14 0 1 MB
FEBRUARI 2021
POLICY BRIEF Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Disusun oleh Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan
PAGE 2
LATAR BELAKANG Tenaga Kesehatan merupakan kelompok yang paling berjasa di garda depan dalam
pemeriksaan
dan
perawatan
pasien
terduga
maupun
terkonfirmasi
positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada definisi
menurut
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan
adalah
kesehatan
serta
pendidikan
di
setiap
orang
memiliki
bidang
yang
mengabdikan
pengetahuan
kesehatan
dan/atau
yang
untuk
jenis
diri
dalam
bidang
keterampilan
melalui
tertentu
memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sejak
awal
pandemi,
Presiden
Republik
Indonesia
telah
menyampaikan
komitmennya untuk memberikan perlindungan dalam bentuk insentif kepada tenaga
kesehatan
tercantum
dalam
yang
Keputusan
Menkes/2539/2020 yang
memberikan
memberikan
yang
pelayanan
pada
Kesehatan
(KMK)
Menteri
menyatakan
pelayanan
pada
bahwa
pasien
segenap
Covid-19
kasus RI
Covid-19.
No.HK.
tenaga
berhak
01.
Ini
07/
kesehatan
mendapatkan
dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan santunan kematian.
Sayangnya hanyalah khusus pasien
yang
untuk
tercantum tenaga
Covid-19
saja.
Covid-19
dalam
kesehatan
Sementara
tidak
Keputusan yang
bertugas
tenaga
mendapatkan
Menteri
memberikan
kesehatan
insentif.
Kesehatan
yang
Padahal
tersebut
pelayanan
tidak
melayani
semua
tenaga
kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan juga rentan terpapar Covid-19, sehingga berhak mendapatkan insentif.
Apalagi
di
saat
penularan
tinggi
yang
memicu
meningkatnya
kebutuhan
pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit seperti sekarang ini. Banyaknya jumlah
pasien
yang
membutuhkan
perawatan
tidak
diimbangi
dengan
kebijakan yang adil bagi seluruh tenaga kesehatan. Hal ini diperparah dengan ketiadaan
data
yang
hingga kementerian.
terintegrasi
dari
tingkat
faskes,
pemerintah
daerah
PAGE 3
Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan pada KMK RI no. HK. 01. 07/ Menkes/ 2539/2020. Salah satunya adalah adanya beberapa Rumah
Sakit
yang
mendapatkan
privilese
lebih,
di
mana
tenaga
kesehatan yang bekerja di ruang High Care Unit (HCU)/Intensive Care Unit
(ICU)/Intensive
Cardiology
Care
Unit
(ICCU)
Covid-19,
ruang
Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, instalasi farmasi dan ruang
lain
untuk
pelayanan
Covid-19
mendapatkan
insentif.
Sedangkan untuk RS lain, hanya tenaga kesehatan yang bekerja di beberapa ruang HCU/ICU/ ICCU Covid-19 dan ruang IGD Triase yang mendapatkan insentif, sedangkan, tenaga kesehatan yang bekerja di ruang
rawat
inap
tidak
mendapat
insentif.
Bagaimanapun
juga
bayang-bayang risiko terpapar Covid-19 dialami oleh seluruh tenaga kesehatan, termasuk mereka yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Data
tim
Pusara
menunjukkan
Digital
terdapat
LaporCovid-191 setidaknya
hingga
704
kasus
05
Februari
kematian
2021
tenaga
kesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga2 tenaga
kesehatan
yang
mendapatkan
santunan
kematian.
Artinya,
tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal, Keluarga/Ahli Warisnya belum mendapatkan santunan kematian.
Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan hampir Rp 800 triliun untuk
dana
pengendalian
Covid-19.
Karenanya,
LaporCovid-19,
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan
Perawat
Nasional
Indonesia
(PPNI),
dan
Persatuan
Ahli
Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) mengumpulkan data tenaga kesehatan terkait distribusi dana insentif bagi para tenaga kesehatan dan santunan bagi tenaga kesehatan yang telah gugur.
