9 0 1 MB
07/11/2018
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Era Akreditasi PMK No.8 tahun 2015 → SNARS edisi I
Mariyatul Qibtiyah, S.Si, SpFRS, Apt *KPRA KEMENKES R.I, **KPRA RSUD Dr.Soetomo Disampaikan pada Workshop PRAUD 2-4 November 2018 QIBTI - WS PRAUD
1
APA PPRA ? (PMK No.8 th 2015, pasal 1)
Pengendalian Resistensi Antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan/ atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten QIBTI - WS PRAUD
• • • • • • •
Organisasi Perencanaan Aktivitas Target MoNev Surveilans Anggaran 2
1
07/11/2018
PMK no.8/2015 Pasal 6 1. 2.
Setiap rumah sakit HARUS melaksanakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba secara optimal. Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. c. d.
pembentukan Tim pelaksana pengendalian resistensi antimikroba; penyusunan kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik; melaksanakan penggunaan antibiotik secara bijak melaksanakan prinsip pencegahan pengendalian infeksi QIBTI - WS PRAUD
3
SIAPA PPRA ? PMK (2) Susunan Tim Pelaksana PRA No.8/ 2015 terdiri dari ketua, wakil ketua, pasal 7 sekretaris, anggota
(3) Kualifikasi ketua tim PPRA sebagaimana dimaksud pada ayat 1) merupakan seorang klinisi yang berminat di bidang infeksi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana PRA bertanggung jawab langsung kepada kepala/direktur rumah sakit. QIBTI - WS PRAUD
4
2
07/11/2018
TuPokSi (PMK N0.8 th 2015)
QIBTI - KPRA KEMENKES
5
Tim PRA/ Komite PRA di RS, terdiri dari unsur: (PMK No.8/2015, pasal 8)
KFT
PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA
PPI
9. 10.
INST FARMASI
5. 6. 7. 8.
LAB MIKROBIOLOGI KLINIK
3. 4.
KEPERAWATAN
2.
membantu Kepala/Direktur RS dalam menyusun kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba membantu Kepala/Direktur RS dalam menyusun kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik rumah sakit membantu Kepala/Direktur RS dalam pelaksanaan PPRA di rumah sakit membantu Kepala/Direktur RS dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PPRA di rumah sakit menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang PPRA penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap PPI melalui kegiatan DIKLAT mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba melaporkan pelaksanaan PPRA kepada Kepala/Direktur rumah sakit.
KLINISI
1.
KOMITMEN / KONSENSUS BERSAMA QIBTI - WS PRAUD
6
3
07/11/2018
Forum Koordinasi AKSELERASI
FARMASI KLINIK
PPI KEPERAWATAN
KFT
Tim/ KLINISI Komite DOKTER PPRA MIKROBIOLOGI KLINIK
QIBTI - WS PRAUD
7
Implementasi PPRA (PMK no.8 tahun 2015) Sosialisasi PPRA
Awareness & Understanding
Regulasi (kebijakan/panduan/SPO) Program kerja
Pilot Project
Surveilans AMU & AMR
Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi Pilot Project → perluasan seluruh Unit Pelayanan di RS QIBTI - WS PRAUD
8
4
07/11/2018
Implementasi awal .....→ Pilot Project. 1.
Penetapan area pilot project implementasi PPRA
2.
Review antibiotic guideline atau protokol penanganan infeksi
3.
Sosialiasi di area pilot project
4.
Surveilans penggunaan antibiotik dan pola mikroba resistensi (prepost)
5.
Data analisis
6.
Re-update guideline
7.
MoNev QIBTI - KPRA KEMENKES
9
QIBTI - KPRA KEMENKES
10
Indikator mutu PPRA (PMK no.8/2015, pasal 11)
5
07/11/2018
Indikator mutu PPRA (PMK no.8/2015, pasal 11) No
INDIKATOR
DATA
1.
Perbaikan Kuantitas dan Kualitas penggunaan antibiotik
• Data audit antibiotik kuantitatif (DDD/100 patient days) • Data audit antibiotik kualitatif (Gyssens Algorithm)
2
Perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan resistensi
• Data pola bakteri dan sensitivitas antibiotik (Antibiogram) • Data surveilans MDRO (indikator: ESBL, MRSA, CRE, pan-R…..)
