Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM PENYUSUN DRS. ANJAN PRAMUKA PUTRA, S.H., M.HUM Deputi Pencegahan BNN Dr. NATA IRAWAN Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri SUPRATMAN, S.H Direktur Advokasi Dep. Bid. Pencegahan BNN DRS. BUDI ANTORO, MBA Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kemendagri BITO WIKANTOSA, S.S., M.HUM Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendesa PDTT ROTUA SIHOTANG, S.TH, M.SI Kasubdit Masyarakat dan Pendidikan BNN DIAN ANGGRAINI, S.E, M.SI Kasubdit Ketenagakerjaan BNN DINI ANGGRAINI, S.E., M.SI Kasubdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Kemendagri IR. SRI WAHYUNI Kasubdit Perlindungan Sosial Kemendesa PDTT GUNTUR MAULANA, S.T., M.SI, Kasi Ormas/Pokmas Dit. Advokasi BNN ISTKHORIANA KARIM, S.E., M.AP Kasi Fasilitasi Ketertiban dan Ketentraman Umum Desa Kemendagri LEVINA AYUDIAKUSUMA, S.I.KOM Pelaksana Bimtek Dep. Bid. Pencegahan BNN SOIMIN, S.H., M.H Tenaga Administrasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri USWATUN KHASANAH Pengolah Data Dit. Advokasi BNN GALUH RACHMADIANI Pengadministrasi Umum Dit. Advokasi BNN



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba



KATA PENGANTAR KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA



Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya telah disusun Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba untuk BNNP dan BNNKab/Kota.



Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) menjadi salah satu upaya strategis dalam realisasi pelaksanaan program P4GN secara utuh dan terintergasi antar bidang baik di internal BNN maupun lintas sektor. Keberhasilan pelaksanaan Desa Bersinar sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.



Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan bagi BNNP dan BNNKab/Kota untuk mengimplementasikan Desa Bersinar agar dapat terlaksana secara optimal, efektif dan efisien.



Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan juknis ini. Dengan harapan penyempurnaan juknis ini dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dukungan, masukan, dan pemikiran semua pihak dalam penyempurnaan juknis ini ke depannya menjadi unsur penting kebersamaan dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba. Jakarta, 2019



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |1



SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA



Puji syukur kehadirat Tuhan YME kami panjatkan sehubungan dengan selesainya penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersinar bagi pemerintah daerah dan desa. Berkenaan dengan itu, kami sampaikan bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersinar ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Saku Awas Narkoba Masuk Desa. Dengan demikian, diharapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersinar menjadi panduan bagi terselenggaranya kegiatan untuk desa bersih narkoba. Semoga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersinar bisa memberikan langkah bagi Pemerintahan Daerah dan Desa dalam mengupayakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa dan Kelurahan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersinar dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |2



DAFTAR ISI



• • • •



KATA PENGANTAR KEPALA BNN RI SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI RI DAFTAR ISI BAB 1 – PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Dasar 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Batasan Pengertian dan Singkatan 1.5 Ruang Lingkup Petunjuk Teknis • BAB 2 – PELAKSANAAN KERJA TIM TERPADU P4GN DESA BERSINAR 2.1 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar 2.1.1 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Provinsi 2.1.2 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kabupaten/Kota 2.1.3 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kecamatan 2.2 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar 2.2.1 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Provinsi 2.2.2 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kabupaten/Kota 2.2.3 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kecamatan 2.3 Strategi dan Pelaksanaan Kerja Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar • BAB 3 – PERSYARATAN, TAHAPAN, PELAKSANA DAN SASARAN DESA BERSINAR 3.1 Prasyarat Wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar 3.2 Tahapan Pembentukan Desa Bersinar



1 2 5 5 5 7 9 9 10 11 11 11 12 13 13 13 14 14 14



17 17 18



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |3















• •



3.3 Sasaran dan Pelaksana Desa Bersinar BAB 4 – SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DESA BERSINAR 4.1 Arah Kebijakan Desa Bersinar 4.1.2 Dasar Hukum 4.1.2 Tujuan Program Desa Bersinar 4.2 Kegiatan Desa Bersinar 4.3 Peran BNN, Kemendagri dan Kemendesa pada Pelaksanaan Desa Bersinar 4.3.1 Peran Badan Narkotika Nasional 4.3.2 Peran Kementerian Dalam Negeri 4.3.3 Peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi BAB 5 – INDIKATOR KEBERHASILAN DESA BERSINAR 5.1 Indikator Penilaian Keberhasilan Desa Bersinar 5.2 Evaluasi dan Pelaporan BAB 6 – PEMBINAAN PELAKSANAAN DESA BERSINAR 6.1 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Pusat 6.2 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Provinsi 6.3 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Kabupaten/Kota 6.4 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Desa/Kelurahan BAB 7 – PENUTUP LAMPIRAN



37 38 38 38 39 40 42 42 51 52 54 54 55 56 56 56 56 57 58 60



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |4



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat mengkhawatirkan. Bahkan presiden RI menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki situasi darurat narkoba. Hasil penelitian yang dilakukan BNN, tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia tahun 2017, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah guna 1,77 % (satu koma tujuh puluh tujuh persen) atau sekitar 3.376.115 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10 - 59 tahun). Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan tetapi sudah menyebar hingga pelosok desa. Bahkan kecenderungannya, sebagian besar penyalahgunaan justru terjadi di desa, baik dari masyarakat sendiri maupun pemerintah desa tidak luput dari permasalahan narkoba. Pekerja yang berada di desa seperti nelayan, pekerja tambang, pekerja kelapa sawit juga rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |5



