Program Kerja UKS SMPN 04 Surabaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PROGRAM KERJA TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH 2020/2021



Disusun: Oleh NINIEK POEDJIWAHYUNI NIP: 196202071983022004



SMP NEGERI 4 SURABAYA JL.TANJUNG ANOM NO 12 SURABAYA TELP.031 5341431; FAX. 031 5453378 Email: [email protected] Website: www.smpn4.sch.id



SPENFORA U K S



1. LOGO UKS



2. RUANG LINGKUP UKS Kegiatan meliputi : (TRIAS UKS) 1. Pendidikan Kesehatan 2. Pelayanan Kesehatan 3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat



3. Materi 3.1. Pendidikan Kesehatan : a. Kebersihan dan Kesehatan Pribadi Pemberian pengetahuan cara pemelihara kebersihan dan kesehatan pribadi diharapkan peserta didik dapat meningkatkan derajat kesehatannya ke tingkat yang lebih baik. Tujuan pendidikan kesehatan pribadi : 



Meningkatkan pengetahuan siswa mengenai masalah kebersihan perorangan, kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat.







Merubah sikap mental kearah positif mencintai kebersihan, berbuat dan berperilaku hidup bersih dan sehat.







Memberikan akses (kesempatan untuk dilaksanakan pelayan kesehatan disekolah. Yaitu: a) Penjaringan,



diagnosa



dini,



pemantauan



pengobatan sederhana. b) Kerjasama dengan pusekesmas setempat



SPENFORA U K S



perkembangan,



imunisasi



serta



c)



Adanya program-program makanan bergizi dengan memperhatikan keamanan makanan







Menerapkan kebijakan-kebijakan dan upaya-upaya disekolah untuk mempromosikan atau meningkatkan kesehatan yaitu: a) Kebijakan yang di dukung oleh seluruh staf sekolah termasuk mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat menciptakan lingkungan psikososial yang sehat bagi seluruh masyarat sekolah. b) Kebijakan dalam memberikan pelayanan yang adil untuk seluruh siswa c) Kebijakan-kebijakan dalam penggunaan rokok, penyalahan narkoba termasuk alkohol serta pencegahan segala bentuk kekerasan.







Bekerja keras untuk ikut atau berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan: a) Memperhatikan adanya masalah-masalah kesehatan masyarakat. b) Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat. c) Dapat dikatakan suatu sekolah dinyatakan sebagai “Health Promoting School” atau “Sekolah Promosi Kesehatan” adalah apabila seluruh program UKS dilaksanakan dengan baik pada sekolah tersebut.



b. Kebersihan dan Kesehatan Pribadi. Pemberian pengetahuan cara pemelihara kebersihan dan kesehatan pribadi diharapkan peserta didik dapat meningkatkan derajat kesehatannya ke tingkat yang lebih baik. Tujuan pendidikan kesehatan pribadi : 



Meningkatkan pengetahuan siswa mengenai masalah kebersihan perorangan, kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat.







Merubah sikap mental kearah positif mencintai kebersihan, berbuat dan berperilaku hidup bersih dan sehat.







Memberikan akses (kesempatan untuk dilaksanakan pelayan kesehatan disekolah. Yaitu: a) Penjaringan, diagnosa dini, pemantauan perkembangan, imunisasi serta pengobatan sederhana. b) Kerjasama dengan pusekesmas setempat



SPENFORA U K S



c) Adanya program-program makanan bergizi dengan memperhatikan keamanan makanan 



Menerapkan kebijakan-kebijakan dan upaya-upaya disekolah untuk mempromosikan atau meningkatkan kesehatan yaitu: a) Kebijakan yang di dukung oleh seluruh staf sekolah termasuk mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat menciptakan lingkungan psikososial yang sehat bagi seluruh masyarat sekolah. b) Kebijakan dalam memberikan pelayanan yang adil untuk seluruh siswa c) Kebijakan-kebijakan dalam penggunaan rokok, penyalahan narkoba termasuk alkohol serta pencegahan segala bentuk kekerasan.







Bekerja keras untuk ikut atau berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan: a) Memperhatikan adanya masalah-masalah kesehatan masyarakat. b) Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat. c) Dapat dikatakan suatu sekolah dinyatakan sebagai “Health Promoting School” atau “Sekolah Promosi Kesehatan” adalah apabila seluruh program UKS dilaksanakan dengan baik pada sekolah tersebut.



