Print SK PENGELOLAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT MEDICATION) RS X [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI NOMOR : / SK / RSU-BM /IV / 2019 TENTANG PENGELOLAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT MEDICATION) RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI, Menimbang:



a. bahwa rumah sakit perlu mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan keamanan obat - obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication); b. bahwa rumah sakit memerlukan kebijakan pengelolaan obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya kebijakan tentang Pengelolaan Obat Yang Perlu Diwaspadai (High-Alert Medication) Rumah Sakit Umum Bunga Melati dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati.



Mengingat:



1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasi Di Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197 / Menkes / SK / X / 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit; 5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04 / I / 2790 / 11 tertanggal 1 Januari 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI TENTANG PENGELOLAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT MEDICATION) RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI.



Kedua



Ketiga



: Kebijakan tentang Pengelolaan Obat Yang Perlu Diwaspadai (HighAlert Medication) Rumah Sakit Umum Bunga Melati sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Lhokseumawe Pada Tanggal April 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati ,



dr. Yudi harisanoza



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Nomor : / SK / RSU-BM / / 2019 Tanggal : April 2019



PENGELOLAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI ( HIGH-ALERT MEDICATION ) RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI



Kebijakan Penanganan Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication): 1.



2. 3. 4.



Unit Farmasi harus punya daftar Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication), yang temasuk dalam kelompok obat ini adalah: a. Elektrolit pekat / Konsentrasi Tinggi : 1. KCL 7,46 %; 2. Bicarbonat Natrikus 8,4 %; 3. MgSO4 40 %; 4. NaCl 3 %. b. Golongan narkotika : 1. Fentanil; 2. Kodein HCL; 3. Morfin sulfat; 4. Pethidin HCl. c. Trombolitik : Streptokinase; d. Insulin; e. Sitostatika; f. Obat kontras. Serta standar prosedur operasional tentang Obat Yang Perlu Diwaspadai ( HighAlert Medication). Setiap staf klinis terkait harus tahu penatalaksanaan Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication). Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication) harus disimpan terpisah, akses terbatas, diberi label yang jelas. Instruksi lisan Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication) hanya boleh dalam keadaan emergensi, atau nama obat harus dieja perhuruf.



Kebijakan Penyimpanan Obat Yang Perlu Diwaspadai ( High-Alert Medication): 1. Tempelkan stiker obat high alert pada setiap dos obat. 2. Beri stiker high alert pada setiap ampul high alert yang akan diserahkan kepada perawat. 3. Pisahkan high alert dengan obat lain/ dalam rak tersendiri. 4. Simpan obat sitostatika secara terpisah dari obat lainnya dan beri stiker high alert. 5. Simpan Obat Narkotika secara terpisah dalam lemari terkunci double, setiap pengeluaran harus diketahui oleh penanggung jawab dan dicatat. 6. Sebelum perawat memberikan high alert lakukan double check kepada perawat lain untuk memastikan 5 benar (pasien, obat, dosis, rute, waktu). 7. Obat high alert dalam infus: cek selalu kecepatan dan ketepatan pompa infus, tempel stiker label nama obat pada botol infus dan diisi dengan catatan sesuai ketentuan. Ditetapkan di Lhoksemawe Pada Tanggal April 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati ,



dr.