PK 06 BPSDMP 2016 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dolly
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NOMOR PK. 06/BPSDMP-2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERHUBUNGAN NOMOR SK. 570/X/DIKLAT 2007 TENTANG PAKAIAN SERAGAM BAGI TARUNA DAN TARUNI SERTA PESERTA DIKLAT DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketertiban dalam penggunaan pakaian seragam dan membangun kebanggaan Korps Taruna/i Transportasi dan peserta Diklat Transportasi, perlu merubah pakaian seragam bagi Taruna/i Transportasi serta Peserta Diklat Transportasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Nomor SK. 570/X/DIKLAT 2007 tentang Pakaian Seragam Bagi Taruna Dan Taruni Serta Peserta Diklat Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan; Mengingat



: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);



5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; 7. Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Nomor SK.570/X/DIKLAT 2007 tentang Pakaian Seragam Bagi Taruna dan Taruni Serta Peserta Diklat Di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERHUBUNGAN NOMOR SK. 570/X/DIKLAT 2007 TENTANG PAKAIAN SERAGAM BAGI TARUNA DAN TARUNI SERTA PESERTA DIKLAT DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERHUBUNGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Nomor SK. 570/X/Diklat 2007 tentang Pakaian Seragam Bagi Taruna Dan Taruni Serta Peserta Diklat Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan, diubah sebagai berikut : 1. Nomenklatur “Departemen Perhubungan” diubah, sehingga menjadi “Kementerian Perhubungan”. 2. Nomenklatur “Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan” diubah, sehingga menjadi “Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan”. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku bagi Taruna terdiri dari: a. Tutup Kepala, berupa pet atau muts berwarna coklat dengan emblem yang memuat lambang masing-masing UPT Diklat;



2



b. Tutup Badan, terdiri dari: 1) Kemeja lengan pendek warna coklat; 2) Kaos dalam lengan pendek warna putih; 3) Celana panjang warna coklat; 4) Ikat pinggang warna coklat, dengan kepala gesper warna kuning emas yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat. c. Alas Kaki, terdiri dari: 1) Sepatu model TNI warna hitam bertali; 2) Kaos kaki warna hitam polos. d. Atribut, terdiri dari: 1) Epolet warna dasar hitam yang berisi nama dan lambang UPT Diklat yang ditempatkan pada pundak kiri dan kanan; 2) Chevron warna dasar hitam dengan tanda yang menunjukkan tingkat pendidikan dengan warna kuning yang ditempatkan pada lengan sebelah kiri dan kanan; 3) Papan nama dengan warna dasar hitam di atas saku baju sebelah kanan; 4) Tanda Korps, sesuai dengan dikenakan pada kerah baju;



program



5) Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa dikenakan pada saku sebelah kiri;



studi



Taruna/i



6) Atribut atau tanda khusus lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala UPT Diklat. (2) Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku bagi Taruni terdiri dari: a. Tutup Kepala, berupa muts berwarna coklat dengan emblem yang memuat lambang masing-masing UPT Diklat; b. Tutup Badan, terdiri dari: 1) Kemeja lengan pendek warna coklat; 2) Kaos dalam lengan pendek warna putih; 3) Rok warna coklat dan bagi busana muslimah dapat menggunakan celana panjang; 4) Ikat pinggang warna coklat, dengan kepala gesper warna kuning emas yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat. c. Alas Kaki, terdiri dari: 1) Sepatu PDH model TNI warna hitam; 2) Kaos kaki warna hitam polos.



3



d. Atribut, terdiri dari: 1) Epolet warna dasar hitam yang berisi nama dan lambang UPT Diklat yang ditempatkan pada pundak kiri dan kanan; 2) Chevron warna dasar hitam dengan tanda yang menunjukkan tingkat pendidikan dengan warna kuning yang ditempatkan pada lengan sebelah kiri dan kanan; 3) Papan nama dengan warna dasar hitam di atas saku baju sebelah kanan; 4) Tanda Korps, sesuai dengan dikenakan pada kerah baju;



program



5) Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa dikenakan pada saku sebelah kiri;



studi



Taruna/i



6) Atribut atau tanda khusus lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala UPT Diklat. (3) PDH yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki serta tanda khusus sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana contoh 1 pada lampiran Peraturan ini. 4. Ketentuan Pasal 6 khususnya mengenai Pakaian Dinas Lapangan diubah menjadi Pasal 6a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6a (1) Pakaian Dinas Lapangan adalah pakaian seragam yang wajib dipakai oleh taruna dan taruni pada waktu praktek lapangan dan dinas jaga. (2) Pakaian Dinas Lapangan bagi taruna/i terdiri dari: a. Tutup Kepala PDL berwarna loreng. b. Tutup Badan, terdiri dari: 1) Baju lapangan lengan panjang warna loreng; 2) Kaos dalam lengan pendek warna loreng; c. Alas kaki, terdiri dari: 1) Sepatu PDL model TNI warna hitam bertali; 2) Kaos kaki warna hitam polos. d. Atribut, terdiri dari: 1) Chevron warna dasar hitam dengan tanda yang menunjukkan tingkat pendidikan dengan warna kuning yang ditempatkan pada lengan sebelah kiri dan kanan; 2) Label nama dibordir dengan warna dasar coklat dan tulisan warna hitam diatas saku baju sebelah kanan; 3) Tanda Korps dibordir sesuai dengan program studi dikenakan pada kerah baju; 4



4) Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa dikenakan pada saku sebelah kiri;



Taruna/i



5) Atribut atau tanda khusus lainnya dibordir yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala UPT Diklat; (3) Pakaian Dinas Lapangan yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki serta tanda khusus sebagaimana dimaskud pada ayat (2), sebagaimana contoh 2 pada lampiran Peraturan ini. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pakaian Dinas Pesiar (PDP) adalah pakaian dinas seragam yang wajib dipakai taruna dan taruni pada waktu pesiar. (2) PDP yang berlaku bagi Taruna terdiri dari: a. Tutup Kepala, berupa muts berwarna coklat dengan emblem yang memuat lambang masing-masing UPT Diklat; b. Tutup Badan, terdiri dari: 1) Kemeja lengan panjang warna coklat dilengkapi dasi panjang warna coklat; 2) Celana panjang warna coklat; 3) Ikat pinggang warna coklat, dengan kepala gesper warna kuning emas yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat. c. Alas Kaki, terdiri dari: 1) Sepatu model TNI warna hitam bertali; 2) Kaos kaki warna hitam polos. d. Atribut, terdiri dari: 1) Epolet warna dasar hitam yang berisi nama dan lambang UPT Diklat yang ditempatkan pada pundak kiri dan kanan; 2) Chevron warna dasar hitam dengan tanda yang menunjukkan tingkat pendidikan dengan warna kuning yang ditempatkan pada lengan sebelah kiri dan kanan; 3) Papan nama dengan warna dasar hitam di atas saku baju sebelah kanan; 4) Tanda Korps, sesuai dengan dikenakan pada kerah baju;



program



5) Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa dikenakan pada saku sebelah kiri;



studi



Taruna/i



6) Atribut atau tanda khusus lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala UPT Diklat.



5



(3) PDP yang berlaku bagi Taruni terdiri dari: a. Tutup Kepala, berupa muts berwarna coklat dengan emblem yang memuat lambang masing-masing UPT Diklat; b. Tutup Badan, terdiri dari: 1) Kemeja lengan panjang warna coklat dilengkapi dasi panjang warna coklat; 2) Rok warna coklat dan bagi busana muslimah dapat menggunakan celana panjang; 3) Ikat pinggang warna coklat, dengan kepala gesper warna kuning emas yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat. c. Alas Kaki, terdiri dari: 1) Sepatu PDH model TNI warna hitam; 2) Kaos kaki warna hitam polos. d. Atribut, terdiri dari: 1) Epolet warna dasar hitam yang berisi nama dan lambang UPT Diklat yang ditempatkan pada pundak kiri dan kanan; 2) Chevron warna dasar hitam dengan tanda yang menunjukkan tingkat pendidikan dengan warna kuning yang ditempatkan pada lengan sebelah kiri dan kanan; 3) Papan nama dengan warna dasar hitam di atas saku baju sebelah kanan; 4) Tanda Korps, sesuai dengan dikenakan pada kerah baju;



program



5) Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa dikenakan pada saku sebelah kiri;



studi



Taruna/i



6) Atribut atau tanda khusus lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala UPT Diklat. (4) PDP yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki serta tanda khusus sebagaimana dimaskud pada ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana contoh 3 pada lampiran Peraturan ini. 6. Lampiran Pasal 13 mengenai atribut dan tanda khusus PDH, PDL, PDP, PDU I dan PDU II diubah menjadi sesuai contoh 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. 7. Beberapa ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut: a. ayat (1) huruf a angka 1) dan huruf b angka 1), mengenai Pakaian Seragam Peserta diklat pria dan wanita semula kalimat “Baju kemeja lengan pendek dengan lidah bahu warna abu-abu muda (light grey)” diubah menjadi “Baju kemeja lengan pendek warna putih dengan lidah bahu”;



6



b. ayat (1) huruf a angka 4) dan huruf b angka 4), yang semula kalimat “Tutup Kepala, berupa topi muts warna biru tua (navy blue) dengan emblem yang memuat lambang Badan Diklat atau UPT diklat” diubah menjadi “Tutup Kepala, berupa topi muts dan pet warna biru tua (navy blue) dengan emblem yang memuat lambang Badan Diklat atau UPT diklat” c. Lampiran Pasal 15 ayat (2) contoh 7 huruf b angka 1) dan huruf c angka 1) mengenai warna Kemeja lengan pendek Pria dan Wanita diubah menjadi sesuai contoh 7 huruf a angka 1), angka 4) dan huruf b angka 1), angka 4) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Pasal II Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN



WAHJU SATRIO UTOMO



7



LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NOMOR : PK. 06/BPSDMP-2016 TANGGAL : 9 Agustus 2016 Contoh 1 Pakaian Dinas Harian (PDH) a. Tutup Kepala PDH 1)



Muts untuk Taruna



Keterangan 1. Berwarna coklat; 2. Bagian depan topi diberi emblem yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat



2)



Muts untuk Taruni



b. Tutup Badan PDH Taruna 1)



Baju/Kemeja Bagian depan



Bagian belakang



Keterangan 1. Kemeja lengan pendek berwarna coklat; 2. Kerah baju dilengkapi dengan tanda korps; 3. Kedua lidah bahu dilengkapi dengan epolet warna dasar hitam yang berisi lambang dan nama UPT Diklat; 4. Pada lengan baju sebelah kiri dan kanan dipasang chevron sesuai dengan tingkat pendidikan; 5. Dua buah saku dengan penutup dilengkapi kancing; 6. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang



2)



Kaos Dalam Bagian depan



Keterangan 1. Kaos lengan pendek berwarna putih; 2. Cara penggunaan : Kaos dan kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang



Bagian belakang



3)



Celana Panjang Bagian belakang



Keterangan 1. Celana panjang pria berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping dan 2 (dua) saku belakang terbuka; 4. Bagian depan celana menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian belakang



c. Alas kaki PDH Taruna 1)



Model Sepatu



Keterangan 1. Sepatu Pria model TNI warna hitam; 2. Kaos kaki Taruna warna hitam



2)



Model Kaos Kaki



d. Tutup Badan PDH Taruni 1)



Baju/Kemeja PDH Bagian depan



Bagian belakang



Keterangan 1. Kemeja lengan pendek berwarna coklat; 2. Kerah baju dilengkapi dengan tanda korps; 3. Kedua lidah bahu dilengkapi dengan epolet warna dasar hitam yang berisi lambang dan nama UPT Diklat; 4. Pada lengan baju sebelah kiri dan kanan dipasang chevron sesuai dengan tingkat pendidikan; 5. Dua buah saku dengan penutup dilengkapi kancing; 6. Menggunakan manset warna coklat polos dan jilbab warna coklat polos dimasukkan ke dalam kemeja PDH untuk busana muslimah; 7. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam rok atau celana panjang untuk busana muslimah.



2)



Kaos Dalam Bagian depan



Keterangan 1. Kaos lengan pendek berwarna putih; 2. Cara penggunaan : Kaos dan kemeja dimasukkan ke dalam celana rok atau celana panjang untuk muslimah.



Bagian belakang



3)



Rok Bagian depan



Keterangan 1. Rok berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku depan; 4. Bagian belakang rok menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian belakang



4)



Celana Panjang Muslimah Bagian depan



Keterangan 1. Celana panjang busana muslimah berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping; 4. Bagian depan celana menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian belakang



e. Alas Kaki PDH Taruni 1)



Model Sepatu



Keterangan 1. Sepatu Taruni model TNI warna hitam; 2. Kaos kaki Taruni warna hitam



Model Kaos Kaki



Contoh 2 huruf a Pakaian Dinas Lapangan (PDL) a. Tutup Kepala PDL Taruna/i 1)



Topi PDL



Keterangan 1) Topi warna Loreng;



b. Tutup Badan PDL Taruna/i 1)



Baju/Kemeja PDL Bagian depan



Bagian belakang



Keterangan 1) Baju lengan panjang warna loreng; 2) Kerah baju dilengkapi tanda korps; 3) Dilengkapi lidah bahu; 4) Pada lengan baju sebelah kiri dan kanan dipasang chevron sesuai dengan tingkat pendidikan; 5) Label nama dibordir dengan warna dasar hijau dan tulisan warna hitam diatas saku baju sebelah kanan, dan tulisan TARUNA diatas saku baju sebelah kiri; 6) Dua buah saku dengan penutup dilengkapi kancing tertutup; 7) Untuk Taruni muslimah menggunakan jilbab berwarna hijau polos dimasukkan ke dalam kerah baju.



2)



Kaos Dalam PDL Bagian depan



Keterangan 1. Kaos lengan pendek berwarna loreng; 2. Cara penggunaan : Kaos dimasukkan ke dalam celana PDL



Bagian Belakang



3)



Celana PDL Bagian depan



Keterangan 1. Celana panjang berwarna loreng; 2. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping terbuka, 2 (dua) saku belakang tertutup, dan 2 (dua) saku tertutup dibagian samping paha



Bagian Belakang



c. Alas Kaki PDL Taruna/i 1)



Celana PDL Bagian Depan



Keterangan 1. Sepatu PDL Model TNI warna hitam bertali; 2. Kaos kaki berwarna hitam polos



Bagian Belakang



2)



Kaos kaki



Contoh 3 Pakaian Dinas Pesiar (PDP) a. Tutup Kepala PDP 1)



Topi Muts Taruna



Keterangan 1. Berwarna coklat; 2. Bagian depan topi diberi emblem yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat



2)



Topi Muts Taruni



Keterangan 1. Berwarna coklat; 2. Bagian depan topi diberi emblem yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat



b. Tutup Badan PDP Taruna 1)



Baju/Kemeja PDP Taruna Bagian depan



Bagian belakang



Keterangan 1. Kemeja lengan Panjang berwarna coklat dilengkapi dengan dasi panjang warna coklat; 2. Kerah baju model tegak dilengkapi dengan tanda korps; 3. Kedua lidah bahu dilengkapi dengan epolet warna dasar hitam yang berisi lambang dan nama UPT Diklat; 4. Pada lengan baju sebelah kiri dan kanan dipasang chevron sesuai dengan tingkat pendidikan; 5. Dua buah saku dengan penutup dilengkapi kancing; 6. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang



2)



Celana PDP Bagian Depan



Keterangan 1. Celana panjang pria berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping dan 2 (dua) saku belakang terbuka; 4. Bagian depan celana menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian Belakang



c. Alas kaki PDP Taruna 1)



Model Sepatu



Keterangan 1. Sepatu Pria model TNI warna hitam; 2. Kaos kaki Taruna warna hitam



2)



Model Kaos Kaki



d. Tutup Badan PDP Taruni 1)



Baju PDP Taruna Bagian Depan



Bagian belakang



Keterangan 1. Kemeja lengan Panjang berwarna coklat dengan dasi panjang warna coklat; 2. Kerah baju model tegak dilengkapi dengan tanda korps; 3. Kedua lidah bahu dilengkapi dengan epolet warna dasar hitam yang berisi lambang dan nama UPT Diklat; 4. Pada lengan baju sebelah kiri dan kanan dipasang chevron sesuai dengan tingkat pendidikan; 5. Dua buah saku dengan penutup dilengkapi kancing; 6. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam rok atau celana panjang untuk busana muslimah.



2)



Rok Bagian depan



Keterangan 1. Rok berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping dan 2 (dua) saku belakang terbuka; 4. Bagian belakang rok menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian belakang



3)



Celana Panjang Muslimah Bagian depan



Keterangan 1. Celana panjang busana muslimah berwarna coklat; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku samping; 4. Bagian depan celana menggunakan risleting; 5. Dipakai dengan ikat pinggang warna coklat dan kepala gesper warna kuning emas memuat lambang masing-masing UPT Diklat



Bagian belakang



e. Alas Kaki PDP Taruni 1)



Model Sepatu



Keterangan 1. Sepatu Taruni model TNI warna hitam; 2. Kaos kaki Taruni warna hitam



2)



Model Kaos Kaki



Contoh 6. Atribut dan Tanda Khusus (PDH, PDL, PDP, PDU I dan PDU II) a.



Lencana Lambang Kementerian Perhubungan



Keterangan Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 195 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan



b.



Logo Perhubungan



Keterangan Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 195 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan



c.



Logo Badan Pengembangan SDM Perhubungan



Keterangan Sebagai contoh : Lambang Badan Pengembangan SDM Perhubungan



d.



Tanda Unit Kerja



Keterangan Sebagai contoh : Lambang UPT Diklat STTD Bekasi



e.



Papan Nama



Keterangan Sebagai contoh : Salah satu papan nama



f.



Atribut



Keterangan Salah satu atribut : Pin Perekat dan Pemersatu Bangsa, dimaksudkan untuk menyadarkan Taruna/i dalam membangun Indonesia dengan tulus ikhlas tanpa pamrih dengan mengesampingkan perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan demi tegaknya NKRI. Dipasang saku sebelah kiri pakaian PDH, PDP dan PDL



Contoh 7 Pakaian Seragam Peserta Diklat a. Tutup Kepala Peserta Diklat 1)



Muts untuk Taruna



Keterangan 1. Topi muts berwarna biru tua; 2. Bagian samping kanan diberi list melingkar berwarna kuning; 3. Bagian depan topi diberi emblem yang memuat lambang masingmasing UPT Diklat.



2)



Muts untuk Taruni



3)



Topi



Keterangan 1) Topi warna biru tua; 2) Bagian depan topi diberi strip setengah melingkar berwarna kuning; 3) Bagian depan topi memuat order masing-masing UPT Diklat



b. Tutup Badan Peserta Diklat Pria 1)



Baju/Kemeja Lengan Pendek Peserta



Diklat Pria



Keterangan



Bagian depan



Bagian belakang



1. Kemeja lengan pendek berwarna putih; 2. Kedua bahu dipasang lidah bahu; 3. Dua buah saku dipasang penutup dan berkancing; 4. Lambang Kemenhub di atas kantong baju sebelah kiri; 5. Papan nama peserta diklat di atas kantong baju sebelah kanan; 6. Menggunakan tanda peserta diklat yang ditentukan oleh Kepala UPT Diklat; 7. Bed logo Perhubungan dipasang pada lengan sebelah kanan; 8. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang.



c. Tutup Badan Peserta Diklat Wanita 1)



Baju/Kemeja Lengan Pendek Peserta



Diklat Wanita



Keterangan



Bagian depan



Bagian belakang



1. Kemeja lengan pendek berwarna putih; 2. Kedua bahu dipasang lidah bahu; 3. Dua buah saku dipasang penutup dan berkancing; 4. Lambang Kemenhub di atas kantong baju sebelah kiri; 5. Papan nama peserta diklat di atas kantong baju sebelah kanan; 6. Menggunakan tanda peserta diklat yang ditentukan oleh Kepala UPT Diklat; 7. Bed logo Perhubungan dipasang pada lengan sebelah kanan; 8. Cara penggunaan : Kemeja dimasukkan ke dalam rok atau celana panjang untuk busana muslimah.



KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN,



WAHJU SATRIO UTOMO