12 0 146 KB
BAB I PENDAHULUAN Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatannya. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan fasilitasnya. Untuk itu perlu adanya keselamatan kerja di lingkungan rumah sakit terpelihara dengan baik sehingga pekerja, pasien dan pengunjung terhindar dari kecelakaan di Rumah Sakit Umum Purwogondo. BAB II LATAR BELAKANG Potensi bahaya di rumah sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahanbahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensipotensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan bagi karyawan di rumah sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit. Bukan hanya Patient safety yang perlu diangkat sebagai suatu issue Rumah sakit yang baik tetapi juga Hospital safety, bagaimana Rumah sakit dalam menjalankan fungsinya juga menjamin keselamatan bahwa bangunan Rumah sakit tersebut aman bagi masyarakat di Rumah sakit (SDM Rumah sakit, pasien Rumah sakit, pengunjung Rumah sakit). Sesuai dengan visi rumah sakit umum Purwogondo “menjadi rumah sakit yang bermutu, aman, mandiri dan cepat. Keamanan dan kenyamanan sangat berkaitan dengan komitmen rumah sakit dalam mengelola fasilitas dan keselamatan” maka diperlukan suatu Program Manajemen Keselamatan. Adapun landasan hukum terkait dengan Manajemen Keselamatan di RSU Purwogondo, yaitu: 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK 3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 6. Permenkes No. 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit 7. Permenaker No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan 8. Permenaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3 9. Permenaker
No.
03/Men/1998
tentang
Tata
Cara
Pelaporan
dan
Pemeriksaan Kecelakaan 10. PMK Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 11. Kepmenkes No. 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit BAB III TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum Keselamatan memberi jaminan bahwa gedung, property, teknologi medis dan informasi, peralatan dan system tidak berpotensi mendatangkan risiko terhadap pasien, keluarga, staf, pengunjung. Keamanan mempunyai arti melindungi arti melindungi propert milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga, pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang. B. Tujuan Khusus 1. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) 2. Terlindunginya pengunjung dan mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan RSU Purwogondo 3. Tercapainya zero accident (kecelakaan nihil) baik bagi pekerja RSU Purwogondo maupun pengunjung 4. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas Rumah Sakit
2
BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Rumah sakit perlu mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan fasilitas dan lingkungan yang kegiatannya meliputi : a. Melakukan asesmen resiko secara komprehensif dan proaktif untuk mengidentifikasi : 1. Bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera 2. Area yang beresiko keamanan terjadinya bahaya kehilangan, kerusakan atau pengrusakan, gangguan, tindak kekerasan, akses atau penggunaan oleh orang yang tidak berwenang b. Melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala dan terdokumentasi agar rumah sakit dapat melalukan perbaikan dan menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan c. Melakukan asesmen risiko pra kontruksi setiap ada kontruksi, renovasi atau penghancuran bangunan/demolish d. Merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman e. Menciptakan lingkungan yang aman dengan penggunaan kartu identitas oleh seluruh staf dan semua individu yang bekerja di rumah sakit serta pemberian identitas pada pasien rawat inap, penunggu pasien, tenan/penyewa lahan, pengunjung dluar jam kunjung yang memasuki area terbatas yang beresiko keamanan sehingga menciptakan lingkungan yang aman f. Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan atau pengrusakan barang milik pribadi dan tindak kekerasan g. Melakukan monitoring dengan memasang kamera system closed circuit television (CCTV) yang dapat dipantau diruang sekuriti h. Menyediakan fasilitas yang aman sesuai peraturan dan perundangan. Adapun rincian kegiatan Program Keselamatan dan Keamanan adalah sebagai berikut : A. Komponen Pelayanan 1. Identifikasi bahaya
3
