : Dinas Kesehatan : Daftar Isian Proyek : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman : Direktorat Jendral Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Demand Responsive Approach/Pendekatan Tanggap Kebutuhan : Informed Choice Catalogue/Katalog Pilihan Informasi Teknologi : Instalasi Pengolahan Air Limbah : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja : Petunjuk Pelaksanaan



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



10



KAK Kemenkes KEPMEN KEPPRES KF KPA KPP KPPN KSM KSO



: : : : : : : : : :



Long List LSM MCK MDG’s MONEV MOU



: : : : : :



MPA



:



O&P PA PAD Panitia Pengadaan PDAM PERPRES PHAST PHBS PLP PPK Rakorbang RUTRK SATKER PSPLP



: : : : : : : : : : : : :



SELOTIF Short List SK OPD SLBM SPALD-T SPALD-S STBM



: : : : : : : :



Kerangka Acuan Kerja Kementerian Kesehatan Keputusan Menteri Keputusan Presiden Kapasitas Fiskal Kuasa Pengguna Anggaran Kelompok Pemanfaatan Pemeliharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kelompok Swadaya Masyarakat Kerjasama Operasional, meliputi upah kerja borongan dan/atau kontraktor specialist Daftar Panjang Lembaga Swadaya Masyarakat Mandi, Cuci dan Kakus Milenium Development Goal’s Monitoring and Evaluasi Memorandum of Understanding/Nota Kesepakatan Kerjasama Method for Participatory Assesment/Metode Pengkajian Operasi dan Pemeliharaan Pengguna Anggaran Project Appraisal Document Tim Pelaksana pengadaan barang/jasa di KSM Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan Presiden Participatory Hygiene and Sanitation Transformation Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Penyehatan Lingkungan Permukiman Pejabat Pembuat Komitmen Rapat Koordinasi Pembangunan Rencana Umum Tata Ruang Kota Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Selekasi Lokasi Partisipatif Daftar Pendek Surat Keputusan Organisasi Perangkat Daerah Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat Sanitasi Total Berbasis Masyarakat



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



11



PETUNJUK PELAKSANAAN DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI



12



PENDAHULUAN



PENDAHULUAN Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah permukiman pada dasarnya erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial, budaya serta kemiskinan. Hasil berbagai pengamatan dan penelitian telah membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk terhadap fasilitas prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase serta pemahaman tentang hygiene, semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air (waterborne diseases). Mengingat keterbatasan kemampuan yang dimiliki pemerintah, baik pusat maupun daerah, diperlukan upaya-upaya terobosan yang bersifat mengubah paradigma dalam pengembangan sanitasi lingkungan. Beberapa upaya bisa dilakukan terhadap pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas berbasis masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator terkait dengan tugas-tugasnya dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan pengembangan sanitasi lingkungan. Dana Alokasi Khusus Sanitasi (DAK Bidang Sanitasi) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses sanitasi, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Bidang Sanitasi ini khususnya diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana sanitasi masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Besaran alokasi DAK Bidang Sanitasi masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



1



PENDAHULUAN



umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Kriteria teknis disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga. Pedoman Teknis DAK Bidang Sanitasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaksana lapangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan. Pedoman ini merupakan media pembinaan pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Provinsi. Pelaksana kegiatan DAK Bidang Sanitasi adalah Organisasi Perangkat Daerah Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut OPD DAK, yaitu organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi. Tujuan disusunnya Pedoman Teknis DAK Bidang Sanitasi ini, adalah : a. Menjamin tertib pemanfaatan pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Sanitasiyang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. b. Menjamin terlaksananya koordinasi antara kementerian terkait, dinas teknis di Provinsi, dan dinas teknis di Kabupaten/Kota, dalam: pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Sanitasi. c. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Sanitasi, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Sanitasi dengan kegiatan prioritas nasional; dan d. Meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang sanitasi, dan meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan kegiatan DAK Bidang Sanitasi adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



2



PENDAHULUAN



3. Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 4. Undang–Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 8. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres no.123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. 10. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus (ditetapkan setiap tahun). 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah. 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628); 15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah. 17. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor KEP.174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



3



PENDAHULUAN



Pedoman Teknis DAK Bidang Sanitasi bagian, yaitu: a. Pendahuluan; b. Ketentuan Pelaksanaan; c. Ketentuan Teknis.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



ini, terbagi menjadi 3 (tiga)



4



PENDAHULUAN



SISTEMATIKA PEDOMAN TEKNIS DAK BIDANG SANITASI TA. 2018



KETENTUAN PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI 2018



TAHAPAN 1. Persiapan 2. Perencanaan 3. Pelaksanaan 4. Pengawasan 5. Pemantauan dan Evaluasi



TEKNIS • Kriteria Teknis • Spesifikasi Teknis • Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)



Gambar Sistematika PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



5



Ketentuan Pelaksanaan



BAGIAN 1 KETENTUAN PELAKSANAAN 1. PERSIAPAN PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI 1.1 Trilateral Meeting Dalam rangka mewujudkan akses universal sanitasi melalui peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah, maka ditetapkan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang sanitasi dalam setiap tahun anggaran berjalan, yaitu berupa: 1. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) berupa penambahan Sambungan Rumah (SR) terhadap Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sistem terpusat skala Kota dan/atau skala permukiman dan pembangunan baru SPALD-T skala permukiman; 2. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Satempat (SPALDS), berupa pembangunan tangki septik skala individual di perkotaan, pembangunan tangki septik skala komunal, pengadaan truk tinja dan peningkatan kualitas sarana sanitasi invidual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak di Desa/Kelurahan yang sudah terverifikasi Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana aksi pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). 1.2 Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Bidang Sanitasi Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perpres No.123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Bahwa peran Unit Organisasi Teknis di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan perencanaan program antara lain melakukan pembahasan dan penetapan rencana kegiatan yang diusulkan daerah agar sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi dilaksanakan dalam rangka menerima daerah untuk berkonsultasi terkait hasil penilaian sementara dari Pemerintah Pusat (Bappenas dan Kementerian PUPR) dan hasil konfirmasi dari Pemerintah Daerah baik yang telah di imput dalam aplikasi Sinkron DAK maupun melalui Kertas Kerja yang telah disiapkan. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat menyampaikan tanggapan terhadap hasil penilaian sementara yang sudah masuk ke dalam aplikasi Sinkron DAK. Kriteria penilaian terhadap usulan kegiatan dari Pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut : 1. Kesesuaian dengan longlist data base e-Plaining; 2. Keseusaian dengan menu kegiatan di dalam Permen PUPR No 33/PRT/M/2016; 3. Status sumber pendanaan belum didanai oleh sumber pendanaan yang lain; 4. Kesanggupan melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 5. Kewajaran harga satuan.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



6



Ketentuan Pelaksanaan



Bisnis Proses Kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Tahun angaran 2018. PEMDA



DJPK



K/L & BAPPENAS



1 1. Data Usulan 2



dari EPlanning 2. Data Hasil Penilaian



Input Data di Aplikasi



4 3



APLIKASI SINKRON DAK FISIK



Melalui Aplikasi Pemda dapat: Lihat Usulan DAK (EPlanning) Lihat Hasil Penilaian; dan Input Data Konfirmasi



Melalui Aplikasi, KL dan Bappenas mereview Data Konfirmasi Pemda (data terkunci jika sudah direview)



Diskusi



5A



Didiskusikan 5B



Disepakati dan masuk Hasil Sinkronisasi



Konfirm



FORUM SINRKOSASI DAN HARMONISASI DI PROVINSI



1.3 Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi diperlukan pengorganisasian pada berbagai tingkatan, antara lain sebagai berikut : 1. Tingkat Pusat Untuk tingkat pusat: Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menunjuk Sub Direktorat Perencanaan Teknis dan Sub Direktorat Pengolahan Air Limbah serta Satker Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLPBM) sebagai unit pengelola kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi. 2. Tingkat Provinsi Untuk Tingkat Provinsi, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menugaskan Satker PSPLP Provinsi sebagai Koordinator penyelenggaraan dan pemantauan DAK Bidang Sanitasi. Dalam rangka monitoring capaian progres pelaksanaan kegiatan di masing-masing Provinsi, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menugaskan PPK Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman (PIP) PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



7



Ketentuan Pelaksanaan



Satuan Kerja Randal sebagai penanggungjawab data laporan emonnya. 3. Tingkat Kabupaten/Kota 1. Kegiatan swakelola Kepala OPD Kabupaten/Kota membentuk unit pengelola DAK Bidang Sanitasi, melakukan seleksi terhadap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan memobilisasi TFL ke wilayah dampingan sesuai dengan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2. Kegiatan kontraktual/Kntraktual Padat Karya Penguasa Anggaran (PA) Kabupaten/Kota menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan, Menetapkan PPK, Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.



Unit pengelola DAK Bidang Sanitasi haruslah OPD yang secara hukum (Perda/Perbup/Perwali) mengemban tugas pokok dan fungsi bidang sanitasi. 4. Tingkat Desa/Kelurahan 1. Pekerjaan Swakelola Di tingkat Desa/Kelurahan, Kades/Lurah atas sepengetahuan Camat melaksanakan sosialisasi awal penyelenggaraan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi di wilayah kerjanya. Selanjutnya bersama dengan TFL Pemerintah Desa/Kelurahan memfasilitasi proses pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan menyampaikan Berita Acara hasil pembentukan lembaga tersebut kepada OPD Dinas terkait untuk ditetapkan sebagai kelompok pelaksana kegiatan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi. Setelah pelaksanaan kegiatan SELOTIP dan ditetapkan lokasi penerima manfaat, Pemerintah Desa/Kelurahan bersama dengan TFL memfasilitasi proses pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP). Selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam proses Operasi dan Pemeliharaan serta pengembangan jaringan pelayanan sanitasi agar dapat berkelanjutan (sustainable programme). 2. Pekerjaan Kontraktual/Kontraktual Padat Karya Di tingkat Desa/Kelurahan Pemerintah Daerah didampingi dari konsultan pengawas dan kontraktor pemenang melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk pemberitahuan terkait proses pelaksanaan dan manfaat dari program Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa/Kelurahan serta masyarakat sebagai calon penerima manfaat. Sekaligus kontraktor pelaksana untuk dapat menjaring tenaga kerja dari warga pemanfaat agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. 1.4 Sosialisasi Program DAK Bidang Sanitasi Sosialisasi DAK Bidang Sanitasi diselenggarakan kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Anggaran dan KLN, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



8



Ketentuan Pelaksanaan



Pemerintah Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Sanitasi harus mengikuti sosialisasi Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK dan Pra-Konsultasi serta Konsultasi Program dalam rangka pembahasan Usulan Rencana Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR. Sosialisasi ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memahami ruang lingkup kegiatan, mengalokasikan dana penunjang yang bersumber dari DAK Bidang Sanitasi dan dana penunjang kegiatan yang bersumber dari APBD serta mempersiapkan lokasi yang memenuhi syarat dan kriteria teknis. Sosialisasi dilaksanakan juga oleh OPD teknis/Pokja Sanitasi di tingkat Kabupaten/Kota, dengan mengundang Camat, Kodim (TNI), Lurah/Kades daerah rawan sanitasi. 1.4.1 Rapat Konsultasi Teknis Regional Rapat konsultasi teknis regional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk didalamnya kegiatan konsultasi teknis untuk bidang sanitasi. Berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi Pemerintah Daerah melalui OPD terkait penerima DAK menyusun Usulan Rencana Kegiatan (URK) berdasarkan hasil konsultasi dengan Unit Organisasi Teknis (UNOR). Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) mengacu pada proposal yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. 1.4.2 Pengisian Aplikasi e-Monitoring Pengisian aplikasi elektronik monitoring khusus DAK Bidang Sanitasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, selanjutnya diverifikasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat dalam sistem e-Monitoring DAK PUPR. 1.5 Penyusunan dan Penetapan Usulan Rencana Kegiatan (URK) 1.5.1 Penyusunan dan Penetapan URK Kegiatan Swakelola dan Kontraktual Berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah, Bupati/Walikota penerima DAK Bidang Sanitasi menyusun Usulan Rencana Kegiatan (URK) berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang memenuhi kriteria prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus dianggarkan sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran berjalan. 1.5.1.1



Rencana Pembiayaan Kegiatan Swakelola (RPKS) Pembiayaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi ini dapat berasal dari beberapa sumber pembiayaan, antara lain: Pemerintah



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



9



Ketentuan Pelaksanaan



Pusat (APBN) dan DAK, Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD), swadaya masyarakat, swasta dan LSM. Untuk setiap lokasi diperlukan kontribusi pendanaan dari masing-masing pemangku kepentingan sebagai berikut: 1.



Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Sanitasi untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik antara lain sebagai berikut: a. Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); b. Honorarium Petugas e-Monitoring DAK Bidang Sanitasi; c. Penyelenggaraan rapat-rapat koordinasi antara lain: ❖ Penyiapan tahapan implementasi program dan penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta sosialisasi program kepada masyarakat; ❖ Kampanye sanitasi kepada calon pemanfaat; ❖ Pengendalian pelaksanaan Konstruksi; ❖ Pasca konstruksi; peguatan kapasitas Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP) tentang Operasional dan Pemeliharaan serta pengembangan pelayanan. d. Perjalanan dinas dari ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian dan pengawasan konstruksi.



