PPKN Kelas X Semester 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diterbitkan oleh: BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Jalan Dr. Radjiman No. 6 Telp (022) 4264813 Fax: (022) 4264881 Wisseelbord (022) 4264944, 4264957, 4264973 Bandung 40171 Pengarah Dr. Ir. H. Ahmad Hadadi, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Penanggung Jawab Ir. H. Yesa Sarwedi Hamiseno, M.Pd. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Koordinator Pengembang Modul Drs. Deden Saeful Hidayat, M.Pd. Kepala KCD Wilayah VI Aan Nugraha, S.Pd. Staf Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dian Rochdiana, S.T. Staf Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Koordinator Pelaksana Kustimi, M.Pd. Staf Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat. Tim SEAMOLEC. Suamin, S.Pd. Tim Teknis Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat. Drs. H. Jumdiat Marzuki, M.M. Tim Teknis Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat. Dr. Sundari, M.Pd. Tim Teknis Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat. Dra. Dedeh Suatini. M.Pd. Kepala SMA Negeri 2 Padalarang Kab. Bandung. Dra. Hermin Rozak, M.Pd. Pengawas Kota Bandung. Dra. Epon Kurniasih, M.Pd. Pengawas Kota Bandung. Aip Syarif Hasan Effendi, M.Pd. Guru SMA Negeri 2 Padalarang Kab. Bandung. Penulis Modul Drs. Sukadi, M.I.L. (Guru SMA Bina Dharma 1 Bandung) Drs. Oman Setiadi (Guru SMA Negeri 3 Bandung) Nanang Kusmayana, S.Pd. (Guru SMA Negeri 1 Cineam) Kusman Rukmana, M.Pd. (Guru SMA Negeri 3 Sumedang) R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. (Guru SMA Muhammadiyah 4 Bandung) Faisal Sadam Murron, M.Pd. (Guru SMA Negeri 8 Bandung) Editor Drs. R. Eryanto, M.Pd. (Tim Teknis Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat) Drs. Sukadi, M.I.L. (Guru SMA Bina Dharma 1 Bandung) Layout Tim Teknis Bidang Pembinaan Sekolah Menegah Atas Disdik Provinsi Jawa Barat.



Dicetak oleh: PT SARANA PANCAKARYA NUSA Jl. Terusan Kopo No. 633-641 KM. 13,4 Katapang, Bandung 40971 Telp. (62-22) 5893371 Fax. (62-22) 5891558 Email: offi[email protected] - www.spkn.co.id



Isi di luar tanggung jawab percetakan



KATA PENGANTAR Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan APK Sekolah Menengah telah menetapkan sebuah strategi yang inovatif yaitu dengan melalui penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka atau SMA Terbuka, yang tersebar di seluruh kabupaten kota yang ada di Jawa Barat. Keberadaan SMA Terbuka tentunya disamping dalam rangka untuk meningkatkan layanan akses daya tampung tetapi perlu pula didampingi dengan adanya peningkatan mutu pendidikan dari SMA Terbuka itu sendiri. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SMA Terbuka tentunya sangat dipengaruhi dengan adanya proses belajar dan bahan ajar yang digunakan oleh peserta didik yang ada di SMA Terbuka. Dengan adanya proses belajar dan bahan ajar yang tepat diharapkan mutu pendidikan SMA Terbuka dapat disejajarkan dengan mutu pendidikan yang ada di sekolah reguler. Modul merupakan bahan ajar yang tepat untuk SMA Terbuka karena proses belajar di SMA Terbuka sebagian besar menggunakan pola belajar mandiri. Dengan adanya bahan ajar modul SMA Terbuka yang sudah disusun dan mengacu kepada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang sesuai dengan Kurikulum yang berlaku, diharapkan proses belajar SMA Terbuka lebih efektif dan dapat berjalan dengan lancar. Untuk itulah maka Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan bahan ajar modul untuk SMA Terbuka pada Tahun 2018. Kepada semua pihak yang telah membantu terhadap kelancaran dalam proses pengadaan modul SMA Terbuka ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih semoga kebaikan saudara mendapat imbalan dari Allah SWT, Aamiin. Bandung, 24 April 2018. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat



Dr. Ir H. Ahmad Hadadi, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19611231 198703 1 042



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



iii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................... DAFTAR ISI ...................................................................................................................



iii iv



Pendahuluan ................................................................................................................. 1. Deskripsi ................................................................................................................. 2. Prasyarat ................................................................................................................. 3. Panduan Belajar ...................................................................................................... 4. Tujuan Akhir ............................................................................................................



1 1 2 2 3



Modul 1 Nilai-nilai Pancasila dalam PrakƟk Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................... Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia ........................................... Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara dan LPND ................................................ Nilai-nilai Pancasila dalam Prak k Pemerintahan Negara ............................................. Penilaian ........................................................................................................................ Tindak Lanjut Pembelajaran .......................................................................................... Referensi........................................................................................................................ Da ar Is lah ..................................................................................................................



4 4 4 9 14 17 21 21 22



Modul 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia ............................................................ Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................... Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .............................................................. Persamaan Kedudukan Warga Negara .......................................................................... Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.......................................... Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia .................................. Penilaian ........................................................................................................................ Tindak Lanjut Pembelajaran .......................................................................................... Referensi........................................................................................................................ Da ar Is lah ..................................................................................................................



23 23 23 27 32 34 37 41 41 41



Modul 3 Kewenangan Lembaga–lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 .... Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................... Suprastruktur dan Infrastruktur Poli k.......................................................................... Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 ............ Tata Kelola Pemerintahan yang Baik..............................................................................



42 42 42 46 50



iv



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Penilaian ........................................................................................................................ Tindak Lanjut Pembelajaran .......................................................................................... Referensi........................................................................................................................ Da ar Is lah ..................................................................................................................



55 60 60 60



Modul 4 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah .................................................... Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................... Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI ........................................................................... Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah ................................................................... Tujuan Otda serta Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah ........................................ Penilaian ........................................................................................................................ Tindak Lanjut Pembelajaran .......................................................................................... Referensi........................................................................................................................ Da ar Is lah ..................................................................................................................



61 61 61 64 65 67 72 72 72



Kunci Jawaban Modul...................................................................................................



73



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



v



vi



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Pendahuluan



1. Deskripsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam Kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: a. Sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewargenegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility) b. pengetahuan kewarganegaraan; c. keterampilan kewarganegaraan, termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility). Secara khusus Tujuan PPKn dalam Kurikulum Tahun 2013 yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut di atas sehingga peserta didik mampu: a. menampilkan karakter yang menceminkan penghayatan, pemahaman, dan pengalaman nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial; b. memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. berpikir kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta Tanah Air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan d. berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhkuk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial budaya.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



1



2. Prasyarat Tidak ada persyaratan khusus dalam mempelajari materi pelajaran PPKn. Kalian hanya dituntut hal-hal berikut: a. Kuatkan tekad untuk mempelajari materi dalam modul ini dengan sebaikbaiknya; b. Pelajari materi pelajaran dalam modul ini, sehingga kalian benar-benar mencapai standar yang ditetapkan. Jika nilai kalian belum mencapai standar yang ditetapkan, kalian harus bersabar dengan terus mengulangi pelajaran; c. Tanyakan kepada nara sumber terdekat atau kepada Guru Bina jika kalian mengalami kesulitan dalam mempelajari modul ini.



3. Panduan Belajar Untuk mempelajari modul ini secara efektif dan efisien, kalian diharapkan mengikuti langkah-langkah pembelajaran berikut ini. a. Bacalah kompetensi dasar yang ada pada setiap bab, kemudian cermati indikator pencapaian kompetensi atau tujuan pembelajaran; b. Bacalah uraian materi yang disajikan secara cermat dan perlahan-lahan sampai betul-betul dapat dipahami; c. Kerjakan soal evaluasi yang disajikan, kemudian cocokkan jawaban kalian dengan kunci jawaban yang disediakan, lalu nilailah dengan menggunakan petunjuk penilaian yang ada pada setiap bagian. Jika nilai kalian belum mencapai standar yang diharapkan, maka baca lagi bagian materi yang belum kalian pahami, lalu kerjakan lagi evaluasi tanpa melihat kunci jawabannya. Jika telah mencapai standar yang diharapkan, kallian dapat melanjutkannya kepada topik atau materi selanjutnya. d. Kerjakan semua soal evaluasi yang disajikan dalam modul ini. Jika ada istilah yang kurang dipahami, kalian dapat mencarinya di daftar istilah (glosarium). e. Apabila ada konsep atau hal-hal yang tidak kalian pahami dari modul ini, kalian dapat menanyakannya kepada guru bina kalian, baik saat tatap muka atau melalui media atau cara lain.



2



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



4. Tujuan Akhir Setelah mempelajari modul ini, kalian diharapkan dapat: a. menganalisis nilai-nilai penyelenggaraan negara;



Pancasila



dalam



kerangka



praktik



b. menelaah ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan; c. menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945; d. merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut UUD NRI Tahun 1945.



***



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



3



Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara



Modul 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi Bab ini, kalian diharapkan dapat: 1. menganalisis sistem pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia; 2. mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen; 3. menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.



Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia



Kegiatan Siswa Sebelum mempelajari sistem pembagian kekuasaan, coba kalian jawab beberapa pertanyaan berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan kekuasaan? 2. Apa yang dimaksud dengan negara?