Desa-desa yang berada di wilayah penyangga kota, pesisir pantai hingga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba. Selain itu, adanya program pemerintah yang fokus pada kesejahteraan masyarakat desa sehingga berdampak pada perekonomian desa yang kian meningkat, kini menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba. Maka, diperlukan ketahanan yang kuat dari desa untuk menanggulangi permasalahan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan desa memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tercatat sampai dengan Mei 2019, jumlah desa di Indonesia yaitu 74.950 desa dan 8.479 kelurahan. Dengan data tersebut apabila semua masyarakat dan pemerintah daerah/pemerintah desa ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, perlunya sinergitas dan dukungan dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |6



1.2 Dasar a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; c. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; e. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; f.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;



g. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional; h. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN); i.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika;



j.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |7



k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa; l.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



m. Perjanjian Kerja Bersama antara Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: PKS/73/XII/2018/BNN dan Nomor: 5/HK.07.01/XII/2018 tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) tanggal 5 Desember 2018; n. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:355/9042/SJ kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018; o. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:354/9041/SJ kepada Gubernur di Seluruh Indonesia hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018; p. Surat Edaran Deputi Pencegahan Nomor:SE/82/XII/DE/PC.00/2019/BNN tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba tanggal 5 Desember 2019.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |8



1.3 Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi BNNP dan BNNKab/Kota, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Desa Bersih Narkoba. Tujuan : Mengimplementasikan Program P4GN dalam terwujudnya pelaksanaan Desa Bersih Narkoba. 1.4 Batasan Pengertian dan Singkatan Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan. Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar. Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |9



Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan. 1.5 Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup pembahasan pada Petunjuk Teknis ini adalah Pelaksanaan Tim Kerja Terpadu terkait dalam Pelaksanaan Desa Bersinar, Persyaratan Desa Bersinar, Penyelarasan Program dan Kegiatan Desa Bersinar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BNN) serta Penilaian Desa Bersinar.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |10



BAB 2 PELAKSANAAN KERJA TIM TERPADU P4GN DALAM MEWUJUDKAN DESA BERSINAR



2.1 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar 2.1.1 Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Provinsi Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur • Ketua Gubernur • Wakil Ketua 1 Sekretaris Daerah Provinsi • Wakil Ketua 2 Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi • Sekretaris/ Ketua Pelaksana Harian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi • Anggota 1. unsur Perangkat Daerah di daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan; seperti misalnya: Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Dinas Pemuda & Olahraga 2. unsur Kepolisian di daerah provinsi; Kepolisian Daerah cq. Direktorat Narkoba & Direskrimum (Unit Renata) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |11



2.1.2



3. unsur Tentara Nasional Indonesia di daerah provinsi. Komando Daerah Militer Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kabupaten/Kota Ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota • Ketua Bupati/Walikota • Wakil Ketua 1 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota • Wakil Ketua 2 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota • Sekretaris/ Ketua Pelaksana Harian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota • Anggota 1. unsur Perangkat Daerah di daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan; seperti misalnya: Sudin Kesbangpol, Sudin Kesehatan, Sudin Sosial, Sudin Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sudin Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Sudin Pemuda & Olahraga 2. unsur Kepolisian di daerah kabupaten/kota; Kepolisian Resor cq. Satuan Reserse Narkoba & Unit Renata



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |12



2.1.3



3. unsur Tentara Nasional Indonesia di daerah kabupaten/kota. Komando Rayon Militer Struktur Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kecamatan Ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota • Ketua Camat • Wakil Ketua/Pelaksana Harian Sekretaris Camat • Anggota 1. Kepala unit pelaksana teknis dinas; 2. Kepala Desa/Lurah; 3. unsur Kepolisian di kecamatan; Kepolisian Sektor cq. Babin Kamtibmas 4. unsur Tentara Nasional Indonesia di kecamatan. Komando Distrik Militer cq. Babinsa



2.2 Tugas Tim Terpadu P4GN 2.2.1 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Provinsi a. menyusun rencana aksi daerah P4GN Desa Bersinar di provinsi; b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN Desa Bersinar di provinsi; c. menyusun laporan pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di provinsi.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |13



2.2.2 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kabupaten/Kota a. menyusun rencana aksi daerah P4GN Desa Bersinar di kabupaten/kota; b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN Desa Bersinar di kabupaten/kota; c. menyusun laporan pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di kabupaten/kota. 2.2.3 Tugas Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Kecamatan a. menyusun rencana aksi daerah P4GN Desa Bersinar di kecamatan; b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN Desa Bersinar di kecamatan; c. menyusun laporan pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di kecamatan. 2.3 Strategi dan Pelaksanaan Kerja Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar Dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat pusat maupun daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan: 1. Kelembagaan; Strategi kelembagaan yang dapat dilakukan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup kementerian/lembaga di lingkungan pusat dan organisasi perangkat daerah pada lingkup daerah dan kelurahan, serta perangkat desa dan masyarakat desa pada lingkup desa. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |14



2. Fungsional; Strategi fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang sifatnya taktis, implementatif, baik dari pencegahan, tindakan maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh unsur kelembagaan yang terlibat dalam pelaksanaan P4GN baik di pusat, daerah, dan desa/kelurahan. Untuk melaksanakan kerja Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar secara implementatif sebagai berikut: a. Seluruh anggota Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar agar melakukan tindakan meliputi: 1. Kegiatan yang sudah disusun dan direncanakan dalam rencana aksi P4GN Desa Bersinar dilaksanakan secara bersama-sama; 2. Rencana aksi P4GN Desa Bersinar ditetapkan secara bersama-sama untuk kegiatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pemberantasan. b. Seluruh anggota Tim Terpadu Provinsi P4GN Desa Bersinar agar melakukan tindakan meliputi: 1. Kegiatan yang sudah disusun dan direncanakan dalam rencana aksi P4GN Desa Bersinar dilaksanakan secara bersama-sama; 2. Rencana aksi P4GN Desa Bersinar ditetapkan secara bersama-bersama untuk kegiatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pemberantasan;



