11 0 148 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
ng
Nomor : 1050 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah
A
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
JONI LALA, beralamat di Bumi Cikampek Baru D1 No. 2 RT.
ub lik
ah
004 / RW.08 Balonggandu, Jatisari, Karawang ; Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
MELAWAN :
am
PT. MULIA INTANLESTARI - HOTEL MULIA SENAYAN JAKARTA, berkedudukan di Jalan Asia Afrika, Senayan,
ep
Jakarta Pusat ;
ah k
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
R
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
In do ne si
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
A gu ng
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi
dahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil : Dalam Pokok Perkara :
Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum ;
1. Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap di PT Mulia Intanlestari-Hotel
lik
lewat kepesertaan Jamsostek. (Bukti P-1) ;
2. Bahwa Penggugat adalah pengurus dan anggota dari serikat pekerja Mandiri (SPM) Hotel Mulia Senayan Jakarta yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya Jakarta Pusat, Hal
ub
m
ah
Mulia Senayan Jakarta sejak 26 Juni 2000, hal itu dapat dibuktikan
ka
ini dapat dibuktikan lewat kartu tanda anggota SP. (Bukti P-2) ;
ep
3. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009, Penggugat dipanggil oleh Tergugat melalui Nugi Frisianti Yusa, Assistant Manager Human Resources dan
ah
Henny Assistant Housekeeper di ruangan human resources. Pada
es
R
pertemuan tersebut, Nugi Frisianti Yusa secara lisan mengatakan
M
bahwa Penggugat terhitung mulai hari ini telah diputus hubungan 4. Bahwa pada tanggal dan hari yang sama, Penggugat menemui
gu
Syavarina Rianti, Director of Human Resources di ruangannya untuk
In d
A
meminta penjelasan dan alasan perusahaan memberikan PHK ;
on
ng
kerjanya tanpa menyebutkan alasannya ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
5. Bahwa Syavarina Rianti menyatakan jika PHK sudah menjadi
ng
keputusan perusahaan. Tanpa memberikan surat tertulis apapun ;
6. Bahwa selanjutnya Tergugat memerintahkan kepada Satpam (Satuan
Pengamanan) dan Junaidi, Staff HRD mendampingi dan mengawasi
gu
Pengugat untuk mengosongkan seluruh barang dari loker dan
mengusir Penggugat sampai keluar dari Hotel Mulia Senayan Jakarta ;
kerja, Penggugat membuat surat pernyataan sikap kepada Tergugat pada tanggal 31 Juli 2009 yang isinya menolak pemutusan hubungan
ub lik
ah
A
7. Bahwa akibat tiadanya surat skorsing atau surat pemutusan hubungan
kerja dan minta penjelasan tertulis dasar pemutusan hubungan kerja. (Bukti P-3) ;
am
8. Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara
sepihak
adalah
pelanggaran
terhadap
Undang-Undang
ep
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 3 dan Pasal 155
ah k
ayat 1 ;
9. Bahwa isi dari Pasal 151 ayat 3 adalah sebagai berikut : “Dalam hal
In do ne si
R
perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan
A gu ng
hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” ;
10.Bahwa isi dari Pasal 155 ayat 1 adalah sebagai berikut : “Pemutusan
Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum” ;
11. Bahwa dengan fakta-fakta dan uraian di atas sudah sangat jelas jika
hukum dan Penggugat dipekerjakan kembali pada tempat dan posisi
lik
ah
pemutusan hubungan kerja tersebut harus dinyatakan batal demi semula ;
ub
pekerja Yang Menuntut Perundingan Pembaruan Perjanjian Kerjasama (PKB) ; 12.Bahwa Tergugat adalah pemilik dan pengelola hotel berbintang lima
ka
yang bernama Hotel Mulia Senayan Jakarta ;
ep
m
Putusan Hubungan Kerja Dilakukan Karena Penggugat Adalah Pengurus serikat
13.Bahwa di Hotel Mulia Senayan Jakarta telah memiliki perjanjian kerja
ah
bersama
yang
ditandatangani
oleh
serikat
pekerja
Pariwisata
es
M
Jakarta ;
R
Reformasi (SP Par Ref) dengan Manajemen Hotel Mulia Senayan
dirundingkan, hampir seluruh pengurus serikat pekerja Pariwisata
gu
Reformasi Hotel Mulia Senayan di PHK termasuk Subhan, Ketua dan
In d
A
M. Sechan Toekan, Sekretaris ;
on
ng
14.Bahwa setelah perjanjian kerja bersama periode 2006-2008 selesai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
15.Bahwa karena terjadi kekosongan Pengurus serikat pekerja Pariwisata
ng
Reformasi di Hotel Mulia Senayan Jakarta, maka sisa pengurus dan
anggota memutuskan untuk membuat serikat pekerja baru yang bernama serikat pekerja Mandiri Hotel Mulia Senayan Jakarta dan
gu
tercatat secara resmi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juli 2007 ;
Senayan Jakarta, Penggugat menjabat sebagai Sekretaris. (Bukti P-4) ;
ub lik
ah
A
16.Bahwa dalam susunan pengurus serikat pekerja Mandiri Hotel Mulia
17.Bahwa sejak serikat pekerja Mandiri Hotel Mulia Senayan Jakarta terbentuk. Penggugat adalah salah satu pengurus yang paling gigih
am
untuk merundingkan pembaruan perjanjian kerja bersama yang berakhir pada tanggal 9 Februari 2008. (Bukti P-5) ;
ep
18.Bahwa sampai PKB berakhir pada 9 Februari 2008, perundingan
ah k
pembaruan PKB belum juga dilakukan karena Tergugat tidak mau berunding ;
In do ne si
R
19.Bahwa akibat tidak ada tanggapan dari Tergugat untuk melakukan perundingan maka Penggugat selaku sekretaris serikat pekerja Mandiri
A gu ng
Hotel Mulia Senayan Jakarta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. (Bukti P-6) ;
20.Bahwa akibat tindakan Penggugat tersebut maka Tergugat mencari berbagai cara untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
Penggugat. Hal ini dilakukan karena Penggugat adalah pengurus inti yang paling sering mengingatkan Tergugat untuk segera berunding ;
21.Bahwa terbukti, setelah Tergugat berhasil mengusir dan melarang
lik
ah
Penggugat untuk bekerja dan berada di Hotel Mulia Senayan Jakarta maka Tergugat terbebas dari tuntutan melakukan perundingan pembaruan PKB. Terbukti sampai gugatan ini diajukan, tidak ada
ub
m
perundingan PKB walau PKB sudah habis masa berlakunya lebih dari
ka
1 tahun 10 bulan ;
ep