Sekarang, coba cocokkan apa yang kalian pikirkan dengan uraian berikut ini berkenaan dengan dua pertanyaan tersebut. Kekuasaan artinya kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mengikuti apa yang diinginkan. Jika kalian mampu mempengaruhi orang lain mengikuti apa yang kalian inginkan berarti kalian memiliki kekuasaan. Negara juga memiliki kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi rakyatnya sehingga mau mengikuti apa yang diinginkan. Kekuasaan negara berbeda dengan kekuasaan kita, sebab kekuasaan negara 4



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



bersifat memaksa. Mengapa kekuasaan negara harus bersifat memaksa? Ya, supaya negara memiliki kewibawaan. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada wilayah yang tertentu batasbatasnya, ada penduduk sebagai warga negara, dan pemerintahan yang berdaulat (berkuasa). Selain itu, negara pun harus memiliki kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain (hubungan internasional). Dalam menjalankan kekuasaannya, negara diwakili oleh pemerintah. Pemerintah memiliki tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. A. Pemisahan Kekuasaan dan Pembagian Kekuasaan Jika kita cermati dengan seksama, di dunia ini dianut dua sistem pengelolaan negara. Ada sistem pemisahan kekuasaan, ada sistem pembagian kekuasaan. Sistem pemisahan kekuasaan berpandangan bahwa kekuasaan negara dikelompokkan ke dalam beberapa lembaga, yakni lembaga pembuat regulasi/aturan (legislatif), pelaksana regulasi (eksekutif), dan pengawas terhadap pelaksanaan regulasi (yudikatif). Namun, dalam sistem pemisahan kekuasaan, antara ketiga lembaga itu terpisah secara tegas. Masingmasing lembaga menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa ada saling mempengaruhi satu sama lain. Adapun dalam sistem pembagian kekuasaan, kekuasaan negara dikelompokkan ke dalam tiga lembaga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, di antara ketiga lembaga negara tersebut memiliki hubungan keterkaitan atau hubungan saling mempengaruhi satu sama lain dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Apabila digambarkan secara visual, antara teori pemisahan kekuasaan dengan teori pembagian kekuasaan nampak perbedaannya seperti pada gambar 1.1 dan 1.2 berikut ini.



x x



Kekuasaan negara dipisah antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tidak ada hubungan kerja sama satu sama lain.



Gbr. 1.1 Teori Pemisahan Kekuasaan



x x



Kekuasaan negara dipisah antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Terdapat hubungan kerja sama satu sama lain.



Gbr. 1.2 Teori Pembagian Kekuasaan (Sumber: Sukadi; 2017)



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



5



B. Pembagian Kekuasaan di Indonesia Di negara kita, ada tiga pemegang kekuasaan negara seperti berikut ini. Kekuasaan Legislatif



Kekuasaan Eksekutif



Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



Presiden, Wapres, dan Menterimenteri



Kekuasaan Yudikatif Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY)



Gbr. 1.3 Gedung Lembaga Legislatif



Gbr. 1.4 Gedung Lembaga Eksekutif



Gbr. 1.5 Gedung Lembaga Yudikatif



Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



6



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Selain itu, di negara kita juga terdapat kekuasaan eksaminatif, yaitu kekuasaan menguji kinerja pemerintah dan penggunaan keuangan negara. Kekuasaan ini berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Gbr. 1.6 Gedung Lembaga Eksaminatif



Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Kegiatan Siswa Nah, coba kalian cari pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif seperti tersebut di atas! Ada di pasal berapa sajakah lembaga-lembaga tersebut?



Di antara ketiga pemegang kekuasaan negara tersebut terdapat saling hubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain, misalnya: 1. Presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang, menetapkan APBN, serta dalam mengangkat duta dan konsul. 2. Presiden meminta pertimbangan MA dalam memberikan grasi. 3. MA, Presiden, dan DPR bekerja sama dalam pencalonan Hakim Agung untuk Mahkamah Konstitusi. 4. DPR mengawasi Presiden dalam menjalankan undang-undang; dan sebagainya. Kegiatan Siswa Mengapa antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif ada hubungan keterkaitan satu sama lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya? Adakah nilai-nilai Pancasila yang memengaruhinya? Nilai apa sajakah itu? Di Indonesia, hubungan kerja sama antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut bangsa kita, di antaranya ialah nilai kerja sama (gotong-royong) dan nilai musyawarah mufakat. Artinya, dalam sistem



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



7



pembagian kekuasaan, nilai-nilai Pancasila, terutama sila ketiga dan keempat Pancasila, mempengaruhi praktik penyelenggaraan negara kita. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara penganut teori pembagian kekuasaan, bukan teori pemisahan kekuasaan sebagaimana dikemukakan John Locke dan Montesquieu.



Kegiatan Siswa Isilah pernyataan di bawah ini dengan mencentang (√) huruf B jika benar dan huruf S jika salah! No



8



Pernyataan



1



DPR adalah lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif.



2



Mahkamah Agung adalah lembaga negara pemegang kekuasaan yudikatif.



3



Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang-undang



4



Dianutnya teori pembagian kekuasaan di Indonesia karena terpengaruh nilai yang terkandung dalam sila ketiga dan keempat Pancasila, yaitu gotong-royong dan musyawarah mufakat.



5



Presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat UndangUndang dan APBN



B



S



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara dan LPND



Kegiatan Siswa Apakah kalian mengetahui, ada berapa kementerian dalam kabinet yang sekarang? Coba kalian sebutkan kementerian apa saja yang kalian ketahui? Apa tugasnya?



Kementerian Negara merupakan salah satu perangkat eksekutif yang menjalankan undang-undang (aturan). Kementerian negara dibentuk oleh Presiden berdasarkan undang-undang. Artinya, Kementerian Negara berkedudukan sebagai lembaga (eksekutif) yang berfungsi membantu Presiden dalam menjalankan Undang-Undang. Dasar hukum secara konstitusional yang melandasi pembentukan kementerian negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah Bab V Pasal 17 seperti berikut ini. (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.



Gbr. 1.7 Logo Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dari kiri ke kanan) Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara diatur hal-hal berikut: 1. Kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan;



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



9



2. Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian; 3. Urusan Pemerintahan merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Pembentukan Kementerian dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji; 5. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk; 6. Pembubaran Kementerian merupakan tindakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.



Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yakni urusan-urusan seperti berikut ini. 1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. 2.



Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.



3.



Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.



Berdasarkan hal-hal tersebut, maka struktur kementerian negara berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut dapat dilihat seperti berikut ini. Susunan organisasi kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas unsur: ƒ Pemimpin, yaitu Menteri; ƒ Pembantu Pemimpin, yaitu Sekretariat Jenderal; ƒ Pelaksana Tugas Pokok, yaitu Direktorat Jenderal; ƒ Pengawas, yaitu Inspektorat Jenderal;



10



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



ƒ ƒ



Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Susunan organisasi kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas: ƒ Pemimpin, yaitu Menteri; ƒ Pembantu Pemimpin, yaitu Sekretariat Jenderal; ƒ Pelaksana Tugas Pokok, yaitu Direktorat Jenderal; ƒ Pengawas, yaitu Inspektorat Jenderal; ƒ Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat. Kementerian yang mengurusi masalah hukum, agama, keuangan, dan keamanan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Susunan organisasi kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri atas: ƒ Pemimpin, yaitu Menteri; ƒ Pembantu Pemimpin, yaitu Sekretariat Kementerian; ƒ Pelaksana, yaitu Deputi; ƒ Pengawas, yaitu Inspektorat. Selain dibantu oleh kementerian negara, dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya, Presiden juga dibantu oleh Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND). LPND didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan tugas khusus yang didelegasikan kepadanya oleh Presiden. LPND termasuk ke dalam kekuasaan eksekutif. Pembentukan dan pembubarannya sangat tergantung pada keinginan Presiden.



Gbr. 1.8 Logo Lembaga Pemerintahan Non Departemen (Kementerian) Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



11



Menurut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kedudukan LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas LPND adalah melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, LPND yang ada di Indonesia adalah seperti berikut ini: 6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; 7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;



1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 2. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; 3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;



11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;



16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 18. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; 19. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 20. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;



26. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 27. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 28. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; 29. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 30. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata



21. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 22. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; 24. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 25. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;



12



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Kesamaan antara kementerian negara dengan lembaga pemerintah non departemen ialah sama-sama sebagai lembaga eksekutif yang membantu pelaksanaan tugas Presiden. Adapun perbedaan antara kementerian negara dengan lembaga pemerintah non departemen ialah seperti Tabel 1.1 berikut: Tabel 1.1 Perbedaan Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian



Kementerian Negara



Lembaga Pemerintah Non Departemen



1. Dibentuk berdasarkan UndangUndang 2. Tugasnya membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan



1. Dibentuk berdasarkan Keputusan Pesiden 2. Melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden



Adapun struktur (susunan) lembaga pemerintah non departemen adalah seperti berikut ini. ƒ Kepala; Kepala ƒ Sekretariat Utama ƒ Deputi; Sekretariat Utama ƒ Unit Pengawasan



Deputi



Unit



Gbr. 1.9 Struktur Lembaga Non Kementerian KEGIATAN SISWA Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang benar! 1. Apakah kementerian negara itu? 2. Apa dasar hukum pembentukan lembaga kementerian negara? 3. Apa yang dimaksud dengan lembaga pemerintah non departemen? 4. Apa persamaan kementerian negara dengan lembaga non departemen? 5. Apa perbedaan kementerian negara dengan lembaga non departemen? 6. Gambarkan struktur kementerian negara! 7. Gambarkan struktur lembaga pemerintah non departemen! 8. Carilah tugas-tugas lembaga pemerintah non departemen!