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |15



c. Seluruh anggota Tim Terpadu Kabupaten/Kota P4GN Desa Bersinar agar melakukan tindakan meliputi: 1. Kegiatan yang sudah disusun dan direncanakan dalam rencana aksi P4GN Desa Bersinar dilaksanakan secara bersama-sama; 2. Rencana aksi P4GN Desa Bersinar ditetapkan secara bersama-bersama untuk kegiatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pemberantasan. d. Rencana aksi yang dibebankan APBD Provinsi, APBD Kabupaten & APB Desa diintegrasikan dalam RPJMD & RKP Provinsi, RPJMD & RK Kabupaten/Kota dan RPJM Desa & RKP Desa.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |16



BAB 3 PERSYARATAN, TAHAPAN, PELAKSANA, DAN SASARAN DESA BERSINAR



3.1 Prasyarat Wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar Dalam proses pembentukan Desa Bersinar, suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Desa Bersinar perlu memerhatikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Tersedianya Data Kependudukan yang Akurat Data kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari Hasil Pendataan Keluarga, data Potensi Desa dan Data Catatan Sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Desa Bersinar secara berkesinambungan. 2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Bersinar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan ketahanan diri masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |17



3. Peran Aktif Masyarakat Peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Bersinar dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. 4. Memenuhi Kriteria Wilayah -



Pesisir;



-



Perbatasan;



-



Perbatasan dengan kota (sub-urban);



-



Perindustrian;



-



Tujuan Pariwisata;



-



Desa/Kelurahan di Indonesia.



3.2 Tahapan Pembentukan Desa Bersinar 1. Membangun Komitmen Sebagai langkah awal, mewujudkan Desa bersinar perlu mendapatkan Dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, dukungan teknis dan dukungan operasional. Pada dasarnya hakekat membangun komitmen adalah untuk menjadikan Desa Bersinar sebagai program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya dapat konsisten dan berkesinambungan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |18



Dukungan dan komitmen Bupati/walikota, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan para Tokoh Masyarakat/Agama merupakan modal utama proses pembentukan, operasional kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pelaporan kegiatan Desa Bersinar. Langkah awal ini dikoordinasikan oleh perwakilan BNN RI/BNNP/BNNKab/Kota melalui berbagai forum. 2. Pemilihan Desa Bersinar -



Saling bersinergi dan berkoordinasi antara BNNP/BNNKab/Kota dengan Pimpinan Daerah;



-



Sesuai prasyarat wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar;



-



Penyusunan Profil Wilayah yang akan dijadikan Program Desa Bersinar antara BNNP/BNNKab/Kota, Pemerintah Daerah beserta unsur Kecamatan dan unsur dari Desa/Kelurahan.



3. Penetapan Desa Bersinar Alur penetapan wilayah yang akan dijadikan Desa Bersinar sebagai berikut: -



Rekapitulasi profil wilayah di atas kemudian menjadi materi rapat penetapan wilayah Desa Bersinar;



-



Rapat Penetapan wilayah Desa Bersinar dilaksanakan oleh perwakilan BNNP/BNNK dengan melibatkan Bupati/walikota dan OPD termasuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |19



penempatan kelompok kegiatan, kader per Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah; -



Setelah ditetapkan melalui Rapat tersebut maka perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah atau camat untuk menetapkan Desa Bersih Narkoba;



-



Penetapan wilayah Desa Bersinar kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Struktur Organisasi Desa Bersinar oleh OPD dan disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati/walikota;



4. Menyusun Kelompok Kerja Desa Bersinar Desa bersinar dibentuk pada tingkatan wilayah desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program kegiatannya dikelola oleh kelompok kerja (Pokja) Desa Bersinar yang terdiri atas: 1. Pelindung



: Bupati/Walikota



2. Penasehat



: - Kepala OPD Kab/Kota - Kepala BNNK



3. Pembina



: Camat



4. Ketua



: Kepala Desa/Lurah



5. Sekretaris



: Sekretaris desa



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |20



6. Bendahara



: Ketua PKK tingkat desa



7. Pelaksana Operasional



: Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas Desa/Kelurahan



Tim Pokja Desa Bersinar akan dibantu oleh kelompok Kegiatan dari berbagai unsur baik dari Pemerintah Desa maupun masyarakat yang ada di Desa tersebut. Adapun Kelompok Kegiatan (Poktan) dalam Desa Bersinar terdiri dari: 1.



Forum Musyawarah terdiri dari BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lainlain;



2.



Petugas Lini lapangan terdiri dari Relawan Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK dan petugas lapangan dari Instansi terkait.



Legalitas Kelompok Kerja dan Kesinambungan Desa Bersinar 1.



Sebagai Legalitas pelaksanaan program dan kegiatan di Desa Bersinar, maka kepengurusan program Desa Bersinar disahkan oleh Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |21



Bupati/Walikota Bupati/walikota;



5.



dengan



Surat



Keputusan



2.



Untuk menjaga kesinambungan dan pengembangan kegiatan Desa Bersinar, rapatrapat koordinasi secara rutin dilaksanakan dan segala perkembangan baik dari sisi realisasi kegiatan maupun rencana kegiatan yang dikoordinasikan melalui forum musyawarah desa;



3.



