Pledoi Peradilan Semu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • indra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAW OFFICE JAYANTIKA & PARTNERS Jln. Hayam wuruk no. 175 Denpasar Telp./WhatsApp : 081339189919 e-mail : [email protected] NOTA P E M B E L A A N PLEDOI PERKARA NOMOR : 77/PID.B/2018/PN GIN ATAS NAMA TERDAKWA NYOMAN JAYA



MAJELIS HAKIM YANG KAMI MULIAKAN, JAKSA PENUNTUT UMUM YANG KAMI HORMATI, HADIRIN SIDANG YANG KAMI HORMATI Dengan Hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini: 1. KADEK FIRMAN VARIAN TONI TIKA, S.H., M.H. 2. KADEK DWI MARTA PRANDIKA, S.H. Para Advokat pada kantor hukum Jayantika & Partners, yang beralamat di Jln. Hayam wuruk no. 175 Denpasar, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama guna mendampingi terdakwa atas nama NYOMAN JAYA, pada persidangan Perkara Nomor: 77/Pid.B/2018/Pn Gin di Pengadilan Negeri Gianyar. Dengan ini perkenankan kami mengajukan Nota Pembelaan sebagai berikut: I.



PENDAHULUAN Bahwa Proses persidangan yang melelahkan ini sudah menjelang berakhir. Sesuai dengan



prosedur hukum acara pidana, setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan/requisitor pada gilirannya kami, selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa saudara Nyoman Jaya, untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 182 ayat (1) KUHAP. Pertama-tama kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan serta hormat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar yang telah dengan tekun memimpin pemeriksaan persidangan perkara ini, begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Nyoman Jaya, yang atas kerjasamanya sehingga pemeriksaan perkara ini telah 1



berlangsung lancar sampai hari ini, tentu juga karena sikap para pengunjung sidang yang tertib selama proses persidangan. II.



TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN



A. 



DAKWAAN Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan berbentuk subsidaritas



yakni Primair : Melanggar Pasal 338 KUHP, atau Subsidair: Melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. B.



TUNTUTAN Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar dengan surat tuntutannya telah



menuntut Terdakwa sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa NYOMAN JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NYOMAN JAYA selama 7 (Tujuh) tahun, dikurangi tahanan sementara yang telah dijalaninya ; 3. Meminta agar terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju kaos warna putih terdapat bercak darah ; • 1 (satu) lembar celana jeans levis pendek terdapat bercak darah ; • 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam terdapat berck darah ; • 1 (satu) lembar celana jeans levis panjang terdapat bercak darah ; • 1 (satu) buah pecahan bagian motor beat putih ; • 1 (satu) buah balok kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa NYOMAN JAYA membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah) ; III. TENTANG FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN Bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan telah di peroleh Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti adalah sebagai berikut: A.



KETERANGAN SAKSI-SAKSI:



1.



Saksi Jero Ketut, Tempat tanggal lahir __________, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Alamat ____________, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



2



- Bahwa saksi merupakan teman korban; - Bahwa saksi pada saat kejadian perkara ada ditempat. - Bahwa saksi dan korban sempat beradu mulut dengan terdakwa dikarenakan motor korban ditabrak oleh terdakwa hingga bagian belakang motor pecah. - Bahwa saksi melihat terdakwa menusuk leher korban dengan pecahan bagian belakang motor dan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga tewas. - Bahwa semua keterangan saksi didalam BAP semua benar. 2.



Saksi Nengah Jinah, Tempat tanggal lahir __________, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Alamat ____________, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi tidak mengenal korban maupun terdakwa. - Bahwa saksi pada tanggal 24 Maret 2018, sekitar pukul 20.30 WITA melintasi Simpang jalan Desa Medahan Gianyar. - Bahwa saksi melihat korban tergeletak tak bernyawa dipinggir jalan. - Bahwa saksi melihat motor, balok kayu dan pecahan motor disekitar mayat korban. - Bahwa saksi bersama dengan Jero Ketut membawa mayat korban ke RSUD Gianyar. - Bahwa semua keterangan saksi didalam BAP semua benar.



3.



