Pra Proposal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL TESIS



PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH DALAM ASPEK HUKUM PERTANAHAN



Oleh: ELIKA DWI PUTRI TRESANTI NIM : 031614253066



PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2016



7



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Semakin hari kebutuhan manusia semakin bertambah karena dituntutnya perkembangan ekonomi yang semakin maju. Salah satu dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi adalah semakin sempitnya lahan pertanahan untuk permukiman. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan yang meningkat bersama dengan pertambahan penduduk diperlukan penanganan dengan perencanaan yang seksama disertai keikutsertaan dana dan daya yang ada di masyarakat.1 Sehingga mendorong manusia untuk selalu mengembangkan inovasi dalam pembangunan untuk tempat hunian yaitu rumah. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang telah 4 (empat) kali diamandemen (selanjutnya disebut UUD 1945) menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan begitu rakyat dapat mengembangkan kreatifitasnya untuk selalu melakukan pembangunan. Namun pembangunan yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari kontrol dari pemerintah agar segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk masyarakat. Ketentuan-Ketentuan Hukum Tanah yang tertulis bersumber pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria 1



C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Pemukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986, h. 4.



2



6



(selanjutnya disingkat UUPA) dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebagai sumber utamanya, sedangkan ketentuan hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai sumber hukum pelengkap.2 Mengacu pada ketentuan UUPA di atas, secara garis besar berdasarkan objeknya paling tidak ada 3 jenis hak yang akan diatur dan ditetapkan oleh Negara, yaitu: 1. Hak-hak atas tanah, 2. Hak-hak atas air, dan 3. Hak-hak atas ruang angkasa. Dalam pembangunan rumah sangat dibutuhkan sebuah aturan didalamnya agar hak dari yang menjadi dasar hukum, kebijakan, arahan, dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan perumahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian masalah, kasus, dan sengketa di bidang perumahan. Bahwasanya kebutuhan akan rumah senantiasa akan meningkat dari tahun ke tahun dan berdampak pada meningkatnya harga tanah menyebabkan persaingan untuk mendaptkan tanah karena persediaan tanah akan semakin terbatas. Berjalannya proses pembangunan yang terjadi di Negara kita cukup pesat yang mana memaksa harga tanah pada berbagai tempat naik tetapi juga telah menciptakan suasana dimana tanah sudah menjadi “komoditi ekonomi” yang mempunyai nilai sangat tinggi sehingga besar kemungkinan pembangunan selanujutnya akan mengalami kesulitan dalam hal mengejar laju pertumbuhan



2



Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pmbentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya , Jilid I , Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1999, h.1.



7



harga tanah yang dimaksud.3 Di bidang hukum tanah permasalahan yang timbul karena persoalan pembangunan gedung-gedung bertingkat tidak hanya di permukaan saja melainkan ke dalam tubuh bumi yang lazim disebut ruang bawah tanah. Dengan adanya pembangunan ruang yang ada didalam tanah menjadikan solusi dari lajunya perekonomian yang semakin melambung. Tentunya pemanfaatan hak atas ruang memiliki kendala tersendiri, beberapa kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan hak atas ruang seperti adalah kurang begitu jelasnya batasan pemanfaatan ruang yang terdapat didalam UUPA. Selanjutnya tantangan yang dihadapi adalah mengupayakan penataan ruang yang mempertimbangkan keserasian, keselarasan antara pemanfaatan tanah untuk pembangunan dengan kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup agar antara pembangunan dan pelestarian lingkungan tetap terjaga. Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan lingkungan yang memenuhi



persyaratan



penataan



ruang,



persyaratan



penggunaan



tanah,



penguasaan hak atas tanah, dan kelayakan prasarana dan sarana lingkungannya. 4 Hak guna ruang bawah tanah memiliki unsur: 1. Hak mendirikan dan memiliki bangunan di bawah tanah serta hak memanfaatkan



ruang



bangunan



yang



ada



didalamnya



dengan



mempertimbangkan kedalaman dan luas bangunan yang boleh digali untuk pembangunan ruang bawah tanah tersebut yang mana menjadi faktor keselamatan, kesehatan, keamanan, kebermanfaatan teknologi yang 3



Abdurahman, Masalah-masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, h.1. 4



Urip Santoso, Hukum Perumahan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, h.3.



4



6



digunakan dan kelestarian lingkungan bagi pengguna bangunan, pemilik tanah di atasnya serta masyarakat. 2. Hak ruang bawah tanah untuk setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di bawah tanah, seperti bangunan fisik, aliran listrik hingga telepon tetap digunakan aturan selayaknya bangunan yang berada di atas tanah. 3. Pemilik ruang bawah tanah harus bertanggung jawab atas segala resiko kerugian yang ditimbulkannya akibat pemanfaatan ruang bawah tanah 4. Hak ruang bawah tanah dapat berlaku di perkotaan, namun terbatas di pedesaan mengingat aliran air bawah tanah dan kondisi alam yang ada di pedesaan masih asri. Pembangunan gedung, baik yang berada di atas maupun yang ada di ruang bawah tanah (tubuh bumi), harus memenuhi persyaratan yang bersifat komulatif seperti syarat administratif yang di dalamnya termasuk menyangkut hak atas tanah dan aspek perizinan. Terhadap hak atas tanahnya, sebelum pendirian bangunan gedung harus dipastikan terlebih dahulu hak atas tanahnya, baik yang menyangkut macam atau jenis haknya, juga subjek serta kepastian luas dan batas-batas tanahnya. Demikian pula jika bangunan tersebut dibangun atau didirikan di bawah permukaan bumi (tubuh bumi), tentu juga diperlukan persyaratan yang sama seperti halnya pembangunan gedung yang berada di atas tanah, yaitu ada hak yang secara



hukum



memberi



kewenangan



menggunakan ruang bawah tanah.



untuk



mendirikan,



memiliki



dan



7



Dengan berbagai pemaparan yang sudah dijelaskan diatas, penulis ingin mengkaji lebih mendalam dengan mengadakan penulisan hukum dengan judul “Pemanfaatan



Ruang Bawah Tanah Dalam Aspek Hukum Pertanahan” yang mana perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan mengingat pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan disusul menyempitnya lahan pertanahan yang ada.



