4 0 682 KB
PETUNJUK TEKNIS Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
DIREKTORAT PERBIBITAN DAN PRODUKSI TERNAK direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK RUMINANSIA POTONG TAHUN 2019
DIREKTORAT Perbibitan DAN Produksi Ternak DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2019
KATA PENGANTAR Seiring meningkatnya jumlah penduduk, pendapatan dan tingkat pendidikan, kesadaran masyarakat akan kebutuhan protein hewani dan upaya perbaikan gizi masyarakat, sehingga mendorong tuntutan peningkatan produksi untuk memenuhi permintaan kebutuhan tersebut. Pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri diupayakan melalui usaha budidaya dan pembibitan yang diantaranya melibatkan peran pemerintah dan masyarakat. Peningkatan peran pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas peternakan dapat dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui pemberdayaan dalam bentuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh Kelembagaan Petani/Peternak/Santri/Pemuda keagamaan lainnya terdiri dari Kelompok Tani/Ternak, Gapoktan, Kelompok Santri Tani Milenial, Kelompok Pemuda Tani keagamaan Lainnya, Kelompok Petani andalan, Kelompok Petani Milenial, dan Kelompok Usaha Bersama/KUB. Dalam upaya untuk meningkatkan rumah tangga peternakan dan skala usaha peternakan, dipandang perlu peningkatan produktifitas dan pengembangan ternak ruminansia potong, yang diantaranya memperhatikan kelestarian Sumber Daya Genetik Hewan asli/ lokal, maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengalokasikan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. Keluaran kegiatan terdistribusikannya bantuan ternak : (i) Sapi potong; (ii) Kerbau dan (ii) Kambing/domba di provinsi. Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif dan efisien, perlu disusun Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
i
DAFTAR ISI Hal
KATA PENGANTAR .................................................................. DAFTAR ISI ............................................................................. DAFTAR LAMPIRAN ................................................................. BATANG TUBUH ..................................................................... BAB I. PENDAHULUAN ............................................................ A. Latar Belakang ........................................................... B. Maksud dan Tujuan .................................................... C. Ruang Lingkup ........................................................... D. Pengertian .................................................................. BAB II. PERENCANAAN ........................................................... A. Pendanaan dan Ruang Lingkup Bantuan ...................... B. Waktu Pelaksanaan ...................................................... C. Pelaksanaan dan Penerima Manfaat ............................. D. Kriteria Lokasi dan Penerima Manfaat .......................... E. Jenis dan Rumpun, Kulalifikasi dan Spesifikasi Teknis Ternak ............................................. F. Indikator Keberhasilan ................................................. BAB III. PENGORGANISASIAN ................................................. A. Tim Pusat ..................................................................... B. Tim UPT ....................................................................... C. Tim Pembina Provinsi ................................................... D. Tim Kabupaten/Kota .................................................... E. UPTD Provinsi dan Kabupaten/Kota ............................. F. Kelembagaan Petani Peternak Penerima Manfaat .......... BAB IV. PELAKSANAAN ........................................................... A. Persiapan dan Sosialisasi .............................................. B. Seleksi, Verifikasi dan Penetapan Penerima Manfaat ..... C. Proses Pengadaan Bantuan .......................................... D. Pendistribusian, Hibah dan Pengembangan Ternak ...... E. Pembinaan, Pemantauan/Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ................................................ BAB V. TEKNIS PEMELIHARAAN TERNAK ............................... BAB VI. PENGAWALAN DAN PENGAWASAN ............................ A. Pengawalan .................................................................. B. Pengawasan ................................................................. BAB VII PENUTUP ................................................................... ii
i ii iii iv 1 1 2 3 3 6 6 6 6 7 8 9 11 11 11 12 12 13 13 15 15 15 16 17 19 22 23 23 23 25
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
DAFTAR LAMPIRAN Hal
Format Format Format Format Format Format
1. 2. 3. 4. 5.
Pelaksana dan Penerima Manfaat Kegiatan ............. Surat Kesanggupan Kelompok ................................ Surat Perjanjian ...................................................... Laporan Perkembangan Ternak Kelompok .............. Laporan Perkembangan Ternak Kabupaten/Kota ..................................................... 6. Laporan Perkembangan Ternak (Provinsi) ...............
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
26 32 33 38 39 40
iii
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN NOMOR : 2966/Kpts/PK.010/F/3/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK RUMINANSIA POTONG TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka peningkatan populasi dan produktivitas ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Dana APBN 2019 melakukan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/ 12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019; iv
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235) 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5433);
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
v
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Nomor 5260); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5356); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5391); 12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 341); 13 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara ( Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8); 14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 85); 15. Keputusan Presiden Nomor 100/TPA Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian;
vi
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/ Permentan/OT.140/3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planing; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani; 19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/ OT.210/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/ Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2019; 21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045; 22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045; 23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
vii
Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2019. Memperhatikan : Nota Dinas Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Nomor 27011/TU.020/F2.3/02/2019 hal Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: Petunjuk
KEDUA
: Petunjuk
Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, meliputi : 1. Perencanaan; 2. Pengorganisasian; 3. Pelaksanaan; 4. Teknis Pemeliharaan Ternak; 5. Pengawalan dan Pengawasan.
viii
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
KETIGA
: Petunjuk
KEEMPAT
: Pembinaan keberlanjutan Pengembangan
Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan, Dinas Daerah Provinsi yang melaksanakan peternakan dan kesehatan hewan, dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan tugas Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019.