2.



1.5.1.2



Pelaksanaan konstruksi dibiayai oleh: a. Dana DAK Bidang Sanitasi untuk kegiatan swakelola dan kontraktual; b. Kontribusi dari masyarakat dapat berupa dana tunai (in cash) dan kontribusi dalam bentuk barang (in kind) berupa hibah lahan, tenaga kerja, material dan lain-lain untuk kegiatan swakelola; c. Dana pihak swasta lainnya dapat dikumpulkan melalui berbagai upaya sejauh hal tersebut saling menguntungkan dan tidak mengikat. Biaya Operasi dan Pemeliharaan dibiayai dan dikelola langsung oleh masyarakat untuk kegiatan swakelola.



Rencana Pembiayaan Kegiatan Kontraktual 1. Pemerintah daerah melalui Penguasa Anggaran (PA) menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terdiri atas biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Sanitasi untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik antara lain sebagai berikut: a. Desain perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan dan penunjukan konsultan individual perencana; b. Biaya Tender (pengumuman pengadaan); c. Honorarium Petugas e-Monitoring DAK Bidang Sanitasi; d. Penunjukan konsultan pengawas;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



10



Ketentuan Pelaksanaan



e. Perjalanan dinas dari ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian dan pengawasan konstruksi. 2. Pelaksanaan konstruksi dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan nilai pagu per paket kegiatan. 1.6 Penetapan Rencana Kegiatan (RK) oleh Kepala Daerah Hasil pembahasan Usulan Rencana Kegiatan (URK) bersama Unit Organisasi Teknis (UNOR) ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Rencana Kegiatan (RK) berupa rincian kegiatan, lokasi kegiatan dan target output kegiatan. Selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya sebagai Unit Organisasi Teknis paling lambat minggu terakhir (M-4) bulan Januari Tahun Anggaran berkenaan. Direktur Jenderal Cipta Karya sebagai Unit Organisasi Teknis (UNOR) Bidang Sanitasi menyampaikan rekap hasil penetapan Rencana Kegiatan (RK) yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR paling lambat minggu pertama (M-1) bulan Februari Tahun Anggaran berkenaan. Sekretaris Jenderal melakukan penelitian dan penyusunan konsep penetapan hasil rekapitulasi dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 1.7 Penetapan Melalui Keputusan Menteri PUPR Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan hasil rekapitulasi Rencana Kegiatan (RK) Bidang Sanitasi untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas paling lambat minggu ketiga (M-3) bulan Maret Tahun Anggaran berkenaan. 1.8 Perubahan atas Penetapan Rencana Kegiatan (RK) Perubahan terhadap Rencana Kegiatan (RK) yang telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dilakukan setelah Kepala Daerah terkait mengajukan usulan perubahan Rencana Kegiatan (RK) kepada Unit Organisasi Teknis (UNOR) dan mendapatkan persetujuan dari Unit Organisasi Teknis, Direktorat Pengembangan PLP, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan terhadap Rencana Kegiatan (RK) tersebut hanya diperkenankan satu kali dalam satu tahun anggaran dan perubahan dapat dilakukan paling lambat minggu pertama (M-1) bulan Maret Tahun Anggaran berkenaan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah jika penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan dan ditampung dalam perubahan APBD Tahun anggaran berkenaan.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



11



Ketentuan Pelaksanaan



1.9 Menu Kegiatan Berdasarkan Jenis DAK Bidang Sanitasi 1.9.1 DAK Reguler Bidang Sanitasi 1. Pembangunan baru SPALD-T Skala Permukiman yang terdiri dari Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Skala Permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 50 KK. 2. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD skala permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 50 KK serta prasarana Mandi Cuci Kakus (MCK). 3. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). 1.9.2 DAK Afirmasi Bidang Sanitasi 1. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD skala permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 25 KK serta parasarana Mandi Cuci Kakus (MCK); 2. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK); 3. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun, berdasarkan data Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), satu titik lokasi atau satu KSM minimal 50 unit. 1.9.3 DAK Penugasan Bidang Sanitasi 1. Pengembangan Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja melalui: ❖ Pembangunan tangki septik skala individu di perkotaan dengan kepadatan penduduk ≤ 150 jiwa/Ha, satu titik lokasi/satu KSM minimal 50 unit, khusus untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis); ❖ Pengadaan truk tinja maksimal 1 unit truk untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis); 2. Pembangunan MCK ++ dan jaringan perpipaan bagi lembaga pendidikan agama minimal 300 siswa menetap; 3. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kabupaten/kota yang telah memiliki IPALD terpusat (skala kota dan permukiman) dengan jumlah penambahan minimal 50 SR; 4. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun, berdasarkan data STBM, satu titik lokasi atau satu KSM minimal 50 unit; 5. Pembangunan baru SPALD Terpusat Skala Permukiman yang terdiri dari Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Skala Permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 50 KK di kawasan permukiman kumuh; 6. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD permukiman skala komunal, jaringan pengumpul dan SR



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



12



Ketentuan Pelaksanaan



dengan jumlah layanan minimal 50 KK serta parasarana Mandi Cuci Kakus (MCK) di kawasan permukiman kumuh; 7. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) di kawasan permukiman kumuh. 1.10



Pilihan Teknologi untuk Kegiatan Swakelola Seluruh air yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga (Mandi, Cuci, Kakus, Dapur) dan limbah dari industri rumah tangga yang bersifat organik, dialirkan dengan jaringan perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk diolah secara aerobik dan atau anaerobik sehingga hasil pengolahan memenuhi baku mutu terhadap lingkungan permukiman. 1. Pembangunan baru SPALD-T Skala Permukiman yang terdiri dari Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Skala Permukiman, jaringan pengumpul dan SR yang tersambung ke minimal 50 KK; 2. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD skala permukiman, jaringan pengumpul yang tersambung ke minimal 50 KK serta prasarana Mandi Cuci Kakus (MCK); 3. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD skala permukiman, jaringan pengumpul dan SR yang tersambung ke minimal 25 KK serta parasarana Mandi Cuci Kakus (MCK); 4. Pembangunan MCK ++ dan jaringan perpipaan bagi lembaga pendidikan agama minimal 300 siswa menetap; 5. Pembangunan baru SPALD Terpusat Skala Permukiman yang terdiri dari Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Skala Permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 50 KK di kawasan permukiman kumuh; 6. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD permukiman skala komunal, jaringan pengumpul dan SR yang tersambung ke minimal 50 KK serta parasarana Mandi Cuci Kakus (MCK) di kawasan permukiman kumuh; 7. Pembangunan tangki septik skala individu di perkotaan dengan kepadatan penduduk ≤ 150 jiwa/Ha, satu titik lokasi/satu KSM minimal 50 unit, khusus untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/oncall basis); 8. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK); 9. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun, berdasarkan data Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), satu titik lokasi atau satu KSM minimal 50 unit;



1.11



Pilihan Teknologi untuk Kegiatan Kontraktual 1.11.1 Berdasarkan Jenis DAK Pilihan teknologi yang di prioritaskan pada jenis DAK Afirmasi dapat dilaksanakan dengan pola kegiatan kontraktual padat karya, yaitu dengan mengoptimalkan tenaga kerja (HOK) dari warga lokal setempat sebagai calon pemanfaat, pilihan teknologi yang dimaksud antara lain sebagai berikut: 1. Pembangunan baru SPALD Terpusat skala permukiman yang terdiri dari IPALD skala permukiman, jaringan pengumpul dan SR dengan jumlah layanan minimal 25 KK serta parasarana Mandi Cuci Kakus (MCK); 2. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK);



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



13



Ketentuan Pelaksanaan



3.



1.11.2



Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun, berdasarkan data Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), satu titik lokasi atau satu KSM minimal 50 unit.



Berdasarkan Pilihan Teknologi 1. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kabupaten/kota yang telah memiliki IPALD Terpusat (skala kota dan permukiman) dengan jumlah penambahan minimal 50 SR; 2. Pengadaan truk tinja maksimal 1 unit truk untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis).



1.12 Pilihan Teknologi yang Berlaku Standar Persyaratan Teknologi ini dapat dipilih oleh Kabupaten/Kota apabila sudah memiliki sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPLT) dalam rangka pengembangan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja, antara lain sebagai berikut: 1. Pengadaan truk tinja maksimal 1 unit truk untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/on-call basis); 2. Pembangunan tangki septik skala individu di perkotaan dengan kepadatan penduduk ≤ 150 jiwa/Ha, satu titik lokasi/satu KSM minimal 50 unit, khusus untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki IPLT dan sedang menyusun/ sudah mempunyai sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/oncall basis); 3. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari akses dasar menjadi akses layak pada lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan Open Defecation Free (ODF) selama minimal 2 tahun, berdasarkan data Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), satu titik lokasi atau satu KSM minimal 50 unit.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



14



Ketentuan Pelaksanaan



2. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN 2.1 Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Dalam pelaksanaan kegiatan DAK pelaksanaan kegiatan meliputi;



Bidang



Sanitasi,



pengorganisasian



Bagan Alir Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi 2.1.1 Persiapan Kegiatan Swakelola Sebelum pekerjaan swakelola dilaksanakan, perlu dilakukan persiapanpersiapan sebagai berikut: 2.1.1.1



Penyiapan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tenaga Fasilitator Lapangan merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi , oleh karena itu keberadaannya perlu diatur dan diperkuat kapasitasnya agar personil yang menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) merupakan orang yang tepat dan berkualitas serta memiliki komitmen yang tinggi dalam mendampingi program kepada masyarakat.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



6



Ketentuan Pelaksanaan



a.



Perekrutan TFL Adapun urutan prosedur perekrutan dan penugasan TFL adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui OPD Dinas terkait mengumumkan secara terbuka tentang pembukaan lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tahun anggaran berjalan, baik melaui media massa/cetak, elektronik dan papan pengumuman; 2. OPD Dinas terkait melakukan seleksi administrasi sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah di tetapkan dan mengumumkan hasil kepada calon pelamar yang lolos seleksi administrasi; 3. OPD Dinas terkait mengundang calon TFL yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti ujian tertulis dan wawancara; 4. OPD Dinas terkait mengumumkan hasil ujian tertulis dan wawancara serta melakukan pemanggilan calon TFL yang lolos untuk dilakukan penguatan kapasitas terkait penyelenggaraan program DAK Bidang Sanitasi.



b.



Seleksi TFL Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) terdiri dari TFL teknik dan TFL pemberdayaan yang ditugaskan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui OPD Dinas terkait. TFL tersebut diseleksi sesuai dengan kriteria sebagai berikut: 1. Pendidikan minimal D3/sederajat; 2. Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat; 3. Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya; 4. Sehat jasmani dan rohani; 5. Mengenal kondisi lingkungan calon lokasi penugasan; 6. Bukan anggota BKM/LKM, KSM dan calon anggota legislatif; 7. Memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang air limbah domestik (sanitasi); 8. Bukan anggota partai politik; 9. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); 10. Bersedia tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program DAK Bidang Sanitasi; 11. TFL bukan PNS/pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Kabupaten/Kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain).



c.



Penguatan Kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tujuan diselenggarakan penguatan kapasitas adalah untuk menyiapkan TFL agar : 1. Memberi bekal pengetahuan tentang kegiatan dan tahapan DAK Bidang Sanitasi kepada Fasilitator. 2. Dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, merencanakan, melaksanakan, memutuskan dan mengelola Kegiatan DAK Bidang Sanitasi .



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



7



Ketentuan Pelaksanaan



3. Memiliki pengetahuan dasar teknologi dan teknis selain sisi pemberdayaan masyarakat. 4. Mampu menyusun Volume Pekerjaan dan DED/RAB (Rencana Anggaran Biaya). 5. Membimbing KSM dalam menyusun Kriteria Teknis Pemanfaatan DAK, dan RK (Rencana Kegiatan) pembangunan sarana. 6. Membimbing KSM menyusun jadwal pendanaan, baik yang berasal dari APBD, swasta, masyarakat. Termasuk juga jadwal pasokan material dan tenaga mandor, dll. 7. Melatih KSM agar mampu melakukan pembukuan keuangan. 8. Mengevaluasi dan sinkronisasi terhadap perubahan yang mungkin ada, terkait kesesuaiannya dengan prioritas Nasional. 9. Pendampingan terhadap KPP untuk keberlanjutan pelayanan. d.



