4 0 2 MB
2021 PROGRAM KERJA INSTALASIFARMASI TH 2021
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN PROGRAM KERJA INSTALASI FARMASIMUSI TH 2021
w
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
Jl. Bupati Oesman BakarLk.1 Kayuara Kec. Sekayu MUBA 30711 Telp/Fax. 0714 – 321 855 . Email. [email protected] Website : [email protected]
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
1
RESUME EKSEKUTIF (EXECUTIVE SUMMARY) Program Kerja Tahunan (PKT) Instalasi Farmasi RSUD Sekayu merupakan peta kegiatan Insatalasi Farmasi berikut rencana kinerja dan pembiayaan serta strategi pengembangannya yang berisi formulasi perencanaan kegiatan dan pembiayaan, strategi implementasi, evaluasi dan proyeksi pengembangan kegiatan Instalasi Farmasi. Program Kerja Tahunan (PKT) Instalasi Farmasi selanjutnya akan menjadi acuan “road map” pengelolaan Instalasi Farmasi untuk mencapai tujuan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Program Kerja Tahunan (PKT) ini merupakan implementasi dari Visi Misi Instalasi Farmasi yang diterjemahkan dalam Tantangan Strategis, Sasaran dan Peta Strategis, serta berbagai Indikator. Dari Analisa tersebut disusun rencana Program dan kegiatan berdasarkan kelompok sasaran strategis yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan program dan rencana kerja dapat sejalan dengan program kerja Rumah Sakit. Dalam PKT ini juga disusun rencana belanja dan biaya Perbekalan Farmasi didasarkan kepada Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD Sekayu serta proyeksi kinerja Instalasi Farmasi pada tahun 2020. Pencapaian kinerja pada tahun 2020 dari realisasi belanja Perbekalan Farmasi sebesar Rp. 33.117.211.100,- realisasi Rp. 33.004.183.634,63,-, terdiri dari Anggaran BLUD Rp 23.678.998.713,93, dan anggaran APBD Rp 9.325.184.921,-. Sedangkan rencana belanja dan biaya perbekalan farmasi pada tahun 2021 adalah : BLUD Rp. 22.171.428.600,- APBD Rp.1.201.404.000,-.
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
2
TIM PENYUSUN Ketua
: Dra. Hanifdar, Apt. MARS ( Kepala Insatalasi Farmasi)
Anggota
: 1. Devy Novita Sari, S.Farm. Apt ( Kepala Ruang Rawat Inap) 2. Ahmad Tantowi, S.Farm. Ap ( Kepala Ruang Rawat Jalan) 3. Agung Hidayatullah Syarif, S.Farm. Apt (Kepala Ruang Gudang Farmasi) 4. Yetri Wahyuni, S.Farm. Apt ( Penanggungjawab Mutu Instalasi Farmasi)
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
3
PROGRAM KERJA INSTALASI FARMASI TAHUN 2021 A. PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Perkembangan di atas dapat menjadi peluang
sekaligus
meningkatkan
merupakan
kompetensinya
tantangan sehingga
bagi
dapat
Apoteker
untuk
memberikan
maju
Pelayanan
Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik. Strategi optimalisasi harus ditegakkan dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi manajemen kefarmasian, sehingga diharapkan dengan model ini akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsi pelayanan farmasi klinik secara intensif. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di
Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktik kefarmasian
pada
Fasilitas
Pelayanan
Kefarmasian,
Apoteker
harus
menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan ketentuan peraturan
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
4
perundang-undangan
tersebut
dan
perkembangan
konsep
Pelayanan
Kefarmasian. B. LATAR BELAKANG Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent. Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi. C. TUJUAN a.
Tujuan Umum: Terselenggaranya pelayanan kefarmasian yang optimal sesuai Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.
b.