Ternak Ruminansia Potong di kelembagaan peternak dan UPTD diatur lebih lanjut oleh : a. Pusat dan UPT Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan. b. Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota mengacu pada peraturan perundang-undangan. KELIMA
: Dalam hal masih diperlukan pelaksanaan yang memerlukan rincian lebih lanjut, sesuai dengan kewenangannya ditetapkan : a. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan ; dan b. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
ix
KEENAM
: c. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,
I KETUT DIARMITA NIP. 19621231 198903 1 006 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Pertanian; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
x
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN NOMOR
: 2966/Kpts/PK.010/F/3/2019 TANGGAL : 6 Maret 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK RUMINANSIA POTONG TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring meningkatnya jumlah penduduk, pendapatan dan tingkat pendidikan, kesadaran masyarakat akan kebutuhan protein hewani dan upaya perbaikan gizi masyarakat, sehingga mendorong tuntutan peningkatan produksi untuk memenuhi permintaan kebutuhan tersebut. Pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri diupayakan melalui usaha budidaya dan pembibitan yang diantaranya melibatkan peran pemerintah dan masyarakat. Peningkatan peran pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas peternakan dapat dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui pemberdayaan dalam bentuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh Kelompok Tani/Ternak dan Gabungan Kelompok Tani/Ternak. Dalam upaya untuk meningkatkan rumah tangga peternakan Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
1
dan skala usaha peternakan, dipandang perlu peningkatan produktifitas dan pengembangan ternak ruminansia potong, yang diantaranya memperhatikan kelestarian Sumber Daya Genetik Hewan asli/lokal, maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengalokasikan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. Untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif dan efisien, perlu disusun Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan Kelompok Tani/Ternak, Gabungan Kelompok Tani, serta kelembagaan ekonomi petani lainnya melalui kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 2. Tujuan Tujuan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019: a. Meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima manfaat. b. Meningkatkan skala usaha dan rumah tangga peternakan. 3. Keluaran Terdistribusikannya bantuan ternak : (i) Sapi potong; (ii) Kerbau dan (ii) Kambing/domba di provinsi sebagaimana tercantum dalam Format-1.
2
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 meliputi : (i) perencanaan; (ii) pengorganisasian; (iii) pelaksanaan; (iv) teknis pemeliharaan ternak; dan (v) pengawalan dan pengawasan; D. Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 2. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat. 3. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia. Sebagai contoh adalah sapi Bali. 4. Ternak Ruminansia Potong dalam Petunjuk Teknis ini adalah meliputi ternak sapi, kerbau, kambing, dan domba. 5. Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. 6. Persilangan adalah acara perkawinan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan melalui perkawinan antara hewan-hewan dari satu spesies tetapi berlainan rumpun
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
3
7. Peternak adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 8. Kelompok tani/ternak adalah kumpulan petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota 9. Gabungan kelompok tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 10. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUB adalah kumpulan petani yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 11. Santri Tani Milenial adalah santri yang memiliki minat di bidang pertanian, berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai 39 (tiga puluh sembilan) tahun dan / atau yang adaptif terhadap teknologi digital. 12. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah instansi/instalasi di daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang menjalankan fungsi perbibitan dan/ atau produksi ternak dan mempunyai lahan hijauan pakan ternak. 13. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 14. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Dinas Daerah adalah perangkat pemerintah daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan di provinsi dan/atau kabupaten/ kota. 4
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
15. Tim Pusat adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 16. Tim UPT adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau dapat melibatkan unsur lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPT. 17. Tim Pembina Provinsi adalah tim yang terdiri atas unsur Dinas Daerah, Badan, Kantor Daerah yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau instansi terkait lainnya di provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Daerah di provinsi. 18. Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah tim atas unsur Dinas Daerah, Badan, Kantor Daerah yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau instansi terkait lainnya di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Daerah di kabupaten/kota. 19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan. 20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
5