Koordinasi lintas sektor (Instansi pemerintah dan swasta) ditindaklanjuti melalui rapat-rapat koordinasi Poktan kader (per-Bidang) untuk kemudian dilaporkan secara rutin kepada Pembina sebagai bahan evaluasi guna pelaksanaan kegiatan berikutnya serta sebagai salah satu bahan perencanaan pengembangan kegiatan yang akan datang



Penganggaran Prinsip mekanisme anggaran Desa Bersih Narkoba diutamakan adalah menumbuhkan partisipasi dan kepedulian masyarakat. Oleh karena itu prinsip mekanisme anggaran Desa Bersih Narkoba adalah dari oleh dan untuk warga Desa itu sendiri. Namun demikian, mengingat keterbatasan kemampuan warga masyarakat yang ada di Desa Bersih Narkoba, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |22



mendukung anggaran Program Desa Bersih Narkoba melalui sumber-sumber yang legal, yaitu : 1. APBN; 2. APBD Provinsi; 3. APBD Kabupaten/Kota 4. APBDes (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah, dll) 5. Iuran Warga Desa Bersih Narkoba; 6. Kemitraan/CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu iuran atau kepedulian perusahaan untuk pembangunan; 7. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat. 6. Perencanaan P4GN di Desa a. Proses Perencanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ▪







Menetapkan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadi PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN dalam RPJMDesa dan RKPDesa; Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |23











RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan (Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa); Mengakomodir materi pembahasan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD; Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada antara lain kegiatan :



Contoh Rumusan Kegiatan Kode Rekening



3



1



02



Kegiatan



Keterangan



Penguatan Relawan Peningkatan Anti Kapasitas Tenaga Narkoba Keamanan/Ketertib an oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa)



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |24



3



3



1



1



03



Intervensi Koordinasi Berbasis Pembinaan Masyarakat ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat (dengan masy/instansi pemda, vertikal dll) skala lokal desa



06



Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluh Penyuluhan an/Sosialisasi P4GN kepada Masyarakat di Bidang hukum dan Perlindungan Masyarakat



3



1



07



3



1



90 ... ... 99



Dapat dimunculkan kegiatan baru sepanjang relevan dengan sub bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat



Pembuatan Bahan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |25



Contoh-contoh kegiatan tersebut dapat dipilih atau dimunculkan kegiatan baru sepanjang relevan dengan sub bidang (dimungkinkan oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa). Contoh tersebut diatas, memastikan kegiatan dimaksud mendapat alokasi dan teranggarkan dalam APBDes. Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah merupakan salah satu indikator Desa/Kelurahan dalam keikutsertaan pada kegiatan anti narkoba; b.



Pemanfaatan Dana Desa untuk Pelaksanaan Desa Bersinar Sesuai dengan lampiran II Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tercantum Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagai contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba yaitu kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |26



dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Penyelarasan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Desa Bersih Narkoba dalam Perencanaan Desa, yaitu : a. Penyelarasan Perencanaan Desa Bersih Narkoba dalam RPJMDes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba Desa Bersih Narkoba, maka perubahan terhadap RPJM Desa dapat dilakukan. Untuk penyusunan/perubahan RPJM Desa, hasil musyawarah rembuk Desa Bersih Narkoba disampaikan kepada Tim Penyusun RPJM Desa untuk menjadi bahan masukan dalam rancangan RPJM Desa sebagai berikut: 1. Peta Sosial desa dan Data Desa (Potensi Kerawanan, dll); 2. Penyusunan Prioritas rencana kegiatan pencegahan dan penanganan Penyalahgunaan Narkoba di Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pencegahan dan penanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |27



penyalahgunaan narkoba di Desa; 4. Rencana pelaksana kegiatan (Perangkat Desa, Unsur Masyarakat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kerjasama antar Desa atau kerjasama dengan pihak ketiga). Selanjutnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan dalam rangka pembahasan dan penetapan RPJM Desa dipastikan : 1.



Relawan Anti Narkoba /KPMD Bidang Kesehatan dan Tim Terpadu Desa Bersinar, lembaga layanan dan pelaku lain hadir dalam musyawarah rencana pembangunan desa penetapan RPJM Desa;



2.



Relawan Anti Narkoba /KPMD Bidang Kesehatan dan Tim Terpadu Desa Bersinar, lembaga layanan dan pelaku lain memastikan hasil musyawarah rembuk Desa Bersinar dan usulan kegiatan dalam rangka Desa Bersih Narkoba dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RPJM Desa. b. Penyelarasan Kegiatan Desa Bersih Narkoba dalam RKPDes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |28



penjabaran dari RPJM Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil Musyawarah/ rembuk Desa Bersinar terdapat usulan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam tahun berjalan, maka dapat didorong pembiayaannya melalui APB Desa tahun berjalan dengan diawali dengan pengusulan perubahan terhadap RKP Desa tahun berjalan. Sedangkan terhadap usulan kegiatan desa bersinar yang diusulkan untuk dianggarkan melalui APB Desa tahun berikutnya.



Setelah dipastikan usulan kegiatan masuk dalam dokumen RKP Desa/perubahan RKP Desa, maka yang dapat dilakukan sebagai berikut:



a. Sampaikan kepada Tim Penyusun RKP Desa dokumen terkait pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba meliputi: 1. Peta Sosial desa dan Data Desa (Potensi Kerawanan, dll); Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |29



