Policy Brief Insentif Nakes FINAL Compressed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FEBRUARI 2021



POLICY BRIEF Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Disusun oleh Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan



PAGE 2



LATAR BELAKANG Tenaga Kesehatan merupakan kelompok yang paling berjasa di garda depan dalam



pemeriksaan



dan



perawatan



pasien



terduga



maupun



terkonfirmasi



positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada definisi



menurut



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan



adalah



kesehatan



serta



pendidikan



di



setiap



orang



memiliki



bidang



yang



mengabdikan



pengetahuan



kesehatan



dan/atau



yang



untuk



jenis



diri



dalam



bidang



keterampilan



melalui



tertentu



memerlukan



kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.



Sejak



awal



pandemi,



Presiden



Republik



Indonesia



telah



menyampaikan



komitmennya untuk memberikan perlindungan dalam bentuk insentif kepada tenaga



kesehatan



tercantum



dalam



yang



Keputusan



Menkes/2539/2020 yang



memberikan



memberikan



yang



pelayanan



pada



Kesehatan



(KMK)



Menteri



menyatakan



pelayanan



pada



bahwa



pasien



segenap



Covid-19



kasus RI



Covid-19.



No.HK.



tenaga



berhak



01.



Ini



07/



kesehatan



mendapatkan



dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan santunan kematian.



Sayangnya hanyalah khusus pasien



yang



untuk



tercantum tenaga



Covid-19



saja.



Covid-19



dalam



kesehatan



Sementara



tidak



Keputusan yang



bertugas



tenaga



mendapatkan



Menteri



memberikan



kesehatan



insentif.



Kesehatan



yang



Padahal



tersebut



pelayanan



tidak



melayani



semua



tenaga



kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan juga rentan terpapar Covid-19, sehingga berhak mendapatkan insentif.



Apalagi



di



saat



penularan



tinggi



yang



memicu



meningkatnya



kebutuhan



pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit seperti sekarang ini. Banyaknya jumlah



pasien



yang



membutuhkan



perawatan



tidak



diimbangi



dengan



kebijakan yang adil bagi seluruh tenaga kesehatan. Hal ini diperparah dengan ketiadaan



data



yang



hingga kementerian.



terintegrasi



dari



tingkat



faskes,



pemerintah



daerah



PAGE 3



Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan pada KMK RI no. HK. 01. 07/ Menkes/ 2539/2020. Salah satunya adalah adanya beberapa Rumah



Sakit



yang



mendapatkan



privilese



lebih,



di



mana



tenaga



kesehatan yang bekerja di ruang High Care Unit (HCU)/Intensive Care Unit



(ICU)/Intensive



Cardiology



Care



Unit



(ICCU)



Covid-19,



ruang



Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, instalasi farmasi dan ruang



lain



untuk



pelayanan



Covid-19



mendapatkan



insentif.



Sedangkan untuk RS lain, hanya tenaga kesehatan yang bekerja di beberapa ruang HCU/ICU/ ICCU Covid-19 dan ruang IGD Triase yang mendapatkan insentif, sedangkan, tenaga kesehatan yang bekerja di ruang



rawat



inap



tidak



mendapat



insentif.



Bagaimanapun



juga



bayang-bayang risiko terpapar Covid-19 dialami oleh seluruh tenaga kesehatan, termasuk mereka yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.



Data



tim



Pusara



menunjukkan



Digital



terdapat



LaporCovid-191 setidaknya



hingga



704



kasus



05



Februari



kematian



2021



tenaga



kesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga2 tenaga



kesehatan



yang



mendapatkan



santunan



kematian.



Artinya,



tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal, Keluarga/Ahli Warisnya belum mendapatkan santunan kematian.



Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan hampir Rp 800 triliun untuk



dana



pengendalian



Covid-19.



Karenanya,



LaporCovid-19,



Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan



Perawat



Nasional



Indonesia



(PPNI),



dan



Persatuan



Ahli



Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) mengumpulkan data tenaga kesehatan terkait distribusi dana insentif bagi para tenaga kesehatan dan santunan bagi tenaga kesehatan yang telah gugur.