BAB II PERENCANAAN A. Pendanaan dan Ruang Lingkup Bantuan Sumber dana kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan di satker UPT Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Satker Dinas Daerah Provinsi Tahun 2019 yang digunakan untuk: 1. Komponen utama: pengadaan ternak (sapi potong, kerbau, dan kambing/domba); 2. Komponen pendukung antara lain untuk: Operasional CPCL/verifikasi/pendampingan; dan 3. Administrasi lainnya. B. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia dilaksanakan dalam tahun anggaran 2019
Potong
C. Pelaksana Dan Penerima manfaat 1. Pelaksana Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dilaksanakan oleh : a. UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan b. Dinas Daerah Provinsi 2. Penerima manfaat Penerima manfaat Pengembangan Potong Tahun 2019, terdiri dari: 6
Ternak Ruminansia
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
a. Perorangan b. UPTD Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan c. Kelembagaan Petani / Peternak / Santri / Pemuda keagamaan lainnya terdiri dari Kelompok Tani/Ternak, Gapoktan, Kelompok Santri Tani Milenial, Kelompok Pemuda Tani keagamaan Lainnya, Kelompok Petani andalan, Kelompok Petani Milenial, dan Kelompok Usaha Bersama/ KUB. D. Kriteria Lokasi dan Penerima manfaat 1. Kriteria Lokasi a. Mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak; b. Mempunyai potensi sumber daya pakan dan air; c. bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis. 2. Kriteria Penerima manfaat a. UPTD Provinsi atau Kabupaten/Kota 1) Mengusulkan kegiatan bantuan ternak kepada Pusat/Provinsi; 2) Memiliki kandang, peralatan dan sarana pendukung lainnya; 3) Memiliki akses pelayanan Kesehatan Hewan; 4) Mempunyai ketersediaan pakan untuk mencukupi kebutuhan ternak, yang berasal dari lahan padang penggembalaan/kebun Hijauan Pakan Ternak (HPT) dan/atau dari sumber-sumber pakan hijauan dari luar;
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
7
5) Memiliki ketersediaan sumber air yang cukup; 6) Memiliki sumberdaya manusia yang mampu mengelola untuk pengembangbiakan ternak b. Kelembagaan Petani / Peternak / Santri / Pemuda keagamaan lainnya 1) Masih atau pernah memelihara ternak; 2) Memiliki kandang 3) Memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang; 4) Mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/ Pusat; 5) Memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/kawin alam; 6) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan. Format 2 E. Jenis dan Rumpun, Kualifikasi dan Spesifikasi Teknis Ternak 1. Jenis dan Rumpun Ternak Jenis dan Rumpun ternak yang dikembangkan dalam kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 disesuaikan dengan potensi daerah, kearifan lokal daerah, persilangan atau eks impor 2. Kualifikasi dan Spesifikasi Ternak a. Ruminansia Potong Besar. Ternak yang diadakan: 1) indukan umur 18-36 bulan. Dalam kondisi tertentu, dapat dipertimbangkan pengadaan ternak dara, jika daerah mengusulkan. Dilengkapi dengan surat keterangan kelahiran dari farm asal atau hasil 8
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
2) 3) 4)
5)
pemeriksaaan gigi oleh tim teknis. sesuai dengan standar daerah/standar dari sumber lainnya. dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dokter hewan berwenang. bebas cacat fisik dan dinyatakan sehat yang dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang. mempertimbangkan status dan situasi wilayah asal dan tujuan distribusi ternak
b. Ruminansia Potong Kecil. Ternak yang diadakan: 1) indukan umur 8-24 bulan. Pengadaan ternak jantan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. 2) sesuai dengan standar daerah/standar dari sumber lainnya. 3) bebas cacat fisik dan dinyatakan sehat yang dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang. 4) mempertimbangkan status dan situasi wilayah asal dan tujuan distribusi ternak F. Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dapat diukur dan dilihat berdasarkan: 1. Indikator output Terdistribusikannya bantuan ternak : (i) Sapi potong 3.000 ekor; (ii) Kerbau 200 ekor dan (ii) Kambing/domba 5.000 ekor
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
9
pada Tahun 2019 2. Indikator outcome a. Meningkatnya Rumah Tangga Peternakan; b. Meningkatnya skala usaha peternakan di lokasi penerima manfaat;
10
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
BAB III PENGORGANISASIAN
Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dilaksanakan secara terkoordinasi dari tingkat Pusat, Dinas Daerah Provinsi, Dinas Daerah Kabupaten/Kota sampai dengan UPTD dan kelompok penerima manfaat. Agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal, perlu dibentuk tim untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing unit kerja yang terlibat, sebagai berikut: A. Tim Pusat Tim pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019; 2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan UPT, dinas daerah provinsi, kabupaten/kota dan stakeholder terkait lainnya; 3. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan 4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun berjalan. B. Tim UPT Tim UPT ditetapkan oleh Kepala UPT yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Melakukan koordinasi dengan pusat, dinas daerah provinsi, kabupaten/kota dan stakeholder terkait lainnya; 2. Melakukan verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan; Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
11
3. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pada tahun berjalan; 4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun berjalan. C. Tim Pembina Provinsi Tim Provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi, yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait Pengembangan Ternak Tahun 2019 dengan mengacu pada Petunjuk Teknis (jika masih diperlukan ketentuan pelaksanaan yang memerlukan rincian hal-hal spesifik daerah); 2. Melakukan koordinasi dengan Pusat dan/atau UPT; 3. Melakukan sosialisasi dan koordinasi kegiatan kepada instansi terkait di provinsi, dinas daerah kabupaten/kota, UPTD penerima manfaat dan stakeholder terkait lainnya; 4. Melakukan koordinasi dengan Tim Kabupaten/kota dalam rangka verifikasi calon penerima manfaat; 5. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan 6. Membuat laporan akhir kegiatan dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak. D. Tim Kabupaten/Kota Tim Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/kota, yang mempunyai tugas sebagai berikut: 12
