Pro Penghapusan DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRO PENGHAPUSAN DPD DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 1. AMANDEMEN UUD 1945 telah melahirkan lembaga-lembaga tinggi negara dengan wewenang mandiri nya masing masing//namun lahirnya DPD dari hasil amandemen UUD, ternyata DPD memilki fungsi dan kewenangan yang jauh berbeda dengan fungsi dan kewenangan lembaga tinggi negara lainnya yang terkesan tidak memilki wewenang mandiri, hal ini tidak sesuai dengan eksistensi dibentuknya DPD untuk dapat memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan daerah, yang dapat kita buktikan secara yuridis dengan melihat daripada fungsi masing masing lembaga LEGISLATIF,EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF di dalam konstitusi kita// 2. Yang pertama Jika kita melihat fungsi dan wewenang presiden di dalam UUD 1945 tepatnya pada pasal 5,pasal 10 dan pasal 11 secara implisit disebutkan bahwa presiden memiliki wewenang untuk dapat menetapkan PP,memegang kekuasaan yg tertinggi atas AD,AL,AU, serta bersama DPR mengesahkan rancangan UU, hal ini //artinya presiden sebagai lembaga eksekutif memilki kewenangan yang kuat dalam menjalankan tugasnya 3. Sama halnya jika kita melihat pada lembaga DPR yang mana kita ketahui bersama bahwa DPR dan DPD adalah 2 lembaga perwakilan yang menjalankan fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan , namun pada kenyataannya DPR memilki wewenang yg jauh lebih kompleks dibanding DPD , terbukti dalam PASAL 20 DAN pasal 20 A UUD 1945 secara implisit disebutkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membentuk UU mulai dari tahap pembahasan sampai pada tahap penyetujuan terhadap suatu RUU, sedangkan DPD hanya diberikan kewenangan untuk sampai pada tingkat pembahasan semata// artinya disini DPD sama sekali tidak memilki wewenang mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan daerah, padahal //dibentuknya DPD seharusnya dapat mendorong percepatan demokrasi , pembangunan dan kemajuan daerah, namun saat ini lebih tepatnya dapat kita katakan bahwa hadirnya DPD hanya sebatas sebagai lembaga pertimbangan semata dalam sistem ketatanegaran kita 4. Begitu juga dengan lembaga MA, DAN MK yang pada saat ini juga memilki kewenangan untuk menjalankan tugasnya sampai pada tingkat final//,bayangkan// kesemua lembaga negara tsb memiliki kewenangan yang kuat dan kompleks dalam sistem ketatanegaraan kita pada saat ini, memilki kewenangan mandiri dalam menjalankan tugasnya, dan hanya DPD sajalah yang dimulai daripada perubahan konstitusi sampai saat ini dapat kita katakan hanya sebatas lembaga auxilarry state organ SEMATA terhadap DPR, bahkan// terkait wacana penguatan DPD sejak dulu sampai saat ini hanya sebatas wacana tanpa adanya penindaklanjutan lebih dengan memberikan wewenang mandiri terhadap DPD ,bahkan penindaklanjutan pun saat ini hanya sebata pada tingkat pembahasan ke II sebagaiamana dalam PUTUSAN MK 92 TAHUN 2012 DAN PUTUSAN MK NOMOR 79 TAHUN 2014 PUN , HANYA MEMBERIKAN WEWENANG KEPADA DPD HANYA PADA PENINGKATAN KE TINGKAT PEMBAHASAN II dan hal tsb pun sama sekali tidak memberikan bukti nyata bagi kita bahwa DPD MEMILIKI WEWENANG MANDIRI layaknya lembaga tinggi negara lain // sehingga disinilah yang menurut ...................... 5. APALAGI DENGAN wewenang dan fungsi 2 lembaga perwakilan yang nyata terlihat didominasi oleh DPR, hal ini bukan justru akan menciptakan check and balances dalam parlemen kita melainkan dominasi dan terdominasi, oleh karena itu// sudah saat nya kita membentuk parlemen yang ideal sebagaimana parlemen diseluruh duniaUU yang fungsi dan wewenangnya terutama fungsi legislasinya cukup berada dalam satu atap parlemen bukan justru dengan mengdikotomikan antara parlemen perwakilan rakyat dan perwakilan , sehingga disinilah perlu adanya unifikasi kedalam satu lembaga yakni MPR, DIMANA



DIDALAMNYA terdapat anggota yang dapat mewakili seluruh golongan, mewakili daerah maupun mewakili rakyat, ..... hal ini lah yang kita sebut dengan sistem parlemen UNIKAMERAL dimana ..... // yang mana jika kita melihat pada KONSTITUSI NEGARA LAIN yakni .... 6. mekanisme: restrukturisasi sistem parlemen indo dgn meleburkan LEMBAGA DPR DAN DPD dan menyatukannya ke dalam satu lembaga parlemen yakni MPR yang terdiri atas perwakilan daerah dan perwakilan politik yang akan mengembalikan marwah MPR sebagai perwakilan rakyat dan bukan sekedar badan ad hoc semata. GA ADA LOGIKANYA , GA SISTEMATIS, TIBA TIBA BILANG HAPUSIN DPR, kenapa DPR harus dihapus, konsep parlemen yang ideal kaya gimana ?, Hendalkalh kita sadari bersama// bahwa sistem parlemen kita saat ini telah nyata nyata tidak sejalan dengan idealnya parlemen. Karena jika kita lihat sebagaimana yang telah disampaikan oleh pembicara pertama kami bahwa MPR yang merupakan lembaga parlemen hanya memilki wewenang yg bersifat incidental, dan tidak memiliki kewenangan yang continue termasuk salah satunya membentuk UU, hal ini dapat kita lihat dalam UUD 1945 PASAL 3 bahwa MPR hanya sebatas memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wapres, memberhentikan presiden dan/atau wapres, serta mengubah UUD dan menetapkan UUD, selanjutnya dapat kita lihat pada DPR yang merupakan bagian daripada MPR justru memiliki fungsi dan kewenangan yang memonopoli dalam bidang legislasi, sebagaimana yang termaktub didalam UUD 1945 pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU Telah melahirkan DPD dari amandemen ke 3 dan keempat sebagai lembaga perwakilan ternyata hasiolmamandemen tsb belum mampu untuk menciptakan tata aturAN ketatanegaraan , sistem parlemen kita saat ini nyatanya tidak sejalan dengan idealnya sebuah parlemen, ternyata MPR yg merupakan lembaga parlemen hanya memilki kewnangan yg besifat insidental dan tidak memilki kewnangan yg kontinue termasuk salah satunya membentuk UU, sedagkan DPR yg merupakan bagian dari MPR itu sendir justru memonopoli dari bidang legislasi bahkan dpd tidak meilki legislasi penuh sehingga yg tercipta bukanlah check and balances sebagai yg diidealkan melainkan dominasi dan terdominasi, Oleh karen itu sudh saatnya kita membentuk parlemen yg ideal sebagaimana parlemen diseluruh dunia yg fugsi legislasinya berada dalam satu atap parlemen, bukan justru dengan mengdikotomikan antara parlemen perwkilan rakyat dan perwakilan daerah itu sendiri,