8 0 46 KB
PERJANJIAN KERJA SAMA antara Dokter Praktik Perorangan (DPP) Dr. Imelda Mohamad, M.Kes dengan APOTEK SYAKURA Nomor : Nomor : TENTANG PELAYANAN RESEP DAN PENGADAAN OBAT SERTA BAHAN HABIS PAKAI Pada hari ini Senin tanggal 01 bulan April tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Limboto, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. dr. Imelda Mohamad,M.Kes
:Dokter
Praktik
Perorangan,
berkedudukan di Jln. HB. Jassin No. 505 Kel. Pulubala Kec. Kota Tengah Kota
Gorontalo,
selanjutnya
disebut
PIHAK PERTAMA; 2. Mahdalena Sy, Pakaya, S.Farm.,M.Si,Apt:
Pemilik dan apoteker Apotek
Syakura,
berkedudukan
di
Jl.
HB.
Jassin No. 505 dalam hal ini bertindak
Pihak Pertama Pihak Kedua
untuk dan atas nama Apotek Saykura, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang pelayanan resep dan pengadaan obat di praktik DPP dr. Imelda Mohamad,M.Kes, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat seperti yang tertera dibawah ini :
Pasal 1 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama pelayanan pelayanan resep dan pengadaan obat serta bahan habis pakai di praktik DPP dr. Imelda Mohamad,M.Kes
Pasal 2 Penunjukan 1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan PIHAK PERTAMA untuk melakukan pelayanan resep dan pengadaan obat serta bahan habis pakai dari PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA akan melayani permintaan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 Pelayanan Pihak Pertama Pihak Kedua
1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara menyediakan obat-obatan serta bahan habis pakai yang cukup dan lengkap sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA. 2. Bila salah satu atau lebih obat-obatan serta bahan habis pakai ternyata tidak tersedia maka PIHAK KEDUA wajib menghubungi PIHAK PERTAMA unutk mengubah/mengganti permintaan tersebut. 3. Dalam pelayanan resep, PIHAK KEDUA harus menyerahkan barang berupa obat-obatan, tidak diperbolehkan menyerahkan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. 4. Resep dari dokter dapat diganti dengan merk lain yang mempunyai khasiat yang
sama
dengan
harga
yang
lebih
kompetitif
sepanjang
dapat
dipertanggung jawabkan oleh apoteker dengan persetujuan dokter
Pasal 4 Pembiayaan 1. Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PIHAK PERTAMA. 2. Harga obat-obatan dalam pelayanan resep ini ditetapkan berdasarkan Harga Jual Apotek sudah termasuk PPN. 3. Harga obat-obatan yang disebutkan dalam ayat 1 di atas sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan harga jual dari pabrik/pemerintah Pasal 5 Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku salam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. Pihak Pertama Pihak Kedua
Pasal 6 Force Majeure (Keadaan Memaksa) 1. Yang dimaksud dengan force Majeure dalam perjanjian ini adalah : bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, angin topan, peperangan, pemberontakan dan kebijakan moneter yang disebabkan oleh factor ektrem yang menganggu kelangsungam jalannya perjanjian kerjasama ini. 2. Bilamana terjadi suatu force Majore maka salah satu pihak wajib memberitahukan keadaan itu secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah terjadi keadaan tersebut, yang kemudian akan diputuskan dapat menyetujui atau menolak keadaan force Majore tersebut. Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan Setiap perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan/penafsiran perjanjian ini, kedua belah pihak tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada pengadilan
Pasal 8 Adendum Hal-hal penting yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan ulang dituangkan dalam bentuk addendum / perubahan dari Perjanjian Kerja Sama ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 9 Pihak Pertama Pihak Kedua
Penutup Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 3 (tiga) asli, bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK
PIHAK KEDUA
Mahdalena Sy.Pakaya, S.Farm,M.Si,Apt
PIHAK PERTAMA
dr. Imelda Mohamad, M.Kes
Pihak Pertama Pihak Kedua