3
Penurunan insiden infeksi di RS disebabkan AMR
• Data surveilans HAIs related AMR (IDO, VAP, CAUTI, CLABSI,…)
4
Peningkatan mutu penanganan infeksi terintegrasi/ multidisiplin
• Forum Kajian Kasus infeksi Terintegrasi ( FORKIT) → Jumlah, jenis, frekuensi, rekomendasi, outcome QIBTI - WS PRAUD
PMK No.8 th 2015
11
SNARS edisi 1 th 2017
QIBTI - WS PRAUD
12
6
07/11/2018
SNARS edisi I BAB IV. PROGRAM NASIONAL Penyelenggaraan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) No
STANDAR
FOKUS AREA ELEMEN PENILAIAN
1
PPRA.4
1. 2. 3. 4. 5.
2
PPRA.4.1
1. 2. 3. 4. 5.
Penyelenggaraan program tingkat RS Keterlibatan direktur dalam penyusunan program Dukungan anggaran operasional Kepatuhan staf terhadap panduan penggunaan antibiotik (PPAB) Laporan Direktur RS ke KPRA pusat setiap tahun Organisasi pelaksana dalam bentuk komite / tim Bukti kegiatan organisasi PRA Penetapan indikator mutu PRA Monitoring dan evaluasi program PRA Laporan berkala komite/tim PRA kepada direktur
2 STANDAR
10 EP KPRA KEMENKES
13
STANDAR 4 - PPRA Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.
KPRA KEMENKES
14
7
07/11/2018
SNARS Standar PPRA.4 REGULASI pengendalian resistensi antimikroba di RS meliputi: • Kebijakan: – Kebijakan pengendalian resistensi antimikroba – Kebijakan penggunaan antibiotik
• Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan • Organisasi pelaksana → SK Tim/ Komite PRA • SPO → Terkait aktivitas kegiatan PPRA KPRA KEMENKES
15
SNARS Standar PPRA.4 PROGRAM pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit: a. peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah resistensi antimikroba → pelatihan/workhop/seminar, edukasi/penyuluhan b. pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit → kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik c. surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit d. surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit e. forum kajian penyakit infeksi terintegrasi KPRA KEMENKES
16
8
07/11/2018
INSTRUMEN PENILAIAN STANDAR 4 - PPRA Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan KPRA KEMENKES
Elemen penilaian PPRA 4
17
Telusur
Skor
1. Ada regulasi dan program R tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan. (R)
1) Regulasi tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS • Kebijakan • Panduan 2) Program kerja pengendalian resistensi antimikroba RS
10 0
TL TT
2. Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam menyusun program. (D,W)
D
1) Pelaksanaan rapat penyusunan program melibatkan pimpinan RS 2) Program PRA-RS yang sudah disetujui/ditanda tangani Direktur
10 5 0
TL TS TT
W
• • • •
Direktur Kepala unit pelayanan Kepala bidang/divisi Komite/Tim PPRA
KPRA KEMENKES
18
9
07/11/2018
Elemen penilaian PPRA 4
Telusur
Skor
3. Ada bukti dukungan anggaran D operasional, kesekretariatan, saranaprasarana untuk menunjang kegiatan O fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W) W
Bukti tersedianya anggaran operasional PPRA Lihat kantor sekretariat Komite/Tim PPRA yang dilengkapi sarana kantor dan ATK Komite/Tim PPRA
10 5 0
TL TS TT
4. Ada bukti pelaksanaan penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien sesuai panduan. (D,O,W )
D
Cek rekam medis tentang pelaksanaan penggunaan antibiotik terapi & profilaksis pembedahan pada proses asuhan pasien
10 5 0
TL TS TT
O
Lihat pemberian antibiotik profilaksis saat di OK, pemberian antibiotik terapi empiris atau terapi definitif di ruangan
W
Dokter,Perawat.Apoteker. Komite/tim PPRA
KPRA KEMENKES
Elemen penilaian PPRA 4
19
Telusur
5. Direktur melaporkan kegiatan PPRA D secara berkala kepada KPRA. (D,W)
Skor