Saksi Putu Bawa, Tempat tanggal lahir __________, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Alamat ____________, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan teman terdakwa. - Bahwa saksi pada saat kejadian perkara ada ditempat. - Bahwa saksi dan terdakwa sempat beradu mulut dengan korban. - Bahwa setelah beradu mulut saksi dipukul oleh korban menggunakan kayu balok hingga tak sadarkan diri. - Bahwa semua keterangan saksi didalam BAP semua benar.



4.



Saksi Nyoman Petruk, Tempat tanggal lahir __________, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Alamat ____________, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa maupun korban.



3



- Bahwa saksi pada tanggal 24 Maret 2018, sekitar pukul 20.00 WITA melintasi Simpang Jalan Desa Medahan Gianyar. - Bahwa saksi melihat terdakwa dan korban bertabrakan. - Bahwa saksi melihat motor korban memotong jalur dan berhenti secara tiba-tiba ditengah jalan sehingga terdakwamenabrak bagian belakang motor korban hingga pecah. - Bahwa semua keterangan saksi didalam BAP semua benar. 5.



Saksi Ahli dr. Gamong, Tempat tanggal lahir __________, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Alamat ____________, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi diperiksa untuk dimintai keterangan selaku saksi ahli dalam perkara diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari tanggal 24 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WITA di persimpangan Desa Medahan Gianyar dengan terdakwa NYOMAN JAYA ; - Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Dokter Umum IGD RS. Umum Gianyar melayani, memeriksa dan merawat pasien dalam keadaan darurat atau emergency serta dapat malayani melakukan visum luar ; - Bahwa diperlihatkan kepada saksi hasil Visum et Revertum an. NGURAH GAUL, adalah benar hasil visum tersebut yang saksi buat dan yang saksi tandatangani ; - Bahwa pada tanggal 24 Maret 2018, saksi ada menerima seorang pasien laki - laki yang bernama NGURAH GAUL, kondisi pasien tersebut pada saat itu kondisi pasien sudah meninggal dunia dengan banyak luka diseluruh tubuh antara lain luka tusuk pada leher bagian samping kiri dan luka memar dibagian belakang kepala serta banyak mengeluarkan darah dan dalam keadaan pucat. - Bahwa yang saksi lakukan selanjutnya yakni saksi memeriksa fisik ditemukan tanda tanda kematian sudah positif, kemudian saksi lakukan visum luar terhadap pasien dan diketahui pada bagian leher samping kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran 5x5 cm dengan kedalaman, sampai rongga, luka memar dibagian belakang kepala ukuran 2x1 cm. Kemudian saksi lakukan pembersihan luka dan lakukan jahit luar, serta melakukan perawatan jenazah. - Bahwa saksi merangkan, apabila terdapat luka terbuka pada leher, dimana dibagian leher tersebut terdapat arteri kerotis (arteri terbesar dileher), dengan kedalaman sampai ke rongga dan kemungkinan mengenai arteri tersebut, serta pasien mengeluarkan banyak 4



darah, maka kemungkinan menjadi penyebab kematian bisa saja terjadi tetapi tetap saja harus dilakukan tindakan otopsi. - Bahwa pada hasil visum et revertum saksi menyimpulkan bahwa kematian penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat, karena dibidang kedokteran ada ilmu forensik yang dapat menentukan suatu kematian seseorang dengan cara dilakukan otopsi atau



bedah mayat karena dengan dilakukan tindakan otopsi



tersebut, maka dapat menentukan penyebab pasti kematian tersebut, sehingga apabila hanya dilakukan visum luar, kematian seseorang belum dapat diketahui sebabnya walaupun tampak secara kasat mata luka - luka yang dialami oleh pasien ; B.



KETERANGAN TERDAKWA Bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa Nyoman Jaya sebagai



berikut: - Bahwa pada hari tanggal 24 Maret 2018, pukul 20.00 WITA, terdakwa bersama Putu Bawa berkunjung keacara ulang tahun temannya, diwarung remang jalan Ida Bagus Mantra, Lebih Gianyar. - Bahwa saat melintasi persimpangan jalan di Desa Medan Gianyar tiba-tiba korban dan temannya Jero Ketut menyalip kedepan dan menghentikan kendaraan secara tiba-tiba ditengah jalan. - Bahwa terdakwa kaget dan kehilangan kendali sehingga menabrak motor korban honda beat nopol DK 6543 KC sehingga bagian belakang motor pecah. - Bahwa setelah terjadi tabrakan, korban dan terdakwa beradu mulut dan korban kebetulan membawa sebuah balok dan memukul Putu Bawa teman terdakwa sampai tidak sadarkan diri. - Bahwa setelah itu korban juga menyerang terdakwa dengan melempar balok sehingga terdakwa sampai terjatuh di antara pecahan motor. - Bahwa terdakwa merasa terdesak dan mengambil pecahan motor untuk menusuk korban bagian leher samping, dan mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak 2 kali di kepala bagian belakang sehingga korban meninggal bersimbah darah. - Bahwa terdakwa merasa ketakutan dan berinisiatif untuk menyerahkan diri ke polres gianyar.



5



- Bahwa terdakwa mengetahui ada saksi yang melihat kejadian tersebut, diketahui teman korban dan teman terdakwa. - Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa barang bukti 1 (satu) buah pecahan motor, yang terdapat bercak darah, terdakwa mengenali pecahan motor tersebut, pecahan motor yang terdakwa gunakan untuk balik menyerang NGURAH GAUL dan balok kayu untuk memukul korban. - Bahwa terdakwa sebelum peristiwa tersebut belum pernah dilakukan operasi ditubuh terdakwa, bekas luka memar terdakwa tersebut akibat terdakwa dilempar kayu balok oleh NGURAH GAUL pada tanggal 24 Maret 2018 ; - Bahwa semua keterangan terdakwa didalam BAP semua benar ; C.



BARANG BUKTI Di dalam perkara ini terdapat barang bukti yaitu berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih terdapat bercak darah; - 1 (satu) lembar celana jeans levis pendek terdapat bercak darah; - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam terdapat berck darah; - 1 (satu) lembar celana jeans levis panjang terdapat bercak darah; - 1 (satu) buah pecahan bagian motor beat putih; - 1 (satu) buah balok kayu. - Visum Et Refervertum yang dikeluarkan oleh RSUD Gianyar dengan nomor : 77/VER/MYT/IGD/RUSDGIN/III/2018



tanggal



24



Maret



2018



yang



dibuat



dan



ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Gamong. IV.



ANALISA YURIDIS Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila fakta tersebut



dihubungkan dengan pengakuan terdakwa maka perbuatan terdakwa dapat dianalisis sebagai berikut: - Bahwa pada hari tanggal 24 Maret 2018, korban dan temannya melintasi persimpangan jalan di Desa Medan Gianyar dan menyalip kedepan terdakwa dan temannya yang ingin menuju ke acara ulang tahun temnnya dan korban dan temannya menghentikan kendaraan secara tiba-tiba ditengah jalan; 6



- Bahwa temannya terdakwa kaget dan kehilangan kendali sehingga menabrak motor korban honda beat nopol DK 6543 KC sehingga bagian belakang motor pecah; - Bahwa setelah terjatuh, korban dan terdakwa beradu mulut dan korban kebetulan membawa sebuah balok dan memukul Putu Bawa teman terdakwa sampai tidak sadarkan diri; - Bahwa setelah itu korban juga menyerang terdakwa dengan melempar balok sehingga terdakwa sampai terjatuh di antara pecahan motor; - Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut terdakwa bersifat pasif mengendarai sepeda motor menuju keacara ulang tahun temannya sedangkan korban NGURAH GAUL dengan sengaja menyalip dan menghentikan kendaraan secara tiba-tiba didepan terdakwa, Penasehat Hukum menilai korban NGURH GAUL pada awalnya telah diliputi dengan niat tidak baik, hal mana terdakwa sudah membawa balok kayu, maka apa yang menjadi perbuatan korban NGURAH GAUL kepada terdakwa selanjutnya merupakan suatu niat perbuatan percobaan pembunuhan direncanakannya; - Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap, terdakwa mengalami luka-luka memar; - Bahwa dari pengakuan terdakwa serta dihubungkan dengan keterangan saksi JERO KETUT, sebagaimana pengamatan Hakim