2.1.1.2



Tugas dan Tanggung Jawab TFL Setiap TFL (Teknik & Pemberdayaan) dalam melaksanakan tahapan proses pendampingan DAK Sanitasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:



Tugas dan Fungsi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik dan Pemberdayaan. 1. Tahap Seleksi Titik Lokasi: • Mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan daftar kampung dari dinas-dinas bersangkutan; • Mengundang stakeholder masyarakat (dalam shortlist) untuk menyelenggarakan pertemuan/sosialisasi Kegiatan DAK Bidang Sanitasi ; • Mengisi form shortlist kampung berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan minta pengesahan dari Kepala Dinas; • Mendampingi masyarakat dalam menentukan titik lokasi dengan metode SELOTIP (Seleksi Lokasi Partisipatif) atau penilaian cepat secara partisipatif di lokasi; • Melakukan pengecekan lapangan sesuai persyaratan teknis minimal bersama TFL; • Mendampingi Tim SELOTIP dalam membuat Berita Acara seleksi lokasi. 2. Tahap Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) • Mendampingi pertemuan awal tokoh masyarakat dengan calon pemanfaat; • Mengkomunikasikan kepada Pimpinan Kegiatan/Dinas terkait tentang jadwal dan agenda pertemuan untuk penyusunan RKM; • Mendampingi rembug warga untuk penentuan calon penerima manfaat kegiatan, pemilihan sarana teknologi sanitasi, mendampingi KSM dalam menyusun perencanaan teknis bangunan (DED), pembentukan dan pengesahan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), penyusunan rencana kontribusi, dan kegiatan lain sampai tersusunnya RKM;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



8



Ketentuan Pelaksanaan







• • • • •



Mendampingi masyarakat melakukan survey hargaharga material yang dibutuhkan; harga satuan upah, RAB (Rencana Anggaran Biaya), RP (Rencana Pendanaan), Rencana pengadaan, finalisasi pengadaan lahan sesuai jadwal pelaksanaan; Mendampingi pembuatan dokumen RKM; Mendampingi kegiatan sosialisasi Draft RKM yang tersusun oleh KSM kepada masyarakat; Mendampingi pengesahan/legalisasi RKM oleh OPD; Mendampingi pertemuan koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melaporkan perkembangan kegiatan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi ; Mendampingi pembuatan Berita Acara kegiatan sesuai kebutuhan dan menyusun laporan secara berkala ke dinas penanggung jawab di Kabupaten/Kota.



3. Tahap Konstruksi dan Capacity Building • Melakukan persiapan (survey dan pengukuran) dengan masyakarat untuk pembangunan sarana; • Melakukan On the Job Training (OJT) KSM, kepala tukang, tukang dan pekerja sesuai perencanaan; • Mendampingi KSM dalam melakukan supervisi dan pengarahan pada saat konstruksi; • Mendampingi KSM dalam proses pencairan dana DAK Bidang Sanitasi ; • Mendampingi KSM dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban; • Memverifikasi laporan pertanggungjawaban KSM; • Memastikan semua rencana berjalan sesuai RKM, termasuk kontribusi dari berbagai pihak, tenaga kerja, tukang, material dan gudang, alat-alat pengawasan material, dsb; • Mendampingi pertemuan rutin masyarakat; • Melakukan pendampingan terhadap pekerjaan fisik dan tenaga kerja • Mendampingi pembuatan Berita Acara pengecekan final teknis, kelembagaan, dan keuangan; • Melaporkan seluruh perkembangan kegiatan dan kemajuan pekerjaan kepada Dinas penanggung jawab di kabupaten/kota. 4. Tahap Evaluasi dan dukungan Operasional dan Pemeliharaan • Mendampingi KSM dalam kegiatan serah terima sarana; • Memberikan penguatan kapasitas kepada KPP; • Mendampingi KPP dalam menyusun optimasi pengembangan pelayanan; • Menyelenggarakan evaluasi kegiatan bersama dengan dinas-dinas terkait. 2.1.1.3



Pemilihan Lokasi Kegiatan Penetapan calon lokasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui dua tahap seleksi, antara lain sebagai berikut: 1.



Daftar panjang /Longlist Pemilihan Lokasi dimulai dengan penetapan calon lokasi



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



9



Ketentuan Pelaksanaan



penerima DAK Bidang Sanitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk daftar panjang (longlist) Desa/Kelurahan. Sumber data longlist dapat diambil dari hasil SSK atau memorandum kegiatan bagi Kabupaten/Kota yang telah ikut Kegiatan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengikuti PPSP daftar longlist ditetapkan oleh OPD pelaksana DAK Bidang Sanitasi . Penetapan daftar panjang (minimal 7 lokasi) didasarkan pada wilayah yang merupakan urutan prioritas pengembangan prasarana dan sarana air limbah. Oleh karena itu, perlu disusun pemetaan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan, sehingga penanganan sanitasi lingkungan akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan skala prioritas. 2.



Daftar Pendek/Shortlist Daftar Pendek merupakan data primer yang ditentukan berdasarkan hasil survei dan identifikasi daftar panjang (longlist) yang dilakukan oleh TFL dan dinas penanggung jawab kegiatan DAK Bidang Sanitasi berdasarkan kriteria kelayakan maksimal. Daftar pendek disusun sesuai dengan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan dan melalui pengecekan lapangan. Penentuan lokasi terpilih dilakukan dengan metode seleksisendiri atau oleh perwakilan masyarakat dengan sistem kompetisi terbuka. Pemilihan maksimal 3 (tiga) kampung yang masuk dalam Daftar Pendek (shortlist) yang dilakukan oleh TFL, Pemda dan Masyarakat (tim SELOTIP) dan disahkan oleh Kepala Dinas penanggung jawab, dengan ketentuan memiliki kriteria kelayakan sebagai berikut: a. Kriteria Umum Pembobotan Pemilihan Titik Lokasi (SELOTIP): 1. Kepadatan penduduk (bobot 30 %); 2. Kondisi rawan sanitasi (bobot 20 %); 3. Tingkat partisipasi dan kontribusi warga masyarakat (bobot 50 %). b. Kriteria Lokasi Prasarana Air Limbah Pemilihan lokasi yang tepat adalah kunci keberhasilan kegiatan ini. Secara umum di luar ketentuan administratif dan teknis, lokasi terbaik adalah: 1. Kepadatan penduduk di atas >100 jiwa/ha (pemakai tetap); 2. Tersedia sumber air (PDAM/sumur/mata air/air tanah); 3. Kawasan pemukiman rawan sanitasi mengacu kepada data BPS, Buku Putih-SSK, dan kawasan permukiman yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM); 4. Tersedia lahan IPAL Komunal maupun Tangki Septik Skala Komunal dengan Media Bakteri dan IPAL



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



10



Ketentuan Pelaksanaan



5.



6.



7.



2.1.1.4



Komunal Kombinasi MCK. Lahan tersebut dapat memanfaatkan lahan fasum fasos atau lahan hibah warga, hibah swasta dan lahan aset Pemerintah Kabupaten/Kota; Tersedia sumber listrik dan danya saluran drainase/sungai/badan air untuk mengalirkan/menampung effluen pengolahan air limbah; Memiliki permasalahan sanitasi yang mendesak untuk segera ditangani seperti pencemaran limbah, banyaknya sampah tidak terangkut, sebagaimana data hasil Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP); Masyarakat di lokasi bersangkutan menyatakan tertarik dan bersedia untuk berpartisipasi melalui kontribusi, baik dalam bentuk uang, barang maupun tenaga.



Penetapan Lokasi Kegiatan Penetapan lokasi DAK Bidang Sanitasi ditentukan oleh Kepala OPD berdasarkan pada tahapan sebagai berikut; a. Beberapa calon lokasi menyampaikan surat minat melalui pejabat setingkat RW kepada OPD terkait dengan tembusan Lurah dan Camat. Kumpulan surat minat yang memenuhi kriteria minimal dari calon lokasi sesuai Pedoman Teknis DAK Bidang Sanitasi dapat diajukan sebagai lokasi shortlist. b.



Penetapan lokasi dilaksanakan melalui tahap sosialisasi berdasarkan shortlist yang dilaksanakan oleh OPD Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan DAK Bidang Sanitasi bersama dengan TFL. Sosialisasi ini berupa penjelasan kegiatan DAK Bidang Sanitasi kepada perwakilan dari masing-masing stakeholder lokasi (3-5 orang). Bagi lokasi shortlist yang berminat dapat mengikuti tahap seleksi lokasi, dengan tahapan sebagai berikut : ❖ Menyampaikan surat minat dari stakeholder kepada TFL dan dinas penanggung jawab kegiatan untuk dilakukan survey cepat partisipatif (Seleksi Lokasi Partisipatif/SELOTIP); ❖ Bersama dengan TFL melakukan SELOTIP (Seleksi Lokasi Partisipatif). SELOTIP merupakan metode pemetaan kondisi sanitasi masyarakat, masalah yang mereka hadapi serta kebutuhan untuk memecahkan masalah sanitasi secara cepat dan dilakukan secara partisipatif/bersama masyarakat. ❖ Masyarakat, TFL dan OPD bersama-sama melakukan perhitungan hasil skoring SELOTIP (Seleksi Lokasi Partisipatif) tiap lokasi secara terbuka seperti Tabel Konsolidasi Skor SELOTIP (Seleksi Lokasi Partisipatif) (terlampir); ❖ Setelah terpilihnya lokasi yang disepakati bersama,disusun materi berita acara seleksi lokasi terkait tenggat waktu tertentu untuk konfirmasi lahan dan sebagainya kepada pemenang ke-1. Bila pemenang ke-1 tidak memenuhi syarat, dapat digantikan oleh pemenang berikutnya.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



11



Ketentuan Pelaksanaan



TINGKAT DESA/ KELURAHAN



SELOTIP



FISIK KEPADATAN PEDUDUK DIATAS 150 JIWA/Ha (30 %) RAWAN SANITASI SESUAI SSK (20 %)



SHORTLIST MINIMAL 3 CALON LOKASI



NON FISIK 3. TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT (SEMANGAT WARGA) 50 %



NILAI FINAL BERITA ACARA



JUARA (TITIK LOKASI) TERPILIH



SURAT PERNYATAAN



2.1.1.5



Pemicuan Warga Masyarakat Calon Pemanfaat 1. Calon lokasi terpilih diutamakan yang sudah mendapatkan pemicuan dari Kegiatan STBM oleh Kementrian Kesehatan; 2. Apabila calon lokasi terpilih belum mendapatkan Kegiatan STBM, maka PPK Bidang Sanitasi berkewajiban melaksanakan pemicuan masyarakat bekerja sama dengan unsur sanitarian dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; 3. Pemicuan tidak wajib dilakukan untuk kegiatan kontraktual.



2.1.1.6



Pembentukan dan Penetapan Pelaksana Swakelola (KSM) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebelum pekerjaan dilaksanakan, dilakukan persiapanpersiapan antara lain pembentukan Tim Swakelola dengan ketentuan Tim Swakelola diangkat oleh penanggung jawab kelompok pelaksana swakelola (KSM) sesuai dengan struktur organisasi swakelola. Tim Swakelola terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas serta dapat ditambah dengan Panitia Pengadaan.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



12



Ketentuan Pelaksanaan



Pelaksana Swakelola adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) merupakan kumpulan orang atau masyarakat yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai. Tim pelaksana swakelola (KSM) merupakan wakil masyarakat penerima manfaat bantuan sosial adalah masyarakat calon pengguna fasilitas pelayanan dasar bidang sanitasi. Dasar penetapan penerima manfaat mengacu kepada: 1.



2. 3. 4. 5.



Surat minat keikutsertaan dalam program pelayanan dasar bidang sanitasi dari Pemerintah Daerah dengan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus. Surat minat tersebut disampaikan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat; Dokumen Berita Acara hasil musyawarah warga dalam pembentukan pelaksana swakelola (KSM); Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Kelurahan tentang pembentukan Pelaksana Swakelola (KSM); Dokumen Berita Acara hasil pelaksanaan Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP); Pelaksana swakelola (KSM) menyampaikan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) beserta DED dan RAB yang sudah diverifikasi Oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).



KELOMPOK MASYARAKAT: 1. PENGAJIAN(Lk & Pr) 2. ARISAN (Lk & Pr) 3. Ibu-ibu Pengurus PKK 4. Ibu-ibu Kader Posyandu



Alur Proses Pemilihan secara lansung pengurus pelaksana swakelola (KSM) oleh warga masyarakat di titik lokasi pelaksanaan konstruksi



Proses Pemilihan Ketua,Sekretaris dan Bendahara KSM, Bertujuan Memilih Orang Baik dan Peduli Sanitasi



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



13



Ketentuan Pelaksanaan



2.1.1.7



Syarat Penerima kegiatan dalam Pelaksanaan Swakelola. Kegiatan yang diserahkan kepada badan dan lembaga pelaksana swakelola (KSM) dapat diberikan dengan persyaratan antara lain sebagai berikut: a. Memiliki kepengurusan Tim Pelaksana Swakelola yang jelas berdasarkan hasil musyawarah warga pada proses pembentukan lembaga (KSM), Berita Acara hasil pembentukan Tim Pelaksana Swakelola (KSM); b. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Desa berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Daerah tentang lokasi Usulan Rencana Kegiatan (URK) menjadi Rencana Kegiatan (RK); c. Memiliki dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan DED RAB; d. Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentang penetapan Tim Pelaksana Swakelola (KSM) untuk melaksanakan program pelayanan dasar bidang sanitasi; e. Foto copy buku Rekening Bank atas nama lembaga/organisasi Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pemegang specimen rekening Bank KSM berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Ketua, Bendahara dan Tim Pelaksana Swakelola (KSM); f. Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK Dinas terkait dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).