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
1. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 mengacu pada Petunjuk Teknis dan/atau Juklak (jika masih diperlukan ketentuan pelaksanaan yang memerlukan rincian hal-hal spesifik daerah); 2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi kegiatan di tingkat kabupaten/kota; 3. Melakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan; 4. Melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan; 5. Melaporkan perkembangan kegiatan dan perkembangan populasi secara berkala setiap 4 bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. E. UPTD Provinsi dan Kabupaten/Kota UPTD Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima manfaat, memiliki tugas sebagai berikut: 1. Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangbiakan ternak sapi potong; 2. Mengelola aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Melaporkan perkembangan kegiatan dan perkembangan populasi secara berkala setiap 4 bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. F. Kelembagaan Petani/Peternak/Santri/Pemuda lainnya Penerima Manfaat
keagamaan
Kelembagaan Petani/Peternak/Santri/Pemuda keagamaan lainnya penerima manfaat, memiliki tugas sebagai berikut:
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
13
1. Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangbiakan ternak dengan baik secara komunal maksimal pada 4 lokasi kandang; 2. Mengikuti pembinaan dari dinas daerah provinsi/kabupaten/ kota; 3. Melakukan pencatatan ternak 4. Mengasuransikan ternak indukan sapi/kerbau sesuai kebutuhan; 5. Melaporkan perkembangan kegiatan dan perkembangan populasi ternak secara berkala setiap 4 bulan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
14
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
BAB IV PELAKSANAAN
A. Persiapan dan Sosialisasi Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, perlu dilakukan persiapan baik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maupun di penerima manfaat, meliputi antara lain: 1. Persiapan Kegiatan operasional Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Tim Pusat dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Sosialisasi Kegiatan Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dilakukan sosialisasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan penerima manfaat serta stakeholder terkait. Sosialisasi dapat dilaksanakan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sosialisasi secara langsung dilaksanakan melalui koordinasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sedangkan secara tidak langsung dilaksanakan melalui bahan publikasi. B. Seleksi, Verifikasi dan Penetapan Penerima manfaat Pelaksanaan seleksi, verifikasi, dan penetapan penerima manfaat
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
15
dengan ketentuan sebagai berikut: 1. UPTD Provinsi/kabupaten/kota a. Satker UPT 1) Kepala Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan Calon UPTD penerima manfaat sesuai kewenangannya; 2) Tim UPT bersama Tim Pembina Provinsi melakukan verifikasi terhadap Calon UPTD penerima manfaat; dan 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan UPTD penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi dalam bentuk surat keputusan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). b. Satker Dinas Daerah Provinsi 1) Kepala Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan Calon UPTD penerima manfaat sesuai kewenangannya; 2) Tim Pembina Provinsi melakukan verifikasi terhadap UPTD calon penerima manfaat; 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan UPTD penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi dalam bentuk surat keputusan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran 2. Kelembagaan Petani Peternak a. Satker UPT 1) Seleksi CP/CL dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; 2) Tim UPT berkoordinasi dengan Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelembagaan petani peternak 16
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
calon penerima manfaat berdasarkan hasil CP/CL; 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan kelembagaan petani peternak penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi dalam bentuk surat keputusan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). b. Satker Dinas Daerah Provinsi 1) Seleksi CP/CL dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; 2) Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelembagaan petani peternak calon penerima manfaat berdasarkan hasil CP/CL. 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan kelembagaan petani peternak penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Pembina Provinsi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pelaksana dan lokasi penerima kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Format 1. C. Proses Pengadaan Bantuan Pengadaan barang/jasa dalam kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Pendistribusian, Hibah dan Pengembangan Ternak 1. Pendistribusian Ternak Pendistribusian Ternak dilakukan oleh penyedia barang
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
17
sampai ke lokasi penerima manfaat dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Sesuai lokasi yang telah ditetapkan.
