PKS Praktik Apotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA antara Dokter Praktik Perorangan (DPP) Dr. Imelda Mohamad, M.Kes dengan APOTEK SYAKURA Nomor : Nomor : TENTANG PELAYANAN RESEP DAN PENGADAAN OBAT SERTA BAHAN HABIS PAKAI Pada hari ini Senin tanggal 01 bulan April tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Limboto, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. dr. Imelda Mohamad,M.Kes



:Dokter



Praktik



Perorangan,



berkedudukan di Jln. HB. Jassin No. 505 Kel. Pulubala Kec. Kota Tengah Kota



Gorontalo,



selanjutnya



disebut



PIHAK PERTAMA; 2. Mahdalena Sy, Pakaya, S.Farm.,M.Si,Apt:



Pemilik dan apoteker Apotek



Syakura,



berkedudukan



di



Jl.



HB.



Jassin No. 505 dalam hal ini bertindak



Pihak Pertama Pihak Kedua



untuk dan atas nama Apotek Saykura, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang pelayanan resep dan pengadaan obat di praktik DPP dr. Imelda Mohamad,M.Kes, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat seperti yang tertera dibawah ini :



Pasal 1 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama pelayanan pelayanan resep dan pengadaan obat serta bahan habis pakai di praktik DPP dr. Imelda Mohamad,M.Kes



Pasal 2 Penunjukan 1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan PIHAK PERTAMA untuk melakukan pelayanan resep dan pengadaan obat serta bahan habis pakai dari PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA akan melayani permintaan dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 3 Pelayanan Pihak Pertama Pihak Kedua



1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara menyediakan obat-obatan serta bahan habis pakai yang cukup dan lengkap sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA. 2. Bila salah satu atau lebih obat-obatan serta bahan habis pakai ternyata tidak tersedia maka PIHAK KEDUA wajib menghubungi PIHAK PERTAMA unutk mengubah/mengganti permintaan tersebut. 3. Dalam pelayanan resep, PIHAK KEDUA harus menyerahkan barang berupa obat-obatan, tidak diperbolehkan menyerahkan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. 4. Resep dari dokter dapat diganti dengan merk lain yang mempunyai khasiat yang



sama



dengan



harga



yang



lebih



kompetitif



sepanjang



dapat



dipertanggung jawabkan oleh apoteker dengan persetujuan dokter



Pasal 4 Pembiayaan 1. Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PIHAK PERTAMA. 2. Harga obat-obatan dalam pelayanan resep ini ditetapkan berdasarkan Harga Jual Apotek sudah termasuk PPN. 3. Harga obat-obatan yang disebutkan dalam ayat 1 di atas sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan harga jual dari pabrik/pemerintah Pasal 5 Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku salam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. Pihak Pertama Pihak Kedua



Pasal 6 Force Majeure (Keadaan Memaksa) 1. Yang dimaksud dengan force Majeure dalam perjanjian ini adalah : bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, angin topan, peperangan, pemberontakan dan kebijakan moneter yang disebabkan oleh factor ektrem yang menganggu kelangsungam jalannya perjanjian kerjasama ini. 2. Bilamana terjadi suatu force Majore maka salah satu pihak wajib memberitahukan keadaan itu secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah terjadi keadaan tersebut, yang kemudian akan diputuskan dapat menyetujui atau menolak keadaan force Majore tersebut. Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan Setiap perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan/penafsiran perjanjian ini, kedua belah pihak tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada pengadilan



Pasal 8 Adendum Hal-hal penting yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan ulang dituangkan dalam bentuk addendum / perubahan dari Perjanjian Kerja Sama ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.



Pasal 9 Pihak Pertama Pihak Kedua



Penutup Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 3 (tiga) asli, bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK



PIHAK KEDUA



Mahdalena Sy.Pakaya, S.Farm,M.Si,Apt



PIHAK PERTAMA



dr. Imelda Mohamad, M.Kes



Pihak Pertama Pihak Kedua