11 0 353 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN BIMTEK KEAMANAN PANGAN JAJANAN ANAK SEKOLAH (PJAS) TAHUN 2019
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada perundang-undangan sebagai berikut : a. UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan b. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan e. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan f.
Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
g. Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan h. Inpres No. 1 Tahun 207 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat i.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
j.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. Gambaran Umum Sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dengan menyediakan pangan yang akan dikonsumsi komunitas sekolah dalam kondisi aman, bermutu dan bergizi. Pangan yang dikonsumsi komunitas sekolah dapat berupa pangan jajanan yang tersedia di lingkungan sekolah maupun pangan jajanan yang berada di luar lingkungan sekolah. Pangan yang beredar saat ini, termasuk pangan yang dijajakan di kantin sekolah dan atau di lingkungan sekolah, merupakan pangan yang dihasilkan oleh industri pangan, termasuk industri rumah tangga pangan (IRTP) dan pangan yang dihasilkan oleh jasa boga yang disebut pangan siap saji. Keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di lingkungan sekolah ditentukan oleh kebijakan sekolah, tingkat pengetahuan dan kepedulian pengelola kantin sekolah dan penjaja pangan yang ada di sekitar lingkungan sekolah serta pengawasan dan pembinaan aktif OPD terkait.
Dalam rangka mewujudkan kemandirian komunitas sekolah dalam melindungi diri dari peredaran PJAS yang tidak aman dan bermutu, maka perlu dilakukan Bimtek Keamanan PJAS bagi petugas dari OPD terkait dan komunitas sekolah. B. TUJUAN Tujuan kegiatan Bimtek Keamanan PJAS adalah untuk : 1. Mensosialisasikan materi keamanan pangan kepada komunitas sekolah dan lintas sektor terkait 2. Menumbuhkan komitmen dan meningkatkan koordinasi secara sinergis dan kontinyu dengan Pemerintah Daerah dan lintas sektor/ instansi di daerah dalam meningkatkan keamanan PJAS 3. Memberdayakan dan mendorong kemandirian komunitas sekolah dalam penyediaan PJAS yang aman, bermutu, dan bergizi
C. SASARAN, KELUARAN DAN INDIKATOR KELUARAN 1. Sasaran Terpaparnya komunitas sekolah dan lintas sektor mengenai keamanan pangan termasuk peran masing-masing pihak dalam menjaga keamanan pangan di sekolah. Sasaran ini mendukung sasaran strategis Meningkatnya Instansi Pemerintah Daerah yang Berperan Aktif dalam Pengawasan Pangan 2. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari Bimtek ini adalah : a. Tersosialisasikannya program keamanan PJAS b. Tersosialisasikannya materi keamanan pangan c. Terkumpulnya database peserta (kontak person komunitas sekolah dan lintas sektor, alamat korespondensi sekolah dan lintas sektor, data pre test dan post test, data kepuasan pelanggan) d. Tersosialisasikannya tools monev 3. Indikator Keluaran Meningkatnya pemahaman komunitas sekolah dan lintas sektor terhadap keamanan pangan D. LINGKUP KEGIATAN 1. Input Kegiatan a. Pedoman pelaksanaan intervensi keamanan PJAS b. Data komunitas sekolah yang diintervensi
2. Penanggung Jawab Penanggung jawab kegiatan ini adalah 14 BB/BPOM (Jakarta, Palembang, Banjarmasin,
Samarinda,
Manado,
Makassar,
Ambon,
Mataram,
Jayapura,