b. Diketahui oleh Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota. c. Memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan. d. Untuk sapi bali ke daerah endemis jembrana harus divaksinasi jembrana minimal 7 hari sebelum diberangkatkan. 2. Hibah Ternak Ternak yang akan dihibahkan kepada penerima manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sebagai berikut : a. Dilengkapi dengan penandatanganan Surat Perjanjian (SP) antara Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dengan kelembagaan petani peternak penerima manfaat. b. Surat Perjanjian (SP) berisi hak dan kewajiban paling kurang memuat : jumlah dan identitas ternak, pengembangan ternak, penggantian ternak majir, pengalihan bantuan bagi yang tidak mampu melanjutkan pemeliharaan, perselisihan dan sanksi. seperti format 3. 3. Pengembangan Ternak Pemberian bantuan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 merupakan stimulan untuk mengembangkan skala usaha. Oleh karena itu penerima manfaat diharapkan memberikan kontribusi dalam rangka mendukung keberhasilan pengembangan ternak. a. Masa Pemeliharaan Masa pemeliharaan ternak oleh penerima manfaat dilakukan sampai dengan ternak dianggap sudah tidak produktif lagi, selanjutnya ternak boleh ditukar atau 18
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
diganti. Bilamana dalam pemeliharaan terjadi kecelakaan atau lain hal yang mengakibatkan ternak cacat, sakit atau kondisi lainnya sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipelihara, maka ternak tersebut dapat ditukar atau diganti dengan jenis dan umur yang sama pada saat diterima. Penukaran ternak diketahui oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/ Kota. b. Ternak Majir Dalam hal terdapat ternak majir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter hewan atau petugas yang berwenang, maka ternak tersebut dapat ditukar atau diganti dengan jenis dan umur yang sama pada saat diterima. Penukaran ternak diketahui oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/ Kota. c. Ternak Mati Ternak yang mati disebabkan oleh penyakit/wabah/ potong paksa/keracunan/kecelakaan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan atau petugas yang berwenang, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen (Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Kematian, Foto Ternak). Penerima manfaat wajib mengganti ternak yang mati, yang disebabkan kekurangan pakan. E. Pembinaan, Pemantauan/Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 1. Pembinaan/Pendampingan Dalam kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, pembinaan dilakukan terhadap manajemen Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
19
pemeliharaan, yang terdiri dari aspek pakan, kesehatan hewan, kesejahteraan hewan (kesrawan), dan kelembagaan oleh Pusat, Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sejak kegiatan dilaksanakan. Pembinaan oleh Pusat dilaksanakan secara sampling paling kurang satu (1) kali sesuai dengan kebutuhan. Untuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaannya diatur oleh Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan. 2. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan sebelum dimulai kegiatan (ex-ante), sedang dilakukan kegiatan (on-going) dan setelah dilakukan kegiatan (ex-post). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dilaksanakan untuk mengetahui realisasi fisik dan keuangan, serta perkembangan teknis, administrasi dan kelembagaan petani peternak. Selain itu monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan/masalah yang dihadapi dan tindak lanjut pemecahan masalah. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan serta terkoordinasi mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Evaluasi dilaksanakan dalam rangka menilai pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dijadikan masukan dalam rangka perbaikan perencanaan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan 20
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
yang berkesinambungan sebaiknya masing-masing instansi membuat rencana monitoring pelaksanaan kegiatan sehingga kinerja dilapangan dapat diketahui secara objektif. 3. Pelaporan Pelaporan diperlukan dalam rangka menyediakan informasi tentang kemajuan atau perkembangan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. Mekanisme sistem pelaporan dilaksanakan sebagai berikut: a. Penerima manfaat melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap 4 bulan pada minggu pertama kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota/ Provinsi seperti Format 4. b. Dinas Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi merekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari penerima manfaat untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi setiap 4 bulan pada minggu ke dua seperti Format 5. c. Dinas Daerah Provinsi merekapitulasi laporan perkembangan kegiatan dari Kabupaten/Kota, dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak setiap 4 bulan pada minggu ke tiga baik melalui surat ataupun alamat email ruminansiapotong@ gmail.com seperti Format 6.
