Profile Lengkap Perkopindo PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Head Office : Jln. Tawakal Raya No. 18 Rt.03 / Rw.09 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat - 11440 - Indonesia Telp. : 021 – 5602309 Email : [email protected] [email protected] Website : www.perkopindo.com



SUGENGPURNAVT/AN, SH NOTARIS Sk. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Tertanggal 05 Juli 2006 Nomor : C.256.HT.03.01-TH.2006



sALr NAN /TU



AIffA



RU NAN



/



G



ROSSE/ SU RAT



: FSt{SIRIAI[ PERXUHSU&AS KOSERA$IOB PBCIFSSION{I., INSOI{SSIA



(



rERKCIPs$rDO



)



NOiroR



5A5.-



TANGGAL



?6*@l}[email protected]



Alamat:Jl. RayaArco No. 1 RT.01/03 Desa Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor Kode POS 16330 Telp. (0251)9748742 HP. 0818 0648 4363 Email : sugengp [email protected]. id



PENDIRIAN i



SUGENGPIIflFJA1,'.1IAI=I



NOT.ARIS



KAfi



j..



r'';,



PERKT}MPULAI\T KONTRAKTOR PROFESIONAL INTDONESIA



I ;



(PERr(oPmuX)) Nomor:503.-Pada hari



ini, selas4 pada tanggal dua puluh



enann



April



dua ribu enam belas



-..-



Q6-a4-20t6). ---------Pukul 08.00 WIB (delapan Waktu Indonesia BaraQ. -Menghadap dihadapan sayq SUGENG PURNAWAN, sarjana Hukum, Notaris



di Kabupaten Bogor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian



alfiir akta ini



:



-:-



----



- Tuan MAr{Yt DrN, lahir di Sungai Kakap, pada tanggal enam Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (og-07-1g79), warga Negara Indonesi4 swasta, bertempat tinggal



di Kalimantan Barat, Gang Bringrn Dusun Nirwana,



Rukun Tetangga 003, Rukun warga 001, Kelurahan sungai Kakap, Kecamatan



surgai Kakap, pemegang Nomor Induk Kependudukan 6llzo2go6o7lgoao4, ---_ untuk sementara berada di Bogor; -Saya, notaris mengenal penghadap



- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan bahwasanya berdasarkan akca nomor 16, tanggal dua puluh tujuh Maret dua ribu



dua belas Q7-03-2012), yang dibuat dihadapan sayq Notaris, telah didirikan



(PERK0PTNDo)' belum mendapat pengesahan dari Departemen Hukum.dan



Hak Asasi Manusia Republik Indonesiq bahwa pendirian tereebut telatr kadaluarsa (lewat waktu), bahwa untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka para penghadap dengan



akta Pendirian yang baru yang isinya sama dengan akta yang



ini



membuat



lama dengan



Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut : -----



A. Bagien Kesatu Anggaran Dasar:



H



I



BAB



NAMA9 TEMPAT KEDIITIUKAN DAI\I WAKTU Pasel



I



PERI(IMPT]LAN KONTRAKTOR



pRorEsroNAL TNDONESTA (PERr(OPTNDO) Pesd 2



Tcupet 66{aflrrkan Tempat kedudukan di setiap tingkatan adalah sebagai berikut :



2.



PERKOPINDO ditingkat da€rah Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan;



3.



-------



PERKOPINDO ditingkat Kabupaten/I{ota berk€dudukao di KabuptenAtuta yang bersangkutaq Pasel 3



Wektu Perkumpulan ini didirilen rmtuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;



BAB tr



rfiAL



LAIYDASAI\I DAI\[ TUJUAII Pesel 4



AZ,NL PERKOPINDO berdasarkm Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Pasel 5



Lendasan Landasan konstitusi PERKOPINDO adatah



:



1. Undang-Undang Dasar tahrm 1945 sebagai landasan konstitusional; ----2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahrm 1999 tentang Jasa Konstruksi serta turunannya;



I l.



Undang-Undang Republik IndonesiaNomor



I tahrm



1947 tentangkamar



: - I i,



I dagang dan industri;



I



I



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tentang Perkumpulan kemasyarakatan;



--------



5.