22.Bahwa tindakan Tergugat adalah upaya agar perundingan PKB gagal dan kekuatan serikat pekerja berkurang ;
23.Bahwa Pekerja yang menjadi pengurus SP dan sedang berunding
ah
es
R
perjanjian kerja bersama tidak boleh dikenakan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan
A
gu
alasan :
In d
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
on
ng
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1 yang isinya adalah :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
ng
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus ;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena kewajiban
gu
memenuhi
terhadap
Negara
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
A
c. Pekerja/buruh
menjalankan
ibadah
yang
agamanya ;
ub lik
ah
d. Pekerja/buruh menikah ;
diperintahkan
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya ;
am
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
ep
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
ah k
peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama ; g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus
In do ne si
R
serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam
A gu ng
kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ;
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan ;
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna perkawinan ;
j. Pekerja/buruh
keadaan
cacat
tetap,
sakit
akibat
surat
ub
kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
m ka
dalam
lik
ah
kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
menurut
keterangan
dokter
yang
jangka
waktu
ep
penyembuhannya belum dapat dipastikan ;
24.Bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) batal demi hukum
ah
es
bersangkutan ;
R
dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
Pernah Ada Dan Dapat Dibuktikan Kebenarannya Karena SP Mandiri Hotel Mulia
gu
Senayan Jakarta Tidak Pernah Diberikan Tembusan/Salinan Serta Melanggar
In d
A
Perjanjian Kerja Bersama Pasal 65 Ayat 5 ;
on
ng
Surat Peringatan Yang Diberikan Kepada Penggugat Adalah Rekayasa, Tidak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
25.Bahwa setelah Penggugat diusir dan tidak diperbolehkan dari Hotel
ng
Mulia Senayan Jakarta, Penggugat meminta bantuan kepada pengurus serikat
pekerja
Mandiri
Hotel
Mulia
Senayan
mengadakan pertemuan dengan Tergugat ;
Jakarta
untuk
gu
26.Bahwa pada pertemuan bipartite tersebut, Tergugat hanya menyatakan
jika Penggugat di PHK karena melakukan pelanggaran secara
pernah ada surat peringatan. Tergugat hanya menyampaikan secara lisan kepada pengurus serikat pekerja bahwa Penggugat pernah
ub lik
ah
A
berturut-turut. Namun lagi-lagi Tergugat tidak dapat membuktikan jika
diberikan : •
Surat peringatan 2 (dua) karena tidak masuk kerja tanpa
am
informasi pada tanggal10 Mei 2009 ; •
Surat peringatan 3 (tiga) karena tidak melakukan pekerjaan
•
ep
ah k
sesuai standar cover list kotor pada tanggal 10 Juni 2009 ; Surat peringatan terakhir karena terlambat masuk kerja pada
R
tanggal 8 Juli 2009 ;
In do ne si
27.Bahwa Penggugat baru diperlihatkan surat peringatan tersebut pada
A gu ng
saat sidang mediasi di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
28.Bahwa atas keterangan Tergugat tersebut, Penggugat menolak secara tegas karena Penggugat tidak pernah mengetahui, menerima atau menanda tangani surat peringatan tersebut ;
29.Bahwa surat peringatan tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada. Hal ini dapat dibuktikan melalui pernyataan pengurus SP Mandiri
lik
menyampaikan keterangannya kepada Mediator dan Penggugat. SP Mandiri Hotel Mulia Senayan Jakarta tidak pernah menerima salinan/ tembusan dari Tergugat atas surat peringatan yang diberikan kepada
ub
m
ah
Hotel Mulia Senayan Jakarta yang ikut dalam sidang mediasi dan
Penggugat. (Bukti P-7) ;
ka
30.Bahwa tindakan tidak memberikan salinan/tembusan surat peringatan
ep
kepada SP Mandiri Hotel Mulia Senayan Jakarta merupakan
ah
pelanggaran PKB Pasal 65 ayat 5. (Bukti P-8) ;
R
31.Bahwa dengan fakta-fakta di atas sudah sangat jelas surat peringatan
es
tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada. Oleh karenanya,
ng
M
pemutusan hubungan kerja tersebut harus dinyatakan batal demi semula ;
gu
Pemberian Surat Peringatan Kedua Pada Tanggal 10 Mei 2009 Dengan Tuduhan
In d
A
Tidak Masuk Kerja Tanpa Informasi Adalah Rekayasa Dan Tidak Sesuai Dengan
on
hukum dan Penggugat dipekerjakan kembali pada tempat dan posisi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 (Lampiran). Sementara Ada Pekerja Yang Tidak Masuk Tanpa
ng
Informasi Lebih Dari 5 Hari Tidak Diberikan Sanksi Apapun ;
32.Bahwa walaupun surat peringatan tersebut merupakan rekayasa dan
tidak pernah ada, namun Penggugat memandang sangat penting untuk
gu
menjelaskan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai kebenaran dan keterangan yang sejelas-jelasnya ;
melakukan pelanggaran kategori sedang. Tuduhan yang diberikan oleh Tergugat adalah Penggugat tidak masuk kerja tanpa informasi pada
ub lik
ah
A
33.Bahwa surat peringatan kedua diberikan apabila pekerja dianggap
tanggal 10 Mei 2009 sehingga mengakibatkan late charge yaitu tamu tidak membayar atas konsumsi minuman dari minibar (kulkas) yang
am
berada di dalam kamar ;
34.Bahwa peringatan kedua dapat diberikan apabila pekerja tidak masuk
ep
kerja tanpa informasi atau tidak dapat menunjukan bukti tertulis yang
ah k
dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana yang dimuat dalam PKB halaman 48 angka 16. (Bukti P-9) ;
In do ne si
R
35.Bahwa Penggugat secara tegas menolak alasan pemberian surat peringatan tersebut karena Penggugat telah memberitahukan jika sakit
kepada
A gu ng
dirinya
atasannya
yaitu
Ibu
Henny,
Assistant
Housekeeper pada tanggal 10 Mei 2009 sekitar pukul 07.00 WIB atau sebelum pekerjaan dimulai melalui telepon ;
36.Bahwa pada tanggal 12 Mei 2009, pada saat Penggugat telah sembuh
dan kembali bekerja, Penggugat memperlihatkan surat sakit kepada Noviar
Hervinsyah,
Supervisor
Minibar.