1.2



Rumusan Masalah : 1. Bagaimana urgensi keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan? 2. Bagaimanakah pengaturan keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan?



1.3



Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai



berikut:



6



1. Menganalisa mengenai urgensi keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan. 2. Menganalisa mengenai pengaturan keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan. 1.4



Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang akan didapat dalam penelitian ini adalah sebagai



berikut : 1. Mengetahui mengenai urgensi keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan. 2. Mengetahui mengenai pengaturan keberadaan hak atas ruang bawah tanah dalam perspektif hukum pertanahan. 1.5 Metode Penelitian 1.5.1 Tipe Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum adalah suatu proses untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan cara mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi kemudian memberikan pemecahan atas masalah tersebut5. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang berupa jenis penelitian normative dengan bahan utamanya berupa perundang-undangan. Lebih lanjut dalam melakukan penelitian hukum langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan. 2. Pengumpulan bahan-bahan hukum dan bahan non hukum yang dianggap relevan. 5



60.



Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011, h.



7



3. Melakukakan pembahasan atas isu yang diajukan berdasarkan bahanbahan hukum yang telah dikumpulkan. 4. Memberi kesimpulan dalam bentuk argumentasi untuk menjawab isu hukum. 5. Memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan.6



6



Ibid h.171



8



8



1.5.2 Pendekatan Masalah Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi7. Kemudian pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang menggunakan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum8. 1.5.3 Sumber Bahan Hukum Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan isu hukum. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundangundangan dan putusan-putusan hakim. Kemudian bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan9. 1.5.3.1 Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan



cara



mengumpulkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan judul dalam penelitian ini.



7



Ibid, h. 137.



8



Ibid, h. 177.



9



Ibid, h. 181.



7



1.5.3.2 Analisa Bahan Hukum Dalam melakukan analisa bahan hukum ini menggunakan metode interpretasi. Tujuan menggunakan metode interpretasi adalah untuk menemukan norma hukum yang kabur atau terbuka sehinga dimungkinkan ada makna baru sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan juga menggunakan metode deduktif analisis yakni menganalisis peraturan perundang-undangan



dan



literatur-literatur



kemudian



ditarik



suatu



kesimpulan yang bersifat khusus untuk digunakan dalam menjawab rumusan 1.6



masalah yang akan dibahas. Kajian Pustaka Pembangunan gedung yang berdiri diatas tanah maupun yang ada di ruang



bawah tanah, harus memenuhi persyaratan seperti syarat administratif yang mana sudah termasuk dalam hak atas tanah dan aspek perizinannya. Pendirian pembangunan gedung harus diperhatikan terlebih dahulu hak atas tanahnya, baik menyangkung hak apa saja, subyeknya serta batas-batas tanahanya. Demikian juga dengan bangunan yang dibangun di bawah permukaan bumi, tentu juga dilakukan persyaratan yang seperti pendirian bangunan diatas tanah dan juga meberikan keterangan mengenai tujuan dari pendirian bangunan yang ada di bawah permukaan bumi. Tentunya pemanfaatan hak atas ruang memiliki kendala tersendiri, beberapa kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan hak atas ruang seperti adalah kurang begitu jelasnya batasan pemanfaatan ruang yang terdapat didalam UUPA. Dan teori mengenai pertanahan dapat diambil dari buku hukum agraria. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang telah 4 (empat) kali diamandemen (selanjutnya disebut UUD 1945) menyebutkan



10



10



bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka dalam memanfaatkan ruang bawah tanah sebagai bentuk tersiarat untuk menanggulangi melonjaknya harga tanah dan semakin menyempitnya lahan. Dengan adanya pembangunan ruang bawah tanah mengurangi adanya penebangan hutan untuk pembangunan. Negara sepenuhnya diberikan kewenangan unruk memberikan pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam agraria, salah satunya mengenai pengelolaan terhadap tanah, baik dipermukaan bumi maupun dibawah permukaan bumi. 1.7



Rencana Sumber Biaya Biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan tesis ini adalah sebesar Rp.



5.000.000,00. Terkait dengan sumber biaya yang akan dikeluarkan untuk penelitian ini, maka dalam penusunan tesis yang berjudul “Ruang Bawah Tanah dalam Aspek Hukum Pertanahan” ini akan dipenuhi oleh penulis dengan mandiri tanpa bantuan dari internal maupun eksternal Fakultas Hukum Universitas Airlangga.



DAFTAR BACAAN Buku Blaang, C. Djemabut, Perumahan dan Pemukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986. Subekti, R., Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung, 1987. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011. Santoso, Urip, Hukum Perumahan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014. Abdurahman, Masalah-masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pmbentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya , Jilid I , Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1999. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tmabhaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).



12