Bengkulu, Batam, Pangkal Pinang, Sofifi, Mamuju) dan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 3. Pelaksana Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Daerah yang berasal dari BB/BPOM dengan Narasumber berasal dari BB/BPOM dan Dinas Kesehatan. Peserta bimtek terdiri dari: 1) Komunitas sekolah sebanyak 3 orang, diantaranya terdiri dari : -
Kepala Sekolah/Madrasah (yang akan berperan sebagai Pembuat Kebijakan Program Keamanan Pangan Sekolah)
-
Guru UKS (yang akan berperan sebagai Koordinator lapangan Pelaksanaan Program PJAS di sekolah/Pembina Kantin Sekolah)
-
Pengelola kantin (yang akan berperan sebagai agent of change untuk produsen PJAS)
2) Sanitarian dari Puskesmas yang menjadi Pembina UKS sekolah yang menjadi target lokus 3) Fasilitator
Sekolah
Ramah
Anak
dibawah
koordinasi
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jika ada 4) Petugas Dinas Pendidikan sebagai Tim Pembina UKS 5) Petugas Kanwil Kemenag sebagai Tim Pembina UKS
Adapun kriteria sekolah yang dipilih mengikuti Bimtek, yaitu: 1) Sekolah/Madrasah, baik yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SD, SMP dan SMA/SMK) maupun Kementerian Agama (MI, MTS dan MA) 2) Sekolah/Madrasah memiliki komitmen yang baik untuk mengimplementasikan program keamanan pangan 3) Sekolah/Madrasah diutamakan yang belum pernah mendapat intervensi pengawasan maupun pembinaan Aksi Nasional PJAS tahun 2011-2014 (khusus SD/MI) 4) Sekolah/Madrasah terpilih hendaknya mewakili wilayah rural/urban, status sekolah (negeri, swasta) dengan jumlah yang proporsional sesuai target sekolah per propinsi 5)
Sekolah/Madrasah yang merupakan lokus dari program K/L yang memiliki program berbasis sekolah dapat dimasukkan ke dalam lokus target intervensi
PJAS
diantaranya
Pemerintah Kantin
Sekolah
rujukan
(Kemendikbud/Kemenag),
Bantuan
Sehat Sekolah (Kemendikbud), Sekolah Ramah Anak
(KPPPA), Sekolah Adiwiyata (KLH)
Jumlah sekolah yang menjadi peserta Bimtek Keamanan PJAS adalah total sekolah yang menjadi target intervensi PJAS per propinsi (Tabel 1).
Tabel. 1 Sebaran Jumlah Sekolah Peserta Bimtek per Propinsi PROPORSI TARGET INTERVENSI NO
PROPINSI
Total
SD/ Madrasah
SMP/ Madrasah
SMA/ Madrasah
1
Prov. D.K.I. Jakarta
663
360
161
142
2
Prov. Sumatera Selatan
989
634
218
137
3
Prov. Kalimantan Selatan
590
419
114
57
4
Prov. Sulawesi Utara
434
283
96
55
5
Prov. Sulawesi Selatan
1335
871
292
172
6
Prov. Maluku
382
234
93
55
7
Prov. Nusa Tenggara Barat
839
490
211
138
8
Prov. Papua
447
314
85
48
9
Prov. Bengkulu
283
185
62
36
10
Prov. Maluku Utara
300
175
76
49
11
152
103
31
18
12
Prov. Kepulauan Bangka Belitung Prov. Kepulauan Riau
206
122
51
33
13
Prov. Sulawesi Barat
284
183
63
38
14
Prov. Kalimantan Utara
96
60
24
12
7000
4433
1577
990
TOTAL
4. Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat dari kegiatan Bimtek ini adalah komunitas sekolah yang diintervensi dan lintas sektor terkait. E. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Metode Kerja Bimtek dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi baik offline maupun online, simulasi dan diskusi. 2. Rincian Pelaksanaan Kegiatan a. Rapat pembahasan