Selanjutnya
Penggugat
lik
karena belum di foto copy dan Penggugat harus segera bekerja.
Penggugat dan Noviar sepakat jika surat dokter asli diserahkan pada esok hari ;
37.Bahwa saat itu, atasan Penggugat yaitu Noviar dan Henny tidak
ub
m
ah
menyampaikan bahwa surat dokter asli belum dapat diserahkan
ka
memberitahukan atau mengeluh jika terjadi late charge atau tamu tidak
ep
membayar atas konsumsi minuman dari minibar (kulkas) yang berada di dalam kamar ;
ah
38.Bahwa pada tanggal 13 Mei 2009, Penggugat menyerahkan surat
es
R
dokter asli kepada Noviar Hervinsyah. (Bukti P-B) ;
M
39.Bahwa setelah menerima surat dokter asli, Noviar mencatat dalam Penggugat dinyatakan SL atau Sick Leave atau cuti sakit. (Bukti P-9) ;
gu
40.Bahwa dengan bukti P-8 dan P-9, dapat dipastikan jika Penggugat
In d
A
telah melakukan prosedur secara benar yang diatur dalam PKB dan
on
ng
schedule atau jadwal kerja, untuk tanggal 10 dan 11 Mei 2009,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
telah memberitahukan serta memberikan bukti tertulis yang dapat
ng
dipertanggung-jawabkan ;
41.Bahwa bukti lain jika Penggugat telah memberitahukan ketidak hadirannya karena sakit dapat dibuktikan melalui slip gaji pada Mei
gu
2009 yang tidak ada potongan upah. (Bukti P-10) ;
42.Bahwa untuk pekerja yang sakit tetapi tanpa surat dokter maka
ayat 1 yang isinya “Absen dengan pemberitahuan bahwa sakit tetapi
tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dianggap
ub lik
ah
A
upahnya tidak dibayar. Hal ini dinyatakan tegas dalam PKB Pasal 31
sebagai absen tanpa dibayar”. (Bukti P-11) ;
43.Bahwa sangat penting untuk diketahui Majelis Hakim Yang Terhormat
am
bahwa Penggugat merupakan target utama Tergugat untuk di PHK. Tanpa ada kesalahan, tanpa ada pembinaan Penggugat langsung
ep
diberikan surat peringatan kedua ;
ah k
44.Bahwa hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa Tergugat tidak memberikan sanksi apapun pada pekerja lain yang tidak menjadi
In do ne si
R
anggota dan pengurus serikat pekerja. Pekerja tersebut walaupun tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari tanpa informasi tetapi tidak
A gu ng
diberikan sanksi apapun dan masih tetap diperbolehkan bekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta. (Bukti P-12) ;
45.Bahwa mengenai tuduhan late charge atau tamu tidak membayar atas konsumsi minuman dari minibar (kulkas) yang berada di dalam kamar
adalah tidak beralasan karena menjadi sebuah standart kerja atau
kebiasaan jika ada pekerja yang tidak masuk sebelum pekerjaan
lik
46.Bahwa tuduhan late charge adalah mengada-ada atau rekayasa dapat
dibuktikan melalui standart yang berlaku di Hotel Berbintang jika ada tamu yang check out atau keluar dari Hotel. Pada saat tamu check out, tamu tersebut harus melapor pada front office dan ditanyakan apakah
ub
m
ah
dimulai maka pekerja lain menggantikannya ;
ka
mengkonsumsi minuman, jika dijawab iya maka petugas front office
ep
akan bertanya barang apa saja yang dikonsumsi. Jika tamu tersebut tidak sempat membayar atau tergesa-gesa maka Hotel membuat
ah
tagihan ke kantor atau rumah tamu tersebut ;
es
R
47.Bahwa tamu tidak membayar atau late charge adalah hal yang sering
M
terjadi karena banyak tamu yang check out pada jam 05.00 WIB pekerjaannya pada jam 08.00 WIB ;
gu
48.Bahwa dengan fakta-fakta di atas sudah sangat jelas surat peringatan
In d
tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada. Oleh karenanya,
on
ng
sampai 07.30 WIB. Sementara pekerja Minibar baru mulai melakukan
A
pemutusan hubungan kerja tersebut harus dinyatakan batal demi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum dan Penggugat dipekerjakan kembali pada tempat dan posisi
ng
semula ;
Pemberian Surat Peringatan Ketiga Pada Tanggal 10 Juni 2009 Dengan Tuduhan Tidak Melakukan Pekerjaan Sesuai Standart Yaitu Cover List Kotor Adalah
gu
Rekayasa Dan Hanya Jenis Pelanggaran Ringan. Hal Itu Telah Diakui Oleh Tergugat. Oleh Karenanya Surat Peringatan Ketiga Tidak Berhubungan Dengan
A
Surat Peringatan Kedua ;
surat peringatan ketiga kepada Penggugat karena Penggugat dinilai
ub lik
ah
49.Bahwa pada tanggal 10 Juni 2009, Tergugat kembali mengeluarkan tidak melakukan pekerjaan sesuai standart. Tergugat menyatakan Penggugat melanggar PKB halaman 45 point 1. (Bukti P-13) ;
am
50.Bahwa isi PKB halaman 45 point 1 adalah “tetap menunjukan efesiensi dan akurasi yang rendah, tidak mengikuti kebijakan dan atau
ep
prosedure yang sehubungan dengan kinerja yang tidak memuaskan
ah k
dan kelalaian yang diperbuat”. (Bukti P-14) ;
R
tidak mengganti cover list (daftar harga) yang kotor ;
In do ne si
51.Bahwa tuduhan yang dikenakan kepada Penggugat adalah Penggugat 52.Bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar karena selama melakukan