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
21
BAB V TEKNIS PEMELIHARAAN TERNAK
Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 memperhatikan aspek teknis pemeliharaan ternak yang meliputi pola pemeliharaan, pemberian pakan, pelayanan reproduksi, pelayanan kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Pola pemeliharaan dapat dilakukan dengan sistem pemeliharaan secara intensif, semi intensif dan ekstensif. Teknis pemeliharaan ternak yang baik dilakukan dengan memperhatikan: 1. Pemberian pakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan ternak baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 2. Perkawinan dapat dilakukan secara alami dan atau Inseminasi Buatan (IB). 3. Kebersihan kandang dan lingkungan sekitar dalam rangka pencegahan penyakit. 4. Pemeriksaan dan atau pengobatan ternak dapat berkoordinasi dengan petugas kesehatan hewan setempat. 5. Untuk sapi bali yang dialokasikan dinas daerah Kabupaten/ Kota penerima manfaat dilakukan vaksinasi ulang 3-4 minggu sesudah vaksinasi pertama oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dikoordinasikan dengan balai veteriner. 6. Pemeliharaan ternak diharapkan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
22
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
BAB VI PENGAWALAN DAN PENGAWASAN
A. Pengawalan Pengawalan diperlukan dalam rangka menjaga agar pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawalan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang mempunyai fungsi pengawalan kegiatan /proyek pembangunan Pemerintah Kegiatan pengawalan ditingkat Provinsi/Kabupaten dapat dilaksanakan oleh Tim TP4D Kejaksaan Tinggi/Negeri. Pengawalan Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 tingkat nasional Ditjen PKH dapat meminta pengawalan kepada TP4 Kejaksaan Agung RI. B. Pengawasan Agar Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus dilakukan pengawasan terutama oleh aparat pengawasan internal pemerintah, aparat pengawasan eksternal pemerintah, pengawasan melekat oleh atasan langsung dan pengawasan oleh masyarakat. Pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, pada prinsipnya dilakukan untuk : 1. Memastikan bahwa proses kegiatan yang sedang dijalankan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundangundangan; 2. Memberikan koreksi atas kesalahan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan rencana semula; Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
23
3. Memberikan rekomendasi perbaikan sistem; 4. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan. T it ik krit is y ang p erlu d ip erha t i k a n d a l a m K e g i a t a n Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 yaitu : 1. Proses verifikasi dan penetapan calon penerima bantuan; 2. Proses pengadaan ternak; 3. Proses distribusi bantuan pada titik bagi sampai pada proses penyerahan bantuan kepada calon penerima bantuan;
24
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
BAB VII PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 ini disusun, dengan harapan seluruh unsur pelaksana dan pihak terkait dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara baik dan benar untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan. DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,
I KETUT DIARMITA NIP. 19621231 198903 1 006
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
25
Format 1. Pelaksana dan Penerima Manfaat Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 A. Sapi Potong No
Satker
Provinsi
1
BPTU HPT Sembawa
Sumatera Utara Sumatera Barat Bengkulu Jambi Riau Lampung Sumatera Selatan Jawa Barat Jawa Tengah Sulawesi Selatan Gorontalo
Sulawesi Utara
2
BBPTU HPT Baturraden
Papua Bali Gorontalo
26
Kab/Kota Labuhan Batu Utara Jumlah Sumut Solok Jumlah Sumbar Bengkulu Utara Jumlah Bengkulu Merangin Jumlah Jambi Bengkalis Jumlah Riau Pesawaran Jumlah Lampung Muara Enim Jumlah Sumsel Cirebon Jumlah Jabar Boyolali Klaten Jumlah Jateng Sidrap Sinjai Jumlah Sulsel Gorontalo Utara Bone Bolango Jumlah Gorontalo Bolang Mongondow Utara Jumlah Sulut Waropen Jumlah Papua Buleleng Karangasem Jembrana Gianyar Jumlah Bali Total Boalemo Bone Bolango
Jumlah Ekor 10 10 30 30 60 60 20 20 20 20 20 20 20 20 30 30 30 30 60 10 20 30 50 50 100 50 50 50 50 105 15 15 15 150 650 20 10
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Sulawesi Barat Sulsel Sulteng Sultra
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Gorontalo Gorontalo Utara Pohuwato Jumlah Gorontalo
