Presentasi Draft Peraturan Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LANDASAN TEOLOGIS PERATURAN KARYAWAN KLASIS KOTA KUPANG I. MANUSIA SEBAGAI MAHLUK PEKERJA Kitab Kejadian Pasal 1 mengisahkan ketika Tuhan Allah menciptakan alam semesta, langit bumi dan segala isinya, Tuhan Allah sedang menyatakan kekuasaan-Nya sebagai Allah Sang Pencipta, Allah pencipta segala ciptaan. Penciptaan manusia adalah puncak ciptaan Tuhan dari seluruh alam semesta. Setelah menciptakan terang, cakrawala, tumbuh-tumbuhan, bulan dan matahari lalu hewan-hewan di udara dan di laut maka pada hari ke 6 Tuhan Allah menciptakan hewan di darat dan manusia. Kitab Kejadian 1:26 menyatakan Tuhan Allah menciptakan manusia “menurut Gambar dan Rupa Allah”. Tentu istilah Gambar dan Rupa Allah bukan menunjuk pada gambar dan rupa Allah dalam pengertian fisik, melainkan pada image/citra dan karakter Allah. Citra dan karakter Allah yang dinyatakan dalam manusia adalah citra Allah yang berkarya, mencipta dan memelihara. Allah dalam kekuasaan-Nya menciptakan manusia untuk pada akhirnya menjadi kawan sekerja Allah yang berkarya, ‘mencipta’, memelihara bumi untuk mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh mahluk-Nya. Kejadian 1:28 menyatakan setelah Allah menciptakan manusia Ia memberkati manusia laki-laki dan perempuan dan setelah itu Allah memberikan otorita-Nya kepada manusia untuk bertambah banyak dan untuk berkuasa terhadap seluruh mahluk ciptaan lainnya. II. ALLAH BEKERJA DALAM PENATAAN DAN KETERATURAN Kisah penciptaan juga hendak menggambarkan bahwa Allah menciptakan alam dan seisinya dalam keteraturan. Setelah Allah meciptakan terang, lautan dan daratan, tumbuh-tumbuhan, bulan dan matahari, hewan-hewan maka setelah segala sesuatu dipersiapkan-Nya maka Allah siap menempatkan manusia. Manusia menjadi „manager‟ yang dengan Kapabilitas dan otoritas dari Allah akan menata dan mengupayakan yang terbaik bagi alam semesta dan segala isinya. Dalam Perjanjian Baru, kerja sangat dihargai lebih sebagai karakter diri seseorang. Yesus sebagai tukang kayu, beberapa murid sebagai nelayan dan pemungut cukai, dan Paulus sebagai pembuat tenda. Dalam segala jenis pekerjaan yang tercatat menunjuk pada pekerjaan sebagai sesuatu yang melekat dan menyatu menjadi karakter diri seseorang yang kemudian memberi tanda/ciri khas seseorang. Yesus diidentifikasi dengan bekerja bersama melalui perumpamaanperumpamaan-Nya, diantaranya dalam Injil Matius 20: 1-16 yang berbicara tentang orang-orang upahan yang bekerja di kebun anggur Allah atau dalam bagian yang lain, Paulus menyerukan kerja keras bagi semua orang berbadan sehat dan mengutuk kemalasan sebab melalui pekerjaan, seseorang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan dirinya melalui pekerjaan yang dilakukan (II Tesalonika 3: 10) III. KERJA SEBAGAI ANUGERAH Dengan melihat makna dan dampak kerja maka bisa dikatakan bahwa bekerja adalah suatu anugerah dari Tuhan bagi kita. Makna keterpanggilan bagi setiap orang yang bekerja membuatnya melihat pekerjaanya sebagai media untuk Allah dimuliakan dan menjadi alat berkat bagi dirinya dan orang lain yang dilayani. Lebih lagi jika pekerjaan yang dilakukan dengan hati yang tertuju kepada Allah dan bukan hanya kepada manusia maka nilai dari pekerjaan yang dilakukan sangat mulia (Kolose 3: 23) Jika demikian maka kerja menurut konsep Alkitabiah 1