2. Daftar kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Desa termasuk dilampirkan rencana anggaran biaya dan pelaksanya; 3. Komitmen desa dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba melalui dukungan APBDesa berjalan maupun yang akan datang; 4. Daftar kegiatan Lembaga/OPD kabupaten dalam mendukung kegiatan Desa Bersih Narkoba. b. Relawan/Kader Pembangunan Desa dan Tim Terpadu Desa Bersinar hadir dan terlibat secara aktif dalam Musrenbangdes; c. Relawan/Kader Pembangunan Desa dan Tim Terpadu Desa Bersinar memastikan hasil rembuk/musyawarah mewujudkan Desa Bersih Narkoba dan usulan kegiatan dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RKP Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dipastikan memuat usulan kegiatan Desa Bersinar termasuk kegiatan antar desa dan/atau yang masuk dalam daftar usulan RKP Desa disampaikan dalam musyawarah desa antar desa dan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbangcam). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |30



c. Kegiatan Program Desa Bersih Narkoba dalam APBDes Setelah dilakukan pengawalan hasil musyawarah/rembuk desa bersinar dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, selanjutnya memastikan kegiatan-kegiatan program Desa Bersih Narkoba dalam APB Desa, langkah fasilitasi yang dapat dilakukan adalah : - Setiap kegiatan-kegiatan telah dibuat rencana anggaran biaya dan pelaksananya sesuai dengan format yang ada dalam APBDesa; - Dokumen RAB Kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba disampaikan sebagai lampiran dalam penyampaian kegiatan saat penyusunan RKPDesa; - Memastikan tim penyusun APBDesa yaitu Sekretaris Desa memasukan kegiatan Desa Bersih Narkoba dalam APB Desa; - Hadir dalam Musyawarah Desa Penetapan APB Desa. d. Kegiatan Antar Desa Program Desa Bersih Narkoba Usulan kegiatan-kegiatan Desa Bersih Narkoba dapat dikerjasamakan antar desa atau dengan pihak ketiga, atau usulan kegiatan yang bukan kewenangan desa dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |31



perencanaan desa dapat diusulkan menjadi usulan yang menjadi bagian Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa). Usulan kegiatan Desa Bersih Narkoba yang dapat dikerjasamakan antar desa, maka proses yang dilakukan adalah antar desa yang akan bersepakat untuk melakukan kerjasama kegiatan dapat melakukan Musyawarah Antar Desa. Musyawarah Antar Desa merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan desa, OPD tingkat Kecamatan, pemangku kepentingan terkait termasuk Tim Terpadu Desa Bersinar dan Relawan/Kader yang memfasilitasi Desa Bersih Narkoba, guna membahas usulan kegiatan dari desa yang akan dikerjasamakan antar desa. Dalam Musyawarah antar desa tentang kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba ini hal yang dibahas meliputi: a. Usulan kegiatan pencegahan yang akan dikerjasamakan; b. Bentuk-bentuk kerjasama yang akan dilakukan; c. Pembagian peran dan pelaksana kegiatan; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |32



d. Sumber pembiayaan dan mekanisme pembiayaan kegiatan; e. Kesepakatan kerjasama antar Desa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba Musrenbang Kecamatan membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang selaraskan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan. Hal yang harus disiapkan oleh perwakilan desa adalah sebagai berikut : a. Hasil keputusan Musywarah Desa dan antar Desa; b. Daftar usulan RKP Desa termasuk Daftar Usulan Kegiatan Antar-Desa; c. Daftar Program/kegiatan masuk desa. Hasil musrenbang kecamatan disampaikan ke pemerintah kabupaten sebagai bahan musyawarah rencana kabupaten, maka perlu diperhatikan hal berikut : a. Memastikan ada keterwakilan masyarakat sebagai utusan kecamatan; b. Memastikan kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba menjadi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |33



prioritas kegiatan yang diusulkan oleh kecamatan untuk disampaikan dalam Musrenbang Kabupaten. 7. Pencanangan Desa Bersinar Pemerintah Daerah beserta BNNP/BNNKab/Kota dan tim Pokja mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah atau camat untuk mencanangkan Desa Bersinar. Pencanangan Desa Bersih Narkoba dapat dilakukan dengan memanfaatkan momentum atau kegiatan strategis yang ada di daerah, yang dapat diketahui dan disaksikan oleh masyarakat desa. 8. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Setelah seluruh proses tahapan pembentukan Desa Bersinar di atas selesai, maka dilanjutkan pada tahapan implementasi kegiatan yang didahului dengan: 1. Rapat persiapan oleh OPD terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dimana salah satu output yang diharapkan dapat dicapai pada rapat tersebut adalah tersusunnya terjemahan Rencana Program dan Anggaran Desa Bersinar melalui Alokasi Jadwal Kegiatan (AJK) yang meliputi rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dan mingguan agar dapat mengarahkan para pelaksana kegiatan (Kelompok Kegiatan) agar dapat mencapai target kinerja yang diharapkan.;



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |34



2. Diselenggarakan workshop tingkat provinsi/kabupaten/kota, dimana workshop tersebut bertujuan untuk: a. Memberikan pemahaman tentang Desa Bersinar termasuk indikator-indikator keberhasilan yang harus dicapai; b. Mensosialisasikan Rencana Program dan Kegiatan Desa Bersinar yang telah disusun; c. Mensosialisasikan Alokasi Jadwal Kegiatan (AJK) bulanan dan mingguan; d. Pemaparan informasi tentang alur penganggaran kegiatan (APBN/APBD/Dana Desa/Dukungan anggaran lintas sektor); e. Mensosialisasikan pelaporan;



format-format



evaluasi



dan



f. Koordinasi lintas sektor dan kemitraan. Adapun di tingkat kecamatan, dapat diselenggarakan lokakarya mini yang diikuti oleh pemangku kepentingan tingkat Kecamatan dan Desa/Lokasi Desa Bersinar untuk kemudian ditindaklanjuti dengan lokakarya mini tingkat Desa dan Pelatihan Petugas Lini Lapangan dengan target setiap petugas mampu melaksanakan kegiatan Desa Bersinar yang telah direncanakan. Pelaksanaan kegiatankegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan untuk mewujudkan Desa Bersinar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |35



Tahapan Pembentukan Desa Bersinar Membangun komitmen



Pemilihan Desa



Penetapan Desa



Menyusun Pokja



Penganggaran



Pencanangan



Pelaksanaan Program dan Kegiatan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |36



