Pro Kontra Outsourcing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pro Kontra Outsourcing



Thursday, 11 February 2010 07:43



Apa itu Outsourcing?



“Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company.” (Wikipedia). Keputusan untuk menggunakan outsourcing adalah memperkecil biaya atau untuk optimalisasi penggunaan biaya dan waktu serta tenaga, atau dapat juga karena ingin mendapatkan hasil yang maksimal sehingga menyerahkan kepada tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Outsourcing telah menjadi bagian dari aktivitas bisnis sejak tahun 1980-an.



Dalam literatur Indonesia, istilah ini dikenal dengan “alih daya”, yaitu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke pihak (perusahaan) lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. (Wikipedia Indonesia). Salah satu perusahaan internasional yang menggunakan outsourcing adalah Dell (bidang customer service dan technical support).



Pandangan Umum Tentang Outsourcing Terdapat dua pandangan terhadap outsourcing, yaitu yang setuju (pro) dan tidak setuju (kontra). Sebagian pihak yang setuju mengemukakan beberapa alasan, diantaranya adalah outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Alasan lain adalah bahwa kinerja karyawan menjadi lebih buruk setelah diangkat sebagai karyawan tetap. Kalangan yang kontra, seperti yang terjadi pada Dell, yang telah mendapat publikasi negatif karena keputusannya untuk menggunakan outsourcing. Di Indonesia, serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena “pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan” (Komang Priambada). Ada juga yang menyatakan bahwa outsourcing merupakan produk liberasasi ekonomi. (ibid)



Pandangan Praktisi Outsourcing Menurut Komang Priambada, “outsourcing yang benar justru menjadi sebuah misi dalam meningkatkan kulitas mutu SDM di Indonesia, SDM akan meningkatkan kualitas, etos kerja, karakter, budaya, dan lingkungan sehingga mereka memiliki kesiapan untuk belajar dan berubah.” (KabarIndonesia.com). Outsourcing juga dapat menjadi solusi dari permasalahan mengatasi monopoli perusahaan-perusahaan raksasa, sebagai pemerataan kesempatan kerja, proses pendewasaan dalam bisnis, peningkatan produktivitas, dan penerapan standar kerja



1/4



Pro Kontra Outsourcing



Thursday, 11 February 2010 07:43



internasional.” (ibid) Kalangan pengusaha memandang bahwa outsourcing dapat mencegah ancaman demo karyawan, karena demo karyawan merupakan faktor yang sangat mengganggu dalam kegiatan bisnis perusahaan (kompasiana).  Selain itu, pengusaha menganggap bahwa outsourcing dapat mencegah mereka untuk menutup perusahaan, karena ancaman demo dapat di atasi. Petrus Baron dari perusahaan outsourcing PT. Multi Bangun Abadi Purwanto dalam hal pemberian gaji, asuransi kesehatan hingga perpanjangan kontrak telah dilakukan secara transparan, tidak menutup kemungkinan bagi karyawan yang berprestasi untuk dipromosikan, walaupun jarang terjadi. (Lampung Post Online).



Outsourcing Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Istilah outsourcing secara eksplisit tidak ada pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Terdapat dua macam praktek outsourcing sebagaimana yang disebut dalam UU ini, yaitu (1) pemborongan pekerjaan, dan (2) penyediaan jasa pekerja/buruh, hal ini diatur dalam pasal 64-66. (Majalah Garis online). Pasal 1601 b KUH Perdata mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak pertama (pemborong) mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu dengan menerima bayaran tertentu bagi pihak lain, yaitu pihak yang memborongkan pekerjaan. (ibid) Dalam UU tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam perjanjian outsourcing, yaitu (1) Perjanjian pemborongan harus dibuat tertulis, (2) Pekerjaan yang diperkenankan untuk di serahkan ke pihak lain harus memenuhi syarat berikut: (a) merupakan bagian pekerjaan yang terpisah dengan kegiatan pekerjaan utama, (b) merupakan kegiatan penunjang, bukan pekerjaan inti, yang tidak akan mengganggu kegiatan pekerjaan yang lain apabila terjadi permasalahan, (3) Dilakukan baik dengan atau tanpa perintah langsung dari pemberi pemberi pekerjaan. (ibid) Salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian tidak boleh dilaksanakan.