Tujuan Khusus : 1. Terselenggaranya pelayanan kefarmasian sesuai Standar Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 2. Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kefarmasian di RSUD Sekayu 3. Sebagai pedoman kerja bagi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam mendukung pelayanan kesehatan. 4. Meningkatkan mutu pelayanan farmasi. 5. Pelayanan farmasi yang efektif, efisien dan terjangkau. 6. Meningkatkan dan mengutamakan pasien safety.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. KEGIATAN POKOK. Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan,yaitu : 1. Pelayanan manajerial Berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, Reagen Kimia dan Radiologi
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
5
2. Pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik di Rumah Sakit merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi
dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping
karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia,sarana dan prasarana. 2. RINCIAN KEGIATAN A. Pelayanan Manajerial. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. 1. Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan Formularium Nasional, Formularium RS, standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi, pola penyakit, efektifitas dan keamanan, pengobatan berbasis bukti, mutu, harga dan ketersediaan di pasaran. 2. Perencanaan Dalam
membuat
perencanaan
pengadaan
SediaanFarmasi,
Alat
Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 3. Pengadaan Pengadaan
merupakan
kegiatan
yang
dimaksudkan
untuk
merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Untuk menjamin kualitas Pelayanan Kefarmasian maka pengadaan Sediaan Farmasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penerimaan
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
6
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.
5. Penyimpanan a. Obat/bahan Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat di mana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang– kurangnya
memuat
nama
Obat,nomor
batch
dan
tanggal
kadaluwarsa. b. Semua Obat/bahan Obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya. c. Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obats erta disusun secara alfabetis. d. Pengeluaran Obat memakai system FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out) 6. Pendistribusian Distribusi
merupakan
suatu
rangkaian
kegiatan
dalam
rangka
menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi. 7. Pemusnahan a. Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk rusak
sediaan. Pemusnahan Obat
kadaluwarsa
atau
yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh
Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. b. Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan
berita
acara
pemusnahan
menggunakan
formulir
1
sebagaimana terlampir. c. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang–kurangnya petugas lain di Instalai Farmasi dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep menggunakan formulir 2 sebagaimana
terlampir
dan
selanjutnya
dibuat
Berita
Acara
Pemusnahan dan didokumentasikan. 8. Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui
pengaturan sistem
pesanan
atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. .Hal ini
bertujuan
untuk
menghindari
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
terjadinya
7
kelebihan,
kekurangan,
kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok memuat
nama
Obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. 9. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatandan Bahan Medis Habis Pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stock), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari : 1. Pelaporan internal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. 2. Pelaporan eksternal Merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan Narkotika dan Psikotropika dan pelaporan lainnya. B. Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik di Rumah Sakit merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayananfarmasi klinik meliputi : 1. Pengkajian Resep Kegiatan
pengkajian
Resep
meliputi
administrasi,
kesesuaian
farmasetik dan pertimbangan klinis. a. Kajian administratif meliputi: Nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medik, jenis kelamin dan berat badan; Nama dokter,nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat dan paraf; Tanggal penulisan Resep, ruang / bagian dan alergi. b. Kajian kesesuaian farmasetik meliputi: Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan; Dosis dan jumlah obat Stabilitas Aturan dan cara penggunaan. c. Pertimbangan klinis meliputi: Ketepatan indikasi dan dosis Obat; Duplikasi dan/atau polifarmasi;
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
8
Reaksi Obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain); Kontraindikasi; dan Interaksi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harusmenghubungi dokter penulis Resep. 2. Dispensing Sedian Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptic untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberiaan obat. Dispensing sediaan steril bertujuan: a. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan : b. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk; c. Melindungi petugas petugas dari paparan zat berbahaya ; dan d. Menghindari terjadinya kesalahan pemberiaan obat. Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi: 1. Pencampuran Obat Suntik Melakukan pencampuran Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. 2. Penanganan sediaan sitostatik Merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan
alat
pelindung
diri,
mengamankan
pada
saat
pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberiaan informasi , rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada Dokter, Apoteker, Perawat , Profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk : a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit;
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
9
b. Menyediakan
informasi
untuk
membuat
kebijakan
yang
berhubungan dengan obat / sedian Farmasi, Alat Kesehatan , dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Tim Farmasi dan Terapi; c. Menunjang penggunaan Obat yang rasional Kegiatan Pelayanan Informasi Obat di Rumah Sakit meliputi: a. Menjawab pertanyaan ; b. Menerbitkan leaflet, poster c. Menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit; d. Bersama dengan Tim Penyuluhan
Kesehatan Rumah Sakit
(PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap; e. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan f. Melakukan penelitian. 4. Konseling Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan Obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, Apoteker rmenggunakan threeprime questions. Apabila tingkat kepatuhan pasien dinilai rendah, perlu dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga pasien sudah memahami Obat yang digunakan. Kriteria pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling: a. Pasien kondisi khusus (gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui). b. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi). c. Pasien yang menggunakan Obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tapering down/off). d. Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin). e. Pasien dengan polifarmasi; pasien menerima beberapa Obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini juga termasuk pemberian lebih dari satu Obat untuk penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan satu jenis Obat. f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. Tahap Kegiatan Konseling : a. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
10
b. Menilai pemahaman pasien tentang penggunaan obat
melalui
Three Prime Questions, yaitu : 1. Apa yang disampaikan dokter tentang Obat Anda ? 2. Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang cara pemakaian Obat Anda ? 3. Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang hasil yang diharapkan setelah Anda menerima terapi Obat tersebut ? c. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat. d. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan Obat. e. Melakukan verifikasi akhir untuk memastikan pemahaman pasien. Apoteker mendokumentasikan konseling dengan meminta tanda tangan pasien sebagai bukti bahwa pasien memahami informasi yang diberikan dalam konseling dengan menggunakan Formulir 6, sebagai mana terlampir. 5. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Kegiatan: a. Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat. b. Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). c. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan: a. Kerjasama dengan tim kesehatan lain. b. Ketersediaan formuli rMonitoring Efek Samping Obat. 6. Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat,memantau terapi obat dan Reaksi Obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan
menyajikan
informasi
obat
kepada
dokter,pasien
serta
professional kesehatan lainnya.Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medic atau sumber lain. 7. Rekonsiliasi Obat
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
11
Rekonsiliasi obat merupakan
proses membandingkan instruksi
pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat(medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi , kesalahan dosis atau interaksi obat. Kesalahan obat (medication error) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain,antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya. Tujuan dilakukanya rekonsiliasi obat adalah: a. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien; b. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter; dan c. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. E. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Plan 1.Mencatatan pengkajian resep obat yang meliputi : 2.Mencatat dan mendokumentasikan data waktu tunggu pelayanan resep. 3.Mencatat,
mengidentifikasi,
melaporkan
dan
mendokumentasi
penulisan resep tidak sesuai dengan formularium rumah sakit. 4.Mencatat,
mengidentifikasi,
melaporkan
dan
mendokumentasi
dan
mendokumentasi
kepatuhan pemberian label high alert. 5.Mencatat,
mengidentifikasi,
melaporkan
kesalahan dispensing obat. 6.Mencatat, mengidentifikasi, melaporkan dan mendokumentasikan kekosongan obat esensial. 7.Mencatat, mengidentifikasi, melaporkan dan mendokumentasikan Efek Samping Obat. 8.Melakukan evaluasi dan pencatatan terhadap kegiatan manajerial : 2. Do Mengolah data dan mengevaluasi pengkajian resep, data waktu tunggu pelayanan resep, penulisan resep tidak sesuai dengan formularium rumah sakit, kepatuhan pemberian label high alert, kesalahan dispensing obat dan pencatatan kegiatan manajerial farmasi 3. Check Melaksanakan pemantauan hasil pengkajian resep, data waktu tunggu pelayanan resep, penulisan resep tidak sesuai dengan formularium rumah sakit, kepatuhan pemberian label high alert, kesalahan
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
12
dispensing obat, kekosongan obat esensial dan Efek Samping Obat dan kegiatan manajerial farmasi 4. Action Hasil evaluasi data pertriwulan dilaporkan ke Pimpinan Rumah Sakit dan Ketua PMKP.