laporan PPRA RS secara berkala minimal 10 1 (satu) tahun sekali kepada KPRA Kemenkes 0
TL TT
W Direktur RS Komite/tim PPRA
Kepada: KPRA Kementerian Kesehatan d/a. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Jl. H.R Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan (12950) email ke: [email protected] KPRA KEMENKES
20
10
07/11/2018
Format Laporan PPRA (tahun pertama) BAB
POKOK
URAIAN
I
Pendahuluan: Informasi umum rumah sakit
II
Gambaran struktur organisasi SK Tim PRA/ KPRA RS → posisi di struktur organisasi RS ? Regulasi • KEBIJAKAN PRA di RS • KEBIJAKAN Pengendalian Antibiotik • PANDUAN antibiotik profilaksis dan terapi • SPO / JUKNIS
III
Nama RS, alamat, email, no telp/ fax Tipe RS, jumlah TT, jumlah SDM, jenis pelayanan
Qibtiyah - KPRA KEMENKES
21
Format Laporan PPRA (tahun pertama) BAB
POKOK
URAIAN
IV
Layanan Laboratorium Mikrobiologi
• Sarana dan prasarana: • SDM: jumlah SpMK, SpPK, dokter PJ Lab, analis laboratorium • Peralatan mikrobiologi yang dimiliki (alat besar: mikroskop, inkubator, otoklav, sentrifus, mesin otomatisasi, dll.) • Jenis pemeriksaan mikrobiologi dan metode yang dilakukan sendiri • Jenis pemeriksaan mikrobiologi yang dirujuk ke lab lain dan nama lab rujukan • Laporan Antibiogram tahun berjalan (pola kuman dan kepekaan antibiotik)
V
Layanan kefarmasisn
• SDM: jumlah Sp/S2 farmasis klinik, Apoteker, TTK • Pelayanan peresepan antibiotik → pengendaliannya ? Qibtiyah - KPRA KEMENKES
22
11
07/11/2018
Format Laporan PPRA (tahun pertama) BAB
POKOK
URAIAN
VI
Pola Penggunaan Antibiotik
• Penggunaan Antibiotik Kuantitatif (DDD/100 patient days) • Penggunaan Antibiotik Kualitatif (alur Gyssens et al)
VII
Kegiatan pendukung PPRA
• Kegiatan edukasi, pelatihan/workshop, lokakarya/seminar • Pelaksanaan forum kajian kasus infeksi terintegrasi • Pelaksanaan surveilans atau penelitian AMU & AMR
VIII
Penutup
• Kegiatan yang belum terlaksana • Kendala/ hambatan • Rencana Tindak Lanjut (RTL) Qibtiyah - KPRA KEMENKES
23
STANDAR 4.1 - PPRA Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.
KPRA KEMENKES
24
12
07/11/2018
SNARS Standar PPRA.4.1 LAPORAN pelaksanaan kegiatan PRA meliputi: a. kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba b. surveilans pola penggunaan antibiotik c. surveilans pola resistensi antimikroba → indikator MDRO (ESBL, MRSA, CRE….) d. forum kajian penyakit infeksi terintegrasi KPRA KEMENKES
25
INSTRUMEN PENILAIAN STANDAR 4.1 - PPRA Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba. KPRA KEMENKES
26
13
07/11/2018
Elemen penilaian PPRA 4.1
Telusur
Skor
1. Ada organisasi yang mengelola R kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R)
SK penetapan komite/tim PPRA yang 10 TL dilengkapi uraian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya 0 TT
2. Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)
D
Bukti pelaksanaan kegiatan komite/tim PPRA
W
Komite/tim PPRA PPA (Dokter, Apoteker, Perawat)
KPRA KEMENKES
Elemen penilaian PPRA 4.1
27
Telusur
3. Ada penetapan indikator mutu yang D meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W) W
Ada penetapan indikator mutu
4. Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W)
D
Bukti hasil pencapaian indikator mutu
W
Direktur RS Komite/Tim PPRA, KMKP
5. Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA D secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W) W
10 TL 5 TS 0 TT
Komite/Tim PPRA, KMKP
Bukti laporan kegiatan komite/tim PRA secara berkala kepada Direktur RS
Skor 10 TL 5 TS 0 TT 10 TL 5 TS 0 TT
10 TL 5 TS 0 TT
Komite/tim PPRA, Direktur RS
KPRA KEMENKES
28
14
07/11/2018
Indikator mutu PPRA (PMK no.8/2015, pasal 11) No
INDIKATOR
DATA
1.
