Pos Pas 2021-2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fuzi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER SMP________ KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 [Document subtitle]



PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SMP -------------------------------- KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



A. Dasar Hukum Dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) SMP ____________________ Kabupaten Tasikmalaya antara lain: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); 6. Surat Imendagri nomor 34 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan pembatasan masyarakat level 4, level 3, level 2 Covid 19 di wilayah jawa dan Bali. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 8. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada jenjang satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022; 10. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Reublik Indonesia nomor 03/KB/2021, nomor 34 tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021. Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi COVID 19. 11. Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1082/PD.02.01/Disdikbud/2021, tanggal 23 Juni 2021; 12. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia ; 1



13. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Barat; 14. Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 400/0173/Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tasikmalaya; 15. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Nomor 412/0502-Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19)



di Kabupaten



Tasikmalaya; 16. Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka Terbatas Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2; 17. Keputusan Rapat Dinas Sekolah Nomor ____/___/SMPN_____/XI/2021, tanggal __ November 2021, tentang Pembentukan Panitia/Kelompok Kerja Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian Akhir Semester



(PAS) Tahun Pelajaran 2021/2022, di SMP_____________



Kabupaten Tasikmalaya. 18. Surat Keputusan Kepala SMP_______________ Nomor ___/___/SMP______/XI/2021 tanggal ___ Nopember 2021, tentang Kegiatan Penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester (PAS) SMP ___________________ Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2. B. Dasar Pemikiran Untuk mengukur ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar selama proses pembelajaran satu semester tahun pelajaran pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 pada tiap mata pelajaran, maka diperlukan adanya standar penilaian sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah sebagai evaluasi penilaian mata pelajaran yang telah diajarkan selama satu semester pada tahun pelajaran berlangsung. Kegiatan PAS pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 adalah bagian dari pemotretan di akhir semester yang dilaksanakan para guru dalam proses belajar mengajar di akhir tahun pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 pada tingkatan kelas VII, VIII, serta IX dalam satuan pendidikan. Kegiatan Penyelenggaraan PAS pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 ini memerlukan daya dan dukungan optimal dari seluruh warga sekolah agar penyelenggaraan PAS ini dapat berhasil 2



dengan baik. Kegiatan PAS pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 ini akan sangat berbeda dengan penyelenggaraan PAS dalam masa normal sebelumnya. Hal ini diakibatkan oleh adanya protokol kesehatan yang harus ditaati oleh sekolah dan para peserta didik sebagai peserta Penilaian Akhir Semester. Penyelenggaraan PAS pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 ini dapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Google Formulir dan juga secara luring dengan berbasis kertas dan pensil dengan memperhatikan protokol kesehatan. C. Tujuan Penilaian Akhir Semester (PAS) 1. Mendapatkan masukan input data prestasi akademik



melaui



PAS



untuk menentukan



kebijakan sebagai dasar melakukan pembinaan guna peningkatan mutu pendidikan pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2. 2. Mendapatkan masukan yang tepat bagi guru mata pelajaran sebagai dasar perbaikan proses pembelajaran pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2. 3. Mendapatkan masukan pada MGMPS di sekolah untuk melakukan pembinaan pada masing masing mata pelajaran. 4. Meningkatkan kesiapan siswa untuk menghadapi Ujian Sekolah dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang berbasis IT. D. Penyiapan Bahan Penilaian Akhir Semester (PAS) 1. Sekolah menentukan tim penyusun kisi-kisi dan naskah soal PAS berdasarkan masukan dari MGMPS tiap-tiap mata pelajaran. Tim penyusun melakukan penyusunan kisi-kisi dan soal sesuai dengan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) masing-masing mata pelajaran yang berlaku pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2. 2. Kisi-kisi dan naskah soal yang telah disusun, diedit oleh tim editor sesuai dengan masingmasing kompetensi mata pelajaran dan memiliki kapabilitas dalam penyusunan kisi-kisi dan soal. Dalam kegiatan ini sekolah berkoordinasi dengan pengawas pembina sekolah. 3. Master naskah soal yang telah divalidasi digandakan oleh sekolah. 4. Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran :



Kurikulum 2013 secara DARING dan/atau LURING adalah sebagai berikut:



3



No.



Mata Pelajaran



1. Pendidikan Agama Islam 2. Bahasa Indonesia 3. PKn 4. IPA 5. Matematika 6. Bahasa Inggris 7. IPS 8. Bahasa Sunda 9. Seni Budaya *) 10. Penjas orkes *) 11. Prakarya *) Keterangan: *) Tidak ada penilaian praktik.



Jumlah Butir Soal PG Uraian 30 30 30 25 20 30 30 30 30 30 30 -



Alokasi Waktu 45 menit 60 menit 45 menit 60 menit 60 menit 60 menit 45 menit 45 menit 45 menit 45 menit 45 menit



5. Soal DARING dipersiapkan oleh setiap guru mata pelajaran dalam bentuk Google Form dan diedit kembali oleh Tim Pengedit Soal Daring yang ditentukan oleh Panitia Penyelenggara PAS. E. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) 1. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan serentak mulai tanggal 6 - 11 Desember 2021. 2.



Pengolahan Nilai (PAS) dilaksanakan tanggal 13 – 18 Desember 2021.