merupakan suatu anugerah bahkan mandat atau amanat yang diberikan Tuhan kepada manusia sebagai suatu ibadah kepada-Nya dan sebagai bukti pelayanan manusia kepada sesamanya. Sesuai dengan kasih karunia Allah, manusia diperkenankan oleh Allah untuk menjadi kawan sekerja Allah, dalam arti bahwa manusia dapat bekerja sama dengan Allah untuk melayani Dia karena segala sesuatu adalah dari Dia, oleh Dia dan bagi kemuliaan-Nya. IV. KARYAWAN KLASIS SEBAGAI KAWAN SEKERJA ALLAH Kata karyawan merupakan bentukan dalam bahasa Indonesia yang mengambil kata dasar Karya dan mendapat akhir wan yang menggambarkan suatu bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang seperti misalnya antara lain: Olahragawan, Usahawan (orang yang mempunyai usaha), Wartawan (orang yang mewartkan). Dengan demikian kata „karyawan‟ mau menunjukkan orang-orang yang berkarya dan bekerja. Dalam terang iman Kristen seperti inilah dipahami bahwa karyawan Klasis Kota Kupang, adalah kawan sekerja Allah dalam mengupayakan kesejahteraan umat manusia. Karyawan Klasis Kota Kupang adalah umat ciptaan Allah yang menampilkan gambar dan rupa Allah dalam berkarya dan menata pelayanan di lingkup pelayanan di wilayah Klasis Kota Kupang. Allah menghendaki para karyawan klasis bekerja dalam keteraturan dan penataan yang baik dan semua itu antara lain diatur dalam Peraturan Karywan Klasis Kota Kupang. PERATURAN KARYAWAN KLASIS KOTA KUPANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1) Gereja adalah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). 2) Klasis adalah Klasis Kota Kupang. 3) Karyawan Klasis adalah karyawan GMIT Klasis Kota Kupang yang terdiri dari pendeta dan non pendeta dalam lingkup klasis kota Kupang. 4) Karyawan periodik adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan pelayanan secara penuh waktu maupun tidak penuh waktu yang dipilih melalui persidangan Klasis Kota Kupang. 5) Karyawan tetap adalah karyawan yang mengerjakan pekerjaan pelayanan secara penuh waktu di Klasis Kota Kupang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Klasis Kota Kupang. 6) Karyawan kontrak adalah karyawan yang karena kebutuhan dan keahliannya diangkat oleh Majelis Klasis untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan dan digaji oleh Majelis Klasis Kota Kupang. 7) Majelis Klasis Harian GMIT Kota Kupang adalah mandataris Klasis yang berwenang mengangkat dan atau memberhentikan karyawan klasis kota kupang. 2



8) Majelis Klasis Kota Kupang adalah Majelis Klasis Harian dan anggota Majelis Klasis ex officio 9) Majelis Klasis Harian adalah pimpinan harian Majelis Klasis Kota Kupang. 10) Calon Karyawan adalah calon tenaga kerja yang akan direkrut oleh majelis Klasis Kota Kupang sesuai kebutuhan Klasis 11) Sinode adalah Sinode Gereja Masehi Injili di Timor 12) Ketua Majelis Klasis adalah Ketua Majelis Klasis Kota Kupang. 13) Ahli waris adalah orangtua, suami, isteri, dan anak kandung yang sah secara agam dan hukum BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 RUANG LINGKUP PERATURAN KARYAWAN KLASIS 1) Peraturan ini terbatas mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan karyawan klasis tanpa mengurangi hak-hak lembaga dalam hal ini klasis dan hak-hak karyawan sebagai pekerja sepanjang tidak bertantangan dengan Alkitab, peraturan gereja dan pemerintah. 2) Peraturan ini berlaku bagi semua karyawan klasis sepanjang syarat-syarat kerjanya tidak atau belum diatur dalam perjanjian secara khusus yang disepakati antara klasis sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima kerja. BAB III DASAR, MAKSUD dan TUJUAN Pasal 3 1) Dasar peraturan ini adalah pengakuan pada ajaran gereja yang bersumber dari Alkitab bahwa seorang pekerja patut mendapat upahnya yang tidak diperhitungkan sebagai hadiah melainkan sebagai hak. 2) Maksud peraturan ini adalah memberikan petunjuk dan pegangan yang sama kepada setiap karyawan Klasis mengenai hak dan kewajibannya. 3) Tujuan peraturan ini adalah mengatur hak dan kewajiban karyawan Klasis. BAB IV MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Pasal 4 DASAR PENERIMAAN, PENEMPATAN DAN PENGALIHAN TUGAS KARYAWAN KLASIS Penerimaan, penempatan dan pengalihan tugas karyawan klasis didasarkan atas kebutuhan pelayanan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gereja Masehi Injili Di Timor yang dikelolah oleh Majelis Klasis Kota Kupang.



3



Pasal 5 PENGANGKATAN KARYAWAN KLASIS 1) Untuk kebutuhan pelayanan di Klasis Kota Kupang, Majelis Klasis Kota Kupang dapat mengangkat karyawan Klasis melalui proses perekrutan dan penetapan calon karyawan Klasis. 2) Proses rekrutment karyawan Klasis melalui tiga tahapan yaitu : a. Ujian tertulis, b. Ujian praktek, dan c. Wawancara 3) Calon Karyawan yang telah dinyatakan lulus akan menjalani masa bimbingan khusus untuk mengetahui dan memahami Tata Dasar dan Peraturan-Peraturan GMIT, taat azas dan tidak berada di bawah disiplin gereja, dapat diangkat menjadi karyawan tetap menurut pendidikan terakhir atau keahlian. 4) Masa bimbingan calon karyawan adalah satu tahun sejak calon karyawan diterima. 5) Jenis pendidikan terakhir dimaksud pada ayat 3 dibuktikan dengan ijazah yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dilengkapi dengan sertifikat pendidikan non-formal lainnya. 6) Calon karyawan yang telah menjalani masa bimbingan minimal satu tahun dan maksimal 2 Tahun berdasarkan penilaian kinerja oleh Majelis Klasis Harian Kota Kupang dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau sebagai karyawan kontrak. 7) Perpanjangan kontrak bagi karyawan kontrak dilaksanakan setiap akhir masa kontrak yaitu dua tahun, yang didahului dengan evaluasi kinerjanya, bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang. 8) Perpanjangan masa kontrak dilakukan maksimal dua kali masa kontrak dan setelah itu dapat dipertimbangkan menjadi karyawan tetap Pasal 6 PERSYARATAN UMUM PASAL 6a PERSYARATAN UMUM KARYAWAN PERIODIK Persyaratan umum karyawan periodik diatur melalui mekanisme peraturan pemilihan majelis Klasis harian. Pasal 6b PERSYARATAN UMUM KARYAWAN TETAP DAN KONTRAK 1) Karyawan Tetap dan kontrak adalah warga GMIT yang dibuktikan dengan surat Baptis dan Sidi serta tidak berada dibawah tindakan disiplin gereja. 2) Persyaratan umum penerimaan calon karyawan: a. Berumur minimal dua puluh (20) tahun dan maksimal 35 tahun saat penerimaan. b. Sehat jasmani dan rohani. c. Bersedia mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. d. Berkelakuan baik dan tidak dalam proses hukum dan atau tindak kriminal lainnya. e. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak lain. f. Bersedia membuat pernyataan tertulis untuk bekerja dan melayani sepenuhnya di kantor Klasis Kota Kupang.



