Profil Yayasan Majelis at Turots Al Islamy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL YAYASAN MAJELIS AT TUROTS AL ISLAMY Sambutan ‫ هي ٌِـدٍ هللا فال‬،‫إى الحود هلل ًحودٍ ًّستعٌٍَ ًّستغفرٍ ًّعْذ ببهلل هي شرّر أًفسٌب ّهي سٍئبت أعوبلٌب‬ َ‫ ّأشِد أى ال إلَ إال هللا ّحدٍ ال شرٌك لَ ّأشِد أى هحوداً عبدٍ ّرسْل‬،َ‫هضل لَ ّهي ٌضلل فال ُبدي ل‬ :‫ أهب بعد‬.‫صلى هللا علٍَ ّعلى آلَ ّصحبَ ّهي تبعِن بإحسبى إلى ٌْم الدٌي ّسلن تسلٍوب كثٍرا‬ Dakwah Salafiyah merupakan dakwah yang mengajak umat kepada tauhid yang benar, yakni tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun dan hanya beribadah kepada-Nya sesuai dengan yang diamalkan dan dicontohkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam. Dakwah ini juga merupakan dakwah seluruh rasul yang diutus oleh Allah kepada umat manusia. Oleh karena itu, dakwah Salafiyah ini tidak berpijak pada suatu golongan tertentu, etnis, aliran politik, status sosial, dan lainnya, tetapi merupakan dakwah yang ditujukan kepada dan untuk seluruh umat manusia agar aqidah umat menjadi lurus, baik dalam tataran ilmiah maupun amaliah. Dalam rangka menyebarkan dakwah Salafiyah tersebut, khususnya di Indonesia yang marak dengan beragam bentuk kesyirikan dan bid'ah, maka sejumlah dai terdorong untuk menjalankan tugas mulia tersebut sebagai pengamalan terhadap firman Allah ta'ala, } َ‫ك هم ْالم ْفلِحىن‬ َ ِ‫وف َويَ ْنهَىْ نَ َع ِه ْالم ْن َك ِر َوأولَئ‬ ِ ‫{ َو ْلتَك ْه ِم ْنك ْم أ َّمةٌ يَ ْدعىنَ إِلَى ْال َخي ِْر َويَأْمرونَ بِ ْبل َمعْر‬ “Dan hendaknya ada di antara kamu satu kelompok yang menyeru (berdakwah) kepada kebaikan, memerintahkan perkara-perkara yang ma'ruf dan melarang yang mungkar. Mereka itulah orangorang yang beruntung.” (Surat Ali Imran/3 ayat 104). Oleh karena luasnya dakwah ini berkait dengan berbagai sisi kehidupan, maka kemudian dipandang perlu adanya usaha yang lebih terarah dan teratur untuk merealisasikan tujuan mulia tersebut. Sehingga pada tahun 1994 didirikan sebuah yayasan dakwah yang diberi nama Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. Keberadaan yayasan ini diharapkan dapat menjadi tempat berkumpul bagi siapapun yang memiliki komitmen untuk ikut menyebarkan dakwah Salafiyah dalam segala sisinya. Perlu diketahui, meskipun secara formal yayasan ini baru didirikan pada tahun 1994, namun aktifitas dakwah Salafiyah ini sebenarnya sudah lama dirintis, yaitu sejak tahun 1987 meskipun hanya terbatas di lingkungan kampus atau sekolah melalui daurah-daurah mahasiswa dan pelajar. Adapun sekarang, mengingat semakin kompleksnya lingkup kegiatan dakwah yang digarap, maka di bawah naungan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy dibentuk beberapa unit kegiatan, yakni dengan membentuk unit-unit kerja, meliputi: Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz, Pondok Pesantren Jamilurrahman As-Salafy, Lajnah Dakwah, Lajnah Fisik, Penerbitan, Rumah Sakit AtTurots, Perumahan Islami, dan STIKes Madani. Dengan dukungan tenaga dai yang berpengalaman, kami mencoba memperbaiki diri dan membangun kepercayaan supaya hasil dakwah yang dicanangkan ini bisa lebih optimal.



Demikian, semoga kesempatan dan kerja sama dengan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy dapat terjalin. Dan kepada semua pihak yang turut membantu terwujudnya profil yang sederhana ini, diucapkan terima kasih. Semoga mendapatkan pahala dari Allah ta'ala. Amin.



‫ ّصلى هللا على ًبٌٍب هحود ّعلى آلَ ّصحبَ أجوعٍي ّسلن‬.‫ّهللا ّلً التْفٍق ّالِبدي إلى سْاء السبٍل‬ .ً‫تسلٍوب كثٍرا‬ Pembina Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy



Abu Nida' Chomsaha Sofwan, Lc.