2.1.1.8



Tatacara Penetapan Penerima Kegiatan (KSM) 1. Sasaran ditentukan oleh Kementerian/Lembaga penanggungjawab anggaran; 2. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh tim pelaksana swakelola (KSM); 3. Pekerjaan utama dilarang dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). KSM sebagai Tim Pelaksana Swakelola dibentuk melalui proses pemilihan lansung (tanpa aklamasi) dengan mengedepankan kriteria bakal calon yang dikampanyekan kepada warga masyarakat calon penerima manfaat di titik lokasi kegiatan. dengan bentuk dan susunan tim pelaksana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Penguasa Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. KSM dibentuk setelah pelaksanaan kegiatan Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP) dan di titik lokasi kegiatan. Jika titik lokasi kegiatan dalam satu Desa/Kelurahan melebihi satu unit seperti pembangunan tangki septik skala komunal (5 – 10 KK), maka KSM nya cukup satu saja. Secara umum tugas KSM sebagai pelaksana swakelola adalah melakukan sosialisasi program kepada warga masyarakat, menyusun perencanaan, melaksanakan fisik, mengawasi/memonitor, supervisi, mengelola kegiatan pembangunan dan membuat laporan pertanggungjawaban. Pada tahap awal kegiatan KSM pelaksana swakelola mengangkat tim swakelola untuk melaksanakan pekerjaan swakelola sesuai



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



14



Ketentuan Pelaksanaan



dengan kontrak antara PPK dan penanggungjawab swakelola yang terdiri dari; tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas dan panitia pengadaan. Membentuk dan mengangkat panitia pengadaan untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola. Susunan dan Tugas KSM sebagai pelaksana swakelola antara lain sebagai berikut: 1. Ketua: • Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan. • Memimpin pelaksanaan tugas tim yang telah dibentuk dan kegiatan rapat-rapat. 2. Sekretaris: • Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan dokumentasi; • Melaksanakan surat-menyurat; • Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap. • Mendokumentasikan seluruh laporan kegiatan • Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat. 3. Bendahara: • Menerima dan menyimpan uang • Mengeluarkan/membayar sesuai dengan realisasi sesuai nota/kuitansi; • Melakukan pengelolaan administrasi keuangan • Melakukan penarikan kontribusi dari masyarakat berupa uang • Menyusun realisasi pembukuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahapan konstruksi, yaitu: ✓ Progres keuangan mingguan ditempel di papan ruangan Sekretariat KSM dan tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat; ✓ Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian disampaikan kepada PPK sanitasi. 4. Tim Perencana: Tim perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), membuat gambar rencana kerja, spesifikasi teknis, rincian biaya pekerjaan, jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan. Secara rinci tugas tim perencana adalah: a. Mensosialisasikan pilihan teknologi sanitasi kepada masyarakat; b. Mengevaluasi dan menentukan pilihan teknologi sanitasi yang akan dibangun, sesuai dengan pilihan, kemampuan masyarakat serta kondisi lingkungan;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



15



Ketentuan Pelaksanaan



c. Menyusun analisa teknis, membuat DED lengkap dengan potongan, RAB dan menyusun analisa struktural, elektrikal, arsitektural dengan didampingi oleh TFL d. Menyusun jadwal rencana kegiatan konstruksi e. Melakukan inventarisasi tenaga kerja; 5. Tim Pelaksana: Tim pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan. Secara rinci tugas tim pelaksana adalah: a. Melakukan rekrutmen tenaga kerja; b. Mengatur tenaga kerja di lapangan; c. Mengatur dan mengkoordinir material yang diperlukan; d. Menerima dan menyetujui material/barang masuk; e. Bertanggung jawab terhadap keamanan material selama pembangunan; f. Membuat laporan tentang keadaan material; g. Mengalokasikan material sesuai dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi; h. Mengorganisir kegiatan kampanye kesehatan di masyarakat; i. Melakukan monitoring terhadap upaya penyehatan lingkungan; j. Membuat As built drawing setelah pekerjaan konstruksi selesai. 6. Tim Pengawas: Tim pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan swakelola. Secara rinci tugas tim pengawas adalah: a. Pengawasan kepada pekerja dengan didampingi oleh TFL; b. Bertanggung jawab terhadap pengawasan administrasi, teknis dan keuangan; c. Didampingi oleh TFL bertanggungjawab/menilai atas kualitas dan progres pekerjaan fisik; d. Berkoordinasi dengan TFL menyusun laporan pekerjaan untuk diteruskan dan/atau ditindaklanjuti ke PPK. 7. Panitia Pengadaan: Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Tim Pengadaan diangkat oleh penanggungjawab kelompok masyarakat (KSM) sebagai pelaksana swakelola untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola, dan anggota tim Pengadaan diperbolehkan bukan PNS. a. Bertanggung jawab dalam melaksanakan survey dan mengundang supplier dan/atau kontraktor untuk pengadaan material; b. Melaksanakan kegiatan proses pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi. PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



16



Ketentuan Pelaksanaan



Rapat Anggota



PA / KPA



KONTRAK



PPK



PENGURUS Pelaksana Swakelola (KSM) Ketua Sekretaris Bendahara



Badan Penasehat



PELAKSANA SWAKELOLA KSM TIM PERENCANA



Garis Pengawasan ........ Garis Wewenang



TIM PELAKSANA



TIM PENGAWAS



PANITIA PENGADAAN



ANGGOTA



Bagan Organisasi Pelaksana Swakelola oleh KSM



2.1.2 Perencanaan Kegiatan Swakelola Setelah melewati proses awal pelaksanaan program dan dinyatakan masyarakat telah siap untuk menerima program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi maka dapat dilanjutkan dengan kegiatan perencanaan oleh warga masyarakat dengan pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), antara lain: 2.1.2.1



Proporsi Penggunaan Dana DAK Bidang Sanitasi Proporsi tersebut akan dialokasikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana program DAK ketika memasuki tahap konstruksi. Rincian detail penggunaannya dituangkan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) antara lain sebagai berikut: 1. Minimal 60% untuk pengadaan bahan dan sewa alat; 2. Maksimal 35% untuk upah pekerja; 3. Maksimal 5% untuk kegiatan non fisik selama masa pembangunan; Maksimal 10% dari penjumlahan poin 1 dan 2 dapat digunakan untuk pembangunan prasarana penunjang agar menjamin maksimalisasi dari keberlanjutan dan pengembangan pelayanan (contoh : talud pengaman IPAL, jalan setapak menuju IPAL, drainase areal IPAL, Pagar, Gudang, lanscaping IPAL, Cuci Motor, Kolam Ikan, ruang pertemuan warga, Rehab bangunan warga yang pekarangannya dijadikan lokasi IPAL, dll). Jumlah dan jenis prasarana penunjang ditentukan oleh rembug calon pemanfaat. Dana penunjang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jumlah proporsi dana poin 1 dan 2.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



17



Ketentuan Pelaksanaan



2.1.2.2



Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Penyusunan RKM dilakukan dengan pendekatan partisipatif, artinya semaksimal mungkin melibatkan masyarakat dalam semua kegiatan penyusunannya, baik manajemen maupun teknis. Pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis dibantu oleh TFL Teknis sebagai pendamping, dengan tetap melibatkan masyarakat. Dokumen RKM, merupakan dokumen resmi perencanaan DAK Bidang Sanitasi yang disusun oleh Tim Perencana kelompok swakelola (KSM) difasilitasi oleh TFL, diusulkan dan disahkan dalam forum musyawarah di lokasi pelaksanaan, yang merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana tahap awal. Dokumen RKM harus disetujui oleh OPD (unsur pemerintah daerah terkait). Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) meliputi uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut: 1. Pendahuluan 1.1. Latar belakang (kondisi prasarana sanitasi yang ada dan dukungan pemda); 1.2. Maksud, tujuan dan sasaran; 1.3. Rincian kegiatan (jenis kegiatan, lokasi kegiatan dan waktu pelaksanaan). 2. Profil Lokasi (kondisi umum lokasi kegiatan seperti; fisik, letak geografis, topografi, kondisi geohidrologi, batas-batas administrasi, demografi dan proyeksi penduduk). Kondisi prasarana dan sarana sanitasi (kondisi sarana air bersih, kondisi sarana sanitasi, kondisi pengelolaan sampah dan kondisi kesehatan); 3. Ketersediaan lahan dan bahan (luas lahan, kondisi lahan, kepemilikan lahan, jenis dan jumlah bahan/material dan ketersediaan bahan/material); 4. Penentuan Calon Pengguna (jumlah calon pengguna, kondisi sosial ekonomi calon pengguna); 5. Rencana Kerja Masyarakat (Rencana konstruksi; spesifik bahan/material yang akan digunakan, tahap persiapan dan supervisi pelaksanaan konstruksi. Rencana kontribusi masyarakat; in cash dan in kind. Rencana operasi dan pemeliharaan; tujuan operasi dan pemeliharaan, hasil yg diharapkan, pengorganisasian o&p, pendanaan, bentuk kegiatan dan langkah-langkah o&p. Rencana pelatihan; penguatan tukang, mandor dan tim pelaksana Swakelola (KSM); 6. Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB); 7. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



18



Ketentuan Pelaksanaan



8. Mekanisme Pencairan Dana (tahapan pencairan dana, prosedur pencairan dana dan proses pencairan dana); 9. Rencana Pengelolaan Dana dan Pelaporan (rencana penggunaan dana tahap 1, 2 dan 3 sesuai dengan item pekerjaan yang ada di RAB, rencana pengelolaan keuangan dan mekanisme pelaporan keuangan); 10. Rencana Pengoperasian dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan yang dibangun;



Fasilitas



11. Lampiran-lampiran. 2.1.2.3



Tujuan Penyusunan Dokumen RKM 1. Untuk membuktikan bahwa Tim Pelaksana Swakelola (KSM) telah siap menerima perintah kerja dari OPD dan sebagai persyaratan pengajuan pencairan dana DAK Bidang Sanitasi tahun anggaran berjalan; 2. Mengumpulkan informasi sanitasi secara kuantitatif dan kualitatif diantaranya jumlah rumah/KK yang memiliki dan/atau tidak memiliki fasiltas MCK pribadi, kepemilikan maupun kondisi septictank, tempat pembuangan limbah domestik); tempat pembuangan sampah, dan kebersihan lingkungan sekitarnya; 3. Mengumpulkan informasi tentang kondisi kesehatan dan angka penyakit terkait dengan water born deseases (diare, kulit, kolera); 4. Mengidentifikasi indikator dan/atau mekanisme dalam hal keberlanjutan oprasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana DAK Bidang Sanitasi melalui proses partisipasi masyarakat. Indikator berupa pengurasan bak mandi, pengambilan lumpur di manhole, kesediaan alat, pembersihan lantai, manfaat dan nilai guna iuran yang dirasakan oleh masyarakat dalam kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana DAK Bidang Sanitasi , keinginan masyarakat untuk mengunakan prasaran DAK Bidang Sanitasi, dan lain–lain; 5. Mengidentifikasi informasi tentang kesetaraan akses (lakilaki/perempuan, anak-anak, manula/tuna daksa) pada pelayanan yang ada, partisipasi dalam pengambilan keputusan, kebutuhan dan kepuasan pengguna, kualitas pelayanan dan pengelolaan oleh masyarakat; 6. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan mandor, tukang, operator, pengguna, dan kewirausahaan untuk mengembangkan kemampuan agar pelayanan dapat berkesinambungan; 7. Mengidentifikasi kebutuhan dan rencana masyarakat untuk memecahkan masalah sanitasi.



2.1.2.4



Persiapan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen RKM Persiapan Tim TFL (Teknis dan Pemberdayaan/Sosial) dalam pembagian tugas : • Pembagian peran dan tugas masing-masing tim; • Penyiapan logistik, materi dan alat-alat untuk RKM; • Kontak person di masyarakat; • Menentukan waktu dan tempat;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



19



Ketentuan Pelaksanaan



• •



Melaksanakan pertemuan sesuai jadwal dan kesepakatan; Komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholders.



2.1.2.5



Tahapan Penyusunan Dokumen RKM 1. Klasifikasi Kesejahteraan, yaitu mengklasifikasi jumlah penduduk kampung ke dalam kategori tingkat kesejahteraan (kaya, menengah, miskin) dan manula/tuna daksa menurut kriteria khusus dan istilah setempat; 2. Pemetaan Sanitasi Kampung oleh Masyarakat, yaitu mempelajari keadaan masyarakat menyangkut sarana air bersih dan sanitasi; 3. Transect Walk, yaitu mempelajari akses masyarakat terhadap sarana sanitasi yang ada; 4. Partisipasi dan Kontribusi, yaitu menilai dan menganalisa kesetaraan dan transparansi pengguna saat dan pasca pembangunan sarana (pembangunan, operasional dan pemeliharaan); 5. Siapa Melakukan Apa, yaitu mengetahui peranan laki-laki dan perempuan pada tahap perencanaan, pembangunan, oparasional dan pemeliharaan sarana; 6. Pembagian Kerja berdasarkan Peran Gender dan kelompok rentan sanitasi, yaitu menilai dan menganalisa pembagian kerja, jenis pekerjaan, dan pekerjaan yang dibayar atau tidak.



2.1.2.6



Pihak pihak yang Terlibat Menyusun Dokumen RKM Para pihak yang terlibat dalam penyusunan RKM, terdiri dari masyarakat yang berdomisili di Dusun/RT/RW/Kampung yang bersangkutan, baik perempuan atau laki-laki, tokoh masyarakat baik formal maupun informal.