4



Pasal 7 TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN KARYAWAN KLASIS Pasal 7a TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN KARYAWAN PERIODIK Tata cara penerimaan dan pengangkatan karyawan periodik diatur secara khusus melalui mekanisme persidangan Klasis Kota Kupang. Pasal 7b TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP DAN KONTRAK 1) Calon Karyawan mengajukan surat lamaran kepada Majelis Klasis Harian yang disertakan dengan persyaratan lainnya yaitu: a. Foto Copy ijazah terkahir. b. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian. c. Foto Copy surat keterangan dokter. d. Foto Copy KTP, KK, Surat Baptis, Surat Sidi dan Surat Nikah bagi yang sudah Menikah e. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm. 2) Mengikuti Test (tertulis, wawancara dan Praktek) serta Pastoral Pendeta. 3) Mengikuti masa bimbingan selama minimal satu tahun. 4) Selama masa bimbingan Majelis Klasis Harian dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar kompensasi apapun jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya.



Pasal 8 TANGGUNG JAWAB KLASIS 1) Memberikan gaji/honor/insentif yang sesuai dengan jasa yang telah diberikan karyawan kepada klasis dengan berpedoman pada peraturan pokok karyawan klasis dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. 2) Mewujudkan ketenangan, ketentraman dan kenyamanan dalam bekerja. 3) Mengikutsertakan karyawan klasis dalam pelatihan-pelatihan bagi pengembangan diri untuk kebutuhan pelayanan. 4) Memberikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada karyawan klasis sesuai kemampuan dan keahlian dengan penjabaran tugas (job description). Pasal 9 PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN Karyawan dapat menjalani pelatihan dan pengembangan diri untuk keahlihan khusus bagi kebutuhan pelayanan yang diadakan oleh Sinode, Klasis atau Lembaga lain yang berkompeten



5



BAB V TATA TERTIB KERJA Pasal 10 WAKTU KERJA 1) Waktu kerja kantor klasis adalah lima hari dalam seminggu yaitu hari Selasa sampai hari Sabtu. 2) Jam kerja di kantor Klasis diatur sebagai berikut: a. 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari b. (30) Tiga puluh jam dalam 1 (satu) minggu c. Waktu kerja kantor Klasis diatur sebagai berikut: i. Selasa sampai sabtu Jam 08.30 - 12.00 wita Kegiatan Kantor = 3, 5 jam Jam 12.00 - 13.00 wita Istirahat Makan Siang Jam 13.00 – 15.30 wita Kegiatan Kantor = 2, 5 jam Total = 6 jam x 5 hr = 30 jam ii. Hari Senin dan hari minggu libur sedangkan hari libur nasional diatur dalam pasal tersendiri. iii. Setiap hari Selasa dan Sabtu dilaksanakan ibadah bersama pukul 08.30 wita – selesai 3) Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Pasal 11 KEHADIRAN KERJA 1) Setiap karyawan klasis wajib mengisi daftar hadir atas dirinya baik masuk dan pulang kerja. 2) Karyawan klasis wajib mengisi buku pekerjaan harian yang dikerjakan dan melaporkan kepada Ketua Majelis Klasis melalui Sekretaris Klasis. Pasal 12 KERJA LEMBUR 1) Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilaksanakan diluar jam kerja yang telah ditetapkan. 2) Apabila kebutuhan pelayanan mendesak maka karyawan dapat diminta untuk melakukan kerja lembur maksimum 3 (tiga) jam dengan kompensasi biaya komsumsi. Pasal 13 PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA 1) Karyawan klasis wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja. 2) Inventaris klasis yang digunakan wajib dipelihara dan dirawat kebersihan dan kerapiannya dengan baik oleh karyawan klasis. 3) karyawan klasis dilarang membawa, memindahkan, dan meminjamkan barang inventaris klasis tanpa seijin Ketua Majelis Klasis. 4) Hal-hal lain tentang penggunaan inventaris/perlengkapan kerja diatur tersendiri sesuai bidang kerja dan kegunaanya. 6