Latar Belakang Dakwah Islam mengajak masyarakat untuk memahami tauhid secara benar. Bertujuan agar masyarakat tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan beribadah hanya kepada-Nya sesuai dengan yang dituntunkan, diamalkan, dicontohkan, dan atau diperintahkan oleh Rasulullah. Itulah dakwah Ahlussunnah wal Jama‘ah alias dakwah Salafiyah. Dakwah ini tidak lain merupakan lanjutan dari dakwah seluruh rasul yang diutus oleh Allah kepada umat manusia. Oleh karena itulah dakwah ini tidak berpijak pada satu golongan, etnis, aliran politik, status sosial, atau sebutan kultur tertentu; dakwahnya ditujukan kepada dan untuk seluruh umat manusia agar akidahnya lurus, ibadahnya tulus, dan akhlaknya bagus—dalam tataran ilmiah maupun amaliah. Dalam rangka menyebarkan dakwah tersebut, khususnya di Indonesia yang sarat dengan beragam kesyirikan dan bid‘ah, sejumlah dai terdorong untuk berperan serta menjalankan tugas mulia tersebut. Langkah tersebut termotivasi oleh firman Allah Ta'ala: ―Dan hendaknya ada di antara kamu satu kelompok yang menyeru (berdakwah) kepada kebaikan, memerintahkan perkara-perkara yang makruf dan melarang yang mungkar. Mereka itulah orangorang yang beruntung.‖ (Surat Ali Imran ayat 104) Karena sifat aslinya pula—yang tidak terbatas pada satu sisi kehidupan—sehingga dakwah perlu usaha-usaha demi lebih terarah dan teratur. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pada tahun 1994 didirikanlah sebuah dakwah yang diberi nama Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy yang diharapkan menjadi tempat berkumpul bagi siapa saja yang memiliki komitmen untuk menyebarkan dakwah dalam segala sisinya. Meskipun secara formal baru berdiri pada tahun tersebut, namun aktivitas dakwah Salafiyah sudah dirintis sejak tahun 1987. Saat itu cakupan geraknya terbatas di lingkungan kampus atau sekolah lewat pelaksanaan daurah mahasiswa dan pelajar. Kini, mengingat semakin kompleksnya lingkup kegiatan dakwah yang digarap, dibentuk beberapa program kerja—yang insya Allah rinciannya akan dipaparkan di bagian belakang. Dengan dukungan tenaga dai yang berpengalaman, Yayasan mencoba memperbaiki diri dan membangun kepercayaan supaya hasil dakwah ini bisa lebih optimal dan terasa manfaatnya bagi masyarakat luas.



Sejarah Singkat Perjalanan Berbagai goresan sejarah menghiasi perjalanan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Yogyakarta, dii antaranya sebagai berikut: 1986 -Diawali dengan kegiatan majelis ta‘lim yang dibina oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Sofwan di sekitar kampus UGM dan UNY (d.h. IKIP Yogyakarta). Dauroh tahunan selama 1 bulan pada masa liburan semester, 99 % peserta kegiatan tersebut adalah perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Para alumnus daurah tersebut diharapkan kelak menjadi penyambung dakwah Salafiyah di daerahnya masing-masing. Dan, Alhamdulillah, saat ini mulai terlihat hasilnya. 1993 -Mulai merintis lembaga pendidikan setingkat ibtidaiyah dengan nama Ma‘had Tahfizhul Quran, atas bantuan Bapak Ali Bawazir. Dimulai dengan menyewa sebuah rumah di Dusun



Sedan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Lembaga tersebut dipimpin oleh saudara Widiyanto, SPd. (Ustadz Dzakwan). Jumlah santri angkatan pertama adalah 19 anak. 1995 - Membangun Ma‘had Jamilurrohman As-Salafi—atas bantuan Syaikh Muhammad Jabir seorang donatur dari Saudi Arabia—yang berlokasi di Banguntapan, Bantul. Mudir pertama yang memimpin lembaga tersebut adalah saudara Dr. Supriyanto (Abu Kholid). Santri angkatan pertamua berjumlah 15 anak. Pendidikan ma‘had pada awalnya khusus untuk kelas putra Tadribud Du‘at (pelatihan da‘i putra) dan kelas putri Tarbiyatun Nisa‘ (pendidikan putri). Sekarang, alhamdulillah, di sekitar Ma‘had Jamilurrahman telah berdiri pemukiman ikhwah salafiyin. 1996 -Ma‘had Tahfizhul Qur‘an di Sleman dipindahkan ke Ma‘had Jamilurrohman di Bantul. 2000 -Mulailah dibangun Markaz Syaikh Bin Baz (Islamic Centre Bin Baz) pada lahan seluas 2 Ha. Pada tahun itu pula Ma‘had Tahfizhul Quran pindah ke Markaz Syaikh Bin Baz (Islamic Centre Bin Baz disingkat ICBB) dengan jumlah santri 180. Mudir pertama ICBB adalah Ust. Arif Syarifudin, Lc. Alhamdulillah ICBB menampung santri putra dan putri dari dalam dan luar negeri mulai jenjang Raudhatul Atfal s/d 'Aliyah. Tertantang untuk ikut berperan dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi kalangan masyarakat kebanyakan, pada tahun yang sama, mulai membangun BPRB At-Turots Al-Islami I di atas lahan seluas 2500 m2—atas wakaf Bapak Masngudi—yang berlokasi di Margoluwih, Seyegan, Sleman. 2009 -Membuka Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani yang berlokasi di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. STIKes Madani mempunyai 3 Program Studi: S1 Keperawatan, D3 Kebidanan dan D3 Farmasi. 2011 …. 2012 ….



Visi dan Misi VISI Dakwah ilallah sesuai dengan manhaj salafus shalih. MISI 1. Berdakwah dalam segala bidang kehidupan melalui berbagai media 2. Menyelenggarakan pendidikan formal dan informal 3. Menyelenggarakan kegiatan sosial dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan ummat 4. Membina kemandirian ummat 5. Menyalurkan bantuan dan mendirikan berbagai sarana fisik ibadah dan pendidikan



Organisasi Yayasan Periode 2013 Pembina



Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan Lc. Ustadz Arif Syarifuddin, Lc. Ustadz Dzakwan Widiyanto S.Pd



Jajaran Pengurus Ketua



Rahmat Darwis, Lc



Sekretaris



Ustadz Abu Markamad, Lc.



Bendahara



Ustadz Husain Sunding, BA



Legalitas Nama



Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy



Kedudukan Yogyakarta – Indonesia Akta Notaris



Akte Notaris Umar Sjamhudi, S.H. No./Tgl. 11/13 Januari 1994. Kemudian untuk menyesuaikan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2001, diperbaharui dengan Akte Notaris Zainun Ahmadi, S.H. No./Tgl. 10/12 Mei 2006, dan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat No. AHU-AH. 01.08-97.