[1] Pusara Digital Laporcovid19. https://laporcovid19.org/ diakses pada 5 Februari 2021. [2] Santunan Kematian Tenaga Kesehatan. BPPSDM Kesehatan. 8 Januari 2021



PAGE 4



Kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan mengedarkan formulir



pendataan



secara



daring



kepada



tenaga



kesehatan



di



mana



mengidentifikasi informasi insentif dan santunan tenaga kesehatan. Tim dari ICW



melakukan



monitoring



terhadap



penggunaan



dana



pengendalian



pandemi yang sudah dianggarkan. Sehingga upaya pemberian dana insentif maupun santunan segera diberikan kepada para tenaga kesehatan.



Pengumpulan data dilakukan dari melalui: Focus Group Discussion (FGD) Distribusi formulir secara daring (http://bit.ly/SantunanInsentif_LC19)



PAGE 5



MASALAH



1



Masih banyak tenaga kesehatan yang selama ini memberikan pelayanan santunan



Covid-19 kematian



belum (bagi



mendapatkan keluarga/ahli



insentif waris



dan



nakes



juga yang



meninggal karena Covid-19).



Pada



Januari



2021,



LaporCovid-19



mendistribusikan



formulir



untuk melihat distribusi insentif dan santunan kematian pada tenaga



kesehatan



yang



bekerja



selama



pandemi



Covid-19.



Dari 3.689 data insentif yang masuk, sebagian besar belum menerima



dana



memberikan



insentif,



pelayanan



walaupun



terhadap



mereka



pasien



selama



selama



ini



pandemi



Covid-19. Dalam data pemenuhan hak insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang kami kumpulkan menunjukkan terdapat setidaknya 75% atau 2.754 tenaga kesehatan belum menerima dana insentif.



Credit Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro



PAGE 6



Grafik 1. Rekapitulasi Dana Insentif



Catatan: 74 diantaranya sudah menerima tetapi jumlah tidak sesuai KMK



Grafik 2. Responden Belum Mendapatkan Insentif Berdasarkan Profesi



PAGE 7



Catatan: 74 diantaranya sudah menerima dengan jumlah tidak sesuai KMK



Grafik 3. Responden Belum Mendapatkan Insentif Berdasarkan Provinsi



PAGE 8



Meski memiliki tingkat risiko terinfeksi Covid-19 yang sama, KMK 2539/2020 tidak memberikan jaminan insentif dan santunan kepada



semua



menjamin



tenaga



pemberian



kesehatan.



insentif



dan



KMK



2539/2020



santunan



bagi



hanya tenaga



kesehatan yang di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan



oleh



KMK



ditugaskan



melakukan



2539/2020 penanganan



sebagai Covid-19



lembaga serta



yang



memiliki



Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).



Di dalam data yang terkumpul terdapat setidaknya 854 tenaga kesehatan



yang



pernah



terinfeksi



Covid-19



karena



berkontak



erat dengan pasien suspek, probabel, atau positif Covid-19 di tempat



kerja



mereka,



namun



nakes



ini



tidak



mendapatkan



insentif. Dari 854 nakes yang terpapar, 624 nakes memberikan layanan Covid-19 (73,07 persen) dan 230 nakes (26,97 persen) tidak



secara



terpapar.



langsung



melayani



pasien



Covid-19



dan



tetap



2



PAGE 9



Saya terpapar Covid-19 dari salah satu pasien yang masuk ke ruangan dengan hasil negatif. Setelah beberapa hari di ruangan, ternyata pasien tidak ada perubahan sehingga konsul ke dokter DPJP dan akhirnya minta cek ulang untuk Covid-19, setelah hasilnya keluar ternyata pasien terkonfirmasi positif Covid-19



Perawat Rumah Sakit, 3 Februari 2021



[Saya] kemungkinan bisa terpapar dari pasien yang dinyatakan reaktif rapid test kemudian setelah dirujuk ke rumah sakit rujukan pasien dinyatakan positif Covid 19



Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) , 3 Februari 2021



Credit Foto: MI/RAMDANI



PAGE 10



Saya terpapar Covid-19 ketika itu dari pasien yang datang di IGD. Kebetulan saya adalah bidan rawat inap yang ditugaskan membantu teman-teman perawat dirawat inap karena minimnya tenaga perawat. Semenjak pasien Covid-19 di ruang isolasi bertambah banyak, ada pasien dari IGD [dengan] hasil swab negatif 2 kali disertai keluhan batuk, pilek, diare, mual, muntah, dan hasil thorax pneumonia. Akan tetapi pasien menolak opname di ruang isolasi. Karena hasil swab negatif 2 kali, pasien akhirnya dipindah ke rawat inap. Karena gejala bertambah akhirnya dilakukan swab antigen dikirim ke ITD dan hasil positif. Saya sempat 2 hari masuk malam dan pagi menyeka pasien, injeksi obat dll. Setelah 5 hari sebelum kami diswab, saya sudah mengeluh panas dan batuk, terasa di dada sakit sekali akhirnya saya lapor kepala ruangan dan disuruh ke IGD hasil thorax pneumonia dan hasil BGA jelek akhirnya saya MRS di ruang isolasi selama 12 hari.



