Program Kerja Asesmen Sumatif Akhir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR PENGESAHAN Melalui proses pembinaan oleh Kepala Sekolah serta rapat koordinasi dan sosialisasi oleh ketua panitia pelaksanaan kegiataan Asesmen Sumatif Akhir Kelas IX, maka program kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Kelas IX dengan ini dinyatakan sah.



Disahkan di



: Depok



Pada Tanggal : 8 Mei 2022 Kepala Sekolah SMPIT AZMIA



Ketua Asesmen Sumatif Akhir



Ir. SITI NURHAYATI



INDRI RAHMA SARI, S.Pd



Mengetahui Pengawas SMP



ZAINUDDIN, S.S, M.Pd NIP. 1967512172010011004



i



KATA PENGANTAR Dengan rahmat dan karunia Allah SWT, kini telah tiba saatnya Asesmen Sumatif Akhir Kelas IX Tahun Pelajaran 2022 - 2023 Kegiatan ini untuk melihat hasil Proses Belajar Mengajar khususnya bagi kelas IX. Untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir maka kami menyusun program kerja serta administrasi yang sesuai dengan petunjuk yang kami terima. Penyusunan program dan administrasi ini selain untuk memperlancar penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir, dan berfungsi pula untuk meningkatkan efektifitas kerja panitia , serta untuk memudahkan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Akhir kata segala kekurangan yang ada dalam penyusunan program/administrasi Asesmen Sumatif Akhir ini kami mohon maaf. Saran dan kritiknya sangat kami harapkan guna perbaikan untuk masa-masa yang akan datang.



Depok, 8 Mei 2023 Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI 1. LEMBAR PENGESAHAN ………………..………………………………………………… i 2. KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………….. ii 3. DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………. iii 4. BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………. 1 1)



Latar Belakang ………………………………………………………………………… 2



2)



Nama Kegiatan ………………………………………………………………………… 2



3)



Waktu Kegiatan ………………………………………………………………………... 2



4)



Tujuan ………………………………………………………………………………….. 2



5)



Sasaran …………………………………………………………………………………. 2



5. BAB II PENGERTIAN DAN TUJUAN ASESMEN SUMATIF AKHIR ………………… 3 1) DASAR HUKUM …………………………………………………………………………. 3 2) PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR …………………………………………………………………………………….. 4 3) PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR ….. 5 6. BAB III URAIAN TUGAS …………………………………………………………………… 6 1)



Uraian Tugas ……………………………………………………………………………. 6



7. BAB IV SUSUNAN PANITIA ………………………………………………………………… 7 8. BAB V PENUTUP ……………………………………………………………...……………… 8 9. LAMPIRAN-LAMPIRAN 1)



SK Panitia Asesmen Sumatif Akhir



2)



Anggaran Kegiatan



3)



Daftar Peserta Asesmen Sumatif Akhir



4)



Absensi Asesmen Sumatif Akhir



5)



Berita Acara Asesmen Sumatif Akhir



6)



Daftar Pengawas Asesmen Sumatif Akhir



7)



Name Tag Peserta



8)



Nomor Meja Peserta



9)



Denah Tempat Duduk



10)



Denah Ruang



11)



Tata Tertib Peserta



12)



Tata Tertib Pengawas



iii



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu program pembangunan nasional di bidang pendidikan Peningkatan mutu pendidikan erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia, (SDM) atau selaras dengan kebijakan pembangunan nasional yang menekankan kepada pengembangan SDM, maka upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam proses pengolahan pendidikan. Kemudian untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yang sesuai dengan ideologi dan falsafah negara kesatuan Republik Indonesia dibutuhkan manusia-manusia yang cerdas , terampil, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berguna bagi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia, khususnya sumber daya manusia masyarakat kota Depok dalam berbagai bidang. Hal ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional yag tercantum dalam UUD tentang Pendidikan RI No. 2 Tahun 1989 pasal 4 yang berbunyi : “Pendidikan



Nasional



bertujuan



mencerdaskan



kehidupan



bangsa



dan



mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi luhur memiliki Pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani dan rohani dan berkepribadian serta rasa tanggung jawab bermasyarakat dan bernegara.” Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di atas perlu dilakukan evaluasi dan penilaian dalam suatu proses belajar dan mengajar yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi sudah dejauh mana keberhasilan suatu proses pendidikan sebagai tolak ukur untuk pendidikan selanjutnya. Peraturan untuk dapat dinyatakan tamat belajarnya pada akhir tahun pelajran setiap siswa wajib mengikuti penilaian hasil belajar yaitu berupa Assesmen Penilaian Sumatif Akhir agar pelaksanaan Assesmen Penilaian Sumatif Akhir dapat terlaksana dengan baik maka disusunlah program yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.



