Petunjuk Teknis Tahfidz Juz 30 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • abah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI



DINAS PENDIDIKAN Alamat: Jalan Raya Cisaat Komplek Gelanggang Pemuda Telp. 0266-222655 Kabupaten Sukabumi



PETUNJUK TEKNIS SELEKSI BEASISWA TAHFIDZ JUZ 30 UNTUK SISWA SMA/SMK/MA TAHUN 2012 A.



KETENTUAN UMUM 1.



PENGERTIAN a)



Pengertian Tahfidz Al-Qur’an adalah suatu jenis lomba membaca AlQur’an dengan hapalan yang mengandung aspek ketepatan dan kelancaran hapalan serta ilmu dan adab membaca menurut pedoman yang ditentukan.



b)



Dalam hal seleksi beasiswa untuk siswa SMA/SMK/MA, maka yang diuji dalam tahfidz Al-Qur’an ini adalah hanya hapalan juz 30.



2.



PESERTA 1)



Peserta adalah siswa atau siswi SMA/SMK/MA yang telah diutus oleh sekolah masing-masing untuk menjadi peserta seleksi beasiswa tahfidz Al-Qur’an juz 30.



2)



Peserta seleksi beasiswa tahfidz Al-Qur’an juz 30 adalah peserta perorangan putra/putri.



3)



Jumlah peserta seleksi beasiswa tahfidz Al-Qur’an juz 30 maksimal 2 orang dari setiap sekolah.



4)



Jika jumlah peserta yang terdaftar ternyata di bawah kuota, maka SMA/SMK/MA yang masih memiliki siswa/siswi yang hapal juz 30, masih dapat mengirimkan siswa/siswinya untuk mengikuti seleksi beasiswa ini.



5)



Teknis pendaftaran peserta tambahan diatur berdasarkan urutan pendaftaran peserta tambahan, dihitung sejak informasi



pendaftaran



peserta



tambahan diumumkan



sampai kuota terpenuhi. 6)



Peserta harus memenuhi persyaratan administratif dengan membawa surat rekomendasi dari kepala sekolah masingmasing.



3.



PELAKSANAAN SELEKSI 1)



Proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan dengan tiga tahapan



yaitu



persiapan,



pelaksanaan,



evaluasi



dan



nomor



yang



pelaporan. 2)



Penampilan peserta: a)



Penampilan



peserta



menggunakan



diperoleh dari panitia dan diatur dengan jadwal. b) Peserta yang akan mengikuti seleksi pada hari yang ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara dimulai. c)



Peserta yang berhalangan hadir harus memberitahukan 30 menit sebelum seleksi dimulai.



d) Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka haknya digugurkan. e)



Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena alasan yang dapat dibenarkan dan menunjukkan surat keterangan dari pejabat/dokter, diberi kesempatan pada hari yang akan ditetapkan oleh panitia.



3)



Pakaian Peserta harus berpakaian rapi, sopan dan kelengkapan busana yang menutup aurat.



4)



Sanksi Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta saat penampilan, diberikan sanksi oleh majelis hakim.



5)



Dokumentasi Seleksi Hasil rekaman dari penampilan seluruh peserta menjadi milik panitia.



B.



NORMA PENILAIAN 1.



MATERI SELEKSI 1)



Materi seleksi tahfidz Al-Qur’an adalah juz 30.



2)



Maqra: a)



Maqra adalah soal yang diberikan majelis hakim baik ayat yang harus dilanjutkan maupun awal ayat dan akhir surat yang harus dibaca oleh peserta.



b) Setiap peserta memilih maqra/soal yang disediakan dan diperoleh pada saat akan naik mimbar. c) 2.



Banyaknya soal terdiri dari 3 soal.



BIDANG MATERI YANG DINILAI: a. Bidang Tahfidz: 1) Mura’at al-ayat: 



Tawaqquf yaitu penilaian apabila peserta berhenti lebih dari 10 detik atau mengulang bacaan lebih dari 2 kali dan tidak bisa melanjutkan bacaan.







Tark al-ayat yaitu penilaian apabila peserta membaca sepotong ayat dan melompat pada potongan ayat yang lain.



2) Sabq al-lisan: 



Tark al huruf al kalimat yaitu penilaian apabila peserta meninggalkan satu atau dua huruf atau kalimat dan tetap bisa melanjutkan bacaan.







Ziyadah al huruf al kalimat yaitu penilaian apabila peserta menambah satu atau beberapa huruf atau satu kalimat dan tetap dapat melanjutkan bacaan.