A gu ng
pekerjaan di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Penggugat selalu melakukan pekerjaan dengan baik dan tidak pernah menerima surat
peringatan karena melakukan kesalahan dalam pekerjaan sebagai mini bar staff ;
53.Bahwa jikapun, Penggugat benar melakukan pekerjaan tidak standart yaitu tidak mengganti cover list yang kotor maka sanksi yang dengan
sanksi
pelanggaran
sebelumnya
yaitu
lik
berhubungan
pelanggaran sedang ;
54.Bahwa ketentuan dalam PKB Pasal 62, diatur kategori dan teknis pelaksanaan pelanggaran yaitu masing-masing jenis pelanggaran tidak
ub
m
ah
dikenakan adalah sanksi pelanggaran ringan. Sanksi tersebut tidak
ka
saling berhubungan. Artinya pelanggaran sedang akan meningkat yang sama. (Bukti P-15) ;
ep
kualitasnya jika pekerja kembali melakukan pelanggaran pada kategori
ah
55.Bahwa pelanggaran pertama yang dituduhkan adalah kategori
es
R
pelanggaran sedang yaitu tidak masuk kerja tanpa informasi.
M
Sementara tuduhan pelanggaran kedua adalah kategori pelanggaran cover list yang kotor) ;
gu
56.Bahwa dengan fakta-fakta di atas sudah sangat jelas surat peringatan
In d
tersebut adalah rekayasa, tidak pernah ada dan melanggar PKB. Oleh
on
ng
ringan yaitu melakukan pekerjaan tidak standart (tidak mengganti
A
karenanya, surat peringatan tersebut harus dinyatakan tidak sah,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pemutusan hubungan kerja tersebut harus dinyatakan batal demi
ng
hukum dan Penggugat dipekerjakan kembali pada tempat dan posisi semula ;
Pemberian Surat Peringatan Terakhir Pada Tanggal 8 Juli 2009 Dengan Tuduhan
gu
Terlambat Masuk Kerja Tanpa Informasi Adalah Rekayasa, Tidak Beralasan Karena Penggugat Melakukan Kewajibannya Sebagai Warga Negara Untuk
A
Mencontreng Dalam Pemilihan Presiden ;
Cikampek Baru D1 No. 2 RT. 004 RW. 08 Balonggandu, Jatisari
ub lik
ah
57.Bahwa Penggugat adalah pekerja yang bertempat tinggal di Bumi Karawang ;
58.Bahwa pada tanggal 8 Juli 2009 diadakan pemilihan Presiden Republik
am
Indonesia dan merupakan hari yang sangat penting karena setiap warga Negara Indonesia diharapkan melaksanakan hak nya untuk
ep
memilih ;
ah k
59.Bahwa Penggugat pada tanggal 8 Juli 2009 tersebut, melaksanakan hak pilihnya di tempat tinggalnya sesuai kartu tanda penduduk yang
In do ne si
R
berada di Cikampek, Kabupaten Karawang. (Bukti P-16) ;
60.Bahwa lokasi TPS (tempat pemilihan suara) jauh dengan lokasi
A gu ng
bekerja Penggugat yang berada di Kawasan Senayan Jakarta Pusat
maka Penggugat pada tanggal 6 Juli 2009 mengajukan permohonan
agar diberikan libur pada tanggal 8 Juli 2009 kepada Noviar,
Supervisor Minibar. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan sudah ada yang minta libur pada tanggal yang sama.
Solusi yang diberikan oleh Noviar adalah mengijinkan Penggugat
lik
tinggal Penggugat di Cikampek ;
61.Bahwa untuk memastikan keterlambatan Penggugat tidak menjadi masalah maka pada tanggal 8 Juli 2009 Jam 07.30 WIB, Penggugat kembali memberitahukan kepada atasannya yaitu Ibu Henny jika
ub
m
ah
datang ke Hotel Mulia Senayan Jakarta setelah mencontreng di tempat
ka
dirinya akan datang terlambat karena harus mencontreng terlebih
ep
dahulu di tempat tinggalnya di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang ;
ah
62.Bahwa di luar dugaan, Tergugat memberikan surat peringatan terakhir
es
R
pada tanggal 8 Juli 2009 dengan alasan terlambat masuk kerja tanpa
M
pemberitahuan dan mengakibatkan late charge atau tamu tidak di dalam kamar ;
gu
63.Bahwa tindakan memberikan surat peringatan kepada pekerja yang
In d
melaksanakan pencontrengan adalah pelanggaran atas Keputusan
on
ng
membayar atas konsumsi minuman dari minibar (kulkas) yang berada
A
KPU No 37 Tahun 2004 Pasal 49 mengenai ketentuan pidana yaitu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Majikan atau atasan bisa dipenjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
ng
paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau
maksimal Rp 10.000.000,00 jika tidak memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk memberikan suaranya pada Pemilu tanpa
gu
alasan yang kuat. (Bukti P-17) ;
64.Bahwa dengan fakta-fakta di atas sudah sangat jelas surat peringatan Oleh karenanya, surat peringatan tersebut harus dinyatakan tidak sah,
ub lik
pemutusan hubungan kerja tersebut harus dinyatakan batal demi
hukum dan Penggugat dipekerjakan kembali pada tempat dan posisi semula ;
Tergugat Tidak Membayarkan Upah Dan Hak-Hak Normatif Yang Diatur Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Dan Terbukti Telah Beritikad Tidak Balk Kepada Penggugat Sehingga Pantas Jika Tergugat Dihukum
ep
ah k
am
ah
A
tersebut adalah rekayasa, tidak pernah ada dan melanggar hukum.