Hak-Hak Pekerja pada Perusahaan Outsourcing



Berdasarkan penjelasan dari beberapa perusahaan outsourcing yang pernah penulis temui, diterangkan bahwa mereka tidak memungut biaya kepada calon karyawan selama proses perekrutan, meskipun memang ada beberapa yang melakukan hal tersebut. Kemudian mengenai perjanjian kerja, sebelum penandatanganan perjanjian kerja, perusahaan memberikan kesempatan kepada calon karyawan untuk bertanya tentang hal-hal yang dirasa belum jelas, dan mempersilahkan kepada calon karyawan apabila bermaksud mengundurkan diri. Bahkan beberapa diantara karyawan setelah masa kerja tertentu, berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan ternyata baik, tidak menutup kemungkinan untuk diangkat sebagai



2/4



Pro Kontra Outsourcing



Thursday, 11 February 2010 07:43



karyawan tetap. Dalam beberapa kesempatan berdialog dengan mahasiswa, alumni dan Dosen, saya menarik kesimpulan bahwa outsourcing masih memiliki kesan negatif, diantaranya berkenaan dengan potongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada kepastian jenjang karir, perlakuan diskriminatif oleh perusahaan klien, dan sebagainya. Harijanto, HRD Manager PT. Mutual Plus, sebuah perusahaan outsourcing dalam kesempatan acara “Sarasehan BSI dengan Dunia Industri” yang dilaksanakan bulan Juli 2009 menerangkan bahwa memang terdapat pemotongan gaji karyawan, tetapi pemotongan itu adalah untuk JamSosTek dan Pajak Penghasilan yang merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah. Agar menjamin hak-hak pekerja, UU mensyaratkan perusahaan penerima pekerjaan (outsourcing) harus sudah ber-badan hukum. Apabila belum berbadan hukum dan jenis pekerjaan tidak memenuhi persyaratan, maka status pekerja yang semula adalah karyawan dari perusahaan penerima pekerjaan berdasarkan hukum beralih menjadi karyawan pemberi pekerjaan. (ibid) Pekerja pada perusahaan penerima pekerjaan memilki hak yang sekurang-kurangnya sama dengan pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. Hal ini berarti gaji yang diterima oleh pekerja pada perusahaan penerima pekerjaan tidak boleh lebih rendah dari pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. (ibid) Tulisan yang cukup lengkap dapat dilihat di “Menjernihkan Permasalahan Buruh Kontrak & Outsourcing: (Study Kritis Undang-Undang Ketenagakerjaan)” oleh Nursyaifudin pada Majalah Garis (http://majalahgaris.blogspot.com/2009/03/menjernihkan-permasalahan-buruh-kontrak.html). Apakah Sama antara Outsourcing dengan Pekerja Kontrak Pekerja pada perusahaan penerima pekerjaan (selanjutnya disebut outsourcing) bisa jadi memiliki masa kerja tertentu (kontrak) atau tidak tertentu (tetap). Perjanjian kerja kontrak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan outsourcing seharusnya tidak selalu menerapkan sistem kerja kontrak. Dalam satu kesempatan Campus Recruitment dengan PT. Alihdaya Indonesia, dalam presentasinya, staf rekrutmen menjelaskan bahwa karyawan (pekerja) pada klien PT. Alihdaya ada dua jenis, yaitu ada yang sebagai karyawan klien dan karyawan PT. Alihdaya. Perusahaan outsourcing tidaklah sama dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (Labour Supplier). Pada lembaga penempatan tenaga kerja, status tenaga kerja yang telah ditempatkan adalah sebagai pekerja pada perusahaan pemberi kerja. (ibid)



