5 0 3 MB
2
ISO 9001:2015, ISO 45001:2018
REVISION NOTE: REV. 0
DATE 22 Sep 2021
PREP.
APRV.
HSE
DIR
DESCRIPTION FIRST ISSUE
ISO 9001:2015, ISO 45001:2018
1. TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan proses pemantauan dan kesehatan & pencegahan penyakit karyawan yang bekerja di PT Hydroraya Adhi Perkasa (PT.HAP) serta dari berbagai resiko yang ditimbulkan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan Kesehatan secara berkala. 2. RUANG LINGKUP 2.1 PT. HAP menerima bahwa pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik merupakan landasan utama dalam semua kegiatan operasional. 2.2 Manajemen memastikan bahwa semua karyawan terbebas dari gangguan penyakit dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dapat mengganggu produktivitas dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. 2.3 Memperkerjakan calon karyawan yang sehat dan memiliki kondisi fisik yang sesuai dengan Job Profile, sehingga dapat bekerja dengan produktivitas yang optimal. 3. DEFINISI 3.1 Pemeriksaan kesehatan adalah pemeriksaan yang dilakukan kepada karyawan agar kondisi fisik selalu terpantau dan terjaga. 3.2 Dokter pemeriksa kesehatan adalah dokter yang memiliki Surat Penunjukan sebagai Dokter pemeriksa kesehatan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata laksana pemeriksaan kesehatan kerja. 3.3 Rumah Sakit (RS) atau badan layanan kesehatan adalah pihak eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai tata laksana pemeriksaan kesehatan kerja.
4. PROSEDUR KERJA DAN TANGGUNG JAWAB
4.1 Pemeriksaan Kesehatan Karyawan : 4.1.1 PT.HAP memastikan pemeriksaan kesehatan kepada karyawanya secara dan dilakukan secara teratur. 4.1.2 PT.HAP bekerja sama dengan Dokter / Klinik / RS yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan
3
ISO 9001:2015, ISO 45001:2018
karyawannya. 4.1.3 Jika dalam pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya kelainan atau penyakit pada karyawan, maka PT. HAP akan melakukan komunikasi lebih lanjut agar karyawan tersebut dapat menjalani upaya tindak lanjut sesuai dengan kondisi yang dialaminya. 4.1.4 Status kesehatan dan penyakit yang diderita karyawan adalah bersifat rahasia. PT. HAP menjaga kerahasiaan ini untuk memelihara tingkat motivasi dan kepercayaan diri karyawan. 4.1.5 Untuk karyawan yang akan kembali betugas atau dikaryakan setelah beristirahat karena sakit tertentu dan / atau setelah kecelakaan LTI dan / atau dirawat dalam jangka waktu sama atau lebih dari 14 hari akan dilakukan pemeriksaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Dokter / RS yang ditunjuk perusahaan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah sehat untuk dapat kembali bekerja pada posisi semula. 5.
DOKUMEN TERKAIT FM.HSE.024 Kewaspadaan Covid-19 FM.HSE.026 Pemeriksaan Kesehatan
6.
REFERENSI 6.1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 6.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 6.3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 6.4. Pedoman Sistem Manajemen K3L PT. HAP 6.5. ISO 45001:2018 Klausa 8.1.1 : Pengendalian Operasional
7.
INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN Memastikan semua karyawan dalam keadaan sehat dan produktif serta tidak mengalami Penyakit yang diakibatkan Akibat Kerja (PAK) dan
4
5
ISO 9001:2015, ISO 45001:2018
Kesehatan karyawan tetap terpelihara dari waktu ke waktu.
Dalam
melakukan
aktifitas
Prosedur
Identifikasi
Risiko
Kesehatan
harus
memperhatikan aspek keselamatan & kesehatan kerja seperti (keselamatan pengoprasian komputer, keselamatan bekerja dikantor, dll) sesuai dengan bahayabahaya yang telah di identifikasi didalam HIRADC.
Aspek mutu, dampak mutu serta pengendalian mutu dalam aktifitas Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penerapan Pengendalian harus menjadi perhatian oleh pekerja sesuai dengan identifikasi aspek dan dampak mutu atau Quality Risk Assessment (QRA).