Membayar Uang Paksa Atau Dwangsom ;
65.Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009, Tergugat mengusir dan melarang
In do ne si
R
Penggugat untuk melakukan kewajibannya yaitu bekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta. Alasan yang disampaikan secara lisan adalah
A gu ng
Penggugat telah di PHK ;
66.Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut maka pada tanggal 31 Juli 2009,
Penggugat
melayangkan
surat
kepada
Tergugat
dan
ditembuskan kepada Disnakertrans DKI Jakarta yang isinya menolak
PHK dan akan melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya ;
67.Bahwa sejak bulan Agustus 2009 sampai gugatan ini diajukan,
lik
kepada Penggugat ;
68.Bahwa menurut ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan
ub
m
ah
Tergugat tidak membayarkan upah dan hak-hak normatif lainnya
ka
yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, baik dihindari Pengusaha” ;
ep
karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
ah
69.Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang 13 Tahun
es
R
2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa “Selama putusan Lembaga
M
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik kewajibannya” ;
gu
70.Bahwa berdasarkan point 65, 66 dan 67 di atas secara tegas dan jelas
A
yaitu bekerja namun dilarang oleh Tergugat ;
In d
telah terbukti jika Penggugat tetap ingin melaksanakan kewajibannya
on
ng
pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
71.Bahwa Tergugat sejak Agustus 2009 sampai gugatan ini diajukan ke
ng
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak membayarkan upah dan uang jasa layanan (uang service) yang biasa diterima oleh Penggugat ;
72.Bahwa peraturan mengenai uang jasa layanan (uang service) secara
gu
jelas diatur dalam Permenaker Nomor 02 Tahun 1999. (Bukti P-18) ;
73.Bahwa dalam Permenaker Nomor 02 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 5
telah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha Hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya”. Selanjutnya pada Pasal
ub lik
ah
A
menyatakan bahwa “uang service adalah tambahan dari tarif yang
2 ayat 1 dinyatakan pula, uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai
am
komponen upah” ;
74.Bahwa untuk membantu Majelis Hakim Yang Terhormat untuk
ep
memahami aturan mengenai uang jasa layanan (uang service), berikut
ah k
adalah contohnya : Seorang tamu Hotel memesan sebuah nasi goreng di restaurant. Harga seporsi nasi goreng adalah Rp 50.000,00 maka
In do ne si
R
tamu tersebut mendapat beban biaya tambahan sebesar 21 % dari harga seporsi nasi goreng. 21 % tersebut terdiri dari 11 % untuk pajak
A gu ng
Negara + 10 % jasa pelayanan. Oleh karenanya, tamu tersebut harus
membayar Rp 50.000,00 + 21 % = Rp 50.000,00 + Rp 10.500,00 = Rp 60.500,00 ;
75.Bahwa uang jasa layanan sebesar 10 % tersebut dikumpulkan setiap
harinya dan setelah terkumpul selama sebulan maka uang jasa layanan tersebut dibagikan kepada seluruh pekerja baik yang langsung
lik
76.Bahwa uang jasa layanan (uang service) adalah uang yang bersumber dari tamu yang membayar lebih atas jasa layanan yang diberikan oleh pelayanan Hotel. Jadi dipastikan uang tersebut bukan berasal dari
perusahaan sehingga pengelola hotel tidak boleh menguasai uang
ub
m
ah
melayani tamu ataupun tidak melayani tamu ;
ka
yang merupakan murni hasil kerja para pekerja hotel ;
ep
77.Bahwa uang jasa layanan berbeda dengan uang tips. Uang tips adalah uang yang diberikan langsung kepada pelayan hotel secara langsung
ah
dan tunai. Sementara uang jasa layanan adalah uang yang tidak
M
bon ;
es
R
diserahkan langsung kepada pelayan tetapi dimasukan dalam bill atau
pekerja maka dalam Permenaker Nomor 02 Tahun 1999 tersebut
gu
ditegaskan bahwa uang jasa layanan (uang service) tersebut harus
In d
A
disimpan dalam rekening terpisah dengan rekening perusahaan ;
on
ng
78.Bahwa untuk menjamin bahwa uang tersebut harus diterima oleh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
79.Bahwa upah yang diterima oleh Penggugat adalah sebesar Rp
ng
1.123.350,00 ;
80.Bahwa dengan ketentuan yang sudah sangat jelas tersebut, dapat dipastikan uang service adalah hak-hak lain yang wajib diterima oleh
gu
Penggugat dan menjadi kewajiban Tergugat untuk menyerahkannya
kepada
Penggugat
selama
putusan
Lembaga
A
Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan ;
Penyelesaian
Penggugat sejak Agustus 2009 adalah :
Agustus 2009 - Desember 2009 :
ub lik
ah
81.Bahwa besarnya upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat kepada
Rp 1.123.350,00 x 6 bulan = Rp 6.740.100,00 ;
am
Total upah yang harus dibayarkan adalah Rp 6.740.100,00 ;
82.Bahwa besarnya uang jasa layanan (uang service) yang tidak
ep
dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Agustus 2009 Agustus 2009 sebesar
•
September 2009 sebesar
•
Oktober 2009 sebesar
•
Rp 2.426.348,00 ; Rp 1.937.935,00 ;
In do ne si
R
•
Rp 2.233.665,00 ;
A gu ng
ah k
adalah :
November 2009 sebesar
Rp 2.579.359,00 ;
Total uang jasa layanan (uang service) yang harus dibayarkan adalah Rp 9.177.307,00. (Bukti P-19) ;
83.Bahwa selain upah, Penggugat masih diwajibkan untuk membayar THR untuk tahun 2009 sebagaimana Permenaker Nomor 04 Tahun
1994 yaitu sebanyak 1 (satu) bulan upah sebesar Rp 1.123.350,00
lik
84.Bahwa sangatlah berdasar dan beralasan hukum jika Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar upah dan uang service (uang jasa layanan) sejak
ub
m
ah
(satu juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) ;
Agustus 2009 sampai Desember 2009 yaitu saat gugatan ini diajukan
ka
oleh Penggugat ;
ep
85.Bahwa sangatlah mendasar dan beralasan hukum jika Majelis Hakim
ah
