Po Permusyawaratan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA NOMOR : 001/SPAMK FSPMI/IV/2015 TENTANG PERMUSYAWARATAN ORGANISASI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia: Menimbang



: 1. Bahwa Permusyawaratan SPAMK FSPMI berdasarkan AD/ART SPAMK FSPMI merupakan Kedaulatan Tertinggi di masing-masing jenjang Organisasi SPAMK FSPMI; 2. Bahwa Permusyawaratan Organisasi diatur secara berjenjang di masing-masing tingkatan Organisasi SPAMK FSPMI; 3. Bahwa Permusyawaratan Organisasi berwenang untuk menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus, Menetapkan Program Kerja, Menetapkan Rekomendasi, Memilih serta Menetapkan Komposisi Kepersonaliaan Pengurus Organisasi SPAMK FSPMI; 4. Bahwa menyadari hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk membuat suatu Peraturan Organisasi SPAMK FSPMI tentang Permusyawaratan Organisasi.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang -undang No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAMK FSPMI; Program Kerja SPAMK FSPMI; Peraturan Organisasi FSPMI No.Kep.004/FSPMI/PMO/II/2012



Memperhatikan: 1. Hasil Rapat Tim Perumus pada tanggal 14-16 April 2015; 2. Pendapat dan Saran Pengurus PP SPAMK FSPMI dalam Rapat Pengurus pada tanggal 17 April 2015. MEMUTUSKAN Menetapkan : Peraturan Organisasi Tentang Permusyawaratan Organisasi



1



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan : (1) Permusyawaratan Organisasi SPAMK FSPMI adalah : a. Musyawarah Nasional yang selanjutnya disebut Munas b. Musyawarah Cabang yang selanjutnya disebut Muscab c. Musyawarah Unit Kerja yang selanjutnya disebut Musnik (2) Rapat Kerja Organisasi SPAMK FSPMI adalah: a. Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas b. Rapat Kerja Cabang yang selanjutnya disebut Rakercab c. Rapat Kerja Unit Kerja yang selanjutnya disebut Rakernik (3) Pengurus adalah : a. Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI yang selanjutnya disebut PP SPAMK FSPMI b. Pimpinan Cabang yang selanjutnya disebut PC SPAMK FSPMI c. Pimpinan Unit Kerja yang selanjutnya disebut PUK SPAMK FSPMI BAB II PELAKSANAAN PERMUSYAWARATAN Pasal 2 Tata Cara Pelaksanaan Permusyawaratan diatur sebagai berikut : (1) Melakukan konsolidasi sebelum pelaksanaan kepada perangkat organisasi satu tingkat di atasnya. (2) Membentuk Kepanitiaan Permusyawaratan : a. MUNAS : selambat lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan MUNAS pada saat Rakernas dan/atau Ratin Pleno b. MUSCAB : selambat lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan MUSCAB pada saat Rakercab dan/atau Ratin Pleno c. MUSNIK : selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan MUSNIK pada saat Rakernik dan/atau Ratin Pleno (3) Membentuk Panitia yang terdiri dari: a. Organizing Committee / Panitia Pelaksana (OC)  Mempersiapkan sarana fisik (Akomodasi, Konsumsi, Undangan, Tempat, Penggandaan materi, dll) b. Steering Committee / Panitia Pengarah (SC)  Mempersiapkan Materi  Mempersiapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib Musyawarah. (4) Pelaksanaan pemilihan Ketua PUK dilaksanakan dalam Musnik, yang pelaksanaannya dilakukan secara langsung dan atau secara tidak langsung (perwakilan). a. Dalam hal Musnik dilaksanakan secara langsung, maka seluruh anggota mempunyai hak suara untuk memilih. b. Dalam hal Musnik dilaksanakan secara tidak langsung (perwakilan), maka hak suara diatur sebagai berikut :  Pimpinan Unit Kerja demisioner (berdasarkan mandat).