3.3 Sasaran dan Pelaksana Desa Bersih Narkoba 1. Sasaran: Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Desa Bersinar adalah : a. Masyarakat Desa (Keluarga, Orang Tua, Remaja, Anak, dsb); b. Pemerintahan Desa. 2. Pelaksana: a. Kepala Desa/Lurah; b. Badan Pemerintahan Desa; c. Sekretaris Desa; d. Pelaksana Teknis Desa (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Pembangunan, dan Kaur Keuangan, Kaur Umum); e. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun); f. Babinsa/Babinkamtibmas; g. Lembaga Adat Desa (LAD); h. Lembaga Kemasyarakatan Desa (Kader PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/RW, dan lain-lain) i. Lembaga Keagamaan; j. Satlinmas Desa; k. Pendamping Desa; l. Relawan Anti Narkoba; m. Agen Pemulihan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |37



BAB 4 SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DESA BERSIH NARKOBA



4.1 Arah Kebijakan Desa Bersinar 4.1.2 Dasar Hukum Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:354/9041/SJ kepada Gubernur di Seluruh Indonesia hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018;



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |38



-



-



-



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:355/9042/SJ kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018; Perjanjian Kerja Bersama antara Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: PKS/73/XII/2018/BNN dan Nomor: 5/HK.07.01/XII/2018 tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) tanggal 5 Desember 2018; Surat Edaran Deputi Pencegahan Nomor : SE/89/XII/DE/PC.00/2018/BNN tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba tanggal 4 Desember 2018.



4.1.2 Tujuan Program Desa Bersih Narkoba Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |39



ketertiban di Desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tenteram di desa. Berdasarkan pengaturannya, Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mengingat ini adalah salah satu wewenang pemerintah desa dalam mewujudkan kondisi tenteram dan tertib maka kegiatan ini dapat dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan rencana kegiatan desa (RKP Desa) serta dianggarkan di dalam APBDesa. 4.2 Kegiatan Desa Bersih Narkoba Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan mewujudkan Desa Bersih Narkoba, yaitu:



untuk



1. melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada seluruh unsur masyarakat : a)



KIE individu atau kunjungan ke rumah-rumah sasaran;



b)



KIE kelompok dengan memanfaatkan forumforum sosial (pengajian, arisan, kegiatan posyandu, dan lain-lain);



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |40



c)



KIE massa dengan memanfaatkan media konvensional; hiburan rakyat, pagelaran seni dan lain-lain.



Kegiatan tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan membentuk Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; 2. melakukan kegiatan Pembentukan Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba. 3. mendorong terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), IBM yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masyarakat setempat dimulai dari pemetaan wilayah, penjangkauan, intervensi, pemantauan hingga pendampingan melalui pendekatan kearifan lokal.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |41



4.3 Peran BNN, Kemendagri, dan Kemendesa PDTT pada pelaksanaan Desa Bersih Narkoba 4.3.1 Peran Badan Narkotika Nasional: • Bidang Pencegahan; - Melakukan sinergi dengan OPD Desa; - Membentuk Relawan berbagai unsur desa;



Anti



Narkoba



dari



- Melakukan kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE). • Bidang Pemberdayaan Masyarakat; - Membentuk Penggiat Anti Narkoba pada Lingkungan Kerja/Pendidikan/Masyarakat di Desa; - Mendorong Test Urine secara mandiri pada Lingkungan Kerja/Pendidikan/Masyarakat di Desa; - Pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan peningkatan keterampilan (life skill); - Peningkatan sinergi dengan instansi pemerintah dan kemitraan dengan dunia usaha dalam pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika;



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |42



- Mewujudkan kota tanggap narkoba melalui peningkatan keterpulihan kawasan rawan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam P4GN. • Bidang Rehabilitasi; ▪ Intervensi Berbasis Masyarakat terdiri dari: 1. Skrining Intervensi Lapangan (SIL); - Definisi Skrining dan intervensi lapangan (SIL) merupakan suatu pendekatan dengan cara melakukan kontak kepada individu atau kelompok yang sulit mengakses layanan konvensional yang bersifat pasif. Kunci dari SIL membangun hubungan dengan cara yang bersahabat dan pada lokasi yang nyaman bagi korban penyalahgunaan narkotika dengan tetap menjaga kerahasiaan. - Tujuan Tujuan dari layanan SIL adalah membuka akses dan membina hubungan ke populasi korban penyalahgunaan narkotika dengan mengidentifikasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, memfasilitasi ke layanan yang dibutuhkan, mendukung terjadinya perubahan perilaku pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |43



pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. - Sasaran Sasaran SIL adalah populasi yang sulit dijangkau atau tersembunyi dari lingkungan masyarakat, termarjinalkan atau terstigma, atau berada di lokasi yang secara geografis sulit mengakses layanan terkait gangguan penggunaan narkotika seperti daerah pedalaman atau pedesaan. - Kegiatan Utama • SIL dapat diterapkan di tempat umum, lembaga pendidikan yang rentan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, atau layanan langsung ke rumah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika seperti mobile clinic, atau tempat yang dijadikan drop-in-center • Memberikan penguatan kepada masyarakat yang terlibat dalam PBM (Pemulihan Berbasis Masyarakat). - Ruang Lingkup Dalam konteks rehabilitasi, SIL hanya menangani risiko penggunaan narkoba ditingkat ringan dan tingkat resiko sedang sedangkan tingkat resiko berat dapat merujuk kepada lembaga rehabilitasi, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |44



fasilitas kesehatan atau instasi terkait lainnya. 2. Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM); - Definisi: Serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di bidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan kegiatan melalui pendekatan kearifan lokal. - Tujuan: • Menemukenali korban penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat; • Memberikan informasi tentang bagaimana mengatasi masalah penggunaan narkoba; • Melakukan penjangkauan untuk mengidentifikasi penggunaan narkoba dan tingkat permasalahannya; • Mendampingi dan memberikan dukungan kepada korban penyalahgunaan narkotika dengan tingkat resiko rendah melalui intervensi awal; • Melakukan rujukan ke layanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan korban penyalahgunaan narkotika; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |45



