Program Kerja Ekstra Kurikuler [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar. Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala madrasah atau wakil kepala madrasah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai.



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



1



B. DASAR HUKUM Sebagai landasan operasional dalam penyusunan Program Kerja Bidang Ekstrakurikuler di MIN 2 Kebumen adalah : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b 3. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 4. Visi dan Misi Madrasah tahun Pelajaran 2019/2020 C. VISI DAN MISI a. Visi Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. b. Misi 1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka. 2) Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok. D. FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir : a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



2



d.



Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas. E. TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER a. Tujuan Umum 1. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. 2. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya. b. Tujuan Khusus a. Memberikan pengayaan kepada siswa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menjadi manusia seutuhnya. b. Menambah pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk memanfaatkan potensi lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya. c. Mengembangkan kemampuan siswa untuk memanfaatkan kegiatan industri dan dunia usaha (kewiraswastaan) d. Mengembangkan keterampilan dan nilai-nilai kemanusiaan, ketekunan, kerja keras dan disiplin melalui kegiatan ekstrakurikuler. e. Menanamkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan dan perilaku hidup sehat secara jasmani dan rohani. f. Menanamkan kemampuan meneliti dan mengembangkan daya cipta untuk menemukan hal baru g. Menanamkan nilai-nilai gotong royong, kerjasama, tanggungjawab dan disiplin melalui kegiatan koperasi sekolah h. Memberikan bekal kemampuan berorganisasi melalui kegiatan di sekolah dan di luar sekolah. i. Memberikan bekal keterampilan praktis yang diperlukan siswa untuk hidup di masyarakat, mencukupi kebutuhannya sendiri maupun membantu kebutuhan orangtuanya. j. Menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam upaya melestarikan lingkungan alam dan budaya k. Menanamkan budaya kerja dan etos kerja yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan l. Menanamkan dan menambah wawasan kerohanian, mental dan agama untuk hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara. m. Memberikan bekal kemampuan berbakti dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. G. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing. Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



3



2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela. 3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. 4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. 5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat. 6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat. H. FORMAT KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan. 2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik. 3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas. 4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas. 5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



4



ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli. Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



5



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER a. Bidang Olah raga 1. Sepak Bola/Vutsal 2. Volley Ball 3. Tenis Meja 4. Bulu tangkis b. Bidang Seni 1. Drumband 2. Kenthongan/tek-tek 3. Seni Kaligrafi c. Bidang wawasan Kebangsaan 1. Pramuka d. Bidang Keagamaan 1. Rebana 2. MTQ B. PESERTA Siswa kelas 1 s.d kelas 6 Siswa wajib mengikuti salah satu ekstrakurikuler C. PEMBINA/PELATIH Pembina pelatih adalah orang yang ahli/kompeten di budangnya Kordinator adalah guru/adm yang ditunjuk oleh sekolah D. TUGAS KOORDINATOR EKSTRAKURIKURIKULER Tugas pokok koordinatoe eskul adalah membantu wakil kepala sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler. 1. Merekrut peserta ekstrakurikuler 2. Menyusun anggaran latihan/lomba 3. Mencari pelatih dan asisten yang ahli dibidangnya Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



6



4. Membentuk tim inti dan mengadskan latiham tambahan 5. Mencari info perlombaan/kompetisi di luar 6. Menyusun program kerja kegiatan ekstrakurikuler 7. Membuat tata tertib dari masing-masing eskul 8. Mendata semus anggota eskul 9. Mendata prestasi yang sudah diperoleh anggota eskuk dsn mendokumentasikannya 10.Mengontrol dan mengawasi kegiatan eskul 11.Membuat laporan pelaksanaan kegiatan eskul 12.Memelihara sarana dan prasarana pendukung kegiatan eskul 13.Membuat laporan penilaian peserta eskul tiap akhir semester untuk pengisian nilai rapot E. TATA TERTIB EKSTRAKURIKULER 1. Siswa wajib mengikuti kegiatan eksteakurikuler pada jam yang telah ditentukan 2. Siswa membawa perlengkapan yang telah ditentukan oleh koordinator/pelatih 3. Memakai seragam ekstrakurikuler yang telah ditentukan 4. Selama mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tidak diperkenankan keluar dari kegiatan sebelum waktu selesai 5. Mengikuti materi ekstrakurikuler dengan tekun 6. Bersedia mengikuti seleksi menjelang lomba/pertandingan 7. Bersedia mengikuti latihan tambahan diluar pelaksanaan ekstrskurikuler F. PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul dari kegiatan ekstrakurikuler ini di bebankan pada anggaran madrasah tahun 2019 dan tahun 2020. G. JADWAL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER MIN 2 KEBUMEN TAHUN 2019/2020 NO 1



JENIS EKSTRA Pramuka



PEMBINA 1. Sarwono, S.Pd.



HARI Jumat



WAKTU 13.30 – 15.30



2. Rois, S.Pd.I. 3. Muslimin, S.Ag. 4. Hindun Khumaero, S.Pd.I. Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



7



5. Rani Laelatun Nafisah, S.S. 6. Khuzti Istiqomah 2



TPQ



Ratnawati, S.Pd.I.



Senin- Sabtu



07.00-08.25



3



Bola Volly



Purwono, s.Pd.I.



Rabu



14.00 – 16.00



4



Bulu Tangkis



A. Mutholib, S.Pd.I.



Kamis, Sabtu



14.00 – 15.30



5



Tenis Meja



Sulaiman, s.Pd.I.



Rabu



14.00 – 15.30



6



Rebana



Anisatul Mufidah, Amd.



Jumat, Sabtu



13.30 – 15.30



7



Kaligrafi



Puji Astuti, S.Ag.



Rabu



13.30 – 15.00



8



Qiro’ah



Musyarofah, S.Pd.I.



Sabtu



13.45 – 15.30



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



8



BAB III PENILAIAN DAN EVALUASI A. PENILAIAN Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya. B. EVALUASI Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



9



BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Demikian program Ekstrakurikuler



ini dibuat dengan harapan dapat dijadikan bahan



masukan dan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan madrasah, khususnya yang berkatan dengan kegiatan madrasah bidang pembinaan kesiswaan. Kami menyadari bahwa masih cukup banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan program ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran konstruktif untuk perbaikan program kerja ini dimasa yang akan datang. Program kerja ini hanyalah salah satu bagian pensuksesan kegiatan Madrasah. Hal yang lebih penting tentunya partisipasi semua pihak dalam berbagai kegiatan madrasah secara aktif dan bertanggungjawab. B. Saran 1.



Program kerja yang telah tersusun di MIN 2 Kebumen agar terus disempurnakan setiap tahun sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan



2.



Suatu Madrasah dalam menyusun Program kerja



hendaknya sesuai dengan kondisi



Madrasaah dan lingkungan masyarakat sekitarnya. 3.



Instansi terkait harus melaksanakan evaluasi/monitoring terhadap pelaksanaa Kegiatan di Madrasaah.



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



10



Program kerja Ekstrakurikuler, MIN 2 Kebumen



11