E.1 Pelayanan Farmasi Klinik 1. Mengevaluasi dan memonitoring pengkajian resep meliputi : a. Restriksi b. Resep (nama obat, signa) tidak terbaca c.
Tidak ada tanggal
d. Nama obat disingkat e. Jumlah tidak ada f.
Tidak ada bentuk sediaan
g. Data pasien tidak lengkap h. Identitas dokter i.
Tepat obat, dosis, rute, waktu
j.
Duplikasi
k.
Alergi
l.
Interaksi Obat
m. Kontra Indikasi 2. Mengevaluasi dan memonitoring waktu tunggu pelayanan pasien. 3. Mengevaluasi dan memonitoring penulisan resep tidak sesuai dengan formularium rumah sakit. 4. Mengevaluasi dan memonitoring kepatuhan pemberian label high alert. 5. Mengevaluasi dan memonitoring kesalahan dispensing obat. 6. Mengevaluasi dan memonitoring Efek Samping Obat E.2 Kegiatan Manajerial 1. Persentase kecocokan antara fisik obat dan kartu stok 2. Sistem penataan obat di gudang 3. Persentase dan nilai obat yang rusak dan atau kadaluarsa 4. Persentase stok mati 5. Tingkat ketersediaan obat 6. Penyimpanan 7. Stok control 8. Kondisi penyimpanan F. SASARAN PROGRAM a. Tercapainya sistematika penulisan resep yang standar. b. Tercapainya waktu tunggu pelayanan resep yang standar.
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
13
c.
Tercapainya kepatuhan dokter dalam penulisan resep sesuai dengan Formularium Nasional dan Formularium Rumah Sakit.
d. Tercapainya pemberian label obat high alert secara optimal. e. Tidak adanya kesalahan dispensing obat. f.
Tidak adanya kekosongan obat esensial
g. Tercapainya kepuasan pelanggan h. Terlaksananya kegiatan manjerial farmasi dengan baik dan disiplin. G. JADWALPELAKSANAAN KEGIATAN JADWAL KEGIATAN PROGRAM KERJA TAHUN 2021 N O
KEGIATAN
1
2
1.
BULAN JAN
MAR
APR
3
FE B 4
JUN
6
ME I 7
5
AGT
SEP
OKT
NOV
DES
8
JU L 9
10
11
12
13
14
PENGELOLAAN KEFARMASIAN : a) Pemilihan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
b) Perencanaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
c) Pengadaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
d) Penerimaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
e) Penyimpanan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
f) Pendistribusian
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
g) Pemusnahan dan penarikan h) Pengendalian
-
-
-
-
√
-
-
-
-
-
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
i) Administrasi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
PELAYANAN FARMASI KLINIK : a) Pengkajian resep b) Dispensing
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
c) PIO
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
d) Konseling
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
e) Visite
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
f) PTO
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
g) MESO
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
h) Rekonsiliasi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
3.
BRIEFING BULANAN
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
4.
STOK OPNAME
5.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STAF UNIT FARMASI EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PENYIAPAN DOKUMEN AKREDITASI PKPO SESUAI DENGAN INSTRUMEN SNARS I
2.
6. 7.