Pasal 14 KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA 1) Karyawan klasis berhak mendapatkan perlindungan atas: a. Keselamatan dan kesehatan kerja. b. Tindakan amoral dan asusila. c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kristiani. 2) Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja ditempat kerja dan lingkungan kerja (kantor klasis kota kupang). Pasal 15 KERAHASIAAN 1) Karyawan klasis wajib menjaga rahasia pelayanan klasis. 2) Rahasia pelayanan klasis terdiri dari : a. Data, Informasi dan semua bahan tertulis yang dianggap rahasia. b. Data pastoral pelayanan. c. Dokumen-dokumen keuangan. 3) Segala permintaan dari pihak eksternal terhadap hal-hal yang dianggap rahasia pelayanan harus sepengetahuan dan seijin Ketua Majelis Klasis. BAB VI KESEJAHTERAAN KARYAWAN Pasal 16 PENGHASILAN KARYAWAN 1) Besaran gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan karyawan periodik dan karyawan tetap Klasis disesuaikan dengan golongan gaji yang diatur dalam pedoman pelaksanaan sentralisasi pembayaran gaji pokok GMIT Nomor: 094/SK/MS-GMIT/G/2019. 2) Atau bilamana ada perubahan ketentuan penggajian yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode GMIT maka secara otomatis disesuiakan dengan peraturan terbaru. 3) Perubahan kenaikan gaji pokok karyawan tetap dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali sesuai dengan pedoman pelaksanaan sentralisasi gaji pokok karyawan GMIT No. 094/SK/MSGMIT/G/2019. 4) Penghasilan karyawan kontrak ditetapkan dalam surat perjanjian kontrak dengan memperhatikan beban dan volume pekerjaan yang dikontrakan dan disesuaikan dengan upah minimum Kota (UMK). 5) Kenaikan upah/gaji tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangantimbangan majelis klasis harian atau dasar jabatan, keahlian, kecakapan dan kondite kerja. Kenaikan upah/gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan GMIT yang dikelola klasis. 6) Honorarium diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani masa bimbingan disesuaikan dengan Upah Minumum Kota dan keuangan Klasis. 7



7) Karyawan tetap dan karyawan kontrak yang tidak bekerja namun upah/gaji tetap dibayar adalah: a. Karyawan sakit sehingga tidak dapat bekerja dengan surat keterangan dokter. b. Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. c. Karyawan yang menikah, menikahkan, membaptiskan anaknya, istrinya melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. d. Karyawan yang menjalani masa cuti sebagai mana huruf C sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari kerja. e. Karyawan yang menjalani pembinaan, kursus, pelatihan, studi banding dan kegiatan pengembangan diri lainnya PASAL 17 PENGHASILAN LAIN-LAIN Bagi karyawan tetap selain gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan dapat diberikan tunjangan – tunjangan: 1) Tunjangan kesejahteraan untuk suami, istri dan ditambah 2 (dua) orang anak masingmasing-masing 10% dari gaji pokok. 2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan mengacu pada pedoman pelaksanaan sentralisasi pembayaran gaji pokok GMIT 094/SK/MS-GMIT/G/2019 atau regulasi terbaru. 3) Jaminan sosial karyawan diberikan sesuai Pasal 16 peraturan ini. 4) Tunjangan khusus diberikan/dibayarkan kepada karyawan Klasis pada bulan Juli setiap tahun dari besaran gaji pokok/honorer tanpa tunjangan BPJS kesehatan dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan. Pasal 18 BANTUAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOBATAN 1) Apabila karyawan tetap sakit dalam jangka waktu enam bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayar sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Tiga bulan pertama dibayar 100% dari gaji pokok b. Dua bulan kedua dibayar 75% dari gaji pokok c. Satu bulan ketiga dibayar 50% dari gaji pokok. d. Untuk bulan selanjutnya diproses untuk pensiun dini. e. Apabila setelah lewat 12 bulan dan atas pertimbangan Majelis Klasis Harian maka karyawan tersebut harus diberi pensiun dini dan Klasis harus membayar kompensasi sebagaimana aturan yang berlaku pada peraturan ini. f. Biaya melahirkan bagi karyawan perempuan maksimal tiga kali sebesar satu kali gaji pokok. 2)



Karyawan kontrak yang sakit secara terus-menerus dengan surat keterangan dokter maka pembayaran gajinya diatur sebagai berikut: a. Dua bulan pertama dibayar 100% dari honorarium. b. Satu bulan kedua dibayar 75% dari besaran honorarium. c. Apabila dilakukan PHK maka diberikan tiga kali honorarium.