Alamat Kantor



Pondok Pesantren Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, DIY, Telp./Faks. 0274- 4353272



Email



[email protected]



Website



www.atturots.or.id



Rencana Pengembangan Yayasan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pendirian Radio Dakwah Realisasi Rumah Sakit Umum STIKes Pembangunan Lokal Baru untuk Salafiyah Ula-SD (sudah 90%). Pendirian Ma’had Tahfidzul Qur’an (dibimbing oleh Syaikh bersanad). Pembangunan Markaz ICBB IV di lokasi PP Jamilurrahman. Pengembangan Kampus STIKes Madani, penambahan Prodi Anastesi dan Analis Kimia (D3). Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kependidikan (STIKIP Madani), Jurusan (Strata 1): PG PAUD, PG SD, Sastra Arab, Sastra Inggris dan Manajemen Pendidikan. 8. Pendirian Kampus Terpadu



Manhaj yang Ditempuh A. Manhaj Umum 1. Menyeru kaum muslimin untuk mengikuti manhaj ahlus sunnah wal jama‘ah dengan meyakini bahwa manhaj salaf adalah manhaj yang ma‘shum dan aman, dan bahwa jalan apapun yang tidak berdiri di atas Al-Kitab dan As-Sunnah dan berdasarkan pemahaman Salaful Ummah maka mesti ada penyimpangannya, semakin jauh dari manhaj Salaf maka semakin jauh penyimpangannya. 2. Akhir umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik pendahulunya. 3. Madzhab salaf adalah madzhab yang paling berilmu, paling bijak dan paling selamat. Adapun perkataan bahwa, ―Madzhab salaf itu paling selamat, dan madzhab Khalaf itu paling berilmu dan paling bijak‖ adalah perkataan orang yang tidak memiliki kapasitas, atau perkataan orang jahil terhadap dalil-dalil yang meyakinkan dan menentramkan hati tentang madzhab salaf. 4. Menyeru kepada manhaj tashfiyah (pemurnian) dan tarbiyah (pendidikan). Tashfiyah bersifat universal, baik dalam aqidah maupun manhaj ilmu dan amal. Tarbiyah di atas agama yang murni dan bersih dari campur tangan orang-orang yang jahil dan dengki. 5. Ahlussunnah bersikap netral (tengah-tengah) di antara golongan yang melampaui batas/berlebihan dan golongan yang lalai/berkekurangan: o Tengah-tengah dalam bab sifat-sifat Allah di antara golongan mu‘aththilah (pengingkar) dan golongan mumatsilah (pentasybih/penyerupa). Maka ahlussunnah menetapkan sifat-sifat Allah dengan tanpa menyerupakan dengan sifat-sifat makhluk-Nya dan dengan tanpa pengingkaran. o Tengah-tengah dalam bab wa‘d dan wa‘id (janji dan ancaman) di antara golongan murji‘ah dan qadariyyah maupun golongan yang lainnya. o Tengah-tengah dalam masalah takfir (pengkafiran). Mereka tidak meniadakan pengkafiran secara mutlak, namun mereka tidak mengkafirkan orang dengan setiap dosa yang dilanggarnya. Mereka tidak mengatakan bahwa mengkafirkan orang tertentu itu tidak mungkin, namun mereka juga tidak menkafirkan orang tertentu tanpa terpenuhi syarat-syaratnya dan selama masih ada penghalangpenghalangnya. Mereka tidak bersikap tawaqquf (diam) untuk menetapkan keislaman seseorang yang lahirnya memeluk Islam, atau seseorang yang jelas-jelas ingin masuk Islam. Mereka berbaik sangka terhadap ahli kiblat yang bertauhid dan terhadap orang-orang yang berada dalam lingkaran Islam dan yang ingin masuk ke dalam Islam. o Tengah-tengah dalam bab penamaan istilah Islam dan Iman serta hukumhukumnya diantara golongan khawarij dan mu‘tazilah, serta di antara golongan murji‘ah dan jahmiyyah. o Tengah-tengah dalam bab taqdir di antara golongan qadariyyah dan jabriyyah. o Tengah-tengah dalam bab kecintaan terhadap Nabi –shallallahu ‗alaihi wa sallamdi antara golongan yang berlebihan dan yang lalai/berkekurangan. o Tengah-tengah dalam sikap terhadap sahabat Nabi –shallallahu ‗alaihi wa salla wa radhiyallahu ‗anhum- di antara golongan rafidhah dan golongan khawarij. o Tengah-tengah dalam menyikapi akal di antara golongan yang menuhankanya dan golongan yang mengabaikannya. o Tengah-tengah dalam menyikapi para ulama di antara golongan khawarij dan golongan shufiyyah yang melampaui batas. Ahlussunnah mencintai dan memuliakan para ulama, beradab di hadapan mereka, membela mereka,



o



o



o



berprasangka baik kepada mereka, menebarkan sifat-sifat terpuji mereka. Ahlussunnah juga tidak tergesa-gesa dalam menyalahkan ulama, namun bertatsabbut (mencari kejelasan) terlebih dahulu dalam hal itu, jika ternyata benar bahwa seorang ulama telah jatuh dalam kesalahan barulah mereka menetapkan kesalahan tersebut. Tengah-tengah dalam menyikapi para pemimpin di antara golongan khawarij, mu‘tazilah dan rafidhah. Mereka Tengah-tengah di antara golongan yang berlebihan dan yang merendahkan/berkekurangan. Maka ahlussunnah tidaklah seperti golongan khawarij yang merendahkan dan mengabaikan ketaatan kepada pemimpin yang zhalim, tidak pula seperti mu‘tazilah dan rafidhah yang berlebihan dalam mentaati para pemimpin. Tengah-tengah dalam masalah karamah para wali di antara kaum filsafat dan kaum shufiyyah. (Kaum filsafat mengingkari adanya karamah para wali sebagaimana mereka mengingkari mukjizat para nabi. Adapun golongan mu‘tazilah dan sebagian pengikut madzhab asy‘ariyyah mengingkari karamah para wali dengan alasan ketercampurbaurannya dengan mukjizat. Tengah-tengah dalam bab syafa‘at di antara golongan dan mu‘tazilah yang mengingkarinya dan golongan rafidhah, shufiyyah dan kaum musyrikin yang berlebihan dan menetapkan syafa‘at.