Mengetahui,



Surabaya, 05 Juli 2020



Kepala Sekolah SMPN 04 Surabaya



Ketua UKS SMPN 04 Surabaya



Drs.Moch Kelik Sachroen Dj,M.Si



Niniek Poedjiwahyuni,M.Pd



NIP. 196405241985121002



NIP.196202071983022004



SPENFORA U K S



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



New normal adalah langkah yang telah direncanakan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan agar roda perekonomian tetap berjalan dengan ketentuan masyarakat tetap menjalani kehidupan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas. Skema new normal ini perlu persiapkan secara matang penerapannya salah satunya di bidang pendidikan. Protokol pencegahan penularan COVID-19 dilingkungan sekolah perlu dipersiapkan secara efektif agar tidak bertambahnya kasus baru dari klaster pendidikan, yang disebabkan karena adanya proses kegiatan belajar mengajar dan interaksi sosial yang terjadi selama pelajar berada di lingkungan sekolah. Sekolah bukan hanya sarana untuk proses belajar mengajar tetapi sekolah juga merupakan suatu wadah berkumpul dan juga bermain bagi anak-anak. Selama berada di sekolah kontak fisik antar anak dapat terjadi secara langsung. Tidak hanya kontak dengan teman sekelas, tetapi anak-anak juga dapat kontak dari lingkungan sekitar sekolah, seperti ketika anak-ank membeli jajanan di depan sekolah atau pada saat mereka pergi dan pulang dari sekolah menggunakan kendaraan umum. Melihat proses ini, protokol kesehatan perlu dipersiapkan secara optimal dalam menghadapi new normal di lingkungan sekolah agar pelajar dapat terhindar dari penularan Covid-19. Berbagai upaya dari pihak terkait dalam merubah prilaku pelajar yang sejalan dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 selama berada di lingkungan sekolah dapat dilakukan secara efektif, salah satunyanya dengan memberdayakan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah(UKS). Tujuan utama program UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah diantaranya dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih di lingkungan sekolah. Usaha kesehatan yang termuat dalam Tiga Program Pokok UKS (TRIAS UKS) mencakup aspek yang dapat



SPENFORA U K S



mewujudkan peningkatkan mutu pendidikan dan perilaku hidup sehat serta menciptakan lingkungan yang sehat. Pengelolaan, pembinaan dan pelaksanaan UKS secara optimal dan efektif dapat diberdayakan secara aktif dalam mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 dilingkungan sekolah. Warga sekolah hendaknya memiliki kesadaran yang tinggi untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sehat dengan terbentuknya perilaku hidup sehat, tidak hanya bagi pelajar tetapi seluruh warga sekolah termasuk guru, penjaga sekolah dan lain lainnya. Oleh karena itu, UKS dapat dijadikan media dalam upaya penanaman kesadaran berperilaku sehat dan menerapkan prilaku pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. Rencana kembalinya pejalar SD, SMP dan SMA melakukan aktifitas belajar di sekolah di berbagai daerah, dapat dijadikan suatu momentum yang tepat untuk memberdayakan peran UKS dalam penerapan prilaku pencegahan penularan covid-19 di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, SMPN 4 Surabaya, sebagai salah satu institusi pendidikan kesehatan yang berada di Kota Surabaya melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bentuk kontribusi guru kepada masyrakat dan pemenuhan Kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah. Kegiatan PKM yang pelopori oleh guru SMPN 4 Surabaya ini mengangkat topik “Peran UKS dalam Pencegahan Peluran COVID-19 di Lingkungan Sekolah” bekerjasama dengan PuskesmasPeneleh dan Sekolah SD,SMP dan SMA di Kota Surabaya pada tahun 2020. Target dari kegiataan PKM ini adalah guru Pembina UKS dengan memberikan materi atau sosialisasi tentang Kebijakan Pemerintah tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di lingkungan sekolah dan simulasi tindakan pencegahan penularan COVID-19 seperti tekni cuci tangan 6 langkah, perilaku batuk efektif dan cara penggunaan masker yang baik dan benar. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahanan Guru Pembina UKS tentang kebijakan pencegahan penularan COVID-19 dilingkungan sekolah bagi pelajar SD,SMP dan SMA dalam menghadapi new normal, dan menambah pengetahuan Guru Pembina UKS tentang tindakan pencegahan penularan COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terwujudnya kesiapan pelajar dengan tetap menjalanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai suatu kebiasaan baru yang harus diterapkan selama berada di sekolah.