8



PASAL 19 TUNJANGAN HARI RAYA 1. Klasis memberikan tunjangan hari raya Natal pada Bulan Desember kepada karyawan tetap dan kontrak yang disesuaikan dengan masa kerja antara lain: a. Masa Kerja tiga bulan sampai 12 bulan besarnya tunjangan natal diatur secara proporsional sesuai jumlah bulan masa kerja. b. Masa kerja lebih dari satu tahun maka tunjangan natal diberikan sebanyak satu kali upah/gaji tetap. 2. Klasis memberikan tunjangan hari raya natal kepada karyawan periodik sebesar 1 bulan gaji PASAL 20 1) 2) 3) 4) 5) 6)



PENGGAJIAN SELAMA CUTI DAN BERHALANGAN Selama menjalani masa cuti, pembayaran hak-hak karyawan klasis berjalan seperti biasa. Karyawan klasis perempuan yang melahirkan diberikan cuti melahirkan dan haknya dibayar seperti biasa. Karyawan Klasis perempuan yang melahirkan ke tiga kali, masa cutinya dipotong satu bulan dan tunjangan melahirkan dibayarkan sebesar 50%. Apabila karyawan tetap meninggal dunia maka kepada ahli waris dibayarkan gaji pokok secara penuh selama tiga bulan. Apabila karyawan kontrak meninggal dunia maka kepada ahli waris dibayarkan besaran honor secara penuh selama dua bulan. Apabila karyawan tetap/kontrak terlibat dalam kasus pidana/perdata yang menyebabkan karyawan tidak dapat melaksanakan tugasnya maka hak sebagai karyawan dibayarkan sebesar gaji pokok atau besaran honor sampai dengan yang bersangkutan mendapat status hukum tetap. PASAL 21 JAMINAN SOSIAL



1) Karyawan tetap dan kontrak berhak untuk memperoleh jaminan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan dengan perhitungan sebagai berikut: Program BPJS % (Prosentase) Iuran dikali Upah dan menjadi Ketenagakerjaan Tanggungan Pemberi Kerja ( Pihak Pekerja (Karyawan) Klasis) Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 – 1,74 Jaminan Kematian 0,3 Jaminan Hari Tua 3,7 2 Jaminan Pensiun 2 1 2) Bagi karyawan tetap diberikan tunjangan BPJS kesehatan kelas II (dua) untuk 5(lima) orang anggota keluarga suami, istri ditambah 3 (tiga) orang anak. 3) Bagi tenaga kontrak diberikan tunjangan BPJS kesehatan kelas II (dua) untuk 1 (satu) orang (karyawan yang bersangkutan).



9



4) Besar tunjangan BPJS kesehatan untuk karyawan tetap, kontrak dan karyawan periodik non pendeta sebesar 60% oleh pihak klasis dan 40% oleh yang bersangkutan berdasarkan besar iuran BPJS kesehatan kelas II (dua) yang berlaku saat itu. Pasal 22 PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN Karyawan Klasis berhak mengikuti pelatihan dan pengembangan diri untuk keahlihan khusus bagi kebutuhan pelayanan yang diadakan oleh Sinode, Klasis atau Lembaga lain yang berkompeten BAB VII LIBUR, IJIN DAN CUTI KARYAWAN Pasal 23 HARI LIBUR RESMI 1) Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur menurut keputusan/pengumuman yang diumumkan setiap tahun oleh pemerintah. 2) Pada hari-hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap hal ini karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan tetap mendapat gaji. 3) Untuk hari raya gerejawi, hari minggu karyawan Klasis tidak bekerja kecuali security.



Pasal 24 CUTI TAHUNAN 1) Setiap karyawan klasis berhak mendapat cuti tahunan. 2) Karyawan klasis yang telah bekerja lebih dari 4 (Empat ) tahun berturut-turut mendapat hak cuti tahunan selama 14 (empat belas) hari kerja dengan mendapat gaji penuh. 3) Setiap karyawan klasis dalam tahun berjalan telah meminta ijin untuk urusan keluarga dan atau urusan lainnya akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya; 4) Hari raya keagamaan yang jatuh pada masa cuti tidak ditambahkan sebagai cuti. 5) Karyawan klasis diberikan ijin maksimal tujuh hari dalam satu tahun. 6) Hak atas cuti tahunan menjadi gugur (berakhir masa berlakunya) apabila dalam waktu satu tahun setelah timbulnya hak itu karyawan tidak mempergunakannya bukan karena alasan yang dibuat oleh pihak Majelis Klasis. 7) Demi kepentingan pekerjaan pelayanan maka permohonan cuti karyawan dapat ditunda paling lambat enam bulan dari hak cuti tahunan. 8) Bagi karyawan yang akan menggunakan cuti tahunan paling lambat 12 hari sebelumnya telah mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Cuti yang diajukan kurang dari 12 hari sebelum bisa dilaksanakan sepanjang memperoleh persetujuan dari Majelis Klasis Harian.



