PPM Nams [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 1 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri berdasarkan Undang-



Undang



Nomor



27



tahun



2000.



Provinsi



ini



dikenal



sebagai



daerah



pertambangan, khususnya timah yang sudah dieksploitasi sejak abad 17 yang lampau sampai hari ini. Sutedjo Sujitno (2005) dalam bukunya menuliskan bahwa di Indonesia, timah hanya ditemukan di Pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, dan Karimun-Kundur, serta di Bangkinang, daratan Sumatera. Pulaupulau ini berada pada jalur yang disebut The South East Asia Tin Belt (Sabuk Timah Asia Tenggara). Dalam literatur, pulau-pulau penghasil timah ini disebut sebagai The Indonesian Tin Islands. Dari hulu ke hilir pertambangan melibatkan banyak sumber daya. Sayangnya sumber daya tersebut belum berpola kemitraan dan pemberdayaan serta hanya menghidupkan perekonomian berbasis modal besar seperti penjualan mesin, sewa alat berat, solar, dan lain-lain. Sebaliknya masyarakat lokal hanya berperan sebagai penambang atau berjualan warungan. Belum ada upaya serius untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan wilayah sekitar tambang. Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 telah menegaskan bahwa tata kelola kekayaan alam, termasuk bahan tambang yang ada diperut bumi Negeri Serumpun Sebalai ini harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,



dan



diselenggarakan



atas



demokrasi



ekonomi



dengan



prinsip



kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya, potensi dan kontribusi timah dan bahan galian lainnya yang sudah dieksploitasi nasional, tetapi yang paling mendasar dan harus menikmati hasilnya adalah Bangka Belitung sendiri, khususnya masyarakat terdampak disekitar areal tambang. Melihat luasnya izin usaha pertambangan (IUP), sepertinya 82 kelurahan dan 309 desa yang ada di Bangka Belitung bersinggungan dengan wilayah



tambang.



Oleh



karenanya,



diperlukan



kebijakan



dan



program



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 2 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



pengembangan dan pemberdayaan masyarakat areal tambang yang strategis, partisipatif, ekonomis, inovatif dan mampu menggerakkan potensi perekonomian berbasis kearifan dan sumber daya lokal. Berdasakan permasalahan di atas, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyusun sebuah Kerangka Cetak Biru (Blue Print) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sehingga memberikan arah yang jelas bagi perusahaan-perusahaan tambang. Salah satunya menjadi acuan bagi PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera yang merupakan perusahaan pertambangan timah berlokasi di Desa Tugang Kecamatan Kelapa, Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan



Bangka



Pemberdayaan



Belitung



Masyarakat



untuk



membuat



sehingga



dapat



Rencana



Induk



meningkatkan



Program



kesejahteraan



masyarakat di sekitar wilayah Izin Operasi Produksi pertambangannya. Secara lengkap identitas perusahaan dan penanggung jawab adalah sebagai berikut : Nama Perusahaan



: PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera



Alamat



: Kawasan



Industri



Kecamatan



Bukit



Jl.



Ketapang,



Intan,



Kota



Pangkalpinang Lokasi Pertambangan



: Desa Tugang Kecamatan Kelapa, Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang



Teritip



Provinsi



Bangka Belitung Komoditas



: Mineral Logam Timah



Komisaris



: Erik Muljono



Direktur



: Eddy Mulyono



Pemegang Saham



: Y Avicenna Dipayana (39%) Ekky Zulkarnaen (43%) Eddy Mulyono (8%) Erik Muljono (10%)



Kepulauan



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 3 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



1.2.



Maksud dan Tujuan Adapun tujuan Rencana Induk PPM yang tertuang dalam Cetak Biru (Blue Print) ini adalah: 1. Merumuskan visi dan misi, arah kebijakan, sasaran, strategi, program dan kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Sekitar Tambang 2. Memberikan pedoman kepada stakeholder dan perusahaan tambang dalam pengelolaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah sekitar tambang agar dijalankan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: a.



Dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, parsitipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan serta sesuai dengan norma dan budaya kearifan lokal.



b.



Meningkatkan indeks pembangunan manusia provinsi dan/atau kabupaten/ kota setempat, dan Pembangunan ekonomi masyarakat sekitar



tambang



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



pascatambang. c.



Meningkatkan Pengembangan sosial budaya dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.



d.



Meningkatkan Pengembangan kelembagaan komunitas masyarakat dalam



menunjang



kemandirian



PPM



dan



Pembangunan



infrastruktur yang menunjang PPM. 1.3.