juga mengabulkan gugatan Penggugat yaitu menghukum Tergugat
R
untuk tetap membayarkan upah dan uang service kepada Penggugat
es
sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap ; yaitu melakukan pengusiran secara paksa dan melakukan PHK tanpa melalui ketentuan yang berlaku serta tidak membayar upah dan hak-
In d
A
gu
hak normatif selama proses perselisihan maka sangatlah pantas dan
on
ng
M
86.Bahwa akibat tindakan Tergugat yang terbukti tidak memiliki itikad baik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
wajar jika Penggugat mengajukan uang paksa atau dwangsom kepada
ng
Tergugat ;
87.Bahwa tujuan mengajukan uang paksa atau dwangsom adalah untuk
memastikan Tergugat tidak kembali melakukan melanggar hak-hak
gu
normatif Penggugat dan hal ini sangat relevan dengan tuntutan Penggugat yaitu dipekerjakan kembali ;
A
88.Bahwa besaran uang paksa atau dwangsom yang diajukan oleh Penggugat adalah sebesar Rp 100.000,00 untuk setiap harinya ;
ub lik
kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak
ep
ah k
am
ah
Maka berdasarkan seluruh dalil-dalil maupun uraian di atas, Penggugat mohon
terputus ;
3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) batal demi hukum ;
In do ne si
R
4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak sah ;
A gu ng
5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan posisi semula atau setara ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan uang service sebesar Rp
15.917.407,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh Rupiah) yang terdiri dari upah sebesar Rp 6.740.100,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus Rupiah) dan uang service sebesar Rp Rupiah) ;
lik
ah
9.177.307,00 (sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh
1.123.350,00 (satu juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh
ub
Rupiah) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) apabila Tergugat tidak
ep
ka
m
7. Menghukum Tergugat untuk membayar THR tahun 2009 sebesar Rp
menjalankan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PHI sejak putusan dibacakan ;
es
R
9. Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
gu
1. Bahwa seluruh dalil yang dipakai dalam Konpensi mohon dipandang,
In d
A
dikemukakan termasuk dalam dalil gugatan Rekonpensi ;
on
ng
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2. Bahwa Tergugat dalam rekonpensi telah bekerja pada Penggugat
ng
Rekonpensi sejak tanggat 26 Juni 2000 berdasarkan kesepakatan kerja untuk waktu tertentu dan ditempatkan pada Housekeeping Department dan diperpanjang sampai dengan 26 Juni 2002 ;
gu
3. Bahwa terhitung tanggal 29 Juli 2009 hubungan kerja antara Penggugat
Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah diakhiri dengan Pemutusan
A
Hubungan Kerja ;
4. Bahwa berakhirnya hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonpensi karena
ub lik
mendapat Surat Peringatan dari Penggugat Rekonpensi yaitu : •
Peringatan II pada tanggal 10 Mei 2009 ;
•
Peringatan III pada tanggal 10 Juni 2009 ;
•
Peringatan Terakhir pada tanggal 8 Juli 2009 ;
5. Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak Pemutusan Hubungan Kerja tersebut
ep
ah k
am
ah
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dan telah
yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi dan meminta Dinas Tenaga tripartite yang pada akhirnya telah mengeluarkan Anjuran ;
In do ne si
R
Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk melakukan mediasi secara
A gu ng
6. Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi salah satu anjurannya menyatakan “agar perusahaan Hotel Mulia Senayan
Jakarta tetap mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Joni Lala dan membayar upah serta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja” ;
7. Bahwa atas Anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ditolak Penggugat Rekonpensi;
8. Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 155 ayat 1 Undang-Undang No. 13
lik
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 Datal Demi Hukum, maka Penggugat mengajukan Permohonan gugatan Pemutusan
ub
Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapat Penetapan atau Putusan ;
9. Bahwa meskipun Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan, namun Penggugat Rekonpensi akan tetap memberikan hak-haknya sesuai dengan
ep
ka
m
ah
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan PHK tanpa
ketentuan perundangan yang berlaku ;
R
10.Bahwa karena Tergugat Rekonpensi baru bekerja sebagai pegawai tetap
es
pada Penggugat Rekonpensi pada bulan Juni 2002, maka masa kerja
ng
Tergugat Rekonpensi baru 7 tahun bekerja pada Penggugat Rekonpensi Tergugat Rekonpensi sejak masih menjadi tenaga kerja kontrak yaitu pada
In d
A
gu
tahun 2000 yang artinya sudah 9 tahun lebih ;
on
tetapi sebagai penghargaan Penggugat akan menghitung masa kerja
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
11. Bahwa untuk itu Penggugat Rekonpensi akan memberikan hak kepada •
ng
Tergugat Rekonpensi yaitu :
Uang Pesangon 1 x 9 x Rp 1.123.350,00
Rp
gu
10.110.150,00 ; •
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 1.123.350,00
•
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp 13.480.200,00 2.022.030,00 ;
Rp
Rp 15.502.230,00 ;
ub lik
Total Pesangon yang diterima Tergugat Rekonpensi
“lima belas juta lima ratus dua ribu dua ratus tiga puluh Rupiah” ; Maka :
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan tersebut, maka mohon dan patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan amar Dalam Konpensi : gugatan
Penggugat
untuk
seluruhnya
atau
R
1. Menolak
setidaktidaknya gugatan Penggugat tidak diterima ;
A gu ng
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos Perkara ; Dalam Rekonpensi :