dan visum tersebut diatas, Majelis Hakim



menilai luka-luka memar pada perut terdakwa sesungguhnya luka terdakwa tersebut serangan korban NGURAH GAUL pada bagian perut, hal ini lazimnya luka bagi orang yang menghindar bukan orang yang menyerang; - Bahwa fakta yang terungkap, sekira 3 (dua) meter terdakwa dan NGURAH GAUL berdiri, Korban menyerang terdakwa dengan melemparkan balok kayu kearah terdakwa hingga jatuh diantara pecahan motor, akan tetapi masih dapat terdakwa tangkis dan tidak menyebabkan luka pada



tubuh



terdakwa,



lalu



terdakwa



lihat



NGURAH GAUL



mengambil lagi kayu berusaha memukul terdakawa, Karena merasa terdesak terdakwa balik menyerang NGURAH GAUL dan mengambil pecahan motor untuk menusuk NGURAH GAUL bagian leher samping, dan mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak 2 kali di kepala bagian belakang sehingga korban meninggal bersimbah darah. Dan terdakwa merasa ketakutan dan berinisiatif langsung untuk menyerahkan diri ke polres gianyar. - Bahwa setelah memperhatikan fakta diatas maka oleh karena serangan menggunakan balok kayu yang di tujukan korban NGURAH GAUL kepada bagian perut terdakwa dan 7



ketika terdakwa mencoba menghindar serangan korban NGURAH GAUL ternyata oleh NGURAH GAUL masih mengejar untuk melakukan serangan lagi kepada terdakwa, maka tindakan terdakwa yang kemudian mengambil pecahan motor dan balok kayu dan berbalik menikam kearah korban NGURAH GAUL, Penasehat Hukum menilai lantaran ketidaktahuan terdakwa akan adanya beberapa serangan pada tubuh terdakwa maka perasaan terdakwa tergoncang hebat tersebut yang diikuti perbuatannya menurut Penasehat Hukum adalah perbuatan upaya untuk mempertahankan hidup; - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan: Barangsiapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum ; - Bahwa dari pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya ; - Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka sekalipun perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan tindak pidana akan tetapi oleh karena adanya pembelaan terpaksa diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa menjadi tidak bersifat melawan hukum, oleh karenanya Penasehat Hukum tidak pula menemukan opzet merampas nyawa orang lain pada diri terdakwa dalam unsur ini ; - Bahwa selanjutnya menilai suatu perbuatan sekalipun mencocoki rumusan tindak pidana tetapi bersifat tidak melawan hukum maka tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, sehingga lebih tepat jika terdakwa kemudian dibebaskan (Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan” : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawab Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2006, hlm. 52); - Menimbang, bahwa menurut pakar hukum M.Yahya Harahap putusan pembebasan (vrijspraak) tidak hanya didasarkan pada hukum acara saja yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya asas batas minimum pembuktian, tetapi juga yang diatur dalam hukum materiil, antara lain dalam pasal 49 ayat (1) KUHP (M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hlm. 329) ; - Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat hukum (doktrin) tersebut, oleh karena telah terbukti adanya pembelaan terpaksa (noodweer) pada diri terdakwa dalam melakukan 8



perbuatan yang dikwalifikasi sebagai pembunuhan, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut menjadi tidak melawan hukum, oleh karena sifat melawan hukum mutlak harus ada pada suatu delik oleh karenanya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 338 KUHP dan kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ; - Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; - Bahwa oleh karena surat tuntutan Penuntut Umum terdakwa dimohonkan dipidana, sedangkan hasil pemeriksaan terungkap perbuatan terdakwa memenuhi pasal 49 ayat (1) KUHP, yang semestinya Penuntut Umum berdaarkan asas-asas hukum pidana Penuntut Umum dapat tidak melakukan Penuntutan supaya dipidana terhadap terdakwa . V. 



PENUTUP Dengan uraian tersebut diatas maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada



Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus sebagai berikut: PRIMAIR 1. Menyatakan Terdakwa NYOMAN JAYA Bebas dari segala dakwaan dan tuntutan; 2. Memulihkan nama baik NYOMAN JAYA sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sediakala; 3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara; SUBSIDAIR Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Kami para Penasehat Hukum Terdakwa berikut Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Gianyar, __________ 2018 Hormat Kami, Penasehat Hukum Terdakwa,



9



KADEK FIRMAN VARIAN TONI TIKA, S.H.,M.H.



KADEK DWI MARTA PRANDIKA, S.H.



10