√
√
K
O
N
D
I
S
I
O
N
A
L
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
14
N
KEGIATAN
O 1 1
2 Pengkajian
2
resep Waktu tunggu
TAHUN 2021 JUN JUL AGT 8 9 10 √ √ √
JAN 3 √
FEB 4 √
MAR 5 √
APR 6 √
MEI 7 √
SEP 11 √
OKT 12 √
NOV 13 √
DES 14 √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
pelayanan 3
resep Penulisan resep sesuai
4
formularium Pelabelan obat
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
5
high alert Kesalahan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
dispensing 6
obat Kekosongan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
7 8
obat esensial MESO Kegiatan
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
manajerial farmasi
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
15
DESKRIPSI PROGRAM KERJA INSTALASI FARMASI TAHUN 2021 1
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI - Pemilihan - Perencanaan - Pengadaan - Penerimaan - Penyimpanan - Pendistribusian - Pemusnahan dan Penarikan - Pengendalian - Administrasi
Memenuhi kebutuhan pasien terkait sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
Seluruh unit terkait di rumah sakit dan pasien
Semua Staf Unit Farmasi
WAKTU PELAKSANAAN Setiap Hari
2
PELAYANAN FARMASI KLINIK - Pengkajian resep - Dispensing - PIO - Konseling - Visite - PTO - MESO - Rekonsiliasi
Memenuhi kebutuhan pasien terkait penggunaan obat yang rasional
Seluruh unit terkait di rumah sakit dan pasien
Semua Staf Unit Farmasi
Setiap Hari
3
PENINGKATAN PELAYANAN FARMASI
Seluruh unit terkait di rumah sakit dan pasien
Semua Staf Unit Farmasi
4
BRIEFING BULANAN
Meningkatkan mutu pelayanan farmasi sesuai dgn SPO yang berlaku Mengobservasi mutu kinerja dan pelayanan yang dicapai
Semua Staf Unit Farmasi
Semua Staf Unit Farmasi
Dilakukan Survey Kepuasaan terhadap pasien Setiap bulan Setiap hari Jumat Minggu ke-4 setiap bulan
NO.
PROGRAM
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
TUJUAN
16
SASARAN
PELAKSANA
BIAYA
-
-
5
STOK OPNAME FARMASI
6
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STAF UNIT FARMASI - Kegiatan Internal: *Sosialisasi SPO *Sosialisasi Pedoman Farmasi *Sosialisasi Kebijakan Farmasi -
Mengetahui kesesuaian stok fisik dengan sistem komputerisasi Mengecek tanggal kadaluarsa obat dan alat kesehatan Pengembangan SDM yang berkualitas
Unit Farmasi
Seluruh unit terkait di rumah sakit
Semua Staf Unit Farmasi
Koordinasi dengan bagian Diklat untuk kegiatan internal atau external
6 bulan sekali
KONDISIONAL
Menggunakan fasilitas RS
Kegiatan External *Pelatihan Pencampuran Obat Suntik *Pelatihan Penanganan Sediaan Sitostatika *Seminar dari PAFI/DepKes/Institusi Pendidikan
Rp 1.500.000,per pelatihan
7
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA
Mengevaluasi kembali program kerja yang telah direncanakan Melihat pencapaian program Dasar untuk membuat program kerja periode berikutnya
Unit Farmasi
Semua Staf Unit Farmasi
Setiap Tri Wulan
8
PENYIAPAN DOKUMEN AKREDITASI PKPO SESUAI DENGAN INSTRUMEN SNARS I
Menyiapkan dokumen akreditasi
Unit Farmasi
Semua Staf Unit Farmasi
Setiap bulan
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
Dihitung sebagai lembur kerja
17
-
H. PEMBIAYAAN/ANGGARAN Untuk pelaksanaan Program Kerja Instalasi Farmasi ini di bebankan kepada belanja APBD dan BLUD RSUD Sekayu. I.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi kegiatan dilakukan sebagai berikut : a. Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi menjadi : 1. Evaluasi Prospektif Program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan. Contoh: pembuatan standar prosedur operasional, pelaporan kejadian nyaris cedera (KNC). 2. Evaluasi Retrospektif Program
pengendalian
yang
dijalankan
setelah
pelayanan
dilaksanakan. Contoh : survei konsumen, menghitung waktu tunggu pelayanan. b. MetodaEvaluasi 1. Audit (pengawasan) : Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar 2. Review
(penilaian)
terhadap
pelayanan
yang
telah
diberikan,
penggunaan sumber daya, penulisan resep. c. Hasil Evaluasi Hasil evaluasi dilaporkan secara rutin, perbulan, pertriwulan, persemester dan per tahun. J. PENCATATAN, PELAPORAN dan EVALUASI KEGIATAN 1. PENCATATAN Pencatatan dilakukan pada setiap proses Pengelolaan Kefarmasian meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stock), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. 2. PELAPORAN Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Rumah Sakit, meliputi barang dan laporan lainnya.