menyatakan
In do ne si
putusan sebagai berikut :
ep
ah k
am
ah
A
3.370.050,00 ;
Rp
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakari sah Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi terhitung sejak tanggal 29 Juli 2009 ;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
lik
ah
(ex aequo et bono) ;
Dalam Konpensi :
ub
Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :
• Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
ep
Dalam Rekonpensi :
1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; Penggugat
Rekonvensi/Tergugat
Konvensi
kepada
Tergugat
es
oleh
R
2. Menyatakan sah tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
ng
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/
A
sejak dibacakan putusan ini ;
In d
gu
Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi
on
Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sesuai dengan ketentuan Pasal 161
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 349/PHI.G/2009/PN.JKT.PST., tanggal 20
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Pengusaha)
ng
untuk membayar kompensasi sebagai akibat tindakan pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (Pekerja)
gu
dengan perincian sebagai berikut : a) Uang Pesangon ;
A
Rp 1.123.350,00 x 1 x 9
= Rp 10.110.150,00 ;
b) Uang Penghargaan Masa Kerja ;
= Rp 3.370.050,00 ;
c) Uang Penggantian Hak ; 15 % x Rp 13.480.200,00
ub lik
ah
Rp 1.123.350,00 x 3
= Rp 2.022.030,00 ;
am
d) Uang Penggantian Hak Cuti ; 12/25 x Rp 1.123.350,00
= Rp
539.208,00 ;
= Rp 16.041.438,00 ;
ep
Sub Total
ah k
Hak-hak lainnya yangmenjadi hak Penggugat : •
Upah Proses PHK bulan Agustus sampai dengan -]
In do ne si
x Rp 1.123.350,00
R
Desember 2009, 5 (lima) bulan :
= Rp 5.616.750,00 ;
= Rp 21.658.188,00 ;
A gu ng
Total Keseluruhan
(dua puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah) ;
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konpensi/Rekonpensi :
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) ;
lik
ah
•
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan
ub
Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 08 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 80/Srt.KAS/PHI/2010/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada
ep
ka
m
dihadiri oleh keduanya pada tanggal 20 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi
R
yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
es
tersebut pada tanggal 21 Juni 2010;
ng
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 Juni 2010 telah oleh Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
In d
A
gu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2010 ;
on
diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
ng
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
gu
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/
Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A
Kesalahan Pertimbangan Dan Penerapan Hukum Judex Facti Mengenai Keberatan Atas Jawaban Dari Termohon Kasasi Yaitu Tidak Mengadili Seluruh
ub lik
1. Bahwa Pemohon Kasasi dalam replik dan kesimpulan mengajukan keberatan atas jawaban dari Termohon Kasasi karena membuat jawaban untuk 2 perkara yaitu perkara nomor 316/PHI.G/2008/PN.JKT.PST dan perkara 349/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. ;
2. Bahwa dengan adanya 2 (dua) nomor perkara akan mengakibatkan
ep
ah k
am
ah
Bagian Gugatan ;
jawaban menjadi kabur karena tidak jelas untuk perkara yang mana jawaban itu ditujukan ;
In do ne si
R
3. Bahwa sesuai hukum acara perdata maka jawaban yang tidak jelas atau
kabur mengakibatkan jawaban dinyatakan tidak dapat diterima. (Bukti
A gu ng
P-20) ;
4. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti tidak memeriksa seluruh bagian gugatan dalam putusannya yang diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189
ayat (2) RBG dan Pasal 50 Rv ;
5. Bahwa
keberatan
Pemohon
Kasasi
tersebut
tidak
dimuat
dalam
pertimbangan ataupun amar putusan sehingga Majelis Hakim Judex Facti
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
lik
ah
telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
putusan yang bersangkutan ;
ub
agar Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi kiranya Membatalkan putusan Judex Facti dalam pemeriksaan kasasi ini ;
ep
Kesalahan Pertimbangan Dan Penerapan Hukum Judex Facti Karena Tidak Memuat Keterangan Saksi-Saksi Yang Dihadirkan Oleh Pemohon Kasasi Dan Hanya Memuat Keterangan saksi Termohon Kasasi Tanpa Memuat Dasar Alasan
es
Yang Jelas Dan Rinci ;
R
ka
m
6. Bahwa berdasarkan uraian, data, fakta dan pertimbangan di atas, mohon
7. Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dihadirkan oleh Pemohon Kasasi yaitu saudara Ali Rahman, Saudara Fajar
In d
A
gu
Sodiq, Saudara Jafar dan Saudara Fauzan ;
on
ng
yang tidak memuat keterangan dari saksi-saksi di bawah sumpah yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
8. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti yang hanya mengutip
ng
keterangan dari saksi Termohon Kasasi yaitu Henny adalah menghilangkan rasa keadilan dan bukti-bukti kebenaran ; 9. Bahwa
alasan
Majelis
Hakim
Judex
Facti
mengabulkan
gugatan
gu
Rekonpensi Termohon Kasasi adalah semata keterangan saksi Termohon
Kasasi yang pada intinya adalah Pemohon Kasasi tidak masuk kerja tanpa
A
keterangan atau mangkir pada tanggal 10 Mei 2009 dan adanya tamu yang marah-marah karena adanya bill daftar minibar kotor dari tamu ;
ub lik
ah
10.Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dengan sengaja mengabaikan fakta dan bukti yang sebenarnya kejadian pada tanggal 10 Mei 2009 yaitu : •
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2009, Pemohon Kasasi telah