Bidan Rumah Sakit, 2 Februari 2021



Saya belum menerima insentif. Ada pegawai yg menerima, yaitu yang menerima adalah yang telah mendapatkan Surat Keterangan (SK) kan, yg tidak masuk SK tidak menerima insentif.



Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) , 3 Februari 2021



Credit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp



PAGE 11



3



Minimnya pengawasan terhadap distribusi insentif dan santunan



kematian



rentan



dimanfaatkan



oleh



pihak



tertentu. Terdapat 15 orang atau sekitar 7 persen dari 227 tenaga kesehatan yang menerima insentif namun bermasalah,



diketahui



dikembalikan bersangkutan



kepada bekerja



insentifnya fasilitas atau



dipotong



kesehatan



dan



harus



tempat



dibagi-bagikan



yang



kepada



tenaga kesehatan lain karena nama yang tertulis di Surat Pernyataan beberapa.



Melaksanakan Tentu



praktek



Tugas ini



tidak



(SPMT) sesuai



hanya dengan



ketentuan KMK 2539/2020, sehingga harus ditelusuri dan distribusi insentif disalurkan sesuai dengan hak tenaga kesehatan. Berikut beberapa gambarannya:



Tahap 1 dapat transferan 7.300.000 yang dikasih ke saya hanya 2.200.000. Tahap 2 dapat transferan 5.000.000 dikasih ke saya hanya 1.950.000. Tahap 3 dapat transferan 15.000.000 yg dikasih ke saya hanya 3.500.000 . Selebih nya disuruh ngembaliin ke puskesmas. ATLM Puskesmas, 3 Februari 2021



PAGE 12



Sudah, hanya sekali saja, yaitu Rp2,8 juta dalam satu bulan. Karena saya bekerja di lab dengan sembilan orang lain, tetapi yang dimasukkan SK penanganan Covid-19 hanya empat orang. Jadi insentif yang saya dapatkan satu bulan dibagi sembilan orang



ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021



Tidak pasti jumlah [insentifnya]. Yang ditulis dalam SPMT hanya 20 nama, kemudian setelah dana turun, dibagi secara internal ke semua staf sesuai tugas



ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021



Selain



itu,



beberapa



laporan



menyebutkan



pemotongan



intensif



bagi



tenaga kesehatan bisa mencapai 25% dari nilai intensif yang semestinya diberikan untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pihak lain:



Credit Foto: Humas UGM



PAGE 13



[Untuk intensif] kalau periode bulan Juni - November 2020 berjalan lancar, namun (saya) tidak lagi menerima secara utuh karena ada aturan internal (walaupun tanpa ada hitam diatas putih) yg mengharuskan adanya potongan 25% untuk berbagi dengan yang lain. Sementara kami harus tanda tangan materai. Bahkan sampai sekarang klaim bulan Desember belum cair.



Perawat Rumah Sakit, 3 Februari 2021



[Saya] tidak pernah menerima dana insentif. Saya terkena Covid-19 saja gaji dipotong [karena tidak masuk kerja]. Saya juga bayar antigen sendiri, bayar swab 50% sendiri. Pihak RS tidak berkontribusi secara maksimal ketika ada karyawan terkena Covid-19. Kalau dihitung-hitung yang ada malah minus pemasukan saya [hutang kepada RS].



Bidan Rumah Sakit, 4 Februari 2021



[Saya mendapat intensif] kurang lebih 20 jutaan tetapi kena potongan 25%, jadinya total bersih kurang lebih 15 jutaan untuk periode bulan Mei - Agustus 2020.



ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021



Tergantung, bulan Maret 2020 [mendapat] Rp 238.000, bulan Juni 2020 [mendapat] Rp 4.000.000. Sedangkan di bulan Juli - Oktober 2020 [mendapat] Rp 5.000.000 tapi saya perlu mengembalikan sekitar 25% ke RS sebagai sharing insentif



ATLM Rumah Sakit, 4 Februari 2021



PAGE 14



Tidak adanya data yang detil dan terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban kematian



bagi



penyaluran



tenaga



insentif



kesehatan



di



dan



santunan



tingkat



fasilitas



kesehatan hingga tingkat Kementerian. Ketiadaan data ini menyebabkan



adanya



kekeliruan



pemerintah



dalam



menyampaikan realisasi santunan kematian pada November 2020.



Data



Keuangan bahwa



yang



per



diperoleh



tanggal



terdapat



142



27



melalui



November



orang



yang



situs



Kementerian



2020



menunjukkan



sudah



mendapatkan



4



santunan kematian. Sedangkan pada tanggal 30 November 2020 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pemerintah sudah membayarkan santunan kematian kepada 200 orang.



5



Masyarakat



sebagai



salah



satu



komponen



yang



dapat



mengawasi kebijakan pemerintah sulit untuk berpartisipasi dalam



penanganan



Covid-19



akibat



terbatasnya



atau



ketiadaan akses informasi. Hal ini tentu dapat berimplikasi terhadap



potensi



penyalahgunaan



wewenang



yang



dilakukan oleh para pengambil kebijakan dalam menyusun suatu rumusan atau dalam tahap pelaksanaan.



PAGE 15



6



Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Rp169 triliun.



Kemudian



triliun.



angka



Besarnya



tersebut



anggaran



naik



menjadi



yang



Rp



dikelola



254 untuk



penanganan pandemi membuka celah terjadinya potensi korupsi,



terutama



penyaluran minimnya



insentif



dalam bagi



transparansi



dan



aspek tenaga



penghitungan kesehatan.



akuntabilitas



dan



Dengan



terhadap



data



seperti: data tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, mekanisme penghitungan insentif, mekanisme penyaluran insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan di tingkat Kementerian dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan membuat celah potensi korupsi semakin besar terjadi.



PAGE 16



Kurangnya



sosialisasi



pemerintah mengenai



daerah, petunjuk



kesehatan



dalam



asimetris



informasi



dari dan



pihak



Kementerian



fasilitas



teknis



pelayanan



pemberian



penanganan



menjadi



mengenai



Kesehatan, kesehatan



insentif Covid-19.



penghitungan



tenaga Adanya insentif



membuat tenaga kesehatan tidak dapat melakukan verifikasi terhadap



nominal



yang



didapatkan,



sehingga



beberapa



tenaga kesehatan bisa mendapatkan jumlah insentif yang tidak konsisten pada pencairan termin berikutnya. Selain itu, tidak



berjalannya



mekanisme



Whistleblowing



7



System



membuat para tenaga kesehatan bingung untuk melaporkan perihal insentif penanganan Covid-19.



8



Kurangnya



perlindungan



memerlukan kesehatan



bantuan



yang



sedang



tenaga



kesehatan. sakit



terkena



kesehatan



yang



Terdapat



tenaga



Covid-19



dipotong



gajinya dan harus membayar pelayanan kesehatan termasuk di antaranya test swab PCR.



PAGE 17



Pada tanggal 8 Oktober 2020 saya melakukan pemeriksaan rapid serologi di tempat saya bekerja dan hasilnya reaktif walaupun tidak bergejala, kemudian saya melakukan swab PCR di RS milik pemerintah dengan hasil positif Covid-19. Akhirnya saya diisolasi di fasilitas isolasi mandiri pemerintah. Selama saya diisolasi tidak ada bantuan apapun dari tempat kerja saya bahkan gaji pun dipotong karena hampir tiga minggu saya tidak masuk karena harus diisolasi.



Bidan Rumah Sakit, 4 Februari 2021.



Tidak adanya batas waktu pendistribusian dana insentif cenderung santunan



membuat kematian



penyaluran



tidak



jelas



dana atau



insentif



tidak



dan



menentu.



Sebanyak 140 orang atau 61,67 persen dari total tenaga kesehatan (227



yang



orang)



memantau



menerima



tidak



sejauh



insentif



mengetahui



mana



proses



namun



dan



bermasalah



tidak



distribusi



semestinya dibayarkan per orang per bulan.



bisa



insentif



ikut yang



9



PAGE 18



Total 900 ribu hanya untuk 4 bulan (Maret, April, Mei, Juni)



Dokter IGD, 9 Januari 2021



Saya bertugas sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai sekarang. Namun di bulan Desember ada keterlambatan sampai bulan ini. [sehingga] yang baru diterima sekitar Rp50 jutaan.