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
18
Pengendalian
dilakukan
untuk
mempertahankan
jenis
dan
jumlah
persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk
menghindari
kerusakan,
terjadinya
kadaluwarsa,
kelebihan,
kehilangan
serta
kekurangan,
kekosongan,
pengembalian
pesanan.
Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok memuat nama Obat, tanggal kadaluwarsa, jumlahpemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. a.
Tujuan 1. Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi 2. Tersedianya informasi yang akurat 3. Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan 4. Mendapat data/laporan yang lengkap untuk membuat perencanaan 5. Agaran yang tersedia untuk pelayanan dan beka lkesehatan dapat dikelola secara efisien dan efektif.
b.
Proses pendataan dan pelaporan dapat dilakukan secara: 1. Tulis tangan 2. Menggunakan computer (software) SIMRS.
3. EVALUASI KEGIATAN Evaluasi dilakukan secara menyeluruh tehadap semua kgiatan yandilakukan secara periodik, Tri Wulan, Semester dan Tahunan
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
19
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN KEFARMASIAN No.
Nama Kegiatan
Penanggungjawab
1 2
Manajemen Resiko Sasaran Mutu
apt. Pelita Erliani, S.Farm apt. Nurillah Dwi Novarienti, S.Farm dan
3 4 5
Pelayanan Farmasi Akreditasi Analisa Pelayanan Pengendalian Biaya
apt. Nanda Meilisa, S.Farm apt. Resty Wulandari, S.Farm Ka. Ruang dan Ka. Instalasi Ka. Ruang dan Ka. Instalasi
6 7
dan Mutu Farmasi Farmasi Klinik Pelayanan TPO Rawat
apt. Devy Novitasari, S.Farm apt. Fitrianty Anggraini, S.Farm
8
Jalan Pelayanan TPO Rawat
apt. Patri Novita, S.Farm
10 11
Inap Pelayanan TPO IGD Pelayanan TPO IBS Pelayanan Kemoterapi Pelayanan dan
apt. Pelita Erliani, S.Farm apt. Resty Wulandari, S.Farm apt. Febrimiyati, S.Farm apt. Ari Anggara, S.Farm
11 12
Klaiman Obat BPJS Mutu dan Etika Profesi Kegiatan manajerial
apt. Yetri Wahyuni, S.Farm apt. Agung Hidayatullah Syarif, S.Farm
Ketera ngan
9
farmasi/Perbekalan 13 14
Farmasi Kepala Ruang
1. apt. Devy Novitasari, S. Farm
Kepala Instalasi
2. apt. Ahmad Thantowi, S.Farm apt. Dra. Hanifdar, MARS
K. PENUTUP Demikian Program Kerja Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2021, disusun untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
20
Umum Daerah Sekayu, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.
Sekayu, Januari 2021 Ka. Instalasi Farmasi RSUD SEKAYU
Dra. Hanifdar, Apt., MARS Pembina Utama Muda/IV.c NIP. 19670730 199703 2 001
LAPORAN
1. LAPORAN TPO RAWAT JALAN & RAWAT INAP 1. Laporan Generik Paten 2. Laporan Pemakaian Obat Narkotika INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
21
3. Laporan Pemakaian Obat Psikotropika 4. Laporan Rekapitulasi Belanja Perbekalan Farmasi 5. Laporan Keadaan BHP, Obat BLUD & APBD 6. Laporan Monitoring Suhu Ruangan & Suhu Kulkas 7. Laporan Pemakaian Troli Emergensi 8. Laporan Obat Non Fornas 9. Laporan Obat Kosong 10. Laporan Pelayanan Kefarmasian 11. Laporan Evaluasi Penerapan Fornas di Rumah Sakit
LAMPIRAN Lampiran 1 : Berita Acara Pemusnahan Obat Kadaluarsa/Rusak Lampiran 2 : Berita Acara Pemusnahan Resep Lampiran 3 : Formulir Laporan Pemakaian Narkotik Lampiran 4 : Formulir Lapoaran Pemakaian Psikotropik Lampiran 5 : Formulir Pelayanan Informasi Obat Lampiran 6 : Formulir Dokumentasi Konseling Lampiran 7 : Formulir Pemberian Terapi Lampiran : 8 Formulir Pelaporan Efek Samping Obat
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
22
Formulir 1 BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA / RUSAK Pada hari ini …………………… tanggal …… bulan ……………… tahun ………… sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Penanggung Jawab : ………………………………………………… Nomor SIPA : ………………………………………………… Nama RS : ………………………………………………… Alamat RS : ………………………………………………… Dengan disaksikan oleh : 1. Nama : ………………………………………………… NIP : ………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………… 2. Nama : ………………………………………………… NIP : ………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………… Telah melakukan pemusnahan Obat sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir. Tempat dilakukan pemusnahan : ………………………………………………………….. Demikian berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita Acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Ketua Balai Pemeriksaan Oabat dan Makanan 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 4. Arsip di RS Saksi-saksi