2.1.2.7



Waktu dan Tempat Pertemuan Penyusunan Dokumen RKM Penyusunan RKM ini dapat diselesaikan maksimal 3 bulan, sebaiknya dilaksanakan 2 - 3 jam dalam satu hari sebelum jam 18,00 sehingga keterlibatan kaum perempuan dapat maksimal. Dalam menetapkan tempat pertemuan, yang perlu diperhatikan adalah tempat tersebut cukup luas, bersifat netral, dan mudah diakses oleh masyarakat. Verifikasi Dokumen RKM Tim Pelaksana Swakelola (KSM) melakukan sosialisasi dokumen RKM kepada seluruh calon pemanfaat dan selanjutnya mengusulkan Dokumen RKM tersebut kepada PPK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.



2.1.2.8



2.1.2.9



Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara KSM dengan OPD Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab anggaran, dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola (KSM) (lihat contoh Perjanjian kerja (Kontrak) pada ketentuan teknis). Perjanjian Kerjasama ini dapat diadakan, setelah KSM menunjukkan persiapan kegiatan berupa dokumen RKM yang sudah dilengkapi dengan DED dan RAB dan sudah mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis OPD terkait.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



20



Ketentuan Pelaksanaan



2.1.3 Pelaksanaan Kegiatan Swakelola 2.1.3.1 Pelaksanaan Rencana Kerja Tim pelaksana swakelola (KSM) melaksanakan pekerjaan yang perencanaannya telah disusun dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), yaitu: a. Melakukan kaji ulang dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan gambar rencana kerja; b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan; c. Mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan kepada Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat untuk diproses oleh Tim Pengadaan dari Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (apabila ada) dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini; d. Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli perseorangan; dan f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan). 2.1.3.2



Mekanisme Pembayaran Pekerjaan Swakelola 1. Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong; 2. Pembayaran gaji tenaga ahli perseorangan (apabila diperlukan) dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perseorangan atau tanda bukti pembayaran; 3. Pembayaran bahan dan/atau peralatan/suku cadang dilakukan berdasarkan Kontrak pengadaan barang; 4. Mengingat dengan terbitnya PMK 112 tahun 2017 tentang mekanisme transfer ke daerah dan Dana Desa agar percepatan penyerapan dana maksimal, maka penyaluran dana kepada pelaksana swakelola (KSM) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mengikuti Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, proses pencairan kepada KSM dapat dilakukan sebagai berikut: ❖ Diberikan 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana apabila pelaksana swakelola (KSM) telah siap melaksanakan swakelola; ❖ Diberikan 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh perseratus); dan ❖ Diberikan 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh perseratus). Dengan demikian PPK dapat mengatur pencairan tiap



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



21



Ketentuan Pelaksanaan



lokasi (paket kegiatan) secara bergantian. b. Berdasarkan PMK 112 tahun 2017 tentang Mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa, proses pencairan dana ke KSM dengan tahapan antara lain : ❖ Termin I dapat dicairkan sebesar 25 % apabila dokumen perencanaan (RKM) dan kontrak kerja sama dilaksanakan; ❖ Termin II dapat dicairkan sebesar 45 % apabila progres fisik mencapai minimal 20 % disertai dengan LPD termin I; ❖ Termin III dapat dicairkan sebesar 30 % apabila progres fisik telah mencapai minimal 60 % disertai dengan LPD termin II. PPK dengan Tim Pelaksana Swakelola (KSM) wajib melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali addendum dan atau amandemen kontrak, dilakukan sebelum termin III. 2.1.3.3



Pengadaan Barang/Jasa a. Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh Tim Pengadaan dari Pelaksana Swakelola (KSM) dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai dan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya; b. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan; c. Pembelian barang di bawah Rp. 50 juta dilakukan oleh KSM, pembelian barang di atas Rp. 50 juta dengan spesifikasi teknis khusus dapat dilakukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Untuk daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah pesisir, pengadaan barang dapat dilakukan oleh PPK atas permintaan KSM; e. Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, dan Peraturan Presiden 70 tahun 2012 serta PMK Nomor 168 tahun 2015. Tanda bukti perikatan dapat berupa, Nota, Kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), dan surat perjanjian sebagai berikut: 1. Bukti Pembelian berupa Nota, digunakan untuk pengadaan barang atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp. 10.000.000,00 s/d Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 3. Surat Perintah kerja (SPK) digunakan untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 4. Surat Perjanjian digunakan untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



22



Ketentuan Pelaksanaan



f. Untuk pengadaan barang, Tim Pelaksana Swakelola (KSM) harus membentuk panitia Pengadaan barang/jasa yang diangkat oleh penanggung jawab pelaksana swakelola (KSM) untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola; g. Tim Pengadaan berjumlah 3 orang (masyarakat pemanfaat) terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, yang dipilih melalui rembug warga. Tim Pengadaan terdiri dari satu orang anggota KSM dan 2 (dua) orang dari masyarakat setempat.



Garis Besar Pengadaan Barang/Jasa



2.1.3.4



Catatan: Lebih lanjut secara Teknis dan Rinci terkait ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dapat mengikuti Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembangunan Konstruksi Kegiatan Swakelola Pembangunan kontruksi melalui kegiatan swakelola secara garis besar adalah: 1. Penjelasan teknis konstruksi dilakukan oleh PPK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, oleh TFL Teknik kepada tim pelaksana swakelola, kepala tukang, tukang, pekerja, dan masyarakat pengguna; 2. Pekerjaan konstruksi dilakukan oleh tukang dan atau masyarakat yang dipekerjakan oleh tim pelaksana swakelola (KSM), didampingi oleh TFL, dengan tahapan sebagai berikut; • Rembug warga: tim pelaksana swakelola (KSM) melakukan pemaparan terhadap rencana pelaksanaan pembangunan, penjelasan RKM, jadwal pelaksana pekerjaan, kontrak, sumber-sumber pembiayaan lainnya, rekruitmen dan jumlah tenaga kerja yang diperlukan, mekanisme pembayaran, penjelasan gambar desain dan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



23



Ketentuan Pelaksanaan







• • • • • • •



jalur perpipaan, titik lokasi IPAL terpilih, menyepakati rencana operasi dan pemeliharaan, pembentukan lembaga pengelola dan jadwal evaluasi pekerjaan. Survey dan pemetaan : survey dilakukan untuk mendapatkan jumlah pemanfaat sesuai dengan RKM dan rencana pengembangannya. Pemetaan dilakukan untuk mengukur ulang jalur pipa rencana, keberadaan utilitas, pemasangan patok (benchmark). Pembersihan dan penyiapan lahan IPAL Komunal, Tangki Septik Komunal, Tangki Septik Individual serta MCK Kombinasi IPAL Komunal dan MCK ++; Penyiapan peralatan K3, rambu-rambu dan turap pengaman galian; Penyiapan direksi Kit, gudang, area kerja (misalnya untuk pembuatan precast bak control, dan lain-lain); Pengadaan dan pembelian barang oleh panitia pengadaan; Pembagian grup dan area kerja; Pelaksanaan pekerjaan; Monitoring dan evaluasi.



Pelaksanaan untuk pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh tim pelaksana swakelola (KSM) adalah: • Sekurang-kurangnya terdapat Satu Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana mewakili Ketua tim swakelola (KSM) dalam memberikan arahan serta mengawasi jalannya pelaksanaan di lapangan, baik dari segi teknik maupun administrasi kegiatan, dan sebagai penghubung dengan pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kepala Pelaksana adalah Ketua Unit Teknis pelaksana swakelola (KSM) atau anggota tim pelaksana swakelola (KSM) lain yang mampu untuk mengemban tugas tersebut. • Satu orang Kepala Tukang Kepala Tukang adalah orang yang menguasai pekerjaan lapangan sesuai dengan jenis pekerjaannya, dan berfungsi membantu Tim Pelaksana dalam menangani satu bidang pekerjaan atau lebih. Kepala Tukang sebaiknya adalah anggota Unit Kerja Teknis atau orang lain yang terampil/menguasai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. 2.1.3.5



Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi a. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana swakelola (KSM) kepada PPK secara berkala; b. Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan; c. Pencapaian target fisik dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan agar dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik yang dicapai; d. Pencapaian target non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



24



Ketentuan Pelaksanaan



e. Penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian; f. Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan; g. Dokumentasi pekerjaan meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah yang sama diambil pada saat sebelum, sedang, dan sesudah diselesaikannya pekerjaan. 2.1.3.6



Pelaporan Realisasi Pekerjaan Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh tim pelaksana swakelola (KSM) dan dilaporkan kepada PPK teknis OPD terkait yang berisi antara lain: 1. Struktur organisasi pekerjaan swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan; 2. Persiapan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan gambar rencana kerja serta kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan; 3. Pelaksanaan pekerjaan swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaanpekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto dokumentasi; dan 4. Penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan.



2.1.4 Operasi dan Pemeliharaan Optimalisasi pemanfaatan hasil pelaksanaan prasana konstruksi bidang sanitasi dapat dilakukan oleh warga masyarakat secara bersama – sama dengan menggalang kekuatan partisipasi masyarakat pemanfaat. 2.1.4.1



Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP) KPP dibentuk pada saat rembug warga dalam rangka menjelaskan kontrak yang sudah dilakukan antara KSM dengan PPK Teknis OPD terkait. Adapun tugas KPP adalah : a. Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi yang telah dibangun; b. Bertanggung jawab terhadap hal-hal teknis; c. Mengumpulkan iuran warga; d. Melestarikan sarana sanitasi yang telah dibangun; e. Membuat rencana pengembangan pelayanan sarana sanitasi. KPP diwajibkan memiliki AD/ART dan dibuatkan Akte Notaris. Selanjutnya sesuai dengan pengembangan pelayanan/usaha lainnya, maka KPP disarankan berbadan hukum dari SK yang diterbitkan Kemenkumham. Operasi dan Pemeliharaan dilakukan oleh KPP yang dibentuk dalam kegiatan Rembug warga di tingkat Masyarakat sebelum pencairan dana tahap I. a. Prinsip pengelolaan pada tahap pemanfaatan : 1. Musyawarah. 2. Transparansi.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



25



Ketentuan Pelaksanaan



3. Akuntabilitas publik dan kontrol sosial. b. KPP sebagai pengelola sarana harus memiliki: 1. Aturan-aturan organisasi dan operasional prasarana dan sarana, yang disusun dan diputuskan bersama-sama secara musyawarah antar anggota KPP. 2. KPP disarankan berbadan hukum tetap (punya NPWP dan SIUP) atau minimal ber akte notaris. 3. Aturan sesuai dengan kondisi setempat, yang mengatur siapa penerima manfaat, besarnya iuran yang harus dibayar, waktu pembayaran iuran, serta siapa petugas yang melakukan pemeriksaan dan perbaikan kalau terjadi kerusakan dan menentukan besarnya biaya operasi rutin seperti honor petugas, biaya listrik, dll. 4. Standar Operation Procedure/SOP pemakaian dan pemeliharaan sarana, yang harus dipatuhi oleh operator yang ditunjuk KPP. c. Prosedur Operasi dan Pemeliharaan (standard operating procedure/SOP). SOP yang telah tertuang dalam RKM dapat disesuaikan dengan kebutuhan operator dan pengguna. Pedoman ini disusun oleh pengurus bersama kelompok pemanfaat, dimusyawarahkan bersama dalam forum musyawarah desa, dan setelah dicapai mufakat disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Setiap lokasi dapat mengembangkan pedoman kerjanya sendiri, sesuai dengan kondisi, kemampuan dan budaya yang ada di daerahnya masing-masing. Dalam upaya mencapai keberhasilan pengelolaan perlu didukung tim pengelola KPP yang handal: 1. Mampu mengorganisasikan anggotanya untuk mendukung kegiatan kerja yang telah dibuat; 2. Dapat menjamin kepentingan pemanfaat dan mencarikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi; 3. Mampu melakukan hubungan kerja dengan lembaga lain di luar KPP; 4. Mampu menerapkan sanksi organisasi bagi anggota yang melanggar peraturan. d. Pendanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber dana berasal dari masyarakat, berupa iuran atau dana lain yang dikembangkan di lokasi, yang dihitung berdasarkan kesepakatan bersama akan kebutuhan operasional dan pemeliharaan serta rencana pengembangan sarana di masa datang. Pendanaan diperuntukkan bagi operasional dan pemeliharaan ditambah honorarium pengelola untuk melakukan operasional dan pemeliharaan serta orang yang bertugas untuk melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan. Komponen yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung biaya pengoperasian dan pemeliharaan meliputi: 1. Biaya perbaikan dan penggantian komponen yang rusak sesuai dengan sistem sarana yang dibangun; 2. Biaya pengembangan sarana; PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



26



Ketentuan Pelaksanaan



3. Biaya Operasional (solar, listrik, dll) 4. Honorarium pengelola. b. Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Operasi dan Pemeliharaan. Pemerintah daerah menugaskan OPD teknis pengelola DAK untuk melakukan pembinaan secara teknis operasional serta keuangan kepada KPP/pengelola. Dukungan Pemda juga termasuk untuk melakukan rehabilitasi sarana yang mengalami kerusakan berat (tidak dapat beroperasional). 2.1.4.2



Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP) 1. Seksi Iuran Pengguna : ❖ Membicarakan tentang besarnya iuran pemanfaatan sarana. ❖ Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin. 2. Seksi Pengoperasian & Pemeliharaan ❖ Mengoperasikan dan memelihara sarana fisik sanitasi lingkungannya. ❖ Mengembangkan mutu pelayanan & jumlah sarana pengguna. 3. Seksi Penyuluhan Kesehatan ❖ Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan. Ketua



Pelindung Lurah/Kades



Sekretaris & bendahara Seksi Iuran Pengguna Iuran Pengguna



Seksi O & P



Seksi Penyuluhan Kesehatan



Contoh Bagan Struktur Organisasi KPP Pengelola prasarana dan sarana dilakukan oleh operator yang telah dilatih dengan memperhatikan beberapa hal: • Kinerja prasarana yang dikelola; • Jumlah prasarana dan sarana yang tersedia; • Jumlah prasarana dan sarana yang digunakan; • Target/sasaran perencanaan; • Standar prosedur operasional dan pemeliharaan; • Standar kriteria teknis prasarana dan sarana; • Rencana pengembangan sarana di masa datang. Untuk mencapai keberhasilan pengelolaan, operator harus melakukan langkah-langkah berikut: • Melakukan pemantauan rutin untuk mengetahui kondisi prasarana dan sarana; • Mengetahui kerusakan sedini mungkin agar dapat disusun PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



27



Ketentuan Pelaksanaan



rencana perawatan dan pemeliharaan yang baik; • Melakukan rehabilitasi tepat waktu; • Melakukan evaluasi kinerja pelayanan secara berkala; • Melakukan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur. Dalam pelaksanaan pelestarian sarana sanitasi, diharapkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat berperan aktif memberikan dukungan teknis kepada masyarakat (penyuluhan) agar mereka mampu mengoperasikan dan memanfaatkan sarana yang ada. 2.1.4.3



Penyerahan Hasil Pekerjaan 1. Setelah pelaksanaan pekerjaan swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) penanggung jawab pelaksana swakelola (KSM) menyerahkan pekerjaan kepada PPK; 2. PPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan yang telah selesai kepada PA/KPA melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; 3. Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 4. Selanjutnya Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyerhakan pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi tersebut kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan (KPP). Beberapa kegiatan pokok yang semestinya dilakukan dalam proses penyerahan hasil pekerjaan antara lain sebagai berikut: a. Rembug Warga bertujuan untuk memberikan informasi hasil pelaksanaan kegiatan dan hasil pengelolaan dana kepada warga lokasi sasaran. Rembug dilaksanakan setelah pelaksanaan fisik selesai 100% atau pada saat batas waktu penyelesaian pekerjaan habis; b. Forum ini dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dengan mengundang PPK Sanitasi Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, KSM, Kader Masyarakat (KM), PKK, LSM, Tokoh masyarakat Desa/Kelurahan, dan warga di lokasi kegiatan dengan perwakilan Pengurus RT/RW; c. Dalam Rembug ini, KSM menjelaskan secara rinci dan transparan laporan pertanggungjawaban. Materinya antara lain Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) disertai dengan foto-foto pelaksanaan. Hasil Rembug Warga ini disampaikan kepada PPK Sanitasi kabupaten/kota. Hasil rembug warga dituangkan dalam berita acara. Isi laporan pertanggungjawaban terdiri dari: 1. Apabila pekerjaan fisik sudah selesai (mencapai 100%), laporan pertanggungjawaban KSM berisi Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) dan pembuatan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K); 2. Apabila pelaksanaan kegiatan fisik tidak selesai pada waktunya (pada akhir tahun anggaran belum mencapai 100%) maka laporan pertanggungjawaban KSM berisi Laporan Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB), Pembuatan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



28



Ketentuan Pelaksanaan



Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK), dan Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K). 2.1.4.4



Tujuan Operasi dan Pemeliharaan Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan aset yang sudah dibangun melalui upaya pemeliharaan yang tepat. KPP pengelola yang telah dibentuk akan melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasaranasarana sanitasi yang telah dibangun. Tujuan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan adalah sebagai berikut: 1. Terkumpulnya iuran dari masyarakat untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi yang terbangun; 2. Dapat berfungsinya sarana sanitasi sesuai dengan peruntukannya; 3. Adanya tambahan jumlah masyarakat penerima manfaat; 4. Adanya perubahan sikap dan PHBS di masyarakat; 5. Tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk ikut memelihara sarana; 6. Memberikan peluang kepada masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga masyarakat untuk mengoperasikan dan mengoptimalkan sarana sanitasi yang ada sebagai sumber daya serta meningkatkan kapasitas masyarakat dengan penciptaan peluang pelatihan teknis maupun non teknis; 7. Keberlanjutan sesuai dengan prinsip DAK Bidang Sanitasi.



2.2 Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi/institusi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBD. 2.2.1 Persiapan dan Perencanaan Sebelum menetapkan hasil pelaksana terpilih untuk kegiatan pengadaan barang/jasa diperlukan proses persiapan dan perencanaan agar proses pelaksanaan konstruksi secara kontraktual dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perencanaan kegiatan kontraktual untuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus bidang sanitasi melalui proses antara lain sebagai berikut: 2.2.1.1



Identifikasi dan Analisis Kebutuhan 1. Penguasa Anggaran (PA) mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); 2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



29



Ketentuan Pelaksanaan



barang/jasa, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil; 3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran institusi untuk pembahasan dan penetapan di DPRD; 4. Selanjutnya PA melakukan analisis untuk menetapkan cara pelaksanaan. 2.2.1.2



Penyusunan dan Penetapan Rencana Anggaran 1. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain; 3. Biaya administrasi dapat terdiri dari: a. Biaya pengumuman pengadaan; b. Honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan; c. Biaya survei lapangan/pasar; d. Biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan e. biaya lainnya yang diperlukan untuk



mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses evaluasi dilakukan dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan. 4. Biaya administrasi untuk



kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.



2.2.1.3



Penetapan Kebijakan Umum Penetapan kebijakan umum meliputi; pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang/jasa dan penggorganisasian pengadaan barang/jasa. Dalam penetapan kebijakan umum tentang pemaketan, Penguasa Anggaran (PA) wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan paket pengadaan barang/jasa yang hanya ditujukan untuk produksi dalam negeri dengan mengacu kepada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang telah di sertifikasi oleh Puslitbangkim Kementerian PUPR; b. Penggabungan dan pemecahan paket harus memperhatikan efisiensi, efektifitas, dan persaingan sehat dengan ketentuan adalah sebagai berikut:



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



30



Ketentuan Pelaksanaan



1. Dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensi yang seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing; 2. Dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenisnya; 3. Dilarang memecah paket pengadaan barang/jasa yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama menjadi beberapa paket, baik pada saat penyusunan anggaran, penyusunan rencana umum pengadaan, maupun pada saat persiapan pemilihan penyedia dengan maksud untuk menghindari pelelangan; 4. Dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan / atau dengan pertimbangan yang tidak objektif. 2.2.1.4



Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan Barang/Jasa a. Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan barang/jasa yang terdiri dari: 1. PA/KPA; 2. PPK; 3. ULP/Pejabat Pengadaan; 4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); dan b. Anggota kelompok kerja (Pokja) ULP berjumlah sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan; c. Anggota ULP/Pejabat pengadaan yang ditunjuk harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian kontrak.



2.2.1.5



Tatacara Pengadaan Barang/Jasa Penguasa Anggaran (PA) menetapkan cara pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi lembaga dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain sebagai berikut: a. Melalui kegiatan swakelola yang merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh lembaga sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; dan b. Melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



31



Ketentuan Pelaksanaan



Bagan Alur Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2.2.1.6



Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penguasa Anggaran (PA) menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan paling sedikit memuat: 1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan; 2. Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa; 3. Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan 4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



32



Ketentuan Pelaksanaan



2.2.1.7



Pengumuman Rencana Umum Pengadaan 1. Penanggungjawab Anggaran (PA) mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di masing-masing lembaga/instansi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah Rencaa Kegiatan (RK) disetujui Unit Organisasi (UNOR) Kementerian Teknis dan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi disetujui oleh DPRD sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh ULP; 2. Lembaga/Instansi mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran berjalan; 3. Pengumuman pengadaan barang/jasa dilakukan di website Lembaga/Instansi masing-masing dan papan pengumuman resmi serta portal pengadaan Nasional melalui LPSE, dan mengundang/memberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakannya. 4. Pengumuman tersebut paling kurang berisi: a. Nama dan alamat Pengguna Anggaran (PA); b. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. Lokasi pekerjaan; d. Perkiraan besara biaya.



2.2.1.8



Penyedia Barang/Jasa Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; 2. Memiliki keahlian, pengalaman dalam bidang sanitasi, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa; 3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terkahir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub-kontrak; 4. Ketentuan pada poin 3 (tiga) diatas dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa; 6. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P KP



=



nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:



a.



Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b. Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket yang sedang dikerjakan. PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



33



Ketentuan Pelaksanaan



N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 7.



Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; 8. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; 9. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; 10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam; 11. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan Menandatangani Pakta Integritas. 2.2.1.9



Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. Memahami isi Kontrak; c. Memiliki kualifikasi teknis; d. Menandatangani Pakta Integritas; dan e. Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud adalah mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk hal-hal sebagai berikut: a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PA/KPA.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



34



Ketentuan Pelaksanaan



2.2.1.10 Prinsip – Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip – prinsip sebagai berikut : a. Efesien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil/tidak diskriminatif; dan Akuntabel. 2.2.1.11 Etika Pengadaan Barang/Jasa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 2.2.2 Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual PPK menyusun rancangan kontrak antara lain meliputi; Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK), pelaksanaan Kontrak, penyelesaian kontrak, addendum kontrak, pemutusan kontrak, hak dan kewajiban pra pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran kepada penyedia, pengawasan mutu, serta Syarat Syarat Khusus kontrak. Pelaksanaan kontrak kerja tersebut melalui tahapan sebagai berikut: a. b. c. d.



Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); Penyusunan Program Mutu; Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; Mobilisasi;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



35



Ketentuan Pelaksanaan



e. Pemeriksaan Bersama; f. Pembayaran Uang Muka: 1. Nilai bersaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan; 2. Besarnya jaminan uang muka adalah senilai uang muka yang diterima penyedia; 3. Jaminan uang muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjamin atau perusahaan asuransi; 4. Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambila uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rancana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak; 5. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah uang muka diterima dari penyedia; 6. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur angsur secara proposional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada pekerjaan mencapai prestasi 100 % 7. Untuk kontrak tahun jamak, nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi kerja. g. Perubahan kegiatan pekerjaan; h. Laporan hasil pekerjaan antara lain sebagai berikut: 1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan; 2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian; 3. Laporan harian berisi antara lain: a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada dilokasi pekerjaan; b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan; d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan. 4. Laporan harian dibuat oleh penyedia diperiksa oleh konsultan individual pengawas dan disetujui oleh PPK; 5. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu; 6. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan; 7. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. i. j. k. l. m. n.



Pembayaran Prestasi Kerja; Denda dan ganti rugi; Penyesuaian harga; Keadaan kahar; Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan; Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



36



Ketentuan Pelaksanaan



2.2.3 Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual Padat Karya Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi pada jenis DAK Afirmasi, dilakukan melalui pengadaan barang/jasa, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penyedia barang/jasa yang menjadi pemenang dalam lelang ULP, dalam pelaksanaan kegiatan diharuskan untuk menetapkan penerima upah HOK, dengan tatacara sebagai berikut: a. Penyedia barang/jasa dapat menyediakan tenaga ahli bidang infrastruktur seperti; tukang, kepala tukang dan mandor bukan dari warga calon pemanfaat; b. Memberikan pengumuman terkait perekrutan tenaga kerja dari masyarakat calon penerima manfaat; c. Memberikan kesempatan selama dua minggu kepada warga masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai tenaga kerja harian; d. Jika setelah dua minggu tidak ada yang mendaftar, diijinkan pada penyedia barang/jasa untuk membawa tenaga kerja dari luar lokasi kegiatan. 2. Penyedia barang/jasa melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat calon pemanfaat di titik lokasi kegiatan sebelum konstruksi dimulai; 3. Penyedia barang/jasa diharuskan melakukan pemicuan/promosi kesehatan terlebih dahulu dan melakukan pendataan jumlah calon pemanfaat yang akan melakukan Sambungan Rumah (SR). 2.2.4 Operasi dan Pemeliharaan 1. Serah Terima Hasil Pekerjaan o. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus), penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; p. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); q. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia; r. PPK menerima penyerahan pertama hasil pekerjaan setalah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; s. Dalam hal masa pemeliharaan tidak melewati akhir tahun anggaran, maka pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari total nilai kontrak, sedangkan 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan atau pembayaran dilakukan 100% (seratus per seratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; t. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan; u. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan; v. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia jasa penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib membayar sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan; w. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



37



Ketentuan Pelaksanaan



retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan jaminan pemeliharaan. 2. Pemeliharaan Agar prasarana infrastruktur terbangun dapat bermanfaat dan berkelanjutan maka kegiatan pemeliharaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas/Instansi terkait. 2.3 Pelaporan oleh OPD Terkait Berdasarkan Permen PUPR No 21/PRT/M/2017 kegiatan pelaporan oleh OPD Kabupaten/Kota dilakukan dalam jangka waktu triwulanan seperti; triwulan pertama : 31 Maret, triwulan kedua : 30 Juni, triwulan ketiga 30 September dan triwulan keempat 31 Desember. Pelaporan tersebut dilakukan secara manual dan elektronik (e-Monitoring DAK Kementerian PUPR). Sedangkan laporan yang dibuat oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) antara lain sebagai berikut : a. Laporan rencana tindak lanjut dan realisasi hasil pendampingan lapangan secara berkala setiap dwi mingguan; b. Rekapitulasi realisasi hasil pendampingan lapangan periode satu bulan, yang berisi capaian pelaksanaan kegiatan di lapangan, rencana kerja tindak lanjut periode satu bulan kedepan.



