7 0 123 KB
MTs NEGERI 5 SERAM BAGIAN TIMUR KECAMATAN KIAN DARAT TAHUN 2018/2019
PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. PENDAHULUAN Guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik, khususnya peserta didik Sekolah Dasar, maka perlu diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat peserta didik tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan peserta didik didik sesuai minat dan bakat peserta didik masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang antrara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran sementara non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Sekolah minimal sampai tingkat kecamatan. Dari uraian diatas maka MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur memiliki program kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non Akademik khususnya UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kian Darat. B. DASAR
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar 3. Misi MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur. 4. Keputusan bersama Kepala Madrasah dan Guru MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur
C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur adalah sebagai berikut : 1. Menyaring dan menggembangkan minat dan bakat peserta didik 2. Berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik 3. Mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik D. JENIS KEGIATAN Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. Pramuka a) Pramuka Siaga b) Pramuka Penggalang 2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan a) Sepak Bola b) Bola Volly 3. PBB a) Baris Berbaris b) Baris Indah 4. Keagamaan a) Baca Tulis Al Qur’an b) Hafiz 3 s/d 5 Juz E. PELAKSANA DAN PEMBINA 1. Pelaksana Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru kelas dan guru bidang studi atas perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggungjawaban Kepala Madrasah ( Susunan pengurus kegiatan terlampir )
2. Pembina
Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru kelas dan atau guru bidang studi yang berkepentingan sesuai tugas / jabatan membina dari Kepala Madrasah ( Daftar Pembina terlampir ) F. SASARAN Masing – masing Cabang Kegiatan Ekstrakurikuler difokuskan pada : 1. Peserta didik yang berminat 2. Peserta didik yang berbakat 3. Peserta didik yang ditunjuk secara khusus 4. Kelas tertentu G. ANGGARAN PEMBIAYAAN Kegiatan Ekstrakurikuler dibiayai dari : 1. RAPBS / BOS 2. Sumbangan sukarela dari peserta didik / wali murid H. WAKTU PELAKSANAAN Terdapat pada lampiran I.
PENUTUP Demikian program kegiatan ekstrakurikuler ini dibuat, guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik secara terarah dan terencana. Semoga seluruh program yang tercantum benarbenar dapat tepat sasaran serta membuahkan hasil yang maksimal. Penyusun sadar adanya kekurangan dalam penysunan program ini, oleh karena itu penyusun berharap kritik dan saran untuk kelengkapan dan kesempurnaan program selanjutnya. Akhirnya semoga buku program ini dapat berguna khususnya dikalangan sendiri dan umumnya didunia pendidikan yang sederajat. Amin. Kilaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP. 196402281993031002
SUSUNAN PENGURUS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MTs NEGERI 5 SBT SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
PEMBINA Pengawas
KETUA Kepala Madrasah
SEKRETARIS
BENDAHARA
Moh Ali Agam Rumfot
Rusniati Kelsaba, S.Pd. I
KOORDINATOR Kaur Kesiswaan
OLAH RAGA Pembina
PBB Pembina
PRAMUKA Pembina
Ani Siasaun
Arifudin Rumbouw
Razman
M. Amran Arey
Peserta
Peserta
Peseta
Peserta
JADWAL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER MTs NEGRI 5 SERAM BAGIAN TIMUR SEMESTER II TAHUN AJARAN 2018 / 2019 NO