Tabdil al huruf al kalimat adalah penilaian apabila peserta merubah atau mengganti huruf atau kalimat dan tetap bisa melanjutkan bacaan dengan benar.







Tabdil al harakat yaitu penilaian apabila peserta merubah atau mengganti harakat suatu huruf atau kalimat dan tetap bisa melanjutkan bacaan.



3) Tardid al kalimah al ayat adalah penilaian apabila peserta mengulang bacaan kalimat atau ayat lebih dari satu kali dan tetap melanjutkan bacaan 4) Tamam al qira’ah yaitu pengurangan alternatif jika peserta membaca tidak sampai selesai atau tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan yang diberikan. b. Bidang Tajwid 1) Makhraj al huruf adalah penilaian tentang ketepatan membunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya. 2) Shifat al huruf adalah penilaian tentang ketepatan membunyikan



huruf sesuai dengan sifat-sifat yang



dimilikinya. 3) Ahkam al huruf adalah penilaian tentang ketepatan membunyikan huruf sesuai dengan hukum yang terjadi. 4)



Ahkam al mad wal qasr adalah penilaian tentang ketepatan membaca panjang atau pendek huruf sesuai dengan hukumnya.



5) Tamam al-qira’ah adalah pengurangan alternatif bila peserta membaca tidak sampai selesai atau tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan yang diberikan.



c. Bidang Fashahah 1) Ahkam al waqf wa al ibtida adalah penilaian tentang ketepatan waqaf dan ibtida sesuai dengan tata cara dan hukumnya. 2) Suara dan irama adalah penilaian tentang keindahan suara, keserasian irama dan kestabilan tempo bacaan. 3) Tamam al-qira’ah adalah pengurangan alternatif bila peserta membaca tidak sampai selesai atau tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan yang diberikan. 3.



CARA PENILAIAN a. Bidang tahfidz 1) Perhitungan dimulai dari angka maksimal 50 kemudian dikurangi jumlah kesalahan. 2) Kesalahan dalam murattal ayat: a. Tawaqquf dikurangi 2 (dua) poin jika diam lebih 10 detik. b. Tark al ayat dikurangi 2 (dua) poin jika peserta tidak dapat melanjutkan setelah diperingatkan dua kali. Jika dapat melanjutkan, maka dikurangi setengah untuk setiap peringatan. 3) Kesalahan sabq al lisan dikurangi 1/3 untuk setiap peringatan. Apabila peserta sudah diperingatkan dua kali dan tidak dapat melanjutkan bacaan, maka dikurangi 1 poin. 4) Kesalahan tardid al kalimat dikurangi 1/3 untuk setiap pengulangan. Apabila peserta sudah diperingatkan dua kali dan tidak dapat melanjutkan bacaan, maka dikurangi 1 poin. 5) Apabila pertanyaan diangap tidak jelas, peserta berhak meminta diulang, jika pertanyaan sudah dijawab, tapi



peserta masih minta diulang pertanyaannya, maka nilai dikurangi 1 poin. 6) Taman al qira’ah penilaiannya maksimal dikurangi 9 poin untuk setiap pertanyaan bila peserta sama sekali tidak bisa menjawab. 7) Hasil nilai akhir adalah angka maksimal dikurangi jumlah nilai kesalahan. b. Bidang tajwid 1) Perhitungan dimulai dari angka maksimal 25 kemudian dikurangi jumlah nilai kesalahan dan minimal diberi nilai 5. 2) Setiap kesalahan dalam bidang tajwid dikurangi nilai ½ poin. 3) Taman al qira’ah penilaiannya maksimal dikurangi 4 poin untuk setiap pertanyaan bila peserta sama sekali tidak bisa menjawab. 4) Hasil nilai akhir adalah angka maksimal dikurangi jumlah nilai kesalahan. c. Bidang fashahah 1) Perhitungan dimulai dari angka maksimal 25 kemudian dikurangi jumlah nilai kesalahan dan minimal diberi nilai 5. 2) Setiap kesalahan dalam bidang tajwid dikurangi nilai ½ poin. 3) Penilaian dalam bidang suara dan irama maksimal dikurangi 4 poin dari seluruh pertanyaan. 4) Taman al qira’ah penilaiannya maksimal dikurangi 4 poin untuk setiap pertanyaan bila peserta sama sekali tidak bisa menjawab. 5) Hasil nilai akhir adalah angka maksimal dikurangi jumlah nilai kesalahan.



4.



OBJEK PENILAIAN Objek penilaian adalah penampilan peserta yang memenuhi ketentuan: a.



