Pokok-Pokok Materi Hukum Pidana Baru - Jan 09 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POKOK – POKOK BAHASAN HUKUM PIDANA



Oleh: Rudy Satriyo Mukantardjo (staf pengajar hukum pidana FHUI) 07/12/2014



1



Pengertian hukum pidana… Satauchid Kartanegara “sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturanperaturan pidana; larangan dan keharusan disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbulah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melaksanakan pidana”



07/12/2014



2



Sebagai bagian dan proses hukum pidana a. Hukum Pidana Materiil; b. Hukum Pidana Formil; c. Hukum Pelaksanaan Pidana.



07/12/2014



3



Prof Simons Hukum pidana dalam arti obyektif = hukum positif atau ius poenale



Hukum pidana dalam arti subyektif = ius puniendi



07/12/2014



4



Hukum pidana sebagai ius poenale • Kata hukum pidana pertama-tama digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana macam apa saja yang diperkenankan. 07/12/2014



5



Hukum pidana mencakup: 1. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang dikaitkan (ancaman) pidana; norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga; 2. ketentuan-ketentuan yang menetapkan saranasarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap, pelanggaran norma-norma itu; hukum penintensier atau hukum tentang sanksi; 3. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma. 07/12/2014



6



Hukum pidana sebagai ius puniendi Hak dari negara - melalui organ-organnya untuk mengkaitkan (ancaman) pidana pada tindakan-tindakan tertentu – jadi untuk merealisasikan jus poenale Hukum pidana dalam arti subyektif, kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk menjatuhkan pidana (strafgewalt) dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya



07/12/2014



7



2. Batasan pengertian



• Roeslan Saleh Hukum Pidana adalah bagian dari hukum yang mengadakan dasar dan aturan-aturan untuk menentukan: 1. Perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut; 07/12/2014



8



2. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar laranganlarangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; 3. Dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.



07/12/2014



9



Hukum pidana adalah hukum sanksi istimewa… Hukum pidana adalah hukum penjatuhan sanksi; Penegakan aturan oleh alat-alat kekuasaan negara – dengan sanksi/hukuman – yang ditujukan untuk melawan dan memberantas perilaku yang mengancam. Keberlakuan norma tersebut lebih tampak dalam hukum pidana dibanding bidangbidang hukum lainnya. Terdapat tujuan dari pemberian sanksi/hukuman 07/12/2014



10



Ilmu hukum pidana positif • Obyek: memahami obyek hukum pidana – ius constitum – ius constituendum • Menyusun secara sistematis segala bahan yang diperolehnya dari hukum dan praktek hukum, menjabarkan bahan-bahan tersebut dan menghubungkannya antara yang satu dengan yang lain



07/12/2014



11



3. Tempat hukum pidana dalam khasanah hukum • Hukum Publik: Van Apeldoorn “dalam peristiwa pidana suatu pelanggaran terhadap tatatertib hukum umum (rechtsorde) dan tidak melihat dalam peristiwa pidana itu suatu pelanggaran kepentingankepentingan khusus dari para individu” – Penuntutan perkara ke SPP oleh jaksa adalah atas nama publik /tugas negara, bukan pihak yang dirugikan – JPU – kecuali delik aduan (Penghinaan dll) – Sifat dapat dipidananya suatu tindakan tidak akan hilang dan tetap ada, sekalipun perbuatan tersebut terjadi seijin atau dengan sepertujuan orang terhadap siapa tindak tersebut ditujukan; – Pengembalian hasil TP tidak merubah sifat tindak pidana 07/12/2014



12



• Simons • Hukum pidana mengatur perhubungan antara para individu dengan masyarakatnya sebagai masyarakat; hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat, dan juga hanya dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya



07/12/2014



13



• Perhubungan hukum yang ditimbulkan suatu peristiwa pidana dan yang bersifat pidana, bukanlah suatu koordinasi (tingkatan yang sederajat) antara yang bersalah dengan yang dirugikan (seperti dalam hukum privat), tetapi perhubungan hukum itu bersifat suatu subordinasi (tingkatan yang di bawah suatu tingkat lain) dari yang bersalah pada pemerintah, yang bertugas memperhatikan kepentingan umum • Van Kan: hukum pidana bukan hukum publik, krn hukum pidana pada pokoknya tidak membuat kaidah baru. Kaidah yang telah ada (perdata, tatausaha negara, perburuhan, pajak dll) ditegaskan dengan suatu paksaan istimewa yang lebih keras. • Misal Pasal 570 KUHPerdata – Pasal 362 KUHP 07/12/2014



14



– Tindakan menjadi tindak pidana (kriminalisasi); – Pemberian atau penjatuhan hukuman Menjadi persoalan negara atau masyarakat bukan perorangan (korban) – Kepentingan Umum Plea bargaining



07/12/2014



15



Prinsip dalam hukum pidana…



07/12/2014



16



1. Asas “ultimum remedium” • “negara secara khusus wajib bereaksi dan menindak pelanggaran hukum atau ketidak adilan yang terjadi yang tidak lagi dapat ditanggulangi secara memadai oleh saranasarana hukum lain. Pidana adalah dan akan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium” Modderman



07/12/2014



17



• Hukum pidana sebagai hukum yang kejam Pertama, penderitaan yang bersifat khusus – hukuman – (nyawa, badan, pengurangan kebebasan dan hak) Kedua, proses hukum yang memalukan dan pasti tidak mengenakkan(libeling) “tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum yang lain” Hukum pidana sebagai sarana atau pengobatan yang bukan utama tapi terakhir (subsidiaritas)



07/12/2014



18



2. Asas legalitas Pasal 1 ayat 1 KUHP “nullum crimen/delictum,nulla poena sine praevia lege poenali” Anselm von Feuerbach “Tiada seorangpun dapat dipidana karena telah berbuat atau tidak berbuat, yang pada saat perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan tindak pidana menurut hukum nasional ataupun hukum internasional”



07/12/2014



19



3. Tidak berlaku surut - RETROAKTIF • Hukum pidana di buat sekarang untuk yang akan datang



07/12/2014



20



Hukum pidana dan ilmu yang lainnya … • Hukum acara pidana; • Ilmu – ilmu sosial, sosiologi hukum (melawan hukum materiil); • Kriminologi; • Kedokteran kehakiman; • Psikiatri Kehakiman; • Fisika dan Kimia Forensik (Ilmu forensik) • dan lain-lain --07/12/2014



21



Hukum acara pidana (HPF) • “bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana” Prof Simons



07/12/2014



22



Sejarah hukum pidana … • Hukum pidana adat (siri, statuta Betawi 1642, Pepakem Cirebon) • Pemberlakuan hukum pidana Belanda di Indonesia • Prinsip konkordansi WVS voor Europeanen 1 Jan 1867 WVS voor Inlander 1 Jan 1873 • Prinsip Unifikasi tertuang di dalam KUHP 1915 07/12/2014



23



• Unifikasi hukum pidana WVS voor Nederlands Indie 1 Jan 1918 • Jaman Jepang UU Nomor 1 Tahun 1942 • Jaman Indonesia Merdeka Aturan Peralihan UUD 1945, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 tgl. 10 Oktober 1945, UU Nomor 1 Tahun 1946 • RUU KUHP Nasional (1982) • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA 07/12/2014



24



Sumber hukum pidana 1. Hukum Pidana Tertulis 2. Hukum Pidana “hukum yang hidup dalam masyarakat” (hukum adat, hukum agama) melawan hukum materiil



07/12/2014



25



Hukum pidana tertulis 1. Hukum pidana biasa (umum) KUHP 2. Hukum Pidana khusus (subyek hukum khusus atau untuk peristiwa pidana tertentu (militer; pajak; ekonomi; korupsi; politik) a. UU Pidana (KUHP, UU Tindak Pidana Ekonomi, UUTindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Terorisme dll) b. UU Non Pidana di dalamnya memuat ketentuan pidana (UU Perbankan, UU Perpajakan, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Lingkungan Hidup dan lainnya) 07/12/2014



26



Batas berlakunya hukum pidana ……….. Guna lebih mendekati nilai keadilan (hukumlah yang adil)



