Profil Laskesi Update 29-01-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI)



Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan



Alamat email: [email protected]



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id



PENGESAHAN



PROFIL



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI)



DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 18 JUNI 2022



Mengetahui, Pembina



Ketua



Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, FISQua



Dr. Eka Viora Sp.KJ, FISQua



1



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI)



Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia disingkat dengan LASKESI atau Indonesian Accreditation Agency for Health Services (ICAHS) adalah lembaga akreditasi mandiri yang membantu peningkatan mutu, mempersiapkan akreditasi dan melaksanakan survei akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). LASKESI diibentuk tanggal 07 bulan April Tahun 2022 oleh Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Wiskira Adika Karsana. LASKESI lahir untuk menjawab tantangan kebutuhan perlunya lembaga penyelenggara akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Landasan hukum pendirian LASKESI: 1. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas , Klinik Pratama, Tempat Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter gigi, maka perlu dibentuk Lembaga Penyelenggara Akreditasi Independen diluar Kementerian Kesehatan. 2. Surat Pemberitahuan dari Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan tentang Pembentukan Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Fasyankes (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah) Nomor YM.02.01/VI.1/829/2002 pada tanggal 7 April 2022. VISI: Menjadi lembaga akreditasi terpercaya dan pilihan fasilitas pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seluruh Indonesia menuju standar internasional



MISI: 1. Membantu mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan primer, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang bermutu melalui akreditasi 2. Memberikan kontribusi terbaik dalam upaya peningkatan mutu khususnya pada fasilitas pelayanan Kesehatan Primer, Klinik dan fasilitas pelayanan Kesehatan akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). 3. Menjadi lembaga akreditasi yang kredibel dan unggul melalui inovasi pembinaan dan pelaksanaan akreditasi khususnya pada fasilitas pelayanan Kesehatan Primer, Klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) dengan ketersediaan SDM yang kompeten 2



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id



STRATEGI ORGANISASI: 1. Bekerja sama dengan semua pihak yang mampu mendukung tumbuh dan berkembangnya LASKESI 2. Ketersediaan SDM yang unggul dan kompeten 3. Struktur organisasi sederhana, kaya fungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi 4. Menjalankan organisasi berkelanjutan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik TUJUAN: 1. Meningkatnya mutu pelayanan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) melalui Akreditasi 2. Meningkatnya keselamatan pasien pelayanan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) melalui Akreditasi NILAI INTI ORGANISASI: AKHLAK LASKESI membangun tim yang bekerja menjalankan misi dengan nilai nilai organisasi yang unggul dan modern Amanah Kami memegang teguh kepercayaan yang diberikan Komitmen Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas Harmonis Kami saling peduli dan menghargai perbedaan Loyal Kami mengutamakan kepentingan bangsa dan negara Adaptif Kami terus berinovasi dalam menghadapi perubahan Kolaboratif Kami membangun kerjasama yang sinergis



MANAJEMEN Seluruh pimpinan, surveyor dan karyawan adalah aset terbaik yang menjadi unsur terpenting dalam setiap kesuksesan yang diraih LASKESI



3



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id



STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGURUS



DEWAN PAKAR



PEMBINA : dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, FISQua DEWAN PAKAR: 1. 2. 3. 4. 5.



Dr C. Tjahyono Kuntjoro, MPH, Dr (PH)- FISQua dr Bambang Tutuko SpAn KIC dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK(K), PhD, FISQua Dr. dr. Sri Hartini, Sp.PK, MARS Dr.dr Hervita, SpKJ (K)



BADAN PENGURUS KETUA



: dr. Eka Viora, SpKJ, FISQua



SEKRETARIS



: dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro, SpKK- FISQua



BENDAHARA



: Dra. Masaah Amatyah, MKes, FISQua 4



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id KOMPARTEMEN AKREDITASI: dr. Albert Maramis,SpKJ (K) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bidang Akreditasi Puskesmas : Kadar Abidin, SKM-ME Bidang Akreditasi Klinik : dr. Papilaya Johan, MARS Bidang Akreditasi Laboratorium Kesehatan : dr. Marina M Ludong, SPPK Bidang Unit Transfusi Darah : dr. Veronica Fridawati, SpPK (K) Bidang Akreditasi TPMD : dr. Lia Imelda Siregar. M. Kes,FISQua Bidang Akreditasi TPMDG : drg. Kartini Rustandi , M.Kes



KOMPARTEMEN PENDIDIKAN PELATIHAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA: dr Embri Netty, MKes 1. Bidang Diklat : Dr. Suprapto , SPd, SKp, MM- FISQua 2. Bidang Peningkatan Kompetensi Surveior : Ida Ayu Citarasmi, S.Si.T, MKM



KOMITE ETIK DAN DISIPLIN: Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota



: dr. Lily Sri Wahyuni Sulistyowati, MM : Dr. dr Wani Devita Gunardi SpMK (K) : Djemingin Pamungkas, SPd. MKes : dr. Harisson, MKes



KOMITE MUTU SURVEIOR Ketua : dr. Gita Maya Koemara Sakti, MHA Sekretaris : Ria Soekarno, SKM. MCM Anggota : dr Andi Jap, MKes Sekretariat: Penanggung Jawab Administrasi : Rifky Ramadhana, S.Kom Penanggung Jawab Teknologi Informasi & Admin SINAF: Andi Priyanto, S.Kom Alamat Kantor: Epiwalk , Lantai 5 Unit 536 B Gedung Epicentrum Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan- DKI Jakarta 12960 URAIAN TUGAS LASKESI secara umum terdiri atas empat komponen yaitu: a. Pembina LASKESI yang sekaligus melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan LASKESI b. Pengurus, adalah organ LASKESI yang bertugas mengelola organisasi LASKESI dalam melaksanakan akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan Bendahara c. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus dibantu oleh Organ Struktural dan Fungsional berupa: 1. Struktural : a. Bidang SDM, Pendidikan dan Pelatihan b. Bidang Akreditasi 2. Fungsional : o Komite Etik dan Disiplin 5



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id o Komite Mutu dan Manajemen Risiko o Koordinator Wilayah 3. Surveior : 1) Puskesmas 2) Klnik 3) Laboratorium Kesehatan 4) Unit Transfusi Darah 5) Tempat Praktik Mandiri Dokter 6) Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Dalam pelaksanaan kegiatan administrasi, LASKESI didukung oleh Sekretariat LASKESI sebagai pelaksana kegiatan administrasi perkantoran sehari-hari: a. PJ Teknologi Informasi / Admin Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) b. PJ Administrasi/Sekretariat URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 1. Pembina meliputi : a. Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar ; b. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus c. Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Pembina juga merangkap sebagai Pengawas bertanggung jawab mengawasi Ketua LASKESI dalam menjalankan tugasnya dengan secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua LASKESI , termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik. 1. Nama Jabatan: KETUA Hasil Kerja: Terlaksananya tatakelola organisasi LASKESI Uraian Jabatan: a. menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).agar sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan; b. menetapkan standar akreditasi dan instrumen akreditasi serta tata cara penilaian akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).menetapkan status akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG), c. mengangkat surveior dan tim fungsional atas usul dan pertimbangan Pengurus; d. membentuk Tim Ad Hoc jika diperlukan; e. membentuk Komite Etik Disiplin; f. membentuk Komite Mutu dan Manajemen Risiko g. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kinerja organ Pengurus dan Surveior;



6



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id h. melaksanakan koordinasi baik internal maupun eksternal demi tercapainya tujuan LASKESI; i. menetapkan kebijakan dan prosedur kerja dalam penyelenggaran tugas LASKESI. Tanggung jawab: Terselenggaranya tatakelola organisasi LASKESI Wewenang: menetapkan peraturan / keputusan yang diperlukan untuk kelancaran organisasi dalam rangka melaksanakan uraian tugas. Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. mempunyai kompetensi di bidang manajemen. c. menguasai peraturan perundang-undangan terkait fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). d. memahami standar akreditasi yang berlaku secara nasional dan internasional 2. Nama Jabatan: SEKRETARIS Hasil Kerja: Terselenggaranya tatakelola administrasi LASKESI Uraian Jabatan : a. mewakili Ketua dalam tugasnya apabila berhalangan atau pada kondisi tertentu; b. melaksanakan koordinasi dan supervisi untuk operasional LASKESI, yaitu atas tugas dan fungsi di bidang pelayanan administrasi. c. menyiapkan laporan Pengurus LASKESI kepada Pembina; d. memimpin dan mengoordinasikan tugas kesekretariatan; e. merumuskan kebijakan pelaksanaan Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) agar sesuai dengan standar kementerian Kesehatan dan menyerahkan kepada Ketua LASKESI untuk ditetapkan; Tanggung jawab : penyelenggaraan tata kelola administrasi LASKESI Wewenang: menyusun peraturan / keputusan yang diperlukan untuk kelancaran organisasi dalam rangka melaksanakan uraian tugas. Syarat jabatan : a. mempunyai kemampuan leadership b. melaksanakan melaksanakan koordinasi dan supervisi untuk operasional LASKESI, yaitu atas tugas dan fungsi di bidang pelayanan administrasi. c. menyiapkan laporan Pengurus LASKESI kepada Pembina; d. mengoordinasikan tugas kesekretariatan terkait hubungan masyarakat dan pemasaran e. mengkoordinasi tugas Informasi dan Teknologi f. mengkoordinasikan semua Koordinator Wilayah