3.



Titimangsa Raport Semester I pada tanggal 23 Desember 2021.



4.



Pelaksanaan PAS mengikuti Protokol Kesehatan pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2, apabila dilaksanakan secara LURING, maka tiap ruangan ditempati oleh 50% peserta didik (maksimal 16 Peserta PAS dalam tiap ruangan) dengan jeda waktu istirahat pada saat pengumpulan Lembar Jawaban (LJ) dan soal dan pengantian Soal dan LJ sesuai jadwal PAS, dengan penjadwalan yang diatur oleh Panitia.



5.



Jadwal pelaksanaan PAS SMP __________________ sebagai berikut: JADWAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SMP ___________________ MODA LURING TAHUN PELAJARAN 2021/2022



N O



HARI/TANGGAL



1.



Senin, 06 Desember 2021



2.



Selasa, 07 Desember 2021



3.



Rabu, 08 Desember 2021



SES I 1 2 1 2 1 2



WAKTU 7.30 – 09.30 10.00 – 11.55 7.30 – 09.45 10.15 – 11.00 7.30 – 19.30 10.00 – 4



SOAL



MATA PELAJARAN



I



1. PAI-BP 2. PPKn



II



1. Bahasa Indonesia 2. PJOK



III



1. IPS 2. Seni Budaya



4.



Kamis, 09 Desember 2021



5.



Jumat, 10 Desember 2021



6.



Sabtu, 11 Desember 2021



11.55 7.30 – 09.45 10.15 – 11.00 7.30 – 08.30 09.00 – 10.00 7.30 – 09.45 10.15 – 11.00



1 2 1 2 1 2



IV



1. IPA 2. Bahasa Sunda



V



1. Matematika



VI



1. Bahasa Inggris 2. Prakarya



*) Pada keadaan tertentu, yang disebabkan oleh situasi dan kondisi siswa, Peserta PAS dapat mengikuti PAS secara Daring melalui aplikasi Google Form. 6.



Denah Tempat Duduk Pelaksanaan PAS Tahun Pelajaran 2021/2022 Jumlah Peserta PAS dalam setiap ruangan paling banyak 15 – 16 orang (50% kapasitas Peserta Didik) dengan pengaturan tempat duduk minimal 1 meter, dengan contoh denah berikut ini.



01



02



08



09



03



07



06



10



16



04



11



15



05



12



14



13



F. Pemeriksaan Penilaian Akhir Semester (PAS)



Pemeriksaan hasil pekerjaan siswa dilaksanakan di sekolah masing-masing guru mata pelajaran atau oleh Tim Pemeriksa yang ditentukan oleh Panitia. G. Pelaporan Penilaian Akhir Semester (PAS) 1. Pelaporan Nilai Tertingi, Terendah, Rata-rata (Lihat contoh format) dari sekolah ke MKKS Wilayah tanggal 20 – 22 Desember 2021 melalui WA Sekbid Peningkatan Mutu masingmasing MKKS SMP Wilayah dengan soft file PDF yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah. 2. Masing-masing MKKS SMP Wilayah merekapitulasi Pelaporan Nilai Tertingi, Terendah, Ratarata dari tiap-tiap sekolah ke MKKS SMP Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 – 31 Desember 2022 dengan soft file PDF yang sudah ditanda tangani Ketua MKKS SMP Wilayah 5



ke MKKS Kabupaten pada tanggal 2 Januari 2022 melalui Sie Peningkatan Mutu, Nomor kontak HP/WA. 081321248162 Roslia Dewi Ayu M.,S.Pd.,M.Pd. & Hj. Suryakania, M.Pd. (HP/WA : 081320483584) 3. MKKS SMP Kabupaten Tasikmalaya melaporkan hasil Rekapitulasi PAS SMP kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 2 Januari 2022. Di bawah ini adalah Contoh format isian untuk dilaporkan:



Rekapitulasi Nilai Nilai Tertinggi, Terendah dan Rata-rata SMP ___________________ No . 1



Mata Pelajaran PAI



2



B. Indonesia



3



PPKn



Kelas VII VIII IX VII VIII IX VII VIII IX



Jml Siswa 215 210 175 215 210 175 215 210 175



Nilai Tertinggi 90 80 95 90 95 95 88 85 90



Nilai Terendah 30 40 50 35 40 40 55 40 30



RataRata 70 50 74 55 75 76 75 77 72



Catatan: Nilai tertinggi, Nilai terendah, dan rata-rata diambil dari seluruh siswa tiap tingkatan kelas H. Pembiayaan Semua pembiayaan untuk kegiatan PAS dari mulai perencanaan sampai dengan pelaporan dibebankan pada dana BOS yang tercantum dalam RKAS 2021. J. Penutup Demikian petunjuk teknis pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (POS) Penilaian Akhir Semester (PAS) pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 tingkat satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 ini untuk dijadikan acuan dalam pelaksaanaan PAS. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi Panitia dalam melaksanakan PAS. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) pada Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan raihan nilai peserta didik dengan kualitas terbaik, Diketahui: Kepala SMP ____________________,



Tasikmalaya, ____________ 2021 Wakasek Kurikulum, 6



__________________________ NIP.



______________________ NIP.



7