:



2



1 (satu) suara



 Setiap Perwakilan Anggota/Peno : 1 (satu) suara berdasarkan SK Pleno yang dibuat oleh PUK.  Utusan Pimpinan Cabang : 1 (satu) suara (berdasarkan mandat). Pasal 3 Syarat Kepengurusan diatur sebagai berikut : (1) Pengurus Pimpinan Pusat a. Aktif dan loyal di PC minimal 1 (satu) periode. b. Khusus untuk Ketua Umum harus pernah aktif di PP minimal 1 (satu) periode atau Ketua dan atau Sekretaris PC selama 2 (dua) periode c. Mengikuti Pendidikan SP/SB Lanjutan, Spesialisasi, Sespim khusus untuk Ketua Umum d. Bagi pengurus yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) dalam periode kepengurusannya, maka tidak boleh menjadi calon Ketum dan Sekum, terkecuali setelah jeda 1 (satu) periode kepengurusan. e. Status hukum :  Tidak terlibat organisasi terlarang.  Tidak dalam status terpidana.  Tidak dalam status wakil Perusahaan.  Tidak melanggar AD/ART. (2) Pengurus Pimpinan Cabang a. Aktif dan loyal di PUK minimal 1 (satu) periode. b. Khusus untuk Ketua harus minimal pernah aktif di PC minimal 1 (satu) periode atau Ketua dan atau Sekretaris di PUK selama 2 Periode c. Mengikuti Pendidikan SP/SB Lanjutan, Spesialisasi. d. Bagi pengurus yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) dalam periode kepengurusannya, maka tidak boleh menjadi calon Ketua dan Sekretaris, terkecuali setelah jeda 1 (satu) periode kepengurusan. e. Status hukum :  Tidak terlibat organisasi terlarang.  Tidak dalam status terpidana.  Tidak dalam status wakil Perusahaan.  Tidak melanggar AD/ART. (3) Pengurus Pimpinan Unit Kerja a. Aktif di Komisariat / pleno / biro / bakor minimal 1 (satu) periode. b. Khusus untuk Ketua harus minimal pernah aktif di PUK minimal 2 (dua) periode. c. Mengikuti Pendidikan SP/SB Dasar dan Leadership. d. Bagi pengurus yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) dalam periode kepengurusannya, maka tidak boleh menjadi calon Ketua dan Sekretaris, terkecuali setelah jeda 1 (satu) periode kepengurusan. e. Status hukum :  



Tidak terlibat organisasi terlarang. Tidak dalam status terpidana.



3



 



Tidak dalam status wakil Perusahaan. Tidak melanggar AD/ART.



(4) Pleno atau Perwakilan anggota dipilih oleh anggota secara proporsional berdasarkan departemen/bagian/seksi/bagian kerja. Pasal 4 Contoh Jadwal Acara dan Tata tertib sebagaimana tercantum di Lampiran BAB III PERHITUNGAN HAK SUARA Pasal 5 Perhitungan Hak Suara PUK dalam Munas dihitung dari rata-rata pembayaran cos selama periode Kepengurusan PP (lima tahun). Pasal 6 Perhitungan Hak Suara PUK dalam Muscab dihitung dari rata-rata pembayaran cos selama periode Kepengurusan PC (lima tahun). Pasal 7 Perhitungan Hak Suara anggota dalam Musnik dihitung satu anggota aktif mendapatkan satu suara berdasarkan AD/ART SPAMK FSPMI. Pasal 8 Rumus Perhitungan Jumlah Anggota Aktif dan Hak Suara untuk Munas dan Muscab: Jumlah Anggota Aktif = Pembayaran COS ke DPP Nilai Iuran Per Orang Hak Suara = Jumlah Anggota Aktif 100 Contoh perhitungan : PEMB AGI NAMA PUK



PT. X



TAHUN 2007



2008



2009



HAK



2010



2011



TTL



JUMLAH



SUAR A



AGT. AKTI F COS



100



550



HAK SUAR A



AGT. AKTI F COS



5.5



600



HAK SUAR A



AGT. AKTI F COS



6



750



SUARA



HAK SUAR A



AGT. AKTI F COS



7.5



800



HAK SUAR A



AGT. AKTI F COS



HAK SUAR A



8



800



8



TOTAL PEM BAGI



HAK SUARA



35



5



7



Pasal 9 Ketua Umum/Ketua bertanggung jawab dalam pelaksanaan permusyawaratan sesuai jenjang organisasi.



4



Pasal 10 Pembiayaan Pelaksanaan Permusyawaratan bersumber dari Keuangan Organisasi dan Sumbangan yang tidak mengikat. BAB IV PENUTUP Pasal 11 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan PP SPAMK FSPMI setelah diadakan Rapat Pengurus Harian PP SPAMK FSPMI. Pasal 12 Peraturan Organisasi ini mulai berlaku tanggal 1 (satu) Juni 2015.



Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 17 April 2015



PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA



Heriyanto



Rustan, ST



Sekretaris Umum



Ketua Umum



5



LAMPIRAN PO Nomor: 001/SPAMK FSPMI/IV/2015 TATA CARA MUNAS/MUSCAB/MUSNIK PELAKSANAAN MUNAS/MUSCAB/MUSNIK 1.



Rancangan Jadwal Acara a. Pembukaan b. Sidang-sidang Paripurna, Komisi dan Formatur c. Penutupan



2.



Materi a. Rancangan Jadwal Acara b. Rantus Jadwal Acara c. Rancangan Tata Tertib d. Rantus Tata Tertib e. Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap f. Rantus Pimpinan Sidang Tetap g. Laporan Pertanggungjawaban h. Rantus Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban i. Pembentukan Komisi-komisi j. Rantus Pembentukan Komisi-komisi k. Rancangan Materi AD dan ART (khusus Munas) l. Rantus AD dan ART (khusus Munas) m. Rancangan Materi Program Kerja n. Rantus Program Kerja o. Rancangan Materi Rekomendasi p. Rantus Rekomendasi q. Pemilihan Ketua Umum / Ketua r. Berita Acara Pemilihan Ketua Umum / Ketua s. Rantap Pengesahan Ketua Umum / Ketua terpilih t. Rantap Pembentukan Tim Formatur u. Berita Acara Sidang Formatur v. Rantap Pengesahan Komposisi Pengurus



3. Pelantikan pengurus terpilih a. Pembacaan Ikrar Anggota FSPMI, dipimpin oleh Perangkat satu tingkat di atasnya, yang dilanjutkan dengan; b. Kata-kata Pelantikan dipimpin oleh Perangkat satu tingkat di atasnya; c. Ucapan selamat oleh orang yang melantik dilanjutkan ucapan selamat dari seluruh Peserta.



6



4. Penutupan a. Sambutan Ketua Terpilih b. Sambutan perangkat organisasi satu tingkat diatasnya. 2. CONTOH JADWAL ACARA PERMUSYAWARATAN Waktu



Acara I.



Pembukaan : 1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 2. Menyanyikan Mars FSPMI 3. Sambutan-sambutan: a. Ketua Panitia b. Ketua dari Pengurus Lama c. Wakil Pemerintah atau Wakil Perusahaan (khusus Musnik) d. Ketua Perangkat Organisasi satu tingkat di atasnya, sekaligus membuka acara permusyawaratan. 4. Istirahat



1. Sidang-sidang Paripurna dan Komisi : 1.



Sidang Paripurna I, yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara (Pengurus Lama): a. Pembahasan dan Pengesahan Jadwal acara : (Rantus jadwal acara) b. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib : (Rantus tata tertib)



2. Sidang Paripurna II : a. Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap: (Rantus Pimpinan sidang tetap) b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lama c. Pandangan Umum dari peserta d. Penjelasan Pengurus Lama e. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (Rantus pengesahan Laporan Pertanggungjawaban) f. Pen-demisioner-an dilakukan oleh Perangkat di atas nya. 3. Sidang Paripurna III : 1. Pembentukan komisi-komisi: (Rantus pembentukan komisi-komisi); a.Komisi AD/ART, Khusus Munas b.Komisi Program Kerja c.Komisi Rekomendasi. 2. Sidang Komisi-Komisi : a.Pembahasan AD/ART, Khusus Munas b.Pembahasan Program Kerja