• Melibatkan korban penyalahgunaan narkotika dan masyarakat untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada korban penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah setempat. - Sasaran: • korban penyalahgunaan narkotika; • Keluarga yang memiliki permasalahan terhadap gangguan penggunaan narkoba pada salah satu anggotanya; • Masyarakat yang peduli dan berperan aktif pada rehabilitasi narkoba; • Perangkat desa atau pemerintah lokal sebagai sumber potensi tumbuh kembang PBM. - Kegiatan utama: Menyediakan intervensi kepada korban penyalahgunaan narkotika, dengan tujuan mendorong terjadinya proses pemulihan. Intervensi yang dapat dilakukan adalah layanan-layanan yang dapat dilakukan oleh sumber yang tersedia di PBM atau jaringannya. Beberapa contoh intervensi antara lain pemberian edukasi, kunjungan rumah, pertemuan kelompok, dan pertemuan keluarga. Kegiatan-kegiatan lain sebagai penunjuang kegiatan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |46



intervensi seperti pemetaan, penjangkauan, rujukan dan pelibatan masyarakat perlu dilakukan agar intervensi dapat berjalan dengan maksimal. - Ruang Lingkup: PBM dikembangkan dengan maksud untuk memberikan intervensi pada tingkat sekunder dan tersier dalam konteks pencegahan, serta risiko rendah dalam konteks rehabilitasi. Pencegahan sekunder adalah strategi atau intervensi pencegahan yang dilakukan kepada orangorang yang belum menggunakan narkoba tetapi berisiko untuk menggunakan narkoba. Sedangkan, pencegahan tersier adalah pencegahan yang dilakukan kepada orang yang sudah pernah atau sedang menggunakan narkoba dalam jumlah dan intensitas yang rendah. Mungkin orang tersebut hanya menggunakan narkoba beberapa kali dalam hidupnya. Dalam konteks rehabilitasi, PBM hanya menangani risiko penggunaan narkoba ditingkat ringan, sedangkan untuk tingkat resiko sedang dan berat dapat merujuk kepada lembaga rehabilitasi, fasilitas kesehatan atau instasi terkait lainnya. 3. Agen Pemulihan. - Definisi: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |47



Orang atau masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan, yang terpilih melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan pembekalan sebagai mitra kerja BNN untuk melakukan pemantauan dan pendampingan bagi klien pascarehabilitasi. - Tujuan: • Penyebaran informasi terkait pemulihan korban penyalahgunaan narkotika; • menggerakkan masyarakat agar peduli terhadap pemulihan korban penyalahgunaan narkoba; • Mengurangi stigma masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika; • Mendorong pembentukan kelompok dukungan sebaya di masyarakat; • Membentuk jejaring dan kerja sama dengan pihak lain dalam mendukung proses pemulihan korban peyalahgunaan narkotika; • Membantu fasilitasi korban peyalahgunaan narkotika mencapai kehidupan yang produktif dan berfungsi sosial. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |48



- Sasaran: • korban penyalahgunaan narkotika yang telah mengikuti layanan rehabilitasi dan/atau pemulihan berbasis masyarakat; • Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan narkoba di wilayah desa/kelurahan; • Tokoh masyarakat/agama dan aparatur desa yang mampu bekerja sama dengan keluarga; pihak lain dalam fasilitasi kebutuhan klien. - Kegiatan utama: • Pemantauan Kegiatan mengobservasi dengan cermat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana pascarehabilitasi untuk memberikan dukungan pemulihan kepada klien pascarehabilitasi agar dapat mempertahankan kepulihannya. Kegiatan terdiri dari: pengumpulan data klien, Home Visite dan informasi kondisi terkini guna menyusun tindak lanjut intervensi kebutuhan • Pendampingan Suatu proses relasi sosial antara pelaksana pascarehabilitasi dan klien Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |49



pascarehabilitasi dengan melakukan identifikasi kebutuhan, pemecahan masalah dan memperoleh akses fasilitasi sesuai kebutuhan dalam rangka proses penyatuan kembali ke masyarakat. Kegiatan terdiri dari: KIE tentang pencegahan kekambuhan, pertemuan kelompok dan kegiatan positif olahraga dan seni budaya. • Pemantauan lanjut Observasi lanjutan yang dilakukan oleh petugas pascarehabilitasi untuk mengukur peningkatan kualitas hidup klien pascarehabilitasi dan mengembangkan jejaring dengan pihak ketiga. Kegiatan terdiri dari: pengembangan jejaring, supervise dan asistensi, pengukuran kualitas hidup, Tes Urin, pengukuran outcome - Ruang Lingkup: Agen pemulihan sebagai bentuk perpanjangan tangan dari BNNP/BNN Kota/Kab dalam melakukan pemantauan dan pendampingan klien guna meningkatkan angka kepulihan, kualitas hidup dan keberfungsian sosial klien di masyarakat. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |50



• Bidang Pemberantasan ▪ Mendayagunakan satlinmas untuk menggerakkan RT/RW, Karang Taruna, PKK dalam rangka pengawasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. ▪ Menghimpun informasi bahan keterangan dan data terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Desa/Kelurahan; 4.3.2 Peran Kementerian Dalam Negeri • Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa u.p. Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan program P4GN kepada pemerintah daerah dalam mendorong dan mendukung Desa Bersinar. • Memfasilitasi terciptanya koordinasi dan sinergitas Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan BNNP/BNNK dalam program P4GN; • Melalui Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan P4GN oleh Pemerintahan Desa dan mendorong serta mendukung pelaksanaan Desa Bersinar; • Kemendagri bersama BNN melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas OPD Provinsi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |51



Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program P4GN. • Mendorong agar Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalokasikan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P4GN. • Mendorong Pemda Kabupaten/Kota agar memfasilitasi dukungan APBDes untuk program P4GN. • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program P4GN oleh Pemda sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah



4.3.3 Peran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bentuk Komitmen dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas Sumber daya manusia di Desa dalam Mewujudkan Desa Bersih Narkoba adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam peraturan Menteri tersebut telah jelas bahwa Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |52



Gelap Narkoba (P4GN) masuk pada lampiran II Point G. didalam Peraturan Peraturan Menteri Desa Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sangat jelas pada lampiran tersebut Bentuk-Bentuk Kegiatan P4GN meliputi: • Kegiatan Keagamaan; • Penyuluhan/Sosialisasi/Seminar tentang bahaya narkoba; • Pagelaran, Festival seni dan budaya; • Olah raga/aktivitas sehat; • Pelatihan Relawan/Penggiat, satgas anti narkoba; • Penyebaran Informasi melalui pencetakan Banner, Sepanduk, Baliho, Poster atau Brosur/Leaflet dan; • Kegiatan P4GN dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |53



BAB 5 INDIKATOR KEBERHASILAN DESA BERSINAR



5.1 Indikator Penilaian Keberhasilan Desa Bersih Narkoba Desa /kelurahan dapat dinilai keberhasilannya yaitu adanya kegiatan Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau yang dikenal dengan P4GN, meliputi: • Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa/Kelurahan bersamasama dengan Komponen kerja; • Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba; • Pendanaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba melalui alokasi APBD dan APBDesa; • Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; • Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan; • Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika; • Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |54



• Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas. 5.2 Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan untuk memperoleh gambaran mengenai sejauh mana efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Desa Bersih Narkoba. Perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi kegiatan dan anggarannya secara rutin dilaporkan per triwulan oleh Ketua Pokja Desa Bersinar secara berjenjang kepada Kepala OPD Desa Bersinar untuk ditembuskan kepada Bupati/Walikota dan Kepala BNNP/BNNKab/Kota.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |55



BAB 6 PEMBINAAN PELAKSANAAN DESA BERSINAR



6.1 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Pusat Kementerian Dalam Negeri dan Badan Narkotika Nasional bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan Koordinasi K/L dalam kegiatan P4GN Desa Bersinar di Desa/Kelurahan 6.2 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Provinsi 1. Gubernur menunjuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di Kabupaten/Kota; 2. BNNP bertanggung jawab sebagai Pembina teknis pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di Kabupaten/Kota. 6.3 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Kabupaten/Kota 1. Bupati/Walikota menunjuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di Desa; 2. BNNKab/Kota bertanggung jawab sebagai Pembina teknis pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di Desa; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |56



3. Camat sebagai Koordinator pemerintahan desa dan kelurahan dalam pelaksanaan P4GN Desa Bersinar. 6.4 Kelembagaan Pembinaan Kegiatan Tingkat Desa/Kelurahan 1. Kepala Desa/Kelurahan bertanggung jawab mengkoordinir seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan P4GN Desa Bersinar di desa/Kelurahan; 2. Dalam melaksanakan kegiatan P4GN Desa Bersinar Kepala Desa/Kelurahan dapat menunjuk Tim PKK, Karang Taruna, Satlinmas, PAUD, Posyandu dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa lainnya; 3. Dalam kasus peredaran gelap narkoba Kepala Desa/Kelurahan dapat berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |57



BAB 7 PENUTUP



Desa Bersinar diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program P4GN, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan program P4GN yang dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Buku Petunjuk Teknis Desa Bersinar ini diharapkan dapat menjadi acuan terpadu untuk BNNP/BNNK maupun dengan Pemerintah Daerah /lintas sektor/OPD yang terlibat secara langsung dengan kegiatan Desa Bersinar sehingga seluruh program dan kegiatannya dapat diimplementasikan secara nyata dan berkualitas. Secara umum, keberhasilan Desa Bersinar sangat dipengaruhi oleh 5 (lima) faktor utama, yaitu : 1) Komitmen yang kuat dari para pemangku kebijakan di semua tingkatan (Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan); 2) Intensitas opini publik tentang Program P4GN beserta integritasnya dengan lintas sektor; 3) Optimalisasi fasilitasi dan dukungan mitra kerja/stakeholders; 4) semangat dan dedikasi para pengelola kegiatan Desa Bersinar di seluruh tingkatan wilayah serta para petugas lini lapangan Desa Bersinar (Relawan Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, TP PKK dan petugas lapangan dari Instansi terkait), dan 5) partisipasi aktif masyarakat. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |58



Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum di dalam petunjuk teknis ini dapat diatur kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah melalui berbagai format/legalitas yang sesuai dengan kearifan lokal.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |59



LAMPIRAN



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |60



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |61



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |62



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |63



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |64



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |65



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |66



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |67



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |68



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |69



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |70



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |71



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |72



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |73



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |74



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |75



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |76



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |77



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |78



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |79



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |80



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |81



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |82



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |83



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |84



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |85



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |86



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |87



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |88



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |89



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |90



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |91



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |92



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |93



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |94



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |95



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |96



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |97



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |98



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |99



Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur KDH Provinsi Nomor 354/9041/SJ Hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |100



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |101



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |102



Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati/Walikota Nomor 354/9042/SJ Hal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa tanggal 26 Oktober 2018



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |103



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |104



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |105



Surat Edaran Deputi Pencegahan kepada Para Kepala BNNP dan Para Kepala BNNKabupaten/Kota Nomor SE/82/XII/DE/PC.00/2019/BNN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba tanggal 5 Desember 2019



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |106



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |107



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba |108