PKS Beautician [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA WAKTU TERTENTU (PKWT) No: 002/PKS/DIR-SHP/XII/2019 Perjanjian Kerja Sama ini dibuat di Jakarta, pada hari ini tanggal, tiga puluh satu D e s e m b e r dua ribu sembilan belas, kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama Nomor KTP Jabatan Alamat



: : : :



dr. Samuel B.S. Harmin, SpA 3171060209720001 Direktur PT Sheva Harapan Pratama Jl. Pringgodani 4 Kav DDN133A, RT 005/009, Kel. Harjamukti, Kec, Cimanggis, Depok



Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA", dan :



Nama Nomor KTP Alamat



: Deasy Mayasari : 3671016405840003 : Jl. Perintis II, No: 12 RT:001/006, Sukasari, Tangerang



Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA", dengan ini MENERANGKAN a. b.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik serta pengelola Klinik Asa Tri Medika. Bahwa PIHAK KEDUA adalah seorang yang memiliki Pendidikan Keterampilan Kecantikan Kulit.



Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 Ruang Lingkup Perjanjian PIHAK PERTAMA menyetujui bahwa PIHAK KEDUA menjadi karyawan Klinik Asa Tri Medika . Pasal 2 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK dengan waktu 1 (satu) tahun dengan sejak dikeluarkannya Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama akan diperpanjang dengan hasil penilaian yang dianggap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.







Pasal 3 Pelaksanaan Kerja 1. PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan tugas kerja yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA akan menjalani seluruh kegiatan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 4 Hak dan Kewajiban Para Pihak A. Hak PIHAK PERTAMA 1. Berhak melakukan penilaian terhadap kinerja atau performa PIHAK KEDUA selama masa perjanjian kerjasama berlangsung; 2. Berhak meminta kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan pelayanan di klinik maupun kegiatan terkait pemasaran klinik; 3. Berhak memutus kerjasama dengan PIHAK KEDUA jika: a. Ditemukan hal - hal yang terkait dengan pelaksanaan kerja oleh PIHAK KEDUA yang berpotensi merugikan pasien dan perusahaan; b. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA. B. Kewajiban PIHAK PERTAMA 1. Berkewajiban untuk memberikan remunerasi sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA, yaitu sebesar IDR 4,000,000 (Empat juta Rupiah) dimana sesuai kesepakatan, bahwa : a. Remunerasi berupa gaji akan diberikan setiap tanggal 28 setiap bulannya dan dilakukan transfer ke Rekening Bank PIHAK KEDUA; BANK BRI No Rekening : 122-50-1002526-502 Deasy Mayasari 2. PIHAK PERTAMA akan memberikan tunjangan berupa BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan masa Perjanjian Kerjasama Waktu Tertentu masa 1 (satu) tahun. 3. Memberikan atribut karyawan yang akan diberikan kepada PIHAK KEDUA. C. Hak PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA menerima remunerasi sesuai dengan hasil kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA. D. Kewajiban PIHAK KEDUA 1. Berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kompetensi dan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; 2. Berkewajiban menggunakan atribut berupa tanda pengenal perusahaan baik berupa ID card, seragam selama jam kerja di Klinik Asa Tri Medika; 3. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA dan siap dalam pemanggilan tugas yang bersifat mendadak; 4. Tepat waktu dalam absensi kedatangan dengan tolerasi keterlambatan adalah 15 (lime belas menit).











Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum yang sama.



Jakarta, 26 Desember 2019



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



dr. Samuel B.S Harmin, SpA Direktur Utama PT Sheva Harapan Pratama



Deasy Mayasari