Kesimpulan 1. Secara eksplisit dalam UU ketenagakerjaan tidak disebutkan istilah Outsourcing, praktik outsourcing diatur dalam beberapa pasal pada UU Ketenagakerjaan dan KUH Perdata, seperti pasal 59, 64-66 UU Ketenagakerjaan, pasal 1601 b KUH perdata. 2. Terdapat dua jenis sistem perjanjian pekerja pada perusahaan outsourcing, yaitu perjanjian pekerja waktu tertentu (kontrak) dan tak tertentu (tetap). Akan tetapi terjadi kesalahan pada praktiknya yaitu beberapa perusahaan outsourcing hanya menerapkan sistem kontrak.



3/4



Pro Kontra Outsourcing



Thursday, 11 February 2010 07:43



3. Outsourcing berbeda dengan Lembaga Penempatan Tenaga kerja Swasta, dan diatur dalam pasal berbeda, yaitu pasal 35-38 UU Ketenagakerjaan. 4. Masih banyaknya kesan negatif di masyarakat tentang perusahaan outsourcing. Sementara bagi pengusaha, outsourcing adalah salah satu solusi untuk tetap bertahan dari kondisi ekonomi yang tidak menentu dan menghilangkan ancaman demo dari pekerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan. Sementara kalangan pekerja (buruh) memandang bahwa outsourcing harus dihapuskan karena merugikan pekerja. 5. Apapun pandangan masyarakat tentang outsourcing, maka pada saat ini outsourcing adalah sebuah kenyataan yang ada di Indonesia bahkan di dunia. Bagi pengusaha, outsourcing merupakan solusi dari kondisi perekonomian nasional bahkan global yang cenderung tidak stabil dan berpotensi menimbulkan kerugian. Dilain pihak, buruh atau tenaga kerja dituntut untuk bekerja secara profesional menampilkan kinerja yang baik agar dapat tetap bertahan dalam persaingan pasar kerja. Selain itu, mereka memiliki kesempatan untuk merencanakan karir secara mandiri agar menjadi buruh atau tenaga kerja profesional yang dibutuhkan oleh dunia kerja. 6. Praktek outsourcing sebagimana hal lainnya memiliki dua potensi, yaitu negatif atau positif. Untuk memastikan potensi negatif dapat dikurangi bahkan dihilangkan, maka perlu bagi Pemerintah untuk tegas dalam menerapkan peraturan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana disebut di atas, atau membuat peraturan khusus bagi praktik outsourcing yang menguntungkan baik bagi pengusaha maupun pekerja.



Referensi Anoname. http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing. diakses pada tanggal 15 Juli 2009 Anoname. http://id.wikipedia.org/wiki/Outsourcing. diakses pada tanggal 15 Juli 2009 Meisaroh, Siti. Serikat Pekerja Tampik Model Outsourcing. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=22&jd=Serikat+Pekerja+Tampik+Model+Outsour cing&dn=20081031070331. Diakses pada tanggal 15 Juli 2009 Petir, Djawara Putra. Perlukah Lembaga Outsourching Dihapus?. http://public.kompasiana.com/2009/07/05/perlukah-lembaga-outsourcing-dihapus/. Diakses pada tanggal 15 Juli 2009 Nursyaifudin. Menjernihkan Permasalahan Buruh Kontrak & Outsourcing: (Study Kritis Undang-undang Ketenagakerjaan). http://majalahgaris.blogspot.com/2009/03/menjernihkan-permasalahan-buruh-kontrak.html. Diakses pada tanggal 16 Juli 2009 Anoname. Hapuskan Sistem Kontrak dan Outsourcing. http://hukumonline.com/detail.asp?id=19142&cl=Berita. Diakses pada tanggal 16 Juli 2009 Anoname. Outsourcing Ciptakan Perbudakan Baru. http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009061205145541. Diakses pada tanggal 16 Juli 2009 Anoname. Sistem Kontrak dan Outsourcing: Masih Jadi Kendala Kaum Buruh. http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Palu&id=51250. Diakses pada tanggal 16 Juli 2009



4/4