15 0 129 KB
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk
meningkatkan
mutu
pelayanan
kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem
Penanggulangan
(SPGDT),
Gawat
diperlukan
Darurat
pengaturan
Terpadu pelayanan
kegawatdaruratan; b.
bahwa pengaturan standar instalasi gawat darurat di Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan
Nomor
856/Menkes/SK/IX/2009
tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kebutuhan program di bidang pelayanan kesehatan; c.
bahwa dimaksud
berdasarkan dalam
huruf
pertimbangan a,
huruf
sebagaimana b,
dan
untuk
melaksanakan ketentuan mengenai kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Pelayanan Kegawatdaruratan;
Kesehatan
tentang
-2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5072); 4.
Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 7.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165); 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan
Thank you for using www.freepdfconvert.com service! Only two pages are converted. Please Sign Up to convert all pages. https://www.freepdfconvert.com/membership