B. Manhaj dalam Beragama, Berakidah dan Keimanan 1. Aqidah Islamiyyah itu adalah keimanan yang pasti terhadap Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan qadar yang baik dan yang buruk, dan terhadap seluruh apa yang terdapat dalam Al-kitab dan As-Sunnah baik menyangkut prinsip-prinsip agama dan berita-beritanya, juga terhadap ijma‘ salafus shalih, serta menerima sepenuh hati terhadap hukum dan perintah Allah, syari‘at dan takdir-Nya, dan terhadap rasul-Nya dengan menta‘ati dan mengikutinya. 2. Agama itu adalah nasihat, yaitu untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, dan untuk para pemimpin dan khalayak kaum muslimin. 3. Sebaik-baik orang yang berbicara tentang aqidah, yang menafsirkan makna ―Laa Ilaaha Illallah‖ dan yang berbicara tentang manhaj adalah salafus shalih serta para ulama yang mengikuti jalan mereka. C. Manhaj dalam Hukum dan Berhukum 1. Berhukum dengan syariat Allah itu adalah wajib, dalam urusan yang besar maupun kecil, yang lahir maupun tersembunyi, baik berkaitan dengan masalah keyakinan/aqidah maupun pensyariatan. 2. Berhukum kepada selain hukum Allah merupakan suatu kejahatan dan tirani. Di antaranya ada yang merupakan kufur i‘tiqadi (yang dapat mengeluarkan dari agama) dan ada pula yang merupakan kufur amali (yang tidak mengeluarkan dari agama) yang kedudukannya seperti dosa besar dan pelakunya tidak dikafirkan, serta urusannya dikembalikan kepada masyi‘ah (kehendak) Allah jika dia mati dalam keadaan belum bertobat dari perbuatan tersebut. 3. Segenap aspek kehidupan harus diputuskan dengan apa yang telah ditetapkan dalam AlKitab dan As-Sunnah, tidak boleh keluar dari koridor keduanya, banyak maupun sedikit. Adapun dalam urusan yang murni bersifat duniawi, maka Rasulullah –shallallahu ‗alaihi wasallam- telah membolehkan kita mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan yang ingin



dicapai, selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah –shallallahu ‗alaihi wasallam- pernah bersabda, ―Kalian lebih mengetahui dengan urusan dunia kalian.‖ D. Manhaj dalam Ilmu dan Amal 1. Ahlussunnah wal jama‘ah sangat berhati-hati dalam berfatwa, dan bahwa mereka memperoleh berbagai hakikat ilmu dan amal dalam jangka waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan selain mereka sepanjang abad dan generasi. 2. Mereka berpegang teguh kepada amanah ilmiah. 3. Ahlussunnah memiliki keistimewaan dalam hal mengorelasikan nash-nash (Al-Qur‘an maupun As-Sunnah) dan mengembalikan perkara yang mutasyabih (tidak jelas/meragukan) kepada perkara yang muhkam (jelas/meyakinkan), menyelaraskan antara ilmu ilmu dan ibadah, antara rasa takut, cinta dan berharap, antara kekerasan dan kelembutan, antara akal dan perasaan. 4. Mereka tidak bertaklid, sesuai perincian telah dikenal di kalangan ulama. 5. Mereka beramal berdasarkan kaidah saddudz dzarai‘ (menutup pintu-pintu keburukan). Dan sebaik-baik orang yang mengetahui kondisi dan akibat adalah orang-orang yang mendalam ilmunya, karena fitnah-fitnah itu diketahui oleh para ulama pada saat kemunculannya, dan baru akan diketahui khlayak manusia setelah fitnah-fitnah itu berakhir. E. Manhaj dalam Berdakwah, Beramar Makruf Nahi Munkar Dalam berdakwah dan melakukan amar ma‘ruf nahi mungkar, menyarikan beberapa kaidah pokok yang mengacu kepada manhaj salaf, yang harus dijalankan oleh semua dai Yayasan, sebagai berikut: 1. Mewajibkan landasan hikmah dalam berdakwah dengan cara yang terbaik, bersikap lembut, dan sabar dalam menghadapi berbagai lapisan masyarakat. Dalam pada itu diharapkan ada di antara masyarakat yang kemudian Allah lapangkan dadanya untuk menerima kebenaran. 2. Dalam berdakwah menghindari perpecahan ummat dalam perkara ijtihadiyah atau furu‘. 3. Tidak membenarkan penggunaan kekerasan dan intimidasi dalam berdakwah, karena selain dilarang oleh Islam juga berdampak buruk terhadap dakwah itu sendiri dan kaum Muslimin. 4. Meyakini kebenaran kaidah syar‗i yang menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Mengatasi kemungkaran harus dengan cara yang tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar atau paling tidak mengurangi dan tidak berkembang. 5. Memandang bahwa dalam mengingkari kemungkaran, kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, yaitu: o Golongan yang memiliki ilmu, kekuasaan dan kewenangan, misalnya penguasa/ pemerintah. Kelompok ini bisa mengubah kemungkaran dengan tangannya (kekuasaannya). o Golongan yang memiliki ilmu tetapi tidak memiliki kekuasaan (kewenangan). Kelompok ini mengubah kemungkaran dengan lisannya (dakwah/nasihat). o Golongan yang tidak memiliki ilmu maupun kekuasaan (kewenangan). Sebagai muslim tetap harus mengingkari kemungkaran tersebut meskipun hanya dengan hatinya.