Peraturan Dasar PERKOPINDO;



6.



Keputusan Dewan Pendiri;



BAB



In



DEWAIT Pf,NiDIRI Pasal 6



I)ewan Pendiri 1.



Dewan pendiri PERKOPINDO, adalah orang-omng yang mempunyai keberaniarl kepeduliarl teka! semangat dan mempunyai jati diri yang tidak



tercela. Dewan pendiri terdiri dari orang-orang yang banyak memgerti mengenai Pengembangan Jasa Konstruksi. Dewan Pendiri PERKOPINDO berjumlah 3 (ttga) orang atau lebih. 2.



Dewan pendiri merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpularq berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisassi.



Menunjuk dan memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan pembina dan --Dewan Pengurus, apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan serta progran kerja



-----:---



PERKOPINDO yang dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat; b.



Memantau



pelaksanaan



Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan



-'-



Peraturan Perkumpulan serta Program Kerja PERKOPINDO yang dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat;



Memberikan bimbingan, nasehat, mazukan, dan pengawasan kepada



f"



Dewan Pengurus Pusat PERKOPINDO;



d.



I



----*-



Dewan Pendiri menuduk s@ara langsung Ketua Umurq Sekertaris Jenderal, dan Bendahara Umum DPP-PERKOPINDO, sedangkan 3



MUNAS hanya memilih ketua-ketua dan unsur pengurus lainnya



serta



pertanggucg jawaban DPP;



e.



Dewan Pendiri meagesahkan strulfur komposisi Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat PERKOPINDO, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali;



f.



Pengangkatan dan pemberheatian Dewan Penasehat Dewan Pembina, dan Dewan pengurus Pusat PERKOPINDO, dilakukan dalam Rapat Khusus ---



kwan



pendiri dan dilantik dalam MUNAS;



Dewan Pendiri dapat



mengubah



Dasar dan Anggaran Rumah ---



Tangga apabila diperlukan penyemtrrnaan atau Frrbaikan pasal-pasal yang diperlukan; h.



Keputusan Dewan Pendiri tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun



jugq



Keputusan Dewan Pendiri memprnyai Kekuatan Hu&um yang mengikat



-



dan sah demi hukum; i.



Pengangkatan dan pemberhentian auggota Derryan Pendiri dilakukan oleh -



Rapat Khusus Dewaa P€rdiri, dengaa ketentuan batrwa usul yang



bersangkutan harus disetujui seturang-kurangnya yz +



I



(satu per dua plus



satu) dari jumlah anggotaDewanPediri atau atas permintaan anggota



--



Deuan Pendiri sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun; J.



Para anggota Dewan Pendiri, memilih salah smrang anggota Dewan



Pendiri menjadi Ketuayangjuga merangkap sebagai anggotq



-]



Ketentuan lebih lanjut mengenai Deuran Pendiri dianrr dalam Peraturan



-



Perkumpulan;



P$et 7 R*patlleman Pendiri



1.



Tiap-tiap tatrun setelah laporao pertanggung jawaban Dewan Pengurus pusat disampaikan kepada dan diterima oleh Dewan Pendi{ Laporan pertanggung -



jawabanDewan Pengurus Pusat dilakukan di depan Dewan Peserta Musyawarah Nasional



(MtlNAs)



sebagai Iaporan masa bakti kepeagurusan



"*



-



Dewan Pengurus Pusat dengan- salinan ditunjukan kepada Dewan Pendiri; Rapat Luar Biasa Dewan Pendiri diadakan tiap



--



kali dianggap perlu Oleh



Dewan Pendiri sendiri maupun atas permintaan tertulis dari Dewan Pengurus Pusat;



Ketua Dewan Pendiri atau seorang anggotaOel"* Pendiri yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Pendiri yang lairq mernanggil segenap anggota Dewan -



Pendiri untuk mengadakan Rapat Luar Biasa dewan Pendiri, dengan surat undangan yang dikirimkan secara tercatd.kealamat terakhir masing-masing



--



anggota Dewan Pendiri, selambatJambatnya 14 (empat belas) hari sebelum



rapat tersebut diadakan



dengan



undangan dan tanggal rapat tidak dihitung;



bahwa surat tanggal $lrat



-----



Segala rapat diketuai oleh Dewan Pendiri dan



jika ketua Dewan pendiri tidak



hadir, rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pendiri lainnya' yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir;



5. Dalam



rapat ini masing-masing Dewan Pendiri berhak untuk mengeluarkan



safu suara; -



6.



