14 0 11 MB
Head Office : Jln. Tawakal Raya No. 18 Rt.03 / Rw.09 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat - 11440 - Indonesia Telp. : 021 – 5602309 Email : [email protected] [email protected] Website : www.perkopindo.com
SUGENGPURNAVT/AN, SH NOTARIS Sk. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Tertanggal 05 Juli 2006 Nomor : C.256.HT.03.01-TH.2006
sALr NAN /TU
AIffA
RU NAN
/
G
ROSSE/ SU RAT
: FSt{SIRIAI[ PERXUHSU&AS KOSERA$IOB PBCIFSSION{I., INSOI{SSIA
(
rERKCIPs$rDO
)
NOiroR
5A5.-
TANGGAL
?6*@l}[email protected]
Alamat:Jl. RayaArco No. 1 RT.01/03 Desa Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor Kode POS 16330 Telp. (0251)9748742 HP. 0818 0648 4363 Email : sugengp [email protected]. id
PENDIRIAN i
SUGENGPIIflFJA1,'.1IAI=I
NOT.ARIS
KAfi
j..
r'';,
PERKT}MPULAI\T KONTRAKTOR PROFESIONAL INTDONESIA
I ;
(PERr(oPmuX)) Nomor:503.-Pada hari
ini, selas4 pada tanggal dua puluh
enann
April
dua ribu enam belas
-..-
Q6-a4-20t6). ---------Pukul 08.00 WIB (delapan Waktu Indonesia BaraQ. -Menghadap dihadapan sayq SUGENG PURNAWAN, sarjana Hukum, Notaris
di Kabupaten Bogor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian
alfiir akta ini
:
-:-
----
- Tuan MAr{Yt DrN, lahir di Sungai Kakap, pada tanggal enam Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (og-07-1g79), warga Negara Indonesi4 swasta, bertempat tinggal
di Kalimantan Barat, Gang Bringrn Dusun Nirwana,
Rukun Tetangga 003, Rukun warga 001, Kelurahan sungai Kakap, Kecamatan
surgai Kakap, pemegang Nomor Induk Kependudukan 6llzo2go6o7lgoao4, ---_ untuk sementara berada di Bogor; -Saya, notaris mengenal penghadap
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan bahwasanya berdasarkan akca nomor 16, tanggal dua puluh tujuh Maret dua ribu
dua belas Q7-03-2012), yang dibuat dihadapan sayq Notaris, telah didirikan
(PERK0PTNDo)' belum mendapat pengesahan dari Departemen Hukum.dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesiq bahwa pendirian tereebut telatr kadaluarsa (lewat waktu), bahwa untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka para penghadap dengan
akta Pendirian yang baru yang isinya sama dengan akta yang
ini
membuat
lama dengan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut : -----
A. Bagien Kesatu Anggaran Dasar:
H
I
BAB
NAMA9 TEMPAT KEDIITIUKAN DAI\I WAKTU Pasel
I
PERI(IMPT]LAN KONTRAKTOR
pRorEsroNAL TNDONESTA (PERr(OPTNDO) Pesd 2
Tcupet 66{aflrrkan Tempat kedudukan di setiap tingkatan adalah sebagai berikut :
2.
PERKOPINDO ditingkat da€rah Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan;
3.
-------
PERKOPINDO ditingkat Kabupaten/I{ota berk€dudukao di KabuptenAtuta yang bersangkutaq Pasel 3
Wektu Perkumpulan ini didirilen rmtuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;
BAB tr
rfiAL
LAIYDASAI\I DAI\[ TUJUAII Pesel 4
AZ,NL PERKOPINDO berdasarkm Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Pasel 5
Lendasan Landasan konstitusi PERKOPINDO adatah
:
1. Undang-Undang Dasar tahrm 1945 sebagai landasan konstitusional; ----2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahrm 1999 tentang Jasa Konstruksi serta turunannya;
I l.
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor
I tahrm
1947 tentangkamar
: - I i,
I dagang dan industri;
I
I
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tentang Perkumpulan kemasyarakatan;
--------
5.