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



13



Nilai-nilai Pancasila dalam Praktik Pemerintahan Negara



A. Pengertian dan Pembagian Nilai Apa yang kalian ketahui tentang nilai? Coba sebutkan beberapa nilai Pancasila yang kalian ketahui, dari nilai sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima! Nilai adalah sesuatu yang berharga, benar, dan berguna. Sesuatu dianggap punya nilai jika sesuatu itu dianggap benar dan berguna bagi kehidupan manusia, baik ditinjau dari segi religius, etika, moral, estetika, ekonomi, dan sosial budaya. Notonegoro (1974: 66) membagi nilai menjadi 3 (tiga), yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai ruhani. Apa yang dimaksud dengan nilai material, nilai vital, dan nilai ruhani? Perhatikan uraian berikut ini. x Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani. x Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas. x Nilai ruhani, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.



Gbr. 1.10 Nilai material Gbr. 1.11 Nilai vital bagi siswa Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



ƒ ƒ ƒ ƒ



Gbr. 1.12 Nilai ruhani



Menurut Notonegoro (1974: 67) nilai ruhani dibedakan menjadi empat macam yaitu: Nilai kebenaran/kenyataan, bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta). Nilai keindahan, bersumber pada unsur rasa manusia, (gevoel, perasaan, estetis). Nilai kebaikan atau nilai moral, bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, etik). Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan nilai mutlak, nilai religius bersumber dari agama, kepercayaan/keyakinan masing-masing manusia.



14



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



B. Nilai Pancasila dalam Praktik Pemerintahan Negara Ditinjau dari pembagian nilai menurut Notonegoro, nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai ruhani yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Jika bangsa Indonesia bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka bangsa kita memiliki budi pekerti luhur, bermoral tinggi, dan berdampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara yuridis formal, sebetulnya nilai-nilai Pancasila telah tersurat dan tersirat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada bagian Pembukaan termuat pokok-pokok pikiran yang isinya adalah nilai-nilai Pancasila, yakni pokok pikiran: ƒ ƒ ƒ ƒ



Negara Persatuan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Kerakyatan; Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.



Pokok-pokok pikiran itu dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila. Pasal-pasal ini dalam praktik ketatanegaraan Indonesia menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi, apabila penyelenggara negara benar-benar melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktik pemerintahannya, maka nilai-nilai Pancasila terwujud dalam praktik pemerintahan negara.



Nilai Dasar Nilai Pancasila



Nilai Instrumental Nilai Praksis



Gbr. 1.13 Nilai Pancasila terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis



Contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan negara dapat dilihat seperti Tabel 1.2 berikut ini.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



15



Tabel 1.2 Contoh Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Praktik Pemerintahan Negara No



Sila Pancasila



Praktik Penyelenggaraan Negara



1



Ketuhanan Yang Maha Esa



2



Kemanusiaan yang adil dan beradab



3



Persatuan Indonesia



4



Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakila n Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



5



Pengurusan agama dalam pemerintahan, perlindungan kebebasan beragama dan beribadah, pengurusan ibadah haji, dan sebagainya. Perlindungan hak-hak asasi manusia dalam segenap aspek kehidupan: politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Upaya pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui TNI/Polri dan aktivitas lain yang berorientasi pada kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa Diadakannya pemilihan umum sebagai mekanisme permusyawaratan dalam menentukan wakil-wakill rakyat dalam pemerintahan. Upaya-upaya menyejahterakan rakyat melalui berbagai upaya, seperti pembangunan pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.



Kegiatan Siswa



Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang benar! 1. Kemukakan pembagian nilai menurut Notonegoro! 2. Menurut Notonegoro nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai rohani. Apa alasannya? 3. Kemukakan 2 contoh perwujudan sila pertama Pancasila dalam penyelenggaraan negara! 4. Kemukakan 2 contoh perwujudan sila keempat Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara! 5. Kemukakan 2 contoh perwujudan sila kelima Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara!



16



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Penilaian



Pilihan Ganda Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara menyilang (X) huruf A, B, C, D atau E pada jawaban yang kalian anggap paling benar!



1. Lembaga negara yang bertugas membentuk Undang-undang atau regulasi disebut lembaga .... A. legislatif B. eksekutif C. yudikatif D. federatif E. eksaminatif 2. Lembaga negara yang bertugas melaksanakan undang-undang atau regulasi disebut lembaga .... A. legislatif B. eksekutif C. yudikatif D. federatif E. eksaminatif 3. Lembaga negara di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif ialah .... A. MPR B. DPR C. BPK D. Presiden E. MA 4. Lembaga yudikatif di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 ialah .... A. MK B. DPR C. DPD D. Presiden E. MPR



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



17



5. Hal yang menunjukkan adanya hubungan antarlembaga negara di Indonesia dari pernyataan di bawah ini tampak seperti berikut, kecuali .... A. Presiden bersama-sama DPR menetapkan Undang-Undang; B. Presiden dalam menetapkan grasi meminta pertimbangan MA; C. DPR mengawasi Presiden dalam melaksanakan Undang-Undang; D. Presiden mengawasi kinerja BPK setiap setahun sekali; E. Presiden bekerja sama dengan MK saat memutuskan sengketa pemilu. 6. Dasar hukum pembentukan kementerian negara oleh Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 ialah pasal .... A. 15 B. 16 C. 17 D. 18 E. 19 7. Kementerian Negara dalam tata pemerintahan Indonesia termasuk ke dalam kelompok lembaga .... A. legislatif B. eksekutif C. yudikatif D. federatif E. eksaminatif 8. Kementerian Negara Republik Indonesia dibentuk oleh Presiden berdasarkan ketentuan .... A. Undang-Undang Dasar B. Undang-Undang C. Keputusan Presiden D. Peraturan Pemerintah E. Perpu 9. Kesamaan antara kementerian negara dengan lembaga pemerintah non departemen ialah .... A. berkedudukan sebagai pembantu Presiden B. dibentuk dengan Undang-Undang C. dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden D. diatur langsung dalam UUD NRI Tahun 1945 E. merupakan lembaga legislatif



18



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



10. Lembaga pemerintahan non departemen dipimpin oleh seorang .... A. Menteri B. Sekretaris Jenderal C. Kepala D. Deputi E. Sekretaris Jenderal 11. Kementerian Negara yang nomenklaturnya ditetapkan langsung dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ialah kementerian .... A. luar negeri B. kehutanan C. kelautan D. politik dan keamanan E. agama 12. Contoh perwujudan nilai Ketuhanan YME dalam praktik penyelenggaraan negara diantaranya ialah .... A. diakuinya berbagai macam agama yang mengesakan Tuhan B. dilindunginya hak-hak asasi warga negara tanpa kecuali C. dibentuknya Tentara Nasional Idonesia untuk melindungi rakyat D. dijadikannya salah satu agama menjadi agama negara E. diakuinya aliran kepercayaan sebagai agama 13. Dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan bahwa pemerintah mewujudkan nilai Pancasila, terutama sila .... A. pertama B. kedua C. ketiga D. keempat E. kelima 14. Pembuatan Undang-Undang oleh DPR harus mendapatkan persetujuan Presiden. Hal ini menunjukkan perwujudan nilai Pancasila, yakni nilai .... A. gotong royong B. demokrasi C. kekeluargaan D. keadilan E. kemanusiaan



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



19



15. Dilindunginya hak asasi manusia oleh pemerintah menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam pemerintahan, terutama sila .... A. pertama B. kedua C. ketiga D. keempat E. kelima 16. Berdasarkan pembagian nilai menurut Notonagoro, nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai .... A. vital B. material C. ruhani D. kebenaran E. keindahan 17. Dipilihnya negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia menunjukkan bahwa ada nilai Pancasila yang diwujudkan dalam kehidupan negara, yakni nilai sila .... A. Ketuhanan Yang Maha Esa B. Kemanusiaan yang adil dan beradab C. Persatuan Indonesia D. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 18. Pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali menunjukkan perwujudan salah satu nilai Pancasila, yakni nilai .... A. kerakyatan B. demokrasi C. kebijaksanaan D. keadilan E. ketuhanan 19. Dibentuknya TNI dan Polri untuk menjaga keutuhan negara RI merupakan wujud pelaksanaan nilai Pancasila, yakni nilai dalam sila .... A. kesatu B. kedua C. ketiga D. keempat E. kelima



20



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



20. Pemberian bantuan bagi rakyat miskin untuk melanjutkan sekolah menunjukkan dilaksanakannya salah satu nilai Pancasila dalam kehidupan pemerintahan, yakni nilai .... A. ketuhanan B. kemanusiaan C. persatuan D. keadilan E. kesetaraan KUNCI JAWABAN (Terlampir) CARA MENILAI 1. Beri skor 1 untuk setiap jawaban yang benar. 2. Skor maksimal adalah 20; 3. Nilai Siswa diperoleh dengan rumus: NS = (Skor perolehan siswa/skor maksimal) x 100 4. Jika nilai kalian ≥ 60, maka berarti kalian telah LULUS pelajaran Bab ini. Jika masih di bawah 60, kalian harus mempelajari lagi pelajaran Bab 1 ini pada bagian yang masih dirasa belum dipahami.