10 10 10 60
Tanah Bumbu
200
Jumlah Kalsel Kutai Timur Balikpapan PPU Paser Samarinda Jumlah Kaltim
200 190 10 20 10 10 240
Dompu Sumbawa Jumlah NTB Belu Malaka Jumlah NTT Polman Jumlah Sulbar Bone Maros Bulukumba Gowa Jeneponto Luwu Timur Luwu Utara Palopo Pinrang Sinjai Takalar Tana Toraja Wajo Bantaeng Jumlah Sulsel Buol Morowali Utara Poso Sigi Banggai Jumlah Sulteng Kolaka
10 210 220 25 50 75 250 250 80 10 30 40 50 0 120 30 52 30 30 30 10 10 522 120 50 25 50 50 295 10 27
3 4 5 6 7
BIB Lembang BET Cipelang BPMSP Bekasi BPMSPH Bogor Bvet Subang Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bali
Sulut Jatim Jawa Barat Jawa Barat Jawa Barat Jawa Barat Jawa Barat Bali Bali
Jumlah Sapot 2019
8
Kolaka Utara Konawe Selatan Konawe (Provinsi) Buton Tengah Jumlah Sultra Sangihe Laut Jumlah Sulut Bangkalan Sampang Pamekasan Sumenep Madiun Jumlah Jatim Total Tasikmalaya Tasikmalaya Tasikmalaya Tasikmalaya Tasikmalaya Badung Gianyar Jumlah Bali
20 10 10 10 60 50 50 4 3 6 5 10 28 2000 62 12 12 12 12 15 225 240 3.000
B. Kerbau No 1
Satker BBVet Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab/Kota Tanah Toraja Toraja Utara Jumlah Sulsel
Jumlah Ekor 100 100 200
C. Kambing/Domba No
Satker
Provinsi
Tasikmalaya
1
BET Cipelang
Sukabumi
Cianjur
28
Jawa Barat
Kab/Kota
Jumlah Ekor 133 1050 110
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Indramayu
100
Karawang
100
Purwakarta
100
Subang
100
Kuningan
Bogor
125
Ciamis
50
Depok
10
Kota Tasikmalaya
12
Jumlah Jabar
Jawa Tengah
Brebes
60
Jumlah Jateng
60
Jumlah Total
2
BIB Lembang
Jawa Barat
Kuningan
64
Karawang
49
Subang
50
Ciamis
70
Kota Tasikmalaya
40
Tasikmalaya
130
Indramayu
44
Pangandaran
54
Sumedang
56
Bandung Barat
83
Cirebon
57
Bekasi
50
Banjar
50
Garut
115
Jumlah Jabar
900
Jawa Tengah
Pemalang
50
Tegal
50
Jumlah Jateng
Jumlah Total
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
50
1.940
2.000
100 1.000 29
110
BPTU HPT Pelaihari
Barru
20
Bone
30
Bulukumba
50
Enrekang
20
Gowa
Jeneponto
80
Luwu
50
Luwu Timur
90
Luwu Utara
30
Makassar
Maros
70
Palopo
20
Pangkep
80
Pinrang
20
Selayar
10
Sidrap
140
Sinjai
30
Takalar
30
Toraja
30
Wajo
100
Jumlah Sulsel
NTT
Belu
25
Malaka
25
Sumba Barat Daya
20
Jumlah NTT
70
Jawa Timur
Bangkalan
50
Sumenep
50
Pamekasan
150
Sampang
100
Jombang
40
30
Sulawesi Selatan
Bantaeng
3
100
110
1.220
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
No
Satker
Provinsi
Kab/Kota
Jumlah Ekor
Jawa Timur
Madiun
60
Jawa Timur
Mojokerto
40
Jawa Timur
Nganjuk
60
Jumlah Jatim
550
Sultra
Muna
102
Jumlah Sultra
102
DIY
Bantul
38
Jumlah DIY
38
Jawa Tengah
Boyolali
20
Jumlah Jateng
20
Total
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
2.000
31
Format-2 Surat Kesanggupan Penerima Kelompok SURAT KESANGGUPAN KELOMPOK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat
: : :
…………………………. Kepala/Pimpinan/Ketua……. ………………………….
Dengan ini menyatakan, bahwa saya atas nama kelompok penerima kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 sanggup dan bersedia : 1. Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangbiakan ternak dengan baik secara komunal (maksimal 4 kandang); 2. Mengikuti bimbingan teknis dan non teknis dari Dinas Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; 3. Sanggup dan mampu untuk memenuhi pakan secara kuantitas dan kualitas; 4. Melakukan pencatatan dan pemberian identitas ternak; 5. Menyediakan pejantan jika pelaksanaan IB tidak optimal; 6. Melaporkan perkembangan kegiatan dan perkembangan populasi ternak ruminansia potong secara berkala setiap 4 bulan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, apabila dikemudian hari saya dan anggota kelompok melanggar hal-hal tersebut diatas, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
………………………,……………………….2019 Ketua kelompok……………….., Materai Rp. 6.000,(…………………………………)
32
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Format-3 Contoh Surat Perjanjian SURAT PERJANJIAN ANTARA DINAS…….. KABUPATEN/KOTA………… DENGAN (Nama Penerima Manfaat) ……………..
Pada hari ini …………tanggal ………….bulan ………….tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama
:
NIP
:
Jabatan : Alamat : Selanjutnya disebut PIHAK KESATU 2. Nama
:
Jabatan : Alamat : Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Memperhatikan : 1) Keputusan Direktur Jenderal nomor ……………………..tanggal …………… tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019. 2) Keputusan
Pejabat
Pembuat
Pengadaan…………………
Komitmen
Pelaksana
nomor…….tanggal………tentang
…………….