6. Bukanlah suatu kemestian dakwah itu harus dengan membentuk sebuah kelompok. Akan tetapi dakwah itu haruslah dari seorang yang berilmu, memiliki hikmah dan pengetahuan tentang tata cara berdakwah ilallah, walaupun dia seorang diri. F. Manhaj dalam Menyikapi Ulama dan Umara’ (Para Pemimpin) 1. Barangsiapa yang mencela ulama Sunnah yang rabbani, dan menuduh bahwa mereka murji‘ah atau jahmiyah, atau bahwa pemahaman dan fatwa mereka itu dangkal dan jahil terhadap waqi‘ (fakta), atau bahwa mereka tidak memahami hakikat makna ―Laa ilaaha illallaah‖, atau bahwa mereka itu lemah dan pengecut di hadapan para penguasa, atau bahwa mereka cenderung kepada dunia. Barangsiapa yang telah sedemikian rupa dalam pelecehannya terhadap ulama, maka dia telah memasuki pintu penyimpangan dan kesesatan yang besar. Tapi ada dua kemungkinan: boleh jadi dia jahil ketika melakukan hal itu maka hendaklah dia diajari, dan bisa jadi dia adalah orang yang dengki yang berburuk sangka. 2. Umat ini bagaikan seekor burung yang memiliki dua sayap: yaitu ulama dan umara‘ (pemimpin). Dan para ulama itu pada hakikatnya adalah pemimpin dari para pemimpin, maka semestinya para pemimpin merujuk kepada para ulama, dan para ulama harus menasihati para pemimpin. 3. Ahlussunnah wal jama‘ah tidak memandang kebolehan memberontak (keluar dari ketaatan) kepada para pemimpin kecuali dengan dua syarat: o Mendapati pada pemimpin itu ada kekufuran yang nyata dengan hujjah dari Allah yang mereka miliki. o Memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan tanpa menimbulkan bahaya yang berdampak luas kepada masyarakat umum. Mereka memandang wajib untuk memberi nasihat kepada para pemimpin, mendoakan kebaikan untuk mereka serta bersupaya keras untuk mengurangi keburukan dan memperbanyak kebaikan. 4. Menegakkan hukuman had adalah hak dari pemimpin kaum muslimin, bukan hak setiap orang utuk menegakkan hukuman had, karena dapat menimbulkan kekacauan dan kerusakan. 5. Jika kaum muslimin dalam kondisi tidak memiliki pemimpin, maka cukup bagi mereka beramar makruf dan nahi mungkar saja sesuai kemampuan dan menyeru manusia untuk mentaati Allah. G. Manhaj dalam Merealisasikan Persatuan, Kerja Sama dan Musyawarah 1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berjama‘ah dan bersatu, dan melarang untuk bercerai-berai dan berselisih, karena jika umat bersatu niscaya mereka akan menjadi baik dan berkuasa, sedangkan jika mereka bercerai-berai niscaya mereka akan menjadi rusak dan hancur. Berjama‘ah itu adalah (sebab datangnya) rahmat sedangkan keterceraiberaian itu adalah (sebab datangnya) adzab, sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah-. Namun, harus diketahui bahwa persatuan tidak akan terjadi kecuali atas dasar mengikuti Sunnah tidak dengan berbuat bid‘ah. 2. Menyeru manusia untuk berittiba‘ (mengikuti Sunnah) dan bersatu, masing-masing memiliki porsi dalam dakwah. Dengan demikian, tidak ada seruan dakwah untuk bersatu di atas kerapuhan dan kesesatan, sebagaimana juga tidak ada seruan dakwah yang tujuannya kepada perkara yang dapat memecah belah kaum muslimin. 3. Bekerja sama dengan semua manusia dalam kebajikan dan ketakwaan itu haruslah dengan timbangan syariat, bukan dengan timbangan perngikut hawa nafsu, sebagai diketahui dari firman Allah –subhanahu wa ta‘ala-, ―dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan



4.



5.



6.



7.



ketakwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan kezhaliman.‖ (Surah Al-Maidah ayat 2) Legalitas organisasi, yayasan atau lembaga-lembaga sosial, adalah perkara yang tidak diingkari oleh seorangpun, selama keberadaan mereka untuk membela dan menyokong kebenaran, dengan syarat orang-orang yang bergelut di dalamnya terbebas dari sikap hizbiyah (fanatik golongan) yang tercela. Perkataan yang tersohor di kalangan sebagian kelompok-kelompok yaitu bahwa ―kita saling tolong-menolong dalam perkara yang kita sepakati, dan kita saling toleran dalam apa yang kita perselisihkan‖ adalah perkataan yang tidak mutlak kebenarannya. Karena tidak tolong menolong kecuali dalam kebajikan dan ketakwaan. Jadi yang pertama kali harus dilihat adalah: apakah itu adalah kebenaran? Jika itu merupakan kebenaran maka boleh tolong-menolong, jika tidak maka tidak boleh tolong-menolong. Karena tidak ada tolong-menolong dalam dosa dan kezhaliman. Kemudian apa yang dimaksud dengan toleran di sini? Dan bagaimana batasan permasalahan yang diperselisihkan itu? Semuanya ini terdapat perincian. Ahlussunnah wal jama‘ah memiliki keistimewan dalam hal meninggalkan perdebatan (persengketaan) dalam agama, dan urusan mereka itu diselesaikan dengan bermusyawarah di antara mereka. Terdapat perbedaan yang jelas antara sistem syura yang Islami dengan sistem demokrasi, diantaranya: o Ahli syura menurut Islam adalah ahlul halli wal ‗iqdi (orang-orang yang memiliki pengaruh dan kapasitas), baik itu kalangan ulama, umara, tokoh dan pemuka agama dan masyarakat-. Adapun orang-orang yang duduk dalam demokrasi dipilih oleh rakyat, tanpa membedakan apakah itu orang baik dan bertakwa ataukah orang buruk dan tak bermoral. o Ruang ijtihad bagi ahli syura adalah dalam perkara yang tidak terdapat dalam nash yang jelas, mereka akan mengqiyaskan hal-hal baru tersebut berdasarkan kaidahkaidahnya yang kokoh, atau dalam perkara yang telah ada nashnya yang jelas hanya saja ada hal-hal baru yang perlu diteliti menurut tinjauan kaidah (menimbang antara) maslahat dan mafsadah. Adapun ruang gerak bagi orang-orang yang bergelut dalam sistem demokrasi sangat luas –menurut mereka-, hingga dalam taraf mendiskusikan wajib atau haramnya masalah-masalah yang sudah sangat terang hukumnya dalam agama. Bukankah mereka akan mengharamkannya atau menghalalkan? Ini adalah perkara yang amat berbahaya, dan hanya kepada Allah-lah tempat mengadu.



H. Manhaj dalam Menyikapi Perselisihan dan Perbedaan 1. Jalan yang ditempuh kaum muslimin ketika terdapat perselisihan adalah dengan kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah –shallallahu ‗alaihi wasallam- serta apa yang telah ditempuh oleh salaful ummah dalam hal manhaj, agama dan baiat. 2. Perselisihan di antara para pelaku dakwah ilallah harus terikat dengan aturan syariat, dan tidak boleh seorangpun mengikuti hawa nafsunya. 3. Ahlussunnah wal jama‘ah terbebas dari perselisihan dalam prinsip-prinsip agama, terbebas dari sikap saling mengkafirkan di antara mereka, dan dari berlumur dengan dosa-dosa besar, bid‘ah-bid‘ah dan kesyirikan –secara umum-, serta terbebas dari kebingungan dan kebimbangan. I. Manhaj dalam Menyikapi Ahli Bid’ah dan Pelaku Maksiat



1. Tidak dianjurkan –apalagi diwajibkan- menyebut kebaikan-kebaikan ahli bid‘ah, selama diperlukan mencela mereka dan memperingatkan manusia dari mereka, karena hal itu akan merusak tujuan memperingatkan manusia dari mereka. Diperlukannya menyebut kebaikan mereka adalah dalam hal penulisan biografi mereka. 2. Memboikot (menghajr) pelaku bid‘ah dan maksiat itu termasuk jihad dan amar makruf nahi mungkar, maka hendaknya orang yang ingin menghajr mereka haruslah ikhlas karena Allah. Jika –menurut ahli ilmu- bahwa tindakan menghajr tersebut diperkirakan kuat dapat menghilangkan mafsadah atau menguranginya, baik terhadap orang yang dihajr ataupun orang-orang yang terpedaya dengannya, maka tindakan hajr tersebut menjadi wajib dilakukan. Namun, jika hal itu justeru menimbulkan mafsadah maka hendaknya ditinggalakan, atau melakukan mudaarah (menampakkan kebaikan) di hadapan ahli bid‘ah sebagaimana pernah dilakukan oleh ahlussunah di Kufah terhadap kaum Syi‘ah, dan di bashrah terhadap kaum Qadariyyah. J. Manhaj dalam Jihad Jihad itu berlaku pada umat ini hingga hari kiamat tiba, tidak dapat ditiadakan oleh seorang yang zhalim, dan bahwa ia adalah puncak kejayaan agama ini, tetapi berlaku berdasarkan fatwa ahlul halli wal ‗iqdi yang memilik ilmu dan keutamaan, bersama imam yang ditujuk oleh umara‘ (pemerintah). Yaitu jihad yang terjadi antara kaum muslimin dan orang-orang kafir (masingmasing dengan membawa benderanya). K. Manhaj dalam Akhlaq Menyeru kepada akhlak yang mulia dan tinggi, dan memperingatkan manusia dari akhlaq yang buruk dan bobrok. Karena Nabi –shallallahu ‗alaihi wasallam- diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan mulia.



UNIT-UNIT YAYASAN



Islamic Centre Bin Baz Embrio Islamic Centre Bin Baz (ICBB) sudah ada sejak tahun 1993 berupa Ma‘had Tahfizhul Quran. Pada tahun 1996 kegiatan yang sebelumnya berlokasi di Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini dipindah ke Ma‘had Jamilurrahman yang beralamat di Glondong Sawo Banguntapan Bantul, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Depag No: E9686 Tgl 30 Juli 1996. Seiring dengan selesainya pembangunan Ma‘had ICBB, pada tahun 2000 kegiatan Ma‘had Tahfizhul Quran dipindah ke ICBB. Di ICBB inilah mulai diselenggarakan pendidikan diniyah islamiyah dan pendidikan umum secara terpadu. Pelajaran diniyah yang diajarkan meliputi Tahfizh al-Quran, Akidah, Ibadah, Akhlak, Fikih, Hadits, Tarikh Islam, dan Bahasa Arab. Kurikulum pelajaran diniyah yang dipakai merupakan gabungan kurikulum Kemenag (d.h. Depag), sekolah Timur Tengah, dan pondok pesantren. Adapun pelajaran umum meliputi pelajaran yang menjadi kurikulum Kemendiknas (d.h. Diknas).