HARI
WAKTU
KEGIATAN
PEMBINA
1
Sabtu
13.00-14.10
Olahraga
1. Arifudin Rumbouw, S. Pd.I
2
Sabtu
13.00-14.10
PBB
1. Razman
3
Kamis
13.00-14.10
Keagamaan
1. Ani Siasaun, S.Pd.
4
Sabtu
13.00-14.10
Pramuka
1. M. Amran Arey, S. Pd. I
Kilaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP. 196402281993031002
DAFTAR PEMBINA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MTs NEGRI 5 SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020
NO
NAMA
JABATAN DALAM KEGIATAN
KETERANGAN
1
Drs. Husen Kastella
Penanggung Jawab
Kepala Madrasah
2
Ani Siasaun, S. Pd
Pembina Keagamaan
Guru Kelas
3
M. Amran Arey, S.Pd. I
Pembina Pramuka
Guru Kelas
4
Razman
Pembina PBB
5
Arifudin Rumbouw, S.Pd.I
Pembina Olahraga
Kapospol Kian Darat Guru Kelas
Kilaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP. 196402281993031002
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SEMESTER 1 NO BA B
Juli
Su b
1
1
OLAH RAGA DAN KESEHATAN Sepak Bola
2
Bola Volly
I
II
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
Cabang dan Jenis Kegiatan 2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
PBB 1
Baris Berbaris
2
Baris Indah
III
KEAGAMAAN 1
BTQ
2
Rebana
IV
PRAMUKA 1
Pramuka Siaga
2
Pramuka Penggalang
Kelaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP.196402281993031002
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SEMESTER 2 NO BAB
Juli
Cabang dan Jenis Kegiatan Sub
I
1
2
3
Agustus 4
5
1
2
3
September 4
5
1
2
3
4
Oktober 5
1
2
3
Nopember 4
5
1
2
3
Desember 4
5
OLAH RAGA DAN KESEHATAN 1
Sepak Bola
2
Bola Volly
II
PBB 1
Baris Berbaris
2
Baris Indah
III
KEAGAMAAN 1
BTQ
2
Rebana
IV
PRAMUKA 1
Pramuka Siaga
2
Pramuka Penggalang
Kelaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP.196402281993031002
1
2
3
4
5
TATA TERTIB PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. Pembimbing dan Pembina 1. Pembina kegiatan adalah guru pembimbing yang mendapat tugas langsung dari kepala madrasah yang dibuktikan dengan bukti tertulis berupa SK Pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler 2. Guru Pembina dapat meminta bantuan guru lain dalam melaksanakan pembinaan/ pembimbingan setelah mendapatkan ijin dari kepala sekolah 3. Waktu pelaksanaan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditentukan 4. Pembina dapat melaksanakan kegiatan di luar waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ada kegiatan lomba dan sejenisnya yang dipandang perlu adanya persiapan lebih lanjut b. Kegiatan banyak diminati peserta didik sehingga membutuhkan waktu pelaksanaan kegiatan dalam beberapa pertemuan c. Tidak mengganggu kegiatan wajib lainnya terutama kegiatan belajar-mengajar utama 5. Pembina wajib mencatat segala perkembangan dan hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan pembimbingan dan mengisi daftar hadir. 6. Hasil pelaksanaan pembimbingan harus dilaporkan secara periodik kepada kepala sekolah (minimal satu bulan sekali) B. Peserta 1. Peserta didik yang berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah peserta didik yang : a. Berminat dengan memperhatikan kesesuaian jenis kegiatan dengan golongan usia atau tingkat b. Dipilih berdasarkan seleksi 2. Peserta didik yang telah dinyatakan wajib mengikuti harus hadir pada kegiatan sesuai jadwal yang berlaku 3. Peserta didik yang paling berprestasi disetiap cabang kegiatan ekstra berhak mengikuti pembinaan lebih lanjut baik untuk mengikuti lomba maupun pembinaan tingkat lanjutan. 4. Peserta didik harus mengisi daftar hadir selama mengikuti kegiatan C. Umum 1. Sekolah akan memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kemampuan sekolah 2. Kegiatan ekstrakurikuler dibiayai sesuai dengan pasal anggaran yang berlaku ( dana BOS ) 3. Sekolah akan memberikan penghargaan kepada Pembina maupun peserta yang berprestasi serendah-rendahnya dapat juara III tingkat kecamatan untuk cabang kegiatan yang dilombakan dan setidaknya ada perkembangan yang signifikan untuk cabang yang tidak dilombakan. D. Sanksi Pembina dan peserta yang melakukan pelangaran terhadap tata tertib yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan atau sesuai kebijakan kepala sekolah
Kilaba, 05 Januari 2019 Kepala Madrasah
Drs. Husen Kastella NIP. 196402281993031002