Tindak Lanjut Pembelajaran



1. Jika kalian telah mencapai nilai ≥ 60, maka kalian dapat melanjutkan ke modul berikutnya. Apabila nilai kalian masih di bawah 60, maka kalian harus mempelajari kembali modul ini. 2. Selain dapat melanjutkan ke modul berikutnya, siswa yang mendapatkan nilai di atas 60 dapat mempelajari materi pelajaran dari buku yang tertera dalam daftar referensi yang dituliskan di bawah ini. Referensi D. Djamal. 1984. Pokok-Pokok Bahasaan Pancasila. Bandung: CV Remadja Karya. Sadu Wasistiono. 2001. Etika Hubungan Legislatif – Eksekutif dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sumedang: Pusat Kajian Pemerintahan STPDN. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



21



Sekretariat Jenderal MPR RI. 2005. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahn 1945. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sukadi dan Sumarni. 2017.PPKn untuk Siswa SMA-MA/SMK-MAK Kelas X. Bandung: Srikandi Empat. Daftar Istilah Departemen, lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bdiang pekerjaan negara yang dipimpin oleh seorang menteri. Eksekutif, lembaga pelaksana Undang-Undang Legislatif, lembaga pembuat Undang-Undang Nilai, sesuatu yang berharga, benar, dan berguna Nomenklatur, penamaan yang dipakai dalam bidang tertentu atau tata nama Yudikatif, lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang



22



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Kompetensi Dasar 3.2 Menelaah ketentuan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan



Modul 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi Bab ini, kalian diharapkan dapat: 1. Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Mengidentifikasi kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia 3. Menganalisis kemerdekaan beragama dan berkepercayaan Indonesia 4. Mengidentifikasi sistem pertahanan dan keamanan Republik Indonesia



Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



Perhatikan peta Indonesia berikut ini!



Gambar 2.1 Peta Wilayah Indonesia Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



23



Setelah kalian mengamati peta di atas, luaskah wilayah Indonesia? Ada berapa pulau besar, selat dan lautan yang ada di wilayah Indonesia? Di pulau manakah kalian beraktivitas sehari–hari? Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25 A dinyatakan, ”Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas–batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah daratan, lautan, dan udara. Selain itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, artinya suatu Negara yang terdiri atas pulau-pulau. Menurut Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah lautan yang ada di antara pulau-pulau Indonesia, termasuk selatnya merupakan wilayah teritorial Indonesia. Negara kita memiliki kedaulatan di wilayah ini. Dengan Deklarasi Djuanda ini, maka wilayah Indonesia bertambah menjadi 5.180.053 km2, dengan rincian wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2, dan 13.466 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah daratan adalah seluruh wilayah negara yang berupa daratan. Penentuan batas wilayah daratan negara ditentukan oleh tanda alam atau buatan.



Gambar 2.2 Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste ditandai oleh Sungai dan Patok Sumber : detik.com



Wilayah laut Indonesia terdiri dari tiga bagian (zona) yakni laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif, dan Landas Benua (Continent). Apa yang dimaksud dengan laut teritorial, zona ekonomi ekslusif, dan landas benua? Perhatikan Tabel 2.1 berikut ini!



24



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Tabel 2.1 Pembagian Wilayah Laut Indonesia



No



Batas Lautan



1



Laut Teritorial



2



Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)



3



Landas Benua



Uraian Pengertian Laut yang jaraknya 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai pulau terluar ketika air surut. Wilayah suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Negara Pantai dapat menggali kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara pantai memiliki hak menangkap nelayan asin yang diketahui menangkap ikan di wilayah ZEE tersebut. Wilayah Lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, suatu negara dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungannya dengan masyarakat internasional (Sumber : Sukadi ; 2017)



Untuk lebih memahami wilayah lautan Indonesia, amati gambar di bawah ini.



Gambar 2.3 Pembagian wilayah lautan Sumber: www.mediapedidikan.com



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



25



Selain wilayah daratan dan lautan, Indonesia juga memiliki kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia merupakan ruang udara yang yang terletak di atas wilayah Indonesia. Berdasarkan, Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif. Wilayah Indonesia merupakan wilayah yang utuh dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Keberadaan wilayah ini merupakan potensi yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyatnya. Sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya kita mensyukuri nikmat dan karunia Tuhan yang telah diberikan dengan cara terus berkarya demi kemajuan bangsa dan negara kita.



Kegiatan Siswa



Setelah kalian membaca dan memahami materi di atas, coba kalian amati peta Indonesia, lalu identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia baik wilayah daratan maupun wilayah lautan. Tuangkan dalam Tabel seperti berikut ini.



Negara yang Berbatasan Langsung dengan Wilayah Daratan Indonesia



26



Negara yang Berbatasan Langsung dengan Wilayah Lautan Indonesia



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Persamaan Kedudukan Warga Negara



Indonesia merupakan bangsa majemuk yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur. Akan tetapi, kita dipersatukan oleh wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu unsur konstitutif negara adalah adanya penduduk yang secara hukum disebut warga negara. Tahukah kalian, apa itu rakyat dan warga negara? Coba ikuti uraian berikut. 1. Rakyat Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara tertentu dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Rakyat dibagi 2 yaitu: a. Penduduk, mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan memiliki tempat tinggal pokok di negara tersebut b. Bukan Penduduk, orang yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara dan tidak memiliki tempat tinggal pokok. 2. Penduduk Penduduk adalah orang yang menetap di dalam suatu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Akan tetapi, jika tidak mukim, maka ia tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, wisatawan luar negeri yang ada di Indonesia hanya untuk waktu tertentu, ia tidak dapat disebut sebagai penduduk. Jadi, syarat untuk menjadi penduduk adalah harus menetap (mukim) untuk jangka waktu tertentu, biasanya Gambar 2.4 Penduduk Indonesia tidak kurang dari 6 bulan. Sumber : www.bukupr.com Penduduk Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu seperti berikut: a. Penduduk dengan status warga negara Indonesia (WNI), yaitu warga negara Indonesia yang bermukim di Indonesia. b. Penduduk dengan status warga negara asing (WNA), yaitu warga negara asing yang bermukim di Indonesia.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



27



3. Warga Negara Warga negara adalah anggota suatu negara yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Menurut Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi, menurut pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 warga negara Indonesia ada dua jenis, yaitu Gambar 2.5 Penduduk WNI dan a. Warga Negara Indonesia asli Penduduk WNA (Sumber : www. bukupr.com) b. Warga Negara Indonesia keturunan asing. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan, baik sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut: a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI; b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI; c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya; d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI; f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI; g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin; h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;



28



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang terdapat asas kewarganegaraan serta status kewarganegaraan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel di bawah ini! No



Asas Kewarganegaraan



1



Asas ius soli



2



Asas ius sanguinis



1



Status Kewarganegaraan Apatride



2



Bipatride



No



Penjelasan Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan. Misalnya, Robert dilahirkan di Amerika, maka ia menjadi warga negara Amerika. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya (keturunan). Misalnya, Tekoseng adalah anak dari ayah/ibu berkewarganegaraan Cina, maka di mana pun ia dilahirkan, maka Tekoseng akan diakui sebagai warga negara Cina.



Penjelasan Seseorang yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seseorang keturunan bangsa A yang negaranya memakai asas ius soli dalam menentukan kewarganegaraannya, lahir di kota B yang memakai asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraannya, maka orang itu bukanlah warga negara A karena tidak lahir di negara A. Akan tetapi, ia pun bukan warga negara B, sebab ia bukanlah keturunan bangsa B. Maka, status orang ini tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali. Inilah yang disebut dengan apatride. Bipatride, yaitu seseorang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap/ dwi kewarganegaraan). Contohnya, seseorang keturunan bangsa B, yang negaranya memakai asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraannya, lahir di negara A yang memakai asas ius soli dalam menentukan kewarganegaraannya. Karena keturunan bangsa B, maka ia



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



29



dianggap sebagai warga negara B. Namun, karena ia lahir di negara A, maka ia juga diakui sebagai warga negara A. Dengan demikian, ia mempunyai dua kewarganegaraan (bipatride).



Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan (naturalisasi). Artinya, bangsa asing bisa menjadi warga negara Indonesia bila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, warga negara Indonesia pun dapat kehilangan kewarganegaraannya. Untuk lebih memahami kedua hal tersebut, perhatikan uraian dalam tabel di bawah ini. Syarat Pewarganegaraan



Syarat Kehilangan Kewarganegaraan



a. sudah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah nikah. b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut. c. sehat jasmani dan rohani d. cakap berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. e. tidak pernah dijatuhi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana paling singkat 1 (satu) tahun. f. apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. g. mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.



a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya. d. diangkat dengan sah oleh seorang asing sebagai anaknya. e. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden. f. masuk dalam dinas negara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. g. mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.



Aktivitas Siswa



Setelah kalian membaca dan memahami materi di atas, coba identifikasi hak dan kewajiban warga negara Indonesia, lalu tuliskan ke dalam tabel berikut!



30



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



HAK WARGA NEGARA INDONESIA



KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



31



Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia



Setelah kalian menyelesaikan materi Wilayah NKRI dan Kedudukan Warga Negara Indonesia, marilah kita mulai membahas topik Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia dan materi Sistem Pertahanan dan Kemananan Negara Republik Indonesia. Perhatikan gambar rumah ibadah tiap agama yang ada di Indonesia di bawah ini!