Tahun 2003 ICBB ditetapkan oleh Depag, dengan SK No: MI.2/5/KP.08.8/33/2003, sebagai penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas). Tingkat SD disebut dengan Salafiyah Ula (SU) dan tingkat SMP disebut Salafiyah Wustha (SW). Dengan program ini lulusan SU dan SW ICBB akan mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah.Tahun 2005, ICBB terdaftar sebagai pondok pesantren penyelenggara program persamaan Paket C (SK Depag No: Kd.12.02/5/116/2005) tingkat SMA, yang saat itu masih menggunakan istilah Salafiyah Aliyah (SA). Pada tahun 2010 program SA berubah menjadi MA dan berhak untuk mengikuti kegiatan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2011, berdasarkan SK Depag No: 499 Tahun 2010 dan SK Kementrian Agama Prof DIY No. 273 Tahun 2010. Visi dan Misi



Visi Mencetak generasi rabbani, yang berpegang teguh kepada Al Qur'an dan Assunah, sesuai pemahaman Salafus Shalih. Misi 1. Menjadi lembaga pendidikan bertaraf internasional yang bermanhaj salaf dalam berakidah, bermuamalah, dan berakhlak. 2. Mendidik generasi yang mampu menghadapi tantangan global dan mampu memberikan kontribusi penyelesaian masalah umat dengan dilandasi akhlak mulia. 3. Mendidik generasi yang hafal al-Qur'an yang memahami pokok-pokok agama dan beradab kepada Allah, Rasul-Nya, orang tua, sesama manusia dan makhluk secara umum, serta mampu berbahasa Arab baik tulisan, bacaan, maupun percakapan. 4. Menyelenggarakan pendidikan resmi dengan kurikulum diniyah dari Timur Tengah dan kurikulum umum nasional yang mendapatkan 2 ijazah yang diakui baik oleh Pemerintah maupun lembaga pendidikan di Timur Tengah. 5. Menciptakan suasana dan lingkungan yang berbahasa Arab dan islami di lingkungan Islamic Centre Bin Baz.



Kepengurusan (Periode 2010/2011) Mudir ICBB



Ustadz Abu Sa’ad, M.A.



Kepala Sekolah RA Ustadzah Ummu Hanif Kepala Sekolah SU Ustadz Abu Athifah Kepala Sekolah SW Ustadz Jundi, Lc. Kepala Sekolah MA Ustadz Iqbal, Lc. S.Pd.I Perkembangan Jumlah Santri



Data pertumbuhan jumlah santri (akumulatif) dari tahun ajaran 2003/2004 s.d 2010/2010



Prestasi



Tahun 2007 1. Juara I perlombaan pondok pesantren berwawasan lingkungan se-Kabupaten Bantul 2. Juara III perlombaan pondok pesantren berwawasan lingkungan se-DIY.



Tahun 2008 1. 2. 3. 4.



Juara I Tafsir Al-Quran Berbahasa Arab (putra) pada STQ DIY. Juara II Tafsir Al-Quran Berbahasa Inggris (putra) pada STQ DIY. Juara II Tafsir Al-Quran Berbahasa Indonesia (putra) pada STQ DIY. Menjadi wakil Propinsi DIY pada Musabaqoh Tafsir Al-Quran Nasional di Banten.



Tahun 2009 1. Juara I Tafsir Al-Quran Berbahasa Arab (putra) dan Juara I Musabaqah Hifzhul Quran 30 Juz (putra) pada STQ Kabupaten Bantul. 2. Juara II Tafsir Al-Quran Berbahasa Arab (putra) pada STQ DIY.



Tahun 2010 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Juara I Tafsir Bahasa Arab (Putra) MTQ Kab. Bantul Juara III Tafsir Bahasa Indonesia (Putra) MTQ Kab. Bantul Juara III Tafsir Bahasa Inggris (Putra) MTQ Kab. Bantul Juara I MHQ 30 Juz (Putra) MTQ Kab. Bantul Juara II MHQ 20 Juz (Putra) MTQ Kab. Bantul Juara I Hifdzul Quran Gol 30 Juz dan Tilawah (Putra) MTQ Prov. DIY Juara II Tafsir Bahasa Inggris (Putra) MTQ Prov. DIY Juara II Tafsir Al-Quran Gol Bhs Arab (Putra) MTQ Prov. DIY Juara III Musabaqah Menulis Kandungan Al-Quran (Putra) MTQ Prov DIY



Keunggulan dan Kekhususan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memiliki Perpustakaan, laboratorium komputer dan bahasa. Memiliki minimarket di dalam lingkungan pondok. Fasilitas olahraga: lapangan bola, basket, sepak takraw, volly & bulu tangkis. Lingkungan pondok yang bersih dan asri serta masyarakat yang kondusif. Perawatan di rumah sakit milik sendiri (RS At-Turots Al-Islamy). SMS Centre Sistem Informasi Pondok berbasis Web untuk mengakses informasi nilai, SPP, kesehatan, presensi santri, dan lain-lain. 8. Majalah Fatawa sebagai sarana informasi dan komunikasi antara wali santri dan pondok. 9. Native Speaker bahasa Arab dari Timur Tengah 10. Bimbingan Tahfidz dan Qira’atul Qur’an oleh Syaikh yang bersanad dan berijazah. Pengajar



Para hafizh/hafizhah, alumni Perguruan Tinggi di Saudi Arabia, Mesir, dan Pakistan, LIPIA, Universitas-universitas ternama di Indonesia, alumni Pondok Pesantren Salaf, dan lain-lain. Alumni Pondok Pesantren 55 orang Diploma



19 orang



Sarjana



38 orang



Lc



16 orang



Master (S2)



3 orang



Jenjang Pendidikan



Dalam mewujudkan visi dan menjalankan misinya, Bagian Kerja ICBB menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan pendidikan dalam beberapa jenjang. 1. 2. 3. 4.