Peraturan Dasar PERKOPINDO;
6.
Keputusan Dewan Pendiri;
BAB
In
DEWAIT Pf,NiDIRI Pasal 6
I)ewan Pendiri 1.
Dewan pendiri PERKOPINDO, adalah orang-omng yang mempunyai keberaniarl kepeduliarl teka! semangat dan mempunyai jati diri yang tidak
tercela. Dewan pendiri terdiri dari orang-orang yang banyak memgerti mengenai Pengembangan Jasa Konstruksi. Dewan Pendiri PERKOPINDO berjumlah 3 (ttga) orang atau lebih. 2.
Dewan pendiri merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpularq berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisassi.
Menunjuk dan memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan pembina dan --Dewan Pengurus, apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan serta progran kerja
-----:---
PERKOPINDO yang dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat; b.
Memantau
pelaksanaan
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
-'-
Peraturan Perkumpulan serta Program Kerja PERKOPINDO yang dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat;
Memberikan bimbingan, nasehat, mazukan, dan pengawasan kepada
f"
Dewan Pengurus Pusat PERKOPINDO;
d.
I
----*-
Dewan Pendiri menuduk s@ara langsung Ketua Umurq Sekertaris Jenderal, dan Bendahara Umum DPP-PERKOPINDO, sedangkan 3
MUNAS hanya memilih ketua-ketua dan unsur pengurus lainnya
serta
pertanggucg jawaban DPP;
e.
Dewan Pendiri meagesahkan strulfur komposisi Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat PERKOPINDO, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali;
f.
Pengangkatan dan pemberheatian Dewan Penasehat Dewan Pembina, dan Dewan pengurus Pusat PERKOPINDO, dilakukan dalam Rapat Khusus ---
kwan
pendiri dan dilantik dalam MUNAS;
Dewan Pendiri dapat
mengubah
Dasar dan Anggaran Rumah ---
Tangga apabila diperlukan penyemtrrnaan atau Frrbaikan pasal-pasal yang diperlukan; h.
Keputusan Dewan Pendiri tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun
jugq
Keputusan Dewan Pendiri memprnyai Kekuatan Hu&um yang mengikat
-
dan sah demi hukum; i.
Pengangkatan dan pemberhentian auggota Derryan Pendiri dilakukan oleh -
Rapat Khusus Dewaa P€rdiri, dengaa ketentuan batrwa usul yang
bersangkutan harus disetujui seturang-kurangnya yz +
I
(satu per dua plus
satu) dari jumlah anggotaDewanPediri atau atas permintaan anggota
--
Deuan Pendiri sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun; J.
Para anggota Dewan Pendiri, memilih salah smrang anggota Dewan
Pendiri menjadi Ketuayangjuga merangkap sebagai anggotq
-]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Deuran Pendiri dianrr dalam Peraturan
-
Perkumpulan;
P$et 7 R*patlleman Pendiri
1.
Tiap-tiap tatrun setelah laporao pertanggung jawaban Dewan Pengurus pusat disampaikan kepada dan diterima oleh Dewan Pendi{ Laporan pertanggung -
jawabanDewan Pengurus Pusat dilakukan di depan Dewan Peserta Musyawarah Nasional
(MtlNAs)
sebagai Iaporan masa bakti kepeagurusan
"*
-
Dewan Pengurus Pusat dengan- salinan ditunjukan kepada Dewan Pendiri; Rapat Luar Biasa Dewan Pendiri diadakan tiap
--
kali dianggap perlu Oleh
Dewan Pendiri sendiri maupun atas permintaan tertulis dari Dewan Pengurus Pusat;
Ketua Dewan Pendiri atau seorang anggotaOel"* Pendiri yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Pendiri yang lairq mernanggil segenap anggota Dewan -
Pendiri untuk mengadakan Rapat Luar Biasa dewan Pendiri, dengan surat undangan yang dikirimkan secara tercatd.kealamat terakhir masing-masing
--
anggota Dewan Pendiri, selambatJambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
rapat tersebut diadakan
dengan
undangan dan tanggal rapat tidak dihitung;
bahwa surat tanggal $lrat
-----
Segala rapat diketuai oleh Dewan Pendiri dan
jika ketua Dewan pendiri tidak
hadir, rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pendiri lainnya' yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir;
5. Dalam
rapat ini masing-masing Dewan Pendiri berhak untuk mengeluarkan
safu suara; -
6.
