Premenkes No 67 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DEPAPRE Jln. Teluk Waiya, Nomor Distrik Depapre Email : [email protected] Kode Pos 99353 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEPPARE NOMOR : /SK/UKM/1/2023 TENTANG PROGRAM PENANGGULANGAN TB DI UPTD PUSKESMAS DEPAPRE KEPALA UPTD PUSKESMAS DEPAPRE, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan;



b.



Bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan hukum;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Tuberkulosis



1.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);



2.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23



Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671)



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 966);



11.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);



12



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



13



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEPAPRE TENTANG PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI UPTD PUSKESMAS DEPAPRE



KESATU



:



Program penaggulangan Tuberkulosis UPTD PUskesmas



Depapre sebagai mana terlampir pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



:



Program penanggulangan Tuberkulosis direncanakan, dilaksankan dipantau dan ditindak lanjuti dalam upaya eliminasi tuberkulosis.



KETIGA



:



Puskesmas melakukan pencatatan dan pelaporan baik manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Pada tanggal



: Depapre : Januari 2023



Kepala UPTD PUSKESMAS DEPAPRE ,



Oktofina Wafumilena, S.Kep.,Ns



LAMPIRAN 1



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEPAPRE NOMOR : /SK/UKM/1/2023 TANGGAL : TENTANG :PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS



PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS UPTD PUSKESMAS DEPAPRE TAHUN 2023 I.



PENDAHULUAN Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia dan menimbulkan masalah yang kompleks baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan Global TB Report WHO 2020, Indonesia merupakan negara dengan beban Tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia. Diestimasikan terdapat 845.000 kasus TBC baru setiap tahunnya dengan angka kematian mencapai 98.000 kasus atau setara dengan 11 kematian/jam. Penularan dan perkembangan penyakit TBC semakin meluas karena dipengaruhi oleh faktor sosial seperti kemiskinan, urbanisasi, pola hidup yang kurang aktif, penggunaan tembakau, dan alkohol (WHO, 2020). TBC adalah tantangan untuk pembangunan Indonesia karena 75 persen pasien TBC adalah kelompok usia produktif, 15-54 tahun (Riskedas, 2018). Lebih dari 25 persen pasien TBC dan 50 persen pasien TBC resistan obat beresiko kehilangan pekerjaan mereka karena penyakit ini (Subdirektorat Tuberkulosis Kementerian Kesehatan RI, 2019). Menurunnya produktivitas atau kehilangan pekerjaan akibat kecacatan, pengeluaran biaya medis, dan biaya langsung non-medis seperti biaya transportasi dan nutrisi berkontribusi pada beban ekonomi rumah tangga orang dengan TBC. Kesulitan ekonomi yang secara langsung dan tidak langsung diakibatkan oleh TBC menimbulkan halangan akses terhadap diagnosis dan pengobatan, yang dapat memperburuk hasil pengobatan serta meningkatkan risiko penularan infeksi di masyarakat. Situasi ini tentu menghambat sejumlah tujuan pembangunan di bidang kesehatan pada tingkat global, nasional, dan regional sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Situasi ini adalah tantangan kolektif yang membutuhkan perhatian pada aspek sosioekonomi seperti perlindungan sosial, pengendalian kepadatan penduduk, polusi udara, kekurangan gizi, stigma dan diskriminasi terhadap pasien dan keluarganya, serta pencegahan dan pengendalian di transportasi. Intervensi untuk menangani aspek sosial dan ekonomi epidemi TBC membutuhkan penyesuaian paradigma dari penanganan yang berpusat pada pasien secara individu ke konteks sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk mengakhiri epidemi TBC melampaui sektor kesehatan.



II.