10 hari kerja



10 ke



BUPATI/WALIKOTA cq Kepala Bappeda



Laporan Progres Mingguan dan Triwulanan



KSM dan TFL Gambar Mekanisme Pelaporan PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



38



Ketentuan Pelaksanaan



3.



KEMITRAAN DENGAN TNI DALAM PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI OPD pengelola DAK Bidang Sanitasi dapat menjalin kemitraan dengan unit kesatuan TNI terkecil setingkat Koramil dan Kodim dalam hal pelaksanaan prasarana konstruksi. a. Kegiatan kontraktual/Kontraktual Padat Karya: OPD dapat meminta dukungan tenaga kerja kepada unit Koramil/Kodim terdekat dengan alokasi biaya maksimal sejumlah porsi upah tenaga kerja dalam kontrak (tidak termasuk upah kepala tukang, tukang ahli dan sewa alat). b. Kegiatan swakelola/ pemberdayaan: OPD dapat meminta dukungan tenaga kerja kepada Koramil/Kodim dalam hal kurang ketersediaan tenaga kerja dari masyarakat calon pemanfaat. Jumlah tenaga kerja dari TNI ditentukan dalam rembug warga dengan TNI. c. Lokasi kegiatan didalam lingkungan Asrama dan fasilitas TNI: Komandan Koramil/Kodim dapat mengajukan usulan calon lokasi kepada OPD pengelola DAK Bidang Sanitasi. Apabila terpilih sebagai lokasi pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi, maka ketentuan pelaksanaan mengikuti pola pemberdayaan (swakelola) dimana anggota TNI menjadi calon pemanfaat, sehingga warga di lingkungan asrama/fasilitas TNI membentuk KSM dan KPP. Prasarana sanitasi yang terbangun sedapat mungkin menyertakan pelayanan kepada masyarakat disekitarnya.



4.



PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) Dalam setiap tahapan proses pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi, OPD/PPK pengelola dana DAK Bidang Sanitasi memaksimalkan peran dan keterlibatan gender: kaum perempuan, masyarakat dengan keterbatasan fisik, kaum lansia, dan masyarakat marginal sebanyak minimal 30 persen. Sebagai agen perubahan yang bisa memicu keluarga dan lingkungan dalam hal perubahan perilaku hidup bersih sehat pada sub bidang sanitasi, maka keterlibatan kaum perempuan dalam proses khususnya perencanaan di upayakan semaksimal mungkin, mengingat dalam kehidupan sehari hari kaum perempuan lah yang selalu bersentuhan dengan air dan sanitasi. Kaum perempuan dapat bekerja sama dengan Puskesmas/Posyandu terdekat, PKK dan kelompok arisan dalam kampanye sanitasi. Keterlibatan kaum perempuan dalam pelaksanaan konstruksi lebih diarahkan pada pencatatan laporan, pengupahan tenaga kerja, pembelanjaan, dan penagihan swadaya masyarakat (In Cash). Keterlibatan kaum perempuan dalam pasca konstruksi dan keberlanjutan pengembangan pelayanan adalah sebagai anggota/ pengurus KPP.



5.



PENGAWASAN Kegiatan DAK Bidang Sanitasi memerlukan adanya pengawasan oleh seluruh komponen masyarakat dan tim pengawas (OPD Kabupaten/Kota). Pengawasan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan demi untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip dasar Program DAK Bidang Sanitasi. Pengawasan yang dimaksud meliputi : 1. Pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; 2. Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi: ❖ Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan;



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



39



Ketentuan Pelaksanaan



❖ Pengawasan terhadap penggunaan peralatan untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan; ❖ Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. 3. Pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efesiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan 4. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, maka PPK harus segera mengambil tindakan. 6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI a. Pemantauan Indikator dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2017, antara lain meliputi ; 1. Kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan (RK) dengan program prioritas nasional; 2. Kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan pelaksanaan Rencana Kegiatan (RK); 3. Kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Daerah; 4. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; 5. Kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan; 6. Kesesuaian pencapaian output hasil pelaksanaan kegiatan dengan target Rencana Kegiatan (RK); 7. Kesesuaian pencapaian outcome hasil pelaksanaan kegiatan dengan target Rencana Kegiatan (RK); dan 8. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan. b. Evaluasi Tim pengawas (OPD Kabupaten/Kota) beserta seluruh komponen masyarakat dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi : 1. Pengadaan dan penggunaan material/bahan; 2. Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; 3. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; 4. Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; 5. Pelaksanaan fisik (konstruksi) prasarana dan sarana air limbah serta jaringan perpipaan; 6. Hasil kerja dari setiap jenis pekerjaan. Dari hasil evaluasi tersebut, penanggungjawab memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan swakelola di masa yang akan datang.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



40



Ketentuan Pelaksanaan



H dan



Pemantauan aluasi Kinerja mesteran)



GUBERNUR



Tim Koordinasi Provinsi Bappeda



Balai/Satker Pusat



Dinas Teknis



SKPD SKPD sub sub bidang bidang



Tim Koordinasi Kab/Kota Bappeda



Dinas Teknis



SKPD SKPDsub subbidang bidang



Gambar Mekanisme Pengawasan Dan Evaluasi



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



41



Ketentuan Teknis



BAGIAN 2 KETENTUAN TEKNIS 2.1



KRITERIA TEKNIS Lokasi prioritas kegiatan Dana Alokasi Khusus sanitasi antara lain sebagai berikut :



bidang



2.1.1 Lokasi Prioritas Kegiatan DAK Reguler Dana Alokasi Khusus reguler bidang sanitasi ditujukan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kriteria sebagai berikut: 1. Sudah atau sedang menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Kegiatan DAK yang diusulkan oleh kabupaten/kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK; 2. Kegiatan DAK Reguler Sanitasi Tahun 2018 dilakukan di luar lokasi (kecamatan/kelurahan/desa) kegiatan DAK Afirmasi dan DAK Penugasan. 2.1.2 Lokasi Prioritas DAK Afirmasi Dana Alokasi Khusus afirmasi bidang sanitasi ditujukan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Daerah Tertinggal Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019, terdapat 122 daerah tertinggal (kabupaten). 2. Daerah Perbatasan Berdasarkan Peraturan Kepala BNPP No.1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019 yang terdiri dari 10 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 kecamatan yang merupakan lokasi prioritas perbatasan di 43 kabupaten/kota. 3. Transmigrasi Berdasarkan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : S.426/M-DPDTT/07/2016 perihal Kawasan PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



56



Ketentuan Teknis



Mandiri (KTM) terdapat di 26 Provinsi dan tersebar di 37 Kabupaten dan 104 Satuan Permukiman (SP) sesuai surat menteri yang menangani urusan desa, dan daerah tertinggal. Selain itu ditujukan untuk 144 kawasan transmigrasi sesuai dengan target RPJMN 2015-2019. 4. Daerah yang memiliki dokumen SSK/MPS Sudah atau sedang menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Kegiatan DAK yang diusulkan oleh kabupaten/kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK. 2.2.3 Lokasi Prioritas DAK Penugasan Dana Alokasi Khusus penugasan bidang sanitasi ditujukan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Diprioritaskan bagi Kabupaten/kota yang memiliki akses sanitasi di bawah rata-rata akses nasional ( 0,2 m, selanjutnya mengikuti gradien hidrolik. Dalam situasi tertentu memperhitungkan beban luar.



5.



Bangunan Pelengkap Pada Sub_sistem Pengumpulan Prasarana dan sarana pelengkap (bangunan pendukung) berupa unit bak kontrol yang berfungsi sebagai awal dari satu kesatuan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) unit pengolahan ini terdiri dari; Bangunan pelengkap pada Sub_sistem pengumpulan terdiri dari; 1. Unit Manhole dengan Spesifikasi a. Bentuk ; Bulat dengan diameter 60 cm b. Bahan; Precast/pracetak dengan campuran komposisi beton 1;2;3 atau dengan besi tuang c. Tutup; Prinsipnya rapat, kedap air dan udara, ringan dan mudah dibuka untuk perawatan rutin dan dikunci Bak Manhole digunakan untuk memudahkan pemeliharaan pada saluran perpipaan apabila terjadi penyumbatan. 2. Unit Drop Manhole Drop Manhole digunakan apabila beda elevasi pertemuan cabang saluran datang (Inlet) dan saluran yang meninggalkan (Outlet) > 50 cm.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



71



Ketentuan Teknis



2.2.5 Perencanaan Sub_Sistem Pelayanan Sub-sistem Pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan yang terdiri dari beberapa unit proses pengolahan yaitu; 1. Grease Trap / Penangkap Lemak. Unit perangkap lemak adalah bak kontrol yang dilengkapi dengan pipa masuk (inlet) dan keluar (outlet) yang berfungsi memisahkan lemak dan padatan dari dapur. Unit ini dimaksudkan untuk mencegah penyumbatan akibat masuknya lemak ke dalam pipa. Disarankan dipasang diluar dapur dan daerah dengan pemakaian air rendah, dan lokasinya sedekat mungkin dengan sumbernya. Spesifikasi Unit penangkap lemak sebagai berikut; a. Bentuk; - Bulat dengan diameter 40 cm b. Bahan; - Precast/pracetak dengan campuran beton komposisi 1:2:3 - Besi tuang c. Lokasi; Penempatan sedekat mungkin dengan dapur,Kedalaman dari muka tanah maximal 50 cm d. Tutup; Prinsipnya adalah Rapat,kedap air dan udara,ringan dan mudah di buka untuk perawatan rutin dan di kunci, jika terletak pada badan jalan,wajib menggunakan bahan dari PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



72



Ketentuan Teknis



besi tuang, jika tidak terletak tidak dibadan jalan boleh menggunakan bahan campuran beton dengan komposisi 1:2:3 atau dari plastik. 2. Bak Kontrol Sambungan Rumah Berfungsi untuk mengalirkan air limbah yang bersumber dari WC/kakus/jamban,cuci dan mandi. Unit Bak Kontrol dari kamar mandi/WC dengan spesifikasi; a. Bentuk; Bulat dengan diameter 40 cm b. Bahan; Precast/pracetak dengan campuran komposisi beton 1;2;3 atau dengan besi tuang c. Tutup; Prinsipnya rapat, kedap air dan udara, ringan dan mudah dibuka untuk perawatan rutin dan dikunci.



3. Bak Kontrol Utama



Berfungsi untuk mengalirkan seluruh air limbah pada Sub_sistem pengumpulan menuju ke sub_sistem pengolahan.



4. Sumur Resapan Air Hujan Bertujuan untuk mengantisipasi air hujan dari lingkungan warga masuk ke sub-sistem pengolahan yang dapat mengganggu kinerja IPAL secara keseluruhan. Sumur resapan ini berfungsi untuk meresapkan air hujan khususnya pada lokasi dimana warga yang mempunyai sumur terbuka. 2.2.6 Perencanaan Sub - Sistem Pengolahan Rencana Teknik Rinci (RTR) Sub_sistem Pengolahan berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL) dibuat oleh masyarakat dan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan setelah jenis sarana sanitasi dan teknologi pengolahan air limbah domestik dipilih oleh masyarakat dalam rembuk warga.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



73



Ketentuan Teknis



Opsi teknologi dalam perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL) dalam SANIMAS DAK minimal terdiri dari; 1. Unit Grit Chamber & Screen/ Penangkap padatan. Sebelum masuk ke unit pengolahan, dibangun konstruksi Grit chamber dan screen yang berfungsi untuk menangkap padatan besar dan padatan inorganic seperti pasir, plastik, logam, kaca, dlsb. Sehingga tidak mengganggu sistim pengolahan selanjutnya. 2. Unit Equalisasi /Bak Perata Aliran Berfungsi untuk meratakan/ menyamakan beban aliran yang masuk agar menjadi laminer/rata sehingga tidak mengganggu sistem pengolahan selanjutnya. 3. Unit Settler/Sedimentasi Awal Berfungsi untuk mengendapkan padatan organic dalam limbah sehingga Total padatan tersuspensi dalam air limbah akan mengendap dan dilanjutkan dengan stabilisasi dari bahan yang diendapkan tersebut melalui proses anaerobic. 4. Unit Pengolahan Secara Biologi Pengolahan biologis adalah penguraian bahan organik yang terkandung dalam air limbah oleh mikroorganisme/bakteri sehingga menjadi bahan kimia sederhana berupa unsur-unsur dan mineral yang siap dan aman dibuang ke lingkungan. Dalam pengolahan ini, polutan yang degradable (mudah diuraikan) dapat segera dihilangkan. Polutan tersebut merupakan makanan bagi bakteri, sehingga dalam waktu yang singkat bakteri akan berkembang biak menghabiskan polutan yang ada dalam air limbah dan menghasilkan lumpur biologis sebagai endapan. Pengolahan secara biologi terbagi menjadi 2 bagian yaitu; a. Proses Anaerobik adalah proses pengolahan air limbah secara biologi dengan dibantu PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



74



Ketentuan Teknis



menggunakan mikroorganisme jenis anaerob dalam mendegradasi parameter pencemar (BOD,COD) yang terkandung dalam air limbah. Dalam aplikasinya terdapat 2 (dua) model/jenis tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme/bakeri yaitu secara melayang dan melekat pada suatu media yang di pasang dalam kompartemen pengolahan. Skema pengoalahan air limbah dengan proses Anaerobik dapat di lihat seperti gambar berikut;



b. Proses Aerobik adalah proses pengolahan air limbah secara biologi dengan dibantu menggunakan mikroorganisme jenis aerobik dalam mendegradasi parameter pencemar (BOD,COD ) yang terkandung dalam air limbah. Dalam aplikasinya terdapat 2 ( dua ) model/jenis tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme/bakeri yaitu secara melayang dan melekat pada suatu media yang di pasang dalam kompartemen pengolahan. Skema pengolahan air limbah dengan proses Aerobik dapat di lihat seperti gambar berikut;



c.