Gambar 2.6 Tempat Ibadah Keagamaan Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Dengan memperhatikan gambar tersebut di atas tentunya kalian sudah mengetahui agama yang berkembang di masyarakat dan diakui negara. Banyaknya agama yang ada dan berkembang di masyarakat menunjukkan bukti bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk agama merupakan hak asasi manusia yang paling asasi. Untuk itu, perlu ada jaminan kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan yang jelas dan tegas, sehingga masyarakat Indonesia yang memeluk agama dan menganut kepercayaan yang berbeda-beda dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan leluasa. Dapatkah kalian menunjukkan bukti bahwa negara kita menjamin kemerdekaan beragama? Bukti bahwa negara memberikan jaminan kehidupan beragama adalah dengan diaturnya kehidupan beragama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama 32



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



dan kepercayaannya itu“. Ini berarti, bahwa negara memberikan jaminan kemerdekaan dalam bergama. Apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama? Kemerdekaan beragama adalah hak seseorang utuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang diyakininya. Jadi, dengan kemerdekaan beragama tidak berarti seseorang bebas atau boleh tidak beragama, karena hal ini bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.



Gbr. 2.7 Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya dilindungi oleh negara Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Dengan adanya jaminan kemerdekaan beragama sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berarti setiap pemeluk agama mempunyai hak dan kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya tanpa rasa takut atau tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Sehubungan dengan hak dan kebebasan dalam melaksanakan ibadah maka pergaulan di masyarakat kita wajib menumbuhkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama. Apa manfaat mengembangkan sikap saling menghormati antarumat beragama? Manfaat mengembangkan sikap hormat-menghormati antarumat beragama adalah: 1. Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan persaudaraan 2. Melahirkan toleransi dalam kehidupan beragama 3. Tumbuhnya sikap bekerja sama antarumat beragama 4. Menciptakan kerukunan antarumat beragama 5. Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan Siswa



Setelah kalian membaca dan memahami materi di atas, kerjakanlah tugas di bawah ini 1. Buatlah kesimpulan tentang pentingnya menghormati hak orang lain dalam kehidupan beragama 2. Berilah contoh bentuk sikap atau perbuatan yang menunjukan sikap saling menghormati antar umat beragama dalam kehidupan di masyarakat. MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



33



Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia



Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa, kemerdekaan negara kita bukanlah hadiah dari bangsa lain, melainkan hasil perjuangan para pahlawan dan pendahulu kita dengan pengorbanan yang tidak ternilai, baik berupa harta benda bahkan jiwa dan raga. Tentunya, sebagai generasi yang lahir jauh setelah masa perang kemerdekaan kita harus harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengkaruniai nikmat kemerdekaan kepada bangsa kita serta berterima kasih kepada para pahlawan yang telah mewariskan negara yang sudah merdeka ini. Sebagai warga negara dan pemilik negara, tentunya kalian tidak ingin negara kita ini dijajah kembali atau dikuasai oleh bangsa lain. Oleh sebab itu, kita harus siap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. NKRI adalah harga mati yang harus kita perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Menurut Nuryadi dan Tolib ( 2014: 62 ) upaya mempertahankan kemerdekaan ini telah dipikirkan oleh para pendiri negara. Melalui sidang BPUPKI mereka telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30).



Gbr. 2.8 Kepolisian unsur utama keamanan dan TNI unsur utama pertahanan negara RI Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pertahanan dan keamanan negara, ada baiknya kalian mempelajari UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) yang mengatur dan menjelaskan tentang sistem pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal ini dijelaskan dan ditegaskan bahwa: 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



34



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat ketentuan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945 kalian bisa mendapatkan gambaran bahwa sistem pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem ini menuntut adanya keterlibatan seluruh rakyat, karena dengan sistem ini tanggung jawab pertahanan dan keamanan negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh waraga negara Republik Indonesia, dalam arti TNI, Polri dan seluruh Warga Negara Indonesia sama-sama bertanggung jawab dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini berarti pula bahwa dengan sishankmrata seluruh warga Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



Gambar 2.9 Sistem pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia berada dalam kendali TNI dan Polri Sumber: www.antarafoto.com



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



35



Para peserta didik yang budiman, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang diterapkan oleh negara kiita tidak akan berjalan dengan baik dan ampuh untuk mempertahankan negara bila tidak didukung oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, perlu ditanamkan kesadaran kepada masyarakat tentang tanggung warga negara dalam pertahanan dan keamanan serta bela negara. Untuk memahami pentingnya tanggung jawab warga negara dalam membela negara ada baiknya kalian lihat Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan pasal ini, tiaptiap warga negara berhak dan wajib iktu serta dalam upaya pembelaan negara. Sejalan dengan hal tersebut, pembentukan kesadaran bela negara mutlak harus dilakukan. Kesadaran bela negara merupakan kesiapan seorang warga negara untuk berbakti pada negaranya. Bela negara tidak hanya bersifat fisik atau berjuang mengangkat senjata, tetapi juga mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan keahlian masing-masing. Supaya kalian lebih memahami kegiatan apa saja yang tergolong upaya pembelaan negara dan bisa dilakukan dalam kehidupan seharai-hari atau dalam kehidupan di masyarakat, mari kita perhatikan beberapa contoh berikut ini. 1. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar kita 2. Mengerjakan tugas pekerjaan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peran dan profesi masing-masing 3. Menjaga dan memelihara kelestarian alam dengan berbagai kegiatan 4. Turut serta dalam sistem keamanan lingkung ( siskamling ) atau ronda malam 5. Belajar dengan giat dan tekun 6. Membantu korban bencana alam Aktivitas Siswa Berikan tanda centang (√) pada kolom B jika pernyataan benar dan pada kolom S jika pernyataan salah! No 1 2 3 4 5



36



Pernyataan Kemerdekaan negara Indonesia didapat melalui hasil perjuangan dengan penuh pengorbanan Bila tidak ingin negara kita dikuasai oleh bangsa lain maka kita harus memiliki sistem pertahanan yang kuat Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (2) Bela negara lebih menekankan pada perjuangan dengan mengangkat senjata Seluruh warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dalam membela negara.



B



S



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Penilaian



Petunjuk: Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat ! 1. Semua orang yang bertempat tinggal suatu wilayah negara tertentu dan tunduk pada kekuasaan negara itu disebut …. A. rakyat B. warga negara C. penduduk D. bukan penduduk E. wisatawan 2. Berikut ini merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia adalah …. A. UU No. 12 Tahun 2006 B. UU No. 13 Tahun 2006 C. UU No. 14 Tahun 2006 D. UU No. 15 Tahun 2006 E. UU No. 22 Tahun 2009 3. Perbedaan yang paling mendasar antara penduduk dan bukan penduduk adalah …. A. hak dan kewajibannya B. hubungan dengan pemerintahannya C. status kewarganegaraannya D. tempat tinggal dan domisilinya E. tempat kelahirannya 4. Warga suatu negara yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan disebut …. A. rakyat B. penduduk C. bukan penduduk D. warga negara E. mukimin 5. Asas yang dipergunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada tempat kelahiran disebut dengan asas .... A. ius sanguinis B. stelsel aktif C. stelsel pasif D. ius soli E. ius gentium



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



37



6. Asas yang dipergunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada keturunan orang tua disebut dengan asas .... A. ius sanguinis B. stelsel aktif C. stelsel pasif D. ius soli E. ius gentium 7. Seorang anak yang lahir dari seorang wanita Indonesia sedang ayahnya tidak diketahui kewarganegaraannya maka menurut UU No. 12 Tahun 2006 anak tersebut …. A. tidak memiliki kewaganegaraan B. memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah berumur 18 tahun C. tidak memperoleh kewarganegaraan D. memperoleh kewarganegaraan sesuai kewaganegaraan ibunya E. berkewarganegaraan rangkap 8. Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan apabila …. A. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Mahkamah Agung B. bertempat tinggal di negeri asing 1 tahun berturut-turut C. wanita asing yang menikah dengan pria keturunan Indonesia D. dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup E. mendapat penghargaan dari negara lain 9. Sesuai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 , fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Sikap kita yang paling sesuai terhadap mereka adalah …. A. memberi sedekah kepadanya B. bersikap masa bodoh C. bersedia membantunya D. mendidiknya agar mampu berdiri sendiri dan mandiri E. tidak usah peduli karena merupakan tanggung jawab negara 10. Seorang warga negara asing dapat menjadi penduduk negara Indonesia, apabila …. A. Ia sudah berjasa terhadap RI B. Bekerja di Indonesia C. Mengajukan permohonan naturalisasi D. Berpendidikan tinggi dan berpenghasilan E. Menjadi wisatawan di negara kita 11. Agama yang secara resmi diakui oleh negara berjumlah .... A. 4 B. 5 C. 6 D. 7 E. 8



38



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



12. Setiap penduduk dijamin kekebasannya dalam memeluk agama. Ini berarti bahwa tiap penduduk .... A. bebas memilih agama yang diyakininya B. bebas tidak beragama C. bebas mengajak orang lain untuk mengikuti agama yang dipeluk oleh dirinya D. boleh berpindah-pindah agama E. bebas mengerjakan berbagai ajaran agama 13. Jaminan kemeredekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pada pasal .... A. 28 ayat (1) B. 29 ayat (1) C. 29 ayat (2) D. 30 ayat (1) E. 31 ayat (1) 14. Setiap warga mendapat jaminan dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinannya oleh karena itu kita harus bersikap .... A. Mengikuti tata cara beribadah agama lain B. Menghormati orang yang berbeda agama dengan kita C. Menyakini bahwa setiap agama memeiliki ajaran yang sama D. Saling membatasi diri dalam bergaul dalam pergaulan di masyarakat E. Tak acuh dengan penganut agama lain yang berbeda 15. Manfaat saling menghormati antarumat beragama adalah .... A. Akan disegani dan dihormati oleh orang yang berbeda agama B. Memberikan kemudahan dalam pergaulan C. Menciptakan kerukunan hidup di masyarakat D. Menambah wawasan dalam kehidupan beragama E. Meningkatkan keimanan semua umat beragama 16. Kemerdekan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan .... A. Pemberian dari bangsa lain B. Hasil perundingan dengan negara Belanda C. Warisan dari kaum penjajah D. Hasil perjuangan para pahlawan E. Hadiah dari Jepang 17. Berdasarkan pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Indonesia menganut sistem pertahanan dan keamanan .... A. totalitas E. parsial B. militer C. sishankamrata D. sipil



