Pola Kebudayaan Masyarakat Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Yaumil Fathiyah NPM: 200110150208 Pola Kebudayaan dan Masyarakat



POLA KEBUDAYAAN MASYARAKAT Kebudayaan secara khusus dan lebih teliti dipelajari oleh antropologi budaya. Walaupun demikian, seseorang yang memperdalam perhatiannya terhadap sosiologi sehingga memusatkan perhatiannya terhadap masyarakat, tak dapat menyampingkan kebudayaan begitusaja karena dalam kehidupan nyata, kebudayaan tak dapat dipisahkan dan selamanya merupakan dwitunggal. Masyarakat adalah orang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Tidak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan dan sebaliknya taka da kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya. Dua orang antripologi terkemuka, yaitu Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski, mengemukakan bahwa Cultural Determinism bererti segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu (Soemardjan dan Soelaeman, 1964). Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengethuan, kepercayaan, kesenian, ,oral, hokum, adat istiadat dan lain kemampuan-keampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Denga kata lain, kebudayaan mencakup semua yang didapatkan atau dipelajari oleh masunia sebagai anggota masyarakat. Selo Soemardjian dan Soelaeman Soemardi (1964) merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya masyarakat



menghasilkan



teknologi



dan



kebudayaan



kebendaan



atau



kebudayaan jasmaniah (material culture) yang diperlukan oleh manusia untuk



menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabadikan untuk keperluan masyarakat. Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun kecil yang merupakan baian dari suatu kebuatan yang bersifat sebagai kesatuan. Herskovits mengajukan empat unsur pokok kebudayaan, yaitu: 1. Alat-alat teknologi 2. Sistem ekonomi 3. Keluarga 4. Kekuasaan politik. (Soemardjan dan Soelaeman, 1964) Tujuan unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universals, yaitu: 1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transport, dan sebagainya) 2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya) 3. Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan) 4. Bahasa (lisan maupun tertulis) 5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak, dan sebaainya) 6. Sistem pengetahuan 7. Religi (sistem kepercayaan) Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyaakat. Masyarakat memerlukan pula kepuasan, baik dibidang spiritual maupun materiil. Kebutuhan masyarakat sebgian besar dipenihu oleh



kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu: 1. Alat-alat produktif 2. Senjata 3. Wadah 4. Makanan dan minuman 5. Pakaia dan perhiasan 6. Tempat berlindung dan perumahan 7. Alat-alat transport. Keadaan berlainan denga masyarakat yang sudah kompleks, yang taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil karya manusia tersebut, yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin, menguasain alam.perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika, Rusia, Prancis, JErman, dan sebagainya, merupakan beberapa contoh di mana masyarakat tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitar. Kebiasan menunjukan pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakan selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui sertadilakukan pula oleh orang lain yang semasyarakat. Unsur-unsur normative yang merupakan bagian dari kebudayaan adalah :



1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (valiational elements) misalnya apa yang baik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan apa yang sesuai dengan keinginan dana pa yang tidak sesuai dengan keinginan 2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements) seperti bagaimana orang harus berlaku 3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive elements) seperti misalnya harus mengadakan upacara ada pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan, dan lain-lain. Walaupun setiap masyarakat mempunyai kebudayaan yang saling berbeda satu dengan lainnya, setiap kebudayaan mempnyai sifat hakikat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan di mana pun juga. Sifat hakikat kebudayaan adalah sebagai berikut: 1. Kebudayaan terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia 2. Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan 3. Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan tingkah lakunya 4. Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajibankewajiban, tindakan tindakan yang diterima dan ditolak, tindakantindakan yang dilarang dan tindakan yang diizinkan.



Sifat hakikat kebudayaan adalah ciri setiap kebudayaan, tetapi bila seseorang hendak memahami sifat hakikatnya yang esensial, terlebih dahulu harus



memecahkan



pertentangan-pertentangan



yang



ada



didalamnya.



Masyarakat dan kebudayaan sebenarnya merupakan perwujudan atau abstraksi perilaku manusia. Kepribadian mewujudkan perilaku manusia. Perilaku manusia dapat dibedakan dengan kepribadiannya karena kepribadian merupakan latar belakang perilaku yang ada dalam diri seorang individu.



DAFTAR PUSTAKA Soekarno, Soejono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Gafindo Persada. Jakarta. Soemardjan, Selo dan Soelaeman Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi. Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. hlm 78 dan 115.