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
33
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian terkait kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019, dengan ketentuan : Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima fasilitasi bantuan dari Ditjen Peternakan & Keswan Kementerian Pertanian berupa ternak .............. sejumlah ...... ekor. Pasal 2 TUJUAN DAN PERUNTUKAN 1. Pemberian fasilitasi bantuan ternak dari Ditjen Peternakan & Keswan Kementerian Pertanian bertujuan untuk meningkatkan jumlah populasi dan meningkatkan skala usaha peternak. 2. Ternak bantuan untuk dikembangbiakan oleh Kelompok Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK KESATU mempunyai Hak dan Kewajiban : A. Hak : a. Melakukan
monitoring
atas
pelaksanaan
kegiatan
secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk menjamin keberlangsungan pemberian bantuan ternak b. Meminta keterangan, tanggapan, dan penjelasan dari PIHAK KEDUA terhadap hal-hal yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong B. Kewajiban a. Memberikan pembinaan kepada kelompok sesuai dengan kewenangan dan ketersediaan anggaran 34
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
b. Memberikan pengawasan pelaksanaan kegiatan di kelompok sesuai dengan kewenangan dan ketersediaan anggaran 2. PIHAK KEDUA A. Hak : Memanfaatkan fasilitasi bantuan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. B. Kewajiban : a. Memelihara dan membudidayakan ternak dengan baik b. Melakukan pengamanan terhadap ternak c. Tidak memindahtangankan ternak bantuan kepada pihak lain. d. Tidak menjaminkan atau menggadaikan ternak e. Tidak melakukan pemanfaatan bantuan selain sesuai tujuan dan peruntukan f. Mengikuti bimbingan dan arahan dari petugas dinas ……. g. Melaporkan segala sesuatu yang terjadi terhadap ternak bantuan dalam waktu yang secepat-cepatnya. h. Memberikan laporan rutin sekurang-kurangnya 4 bulan sekali terkait perkembangan ternak bantuan. i. Mengasuransikan ternak bantuan (untuk ternak ruminansia besar) Pasal 4 PENGEMBANGAN TERNAK PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan mengerahkan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya dalam rangka untuk pengembangan ternak ruminansia potong dan Pihak pertama melakukan Pembinaan/Supervisi & Monitoring pada pihak kedua
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
35
Pasal 5 PENGGANTIAN TERNAK 1. Apabila terdapat ternak yang majir, PIHAK KEDUA dapat melakukan penggantian ternak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter hewan Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi. 2. Proses penggantian ternak harus disampaikan/dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA baik sebelum maupun sesudah penggantian ternak. Pasal 6 PENGALIHAN 1. Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup lagi untuk melanjutkan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, dapat mengajukan ketidaksanggupan yang disertai dengan surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan pemeliharaan kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA membuat berita acara pengembalian Hibah ternak dari dari PIHAK KEDUA untuk disampaikan kepada Ditjen Peternakan & Keswan Kementerian Pertanian. 3. Berdasarkan
berita
acara
pengembalian
hibah
dari
PIHAK,
selanjutnya PIHAK PERTAMA dapat melakukan seleksi/CPCL untuk mendapatkan kelompok pengganti yang bersedia memelihara dengan membuat BA bersedia memelihara & membuat surat perjanjian baru. Pasal SANKSI Apabila PIHAK KEDUA menyalahgunakan pemanfaatan bantuan ternak yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, PIHAK KEDUA bersedia menanggung hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
Pasal 7 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat; 2. Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya Kepada Pengadilan Negeri yang ada wilayah kedua belah pihak, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah mengikat kedua belah pihak. Pasal 8 PENUTUP Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun. Tanda tangan kedua belah pihak diatas Materai 6000 yang masing-masing memegang surat perjanjian asli. dan foto copy/ salinan dibuat rangkap 2 (dua) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ........
PIHAK PERTAMA Kepala Dinas ...............
...................
……………………………… NIP.
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
37
3 ds t
2
1
No
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
: : : : : ekor, :
ekor, Jantan, Jantan, Betina
Betina
3 ds t Jumlah Jumlah
2
1
Ternak yang Ternak yang di IB di Bunting Bunting asuransikan (ekor) asuransikan (Ekor) (Ekor)
NIP .......................................... NIP ..........................................
................................................ ................................................
Ketua Kelompok Ketua Kelompok ................................. .................................
..........., bulan,............2019 ..........., bulan,............2019
Perkembangan Ternak (Ekor) Perkembangan Ternak (Ekor) Populasi s.d saat ini Populasi s.d(Ekor) saat ini (Ekor) Ternak Lahir Lahir KematianKematian PenjualanPenjualan PembelianPembelian Identitas Identitas IB No awal Ternak Ternak (ekor) Induk Anak Induk Induk Anak Induk (ekor) Jt Btn Jt JmlBtn Jml Jt Btn Jt Jt BtnBtnJt Btn Anak Total Anak Total Jt Btn JtJt Btn Btn Jt Btn Jt Btn Jt Btn
Nama Kelompok Nama Kelompok : Nama Ketua Nama Ketua : Telp/HP Ketua Telp/HP Ketua : Alamat Alamat : Komoditas Komoditas : Ternak Awal Ternak Awal :
Perkembangan Perkembangan Tenak Ruminansia Tenak Ruminansia Potong Potong Bulan:.................... Bulan:.................... Tahun ..................... Tahun .....................
Format-4 Format-4 LaporanLaporan Perkembangan Perkembangan Ternak (kelompok) Ternak (kelompok)
38
28
Kepala/ pimpinan/ ketua
Nama Penerima Manfaat
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
39
40
Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019
54
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Jl. Harsono RM Nomor 3, Gedung C, Pasar Minggu, Jakarta 12550 Telepon (021) 7815580-83, 78847319, Faximile (021) 7815581-83, Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2019 78847319 Email : [email protected] ; Website : http://www.ditjennak.deptan.go.id