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



39



18. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hal ini ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal .... A. 27 ayat (1) B. 27 ayat (3) C. 28 B D. 30 ayat (1) E. 30 ayat (2) 19. Dalam sistem pertahanan dan keamanan yang dianut oleh Indonesia, TNI merupakan kekuatan utama dalam .... A. Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara B. Melindungi masyarakat dari berbagai ancaman C. Mengayomi dan melayani mayarakat dari ancaman kejahatan D. Memelihara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat E. Memberantas terorisme internasional yang masuk ke Indonesia 20. Yang tidak termasuk contoh pelaksanaan kegiatan bela negara yang dapat dilakukan dalam kehidupan di masyarakat adalah .... A. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar kita B. Menjaga dan memelihara kelestarian alam dengan berbagai kegiatan C. Turut serta dalam sistem keamanan lingkungan D. Membantu kegiatan perayaan hari besar agama lain E. Menjaga ketertiban setiap waktu dengan menaati aturan dan norma



KUNCI JAWABAN (Terlampir) CARA MENILAI 1.



Beri skor 1 untuk setiap jawaban yang benar.



2.



Skor maksimal adalah 20;



3.



Nilai Siswa diperoleh dengan rumus: NS = (Skor perolehan siswa/skor maksimal) x 100



4.



40



Jika nilai kalian ≥ 60, maka berarti kalian telah LULUS pelajaran Bab ini. Jika masih di bawah 60, kalian harus mempelajari lagi pelajaran Bab 2 ini.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Tindak Lanjut Pembelajaran



1. Jika kalian telah mencapai nilai ≥ 60, maka kalian dapat melanjutkan ke modul berikutnya. Apabila nilai kalian masih di bawah 60, maka kalian harus mempelajari kembali modul ini. 2. Selain dapat melanjutkan ke modul berikutnya, siswa yang mendapatkan nilai di atas 60 dapat mempelajari materi pelajaran dari buku yang tertera dalam daftar referensi yang dituliskan di bawah ini.



Referensi D. Djamal. 1984. Pokok-Pokok Bahasaan Pancasila. Bandung: CV Remadja Karya. Nuryadi dan Tolib. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemdikbud. Sadu Wasistiono. 2001. Etika Hubungan Legislatif – Eksekutif dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sumedang: Pusat Kajian Pemerintahan STPDN. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sukadi dan Sumarni. 2017.PPKn untuk Siswa SMA-MA/SMK-MAK Kelas X. Bandung: Srikandi Empat.



Daftar Istilah Apatride, Adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Bipatride, seseorang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus Ius sanguinis, Asas yang berdasarkan keturunan. Ius soli, Asas yang berdasarkan tempat kelahiran.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



41



Kompetensi Dasar 3.3 Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga–lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Modul 3 Kewenangan Lembaga–lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Bab ini, siswa diharapkan dapat: 1. Mengidentifikasi suprastruktur dan infrastruktur Sistem Politik Indonesia 2. Mengkomunikasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Mengidentifikasi lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945 4. Menganalisis impeachment dalam ketatanegaraan RI 5. Mengomunikasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Menganalisis tata kelola pemerintahan yang baik. 7. Mengkomunikasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Suprastruktur dan Infrastruktur Politik



A. Suprastruktur Politik Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Istilah sistem politik terbentuk dari dua kata dasar yaitu sistem dan politik. Sistem artinya hubungan keterkaitan antarkomponen untuk mencapai tujuan. Politik adalah kegiatan pemerintahan atau kenegaraan. Jadi, sistem politik secara sederhana dapat diartikan dengan hubungan keterkaitan antara komponen-komponen politik untuk mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Karena komponen politik secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik, maka sistem politik dapat juga diartikan dengan hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik untuk mencapai tujuan negara. Apakah suprastruktur politik itu? 42



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang menggerakkan pemerintahan negara. Suprastruktur politik secara umum dibentuk atas perintah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Birokrasi juga termasuk ke dalam suprastruktur politik. Jadi, suprastruktur politik adalah bangunan politik formal yang menjadi penggerak utama pemerintahan. Suprastruktur politik di Indonesia diantaranya ialah seluruh lembaga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 dan perangkat birokrasi.



Gbr. 3.1 Lembaga-lembaga negara merupakan suprastruktur politik Sumber: www.google.co.id (23/07/2018)



Kegiatan Siswa Kemukakan lembaga-lembaga negara yang termasuk suprastruktur politik di Indonesia menurut pendapatmu setelah membaca materi di atas!



B. Infrastruktur Politik Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Pada dasarnya, organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain, setiap organisasi



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



43



non-pemerintah yang berperan dalam kegiatan politik termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut. a. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salahsatu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh kelompok kepentingan misalnya elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan sebagainya. b. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.



Gambar 3.2 Partai Politik sebagai kekuatan infrastruktur Sumber: www.agungdodypamungkas.wordpress.com



c. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salahsatu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat



44



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya. d. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya. e. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses



penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



45



Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945



Perhatikan struktur lembaga-lembaga negara Republik Indonesia berikut ini! Ada berapa lembaga negara di Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945?



Gambar 3.3 Struktur Lembaga Negara Republik Indonesia Sumber: www.pembelajaranhukumindonesia.blogspot.com



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Simaklah beberapa informasi singkat mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berikut ini. a. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 [1] UUD NRI Tahun 1945). b. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara. c. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dapat memberhentikan Presiden



46



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. d. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Kegiatan Siswa Coba kalian periksa UUD NRI Tahun 1945 dan temukan pasal dan ayat yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)



2. Presiden a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). b. Syarat menjadi Presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. c. Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945. 1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat [1] dan Pasal 20) 2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 [2]) 3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (Pasal 10) 4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11) 5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat [1]) 8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat [2]) 9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15) 10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden (Pasal 16) 11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17) 12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23) Kegiatan Siswa Coba kalian periksa UUD NRI Tahun 1945 dan temukan pasal dan ayat yang mengatur tentang Presiden.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



47



3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat [2] UUD NRI Tahun 1945). d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat [3] UUD NRI Tahun 1945) Kegiatan Siswa 1. Coba kalian periksa UUD NRI Tahun 1945 dan temukan pasal dan ayat yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. 2. Tanyakan hal-hal yang kalian kurang pahami berkenaan dengan lembaga DPR ini kepada nara sumber terdekat.



4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat [2] UUD NRI Tahun 1945). 5. Mahkamah Agung (MA) a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat [2] UUD NRI Tahun 1945). b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat [2] UUD NRI Tahun 1945). c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). 6. Mahkamah Konstitusi a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan: 1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. 3) Memutus pembubaran partai politik. 4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat [1] UUD NRI Tahun 1945) 5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).



48



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan Presiden. 7. Komisi Yudisial (KY) a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat [3] UUD NRI Tahun 1945). b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat [1] UUD NRI Tahun 1945). 8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



49



Tata Kelola Pemerintahan yang Baik



A. Makna dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Apa yang kalian ketahui tentang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)? Kepemerintahan yang baik (good governance) adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis. 1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu. 2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 3. Unsur warga masyarakat. Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut. 1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerjasama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi. 2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan produk pemerintah yang berkualitas. 3. Proses penguatan diri sendiri, ada upaya untuk mendirikan pemerintah dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi. 4. Keseimbangan kekuatan, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama. 5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi. Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.



50



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah. 2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik. 4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM. 5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hakhak masyarakat untuk mengetahui keputusan pemerintah terjamin. Sedangkan karakteristik atau prinsip-prinsip good governance menurut UNDP tahun 1997 adalah seperti berikut. 1. Participation (Partisipasi), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif. 2. Rule of law (aturan hukum), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia. 3. Transparecy (transparan), yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. 4. Responsiveness (daya tanggap), yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders). 5. Consensus Oriented (Berorientasi pada konsensus), yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah. 6. Equity (berkeadilan), yaitu memberikan kesempatan yang sama, baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. 7. Effectiveness and Efficiency (efektivitas dan efisiensi), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia. 8. Accountability (akuntabilitas), yaitu para pengambil keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) harus bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



51



9. Strategic Vision (bervisi strategi), yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka. 10. Interrelated (kesalingterkaitan), yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri. B. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. 1. Di Lingkungan Sekolah Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. a. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstra kurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. b. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstra kurikuler yang diikuti. c. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau normanorma sebagai berikut. a. Pancasila. b. Undang-Undang Dasar NRI 1945. c. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. d. Tata tertib siswa dan sebagainya.