7



c.Pembahasan Rekomendasi. 3. Laporan Sidang komisi-komisi 4. Pengesahan : a.Pengesahan AD/ART, khusus MUNAS (Rantus Pengesahan AD/ART) b.Pengesahan Program Kerja (Rantus Pengesahan Program Kerja) c.Pengesahan Rekomendasi (Rantus Pengesahan Rekomendasi) 4. Sidang Paripurna IV : a. Pemilihan Ketua Umum/Ketua (Apabila Pemilihan Ketua PUK dilaksanakan secara langsung maka Sidang Paripurna di skors untuk Pelaksanaan Pemilihan)



b. Pengesahan Ketua Umum / Ketua terpilih (Berita Acara Pemilihan dan Rantap Pengesahan Ketua Umum/Ketua terpilih) c. Pemilihan Formatur : (Rantus pembentukan tim formatur) d. Laporan Sidang Formatur (Berita Acara Sidang Formatur) e. Pengesahan Pengurus Baru : (Rantap pengesahan komposisi pengurus) f. Pelantikan Pengurus terpilih: 1.Pembacaan janji setia 2.Kata-kata Pelantikan 3.Ucapan Selamat. 5. Penutupan Sidang Paripurna oleh Pimpinan Sidang 2. Penutupan : a. Sambutan Ketua Terpilih b. Sambutan perangkat organisasi satu tingkat di atasnya sekaligus menutup Permusyawaratan



8



3.CONTOH TATA TERTIB PERMUSYAWARATAN UMUM Pasal 1 Musyawarah Unit Kerja ini adalah Musyawarah Unit Kerja ke ……… SPAMK FSPMI PT. …………………. yang selanjutnya dalan Tata Tertib ini disebut MUSNIK ke ………….. SPAMK FSPMI PT. …………… Pasal 2 MUSNIK ke ……….. SPAMK FSPMI PT. ………… adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi FSPMI PT. …………………… Pasal 3 MUSNIK ke ……….. SPAMK FSPMI PT. ……………………. diselenggarakan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. ………………... dengan berdasarkan pada : 1. AD/ART FSPMI dan AD/ART SPAMK FSPMI 2. Peraturan Organisasi SPAMK FSPMI No.…. 3. Keputusan MUSNIK SPAMK FSPMI sebelumnya 4. Keputusan PC SPAMK FSPMI tentang Pengesahan Komposisi……………………… 5. Keputusan Rapat ………. PUK SPAMK FSPMI PT. …. pada tanggal …….. , ………………… , 20…… BAB II KEDAULATAN MUSNIK Pasal 4 Kedaulatan tertinggi Organisasi SPAMK FSPMI PT. ……………… berada ditangan anggota yang diwakili oleh para peserta utusan dari tiap-tiap departemen yang ada di PT. ………………. dan dilakukan sepenuhnya oleh MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. ……………… dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah untuk mufakat. BAB III TUGAS DAN WEWENANG MUSNIK Pasal 5 Tugas dan Wewenang MUSNIK ke......SPAMK FSPMI PT. …………… adalah : 1. Menilai dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban SPAMK FSPMI PT. …………………… periode 20…….. – 20………. 2. Menetapkan Program Kerja Unit sebagai penjabaran Program Kerja Cabang sesuai dengan Program Kerja Umum PP SPAMK FSPMI dan DPP FSPMI. 3. Memilih dan Menetapkan Kepengurusan PUK SPAMK FSPMI 20……… - 20………….



9



PT. ………………… periode



BAB IV KEPESERTAAN MUSNIK Pasal 6 Peserta Peserta MUSNIK SPAMK FSPMI PT. ……………, terdiri dari : 1.



Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPAMK FSPMI PT……… periode 20.. - 20



2.



Perwakilan Anggota/Pleno SPAMK FSPMI PT. ……………… periode 20.. - 20..



3.



Panitia MUSNIK SPAMK FSPMI PT. …berdasarkan SK No : .. yang berasal dari Pengurus PUK dan Perwakilan Anggota/Pleno



4.



Utusan PC SPAMK FSPMI Kab/Kota .... yang membawa mandat. Pasal 7 Peninjau



1. Peninjau MUSNIK SPAMK FSPMI PT. … adalah : a. Panitia yang bukan berasal dari Pengurus PUK dan Perwakilan Anggota/Pleno b. Utusan Perangkat Organisasi selain PC yang diberi mandat 2. Setiap Peninjau wajib mengisi daftar hadir. 3. Peninjau dapat mengikuti jalannya Sidang Paripurna dan Sidang Komisi. 4. Peninjau mempunyai hak bicara tapi tidak mempunyai hak suara. Pasal 8 Undangan 1. Manajemen PT. … 2. Undangan-undangan lain nya 3. Undangan tidak dapat mengikuti jalan nya Sidang Paripurna dan Sidang Komisi Pasal 9 HAK-HAK PESERTA 1. 2. 3. 4. 5.