am
menyerahkan surat dokter asli kepada Termohon Kasasi (Noviar Hervinsyah). (Bukti P-8b) ;
Bahwa setelah menerima surat dokter asli, Noviar mencatat dalam
ep
ah k
•
schedule atau jadwal kerja, untuk tanggal 10 dan 11 Mei 2009,
R
Penggugat dinyatakan SL atau Sick Leave atau cuti sakit. (Bukti
In do ne si
P-9b) dengan bukti P-8b dan P-9b, dapat dipastikan jika Penggugat
telah melakukan prosedur secara benar yang diatur dalam PKB dan
A gu ng
telah memberitahukan serta memberikan bukti tertulis yang dapat
dipertanggung jawabkan ;
•
Bahwa bukti lain jika penggugat telah memberitahukan ketidakhadirannnya karena sakit dapat dibuktikan melalui slip gaji pada Mei 2009 yang tidak ada potongan upah. (Bukti P-10) ;
•
Bahwa untuk pekerja yang sakit tetapi tanpa surat dokter maka
lik
ayat 1 yang isinya “Absen dengan pemberitahuan bahwa sakit tetapi tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dianggap
ub
sebagai absen tanpa dibayar”. (Bukti P-11) ;
11. Bahwa Putusan MA No. 1860 K/Pdt/1984 menyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) wajib dibatalkan ; 12.Bahwa berdasarkan uraian, data, fakta dan pertimbangan di atas, mohon
ep
ka
m
ah
upahnya tidak dibayar. Hal ini dinyatakan tegas dalam PKB Pasal 31
agar Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi kiranya Membatalkan Pertimbangan
Dan
Penerapan
Hukum
Judex
Facti
Karena
es
Kesalahan
R
putusan Judex Facti dalam pemeriksaan kasasi ini ;
13.Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya menyebutkan : “Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang
gu
dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi
In d
A
belum mendapat pengesahan dari Pengadilan Hubungan Industrial, maka
on
ng
Mengandung Kontradiksi Antara Pertimbangan Hukum Dan Amar Putusan ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi
ng
dinyatakan putus sejak dibacakan putusan ini ;
14.Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan lain menyebutkan “Menimbang,
bahwa namun Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepada Hakim
gu
Majelis
agar
putus
hubungan
kerjanya
antara
Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat
A
Konpensi adalah terhitung sejak tanggal 29 Juli 2009 dimana hal tersebut
menurut Majelis Hakim adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum
ub lik
ah
karena sesuai dengan Pasal 151 ayat (3) menyatakan pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan demikian Penggugat dengan Tergugat adalah sejak dibacakan putusan ini oleh karenanya tuntutan Penggugat Rekonpensi dalam hal ini patut dinyatakan
ep
ah k
am
Majelis Hakim berpendapat bahwa putusnya hubungan kerja antara
untuk ditolak ;
15.Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam amar putusan menyebutkan upah
In do ne si
R
proses dibayarkan sampai bulan Desember 2009, sementara putusan ini dibacakan pada tanggal 20 Mei 2010 ;
A gu ng
16.Bahwa amar putusan yang saling kontrakdiktif dengan pertimbangan akan mengakibatkan putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG dan Pasal 19 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 sehingga wajib dibatalkan ;
17.Bahwa berdasarkan uraian, data, fakta dan pertimbangan di atas, mohon agar Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi kiranya Membatalkan
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
lik
ah
putusan Judex Facti dalam pemeriksaan kasasi ini ;
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan
ub
saksama memori kasasi tanggal 19 Juni 2010 dan kontra memori yang diterima
pada tanggal 14 Juli 2010 dihubungkan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini,
ep
ka
m
berpendapat :
ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, sebagaimana yang didalilkan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tertanggal 19 Juni 2010 ;
es
R
Bahwa meneliti lebih lanjut pertimbangan Judex Facti, ternyata telah memberikan pertimbangan yang cukup dan benar, karena dari bukti-bukti yang membuktikan dalil gugatannya, sedangkan Tergugat telah berhasil membuktikan
gu
dalil bantahannya, bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat
In d
A
adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun
on
ng
diajukan kehadapan yang berperkara, ternyata Penggugat tidak berhasil
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2003, karena Penggugat ternyata telah melakukan pelanggaran PKB dan telah
ng
diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini
gu
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : JONI LALA tersebut harus ditolak ;
A
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi ditolak namun karena
nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah),
ub lik
ah
maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
ep
ah k
am
dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
MENGADILI : tersebut ;
In do ne si
R
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : JONI LALA
A gu ng
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah
diputuskan
dalam
rapat
permusyawaratan
Mahkamah
Agung pada hari Jum’at, tanggal 28 Januari 2011, oleh Djafni Djamal, SH., Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Arsyad, SH. MH., dan Bernard, SH. MM., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada
Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-
lik
ah
hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak ;
ub
K e t u a,
ttd./
ttd./
Arsyad, SH. MH.
Djafni Djamal, SH.
ep
ttd./ Bernard, SH. MM.
es
R
ah
ka
m
Hakim-Hakim Anggota,
ng
M
Panitera Pengganti, ttd./
on In d
A
gu
Reza Fauzi, SH. CN.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Nip. 195912071985122002
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21