Kombinasi proses Anaerobik dan Aerobik Proses kombinasi anaerobik dan aerobik adalah proses pengolahan air limbah secara biologi dengan menggabungkan proses Anaerobik dan proses Aerobik.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



75



Ketentuan Teknis



Skema pengolahan air limbah dengan proses kombinasi dapat di lihat seperti gambar berikut; Proses Proses Anaerobik Aerobik



outle



5. Prasarana dan Sarana pendukung meliputi : 1. Infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional dan jalan inspeksi; 2. Sumur pantau berfungsi untuk memonitoring kualitas hasil olahan dan pengambilan sampel air limbah. 2.2.7 Parameter Desain dalam Penyusunan RTR IPAL Parameter Desain dalam Penyusunan RTR IPAL sebagai berikut; 1. Debit Limbah Debit Limbah dalam Rencana Teknik Rinci pembangunan IPAL di tentukan berdasarkan Perhitungan dan atau asumsi pemakaian air setiap jiwa dari calon pengguna dan pemanfaat IPAL, contoh asumsi kebutuhan air bersih per jiwa perhari. a.



Kota Kecil dengan kebutuhan 60-100 liter/orang/hari. b. Kota Sedang dengan kebutuhan 90-100 liter/orang/hari. c. Kota Besar dengan kebutuhan 100-150 liter/orang/hari. * sumber pedoman konstruksi dan bangunan, Dep. PU. 2. Karakteristik Limbah Karakteristik air limbah adalah parameter yang terdapat dalam air limbah secara fisik, biologi dan kimia. 3. Baku Mutu Air Limbah Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



76



Ketentuan Teknis



pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. Dalam merencanakan unit instalasi pengolahan air limbah,kualitas effluent pengolahan air limbah mengacu pada baku mutu effluent yang berlaku. 4. Hydrolic Retention Time (HRT)/Waktu Tinggal Makin lama waktu tinggal air limbah makin baik, tapi di perhatikan juga dengan anggaran yang tersedia. Dalam IPAL SANIMAS waktu tinggal yang digunakan adalah minimum 24 Jam dengan pendekatan aliran rata-rata air limbah dalam 24 jam atau 1 hari. 5.



Organic Loading Rate /Laju Beban Organik Kandungan organik air limbah yang dinyatakan dalam kgBOD/m3.



biasa



6. Hydrolic Loading / Beban Hidrolis Dinyatakan sebagai volume air buangan yang dapat diolah per satuan waktu persatuan luas permukaan media. 7. Media Filter Sangat penting memahami kriteria media filter yang akan digunakan/dipilih, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih media filter; 1. Mempunyai luas permukaan spesifik besar; 2. Mempunyai fraksi volume rongga tinggi; 3. Dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak terendam dalam air; 4. Mempunyai kekuatan mekaniknya yang baik; 5. Ringan; 6. Fleksibilitas; 7. Pemeliharaan mudah; 8. Reduksi cahaya; 9. Sifat kebasahan (wettability).



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



77



Ketentuan Teknis



8. Ketersediaan Lahan Lahan yang akan dimanfaatkan untuk bangunan IPAL merupakan lahan yang memiliki letak yang lebih rendah dari permukiman dan dekat dengan badan air penerima yang aktif/mengalir sepanjang tahun, memiliki luas yang memadai untuk dibangun IPAL, status lahan harus pasti dan tidak dalam konflik. 2.2.8 Contoh Perhitungan Rencana Teknik Rinci IPAL Berikut adalah salah satu contoh perhitungan desain IPAL secara sederhana yang digunakan dalam program SANIMAS dengan kapasitas pengolahan 50 KK setara dengan 250 jiwa dengan lebar lahan yang tersedia 3 meter. Sebagai contoh dalam buku pedoman ini adalah sistem pengolahan air limbah domestik secara biologi dengan proses anaerobik sebagai proses utamanya, menggunakan media filter sebagai tempat menempelnya microbiologi/bakteri yang dikenal dengan Anaerobik filter/biofilter. Pendekatan yang digunakan dalam sistem pengolahan air limbah domestik dalam contoh ini adalah sebagai berikut: 1. Makin merata aliran, makin baik; 2. Makin lama waktu tinggal dalam bak settler, makin baik; 3. Makin banyak mikroorganisme/bakteri makin baik; 4. Memperpanjang waktu kontak supernatan dalam air limbah dengan media filter sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme/bakteri dengan cara membagi beberapa kompartemen/ruang/bak anaerobic; 5. Makin luas permukaan media filter, makin baik; 6. Makin besar rongga dalam media filter (void ratio) makin baik.



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



78



Ketentuan Teknis



Unit-unit pengolahan yang terdapat dalam IPAL adalah sebagai berikut; 1.



2.



Pengolahan Awal / Pre_Treatment ▪ Grit Chamber,Screen dan Equalisasi Fungsi utama bukan untuk bak pengolahan,tapi hanya untuk penampung awal agar aliran air limbah ke ipal lebih laminer/rata,serta menangkap padatan yang tidak dapat terurai seperti pasir dll, harus dibersihkan maksimal 2 minggu sekali ▪



Sekat Gantung : Berfungsi sebagai perangkap scum yang terbentuk pada bak settler/sedimentasi awal.







Settler/ Sedimentasi : Proses sedimentasi/pengendapan dan dilanjutkan dengan stabilisasi dari bahan yang diendapkan tersebut melalui proses anaerobik. Tujuannya adalah untuk mengendapkan dan menstabilkan lumpur sebelum masuk ke pengolahan selanjutnya (sebagai pengolahan awal).







Ruang Lumpur Berfungsi untuk menampung akumulasi mikroorganisme/bakteri yang sudah menjadi lumpur dari proses sedimentasi dalam bak settler/sedimentasi.







Gutter Sebagai pengarah aliran dan menstabilkan kecepatan aliran dari bak settler/sedimentasi menuju ke Proses pengolahan utama.



Pengolahan Utama / Primary_Treatment ▪ Anaerobic Filter/Biofilter Sistem ini untuk memproses bahan-bahan yang tidak terendapkan dan bahan padat terlarut (dissolved solid) dengan cara mengkontakan dengan surplus mikroorganisme anaerobik pada media filter



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



79



Ketentuan Teknis



3.



dengan tujuan akan terjadi penguraian bahan organik terlarut (dissolved organic) dan bahan organik yang terspresi (dispersed organic) yang ada dalam air limbah dalam kondisi Anaerobik atau tanpa menggunakan oksigen. Sumur Pantau  Berfungsi untuk memonitoring kualitas air hasil olahan dan pengambilan sampel air buangan.



Contoh Perhitungan IPAL dalam program SANIMAS untuk 50 KK dengan ketersediaan lebar lahan 3 m PARAMETER Jumlah Pengguna Penggunaan Air Bersih Timbulan Air Limbah Endapan Lumpur Limbah Kooefisien Saat Jam Sibuk Waktu Tinggal di IPAL



JUMLA H 250



SATUAN



KETERANGAN



Jiwa



(disesuaikan)



90



liter/hari



(disesuaikan)



0,8



% dari air bersih



(standar 0,7 0,8 %)



15



liter/tahun



(baku) (pilih 1,1 1,2)



1,2 24



jam



1



hari



(disesuaikan)



A. Kapasitas Volume IPAL - Penggunaan Air Bersih 50 KK (250) jiwa = Jumlah Pengguna x Jumlah Penggunaan Air Bersih = 250 jiwa x 90 liter/hari = 22.500 liter/hari = 22,5 m3/hari - Volume Limbah = Timbulan Air Limbah x Penggunaan Air Bersih = 0,8 x 22,5 m3/hari = 18 m3/hari - Volume saat Jam Puncak = Koefisien Jam Sibuk x Volume Limbah PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



80



Ketentuan Teknis



= 1,2 x 18 m3/hari = 21,6 m3/hari -Q = Volume Jam Puncak : 1 hari = 21,6 m3/hari : 24 jam = 0,9 m3/jam - Volume Lumpur = Endapan Lumpur Limbah x Jumlah Pengguna x 1 hari = 15 liter/tahun x250 jiwa x 1 Hari = 3.750 liter/tahun = 3,75 m3/tahun. B. Kapasitas Unit Settler - Waktu Tinggal di Settler = 12 jam - Volume Bak Settler = Debit Air Limbah x Waktu Tinggal di Settler = 0,9 m3/jam x 12 jam = 10,8 m3/hari - Volume Bak Lumpur = 3,75 m3/jam - Dimensi Bak IPAL = - Lebar = 2,7 m (ditentukan) - Tinggi = 2 m (ditentukan) - Panjang = Volume Bak Settler : (Lebar x Tinggi) = 10,8 m3/hari : (2,7 m x 2 m) =2m C. Cek Kecepatan Aliran di Unit Settler - V max = 0,5 m3/jam - Luas Penampang = Panjang Settler x Lebar Settler = 2 m x 2,7 m = 5,4 m2 - V (Kecepatan Aliran di Settler)= Debit Air Limbah : Luas Penampang Settler = 0,9 m3/jam : 5,4 m2 = 0,17 m3/jam - V < V max => aman. D. Kapasitas Unit Anaerobic Filter (AF) - Jumlah Bak AF = 9 buah (direncanakan) - Waktu Tinggal di AF = 12 jam (direncanakan) - Volume Bak AF = Volume Bak Settler = 10,8 m3/hari - Volume 1 Bak AF = Volume Bak AF : Jumlah Bak AF = 10,8 m3/hari : 9 = 1,2 m3/hari PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



81



Ketentuan Teknis



- Dimensi 1 Bak AF = - Tinggi = 2 m (ditentukan) - Lebar = (Lebar settler – (2 x lebar dinding sekat)) : 3 = (2,7 m – (2 x 0,15) : 3 = 0,8 m - Panjang = Volume AF : (Lebar AF X Tinggi AF) = 1,2 : (0,8 X 2) = 0,75 m => dibuat 0,9 m agar mudah dalam pelaksanaan konstruksi. E. Cek Kecepatan Aliran di Unit Anaerobic Filter (AF) - V max = 1 – 2 m3/jam - Luas Penampang AF = Panjang AF X Lebar AF = 0,75 m x 0,8 m = 0,6 m2 - Kecepatan Aliran di AF = Debit Air Limbah : Luas Penampang AF = 0,9 m3/jam : 0,6 m2 = 1,5 m3/jam - V max bawah < V < Vmax atas => aman Contoh Gambar RTR Perhitungan IPAL 50 KK Ketersediaan Lahan Lebar 3 meter



Dengan



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DAK BIDANG SANITASI



82



Ketentuan Teknis



c ·/ 1:



, • ,· '



. ......:..



D l



/



'



/



A



_J



2 -"



2



u



B



B



&l



c



..



l10l



00



l11I



D



ol !9 1..



1



Q!)



11'1



"



E 90



l11J



..



1.,1



..



1111



D ENAH IPAL $KAI.A 1:100



PEDDMANTEKNIS PEIAKSANAAN OAK BlDANG SANITASI 2018



83



Ketentuan Teknis



--



r,



. '-



·.



'•



,_



•/ ID



.



'7



'



-



80 % kegiatan 60 % - 80 % kegiatan > 60 % kegiatan > 80 % sesuai 60 % - 80 % sesuai > 60 % sesuai



10 6-8 60 % sesuai



10 6-8



Baik Cukup



80 % Progres fisik 60% -80% Progres fisik < 60 %



10 6-8



Baik Cukup



80 % 60 % - 80 % > 60 % 4 Triwulan dan lengkap 2 – 3 Triwulan dan lengkap 0 – 1 Triwulan dan lengkap



10 6-8