Qira’ah yang digunakan adalah qira’ah Imam Ashim riwayat Hafs Thariq al-Syatibiyyah yang dibaca secara murattal.



b.



Maqra yaitu paket soal yang diberikan hakim yang harus dibaca peserta. Setiap peserta mengambil undian maqra yang diperoleh pada saat akan naik mimbar. Maqra untuk tahfidz adalah juz 30.



C.



NORMA PERHAKIMAN a.



Personalia 1) Komposisi majelis hakim terdiri dari ketua, anggota dan dibantu oleh dua orang panitera. 2) Ketua Majelis Hakim merangkap sebagai anggota. Hakim anggota terdiri dari: a. Hakim penanya b. Hakim penilai bidang tahfidz c.



Hakim penilai bidang tajwid



d. Hakim penilai bidang fashahah. b.



Tempat tugas Dalam melaksanakan tugasnya, anggota hakim menempati ruang yang terpisah. Hakim penanya menempati ruang terdekat dengan mimbar dan berturut-turut hakim penilai fashahah, tajwid dan tahfidz.



c.



Sarana dan Perlengkapan Dalam melaksanakan tugasnya, majelis hakim dilengkapi dengan sarana administratif seperti, formulir nilai, maqra, ballpoin, blocknote, kalkulator dan sarana penunjang seperti mushaf,



mikrophone, headphone, tas atau map, buku pedoman, jadwal penampilan peserta dan jadwal tugas. d.



Tata tertib Hakim: a) Hakim selalu berkelakuan baik dan menjaga kewibawaannya secara pribadi maupun berkelompok. b) Hakim menguasai ilmu tentang bidang yang dinilai dan mempunyai kecakapan tentang cara penilaiannya. c) Hakim melaksanakan tugasnya dengan adil, jujur, teliti dan bertanggungjawab. d) Setiap hakim dilarang keras berkomunikasi dengan peserta manapun dan melalui cara apapun. e) Setiap hakim dilarang pada saat bertugas dilarang membawa alat komunikasi apapun yang dapat mengetahui nama atau asal sekolah peserta, sehingga dapat mempengaruhi objektifitas penilaiannya.



D.



PELAKSANAAN PERHAKIMAN a.



Penampilan 1) Peserta menjawab pertanyaan dari awal ayat setelah hakim penanya selesai memberikan pertanyaan. 2) Peserta tidak perlu memberi salam pada permulaan dan akhir bacaan. 3) Pada akhir bacaan peserta cukup membaca tasdiq. 4) Untuk memulai dan mengakhiri bacaan, penggantian soal dan peringatan terhadap kesalahan digunakan isyarat bel. 5) Pada kesalahan tawaquf atau tark al ayat, apabila peserta tidak dapat membetulkan hapalannya setelah dibimbing 2 (dua) kali, maka beralih kepada pertanyaan berikutnya. Jika hal ini terjadi pada pertanyaan terakhir, maka penampilan dapat dianggap selesai.



b.



Waktu Lama waktu membaca bagi peserta diukur dengan jumlah bacaan. Jumlah bacaan setiap pertanyaan adalah 5 s.d. 7 baris dengan memberikan batasan awal dan akhir soal.



c.



Tanda/Isyarat Tanda isyarat yang dipakai adalah bunyi bel sebagai berikut: a.



Bunyi 2 kali pertama adalah tanda persiapan peserta dan dimulai pertanyaan pertama.



b.



Bunyi 1 kali sebagai peringatan jika terjadi kesalahan tawaqquf, sabq al lisan dan tark al ayat.



c.



Bunyi 3 kali sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.



d.



Bunyi 4 kali sebagai tanda sudah selesai semua jawaban dan waktu habis.



d.



Norma Penilaian 1)



Hakim menilai penampilan peserta berdasarkan ketentuan yang berlaku.



2)



Dalam menilai bidang yang sama, antara satu hakim dengan hakim yang lain tidak diperbolehkan adanya selisih nilai lebih dari 3 (tiga).



3)



Jika terdapat suatu hal pada bidang tertentu yang diduga sebagai kekeliruan dalam penilaian, maka hakim penilai bidang tersebut dapat meminta klarifikasi melalui majelis hakim sehingga tercapai kesepakatan dalam musyawarah majelis hakim. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dapat diajukan ke dalam sidang pleno dewan hakim.



4)



Hakim memberi penilaian langsung setelah penampilan peserta dalam lembar penilaian.