[1] Pusara Digital Laporcovid19. https://laporcovid19.org/ diakses pada 5 Februari 2021. [2] Santunan Kematian Tenaga Kesehatan. BPPSDM Kesehatan. 8 Januari 2021
PAGE 4
Kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan mengedarkan formulir
pendataan
secara
daring
kepada
tenaga
kesehatan
di
mana
mengidentifikasi informasi insentif dan santunan tenaga kesehatan. Tim dari ICW
melakukan
monitoring
terhadap
penggunaan
dana
pengendalian
pandemi yang sudah dianggarkan. Sehingga upaya pemberian dana insentif maupun santunan segera diberikan kepada para tenaga kesehatan.
Pengumpulan data dilakukan dari melalui: Focus Group Discussion (FGD) Distribusi formulir secara daring (http://bit.ly/SantunanInsentif_LC19)
PAGE 5
MASALAH
1
Masih banyak tenaga kesehatan yang selama ini memberikan pelayanan santunan
Covid-19 kematian
belum (bagi
mendapatkan keluarga/ahli
insentif waris
dan
nakes
juga yang
meninggal karena Covid-19).
Pada
Januari
2021,
LaporCovid-19
mendistribusikan
formulir
untuk melihat distribusi insentif dan santunan kematian pada tenaga
kesehatan
yang
bekerja
selama
pandemi
Covid-19.
Dari 3.689 data insentif yang masuk, sebagian besar belum menerima
dana
memberikan
insentif,
pelayanan
walaupun
terhadap
mereka
pasien
selama
selama
ini
pandemi
Covid-19. Dalam data pemenuhan hak insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang kami kumpulkan menunjukkan terdapat setidaknya 75% atau 2.754 tenaga kesehatan belum menerima dana insentif.
Credit Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
PAGE 6
Grafik 1. Rekapitulasi Dana Insentif
Catatan: 74 diantaranya sudah menerima tetapi jumlah tidak sesuai KMK
Grafik 2. Responden Belum Mendapatkan Insentif Berdasarkan Profesi
PAGE 7
Catatan: 74 diantaranya sudah menerima dengan jumlah tidak sesuai KMK
Grafik 3. Responden Belum Mendapatkan Insentif Berdasarkan Provinsi
PAGE 8
Meski memiliki tingkat risiko terinfeksi Covid-19 yang sama, KMK 2539/2020 tidak memberikan jaminan insentif dan santunan kepada
semua
menjamin
tenaga
pemberian
kesehatan.
insentif
dan
KMK
2539/2020
santunan
bagi
hanya tenaga
kesehatan yang di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan
oleh
KMK
ditugaskan
melakukan
2539/2020 penanganan
sebagai Covid-19
lembaga serta
yang
memiliki
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Di dalam data yang terkumpul terdapat setidaknya 854 tenaga kesehatan
yang
pernah
terinfeksi
Covid-19
karena
berkontak
erat dengan pasien suspek, probabel, atau positif Covid-19 di tempat
kerja
mereka,
namun
nakes
ini
tidak
mendapatkan
insentif. Dari 854 nakes yang terpapar, 624 nakes memberikan layanan Covid-19 (73,07 persen) dan 230 nakes (26,97 persen) tidak
secara
terpapar.
langsung
melayani
pasien
Covid-19
dan
tetap
2
PAGE 9
Saya terpapar Covid-19 dari salah satu pasien yang masuk ke ruangan dengan hasil negatif. Setelah beberapa hari di ruangan, ternyata pasien tidak ada perubahan sehingga konsul ke dokter DPJP dan akhirnya minta cek ulang untuk Covid-19, setelah hasilnya keluar ternyata pasien terkonfirmasi positif Covid-19
Perawat Rumah Sakit, 3 Februari 2021
[Saya] kemungkinan bisa terpapar dari pasien yang dinyatakan reaktif rapid test kemudian setelah dirujuk ke rumah sakit rujukan pasien dinyatakan positif Covid 19
Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) , 3 Februari 2021
Credit Foto: MI/RAMDANI
PAGE 10
Saya terpapar Covid-19 ketika itu dari pasien yang datang di IGD. Kebetulan saya adalah bidan rawat inap yang ditugaskan membantu teman-teman perawat dirawat inap karena minimnya tenaga perawat. Semenjak pasien Covid-19 di ruang isolasi bertambah banyak, ada pasien dari IGD [dengan] hasil swab negatif 2 kali disertai keluhan batuk, pilek, diare, mual, muntah, dan hasil thorax pneumonia. Akan tetapi pasien menolak opname di ruang isolasi. Karena hasil swab negatif 2 kali, pasien akhirnya dipindah ke rawat inap. Karena gejala bertambah akhirnya dilakukan swab antigen dikirim ke ITD dan hasil positif. Saya sempat 2 hari masuk malam dan pagi menyeka pasien, injeksi obat dll. Setelah 5 hari sebelum kami diswab, saya sudah mengeluh panas dan batuk, terasa di dada sakit sekali akhirnya saya lapor kepala ruangan dan disuruh ke IGD hasil thorax pneumonia dan hasil BGA jelek akhirnya saya MRS di ruang isolasi selama 12 hari.