…………………………………...... 20… yang membuat berita acara
………………………………………… No. SIPA
…………………………………………… No. SIPA
1
2 ………………………………………… No. SIPA
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
23
DAFTAR OBAT YANG DIMUSNAHKAN
NO
NAMA OBAT
JUMLAH
ALASAN PEMUSNAHAN
1 2 3 4
Saksi-saksi
…………………………………...... 20… Yang Membuat Berita Acara
………………………………………… No. SIPA
…………………………………………… No. SIPA
1
2 ………………………………………… No. SIPA
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
24
Formulir 2 BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP Pada hari ini ........................ tanggal................ bulan..................... tahun ................... sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik nomor : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Pengelola Apotek No.S.I.K
: .................................................................... : .....................................................................
Nama Apotek No. SIA Alamat Apotek Dengan disaksikan oleh : 1. Nama Jabatan No. S.I.K.A 2. Nama Jabatan No. S.I.K.A
: ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : .....................................................................
Telah melakukan pemusnahan resep pada apotek kami, yang telah melewati batas waktu penyimpanan selama 3 (tiga) tahun, yaitu : Resep dari tanggal ................................sampai dengan tanggal ........................... Seberat ........................ kg. Resep Narkotik ........................ lembar Tempat dilakukan pemusnahan : .......................................................................... Demikianlah berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi 2. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota 4. Satu sebagai arsip di apotek Saksi-saksi :
.......................................... .20........ Yang membuat berita acara,
1. (......................................................) No. S.I.K : ...........................
(......................................................) No. S.I.K : ...........................
2. (......................................................) No. S.I.K : ...........................
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
25
Formulir 3 LAPORAN PENGGUNAAN …….. Nama Unit Layanan Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Bulan No.
: RSUD Sekayu : Sumatera Selatan, Kab. Musi Banyuasin : :
NAMA
SATUAN
JUMLAH
Apoteker Penanggung Jawab
…………………………………. SIPA………………………
REKAPITULASI LAPORAN NARKOTIKA Nama Unit Layanan Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Bulan N O
: RSUD Sekayu : Sumatera Selatan, Kab. Musi Banyuasin : :
STOK NAMA SATUAN AWA L
PEMASUKAN PB F
PENGELUARAN
SARANA RESEP SARANA PEMUSNAHAN
Apoteker Penanggung Jawab
…………………………………. SIPA………………………
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
26
STOK AKHIR
Formulir 4 LAPORAN PENGGUNAAN …….. Nama Unit Layanan Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Bulan No.
: RSUD Sekayu : Sumatera Selatan, Kab. Musi Banyuasin : :
NAMA
SATUAN
JUMLAH
Apoteker Penanggung Jawab
…………………………………. SIPA………………………
REKAPITULASI LAPORAN PSIKOTROPIKA Nama Unit Layanan Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Bulan N O
: RSUD Sekayu : Sumatera Selatan, Kab. Musi Banyuasin : :
STOK NAMA SATUAN AWA L
PEMASUKAN PB F
PENGELUARAN
SARANA RESEP SARANA PEMUSNAHAN
Apoteker Penanggung Jawab
…………………………………. SIPA………………………
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
27
STOK AKHIR
Formulir 5 INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU FORMULIR PELAYANAN INFORMASI OBAT SIFAT JAWABAN 1. Segera 2. Dapat Ditunda No : .......... 1.