SPENFORA U K S



Uraian kegiatan sosialisasi kebijakan protocol pencegahan COVID-19 dilingkungan sekolah ini disampaikan oleh Kepala SMPN 4 Surabaya dengan materisebaga iberikut : 1)



Dinas Pendidikan melalui petugas COVID 19 melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.



2)



Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.



3)



Menginstruksikan warga sekolah dan tamu yanag masuk untuk selalu melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olah raga teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.



4)



Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Termasuk Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat memeriksakan diri.



5)



Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.



6)



Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.



7)



Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.



8)



Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian



SPENFORA U K S



Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan. 9)



Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



10)



Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.



11)



Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.



12)



Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).



13)



Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).



14)



Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.



15)



Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.



Sedangkan untuk materi simulasi tindakan pencegahan penularan COVID-19 disampaikan oleh Petugas Puskesmas Peneleh dengan materi simulasi sebagai berikut: 1. Teknik cuci tangan 6 langkah 2. Etika batuk 3. Cara pemakaian masker yang baik dan benar Kegiatan pembinaan Peran UKS dalam pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah di SMPN 4 Surabaya ini dilakukan secara online dengan menggunakan media Zoom yang melibatkan guru. Berdasarakan hasil evaluasi, kegiatan ini mendapat respon yang cukup baik dari pihak sekolah maupun guru pembina UKS yang menjadi peserta pada SPENFORA U K S



kegiatan ini, dimana selama kegiatan terlihat adanya feedback yang positif pada saat diberikan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Output yang didapat dari kegiatan PKM ini dilihat dari pemahaman guru pembina UKS tentang protokol pecegahan penularan COVID 19 di lingkungan di sekolah nmaupun diluar sekolah. Dari hasil simulasi yang dilakukan dilihat ada nya pemahaman mengenai instruksi yang diberikan selama simulasi dilakukan. Sedangkan outcome yang didapatkan adalah kesiapan Guru Pembina UKS dalam menerapkan prilaku pencegahan Covid 19 di lingkungan sekolah dalam rangka menghadapi era New Normal. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sutu program rutin yang dilakukan pihak sekolah secara konsisten dan kontiniu dalam meningkatkan kesiapan pelajar dalam menghadapi suatu tatanan baru yang harus diterapkan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Kegiatan PKM ini dapat direkomendasikan untuk dapat dilaksanakan secara kontinyu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapan sekolah dalam menghadapi New Normal di masa pandemic COVID 19. Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia akan jalankan program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di tahun 2021. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah. Pembinaan dan pengembangan UKS adalah sebuah program yang bertujuan membina dan mengembangkan UKS untuk meningkatkan mutu pendidikan serta prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam perilaku hidup bersih dan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal di lingkungan sekolah. Program ini dilatarbelakangi masih banyaknya sekolah yang belum melaksanakan program UKS secara baik dan benar. Hal tersebut disebabkan kurangnya pedoman, pelatihan dan berbagai informasi tentang pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat di sekolah. Oleh karena itu, mengacu pada Peraturan Bersama antara Mendikbud RI, Menkes RI, Menag RI, dan Mendagri RI Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 tahun 2014, Nomor 41 tahun 2014 dan Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan



SPENFORA U K S



Sekolah/Madrasah, Direktorat SMP berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan juga bantuan untuk berbagai SMP di Indonesia. Setelah mendapatkan bantuan, akan dilakukan juga bimbingan teknis, pendampingan bersama Dinas Pendidikan setempat dan juga supervisi pembinaan bagi sekolah yang menerima bantuan program ini. Supervisi dilakukan guna memonitoring apakah program ini sudah dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan. Program ini diprioritaskan untuk sekolah penggerak. Akan dilakukan verifikasi untuk mendapatkan data, informasi, dan kelayakan kepada sekolah penggerak calon penerima bantuan. Rencana pelaksanaan verifikasi dimulai pada Maret hingga April 2021. Dengan berjalannya program ini, diharapkan sekolah dan lembaga penerima program ini bisa mempertanggungjawabkan, memanfaatkan bantuan dan mengimplementasikan yang diberikan dengan maksimal. Referensi: Kerangka Acuan Kerja Pembinaan dan Pengembangan UKS 2021 Direktorat SMP.



SPENFORA U K S



LAMPIRAN 1. Kelengkapan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah



SPENFORA U K S



SPENFORA U K S