Bidan Rumah Sakit, 2 Februari 2021
Saya belum menerima insentif. Ada pegawai yg menerima, yaitu yang menerima adalah yang telah mendapatkan Surat Keterangan (SK) kan, yg tidak masuk SK tidak menerima insentif.
Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) , 3 Februari 2021
Credit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
PAGE 11
3
Minimnya pengawasan terhadap distribusi insentif dan santunan
kematian
rentan
dimanfaatkan
oleh
pihak
tertentu. Terdapat 15 orang atau sekitar 7 persen dari 227 tenaga kesehatan yang menerima insentif namun bermasalah,
diketahui
dikembalikan bersangkutan
kepada bekerja
insentifnya fasilitas atau
dipotong
kesehatan
dan
harus
tempat
dibagi-bagikan
yang
kepada
tenaga kesehatan lain karena nama yang tertulis di Surat Pernyataan beberapa.
Melaksanakan Tentu
praktek
Tugas ini
tidak
(SPMT) sesuai
hanya dengan
ketentuan KMK 2539/2020, sehingga harus ditelusuri dan distribusi insentif disalurkan sesuai dengan hak tenaga kesehatan. Berikut beberapa gambarannya:
Tahap 1 dapat transferan 7.300.000 yang dikasih ke saya hanya 2.200.000. Tahap 2 dapat transferan 5.000.000 dikasih ke saya hanya 1.950.000. Tahap 3 dapat transferan 15.000.000 yg dikasih ke saya hanya 3.500.000 . Selebih nya disuruh ngembaliin ke puskesmas. ATLM Puskesmas, 3 Februari 2021
PAGE 12
Sudah, hanya sekali saja, yaitu Rp2,8 juta dalam satu bulan. Karena saya bekerja di lab dengan sembilan orang lain, tetapi yang dimasukkan SK penanganan Covid-19 hanya empat orang. Jadi insentif yang saya dapatkan satu bulan dibagi sembilan orang
ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021
Tidak pasti jumlah [insentifnya]. Yang ditulis dalam SPMT hanya 20 nama, kemudian setelah dana turun, dibagi secara internal ke semua staf sesuai tugas
ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021
Selain
itu,
beberapa
laporan
menyebutkan
pemotongan
intensif
bagi
tenaga kesehatan bisa mencapai 25% dari nilai intensif yang semestinya diberikan untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pihak lain:
Credit Foto: Humas UGM
PAGE 13
[Untuk intensif] kalau periode bulan Juni - November 2020 berjalan lancar, namun (saya) tidak lagi menerima secara utuh karena ada aturan internal (walaupun tanpa ada hitam diatas putih) yg mengharuskan adanya potongan 25% untuk berbagi dengan yang lain. Sementara kami harus tanda tangan materai. Bahkan sampai sekarang klaim bulan Desember belum cair.
Perawat Rumah Sakit, 3 Februari 2021
[Saya] tidak pernah menerima dana insentif. Saya terkena Covid-19 saja gaji dipotong [karena tidak masuk kerja]. Saya juga bayar antigen sendiri, bayar swab 50% sendiri. Pihak RS tidak berkontribusi secara maksimal ketika ada karyawan terkena Covid-19. Kalau dihitung-hitung yang ada malah minus pemasukan saya [hutang kepada RS].
Bidan Rumah Sakit, 4 Februari 2021
[Saya mendapat intensif] kurang lebih 20 jutaan tetapi kena potongan 25%, jadinya total bersih kurang lebih 15 jutaan untuk periode bulan Mei - Agustus 2020.
ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021
Tergantung, bulan Maret 2020 [mendapat] Rp 238.000, bulan Juni 2020 [mendapat] Rp 4.000.000. Sedangkan di bulan Juli - Oktober 2020 [mendapat] Rp 5.000.000 tapi saya perlu mengembalikan sekitar 25% ke RS sebagai sharing insentif
ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021
PAGE 14
Tidak adanya data yang detil dan terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban kematian
bagi
penyaluran
tenaga
insentif
kesehatan
di
dan
santunan
tingkat
fasilitas
kesehatan hingga tingkat Kementerian. Ketiadaan data ini menyebabkan
adanya
kekeliruan
pemerintah
dalam
menyampaikan realisasi santunan kematian pada November 2020.
Data
Keuangan bahwa
yang
per
diperoleh
tanggal
terdapat
142
27
melalui
November
orang
yang
situs
Kementerian
2020
menunjukkan
sudah
mendapatkan
4
santunan kematian. Sedangkan pada tanggal 30 November 2020 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pemerintah sudah membayarkan santunan kematian kepada 200 orang.
5
Masyarakat
sebagai
salah
satu
komponen
yang
dapat
mengawasi kebijakan pemerintah sulit untuk berpartisipasi dalam
penanganan
Covid-19
akibat
terbatasnya
atau
ketiadaan akses informasi. Hal ini tentu dapat berimplikasi terhadap
potensi
penyalahgunaan
wewenang
yang
dilakukan oleh para pengambil kebijakan dalam menyusun suatu rumusan atau dalam tahap pelaksanaan.
PAGE 15
6
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Rp169 triliun.
Kemudian
triliun.
angka
Besarnya
tersebut
anggaran
naik
menjadi
yang
Rp
dikelola
254 untuk
penanganan pandemi membuka celah terjadinya potensi korupsi,
terutama
penyaluran minimnya
insentif
dalam bagi
transparansi
dan
aspek tenaga
penghitungan kesehatan.
akuntabilitas
dan
Dengan
terhadap
data
seperti: data tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, mekanisme penghitungan insentif, mekanisme penyaluran insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan di tingkat Kementerian dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan membuat celah potensi korupsi semakin besar terjadi.
PAGE 16
Kurangnya
sosialisasi
pemerintah mengenai
daerah, petunjuk
kesehatan
dalam
asimetris
informasi
dari dan
pihak
Kementerian
fasilitas
teknis
pelayanan
pemberian
penanganan
menjadi
mengenai
Kesehatan, kesehatan
insentif Covid-19.
penghitungan
tenaga Adanya insentif
membuat tenaga kesehatan tidak dapat melakukan verifikasi terhadap
nominal
yang
didapatkan,
sehingga
beberapa
tenaga kesehatan bisa mendapatkan jumlah insentif yang tidak konsisten pada pencairan termin berikutnya. Selain itu, tidak
berjalannya
mekanisme
Whistleblowing
7
System
membuat para tenaga kesehatan bingung untuk melaporkan perihal insentif penanganan Covid-19.
8
Kurangnya
perlindungan
memerlukan kesehatan
bantuan
yang
sedang
tenaga
kesehatan. sakit
terkena
kesehatan
yang
Terdapat
tenaga
Covid-19
dipotong
gajinya dan harus membayar pelayanan kesehatan termasuk di antaranya test swab PCR.
PAGE 17
Pada tanggal 8 Oktober 2020 saya melakukan pemeriksaan rapid serologi di tempat saya bekerja dan hasilnya reaktif walaupun tidak bergejala, kemudian saya melakukan swab PCR di RS milik pemerintah dengan hasil positif Covid-19. Akhirnya saya diisolasi di fasilitas isolasi mandiri pemerintah. Selama saya diisolasi tidak ada bantuan apapun dari tempat kerja saya bahkan gaji pun dipotong karena hampir tiga minggu saya tidak masuk karena harus diisolasi.
Bidan Rumah Sakit, 4 Februari 2021.
Tidak adanya batas waktu pendistribusian dana insentif cenderung santunan
membuat kematian
penyaluran
tidak
jelas
dana atau
insentif
tidak
dan
menentu.
Sebanyak 140 orang atau 61,67 persen dari total tenaga kesehatan (227
yang
orang)
memantau
menerima
tidak
sejauh
insentif
mengetahui
mana
proses
namun
dan
bermasalah
tidak
distribusi
semestinya dibayarkan per orang per bulan.
bisa
insentif
ikut yang
9
PAGE 18
Total 900 ribu hanya untuk 4 bulan (Maret, April, Mei, Juni)
Dokter IGD, 9 Januari 2021
Saya bertugas sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai sekarang. Namun di bulan Desember ada keterlambatan sampai bulan ini. [sehingga] yang baru diterima sekitar Rp50 jutaan.