Perawat Rumah Sakit, 4 Februari 2021



Dari saya bergabung dari tanggal 29 agustus 2020, saya baru mendapatkan insentif tiga hari kerja itu sebesar 1.020.000. Untuk bulan September sampai dengan sekarang insentif kami belum ada kami terima.



Perawat, 4 Februari 2021



Dibayar 3 bulan sekali dengan jumlah 700 ribu kadang 900 ribu sama dibayar 3 bulan sekali juga.



ATLM Puskesmas, 3 Februari 2021 4.058.000 sekali saja dalam kurun waktu Maret hingga November



Petugas Ambulan Gawat Darurat Dinkes, 3 Februari 2021



PAGE 19



10



Beberapa



faskes



berdasarkan



menetapkan



pelayanan



besaran



yang



jumlah



diberikan



insentif



oleh



tenaga



kesehatan, seperti jumlah sampel yang mampu diperiksa per



hari



Padahal



atau



jumlah



mengacu



pasien



pada



KMK



yang



dapat



dirawat.



2539/2020,



besaran



insentif dihitung harus berdasarkan jangka waktu kerja.



Terdapat 33 orang atau sekitar 14,54 persen dari total tenaga



kesehatan



bermasalah ditetapkan dihadapi



(227



yang



orang)



berdasarkan



oleh



mendapatkan



tenaga



karena



seberapa



kesdalam



insentif



besaran besar



namun insentif



risiko



menangani



yang



Covid-19,



seperti berapa banyak pasien yang dirawat atau sampel yang diuji, tidak sesuai dengan aturan KMK.



Credit Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho



PAGE 20



Hanya Rp800.000 per tiga bulan padahal RS saya melayani penyelenggaraan makanan pasien 70-100 orang perbulannya. Padahal RS lain di wilayah yang sama hanya melayani 10 pasien mendapatkan insentif Rp15 juta per tiga bulan. Menurut saya tidak adil jika tunjangan Covid-19 untuk nutrisionis dihitung berdasarkan jumlah nutrisionis bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani. Karena dari dana yang didapatkan untuk nutrisionis kami juga harus berbagi dengan tenaga penyaji makanan, dimana tenaga penyaji makanan tidak tercantum dalam kategori yang mendapatkan insentif pelayanan pasien Covid-19 baik peraturan Kemenkes maupun peraturan perwalkot. Dan nutrisionis pun mendapatkan insentif dari pemerintah kota, tidak tercantum dalam SK Kemenkes tentang pemberian insentif nakes. Meskipun nutrisionis bukan garda terdepan, tolong perhatikan kami, karena kami juga sama bekerja ekstra lebih dari biasa untuk melayani pasien Covid-19.



Nutrisionis Rumah Sakit, 4 Februari 2021



10.000 untuk swab antigen rapid dan 5.000 untuk rapid antibodi per pasien



ATLM, 3 Februari 2021



100 ribu per hari jika ada pasien positif Covid-19



ATLM, 3 Februari 2021



[Jumlah insentif] tidak tentu, sesuai dengan seberapa banyak saya melakukan test swab atau PCR



ATLM, 3 Februari 2021



PAGE 21



11



29 responden yang mengisi formulir santunan kematian belum



mendapatkan



pemerintah.



79,31%



dana



santunan



dari



29



kematian



responden



dari



bekerja



memberikan pelayanan COVID-19. Hanya 2 responden yang



menyatakan



bahwa



dirinya



sudah



mendapatkan



dana santunan. Salah satu dari mereka mendapatkan dana



tersebut



sedangkan



didapatkan



yang



lainnya



dari



hanya



organisasi



mendapatkan



profesi, sebesar



Rp. 500.000,00.



Selain daripada itu, data tim Pusara Digital LaporCovid19



hingga



05



Februari



2021



menunjukkan



terdapat



setidaknya 704 kasus kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga tenaga kesehatan Artinya,



yang



tidak



kesehatan



mendapatkan



lebih



yang



dari



santunan



setengah



meninggal,



Credit Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho



jumlah



Keluarga/Ahli



belum mendapatkan santunan kematian.



kematian. tenaga Warisnya



PAGE 22



Grafik 4. Responden Belum Mendapatkan Santunan Kematian Berdasarkan Provinsi



PAGE 23



Grafik 5. Responden Belum Mendapatkan Santunan Kematian Berdasarkan Profesi



PAGE 24



USULAN KEBIJAKAN



Berdasarkan temuan masalah realisasi dana insentif dan santunan untuk



tenaga



kesehatan



di



atas,



maka



kami



mengusulkan



pembenahan kebijakan sebagai berikut.