Seorang anggota Dewan Pendiri dalam rapat hanya boleh diwakili oleh anggota Dewan pendiri Iainnya atau seorang lain dengan surat kuasa khusus; Segala rapat untuk mengubah atau membubarkan Perkumpulaq sebagaimana



7.



disebut dalam Anggaran Dasar ini, hanya dapat secara sah diselenggarakan



bila dalam rapat tersebut hadir sekurang-kurangnya Y2+ 1- (satu per dua plus satu) dari jumlah anggota Dewan



Pendid dan usrllkeputusan yang berkenaan



didukung atau disetujui oleh sekurang-kurangnya Yz + satu) dari seluruh anggota Dewan yang hadir; Segala rapat



I



(satu per dua plus



-------



lain dengan maksud tersebut pada ayat 7 tersebut diatas, hanya



terselenggarakan dengan satr, apabila dalam rapat tersebut hadir sekurang-:kurangnya % + 1(satu per dua plus satu) dari jumlah anggota Dewan Pendiri,



! usuVkeputusan yang berkenaan didukung atau disetujui oleh sekurangI kurangnnya suaraterbanyakbiasa; --.--=_ I I



--*



5



Jika atas undangan tersebu! anggota seturang-kurangoyaYz + 1 (satu per dua



plus satu) dari seluruh anggota D€uran Pendiri yang hadir atau terwakili dengan sah kurang dari quorum terseht dalam secepat-cepatnya dalam waktu



? (tuiuh)



hri,



zy*.7 dan 8 diatas, rnaka



selambatJambahya 14 (empat



belas) hari kemudian (deagan p€ngertian tsttggal surat panggilan dan tanggal rapat tidak dihitung), kemra dapat memanggil . rapat berikut



urfi* rapat berikutnyq



ini dapd diambiUdise*ujui oleh sedikitnyaYz +



I



dalam



(satu per dua



plus satu) dariiumlah srarayang dikeluarkan dengan sah;



BABIv PERI('MPT}LAI\ Pssrl



E



Ben tu k Perkumpulan PERKOPINDO



dari tingkat Pusat sampai tingkat



Daerah



menrpakan satu kemrauan, maad iri dan nirlaba serta tidak merupakan bagian dari salah satu Pekumpulan



politik



PERKOPINDO bertujuan:



1.



Mengingatkan dan nrengembangkail kemampuan usalrq bagi kepentingan



-*



aoggota PERKUMPULAII KONTRAKTOR PROFESIONAL INDONESIA



(PERKOPINDO) sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dibidang jas& --.---pelaksana konstnrksi yang



bersif*



spesialisasi dalam r,angka mewujudkan,



kehidupan dunia usaha Nasional yang berdaya saing



Membina hubungan dengan



1"**danpogram



tirgg;



kemiraan lang sinergi



--_-



dengan pelaku sebagai penydia jasa pada jasa pelaksanaan bersifat



spesialisasi keahlian deagaa iasransi pemerintah pada khususnya baik dilingkat Pusat, Provinsi dan Kabupden/Ifut4 Menghimpun dan menrbentuk kekuatan



['



ekmmi



secara bersama dalam dunia



usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialisasi sehingga tercipta upaya saling



I



mendukung sesama anggota.



suGE{G PURNAWAh.I.',, i



Pesel 10



struktur PERK0PINDO



Struktur adalah satu kesatuaa yang terkait oleh satu



garis hubungan jer$ang bertingka! dimana setiap kebijakan-kebijakan dalam setiap Perkumpulan ditingkat da€rah tidak boleh bertentangan dengan kebi$akankeb[iakan Perkumpulan ditingkat



pusat-----



Masing-masing tingl