Rapat dilakukan untuk membahas persiapan bimtek diantaranya narasumber, sekolah yang akan diintervensi, materi yang akan disampaikan dan persiapan teknis lainnya. b. Penyelenggaraan Bimtek Keamanan PJAS 1) Bimtek Keamanan PJAS diupayakan dapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat lain yang mewakili 2) Tim Pelaksana Daerah mempersiapkan tempat penyelenggaraan Bimtek Keamanan PJAS serta tersedia fasilitas internet untuk penyampaian materi keamanan pangan online 3) Penyelenggaraan Bimtek selama 1 hari dengan jadwal seperti pada Tabel 2. 4) Materi Bimtek disiapkan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha dan dapat dimodifikasi dengan data-data Balai jika diperlukan. c. Pada saat Bimtek dilakukan pengumpulan database peserta (sekolah dan linsek) terutama nomor HP dan email (untuk pengiriman link kuesioner online monev) Evaluasi dan Pelaporan Hasil dari kegiatan Bimtek Keamanan PJAS disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan melalui melalui database elektronik yang dibuat oleh Direktorat PMPU
Tabel 2 Jadwal Bimtek Keamanan PJAS Waktu 08.00 - 08.30 08.30 - 08.45 08.45 – 09.45 09.45 - 10.45 10.45 – 11.45
11.45 – 12.45 12.45 – 13.45 13.45 – 14.30 14.30 – 15.15 15.15 - 15.40 15.40 – 16.00
Acara Pembukaan Foto bersama Pre-test Manajemen Keamanan PJAS di Sekolah
Pembicara Pejabat Daerah/ Kepala BB/BPOM
Lima Kunci Keamanan Pangan Prosedur Penerbitan Sertifikat/Surat Keterangan/Stikerisasi Higiene Sanitasi Pangan untuk Kantin Sekolah ISHOMA Mengenal Program Piagam Bintang Keamanan Kantin Sekolah Bahan Edukasi Keamanan Pangan Penjelasan Kuesioner Monev Post test dan pengisian kuesioner kepuasan pelanggan Penutupan
Narasumber BB/BPOM Narasumber Dinas Kesehatan
Kepala BB/BPOM
Tim Pelaksana Daerah
Narasumber BB/BPOM Narasumber BB/BPOM Narasumber BB/BPOM Tim Pelaksana Daerah
3. Alokasi Sumber Daya Kegiatan ini dibiayai dengan anggaran BB/BPOM, meliputi: biaya penyelenggaraan bimtek 1 hari, uang harian, uang transport, honor narsum daerah, honor panitia daerah, seminar kit peserta, penggandaan materi, pencetakan sertifikat 4. Tempat/Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Keamanan PJAS dilaksanakan dilaksanakan di tempat pertemuan yang ditentukan oleh Balai Besar/Balai POM F. JADWAL KEGIATAN 1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Keamanan PJAS diselenggarakan segera setelah pertemuan lintas sektor di daerah. Bimtek berlangsung selama 1 (satu) hari 2. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Tabel 3 Matriks Pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
1 2
Rapat Pembahasan Penyelenggaraan Bimtek Keamanan PJAS Evaluasi dan Pelaporan
3
1
2
3 X X
4
5
Bulan 6 7 8
X
X
X
X
X
X
9
10 11 12
X
G. PENUTUP Kegiatan Bimtek Keamanan PJAS di daerah diharapkan dapat memberikan gambaran pemahaman komunitas sekolah terhadap keamanan pangan sehingga dapat diberikan pola intervensi lanjutan yang tepat yang dapat menunjang peningkatan pemahaman keamanan pangan.
Lampiran 1 Format Pelaporan (Format Laporan diisi di Google Drive) Evaluasi dan Pelaporan Bimtek Keamanan PJAS Balai Besar/ Balai POM
: ………………………………………………………
Tempat/tanggal pelaksanaan :……………………………………………. 1.
Data Sekolah Peserta Bimtek (tabel ini dapat dilampirkan pada Surat Undangan Bimtek ke Sekolah)
No
Nama sekolah/Madrasah
Kab/Kota
Status (Negeri/ Swasta)
Akreditasi
Kantin (ada/tidak)
Kondisi Kantin (Permanen/Tidak permanen)
1 2 3
2.
Pelaksanaan Bimtek di Propinsi …….
No
Waktu Pelaksanaan
3.
Rekapitulasi Jumlah Peserta Bimtek Keamanan PJAS di Propinsi
No
Tempat Pelaksanaan
Peserta
1
Kepala Sekolah
2
Guru
3
Pengelola/Pedagang Kantin
4
Sanitarian
5
Fasilitator SRA
6
Petugas Dikbud
7
Petugas Kemenag
Jumlah Peserta
Narasumber Jabatan/Instansi Narasumber
Jumlah
Hasil Diskusi
3.
Hasil Pre Test dan Post Test No
Nama peserta
Nama Sekolah/Instansi
Jabatan
Nilai Pre Test
1 2 3
4. Dokumentasi
Gambar 1
Gambar 2
Nilai Post Test