52



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



2. Di Lingkungan Masyarakat Perhatikan gambar berikut ini!



Gambar 3.4 Partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai bentuk partisipasi politik Sumber: www.metrotvnews.com



Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut. 1. Forum warga. 2. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya. 3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan normanorma sebagai berikut. 1. Pancasila dan UUD RI 1945. 2. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politik dan sebagainya. 3. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya. 4. Norma-norma sosial yang berlaku.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



53



c. Di Lingkungan Negara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. 2. Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada). 3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut. 1. Pancasila 2. UUD NRI 1945. 3. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan sebagainya. 4. Peraturan Pemerintah. 5. Keputusan Presiden. 6. Peraturan Daerah.



54



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Penilaian



Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat ! 1. Berbagai lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 disebut lembaga .… A. terstruktur B. infrastruktur C. strukturisasi D. suprastruktur E. birokrasi 2. Berikut ini fungsi lembaga infrastruktur adalah .… A. Penentu berlakunya kebijakan pemerintah B. Pihak penekan kebijakan pemerintahan atau negara C. Penyeimbang kewenangan pemerintah D. Wadah para demonstran E. Pemberi nasihat kepada Presiden 3. Infrastuktur politik memiliki arti .… A. Lembaga politik yang melakukan pengawasan B. Suatu mesin politik formal C. Bangun politik atas D. Bangun politik bawah atau mesin politik E. Bangunan politik yang dibentuk UUD 4. Lembaga fomal yang mempunyai fungsi melaksanakan peraturan perundang-undangan di dalam suprastruktur politik yaitu …. A. legislatif B. partai politik C. infrastruktur politik D. eksekutif E. yudikatif



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



55



5. Partai politik sebagai alat demokrasi memiliki fungsi sebagai .… A. Wadah untuk mendidik kesadaran politik B. Sarana pemerintah untuk menjalankan kekuasaanya C. Alat kontrol bagi penyelenggara pemerintahan D. Oposisi rakyat terhadap pemerintah yang berkuasa E. Organisasi kepentingan yang dibuat masyarakat 6. Dalam sistem politik, aspirasi masyarakat merupakan .... A. dampak B. output C. input D. proses E. perangkat 7.



Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menghendaki musyawarah agar tetap dibudayakan karena musyawarah .... A. merupakan rekayasa politik B. sebagai ajang adu kepandaian/ kepintaran C. merupakan ciri khas bangsa Indonesia D. menghabiskan banyak energi E. Jalan mencapai penyelesaian masalah pelik



8.



Setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah harus .… A. Sesuai dengan kepentingan pimpinan tertinggi B. Bisa dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa C. Sesuai dengan kehendak seluruh peserta musyawarah D. Mencerminkan kepentingan kelompok terbanyak E. Dilaksanakan dengan baik sesuai pendapat kita



9.



Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi. Persamaan kedudukan warga negara merupakan konsekuensi dari prinsip .… A. Persamaan kewajiban B. Persamaan hak C. Persamaan ekonomi D. Persamaan sosial dan budaya E. Persamaan budaya



56



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



10. Dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi terdapat pada pasal .… A. 1 ayat (1) B. 1 ayat (2) C. 2 ayat (1) D. 2 ayat (2) E. 2 ayat (3) 11. Yang termasuk ke dalam suprastuktur politik ialah .... A. Partai politik B. Kelompok penekan C. Dewan Perwakilan Daerah D. Kelompok Kepentingan E. Media Massa 12. Di daerah, contoh infra struktur politik ialah .... A. Kepala Daerah B. Sekretaris Daerah C. DPRD D. Camat E. Media Massa 13. Mahkamah Agung merupakan salah satu supra struktur politik yang berfungsi sebagai lembaga .... A. Legislatif B. Eksekutif C. Yudikatif D. Federatif E. Komunikatif 14. Sistem politik di Indonesia berbeda dengan sistem politik di negara liberal dan negara komunis. Berikut ini sistem politik di Indonesia, yakni .... A. Partai politik dibatasi hanya satu saja B. Agama dan kepercayaan dibatasi C. Terdapat pemisahan kekuasaan D. Menganut politik bebas murni E. Dianut pembagian kekuasaan



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



57



15. Infra struktur politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah dinamakan .... A. Kelompok penekan B. Kelompok kepentingan C. Partai politik D. Media massa E. Media komunikasi politik 16. Lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan fungsi legislasi dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah .... A. DPR B. DPD C. MPR D. MA E. BPK 17. Lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki hak mengusulkan dan menetapkan Undang-Undang ialah .... A. Presiden dan MA B. Presiden dan DPR C. Presiden dan MK D. MA dan MK E. DPR dan DPD 18. Dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden bekerja sama dengan .... A. MA B. BPK C. MPR D. DPR E. DPD 19. Usul impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh DPR kepada MPR setelah mendapat putusan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden benar-benar bersalah. Putusan ini dilakukan oleh .... A. MA B. BPK C. DPR D. MK E. DPD



58



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



20. Dalam memberikan grasi, Presiden harus mempertimbangkan pendapat dari .... A. DPD B. DPR C. MPR D. BPK E. MA KUNCI JAWABAN (Terlampir di bagian belakang) CARA MENILAI



1. Beri skor 1 untuk setiap jawaban yang benar 2. Skor maksimal adalah 20 3. Nilai Siswa diperoleh dengan rumus: NS = (Skor perolehan siswa/skor maksimal) x 100 4. Jika nilai kalian ≥ 60, maka berarti kalian telah LULUS pelajaran Bab ini. Jika masih di bawah 60, kalian harus mempelajari lagi pelajaran Bab 3 ini dengan saksama.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



59



Tindak Lanjut Pembelajaran 1. Jika kalian telah mencapai nilai ≥ 60, maka kalian dapat melanjutkan ke modul berikutnya. Apabila nilai kalian masih di bawah 60, maka kalian harus mempelajari kembali modul ini. 2. Selain dapat melanjutkan ke modul berikutnya, siswa yang mendapatkan nilai di atas 60 dapat mempelajari materi pelajaran dari buku yang tertera dalam daftar referensi yang dituliskan di bawah ini.



Referensi Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH-UII Press. MPR RI. 2002. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. Nuryadi dan Tolib. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Buku Siswa) edisi revisi 2016. Jakarta: Pusat kurikulum dan Pembukuan Balitbang, Kemendikbud Daftar Istilah



Eksekutif, Lembaga yang berfungsi menjalankan undang - undang Good Governance, tata kelola pemerintahan yang baik Hak Imunitas, Hak atas kekebalan untuk tidak dituntut hukum Impeachment, Proses pemberhentian presiden karena melanggar hukum Legislatif, Lembaga yang berfungsi membuat undang - undang Yudikatif, Lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang – undang



60



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Kompetensi Dasar 3.4 Merumuskan hubungan, pemerintah pusat dan daerah, menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Modul 4 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi Bab ini, kalian diharapkan dapat: 1. Menjelaskan desentralisasi dan otonomi daerah 2. Mengidentifikasi tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah 3. Menyaji bentuk hubungan pemerintah pusat dan daerah 4. Menganalisis pelaksanaan otonomi daerah



Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI Tahukah kalian, berapa jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini? Banyak, bukan? Selain provinsi, Indonesia juga terdiri atas banyak kabupaten dan kota. Pernahkah kalian berpikir bagaimana pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia saat ini dijalankan? Untuk itu, mari kita pelajari materi berikut ini. Tahukah kalian apa itu desentralisasi? Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi atau pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dibagi ke dalam beberapa macam, yakni desentralisasi politik, fungsional, dan kebudayaan. Perhatikan matrik berikut! Macam-macam Desentralisasi (Amran Muslimin; 2009:120)



Desentralisasi Politik



Desentralisasi Fungsional



Desentralisasi Kebudayaan



Gbr. 4.1 Macam-macam Desentralisasi



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



61



Apakah pelaksanaan desentralisasi tanpa cacat? Pelaksanaan desentralisasi selama ini tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan. Kalian dapat memahami kelebihan dan kekurangan tersebut melalui tabel perbandingan berikut ini. Tabel 4.1 Kelebihan dan Kekurangan Praktik Desentralisasi Kelebihan a.



b. c.



d.



e.



Kekurangan



Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.



a. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berakibat pada lemahnya koordinasi. b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu. c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.



Lalu, apa itu otonomi daerah? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan otonomi daerah, setiap daerah harus mengacu pada prinsip-prinsip kesatuan, riil dan tanggung jawab, penyebaran, keserasian, dan pemberdayaan. Semua prinsip tersebut hendaknya terlaksana dalam praktik otonomi daerah. Namun, dalam praktik penyelenggaraan otonomi daerah, kadang kala prinsip-prinsip itu tidak dapat terlaksanakan secara sempurna, sehingga muncul berbagai permasalahan yang membutuhkan penanganan dan penyempurnaan.



62



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Perhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah pada Gambar 4.2 berikut ini.



Kesatuan



Ril dan Taggung jawab



Penyebaran



Pemberdaya



Keserasian Gambar 4.2 Prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mungkin kalian bertanya, mengapa tidak semua daerah menerima otonoomi khusus? , Karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki kekhususan yang harus diberi otonomi khusus . Kalian dapat mempelajari kekhususan daerah -daerah tersebut melalui gambar uraian di dalam kotak di bawah ini, setelah memperhatikan dan mempelajari gambar di bawah ini, semoga kalian semakin paham tentang otomi khusus di Indonesia dan semakin mencintai daerah-daerah di Indonesia ini. Daerah Khusus Ibukota Jakarta



Daerah Naggroe Aceh Darussalam



Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemeerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Daerah Nanggroe Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus menjalankan pemerintah daerah berdasar syariat Islam.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



63



Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah



Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat kalian pelajari pada Tabel 4.2. Ada kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Mengapa demikian? Coba kalian diskusikan dengan teman kalian! Tabel 4.2 Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah



Pemerintah Pusat 1. 2. 3. 4. 5.