Dasar Hukum 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 3. Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 4. Peraturan Menteri BUMN No.5 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan 5. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 4 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 7. Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan 9. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 11. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034 12. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral 13. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 101 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Cabang Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara 15. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara 16. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 5 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



BAB II PROFIL WILAYAH



Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera berada di Desa Tugang Kecamatan Kelapa, Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip, sedangkan fasilitas pengolahan dan peleburan bekerja sama dengan PT Prima Timah Utama yang berada di Jl. Ketapang Kawasan Industri, Kota Pangkalpinang. Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Bangka Barat terletak di Pulau Bangka dengan luas kurang lebih 288,370.00 Ha. Secara administratif berbatasan langsung dengan Kabupaten Bangka. Kabupaten Bangka Barat beribukota Mentok, terdiri dari 6 kecamatan, yaitu: Jebus, Kelapa, Mentok, Tempilang, Parittiga dan Simpang Teritip. Jumlah penduduk Kabupaten Bangka Barat hasil Proyeksi Penduduk pada tahun 2020 sebesar 199.823 jiwa bertambah 5,38% dari tahun 2017 yang jumlah penduduknya sebesar 189.621 jiwa. Jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2020 sebanyak 102.750 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 97.073 jiwa. Kepadatan penduduk Kabupaten Bangka Barat tahun 2020 mencapai 69.3 orang per km2. Kecamatan Muntok memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 110 orang per km2. Wilayah Kabupaten Bangka Barat merupakan wilayah pesisir yang panjang dan dikelilingi pulau-pulau kecil di sekitarnya. Selain memiliki perairan laut yang cukup luas, Kabupaten Bangka Barat juga memiliki perairan payau, rawa, sungai dan kolong (eks galian timah). Mengingat Pulau Bangka dikelilingi oleh lautan, maka Kabupaten Bangka Barat memiliki potensi sumber daya laut yang relatif besar untuk dikembangkan. Perairan laut Kabupaten Bangka Barat juga menyimpan potensi non ikan seperti pengembangan wisata bahari atau penambangan lepas pantai.



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 6 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



Kecamatan Kelapa Kecamatan Kelapa adalah salah satu dari 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat;. Secara administratif sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus dan sebelah timur berbatasan Kabupaten Bangka; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tempilang; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Simpang Teritip. Luas wilayah Kecamatan Kelapa 593,89 Km², yang terdiri dari 1 Kelurahan dan 13 Desa yaitu: Kelurahan Kelapa (42,13 Km²); Desa Mancung (15,00 Km²); Desa Pusuk (35,00 Km²); Desa Dendang (99,00 Km²); Desa Kayu Arang (31,01 Km²); Desa Kacung (61,00 Km²); Desa Beruas (28,17 Km²); Desa Tebing (26,00 Km²); Desa Air Bulin (48,00 Km²); Desa Sinar Sari (17,35 Km 2); Desa Terentang (52,41 Km2); Desa Tugang (55,13 Km2); Desa Tuik (17,33 Km2); Desa Pangkal Beras (66,27 Km2). Jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Kelapa sebanyak 34.106 jiwa, dengan rincian sebagai berikut: Kelurahan Kelapa berjumlah 6.918 jiwa; Desa Mancung berjumlah 1.529 jiwa; Desa Kayu Arang berjumlah 1.778 jiwa; Desa Pusuk berjumlah 2.043 jiwa; Desa Dendang berjumlah 4.556 jiwa; Desa Kacung berjumlah 2.372 jiwa; Desa Sinar Sari berjumlah 1.518 jiwa; Desa Beruas berjumlah 1.706 jiwa; Desa Tebing berjumlah 1.367 jiwa; Desa Terentang berjumlah 2.695 jiwa; Desa Tuik berjumlah 725 jiwa; Desa Tugang berjumlah 3.305 jiwa; Desa Air Bulin berjumlah 1.797 jiwa dan Desa Pangkal Beras berjumlah 1.797 jiwa. Mata pencarian pendduk menurut jenis pekerjaan adalah: Petani (4.619), Buruh Bangunan (1.201), Pedagang (1.085), Nelayan (513) dan sektor pertambangan (433). Sisanya sebagai PNS (223), transportasi (156), bidang industri (97), TNI/Polri, bidang kunstruksi, pensiunan dan peternak.