RAUDHATUL ATHFAL (setingkat TK) SALAFIYAH ULA (setingkat SD) SALAFIYAH WUSTHA (setingkat SLTP) I'DAD LUGHOWI/TAKHOSUS (Program penyiapan Bahasa Arab bagi para calon santri Madrasah Aliyah yang berasal dari luar Islamic Centre Bin Baz) 5. MADRASAH ALIYAH (setingkat SMA) Kurikulum



Raudhatul Kurikulum pendidikan meliputi materi yang bersifat :



Athfal



1. Kognitif: baca tulis latin, baca Al-Quran, hafalan surat-surat pendek (umumnya Juz Amma), praktik ibadah, dan penguasaan kosa kata bahasa Arab dasar. Alumni RA ICBB rata-rata hafal Juz Amma dan menguasai kosa kata bahasa Arab dasar.



2. Afektif: akhlak, akidah, 3. Psikomotorik: mengasah keterampilan, kemandirian



Salafiyah Kurikulum pendidikan terdiri atas:



Ula



1. Hafalan Al-Quran. Target lulusan mampu menghafal Al-Quran minimal 5 juz. 2. Ilmu Diniyah. Meliputi mata pelajaran Tauhid, Fikih, Hadits (hadits Arbain Nawawiyah), Sirah Nabawiyah, dan Akhlak. 3. Bahasa Arab. Terdiri dari Nahwu, Sharaf, Muhadatsah, Khat, dan Imla’. 4. Ilmu Umum. Meliputi mata pelajaran IPA, IPS, PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, dan Sains sesuai kurikulum Diknas.



Salafiyah Kurikulum pendidikan terdiri atas:



Wustha



1. Hafalan Al-Quran. Target lulusan mampu menghafal Al-Quran 5 juz. 2. Ilmu Diniyah. Meliputi mata pelajaran Tauhid, Tafsir, Fikih, Hadits, Sirah Nabawiyah, Akhlak, Tajwid, dan Manhaj. 3. Bahasa Arab. Meliputi pelajaran Nahwu, Sharaf, Muhadatsah, Khat, dan Imla’. 4. Ilmu Umum. Meliputi materi IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sesuai kurikulum Diknas.



I’dad Dengan kurikulum pendidikan terdiri dari:



Lughowi/Takhosus



1. Hafalan Al-Quran. Para santri ditargetkan menghafal Al-Quran minimal 1 juz. 2. Ilmu-Ilmu Diniyah. Meliputi materi pelajaran Tauhid, Manhaj, Fikih, dan Akhlak 3. Bahasa Arab. Terdiri dari pelajaran Nahwu, Muhadatsah, Khot, Imla’, dan Sharaf.



Madrasah Terdiri dari dua jurusan, IPA dan Keagamaan. Kurikulum pendidikan terdiri dari:



Aliyah



1. Hafalan Al-Quran. Target lulusan mampu menghafal Al-Quran 5 juz. 2. Ilmu Diniyah. Meliputi mata pelajaran Tauhid, Tafsir, Ushul Fiqh, Fikih, Hadits, Sirah Nabawiyah, Akhlak, Tajwid, dan Manhaj. 3. Bahasa Arab. Meliputi pelajaran Nahwu, Sharaf, Muhadatsah, Balaghah. 4. Ilmu Umum. Meliputi materi pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Ekonomi, Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Inggris sesuai kurikulum Diknas. Target Pembelajaran



Jika seluruh jenjang pendidikan dan kegiatan pesantren diikuti secara keseluruhan, lulusan ICBB memiliki Standar Kelulusan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memiliki pemahaman akidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah. Memahami kaidah ilmu syar’i yang benar. Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Hafal Al-Quran 30 juz. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab. Siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik umum maupun diniyah.



7. Memiliki kesiapan dan kemandirian dalam berkarya serta bersosialisasi di masyarakat. Data Kampus



Kampus ICBB I. 1. Berlokasi di Karanggayam, SItimulyo, Piyungan, Bantul, DIY. 2. Kelas Raudhatul Athfal dan kelas Salafiyah Ula Putra berada di lokasi atas. 3. Kelas dan asrama Salafiyah Wustha Putra, Asrama Salafiyah Ula Putra berada di lokasi bawah. Di lokasi ini pula pada bagian Selatan terletak kelas dan asrama untuk Salafiyah Ula Putri dan Salafiyah Wustha Putri.



Kampus ICBB II. 1. Berlokasi di Karangploso, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, DIY. 2. Difungsikan sebagai kelas dan asrama untuk Madrasah Aliyah Putra.



Kampus ICBB III. 1. Berlokasi di Karangploso, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, DIY. 2. Difungsikan sebagai kelas dan asrama Madrasah Aliyah Putri Kegiatan Belajar Raudhatul Athfal Belajar dari jam 08.00 – 10.30. SU



Belajar tahfizh pagi 07.00 – 07.30. Belajar di kelas 08.00 - 12.00. Belajar tahfizh siang 14.00 - 15.00. Belajar malam 20.00 – 21.00.



SW, I’dad, MA



Belajar tahfizh subuh 05.00 - 06.00 Belajar di kelas 07.00 - 13.00 Belajar tahfizh ashar 15.30 – 16.30 Belajar malam 20.00 – 21.00



Selain kegiatan-kegiatan belajar di atas, santri secara rutin melakukan kegiatan mingguan, diantaranya: latihan percakapan dan pidato dalam multi-bahasa (Indonesia, Arab dan Inggris), dan latihan kepanduan. Info update dapat dibaca di : http://atturots.or.id http://binbaz.or.id http://radiomedinah.com