Pranata Humas Ahli Muda (Kelas 9) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI FAKTOR JABATAN PELAKSANA Nama Jabatan



: Pranata Humas Ahli Muda



Unit Kerja



: Sekretariat Daerah



Instansi



: Pemerintah Kota Pekanbaru



I. PERAN JABATAN Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayananinformasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasanserta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. II. URAIAN TUGAS 1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. 2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan. 3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan. 4. mengolah isu publik 5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah 6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi. 7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato 8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan 9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi 10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi 11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi; 12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program; 13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin; 14. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat berkala; 15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan; 16. mengolah isu hubungan internal; 17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta; 18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator; 19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta;



20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai moderator; 21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional; 22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta; 23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony); 24. melakukan wawancara kehumasan;



dalam



kegiatan



pelayanan



informasi



dan



25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi; 26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference; 27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan; 28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota; 29. mengevaluasi seminar, nasional;



penyelenggaraan lokakarya, atau



konferensi pertemuan



pers, sejenis



30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan; 31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal; 32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal; 33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi; 34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota; 35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi; 36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi 37. mengolah isu hubungan internal; dan 38. menyusun konsep kehumasan.



pengembangan



model



layanan



informasi



dan



II. TANGGUNG JAWAB (kata kunci untuk tanggung jawab, keakuratan, kelancaran, kerahasiaan, kebenaran, kesesuaian, ketetapan, keselamatan, kerapian, keamanan, kualitas, kuantitas,



keutuhan,



kelengkapan,



keefektifan,



kelayakan,



keindahan,



keharmonisan) 1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. 2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan. 3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan. 4. mengolah isu publik 5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah 6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi. 7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato



8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan 9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi 10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi 11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi; 12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program; 13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin; 14. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat berkala; 15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan; 16. mengolah isu hubungan internal; 17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta; 18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator; 19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta; 20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai moderator; 21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional; 22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta; 23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony); 24. melakukan wawancara kehumasan;



dalam



kegiatan



pelayanan



informasi



dan



25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi; 26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference; 27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan; 28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota; 29. mengevaluasi seminar, nasional;



penyelenggaraan lokakarya, atau



konferensi pertemuan



pers, sejenis



30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan; 31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal; 32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal; 33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi; 34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;



35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi; 36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi 37. mengolah isu hubungan internal; dan 38. menyusun konsep kehumasan. 1.



pengembangan



model



layanan



informasi



dan



HASIL KERJA 1. Dokumen bahan-bahan kerja analis layanan umum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan analisis layanan umum berupa penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan. 2. Dokumen Pemelajaran, analisa serta penelaahan bahan-bahan analisis layanan umum sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas berupa penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan. 3. Kegiatan Pelaksanaan penelitian berdasarkan permasalahan Analisis Layanan Umum dalam rangka menyelesaikan pekerjaan berupa penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan. 4. laporan berdasarkan hasil kerja Analis Layanan Umum untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ; 5. Dokumen saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan Analis Layanan Umum untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan 6. Kegiatan fungsi tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



IV. TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1: PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (fk : 1-5=750) Analis Layanan Umum memiliki Pengetahuan yang diperoleh melalui program pendidikan sarjana, dasar tentang prinsip, konsep dan metodelogi pekerjaan profesional atau pekerjaan administratif, dan keterampilan dalam penerapan pengetahuan tersebut untuk melaksanakan tugas, operasi, atau prosedur dasar. FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA (fk : 2 - 1 = 25) 1. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Kepala Subbag Komunikasi Pimpinan membuat tugas tertentu disertai dengan instruksi yang jelas, terperinci, dan spesifik dalam rangka menyiapkan bahan-bahan kelembagaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. 2. Pegawai bekerja sesuai instruksi dan berkonsultasi dengan penyelia yaitu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Subbag Komunikasi Pimpinan sebagaimana dibutuhkan untuk semua persoalan yang tidak spesifik dicakup di dalam instruksi atau pedoman. FAKTOR 3: PEDOMAN (fk : 3 - 1 = 25 ) 1. Pedoman terperinci dan khusus, yang meliputi semua aspek penting tugas yang diberikan kepada pegawai.



2. Pegawai harus patuh dan taat pada pedoman, penyimpangan harus disetujui oleh penyelia. FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS (fk : 4 - 1 = 25 ) Pekerjaan Analis Layanan Umum terdiri dari tugas-tugas yang jelas dan berhubungan secara langsung yang mencakup langkah, proses, atau metode yang dapat dikerjakan dan dilakukan secara cepat. FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (fk : 5 -1 = 25) 1. Tugas meliputi pekerjaan tertentu bersifat rutin dengan beberapa prosedur yang terpisah dengan menerapkan peraturan dan prosedur untuk melakukan kegiatan administrasi kepegawaian. 2. Hasil kerja dan jasa yang diberikan untuk memfasilitasi pekerjaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan /Subbag Komunikasi Pimpinan tetapi mempunyai sedikit dampak di luar unit organisasi langsung. FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL (fk : 6 -1 = 10) Jabatan ini berhubungan dengan pegawai pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta pegawai lainnya terkait dengan tugasannya. FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN (fk : 7 - 1 = 20 ) Hubungan dilakukan untuk memberikan dan menerima informasi. FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK (fk : 8 -1= 5) Pekerjaan ini rutin dan tidak memerlukan persyaratan fisik tertentu. FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN (fk : 9 - 1 =5) Pekerjaan dilakukan dalam lingkungan kantor secara umum. V. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU (Jika Ada) Terakhir diperbaharui:



FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN PELAKSANA Nama Jabatan Unit Kerja Instansi



: Analis Layanan Umum : Sekretariat Daerah : Pemerintah Kota Pekanbaru



Faktor Evaluasi



1



Nilai yang diberikan



Standar Jabatan Fungsional Yang Digunakan



Keterangan



Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan Faktor 2: Pengawasan Penyelia



750



25



Tingkat Faktor 2- 1



3



Faktor 3: Pedoman



25



Tingkat Faktor 3- 1



4



Faktor 4: Kompleksitas



25



Tingkat Faktor 4- 1



5



Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak Faktor 6: Hubungan Personal Faktor 7: Tujuan Hubungan



25



Tingkat Faktor 5- 1



10



Tingkat Faktor 6- 1



2



6 7



Tingkat Faktor 1- 5



20



Tingkat Faktor 7- 1



8



Faktor 8: Persyaratan Fisik



5



Tingkat Faktor 8- 1



9



Faktor 9: Lingkungan Kerja



5



Tingkat Faktor 9-1



7



( 855 - 1100 )



K E S I M P U L A N



Total Nilai



Kelas Jabatan



Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan : Ketua Tim



MASYKUR TARMIZI, S.STP., M.Si Pembina Tingkat I NIP. 198501062004121001 Pejabat yang bersangkutan



Pimpinan Unit kerja



(……………………………………..)



(……………………………………..)