Pemerintah Daerah



Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional Bidang yustisi/peradilan Bidang politik luar negeri BIdang moneter/keuangan Negara Bidang Agama



1. 2.



Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Penanganan bidang kesehatan. 6. Penyelenggaraan pendidikan. 7. Penaggulangan masalah sosial. 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan hidup. 11. Pelayanan pertanahan.



Tahukah kalian perangkat apa saja yang dibutuhkan pemerintahan daerah ? Pelaksanaan pemerintahan daerah memerlukan perangkat-perangkat yang saling berkaitan serta saling mendukung satu sama lain demi terwujudnya pemerintahan daerah



64



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



yang baik dan lancar. Di antara perangkat daerah yang bekerja secara bersama untuk mewujudkan otonomi daerah, di antaranya: 1. Kepala Daerah; 2. DPRD 3. Sekretaris Daerah 4. Dinas-dinas Daerah 5. Badan-badan Daerah 6. Kecamatan 7. Kelurahan. Kegiatan Siswa Coba kalian klasifikasikan, mana perangkat daerah provinsi dan mana perangkat daerah kabupaten/kota?



Tujuan Otda serta Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah



Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Otonomi daerah diberlakukan dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin baik. 2. Pengembangan kehidupan demokrasi. 3. Perwujudan prinsip keadilan. 4. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air. 5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6. Pemberdayaan potensi masyarakat. 7. Penumbuhan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun fungsi otonomi daerah adalah: 1. Menjunjung tinggi kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



65



2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. 3. Meningkatkan perumusan kebijakan pemerintah yang lebih realistik. 4. Membuka peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial. 5. Meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat sehingga pejabat puncak di Pusat tidak lagi menjalankan tugas rutin, sebab hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah. Bagaimana hubungan pemerintah pusat dengan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku? Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan ke dalam 3 urusan, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. ƒ Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. ƒ Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. ƒ Urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah nampak seperti berikut: 1. Hubungan struktural Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 2. Hubungan fungsional Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.



***



66



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



Penilaian



Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat! 1. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan membantu tugas pemerintah daerah dinamakan .... A. desentralisasi B. otonomi daerah C. otonomi khusus D. sentralisasi E. dekonsentrasi 2. Hak dan wewenang pemerintah daerah untuk menjalankan urusan rumah tangga daerahnya sendiri, sehingga dapat memajukan potensi daerahnya, dinamakan .... A. desentralisasi B. otonomi daerah C. sentralisasi D. tugas pembantuan E. otonomi khusus 3. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus berprinsip pada 5 nilai dasar penyelanggaran pemerintah daerah di bawah ini, kecuali .... A. kesatuan B. riil & tanggung jawab C. pemberdayaan D. kebutuhan khusus E. keserasian 4. Salah satu daerah di Indonesia ini yang memiliki otonomi khusus untuk dapat menjalankan syariat Islam seperti contoh pemberlakuan qisos bagi warga yang melanggar hukum Islam yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Daerah yang dimaksud ialah .... A. Jawa Barat B. DKI Jakarta C. DI Yogyakarta D. Nanggroe Aceh Darussalam E. Jawa Timur



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



67



5. Salah satu perangkat pemerintah daerah adalah kepala daerah. Kepala daerah yang memimpin suatu provinsi dinamakan .... A. camat B. bupati C. walikota D. gubernur E. lurah 6. Hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut peraturan perundang-undangan disebut .... A. desentralisasi; B. dekonsentrasi; C. sentralisasi; D. otonomi daerah; E. tugas pembantuan. 7. Asas pemerintahan berupa penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya adalah asas .... A. desentralisasi; B. dekonsentrasi; C. sentralisasi; D. otonomi daerah; E. tugas pembantuan. 8. Berikut adalah urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali .... A. yustisi; B. moneter; C. agama; D. pertahanan; E. pendidikan. 9. Urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya Presiden dapat meminta bantuan kepada pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) dengan menggunakan asas pemerintahan, yakni asas .... A. tugas pembantuan; D. dekonsentrasi; B. dekonsentrasi; E. legalitas. C. sentralisasi; 68



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



10. Tujuan otonomi daerah adalah seperti berikut, kecuali .... A. Meraih kekuasaan di daerah B. Pengembangan kehidupan demokrasi. C. Perwujudan prinsip keadilan. D. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air. E. Pemberdayaan potensi masyarakat. 11. Yang termasuk pemerintah pusat dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah terdiri atas perangkat berikut, kecuali .... A. Presiden B. Wakil Presiden C. Menteri-menteri negara D. Lembaga non kementerian E. Dewan Perwakilan Rakyat 12. Termasuk ke dalam perangkat pemerintahan daerah, yakni .... A. Kepala Daerah B. DPRD C. Dinas Daerah D. Lembaga non kementerian E. Dewan Perwakilan Rakyat 13. Perangkat Daerah yang hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota ialah .... A. Dinas Daerah; B. Badan Daerah; C. Kepala Daerah; D. Kecamatan E. Sekretaris Daerah. 14. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dengan Daerah provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip-prinsip berikut, kecuali .... A. akuntabilitas; B. efisiensi; C. eksternalitas; D. kepastian hukum; E. kepentingan strategis nasional.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



69



15. Berikut adalah kedudukan Pemerintah Daerah dalam kerangka otonomi daerah, kecuali .... A. Pemberi otonomi daerah; B. Pelaku otonomi daerah; C. Pelaksana tugas pemerintah pusat; D. Pelaksana asas dekonsentrasi; E. Pelaksana asas desentralisasi. 16. Urusan pemerintahan yang kemanfaatannya banyak dirasakan kabupaten/kota, maka urusan tersebut menjadi kewenangan …. A. Pemerintah pusat B. Pemerintah provinsi C. Pemerintah kabupaten/kota D. Bersama pemkab dan provinsi E. Bersama pemkab dan pusat



oleh



warga



17. Urusan pemerintahan umum adalah menjadi tanggung jawab …. A. Menteri Pekerjaan Umum B. Presiden C. Gubernur D. Bupati/Walikota E. DPRD 18. Di antara urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ialah …. A. Keamanan B. Pertahanan C. Yustisi D. Keuangan E. Lingkungan hidup 19. Jika akan dibangun proyek jalan tol yang menghubungkan Provinsi Banten sampai ke Jawa Timur, maka urusan ini menjadi urusan …. A. Gubernur Banten B. Gubernur Jawa Barat C. Gubernur Jawa Tengah D. Gubernur Jawa Timur E. Presiden



70



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



20. Jika ada jembatan desa yang menghubungkan kecamatan satu dengan kecamatan lain rusak, maka urusan ini menjadi tanggung jawab …. A. Bupati B. Walikota C. Gubernur D. Menteri PU E. Presiden KUNCI JAWABAN (Terlampir di belakang) CARA MENILAI 1. Beri skor 1 untuk setiap jawaban yang benar. Skor maksimal adalah 20. Skor untuk uraian



sesuaikan dengan kunci jawaban. 2. Nilai Siswa (NS) diperoleh dengan rumus:



NS = (Skor perolehan siswa/Skor maksimal) X 100 3. Jika nilai kalian ≥ 60, maka kalian berarti telah LULUS pelajaran Bab ini. Jika masih di bawah 60, kalian harus mempelajari lagi pelajaran Bab 4 ini.



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



71



Tindak Lanjut Pembelajaran



1. Jika kalian telah mencapai nilai ≥ 60, maka kalian dapat melanjutkan ke modul berikutnya. Apabila nilai kalian masih di bawah 60, maka kalian harus mempelajari kembali modul ini. 2. Selain dapat melanjutkan ke modul berikutnya, siswa yang mendapatkan nilai di atas 60 dapat mempelajari materi pelajaran dari buku yang tertera dalam daftar referensi yang dituliskan di bawah ini. Referensi Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH-UII Press. MPR RI. 2002. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. Nuryadi dan Tolib. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Buku Siswa) edisi revisi 2016. Jakarta: Pusat kurikulum dan Pembukuan Balitbang,Kemendikbud. Daftar Istilah Desentralisasi, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dengan prinsip otonomi. Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Otonomi daerah, adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan undang-undang. Yustisi, masalah hukum dan peradilan. ***



72



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



KUNCI JAWABAN MODUL



Kunci Jawaban Modul 1



NO



KUNCI



NO



KUNCI



NO



KUNCI



NO



KUNCI



1 2 3 4 5



A B D A D



6 7 8 9 10



C B B A C



11 12 13 14 15



A A E B B



16 17 18 19 20



C C B C D



Kunci Jawaban Modul 2 NO



KUNCI



NO



KUNCI



NO



KUNCI



NO



KUNCI



1



A



6



A



11



C



16



D



2



A



7



D



12



A



17



C



3



A



8



A



13



C



18



B



4



D



9



D



14



B



19



A



5



D



10



C



15



C



20



D



Kunci Jawaban Modul 3 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



D 11 C



C 12 E



D 13 C



D 14 E



A 15 A



C 16 A



C 17 B



B 18 D



B 19 D



B 20 E



Kunci Jawaban Modul 4 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



A 11 E



B 12 C



E 13 D



D 14 D



D 15 A



D 16 C



A 17 B



E 18 E



B 19 E



A 20 A



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1



73



Catatan



74



MODUL PEMBELAJARAN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1