Setiap peserta mempunyai hak bicara, mengajukan usul, saran dan pendapat dalam sidang-sidang MUSNIK SPAMK FSPMI PT. ………………… Setiap peserta berhak memilih dan dipilih.(kecuali utusan PC tidak punya hak dipilih) Pimpinan Unit Kerja demisioner (berdasarkan mandat) : 1 (satu) suara Setiap Perwakilan Anggota/Pleno berdasarkan : 1 (satu) suara Utusan Pimpinan Cabang (berdasarkan mandat) : 1 (satu) suara



10



Pasal 10 KEWAJIBAN PESERTA 1.



2. 3.



Setiap Peserta wajib mengisi dan menyerahkan daftar hadir setiap akan mengikuti sidang paripurna, sidang komisi maupun sidang-sidang lainnya yang ditetapkan dalam MUSNIK ke ………. SPAMK FSPMI PT. ………… Setiap Peserta wajib mentaati Tata Tertib dan Peraturan-peraturan lainnya yang akan ditetapkan dalam MUSNIK ke.. SPAMK FSPMI PT. … Setiap Peserta wajib memelihara suasana tertib dan menjaga kelancaran jalannya persidangan MUSNIK ke … SPAMK FSPMI PT. ……… demi tercapainya tujuan MUSNIK sesuai dengan jadwal acara yang telah ditetapkan. BAB V ALAT KELENGKAPAN MUSNIK Pasal 11



Alat kelengkapan MUSNIK ke … SPAMK FSPMI PT. ……………….. ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5.



1. 2. 3.



4. 5.



Pimpinan Sidang Sidang Paripurna Sidang Komisi Rapat Pimpinan Sidang Sidang Formatur Pasal 12 PIMPINAN SIDANG MUSNIK Pimpinan Sidang MUSNIK ke … SPAMK FSPMI PT. …………….. dipilih dari dan oleh peserta MUSNIK. Pemilihan Pimpinan Sidang MUSNIK ke .. SPAMK FSPMI PT. ……… dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Sidang Paripurna. Pimpinan Sidang MUSNIK ke …….. SPAMK FSPMI PT. ………….. terdiri dari 5 (lima) orang yaitu : a. 3 (tiga) orang dari peserta perwakilan anggota. b. 2 (dua) orang dari Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. …………… periode 20 ….. – 20 …… dengan komposisi sebagai berikut:  Seorang Ketua merangkap Anggota.  Seorang Sekretaris merangkap Anggota.  3 (tiga) orang Anggota. Pimpinan Sidang MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. ………….. merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif. Dalam memimpin sidang-sidang, pimpinan sidang didampingi peserta dari unsur PC SPAMK FSPMI Kab/Kota ……………..



11



Pasal 13 TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan Sidang bertugas : a. Memimpin jalannya sidang-sidang paripurna. b. Mengarahkan serta menjaga kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan jadwal acara dan tata tertib MUSNIK ke ……. SPAMK FSPMI PT. ……………………… c. Menampung usul-usul, saran-saran serta pendapat dari para peserta untuk disimpulkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan MUSNIK. 2. Pimpinan Sidang berwenang untuk membatasi serta menghentikan pembicaraan yang tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan. Pasal 14 KOMISI-KOMISI 1. MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. ……………. membentuk Komisi-komisi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. 2. Komisi yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas adalah: a. Komisi Program Kerja b. Komisi Rekomendasi 3. Setiap peserta wajib menjadi anggota pada salah satu komisi yang ditetapkan. 4. Pimpinan Komisi berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari: a. Seorang Ketua merangkap Anggota b. Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota c. Seorang Sekretaris merangkap Anggota 5. Hasil kerja Komisi dilaporkan dan disyahkan dalam Sidang Paripurna MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. ……………………. BAB VI QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 15 QUORUM 1. Sidang Paripurna MUSNIK ke .. SPAMK FSPMI PT. ………dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta yang terdaftar. 2. Setiap jenis sidang/rapat dinyatakan sah apabila oleh lebih dari separuh jumlah peserta sidang/rapat. 3. Apabila peserta belum dinyatakan Qorum, maka sidang dapat ditunda selama 2x15 menit dan apabila tetap belum Qorum, maka sidang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.