10



Pasal 25 CUTI MELAHIRKAN/KEGUGURAN Cuti Melahirkan diatur sebagai berikut: 1) Diberikan hak cuti selama tiga bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan mendapat gaji penuh. 2) Apabila karyawan dan tenaga kontrak yang bersangkutan tidak mengambil cuti sebagaimana point 1 (satu) diatas maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak cutinya selama tiga bulan sejak tanggal permohonan cuti. 3) Karyawan yang mengalami keguguran/gugur kandungan diberikan hak cuti maksimal 1,5 bulan sejak keguguran kandungan yang disertai dengan keterangan dokter/bidan. Pasal 26 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN/TIDAK MASUK KERJA 1) Karyawan Klasis yang akan meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja harus mendapat ijin dari Ketua Majelis Klasis. 2) Ijin yang diberikan kepada karyawan sebagai berikut: a. Pernikahan karyawan sendiri: tujuh hari kerja. b. Penikahan anak kandung: empat hari kerja. c. Membaptis anak: satu hari kerja. d. Isteri/suami anak meninggal dunia: tujuh hari kerja. e. Orang tua kandung/mertua meninggal dunia: tujuh hari kerja. f. Isteri melahirkan/keguguran kandungan: empat hari kerja. g. Saudara kandung meninggal dunia: tiga hari kerja. h. Menjaga isteri/suami/anak yang sakit dirawat dirumah sakit: dua hari kerja. i. Menjaga orang tua kandung/mertua yang sakit dirawat dirumah sakit: dua hari kerja. j. Korban kebakaran/banjir/penggusuran: dua hari kerja. 3) Karyawan Klasis yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atau surat keterangan dari klasis dianggap tidak masuk kerja. 4) Pengambilan hak ijin sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) diatas diberikan hanya sekali satu setahun. Pasal 27 MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA IJIN 1) Karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin lebih dari tiga hari akan diberikan surat peringatan pertama, lebih dari dua hari akan diberikan surat peringatan ke-dua, dan lebih dari satu hari akan diberikan surat peringatan ke-tiga. 2) Apabila yang bersangkutan tidak merespons surat peringatan sebagaimana point satu (1) di atas, maka Majelis Klasis Harian akan mempertimbangkan untuk melakukan PHK dengan terlebih dahulu mengupayakan dilakukannya pastoral kepada yang bersangkutan.



1)



Pasal 28 CUTI SAKIT Karyawan Klasis yang sakit lebih dari (7 hari) berhak atas cuti sakit. 11



2) 3) 4) 5)



Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh sesuai peraturan yang berlaku. Karyawan Klasis yang belum sembuh dari sakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter dan masa cuti dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikut. Karyawan Klasis yang menerima perpanjangan masa cuti sakit untuk 3 (tiga) bulan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, berhak menerima penghasilan 50 % dari penghasilan penuh. Apabia berdasarkan hasil pengkajian kesehatan oleh pihak yang berwenang, karyawan GMIT yang bersangkutan belum sembuh dari sakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan masa cuti selama 2 (dua) bulan dan menerima gaji pokok penuh, sambil diproses pensiun dini sesuai peraturan pensiun karyawan yang berlaku.



BAB VIII DISIPLIN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN Pasal 29 PENERAPAN DISIPLIN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN 1) Klasis berhak memberikan disiplin dan sanksi bagi karyawan dan calon karyawan berkenaan dengan disiplin waktu kerja. 2) Sanksi terhadap pelanggaran ini dimaksudkan sebagai tindakan atau perbaikan dan pembinaan/pastoral terhadap sikap dan tingkah laku karyawan tetap dan tenaga honor. 3) Pemberian sanksi didasarkan pada : a. Macam pelanggaran (pelanggaran tata tertib). b. Frekuensi (pengulangan atau keseringan pelanggaran). c. Berat atau ringannya pelanggaran. d. Unsur-unsur kesengajaan. 4) Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan pelayanan dan merusak citra klasis dapat dikenai sanksi dan jika dianggap berat (pelanggaran hukum yang berkekuatan hukum) dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). 5) Karyawan dan calon karyawan yang berprestasi dapat diberikan penghargaan melalui evaluasi setiap tahunnya. Pasal 30 TINGKAT-TINGKAT TINDAKAN PELANGGARAN 1) Pelanggaran tingkat I, adalah pelanggaran yang dikenakan sanksi TEGURAN LISAN ; a. Datang terlambat dan atau tidak absen masuk dan pulang tanpa suatu alasan yang wajar dan diterima. b. Tidak hadir maksimal tiga hari tanpa pemberitahuan dan atau tanpa alasan yang wajar dan dapat diterima. c. Tidak tertib dalam melaksanakan pekerjaan. d. Tidak mematuhi pengarahan klasis tanpa suatu alasan yang wajar untuk dapat diterima. e. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa seijin klasis. 12



f.



