Portofolio TPI 505 - K3L: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PORTOFOLIO TPI 505 – K3L Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar profesi Insinyur



Disusun Oleh



Selly 202204070230



PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR



UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA JAKARTA 2023



LEMBAR PENGESAHAN



TPI 505 – K3L Disusun Oleh:



Selly 202204070230



Program Studi Program Profesi Insinyur



Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta



Disetujui pada tanggal: Pembimbing/Koordinator Sub-Prodi



Nama Lengkap NIP.



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan kehendak-Nya penulis dapat mengikuti PSPPI dan menyelesaikan tugas pembuatan Laporan Portofolio TPI-505 mengenai K3L, yang merupakan salah satu syarat kelulusan PSPPI untuk memperoleh gelar profesi Insinyur (Ir). Dalam kesempatan ini penulis juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada: 1. Ir. Enny Widawati, M.T., IPM., selaku Kaprodi PSPPI Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, atas bimbingan, arahan dan waktu yang telah diluangkan kepada penulis untuk berdiskusi guna menyelesaikan tugas portofolio ini. 2. Ir. H. Yaya Ropandi, S.T., M.Si., CSP., IPU., ASEAN.Eng., selaku dosen mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 3. Ibu Retno Ajeng Sulastari, yang menyampaikan informasi-informasi penting selama mengikuti perkuliahan PSPPI di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. 4. Keluarga yang memberikan dukungan untuk mengikuti perkuliahan PSPPI. Apabila dalam laporan portofolio ini masih ada kekurangan-kekurangan, Penulis mengharapkan



adanya



kritik



dan



saran



dari



para



pembaca,



untuk



dapat



menyempurnakan penulisan yang dapat memberikan manfaat mengenai keinsinyuran. Atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan, penulis mengucapkan terima kasih.



Jakarta, 25 April 2023



Selly ii



RINGKASAN Penulis berprofesi sebagai Structure Engineer di perusahaan konsultan struktur bangunan sejak tahun 2005. Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014, untuk dapat tetap berkarir di bidang profesi insinyur, harus memiliki gelar profesi insinyur yang akan diperoleh setelah lulus dari Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). Karena penulis mengikuti PSPPI melalui kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka penulisan laporan portofolio dibuat berdasarkan pengalaman penulis selama berkarir di bidang keinsinyuran yang menerapkan aspek Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).



iii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................................................. ii RINGKASAN ............................................................................................................................................. iii DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. iv DAFTAR GAMBAR .................................................................................................................................... v BAB I. PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang ........................................................................................................................ 1



1.2.



Ruang Lingkup Praktik Keinsinyuran ............................................................................. 1



1.3.



Permasalahan ......................................................................................................................... 1



BAB II. PENGERTIAN K3L ................................................................................................................... 3 2.1.



Prinsip Dasar K3L................................................................................................................... 3



BAB III. STUDI KASUS ......................................................................................................................... 4 3.1.



Studi Kasus 1 ........................................................................................................................... 4



3.2.



Studi Kasus 2 ........................................................................................................................... 5



BAB IV. PENUTUP .................................................................................................................................. 6 4.1.



Umum ......................................................................................................................................... 6



4.2.



Kesimpulan .............................................................................................................................. 6



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................................. 7



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1. LED Tambahan pada Bangunan Mall Gambar 2. Potongan Memanjang Bangunan Cottage



v



BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sebelum tahun 1993, semua lulusan perguruan tinggi jurusan teknik akan menyandang gelar Insinyur (Ir.). Setelah itu, lulusan Strata-1 (S1) jurusan teknik mendapat gelar Sarjana Teknik (S.T.). Pada tahun 2014 pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 11 tahun 2014 sebagai Undang-Undang tentang Keinsinyuran, dimana di dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa untuk memperoleh gelar profesi insinyur seseorang terlebih dahulu harus lulus dari Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) yang dapat diselenggarakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu syarat kelulusan dari PSPPI adalah membuat tugas laporan portofolio mengenai kode etik dan etika keinsinyuran. Dalam portofolio ini penulis akan menuliskan study kasus yang menerapkan K3L berdasarkan pengalaman penulis selama berkarir sebagai Structure Engineer di perusahaan konsultan struktur. 1.2. Ruang Lingkup Praktik Keinsinyuran Dalam portofolio ini penulis akan membuat study kasus yang menerapkan K3L, berdasarkan pengalaman penulis selama berkarir sebagai Structure Engineer. 1.3. Permasalahan Dalam dunia konstruksi, seringkali terdengar informasi mengenai kecelakaan kerja di lokasi proyek, terutama di masa pembangunan. Kecelakaan kerja tersebut bisa terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaktahuan mengenai metode kerja yang seharusnya, ketidakdisiplinan dalam penggunaan APD (dalam hal ini helm proyek, safety jacket, safety shoes), kurangnya pengaman di sekeliling perimeter proyek terutama di lantai-lantai yang tinggi atau di sekeliling lubang, timbunan material yang terlalu tinggi, dan sebagainya, yang tidak sesuai dengan pedoman K3L. Selain itu, pelanggaran terhadap pedoman K3L juga dapat terjadi pada bangunanbangunan yang telah beroperasi. Misalnya ada equipment-equipment yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya ketika diperlukan, atau pemeliharaan bangunan yang kurang diperhatikan. Menurut penulis, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja ataupun pelanggaran terhadap pedoman K3L, sangat penting sekali untuk bisa mendisiplinkan semua pekerja untuk mentaati aturan-aturan yang berhubungan dengan K3L. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: a. Membuat SOP mengenai pedoman K3L b. Menjelaskan secara detail akan bahaya/resiko yang mungkin terjadi apabila tidak mengikuti SOP yang telah dibuat 1



c. Mengadakan pelatihan-pelatihan secara berkala, misalnya mengadakan simulasi kecelakaan atau bahaya kebakaran d. Memberikan sanksi bagi yang tidak disiplin terhadap pedoman K3L e. Mengaktifkan equipment-equipment secara berkala untuk memastikan semua berfungsi dengan baik, misalnya seperti hydrant, alarm kebakaran, dsb.