1



Perlu adanya satu kerangka kebijakan yang dipayungi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau instrumen hukum lainnya



dalam



mekanisme



proses



penghitungan,



penyaluran,



dan



pertanggungjawaban, dan evaluasi terhadap pengelolaan insentif bagi



tenaga



pernah



kesehatan.



dikeluarkan,



Berkaca



pemerintah



dari



sejumlah



pernah



kebijakan



menerbitkan



yang



Peraturan



Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan preseden insentif.



Investasi



dalam Hal



di



Daerah.



menerbitkan



serupa



suatu



diharapkan



Artinya, aturan



juga



pemerintah terkait



terjadi



isu



dalam



memiliki



mengenai pemberian



insentif bagi tenaga kesehatan. Adanya aturan lebih tinggi dari sebuah



Keputusan



Menteri



diperlukan



sebagai



pemerintah dalam penanganan Covid-19.



bentuk



komitmen



PAGE 25



Pemerintah



Pusat



segera



merumuskan



dan



melaksanakan



kebijakan yang mempercepat proses penyaluran insentif dan santunan



kematian



bagi



tenaga



kesehatan.



Termasuk



di



dalamnya, merumuskan batas waktu penyaluran insentif dan santunan kematian agar tepat waktu dan tepat sasaran. Ini perlu dilakukan untuk mengurangi rantai birokrasi yang panjang dan potensi korupsi pada setiap prosesnya.



Pemerintah



Pusat



Whistleblowing



perlu



System



bagi



memaksimalkan tenaga



kesehatan



penggunaan yang



belum



mendapatkan insentif dan santunan kematian. Hal ini dapat dijadikan



sebagai



dan/atau



Fasilitas



indikator Pelayanan



kinerja



Kementerian/Lembaga



Kesehatan



yang



menangani



perihal proses pencairan insentif dan santunan kematian.



2 3



PAGE 26



4



Pemerintah



Pusat



keterbukaan



data



penyaluran, insentif



dan



bagi



segera dan



mendesain



informasi



dalam



pertanggungjawaban



tenaga



kesehatan.



kebijakan proses



penghitungan,



pengelolaan



Informasi



ini



mengenai



wajib



anggaran real



time



sehingga publik dapat melakukan pengawasan pada setiap proses penghitungan dapat



hingga



menjadi



transparansi



dan



penyaluran



sumber



rujukan



akuntabilitas



insentif. dalam



mengenai



Komisi



Informasi



perumusan insentif



Pusat



kebijakan



bagi



tenaga



kesehatan.



5 6



Kementerian Kesehatan secara aktif mendorong dan memastikan realisasi insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlahnya setiap bulannya dengan mencantumkan batas waktu penyaluran.



Mekanisme pengusulan insentif, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan, harus terbuka dan dapat diakses oleh tenaga kesehatan untuk memastikan insentif tepat sasaran.



PAGE 27



Menteri Kesehatan perlu membangun mekanisme pengusulan insentif bagi nakes yang tidak bekerja di bagian khusus Covid19,



namun



terpapar



Covid-19.



Temuan



kami



menunjukkan



bahwa banyak 26.93% tenaga kesehatan yang tidak bekerja di layanan Covid-19 atau 230 nakes dari 854 nakes terpapar. Artinya, mereka memiliki potensi yang sama untuk terinfeksi di tempat kerjanya. Pemerintah juga perlu memastikan adanya insentif



untuk



membantu



biaya



pengobatan



dan



7



pemulihan



bagi nakes terpapar.



Kementerian Kesehatan membuka besaran alokasi dan realisasi data



insentif



sehingga



publik



mudah



mengakses



dan



mendapatkan informasinya secara jelas. Data tracking proses hingga penyaluran ini harus diperbarui (update) secara real time sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kemenkes.



8



KOALISI WARGA UNTUK KEADILAN AKSES KESEHATAN



Credit Foto: ANTARA FOTO/KOMPAS/HERU SRI KUMORO/POOL/AWW