• Materi yang dikandungnya (spesialis atau generalis); • Waktu; • Tempat dan orangnya 07/12/2014



27



2. Waktu 1. Tujuan mempelajari:Guna mengetahui sejak kapan hukum pidana berlaku 2. Dasar hukum Pasal 1 Ayat 1 1. Asas Legalitas “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” 2. Asas non-retroaktif (Psl. 28i ayat 1 UUD 1945 amandemen 2) 3. Larangan analogi 07/12/2014



28



Ayat 2 • Perubahan Per UU an • Waktu: setelah perbuatan dilakukan • Sumber: UU Pidana (perubahan sempit), UU Lainnya, Keadaan masyarakat (perubahan luas) • Dipilih yang menguntungkan: Sanksi, semakin banyak unsur • Tidak berarti retroaktif



07/12/2014



29



Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat atau orang 1. Tujuan mempelajari: Guna mengetahui batas wilayah berlakunya hukum pidana Indonesia 2. Dasar hukum Psl. 2 – 8 + 9 KUHP 3. 4 asas a. Asas teritorial; b. Asas Nasionalitas Aktif (Personalitas); c. Asas Nasionalitas Pasif (Perlindungan); d. Asas Universal. 07/12/2014



30



a. Asas teritorial; 1. Dasar hukum Psl. 2 dan 3 KUHP 2. Pasal 2 a. Subyek : setiap orang b. Tindak Pidana : semua tindak pidana c. TKP : dalam wilayah Indonesia 3. Pasal 3 a. Perluasan arti wilayah pesawat terbang dan kapal laut berbendera Indonesia; b. Pengisi kekosongan hukum 07/12/2014



31



b. 1. 2. 3.



Asas Nasionalitas Aktif (Personalitas); Dasar hukum: Psl. 5,6 dan 7 KUHP Subyek : WNI Tindak Pidana Pasal 5 ayat (1) ke – 1 Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240, 279, 450, 451. ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubah menjadi WNI 4. TKP : di luar wilayah Indonesia



07/12/2014



32



Pasal 6 dan 7 KUHP ………………….. Pasal 6 pembatasan sanksi pidana TKP tidak bersanksi pidana mati di Indonesia demikian juga Pasal 7 pejabat Indonesia di LN melakukan tindak pidana bab XXVIII buku ke dua



07/12/2014



33



c.



Asas Nasionalitas Pasif (perlindungan);



1. Dasar hukum: Pasal 4 2. Subyek: setiap orang 3. Tindak Pidana: 1. Psl, 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis ke-1, 127 dan 131 2. Kejahatan uang dan materai ; 3. Pemalsuan surat berharga atas tanggungan Indonesia ………………………. 4. Psl. 438, 444, 446, 447 5. TKP: Luar negeri 07/12/2014



34



d. Asas Universal 1. 2. 3. 4.



Dasar hukum: Pasal 4 Subyek : setiap orang Tindak Pidana Psl 4 ke 2 dan ke 4 TKP : di Luar Negeri



07/12/2014



35



Penentuan Tempus dan locus delictie………………………………. 4 (empat) teori 1. Teori perbuatan materiil; 2. Teori timbulnya akibat; 3. Teori bekerjanya alat (politik kriminal) 4. Teori campuran (1 – 3) Penggunaan tergantung pada politik hukum pidana suatu negara 07/12/2014



36



Tindak Pidana Perbuatan yang dapat dihukum Peristiwa pidana Perbuatan pidana Tindak pidana Het strafbare feit “Suatu pelanggaran terhadap kaidah (penggangguan ketertiban umum), terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum” (Pompe) 07/12/2014



37



Unsur tindak pidana………….. 1. Subyek (manusia dan atau badan hukum); 2. Kesalahan; 3. Bersifat melawan hukum 4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana 5. Waktu, tempat dan atau keadaan 07/12/2014



38



Jenis delik ……………………….. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Kejahatan >< Pelanggaran Formil >< Materiil Komisi >< Omisi Sengaja>< alpa Laporan>< aduan Dikualifisir>< prevelisir Berlanjut>< sekali Semua orang>< propria Sekali melakukan>< penadah (sumber kehidupan) 10. Delik umum>