7



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id 3. Nama jabatan : BENDAHARA Hasil Kerja : terkelolanya keuangan LASKESI Uraian Jabatan : a. mengelola aset dan keuangan LASKESI dengan prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan; b. melakukan audit keuangan berkala; c. menyusun anggaran pendapatan dan belanja tahunan LASKES. d. membuat laporan keuangan. e. mengembangkan standar biaya bimbingan, pendampingan, pelatihan dan standar biaya lainya dengan berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris serta Kompatemen terkait Tanggung jawab: penyelenggaraan tata kelola keuangan LASKESI Wewenang: penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran LASKESI Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. mempunyai kompetensi di bidang manajemen keuangan dan perpajakan c. menguasai peraturan perundang-undangan terkait keuangan dan perpajakan di Indonesia. 4. Nama Jabatan : KEPALA KOMPARTEMEN AKREDITASI Hasil Kerja : terselenggaranya tatakelola akreditasi nasional Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) Uraian Jabatan : a. Menjaga mutu pelaksanaan kegiatan survei b. Melakukan skrining permintaan survei akreditasi c. Menjaga independensi surveior d. Monitoring sistem LASKESI pada kegiatan survei e. Melakukan evaluasi pelaksanaan survei f. Menjadi verifikator Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) g. Mengusulkan rapat dewan penilai kepada Ketua LASKESI Tanggung jawab: penyelenggaraan tata kelola akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) Wewenang: penyusunan proses bisnis akreditasi, melakukan verifikasi permintaan survei akreditasi nasional, memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dengan memperhatikan fire-wall. Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. mempunyai kompetensi di bidang manajemen c. menguasai peraturan terkait penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD) Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) 8



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id Nama Jabatan : KEPALA KOMPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) DAN SUMBER DAYA MANUSI (SDM) Hasil Kerja : terselenggaranya tatakelola Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) LASKESI Uraian Jabatan : a. Penyusunan pedoman terkait Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) b. Melaksanakan rekrutmen SDM LASKESI c. Melaksanakan Evaluasi kinerja staf LASKESI d. Menyusun program pengembangan staf LASKESI e. Pengumpulan data untuk evaluasi surveior merumuskan dan menyiapkan standarstandar pelatihan yang diselenggarakan oleh LASKESI dan menyerahkan kepada Ketua LASKESI untuk ditetapkan; f. Merumuskan dan menyiapkan materi dan personil untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh LASKESI meliputi pelatihan untuk surveior, rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya; g. Menyusun standar prosedur operasional yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan akreditasi; Tanggung jawab: penyelenggaraan tatakelola Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Wewenang: penatalaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) LASKESI secara komprehensif Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. mempunyai kompetensi di bidang manajemen Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) c. menguasai peraturan perundang-undangan terkait Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Nama Jabatan: KOMITE MUTU DAN MANAJEMEN RISIKO Hasil Kerja: rekomendasi terkait mutu dan risiko organisasi LASKESI Uraian Jabatan: a. merumuskan kebijakan mutu dan manajemen risiko LASKESI untuk diusulkan pada Ketua b. mengembangkan indikator mutu LASKESI c. menyusun pedoman manajemen risiko LASKESI; d. merumuskan indikator mutu tatalaksana survei akreditasi; e. melaksanakan identifikasi risiko organisasi LASKESI; f. menganalisa risiko dan membuat rekomendasi serta melaporkannya kepada Ketua Tanggung jawab: penyelenggaraan evaluasi mutu dan manajemen risiko Wewenang: melakukan evaluasi standar akreditasi, melakukan evaluasi surveior, melakukan evaluasi hasil survei dan memberikan rekomendasi untuk pengelolaan risiko organisasi LASKESI. 9