Beristirahat, bersenda gurau, telepon, facebook dll melebihi batas waktu sehingga pekerjaan terbengkalai. 2) Pelanggaran tingkat II, adalah pelanggaran yang dikenakan sanksi surat peringatan pertama, yakni: a. Melakukan pengulangan pelanggaran tingkat I dan telah mendapat tiga teguran secara lisan. b. Datang terlambat, pulang lebih awal dan meninggalkan pekerjaannya termasuk tidak melakukan absen masuk maupun pulang secara keseluruhan selama tiga hari, kecuali bagi karyawan dan tenaga honor yang melaksanakan pekerjaan lebih dari jam 12 malam. c. Tidak hadir bekerja selama tiga hari kerja dalam satu bulan tanpa memberi laporan atau keterangan tertulis atau memberi laporan/keterangan yang ternyata dikemudian hari laporan/keterangan tersebut merupakan laporan/keterangan yang tidak benar. d. Membuat keonaran atau keributan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan kerja, serta mencemarkan nama klasis. e. Mempergunakan fasilitas klasis tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan termasuk dalam hal ini adalah penggunaan telepon, email dan lain – lain yang terlalu berlebihan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehingga menyebabkan gangguan koneksi atau keterlambatan pekerjaan. f. Menggunakan infentaris klasis dengan tidak hati – hati sehingga menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi klasis. g. Melakukan tindakan atau perbuatan tanpa sepengetahuan klasis atau menyimpang dari SOP (standard operating procedur/prosedur operasional standar), MI (memo internal) dan memo yang diharuskan, baik bertujuan untuk keuntungan diri sendiri atau tidak, yang dapat atau akan merusak nama baik lembaga klasis. h. Mengisikan/mencatatkan kartu absensi rekan karyawan dan tenaga honor lain dan atau kartu absensinya diisikan/dicatatkan oleh rekan karyawan yang lain. i. Mengubah atau menghapus dokumen, file, program atau apapun namanya didalam komputer yang menyebabkan hilang dan rusaknya data klasis baik dalam bidang pelayanan dan keuangan. j. Menghilangkan dokumen – dokumen penting klasis k. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius, atau menyalahgunakan obat – obatan terlarang. l. Melakukan perbuatan asusila, melakukan perjudian, dan berkelahi di tempat kerja (lingkungan klasis) dan atau selama jam kerja. m. Menyerang mengintimidasi, menghina secara kasar atau majelis klasis harian atau teman sekerja. n. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri MKH atau teman sekerja dalam keadaan bahaya ditempat kerja. o. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan dalam keadaan bahaya atau membuat tidak dapat di pakai barang inventaris klasis yang menimbulkan kerugian bagi klasis. p. Membawa senjata tajam atau untuk maksud- tertentu yang dapat membahayakan diri sendiri, karyawan lainnya dan pihak klasis. q. Meninggalkan tugas pokok diklasis dan bekerja di tempat lain pada hari – hari tetentu setiap minggu. r. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan surat peringatan yang terakhir yang masih berlaku. 13



3) Pelanggaran tingkat III, adalah pelanggaran yang dikenakan sanksi peringatan 2 (dua), apabila mengindahkan surat peringatan pertama atas pelanggaran tingkat II. 4) Pelanggaran tingkat IV, adalah pelanggaran terhadap semua bentuk teguran yang akan berakibat pada dilakukannya PHK. Pasal 31 SKORSING 1) Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan dan tenaga honor yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan klasis ; 2) Karyawan dan tenaga honor diskorsing dari pekerjaannya karena hal – hal sebagai berikut ; a. Untuk kepentingan pengusutan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dan tenaga honor. b. Hukuman atas pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh karyawan dan tenaga honor. c. Menunggu proses penyelesaian PHK. 3) Selama karyawan dan tenaga honor yang bersangkutan menjalani masa skorsing, klasis tetap membayarkan gaji pokok ; 4) Masa skorsing adalah 3 (tiga) bulan



1) 2)



Pasal 32 PENGHARGAAN Karyawan tetap dan atau tenaga honor yang dapat memperoleh penghargaan adalah mereka yang setia melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP yang diberikan yang dibuktikan dengan laporan kinerja harian setiap minggu. Karyawan dan atau tenaga honor yang berhak mendapat penghargaan adalah mereka yang tidak pernah melanggar aturan disiplin tenaga keja dalam lingkup Klasis Kota Kupang.



BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 33 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Klasis harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Dalam hal Pemutusan hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pemberitahuan PHK dalam bentuk surat pemberitahuan paling lama 14 hari sebelum PHK. Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PHK. Apabila Karyawan yang menerima surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK harus dilakukan antara Klasis dengan Karyawan yang di PHK dengan berpedoman pada peraturan karyawan dan peraturan GMIT tentang PHK yang berlaku dilandasi Kasih; 14



7)



Pemutusan Hubungan Kerja antara Klasis dengan karyawan dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut : 7.1.) Yang mendapat kompensasi uang pesangon dan uang penghargaan: a. Masa sakit yang berkepanjangan/ketidakmampuan bekerja berdasarkan kesehatan (medical unit). b. Meninggal dunia. c. Mencapai batas usia pensiun. 7.2.) Yang tidak mendapat kompensasi uang pesangon dan penghargaan : a. Mengundurkan diri. b. Terlibat perkara pidana dan dinyatakan berstatus hukum tetap oleh pengadilan. c. Rendah kondite/rendah kinerja/mangkir dari pekerjaan/tidak cakap bekerja. d. Pelanggaran perjanjian kerja dan peraturan pokok karyawan. e. Telah menjalani pastoral berturut-turut akibat pelanggaran pertama, kedua dan ketiga, namun tetap mengulangi perbuatannya. 8) Sehubungan dengan putusnya hubungan kerja antara Klasis dengan Karyawan, maka semua hutang-hutang karyawan kepada Klasis atau pihak ke tiga harus dilunasi. Pihak Klasis berhak untuk memperhitungkannya dengan uang kompensasi PHK/uang pisah atas nama karyawan atau dari sumber dana karyawan. Pasal 34 KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI 1) 2) 3)



Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dari pekerjaannya harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri tidak diberikan kompensasi apapun oleh pihak Klasis.



