21 0 215 KB
UPT PUSKESMAS PONDOK RANJI RENCANA PROGRAM PENDIDIKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) BAGI PETUGAS
RENCANA PROGRAM PENDIDIKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) BAGI PETUGAS UPT PUSKESMAS PONDOK RANJI
Nomor Dokumen : Tanggal Terbit
: 12 Juni 2022
Nomor Revisi
: 00
DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2022
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masingmasing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Puskesmas. Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Dalam
upaya
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat
maka
keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Puskesmas sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (UU No. 44 Tahun 2009, pasal 7 ayat 1). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) merupakan salah satu pokja akreditasi yang mencakup seluruh elemen di Puskesmas karena menyangkut
keselamatan
seluruh
manusia
yang
berhubungan
dengan
operasional
Puskesmas. Pencegehan kejadian kecelakaan atau meminimisasi kejadian cidera atau keamanan harus didukung oleh seluruh unit penunjang di Puskesmas. Minimal setiap petugas tahu dan paham tanda bahaya dan sikap tidak aman sehingga tidak terjadi kecerobohan dalam melakukan tindakan dalam pekerjaan. Selain itu petugas harus tahu dan siap mengenai upaya yang harus dilakukan jika terjadi keadaan darurat, kecelakaan dan keadaan tidak aman yang terjadi di lingkungan Puskesmas. Maka dari itu upaya untuk menambah pengetahuan setiap petugas yang ada di Puskesmas adalah dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai keselamatan dan keamanan, dan juga mengikutsertakan petugas dalam kegiatan simulasi untuk menangani keadaan darurat. UPT
Puskesmas
Pondok
Ranji
mencanangkan
pelayanan
berbasis
kompetensi dalam pengembangan sumber daya manusianya berkewajiban untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Seorang petugas disebut kompeten apabila dapat memenuhi kriteria-kriteria standar sesuai dengan uraian tugasnya masing-masing. Program diklat manajemen fasilitas dan keselamatan dibutuhkan untuk meningkatkan petugas dalam hal keselamatan dan keamana fasilitas fisik. Diklat
sebagai
suatu
kegiatan
yang
berupaya
untuk
menggerakan
pengembangan kompetensi petugas diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ada yang disusun berdasarkan misi UPT Puskesmas Pondok Ranji, yaitu melakukan pendidikan dan pelatihan kepada staf dan karyawan agar mampu memberikan pelayanan yang profesional. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Petugas mampu memahami peran nya dalam mensukseskan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di Puskesmas. 2. Tujuan Khusus Setiap petugas memahami peran serta masing – masing dalam hal : a. Tanggap bencana internal dan eksternal b. Keamanan peralatan medis
c. Keamanan dan keselamatan pasien d. Keselamatan petugas/staf/karyawan C. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Melaksanakan pelatihan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) untuk petugas. b. Melakukan pelatihan peralatan medis dari produsen jika ada alat medis baru. c. Mengadakan simulasi kebakaran d. Mengadakan simulasi tanggap bencana D. Cara Melaksanakan Kegiatan No. 1.
Kegiatan
Langkah - Langkah
Melaksanakan
1. Mapping pengetahuan petugas tentang MFK
pelatihan
2. Pengajuan proposal pelatihan
Manajemen
3. Pelaksanaan pelatihan
Fasilitas dan
4. Evaluasi kegiatan
Keselamatan
5. Pencatatan dan pelaporan
(MFK) untuk petugas. 2.
Melakukan
1. Melakukan pelatihan dari produsen untuk operator
pelatihan
dan pemeliharaan peralatan medis jika ada alat
peralatan medis
medis baru
dari produsen
2. Evaluasi kegiatan
jika ada alat
3.
Pencatatan dan pelaporan
medis baru 3.
Mengadakan
1. Pengajuan proposal pelatihan
simulasi
2. Melaksanakan pelatihan
kebakaran
3. Evaluasi kegiatan 4. Pencatatan dan pelapora
4.
Mengadakan
1. Pengajuan proposal simulasi
simulasi
2. Melaksanakan simulasi
tanggap
3. Evaluasi kegiatan
bencana
4. Pencatatan dan pelapora
E. Sasaran dan Target No.
Kegiatan
1.
Melaksanakan pelatihan
Mapping
Manajemen Fasilitas
tentang MFK
2.
3.
Indikator
Target
pengetahuan
petugas
95 %
dan Keselamatan (MFK) Pengajuan proposal pelatihan
100 %
untuk petugas.
Pelaksanaan pelatihan
100 %
Melakukan pelatihan
Melakukan pelatihan dari produsen
100 %
peralatan medis dari
untuk operator dan pemeliharaan
produsen jika ada alat
peralatan medis jika ada alat medis
medis baru
baru
Mengadakan simulasi
Pengajuan proposal pelatihan atau
kebakaran
simulasi kebakaran Melaksanakan
pelatihan
100 %
atau
100 %
Mengadakan simulasi
Pengajuan proposal pelatihan atau
100 %
tanggap bencana
simulasi tanggap bencana
simulasi kebakaran 4.
Melaksanakan
pelatihan
atau
100 %
simulasi tanggap bencana F. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No. 1.
Rincian Kegiatan
Bulan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Melaksanakan pelatihan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
untuk petugas. 2.
Melakukan pelatihan peralatan medis dari produsen jika ada alat
Jika ada penerimaan alat peralatan medis baru
medis baru 3.
Mengadakan simulasi kebakaran
12
4.
Mengadakan simulasi
tanggap bencana 5.
Evaluasi dan pelaporan
G. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan 1. Pencatatan Kegiatan pencatatan dilakukan dengan pembuatan rekapitulasi program sistem utilitas UPT Puskesmas Pondok Ranji. 2. Pelaporan Pelaporan atas pelaksanaan kegiatan program MFK disampaikan berupa laporan triwulan dan tahunan yang dilaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas Pondok Ranji. 3. Evaluasi Evaluasi program MFK dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melihat pencapaian kegiatan yang dilaksanakan 3 bulan sebelumnya. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan mengkaji biaya, kuantitas, kualitas, waktu dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan program MFK.