LATAR BELAKANG Tuberkulosis (TB) adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman dari kelompok Mycobacterium yaitu Mycobacterium tuberculosis. Sumber penularan adalah pasien TB BTA positif melalui percik renik dahak yang dikeluarkannya (Kemenkes RI, 2014). Tuberkulosis (TB) adalah infeksi bakteri yang dapat menyerang hampir semua bagian tubuh, tetapi paling sering menyerang paru-paru, kondisi ini disebut ‘tuberkulosis paru-paru’ (Queensland Health, 2017). Tuberkulosis paru (TB paru) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh kuman tuberkulosis (Mycobacterium tuberculosa). Penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan global. Diperkirakan sepertiga dari populasi dunia sudah tertular TB paru, dimana sebagian besar penderita TB paru adalah usia produktif (15-50 tahun). Tahun 2013 terdapat 9 juta kasus baru dan 1,5 juta kematian akibat penyakit TB paru



(WHO, 2014). TB Paru merupakan penyakit dengan morbiditas tinggi dan sangat mudah menyebar di udara melalui sputum (air ludah) yang dibuang sembarangan di jalan oleh penderita TB Paru. Oleh sebab itu TB Paru harus ditangani dengan segera dan hati-hati apabila ditemukan kasus tersebut di suatu wilayah (Kemenkes RI, 2015) TB diperkirakan sudah ada di dunia sejak 5000 tahun sebelum Masehi, namun kemajuan dalam penemuan dan pengendalian penyakit TB baru terjadi dalam dua abad terakhir (KemenKes RI, 2016). Pada Bulan Maret sekitar 1,3 abad yang lalu tepatnya tanggal 2 Maret 1882 merupakan hari saat Robert Koch mengumukan bahwa dia telah menemukan bakteri penyebab tuberculosis (TBC) yang kemudian membuka jalan menuju diagnosis dan penyembuhan penyakit ini (Kemenkes, 2018). III.



TUJUAN A. TUJUAN UMUM Program Penanggulangan tuberculosis adalah untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tubekulosis B. TUJUAN KHUSUS Tujuan khusus program penanggulangan Tuberkulosis meliputi : 1. Tercapainya indikator dan target kinerja penanggulangn Tuberkulosis disertai capaian dan analisinya 2. Melakukan upaya-upaya promotif dan preventif dalam rangka penanggulngan program TB sesuai dengan pedoman 3. Terciptanya koordinasi dan komunikasi program penanggulangan Tb melalui strategi DOTS (Directly Observed treatment, short course) 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan penganggulangan TB baik manal maupun elektronik.



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pelayanan pengguna layanan TB dilaksanakan melaui : A. Pelayanan kasus TB Sensitif Obat (SO), terdiri dari ; 1. Penemuan kasus TB secara aktif maupun pasif 2. Diagnosa dilakukan sesuai standar dengan pemeriksaan tes cepat molekuler, microskopis dan biakan 3. Pengobatan TB sesuai standar 4. Perbaikan pengguna layanan TB dilakukan melalui pemeriksaan microskopis di ahir bulan 2 (dua), ahir bulan 5 (lima) dan ahir pengobatan. B. Pelayanan kasus TB Resisten Obat (RO) dilakukan dengan cara : 1. Penemuan kasus Tb secara aktif dan pasif 2. Puskesmas mampu melakukan penjaringan kasus TB RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan 3. Puskesmas mampu melanjutkan pengobatan pengguna layanan TB RO 4. Puskesmas mampu melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium, follow up bagi pengguna layanan TB RO C. Pemberian pengobatan pencegahan TB pada anak dan ODHA D. Pemberian edukasi tentang penularan , pencegahan penyakit TB dan etika batuk kepada pengguna layanan dan keluarga. E. Puskesmas memberikan pelayanan pengawasan menelan obat (PMO) bagi pengguna layanan TB SO dan TB RO F. Kewajiban melaporkan kasus TBC kepada program nasional Penanggulangan TBC



G. Mengikuti pemantpn mutu lboratorium miscroskopis TBC sesuai ketentuan program TBC H. Dilakukan upaya-upaya promotive dan preventif dalam rangka penenggulangan TB sesuai dengan pedoman I. Program pengendalian TB melalui staregi DOTS (Directly observed treatment, short course) J. Pengukuran terhadap indikator indikator kinerja yang telah ditetapkan V.