5)



Semua hakim sebaiknya melihat Al-Qur’an pada saat menilai jawaban hapalan.



6)



Hakim memberikan catatan-catatan yang perlu.



7)



Nilai yang telah dibuat hakim dikumpulkan di panitera untuk dimasukkan ke dalam rekapitulasi untuk dijumlahkan.



e.



Penentuan hasil Seleksi 1.



Penentuan Hasil Seleksi a)



Penentuan peserta yang lolos seleksi dibahas oleh rapat majelis kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh rapat pimpinan dewan hakim sebagai peserta yang lolos seleksi dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk disahkan.



2.



Penentuan Peserta Terbaik a)



Penentuan peserta terbaik dibahas oleh rapat majelis kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh sidang pleno dewan hakim dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk disahkan.



3.



Keputusan Dewan Hakim a)



Keputusan



dewan



hakim



ditetapkan



oleh



rapat



pimpinan atau sidang pleno dewan hakim. b) Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat dan bersipat tetap selama komisi pengawasan tidak membuktikan lain. c)



Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi oleh rapat lengkap majelis hakim dan disahkan oleh dewan hakim, disaksikan oleh tim pengawas dan panitia pelaksana.



E.



CONTOH FORMAT PENILAIAN 1.



Format 1: FORMULIR PENILAIAN BIDANG TAJWID HIFZH AL-QUR’AN JUZ 30



Nomor Peserta



:......................................



Jenis



:Hafidz/hafidzah



Giliran



:......................................



Paket Maqra



:...............................



NO



JENIS YANG DINILAI



1



PENGURANGAN NILAI 2 3 4 5 6



JUMLAH



CAT.



1 2 3 4 5



Makharij al-huruf ..... x ½ ....... Shifat al-huruf ..... x ½ ....... Ahkam al-huruf ..... x ½ ....... Ahkam al-mad wa al-qasr ..... x ½ ....... Tamam al-qiraat *) Nilai Maks. 25 Nilai Akhir 25 - ........... = .................. *) Maksimal dikurangi 4 point untuk setiap pertanyaan ......................., ................................. Hakim Penilai,



2.



.......................................................... Nama Terang



Format 2:



FORMULIR PENILAIAN BIDANG TAHFIDZ HIFZH AL-QUR’AN JUZ 30 Nomor Peserta



:......................................



Jenis



:Hafidz/hafidzah



Giliran



:......................................



Paket Maqra



:...............................



NO 1



2 3 4



JENIS YANG DINILAI Mura’at al-ayat: a. Tawaqqut b. Tark al-ayat Sabq al-lisan: a. Tark al-huruf wa al-kalimat b. Ziyadat al-huruf wa al-kalimat c. Tabdil al-huruf wa al-kalimat d. Tabdil al-harakat Tardil al-kalimat



1



PENGURANGAN NILAI 2 3 4 5 6



JUMLAH ..... x 2 ....... ..... x 2 ....... ..... x 1 ....... ..... x 1 ....... ..... x 1 ....... ..... x 1 ....... ..... x 1 .......



Tamam al-qiraat *)



= .................. Nilai Maks. 50 Nilai Akhir 50 - ........... *) Maksimal dikurangi 9 point untuk setiap pertanyaan ......................., ................................. Hakim Penilai,



.......................................................... Nama Terang



CAT.



3.



Format 3: FORMULIR PENILAIAN BIDANG FASHAHAH HIFZH AL-QUR’AN JUZ 30



Nomor Peserta



:......................................



Jenis



:Hafidz/hafidzah



Giliran



:......................................



Paket Maqra



:...............................



NO 1 2 3 4 *) **)



F.



JENIS YANG DINILAI



1



PENGURANGAN NILAI 2 3 4 5 6



JUMLAH



CAT.



Ahkam al-waqf wa al-ibtida ..... x ½ ....... Suara dan irama *) Musykilat al-kalimat ..... x ½ ....... Tamam al-qiraat **) = .................. Nilai Maks. 25 Nilai Akhir 25 - ........... Pengurangan penilaian suara dan irama dari seluruh pertanyaan maksimal dikurangi 4 point Maksimal dikurangi 4 point untuk setiap pertanyaan ......................., ................................. Hakim Penilai, .......................................................... Nama Terang



DENAH Denah Seleksi Tahfidz Juz 30: 4



2



4 3



3 1 5 6 Keterangan: 1



: Mimbar



2



: Pembawa acara



3



: Kursi tunggu giliran putra putri



4



: Kursi tunggu peserta



5



: Majelis hakim



6



: Pengunjung



25