Perawat Rumah Sakit, 4 Februari 2021
Dari saya bergabung dari tanggal 29 agustus 2020, saya baru mendapatkan insentif tiga hari kerja itu sebesar 1.020.000. Untuk bulan September sampai dengan sekarang insentif kami belum ada kami terima.
Perawat, 4 Februari 2021
Dibayar 3 bulan sekali dengan jumlah 700 ribu kadang 900 ribu sama dibayar 3 bulan sekali juga.
ATLM Puskesmas, 3 Februari 2021 4.058.000 sekali saja dalam kurun waktu Maret hingga November
Petugas Ambulan Gawat Darurat Dinkes, 3 Februari 2021
PAGE 19
10
Beberapa
faskes
berdasarkan
menetapkan
pelayanan
besaran
yang
jumlah
diberikan
insentif
oleh
tenaga
kesehatan, seperti jumlah sampel yang mampu diperiksa per
hari
Padahal
atau
jumlah
mengacu
pasien
pada
KMK
yang
dapat
dirawat.
2539/2020,
besaran
insentif dihitung harus berdasarkan jangka waktu kerja.
Terdapat 33 orang atau sekitar 14,54 persen dari total tenaga
kesehatan
bermasalah ditetapkan dihadapi
(227
yang
orang)
berdasarkan
oleh
mendapatkan
tenaga
karena
seberapa
kesdalam
insentif
besaran besar
namun insentif
risiko
menangani
yang
Covid-19,
seperti berapa banyak pasien yang dirawat atau sampel yang diuji, tidak sesuai dengan aturan KMK.
Credit Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho
PAGE 20
Hanya Rp800.000 per tiga bulan padahal RS saya melayani penyelenggaraan makanan pasien 70-100 orang perbulannya. Padahal RS lain di wilayah yang sama hanya melayani 10 pasien mendapatkan insentif Rp15 juta per tiga bulan. Menurut saya tidak adil jika tunjangan Covid-19 untuk nutrisionis dihitung berdasarkan jumlah nutrisionis bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani. Karena dari dana yang didapatkan untuk nutrisionis kami juga harus berbagi dengan tenaga penyaji makanan, dimana tenaga penyaji makanan tidak tercantum dalam kategori yang mendapatkan insentif pelayanan pasien Covid-19 baik peraturan Kemenkes maupun peraturan perwalkot. Dan nutrisionis pun mendapatkan insentif dari pemerintah kota, tidak tercantum dalam SK Kemenkes tentang pemberian insentif nakes. Meskipun nutrisionis bukan garda terdepan, tolong perhatikan kami, karena kami juga sama bekerja ekstra lebih dari biasa untuk melayani pasien Covid-19.
Nutrisionis Rumah Sakit, 4 Februari 2021
10.000 untuk swab antigen rapid dan 5.000 untuk rapid antibodi per pasien
ATLM, 3 Februari 2021
100 ribu per hari jika ada pasien positif Covid-19
ATLM, 3 Februari 2021
[Jumlah insentif] tidak tentu, sesuai dengan seberapa banyak saya melakukan test swab atau PCR
ATLM, 3 Februari 2021
PAGE 21
11
29 responden yang mengisi formulir santunan kematian belum
mendapatkan
pemerintah.
79,31%
dana
santunan
dari
29
kematian
responden
dari
bekerja
memberikan pelayanan COVID-19. Hanya 2 responden yang
menyatakan
bahwa
dirinya
sudah
mendapatkan
dana santunan. Salah satu dari mereka mendapatkan dana
tersebut
sedangkan
didapatkan
yang
lainnya
dari
hanya
organisasi
mendapatkan
profesi, sebesar
Rp. 500.000,00.
Selain daripada itu, data tim Pusara Digital LaporCovid19
hingga
05
Februari
2021
menunjukkan
terdapat
setidaknya 704 kasus kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga tenaga kesehatan Artinya,
yang
tidak
kesehatan
mendapatkan
lebih
yang
dari
santunan
setengah
meninggal,
Credit Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho
jumlah
Keluarga/Ahli
belum mendapatkan santunan kematian.
kematian. tenaga Warisnya
PAGE 22
Grafik 4. Responden Belum Mendapatkan Santunan Kematian Berdasarkan Provinsi
PAGE 23
Grafik 5. Responden Belum Mendapatkan Santunan Kematian Berdasarkan Profesi
PAGE 24
USULAN KEBIJAKAN
Berdasarkan temuan masalah realisasi dana insentif dan santunan untuk
tenaga
kesehatan
di
atas,
maka
kami
mengusulkan
pembenahan kebijakan sebagai berikut.