CARA MELAKSANAKAN KEGITAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM



NO PROGRAM 1.



2



CARA INDIKATOR MELAKSANAKAN A. Pelayanan kasus TB MONITORING DAN Sensitif Obat (SO), terdiri EVALUASI dari ; 1. Penemuan kasus 1. Penemuan kasus TB TB secara aktif maupun 2. Diagnosis pasif dengan tes cepat 2. Diagnosa dilakukan molekuler dan sesuai standar dengan miscroskopis pemeriksaan tes cepat 3. Terwujudnya molekuler, pengobatan TB microskopis dan sesuai standar biakan 4. Terlaksananya 3. Pengobatan TB sesuai pengguna standar layanan TB 4. Perbaikan pengguna layanan TB dilakukan melalui pemeriksaan microskopis di ahir bulan 2 (dua), ahir bulan 5 (lima) dan ahir pengobatan. Pelayanan kasus TB Screening Resisten Obat (RO) pemeriksaan dilakukan dengan cara : 1. Penemuan kasus Tb secara aktif dan pasif 2. Puskesmas mampu melakukan penjaringan kasus TB RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan 3. Puskesmas mampu melanjutkan pengobatan pengguna layanan TB RO 4. Puskesmas mampu melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium, follow up bagi pengguna layanan TB RO



dan 1. Ditemukan kasus TB baik secara aktif maupun pasif 2. Terlasananya penjaringan TB RO 3. Puskesmas mampu mlanjutkan penobatan 4. Ada follow up utk pengguna laynan TB RO



3



Pemberian pengobatan Identifikasi dan screning pencegahan TB pada anak dan ODHA



Terwujudnya kegiatan pencegahan TB pada anak dan ODHA



4



Pemberian edukasi tentang Penyuluhan/ penularan , pencegahan penyampain informas penyakit TB dan etika batuk kepada pengguna layanan dan keluarga Puskesmas memberikan Edukasi/penyuluhan pelayanan pengawasan menelan obat (PMO) bagi pengguna layanan TB SO dan TB RO



Pengguna layanan dan keluarga memahami pencegahan TB dan etika batuk



5.



Terbentuknya PMO bagi pengguna layanan TB SO dan TB RO



6.



Kewajiban melaporkan kasus Pecatatan TBC kepada program pelaporan nasional Penanggulangan TBC



dan Telkasananya pelaporan



7.



Mengikuti pemantpn mutu Pelaksanan laboratorium miscroskopis PME TBC sesuai ketentuan program TBC



8.



Dilakukan upaya-upaya Penyuluhan/edukasi promotive dan preventif atau rekreasi dalam rangka penenggulangan TB sesuai dengan pedoman



Pengguna atau masyarkat memahami penanggulangan TB



9.



Program pengendalian TB Monitoring melalui staregi DOTS (Directly observed treatment, short course)



Terbentuknya tim DOTS



10.



Pengukuran terhadap Evaluasi indikator indikator kinerja yang telah ditetapkan



Hasil penilaian dan TL



PMI



dan Dokumentasi PMI dan PME



VI.



SASARAN PROGRAM Sasaran program kegiatan ini adalah a. Pengguna layanan, keluarga dan masyarakat b. Penangung jawab, koordinator dan pelaksana program c. Lintas sector dan pihak terkait



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO PROGRAM



dokmen



CARA JADWAL KEGIATAN MELAKSANAKAN



VIII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a. Melakukan



pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan



terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan b. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan



kegiatan (berupa data hasil Tabulasi dan Analisa Data) minimal setahun 1 kali c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut dari hasil laporan tabulasi dan



analisa data bersama seluruh tim MFK minimal setahun 1 kali IX. Pencatatan dan Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil evaluasi dan



tindak lanjut program kegiatan TB. b. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program TB bersama direksi



minimal satu tahun 1 kali.