1



2. Nama Kegiatan “ Asesmen Sumatif Akhir SMP Islam Terpadu AZMIA” 3. Waktu Kegiatan a. Asesmen Sumatif Akhir : 8 Mei s/d 17 Mei 2023 4. Tujuan dan Manfaat A. TUJUAN 1. Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) selama satu tahun; 2. Untuk meningkatkan kualitas sekolah dan siswa dalam rangka acuan Proses Belajar Mengajar (PBM); 3. Untuk menentukan data penilaian terhadap keberhasilan siswa dalam PBM yang mengacu pada nilai akhir (Ijazah); B. MANFAAT Adapun manfaat dari penyusunan Asesmen Sumatif Akhir di SMP Islam Terpadu AZMIA pada tahun pelajaran 2022 - 2023 adalah sebagai berikut: a. Untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai oleh siswa pada akhir pendidikan. b. Untuk menentukan peringkat dalam seleksi penerimaan siswa baru ke sekolah lanjutan. c. Mempercepat peningkatan dan pemerataan pendidikan. d. Mendorong tercapainya tujuan kurikulum. 5. Sasaran Pada pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir sasaran yang diharapkan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran dalam peningkatan mutu pendidikan di SMP Islam Terpadu AZMIA agar dapat meningkatkan kualitas SDM yang potensial dalam rangka menyongsong masa depan guna mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemrintah.



2



3



BAB II PENGERTIAN DAN TUJUAN ASESMEN SUMATIF AKHIR Asesmen Sumatif Akhir adalah evaluasi akhir yang dalam proses pembelajaran peserta didik akhir masing-masing jenjang. Tujuannya adalah untuk menilai pembelajaran peserta didik, pemerolehan pengetahuan dan kemampuan, serta pencapaian akademik di akhir periode pembelajaran tertentu, seperti akhir dari unit, semester, atau tahun ajaran. I. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang SNP terkait evaluasi sistem pendidikan 5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19). 9. Keputusan Balitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi inti &Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus. 10. Surat Edaran Nomor 1tahun 2021 tantang UN sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan ditiadakan. 11. Permendikbudristek No. 5 Thn 2022 tentang Standar Kelulusan.



4



II. PESEERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA ASESMEN SUMATIF AKHIR A. Persyaratan Peserta Asesmen Sumatif Akhir 1. Telah berada pada tahun terakhir di jenjang Sekolah Menengah Pertama. 2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang Pendidikan tersebut. B. Hak dan Kewajiban Peserta 1. Hak Peserta Asesmen Sumatif AKhir a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Asesmen Sumatif Akhir. b. Peserta Asesmen Sumatif Akhir yang karena alas an tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Asesmen Sumatif Akhir utama dapat mengikuti Asesmen Sumatif Akhir susulan. 2. Kewajiban Peserta Asesmen Sumatif Akhir a. Peserta Asesm Sumatif Akhir wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta Asesmen Sumatif Akhir wajib memenuhi tata tertib peserta Asesmen Sumatif Akhir. C. Pendaftaran Peserta Asesmen Sumatif Akhir 1. Satuan Pendidikan pelaksana Asesmen Sumatif Akhir melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik. 2. Panitia Asesmen Sumatif Akhir melakukan verifikasi data calon peserta Asesmen Sumatif Akhir, Kepala Sekolah menetapkan daftar peserta Asesmen Sumatif Akhir. 3. Panitia Asesmen Sumatif Akhir menerbitkan kartu peserta Asesmen Sumatif Akhir. D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana Asesmen Sumatif Akhir 1. Persyaratan satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir adalah satuan Pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan Pendidikan formal. 2. Dalam hal akreditasi satuan Pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M. 3. Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi boleh menyelenggarakan Asesmen Sumatif Akhir secara mandiri.



5



III.



PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA ASESMEN SUMATIF AKHIR 1. Tugas



dan



kewenangan



Dinas



Pendidikan



Kota



Depok



dalam



Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir sebagai berikut: a. Melaksanakan sosialisasi Asesmen Sumatif Akhir ke seluruh SMP. b. Menetapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara Asesmen Sumatif Akhir. c. Melakukan pendaftaran untuk divalidasi sesuai data dapodik. d. Menyediakan kisi-kisi Asesmen Sumatif Akhir bagi sekolah yang membutuhkan. e. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir, dengan melibatkan pengawas. f. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil Asesmen Sumatif Akhir. 2. Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Tugas dan kewenangan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir sebagai berikut: a. Membentuk panitia Pelaksana Asesmen Sumatif Akhir. b. Melakukan sosialisasi Asesmen Sumatif Akhir. c. Menerima contoh kisi-kisi Asesmen Sumatif Akhirdari Disdik atau MGMP. d. Mengkoordinir penyusunan dan perakitan soal Asesmen Sumatif Akhir. e. Mengatur ruang Asesmen Sumatif Akhir. f. Menetapkan pengawas ruang Asesmen Sumatif Akhir. g. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah. h. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya. i. Mencetak kartu peserta Asesmen Sumatif Akhir. j. Menggandakan naskah soal Asesmen Sumatif Akhir berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. k. Menyiapkan sarana pendukung Asesmen Sumatif Akhir. l. Melaksanakan Asesmen Sumatif Akhirsesuai panduan. m. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta Asesmen Sumatif Akhir. n. Menertibkan, menandatangani, dan membagikan hasil Asesmen Sumatif Akhirkepada peserta Asesmen Sumatif Akhir. o. Nomor peserta Asesmen Sumatif Akhirdibuat oleh satuan Pendidikan dengan menggunakantiga digit (contoh : 001, 002, dst). p. LJU tidak dicantumkan nama peserta Asesmen Sumatif Akhircukup nomor ujian saja. 6