1
Perlu adanya satu kerangka kebijakan yang dipayungi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau instrumen hukum lainnya
dalam
mekanisme
proses
penghitungan,
penyaluran,
dan
pertanggungjawaban, dan evaluasi terhadap pengelolaan insentif bagi
tenaga
pernah
kesehatan.
dikeluarkan,
Berkaca
pemerintah
dari
sejumlah
pernah
kebijakan
menerbitkan
yang
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan preseden insentif.
Investasi
dalam Hal
di
Daerah.
menerbitkan
serupa
suatu
diharapkan
Artinya, aturan
juga
pemerintah terkait
terjadi
isu
dalam
memiliki
mengenai pemberian
insentif bagi tenaga kesehatan. Adanya aturan lebih tinggi dari sebuah
Keputusan
Menteri
diperlukan
sebagai
pemerintah dalam penanganan Covid-19.
bentuk
komitmen
PAGE 25
Pemerintah
Pusat
segera
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan yang mempercepat proses penyaluran insentif dan santunan
kematian
bagi
tenaga
kesehatan.
Termasuk
di
dalamnya, merumuskan batas waktu penyaluran insentif dan santunan kematian agar tepat waktu dan tepat sasaran. Ini perlu dilakukan untuk mengurangi rantai birokrasi yang panjang dan potensi korupsi pada setiap prosesnya.
Pemerintah
Pusat
Whistleblowing
perlu
System
bagi
memaksimalkan tenaga
kesehatan
penggunaan yang
belum
mendapatkan insentif dan santunan kematian. Hal ini dapat dijadikan
sebagai
dan/atau
Fasilitas
indikator Pelayanan
kinerja
Kementerian/Lembaga
Kesehatan
yang
menangani
perihal proses pencairan insentif dan santunan kematian.
2 3
PAGE 26
4
Pemerintah
Pusat
keterbukaan
data
penyaluran, insentif
dan
bagi
segera dan
mendesain
informasi
dalam
pertanggungjawaban
tenaga
kesehatan.
kebijakan proses
penghitungan,
pengelolaan
Informasi
ini
mengenai
wajib
anggaran real
time
sehingga publik dapat melakukan pengawasan pada setiap proses penghitungan dapat
hingga
menjadi
transparansi
dan
penyaluran
sumber
rujukan
akuntabilitas
insentif. dalam
mengenai
Komisi
Informasi
perumusan insentif
Pusat
kebijakan
bagi
tenaga
kesehatan.
5 6
Kementerian Kesehatan secara aktif mendorong dan memastikan realisasi insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlahnya setiap bulannya dengan mencantumkan batas waktu penyaluran.
Mekanisme pengusulan insentif, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan, harus terbuka dan dapat diakses oleh tenaga kesehatan untuk memastikan insentif tepat sasaran.
PAGE 27
Menteri Kesehatan perlu membangun mekanisme pengusulan insentif bagi nakes yang tidak bekerja di bagian khusus Covid19,
namun
terpapar
Covid-19.
Temuan
kami
menunjukkan
bahwa banyak 26.93% tenaga kesehatan yang tidak bekerja di layanan Covid-19 atau 230 nakes dari 854 nakes terpapar. Artinya, mereka memiliki potensi yang sama untuk terinfeksi di tempat kerjanya. Pemerintah juga perlu memastikan adanya insentif
untuk
membantu
biaya
pengobatan
dan
7
pemulihan
bagi nakes terpapar.
Kementerian Kesehatan membuka besaran alokasi dan realisasi data
insentif
sehingga
publik
mudah
mengakses
dan
mendapatkan informasinya secara jelas. Data tracking proses hingga penyaluran ini harus diperbarui (update) secara real time sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kemenkes.
8
KOALISI WARGA UNTUK KEADILAN AKSES KESEHATAN
Credit Foto: ANTARA FOTO/KOMPAS/HERU SRI KUMORO/POOL/AWW