Perbaikan pola penggunaan antibiotik secara kuantitatif dan kualitatif
• Data audit antibiotik kuantitatif (DDD/100 patient days) • Data audit antibiotik kualitatif (Gyssens Algorithm)
2
Perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan resistensi
• Data pola bakteri dan sensitivitas antibiotik (Antibiogram) • Data surveilans MDRO (indikator: ESBL, MRSA, CRE, pan-R…..)
3
Penurunan insiden infeksi AMR di rumah sakit
• Data surveilans HAIs related AMR (IDO, VAP, CAUTI, CLABSI,…)
4
Peningkatan mutu penanganan infeksi terintegrasi
• Forum Kajian Kasus infeksi Terintegrasi ( FORKIT) → Jumlah, jenis, frekuensi, rekomendasi, outcome QIBTI - KPRA
29
Standar PPRA - SNARS R
REGULASI
• • • •
SK Tim/ Komite KEBIJAKAN PANDUAN SPO
D
DOKUMEN
• • • • •
Program Kerja, DPA (Anggaran) Rekam Medik, Form pemberian antibiotik, lap.operasi/ anestesi Alur/ tata laksana pelayanan Laporan kegiatan (sosialisasi, pelatihan, surveilans, kajian kasus) Laporan hasil (audit antibiotik, hasil survailans, pola kuman, indikator mutu)
O
OBSERVASI
Telusur di unit pelayanan perawatan pasien, kamar operasi
W
WAWANCARA
• • • •
Pimpinan RS Komite/ Tim PRA dan komite terkait PPA (Dokter, Apoteker, Perawat) Pasien/ keluarga pasien QIBTI - KPRA
30
15
07/11/2018
DOKUMEN PROGRAM KERJA 1. 2. 3. 4.
Lembar pengesahan Direktur RS Pendahuluan Tujuan Program kerja – awareness/ understanding (sosialisasi, pelatihan, roadshow, seminar) – surveillance/ research (surveillance AMR – AMU, study/ penelitian) – optimizing use of AB (review guideline, pilot
5. 6. 7.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan → time schedule Monitoring dan Evaluasi Penutup KPRA KEMENKES
31
Contoh. PROGRAM KERJA PPRA RS SEHAT TAHUN 2018 PROGRAM
KEGIATAN
AWARENESS & UNDERSTANDING
1. 2. 3.
…… …… ……
SURVEILLANCE & RESEARCH
1. 2. 3.
…… …… ……
OPTIMIZING USE OF ANTIBIOTIC
1. 2. 3.
…… ……. …….
SASARAN
INDIKATOR
KPRA KEMENKES
WAKTU (Bulan)
ANGGARAN
Ket
32
16
07/11/2018
Contoh. PROGRAM KERJA PPRA RS SEHAT TAHUN 2018 PROGRAM
KEGIATAN
AWARENESS & UNDERSTANDING
1. 2. 3.
SURVEILLANCE & RESEARCH
1. 2. 3.
OPTIMIZING USE OF ANTIBIOTIC
1. 2. 3.
SASARAN
INDIKATOR
Sosialisasi regulasi Workshop/ pelatihan Edukasi/Seminar
1.
SMF/KSM
1.
2.
NAKES
2.
Kehadiran , pre-post idem
3.
Awam
3.
idem
Survailans audit antibiotik Surveilans ESBL Surveilans HAIs
1.
………
2.
………
3.
……….
1.
………..
2.
…………
3.
…………
Penyusunan PPAB Implementasi Pilot project/ pengembangan FORKITA
WAKTU (Bulan)
ANGGARAN
TW I (Februari)
2 juta (4x)
KPRA
TW I (Maret)
5 juta
DIKLAT
TW IV (Nov)
5 juta
KPRA
KPRA KEMENKES
Ket
33
Format SPO • Kolom pengesahan – no dokumen, no revisi, jumlah hal, tgl terbit, nama & TTD Direktur
• • • • • • •
Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur Unit terkait Dokumen terkait Alur QIBTI - KPRA
34
17
07/11/2018
QIBTI - KPRA
35
KOMITE PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA KEMENKES R I (CP. apt Qibti: 081 55039300) QIBTI - KPRA
36
18