Pasal 35 SAKIT BERKEPANJANGAN/KETIDAKMAMPUAN BEKERJA BERDASARKAN KESEHATAN 1) 2)



3)



Klasis melalui Majelis Klasis Harian dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang menderita sakit selama 12 (dua belas) bulan terus menerus atau berdasarkan surat keterangan dokter dianggap tidak mampu bekerja karena masalah kesehatan. Yang dimaksud sakit terus menerus adalah seseorang yang menderita sakit cukup lama dan terus menerus yang menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali dalam tenggang waktu dua minggu sakit kembali. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan diatas, maka klasis melalui Majelis Klasis Harian akan membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan memberhentikannya dengan hormat.



15



1) 2)



Pasal 36 MENINGGAL DUNIA Dalam hal karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis berakhir terhitung mulai tanggal kematian; Klasis memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada ahli waris yang sah, yang besar perhitungannya sesuai yang diatur dalam pasal 43 (empat puluh tiga); Pasal 37 MENCAPAI BATAS USIA KERJA/MEMASUKI USIA PENSIUN 1) Batas usia karyawan (tetap dan kontrak) adalah pada usia 60 tahun. 1) Karyawan yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, diminta untuk melepaskan jabatannya dan diberhentikan dengan hormat dari kegiatan kesekretariatan dikantor Klasis. 2) Penetapan hak-haknya sesuai yang diatur dalam Pasal 43 (empat puluh tiga); 3) Karyawan tetap akan menerima hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan dan dari hakhaknya sesuai yang diatur dalam pasal 43 (empat puluh tiga). 4) Karyawan kontrak akan menerima hak-haknya sesuai yang diatur dalam pasal 43 (empat puluh tiga). Pasal 38 KARYAWAN DITAHAN LEBIH DARI ENAM BULAN ATAU DINYATAKAN BERSALAH OLEH PENGADILAN



1) Klasis melalui Majelis Klasis Harian dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana; 2) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud diatas berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka Klasis melalui Majelis Klasis Harian wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut; 3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud diatas berakhir dan karyawan dinyatakan bersalah, maka Klasis melalui Majelis Klasis Harian dapat melakukan PHK kepada karyawan tersebut; Pasal 39 PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA 1) Dalam hal karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan pokok karyawan, klasis melalui Majelis Klasis Harian dapat melakukan PHK kepada karyawan yang bersangkutan; 2) Dalam hal karyawan mangkir kerja atau tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan atau pemberitahuan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, maka Klasis melalui Majelis Klasis Harian dapat melakukan PHK kepada karyawan yang bersangkutan; 3) Karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan pokok karyawan tidak diberikan uang pesangon dan uang penghargaan;



16



Pasal 40 PENETAPAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA 1) 2) 3) 4)



Penetapan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai yang diatur dalam UU Cipta Tenaga kerja Nomor :…. Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021, atau peraturan terbaru yang berlaku. Karyawan tetap dan kontrak yang diberhentikan oleh Klasis secara tersurat diberikan uang pesangon masa kerja. Karyawan tetap yang memasuki masa pensiun diberikan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut : 4.1.) Perhitungan uang pesangon: a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan gaji. b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan gaji. c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan gaji. d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan gaji. e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan gaji. f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah. g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan gaji. h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan gaji. i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (Sembilan) bulan gaji. 4.2.) Perhitungan uang penghargaan : a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan gaji. b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan gaji. c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah. d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan gaji. e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (lima) bulan gaji. f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan gaji. g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan gaji. h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih: 10 (sepuluh) bulan gaji.



17



BAB X KELUH KESAH Pasal 41 Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan Apabila terjadi keluh kesah/kekurangpuasan dari karyawan yang ada kaitannya dengan hubungan kerja atau karyawan diperlakukan bertentangan dengan isi dan jiwa peraturan karyawan, hal ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut ; 1. Keluhan karyawan untuk pertama kali harus dibicarakan dengan ketua majelis klasis dan atau sekretaris majelis klasis ; 2. Apabila keluhan yang sudah dibicarakan belum terselesaikan, maka akan diselesaikan pada tingkat majelis klasis; BAB XI PENUTUP Pasal 42 1) Peraturan ini mulai diberlakukan di klasis kota kupang dan menjadi peraturan pokok karyawan dan tenaga kontrak tingkat klasis pada tanggal ditetapkan; 2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur tersendiri oleh majelis klasis harian sepanjang menyangkut teknis pelaksanaan; Ditetapkan di : K U P A N G Pada Tanggal :



MAJELIS KLASIS KOTA KUPANG K e t u a,



Sekretaris,



Pdt.Jeheskial Adam,S.Th.M.Hum



18



Pnt. Jems Saek, ST., MSi



Tim Kaji Draf Peraturan karyawan klasis : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pdt. Maria Litelnoni-Johanes Pdt. Victoria Nenohai-Bathun Ibu Ade Mangi Bpk. Mevi Angi Bpk. Erik Sabuna Bpk. Frengky Telupere Bpk. Yapi Mesakh Bpk. Ande Pandie



19