Seorang anggota Dewan Pendiri dalam rapat hanya boleh diwakili oleh anggota Dewan pendiri Iainnya atau seorang lain dengan surat kuasa khusus; Segala rapat untuk mengubah atau membubarkan Perkumpulaq sebagaimana
7.
disebut dalam Anggaran Dasar ini, hanya dapat secara sah diselenggarakan
bila dalam rapat tersebut hadir sekurang-kurangnya Y2+ 1- (satu per dua plus satu) dari jumlah anggota Dewan
Pendid dan usrllkeputusan yang berkenaan
didukung atau disetujui oleh sekurang-kurangnya Yz + satu) dari seluruh anggota Dewan yang hadir; Segala rapat
I
(satu per dua plus
-------
lain dengan maksud tersebut pada ayat 7 tersebut diatas, hanya
terselenggarakan dengan satr, apabila dalam rapat tersebut hadir sekurang-:kurangnya % + 1(satu per dua plus satu) dari jumlah anggota Dewan Pendiri,
! usuVkeputusan yang berkenaan didukung atau disetujui oleh sekurangI kurangnnya suaraterbanyakbiasa; --.--=_ I I
--*
5
Jika atas undangan tersebu! anggota seturang-kurangoyaYz + 1 (satu per dua
plus satu) dari seluruh anggota D€uran Pendiri yang hadir atau terwakili dengan sah kurang dari quorum terseht dalam secepat-cepatnya dalam waktu
? (tuiuh)
hri,
zy*.7 dan 8 diatas, rnaka
selambatJambahya 14 (empat
belas) hari kemudian (deagan p€ngertian tsttggal surat panggilan dan tanggal rapat tidak dihitung), kemra dapat memanggil . rapat berikut
urfi* rapat berikutnyq
ini dapd diambiUdise*ujui oleh sedikitnyaYz +
I
dalam
(satu per dua
plus satu) dariiumlah srarayang dikeluarkan dengan sah;
BABIv PERI('MPT}LAI\ Pssrl
E
Ben tu k Perkumpulan PERKOPINDO
dari tingkat Pusat sampai tingkat
Daerah
menrpakan satu kemrauan, maad iri dan nirlaba serta tidak merupakan bagian dari salah satu Pekumpulan
politik
PERKOPINDO bertujuan:
1.
Mengingatkan dan nrengembangkail kemampuan usalrq bagi kepentingan
-*
aoggota PERKUMPULAII KONTRAKTOR PROFESIONAL INDONESIA
(PERKOPINDO) sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dibidang jas& --.---pelaksana konstnrksi yang
bersif*
spesialisasi dalam r,angka mewujudkan,
kehidupan dunia usaha Nasional yang berdaya saing
Membina hubungan dengan
1"**danpogram
tirgg;
kemiraan lang sinergi
--_-
dengan pelaku sebagai penydia jasa pada jasa pelaksanaan bersifat
spesialisasi keahlian deagaa iasransi pemerintah pada khususnya baik dilingkat Pusat, Provinsi dan Kabupden/Ifut4 Menghimpun dan menrbentuk kekuatan
['
ekmmi
secara bersama dalam dunia
usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialisasi sehingga tercipta upaya saling
I
mendukung sesama anggota.
suGE{G PURNAWAh.I.',, i
Pesel 10
struktur PERK0PINDO
Struktur adalah satu kesatuaa yang terkait oleh satu
garis hubungan jer$ang bertingka! dimana setiap kebijakan-kebijakan dalam setiap Perkumpulan ditingkat da€rah tidak boleh bertentangan dengan kebi$akankeb[iakan Perkumpulan ditingkat
pusat-----
Masing-masing tingl