Kecamatan Simpang Teritip Kecamatan Simpang Teritip adalah salah satu dari 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat;. Secara administratif sebelah utara



berbatasan dengan



Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Muntok. Luas wilayah Kecamatan Simpang Teritip 972,52 Km², yang terdiri dari 13 Desa yaitu: Desa Pelangas (46,38 Km²);



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 7 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



Desa Kundi (98,26 Km²); Desa Mayang (7,20 Km²); Desa Paradong



(40,00



Km²); Desa Air Nyatoh (71,50 Km²); Desa Berang (24,84 Km²); Desa Rambat (240,00 Km²); Desa Simpang Gong (26,00 Km²); Desa Simpang Tiga (132,60 Km²); Desa Ibul (30,00 Km2); Desa Pangek (32,00 Km2); Desa Bukit Terak (25,00 Km2); Desa Air Menduyung (198,74 Km2). Jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Simpang Teritip sebanyak 29.728 jiwa, dengan rincian sebagai berikut: Desa Pelangas berjumlah 2.217 jiwa; Desa Kundi berjumlah 2.664 jiwa; Desa Mayang berjumlah 3.198 jiwa; Desa Paradong berjumlah 1.878 jiwa; Desa Air Nyatoh berjumlah 2.781 jiwa; Desa Berang berjumlah 3.606 jiwa; Desa Rambat berjumlah 1.199 jiwa; Desa Simpang Gong berjumlah 1.306 jiwa; Desa Simpang Tiga berjumlah 2.120 jiwa; Desa Ibul berjumlah 2.817 jiwa; Desa Pangek berjumlah 2.312 jiwa; Desa Bukit Terak berjumlah 1.920 jiwa; Desa Air Menduyung berjumlah 1.710 jiwa. Mata pencarian pendduk menurut jenis pekerjaan adalah: Petani (4.619), Buruh Bangunan (1.201), Pedagang (1.085), Nelayan (513) dan sektor pertambangan (433). Sisanya sebagai PNS (223), transportasi (156), bidang industri (97), TNI/Polri, bidang kunstruksi, pensiunan dan peternak. Desa Tugang Desa Tugang adalah salah satu dari 14 desa yang ada di Kecamatan Kelapa, berbatasan dengan Desa Pangkal Beras dan Terentang. Desa Tugang berpenduduk 3.305 jiwa terdiri dari 1.734 laki-laki dan 1.571 perempuan, dengan luasan sekitar 55,13 Km². Desa Tugang memiliki 4 dusun yaitu Dusun Sungkai, Dusun Bujang, Dusun Pisang dan Dusun Tugang dengan Jumlah KK yang tidak mampu sebanyak 108 KK. Penduduk mayoritas berprofesi sebagai petani lada, karet dan sawit. Karena desa ini memiliki cadangan timah yang tersebar di beberapa wilayah, maka penambangan timah menjadi alternatif mata pencaharian penduduk. Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh adalah dua desa dari 13 desa yang ada di Kecamatan Simpang Teritip. Desa Ibul berpenduduk 2.817 jiwa (1.474 laki-laki dan 1.343 perempuan), dengan luasan sekitar 30,00 Km². Desa Air Nyatoh berpenduduk 2.781 jiwa (1.421 laki-laki dan 1.360 perempuan), dengan luasan



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 8 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



sekitar 71.50 Km2 Penduduk mayoritas berprofesi sebagai petani lada, karet dan sawit. Karena desa ini memiliki cadangan timah yang tersebar di beberapa wilayah, maka penambangan timah menjadi alternatif mata pencaharian penduduk. Meski memiliki wilayah pantai, namun tidak banyak warga yang memilih menjadi nelayan.



Citra Satelit Desa Tugang



Citra Satelit Desa Ibul



Citra Satelit Desa Air Nyatoh



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 9 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



BAB III HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN



Program



dan



Kegiatan



Prioritas



Program



Pengembangan



dan



Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Program dan Kegiatan Prioritas Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera telah disusun sesuai



dengan “Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2019 2024” yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Secara garis besar tujuan kegiatan program dan kegiatan prioritas yang menjadi usulan PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat), yaitu: a. Meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang b. Mendorong kemandirian ekonomi melalui pengembangan sektor pariwisata, perikanan dan perkebunan. c. Penguatan modal sosial dalam mendorong kohesi sosial dan kesadaran partisipatif masyarakat. d. Pelembagaan komunitas lokal yang berbasis pada adat, budaya, dan kerifan lokal masyarakat setempat. e. Meningkatkan fasilitas pelayanan publik yang mendorong pada pemenuhan kebutuhan penunjang PPM. Program dan Kegiatan Prioritas PPM Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip 1. Beasiswa Perusahaan (BESWAN) 2. Pengembangan Program Pendidikan Kesetaraan (PRODIKES) 3. Pengembangan Kawasan Wisata (BANGKAWIS) 4. Pengembangan Budidaya Perikanan (BUDIKAN)



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 10 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