12



Pasal 16 TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah untuk mencapai mufakat.



sidang/rapat dilakukan melalui cara



2. Apabila dalam suatu permusyawaratan tidak menghasilkan kemufakatan, maka pengambilan keputusan ditempuh dengan cara pemungutan suara. 3. Setiap jenis sidang/rapat yang dilakukan, Pimpinan Sidang harus membuat risalah selengkapnya dan ditandatangani oleh seluruh anggota Pimpinan Sidang. BAB VII TATA CARA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN MENJADI PENGURUS PIMPINAN UNIT KERJA SPAMK FSPMI PT. ………… PERIODE 20 ………. – 20 ………….. Pasal 17 TATA CARA PEMILIHAN 1. Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. ……… dipilih oleh dan dari peserta MUSNIK (atau dipilih secara langsung oleh anggota) 2. Pemilihan Personalia PUK SPAMK FSPMI PT. … dilakukan dengan sistem formatur Pasal 18 KOMPOSISI PERSONALIA PUK SPAMK FSPMI PT. ……………………… 1. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAMK FSPMI komposisi personalia PUK SPAMK FSPMI PT. ……………..sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang terdiri dari: a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris c. Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara 2. Kepengurusan PUK SPAMK FSPMI PT. ……………. dilengkapi dengan Pleno PUK yang terdiri dari Perwakilan Anggota/Pleno yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PO SPAMK FSPMI. Pasal 19 SYARAT MENJADI PENGURUS PUK SPAMK FSPMI PT. …………………….. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPAMK FSPMI PT. …………….. harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Pekerja Tetap PT. ……………………….. 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Memiliki jiwa dan kepribadian yang baik 4. Telah menjadi Anggota SPAMK FSPMI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali untuk PUK yang baru dibentuk



13



5. Telah / pernah menjadi Badan Koordinasi/Komisaris/Pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 6. Pernah mengikuti Pendidikan Dasar FSPMI 7. Bersedia dan mempunyai waktu cukup untuk mengurus dan mengelola organisasi 8. Rajin, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab 9. Berjiwa sosial, rela berkorban dan memiliki komitmen perjuangan untuk anggota FSPMI 10. Mengerti dan memahami tentang isi PKB PT. …………….(bagi Perusahaan yang sudah memiliki PKB) 11. Terjaring dalam angket hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh Panitia MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. ………………… 12. Khusus untuk Ketua harus pernah menjadi pengurus PUK selama 2 periode kepengurusan, kecuali untuk PUK yang baru dibentuk dan/ atau 1 (satu) periode. BAB VIII FORMATUR Pasal 20 Tim Formatur MUSNIK ke …… SPAMK FSPMI PT. …………… berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: 1. 2 (dua) orang peserta MUSNIK 2. 2 (dua) orang dari Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPAMK FSPMI PT. ……… periode ………. - ……… yang ditetapkan oleh peserta MUSNIK 3. 1 (satu) orang dari utusan PC SPAMK FSPMI Kab/Kota …….. yang terdaftar sebagai peserta atau yang mendapat mandat dari PC SPAMK FSPMI Kab/Kota …………… Pasal 21 TUGAS FORMATUR Formatur bertugas menyusun Kepengurusan PUK SPAMK FSPMI PT. ……… periode ……………. …………… sesuai pasal 15,16 dan 17 Peraturan Tata Tertib ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Sidang Formatur. Pasal 22 KEPUTUSAN FORMATUR Hasil Sidang Formatur dilaporkan dalam Sidang Paripurna MUSNIK ke ……. SPAMK FSPMI PT. ………………….. Keputusan formatur dinyatakan syah dan tidak dan tidak dapat diganggu gugat, selanjutnya dinyatakan sebagai Keputusan MUSNIK ke ….. SPAMK FSPMI PT. …………………



14



BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib MUSNIK ke ….. SPAMK FSPMI PT. …….. ini, akan diatur dan diputuskan dalam Sidang Paripurna MUSNIK ke .. SPAMK FSPMI PT. …………………… 2. Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan



: …………………………………



Pada Tanggal



: ………………………………… MUSNIK KE … SPAMK FSPMI PT.…….. PIMPINAN SIDANG SEMENTARA PUK SPAMK FSPMI PT. ……………



………………………..



……………………………



Ketua



Sekretaris



15