Tgl. : .................
Identitas Penanya Nama No. Telp
PERTANYAAN Waktu : ................. WIB
: ................................................ : ................................................
Metode : Lisan/ Telpon / Tertulis
Status Pekerjaan
: ................................................ : ................................................
2.
Data Pasien Umur : ........ Tahun; Tinggi : ........ cm; Berat : ...... kg; Jenis Kelamin : L / P Kehamilan : Ya (................ minggu) / Tidak Menyusui : Ya (umur bayi : ...................) / Tidak Riwayat Alergi : .............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................
3.
Pertanyaan Uraian : ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................
4.
Jenis Pertanyaan □ Dosis □ Ketersediaan Obat □ Interaksi Obat □ Identifikasi Obat □ Cara Pemakaian
No : ..........
Tgl. : .................
□ □ □ □ □
Penggunaan Terapeutik Efek Samping Obat Stabilitas Kontraindikasi Farmakokinetika
JAWABAN Waktu : ................. WIB
□ □ □ □ □
Farmakodinamika Keracunan Cara Penyimpanan Harga Lainnya ................
Metode : Lisan/ Telpon / Tertulis
1. Waktu Penyampaian Jawaban □ Segera ( < 1 jam) □ Dalam 24 jam □ Lebih dari 24 jam 2. Jawaban ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... 3. Refrensi ............................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................
Sekayu, ......../ ....../ ............. ............................................. Apoteker
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
28
Formulir 6
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
29
Formulir 7
Catatan : Sesuaikan dengan di lapangan…..
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
30
Formulir 8 FORMULIR PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
KODE SUMBER DATA :
PENDERITA Nama Umur : (singkatan) ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... . ... .. ... ... ... Kelamin (beri tanda X) : Pria ......................... ..............
Suku : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Berat Badan : ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Pekerjaan : ... ... ... ... ... ... .. . ... ... ... ...
Penyakit Utama :
Kesudahan Penyakit Utama (beri tanda X) : Sembuh Meninggal Sembuh dengan Gejala Sisa Belum Sembuh
Wanita : Hamil ............... ............
Tidak Tahu Tidak hamil ................ .. Tidak tahu ................. ...
Penyakit / kondisi lain yang menyertai (beri tanda X) : Gangguan ginjal Kondisi medis lainnya Gangguan hati Alergi
Faktor industri, pertanian, kimia Lain-lain
EFEK SAMPING OBAT ( E.S.O. ) Bentuk / manifestasi E.S.O. yang terjadi :
Saat / tanggal mula terjadi :
Riwayat E.S.O. tang pernah dialami : Tindakan yang telah dilkukan untuk mengatasi reaksi E.S.O. :
OBAT
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
31
Kesudahan E.S.O. (Beri Tanda X) : Tanggal : ............................... ......... Sembuh Meninggal Sembuh dengan gejala sisa Belum sembuh Tidak tahu
Nama (Nama dagang/Nama Generik/Pabrik /IF)
Bentuk Sedian
No. Bets
Beri tanda X Untuk obat yang dicurigai
1. .................... ............
............ .....
............ .....
................. .....
2. .................... ............
............ .....
............ .....
................. .....
3. .................... ............
............ .....
............ .....
................. .....
4. .................... ............
............ .....
............ .....
................. .....
5. .................... ............
............ .....
............ .....
................. .....
Pemberian Cara
Keterangan tambahan (Misalnya : Kecepatan timbulnya Efek Samping Obat, reaksi setelah obat dihentikan pengobatan yang diberikan untuk mengatasi E.S.O.)
Dosis/wa ktu
Tgl. Mula
Tgl. Akhir
Indika si Peng gunaa n
Data Laboratorium (bila ada).
Jakarta, .......................................... ..................20...... Tanda Tangan Pelapor
(................................................)
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
32
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
33