5. Pengembangan Kebun dan Ternak Terpadu (BUNTERPADU) 6. Pengembangan Produk Unggulan (PRUNGGU) 7. Transfer Teknologi Perusahaan (TRANS-TEPE) 8. Bantuan Inventaris Seni Budaya dan Olahraga (SIBOLGA) 9. Bantuan dan Fasilitas Pengembangan Rumah Ibadah (RUIDAH) 10. Kajian Identitas Wilayah (KAIDA) 11. Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) 12. Pembangunan Balai Budaya (BANG BAYA) 13. Pembangunan Galeri (BANG GALE) 14. Pembangunan Zona Hijau Desa (BANG ZOHIJA) 15. Jaringan Internet (JARINGNET) 16. Digitalisasi Produk (DIGRPO) Program dan Kegiatan Prioritas PPM Desa Cit, Riau Silip 1. Beasiswa Perusahaan (BESWAN) 2. Pengelolaan Rumah Literasi (RULIT) 3. Pengembangan Posyandu Remaja (POSRAJA) 4. Pengembangan Budidaya Perikanan (BUDIKAN) 5. Pengembangan Kebun dan Ternak Terpadu (BUNTERPADU) 6. Transfer Teknologi Perusahaan (TRANS-TEPE) 7. Kajian Identitas Wilayah (KAIDA) 8. Bantuan Inventaris Seni Budaya dan Olahraga (SIBOLGA) 9. Bantuan dan Fasilitas Pengembangan Rumah Ibadah (RUIDAH) 10. Pembangunan Prasarana Pendukung Pelayanan Publik (BANG P4) 11. Jaringan Internet (JARINGNET) 12. Digitalisasi Produk (DIGPRO)



PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera 11 Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIP-PPM)



Rencana Program dan Kegiatan Prioritas PPM Tahun 2021-2025



Program dan Kegiatan Prioritas PPM



Desa, Kecamatan



Program



Program dan Kegiatan



Program Peningkatan Layanan Pendidikan



2021



2022



2023



2024



5.000



10.000



5.000



Perkebunan



Beasiswa Perusahaan Bantuan prasarana Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19 ( Masker, Handsanitizer dan Fasilitas cuci tangan) Pengadaan Bibit Lada, Padi



Peternakan Kemandirian Ekonomi Sosial dan Budaya



Bantuan Ternak Pemberian Modal Usaha untuk UMKM Sumbangan Untuk Rumah Ibadah



5.000



5.000



Pembentukan Kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM



Pembentukan UMKM



5.000



5.000



Kepemudaan dan olah raga



Partisipasi Kegiatan Tarang Taruna



4.000



5.000



Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat



Pengembangan Budidaya Perikanan



Program Pelayanan Kesehatan Desa Ibul, Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip



Rencana Anggaran Pelaksanaan (x1.000)



Sub Total Grand Total



2025



4.000 10.000



5.000



5.000



5.000 5.000



5.000



2.000 28.000



22.000



5.000



5.000 25.000 100.000



15.000



10.000



BAB IV RENCANA INDUK PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (RIP-PPM)



Sasaran kegiatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera adalah masyarakat sekitar wilayah operasional penambangan dan area sekitar pabrik peleburan dan pemurnian yang terkena dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lokasi operasional penambangan relatif jauh dari perumahan penduduk, sehingga dampak secara langsung relatif kecil. Justru masyarakat sekitar dilibatkan sebagai tenaga kerja operasional penambangan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sedangkan pabrik peleburan dan pemurnian berada di Kawasan Industri sesuai dengan peruntukan, sehingga dampak yang ditimbulkan selalu dikontrol sesuai aturan yang berlaku. Penerima Manfaat PPM Mempedomani “Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 20192024” yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penerima manfaat PPM PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera dikelompokkan menjadi 2 kategori, yakni kategori radius 5 km yang terdiri dari Desa Ibul dan Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip.



Lokasi Kegiatan PPM Lokasi kegiatan PPM tahun 2021 diprioritaskan pada Desa Ibul dan tahun 2022 – 2025 disalurkan ke Desa Air nyatoh dan Tugang Kabupaten Bangka Barat



Waktu Pelaksanaan PPM Waktu pelaksanaan PPM tahunan direncanakan secara berkala antara bulan Januari sampai dengan November setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahan, kebutuhan masyarakat dan program pemerintah setiap tahunnya.



Rencana Pembiayaan PPM Pembiayaan PPM dialokasikan dari biaya operasional PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera, seperti yang tercantum dalam RKAB. Apabila ada alokasi dana yang belum terpakai pada tahun tersebut, maka dana tersebut akan ditambahkan pada dana program tahun berikutnya.



BAB V KRITERIA KEBERHASILAN PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM)



Indikator keberhasilan yang dipakai oleh PT. Nusantara Arta Mega Sejahtera untuk mengukur pelaksanaan program PPM adalah: 1. Terlaksananya program yang sudah direncanakan. 2. Jumlah kehadiran warga dalam tiap kegiatan yang dilaksanakan. 3. Jumlah dana yang terserap untuk menunjang pelaksanaan program kegiatan. 4. Meningkatnya



hubungan



yang



harmonis



antara



masyarakat



perusahaan. 5. Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.



dengan