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. mempunyai kompetensi di bidang manajemen mutu dan manajemen risiko c. menguasai komunikasi asertif d. mempunyai relasi yang luas dengan organisasi yang bergerak dibidang mutu e. memahami standar akreditasi yang berlaku secara nasional dan internasional 12. Nama Jabatan : KOMITE ETIK DAN DISIPLIN Hasil Kerja : rekomendasi terkait etik dan disiplin surveior LASKESI Uraian Jabatan : a. Menyusun mekanisme dan instrumen penilaian pelaksanaan etika disiplin b. Melakukan evaluasi etik surveior dan pembimbing c. Melaksanakan pemantauan etik dan disiplin surveior dan pembimbing d. Melaksanakan pengkajian terhadap dugaaan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin oleh surveior dan pembimbing e. Menyusun gradasi pelanggaran etik dan disiplin surveyor dan pembimbing f. Memberikan rekomendasi sanksi kepada Ketua Tanggung jawab: penyelenggaraan evaluasi etik dan disiplin, penyelesaian masalah etik dan disiplin Wewenang: melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran etik dan disiplin, melakukan evaluasi dan membuat rekomendasi sanksi atas pelanggaraan etik dan disiplin. Syarat jabatan: a. mempunyai kemampuan leadership b. memiliki pengetahuan tentang etik dan disiplin surveior c. mempunyai kompetensi di bidang manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) d. menguasai komunikasi asertif e. mampu bersikap netral dan adil (impartial) Untuk kelancaran jalannya organisasi LASKESI dalam koordinasi dengan surveior dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan , Unit Transfusi Darah , Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dibentuk Koordinator wilayah yang bertugas : Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua bertugas : 1. Membangun citra positif dan kesan yang baik dari berbagai pemangku kepentingan terhadap LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) 2. Melakukan pemasaran LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) kepada berbagai pemangku kepentingan dalam wilayah koordinasinya 3. Atas permintaan Kompartemen Akreditasi atau sekretariat LASKESI mengusulkan pembagian tugas para surveior apabila ada rencana survei, sursim dan bimbingan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan , Unit Transfusi Darah , Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan survei, survei simulasi dan bimbingan akreditasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan , Unit Transfusi Darah , Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program LASKESI kepada surveior yang berada dalam wilayah koordinasinya. 6. Menyampaikan aspirasi surveior, mengemukakan saran dan pendapat dari surveyor yang berada dalam koordinasinya kepada manajemen LASKESI. 10



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id Koordinator Wilayah Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kep Bangka Belitung Banten DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DIY Bali Nusa Tenggara Barat Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan – Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara Gorontalo Maluku – Maluku Utara Papua Papua Barat



: dr. Hilda Chandra : Adv. dr. H. Ibnu Yazid Shabri, SH, MKM : dr. Efrida Aziz, MSc : dr. Wildan Asfan Hasibuan, MKes : Syawaludin, AMK. SKM : dr. Andi Pada, M.Kes : dr. Hibsah Ridwan, MSc : Drs. Amin Kurnia, SKM, MM : dr Sahab H Sibuea , MSc : dr. Mecky Muchlis, MKM : drg. Televisianingsih Dwi Kentjana, M.K.M : Cendrawirda, SKM, MEpid : Dr. Danial Malik Hadibrata, SpPK MM : dr. Sri Purwani, MPH : drg. M Taufiq AK, M.Kes : dr. Ni Made Laksmiwati, MMKes : dr. Husin Fahmi, MPH : dr. Wirdan Mahzumi, MKes-MSi : dr. Esti Wilianto, MHSM : Nor Ali Purnama, SKM : dr M Tahir Saenong, MKes : Yudiawati Vidiana Windarrusliana, SKM M.Kes : dr Handry Pasandaran, ME : Drg Dian Hayati, M.Kes : dr. Triyanto S. Bialangi MKes : dr. Hesina. J Huliselan M.Kes : Sarbaini. A. Karim, SKM, M.Kes : dr. Sumedi, SKM, MKes : Ning Santjojo, S.KM., M.Kes



Untuk 3 Provinsi yang belum memiliki surveior, maka Dr. Suprapto, SPd , SKp MM – FISQua Pengurus Pusat LASKESI ditunjuk sebagai Pembina 3 Wilayah / Provinsi dan dibantu oleh Koordinator dari Calon Surveior:



Jawa Timur



: dr. Edhy Sihrahmat, MARS, FISQua dr. Yeni Diah Kurniawati, MMRS, FISQua



Kalimantan Timur-Utara Nusa Tenggara Timur



: Dr. Jimmy Elraju Kalesaran., MARS., FISQua : Dr. Yulia Engelina Krones, MPH



11



LEMBAGA AKREDITASI FASYANKES SELURUH INDONESIA (LASKESI) Epiwalk Lt. 5 unit 536 B Gedung Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12960 Telp. 0877-8837-4104 Email : [email protected] Website : Laskesi.or.id



LOGO DAN MAKNA LOGO LASKESI memiliki LOGO Berupa Simbol-simbol yang dirancang untuk mampu mewakili visi, misi serta nilai-nilai into yang ingin dicapai oleh semua elemen yang terdapat dalam LASKESI



-



-



-



Warna merah, bermakna keberanian, kekuatan dan energi untuk mewujudkan Lembaga Independen yang menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas profesionalitas LASKESI sebagai lembaga independen Warna hijau: bermakna memberikan suasana aman dan nyaman, win win solution untuk semua pihak yang terkait. Rumah: bermakna Rumah Kita yang mengayomi dan melindungi segenap Surveior LASKESI dalam mewujudkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bermutu melalui akreditasi Siluet dua orang dengan tangan terbuka: bermakna bahwa Surveior LASKESI memiliki semangat menolong, selalu gembira, bekerja dalam tim dan selalu terbuka menerima setiap perubahan Huruf Q atau Quality: bermakna LASKESI mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat memberikan pelayanan berkualitas sesuai harapan masyarakat.



12