BAB III URAIAN TUGAS A. URAIAN TUGAS 1. KETUA 1) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 2) Menentukan kebijkan-kebijakan dalam pembagian tugas kepanitiaan; 3) Mengkoordinir serta mengatur mekanisme kerja dalam kepanitiaan pada pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; dan 4) Melaksanakan pengawasan serta memberikan arahan secara langsung kepada anggota panitia. 2. SEKRETARIS 1) Melaksanakan surat menyurat baik ke dalam maupun ke luar yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 2) Mempersiapkan dan menangani kelengkapan administrasi dan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 3) Pengarsipan seluruh dokuen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 4) Menyusun laporan penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir. 3. BENDAHARA 1) Bersama-sama dengan ketua dalam merumuskan anggaran untuk penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir; 2) Menerima dan mengelola keuangan untuk penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir; 3) Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dalam penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir. 4. ANGGOTA 1) Mempersiapkan kelengkapan sarana lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 2) Mengatur teknis dalam tata ruang dan tempat duduk siswa pada pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir; 3) Menginpentarisir naskah soal setelah pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir.



7



BAB IV SUSUNAN PANITIA ASESMEN SUMATIF AKHIR Penanggung jawab



: Kepala Sekolah



Ketua



: Indri Rahma Sari, S.Pd



Sekretasis



: Zahrotul Hakimah, S.Pd



Bendahara



: Zakiatun Nurul Jannah



Dokumentasi



: Luthfi Awaluddin Linuwih, S.Pd



PJ Soal : 1. PAI



: Luthfi Awaluddin Linuwih, S.Pd



2. Bahasa Indonesia



: Evi Ardianty,M.Pd.



3. Matematika



: Indri Rahma Sari, S.Pd



4. IPA



: Indri Rahma Sari, S.Pd



5. IPS



: Endang Puji, M.Pd



6. PPKn



: Endang Puji, M.Pd



7. Bahasa Sunda



: Hj. Iis Widiasih, SE



8. Bahasa Inggris



: Burhanudin, M.Pd



9. PJOK



: Ahmad Muhaimin, S.Pd



10. SBDP



: Zahratul Hakimah, S.Pd



11. TIK



: Enny Widyaningrum, S.Pd



12. Prakarya



: Zahratul Hakimah, S.Pd



13. Bahasa Arab



: Luthfi Awaluddin Linuwih, S.Pd



14. Fiqih



: Luthfi Awaluddin Linuwih, S.Pd



15. Qurdist



: Luthfi Awaluddin Linuwih, S.Pd



16. Tahfidz



: Marifah, S.Pd



Penggandan



: Marifah, S.Pd



Arsip



: Zahrotul Hakimah, S.Pd



Konsumsi



: Endang Puji, M.Pd



Perlengkapan



: Ahmad Muhaimin, S.Pd



Keamanan



: Deasy L Siwy



8



BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan program yang telah diuraikan di atas, maka kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Program kerja Asesmen Sumatif Akhir tahun pelajaran 2022 - 2023 ini merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran kelas IX SMP Islam Terpadu Azmia untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mengakhiri belajar sebagai tolak ukur untuk mengikuti seleksi PSB ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA/SMK/MA atau Ponpes), menilai pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris sebagai pemetaan mutu satuan pendidikan, mencapai terdorongnya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu. B. SARAN-SARAN Berdasarkan program kerja yang telah diuraikan maka perlu adanya koordinasi yang baik antara sesama Panitia, Kepala Sekolah, orang tua siswa dalam mensukseskan penyelenggaraan Assesmen Sumatif Akhir SMP IslamTerpadu Azmia tahun pelajaran 2022 - 2023 C. PENUTUP Pedoman ini di harapkan bermanfaat sebagai salah satu acuan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir dan dapat berlangsung secara baik, lancar tertib, aman, dan berjalan sesuai dengan yang direncanakan serta diharapkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Akhirnya, semoga rencana penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir ini dapat membantu semua pihak yang terlibat dan berperan dalam penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara benar dan bertanggung jawab. Demikian kelengkapan Proposal Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran 2022 – 2023 Tingkat Sekolah Menengah Pertama kami buat, semoga kiranya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman serta sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.



9