2



BAB II. PENGERTIAN K3L Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Melalui pelaksanaan K3 ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sehingga dengan menerapkan K3 juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. 2.1.



Prinsip Dasar K3L



Kebijakan K3 mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana sistem pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan didukung Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Prinsip dasar penerapan K3 adalah untuk memberikan perlindungan dan keselamatan serta kesehatan kepada setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas. Dengan menerapkan K3 juga diharapkan dapat menghindari terjadinya resiko bahaya, ataupun penyakit akibat kerja, sehingga proses produksi akan menjadi lancar.



3



BAB III. STUDI KASUS 3.1. Studi Kasus 1 Judul Proyek Perusahaan Jangka Waktu Proyek Tanggung Jawab Penulis Uraian Tugas



: : : : :



Penambahan LED pada Bangunan Mall PT XXX 2019 Structure Engineer Merencanakan struktur rangka LED tambahan



Lingkup pekerjaan penulis di proyek ini adalah merencanakan struktur rangka LED tambahan pada bagian façade bangunan mall dan melakukan pengecekan terhadap kekuatan struktur bangunan eksisting akibat adanya tambahan beban LED. Sebelum kontraktor memulai pekerjaan konstruksi, kami meminta kontraktor untuk menggunakan lampu penerangan tambahan pada saat pekerjaan di malam hari dan memasang pengaman tambahan berupa jaring pengaman (safety net) dari lantai tempat LED dipasang (lantai 4-lantai 7) hingga ke level kanopi kaca di bawahnya (lantai Upper Ground), karena lokasi proyek berada di bangunan mall yang akan tetap beroperasi. Dalam hal ini kami membantu kontraktor merencanakan temporary structure untuk pemasangan jaring pengaman tersebut. Walaupun perencanaan temporary structure ini tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan kami tetapi tetap kami lakukan karena berpedoman pada K3.



Gambar 1. LED Tambahan pada Bangunan Mall



4



3.2. Studi Kasus 2 Judul Proyek Perusahaan Jangka Waktu Proyek Tanggung Jawab Penulis Uraian Tugas



: : : : :



Hotel & Cottage PT XXX 2022 Structure Engineer Merencanakan struktur hotel & cottage



Proyek ini berada di salah satu lokasi wisata yang kontur tanahnya tidak rata dan level antar bangunan mengikuti bentuk kontur tersebut. Selain merencanakan struktur bangunan, lingkup pekerjaan juga termasuk merencanakan struktur penahan tanah di tiap perbedaan level antar bangunan, dan juga menjelaskan tahapan pelaksanaan (construction stage) di lapangan kepada kontraktor. Karena ada hal-hal yang berkaitan dengan asumsi-asumsi dalam perencanaan sehingga pelaksanaan juga harus disesuaikan dengan perencanaan yang telah dilakukan. Penjelasan kepada kontraktor ini merupakan penerapan K3L yang dilakukan penulis sebagai structure engineer, mengingat lingkup pekerjaan tidak termasuk supervisi atau pengawasan di lapangan. Karena dengan adanya penjelasan ini dapat menghindarkan terjadinya resiko di lapangan dengan lahan yang berkontur.



Gambar 2. Potongan Memanjang Bangunan Cottage



5



BAB IV. PENUTUP 4.1.



Umum



Aspek K3 merupakan salah satu faktor yang harus menjadi prioritas utama dalam suatu pekerjaan, selain faktor mutu, waktu, dan biaya, karena menyangkut kesehatan dan nyawa setiap tenaga kerja. Penerapan K3 ini tidak terbatas pada bidang konstruksi saja tetapi perlu diterapkan di semua bidang usaha, baik di lingkungan kerja tertutup maupun terbuka.



4.2.



Kesimpulan



Dalam bidang konstruksi, faktor mutu, waktu, dan biaya menjadi hal yang diprioritaskan oleh pemberi kerja (owner) maupun pelaksana (kontraktor). Tercapainya faktor-faktor tersebut tidak terlepas dari aspek K3 di lingkungan kerja, dalam hal ini di lokasi proyek, karena jika terjadi resiko selama proses konstruksi, maka akan berdampak pada mutu, waktu, ataupun biaya yang telah direncanakan. Karena itu diharapkan supaya aspek K3 ini diperhatikan dan selalu diterapkan di lingkungan kerja sehingga dapat terciptanya proyek yang “zero accident”. Penerapan K3 ini tidak terbatas pada tenaga kerja di lingkungan kontraktor saja, tetapi berlaku bagi semua pihak yang terlibat, termasuk owner atau konsultan atau visitor lain yang melakukan kunjungan di lokasi proyek tetap harus mengikuti SOP K3 yang telah dibuat.



6



DAFTAR PUSTAKA 1. Materi Kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – Ir. H. Yaya Ropandi, S.T.,



2. 3. 4. 5.



6.



M.Si., CSP., IPU., ASEAN.Eng. Format Portofolio TPI 505 - K3 2023 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Sases, PT. Pengertian, Maksud, dan Tujuan K3 dalam Lingkungan Kerja. Diakses pada 25 April 2023, dari https://www.sases-k3.com/pengertian-maksud-dan-tujuank3-dalam-lingkungan-kerja.



7