2. Sosialisasi bagi pengunjung dapat berupa poster yang diletakkan di tempat strategis dan safety induction 3. Memberikan rekomendasi mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan 4. Memantau perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana peralatan kesehatan, uji fungsi bekerjasama dengan UPSRS 5. Mengumpulkan dan mengolah pelaporan nyaris celaka dan celaka serta tindak lanjutnya yang dialami pekerja dan pengunjung RS. 6. Memantau keselamatan kerja konstruksi dan renovasi B. Komponen Organisasi Manajemen dan Peningkatan SDM 1. Komponen Organisasi a. Melaksanakan rapat koordinasi : 1) Rapat Internal 2) Rapat eksternal b. Membuat rencana kerja dan Laporan 2. Komponen SDM a. Sosialisasi dan simulasi tentang K3 b. Pelatihan K3RS, pelatihan penanggulangan kebakaran, pelatihan APAR, pelatihan Genset bagi Tim K3RS ataupun seluruh staf Rumah Sakit, Pelatihan manajemen resiko, pelatihan Care & maintenance peralatan medis c. Orientasi dan Reorientasi terhadap pegawai baru, pihak ke-3 RS dan Staf RS. d. Melakukan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh karyawan dan pemberian vaksin hepatitis bagi karyawan yang beresiko C. Komponen Sarana Prasarana 1. Pembuatan poster, rambu – rambu dan tanda – tanda keselamatan & pemberian rambu – rambu warna pada permukaan lantai yang berbeda ketinggiannya, pemasangan handrail di kamar mandi pasien dan pengunjung, pemasangan bel di dekat setiap bed pasien. 2. Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Penambahan/pembuatan sarana-prasarana yang berhubungan dengan keselamatan pasien
4
4. Pembuatan kartu identitas oleh seluruh staf dan semua individu yang bekerja di ruamh sakit serta pemberian identitas pada pasien rawat inap, penunggu pasien, tenan/penyewa lahan, pengunjung dluar jam kunjung yang memasuki area terbatas yang beresiko keamanan sehingga menciptakan lingkungan yang aman 5. Melakukan monitoring CCTV di ruang sekuriti D. Komponen Peningkatan Mutu 1. Pengurangan kasus kecelakaan kerja 2. Pengurangan Kejadian tertusuk jarum suntik (needle stick injury) BAB V CARA MELAKUKAN KEGIATAN A. Komponen Pelayanan 1. Identifikasi bahaya Identifikasi bahaya dapat berupa inspeksi yang dilakukan di unit – unit RSU Purwogondo berikut upaya pengendalian bahaya. Petugas KeslingK3 dan petugas IPSRS bersama unit terkait dapat melakukan identifikasi bahaya dengan melakukan Facility Tour. Facility tour dilakukan setiap hari oleh petugas, Petugas mengisi check list dan menulis temuan yang didapat pada saat facility tour, sebagai bahan untuk menentukan rekomendasi perbaikan ataupun penambahan fasilitas. 2. Sosialisasi bagi pengunjung dapat berupa poster yang diletakkan di tempat strategis dan pembuatan safety induction a. Poster:
Identifikasi
Kebutuhan
sosialisasi
bagi
pengunjung,
Mengusulkan pembuatan poster, Memasang di tempat strategis b. Safety induction : Setiap ada seminar/pelatihan di lingkungan RSU Purwogondo yang melibatkan orang dari luar RS, Sebelum acara di mulai diberikan safety induction yang menjelaskan arah jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat/bencana, dengan membuat video bila terjadi bencana di ruang pertemuan. 3. Memberikan rekomendasi mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan
5
a. Melakukan rapat koordinasi dengan satker, pihak manajemen RS, Komite PPI. Tim Mutu RS b. Menetapkan standar dan mengkaji perencanaan dilihat dari sisi keselamatan c. Merekomendasikan
hasil
dari
hasil
pengkajian
dan
analisa
keselamatan 4. Memantau perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana peralatan kesehatan berkoordinasi dengan UPSRS a. Menginventarisari perijinan dan sertifikasi sarana dan prasarana peralatan kesehatan beserta masa berlaku b. Memonitor ketepatan pengajuan perijinan dan sertifikasi serta uji fungsi sesuai peraturan yang berlaku c. Mengajukan kalibrasi peralatan medis secara berkala (1 tahun sekali) d. Mengajukan tenaga atem untuk tindakan preventif pemeliharaan sarana prasarana Rumah sakit 5. Mengumpulkan dan mengolah pelaporan nyaris celaka dan celaka serta tindaklanjutnya yang dialami pekerja dan pengunjung RS. a. Mengumpulkan pelaporan nyaris celaka dan celaka dari petugas K3 dan Tim keselamatan pasien b. Menganalisa penyebab dari kejadian dan membuat rencana tindak lanjut c. Merekomendasikan kepada pihak menejemen RS untuk membuat kebijakan dan penambahan/perbaikan sarana prasarana terkait dengan keselamatan tersebut 6. Memantau keselamatan kerja konstruksi dan renovasi Melakukan monitoring keselamatan dengan ketentuan : a. Keselamatan kerja konstruksi besar yang melibatkan pihak ketiga dengan periode lebih dari dua bulan maka diwajibkan pihak ketiga membuat Kebijakan K3 dan membentuk Panitia/Organisasi K3 serta mengirimkan minimal satu orang sebagai safety officer untuk pemantauan aspek K3 di area konstruksi. Safety officer dari pihak ketiga tersebut melaporkan data K3 Konstruksi kepada Tim K3 setiap bulannya. K3 Konstruksi meliputi: • Safety talk
6
• Safety meeting • Safety inspection • Pemantauan penggunaan APD di area konstruksi • Pemantauan laporan kecelakaan kerja • Prosedur keadaan darurat b.
Keselamatan renovasi atau konstruksi kecil para pekerja wajib menggunakan APD sesuai bahaya dan memberikan pembatasan area dengan pemagaran. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian berbahaya segera dilaporkan kepada Panitia K3.
c. Keselamatan terhadap kebakaran pada saat kontruksi meliputi : 1) Setiap terjadi kejadian yang berbahaya terutama bahaya kebakaran harus dilaporkan segera kepada Panitia K3. 2) Akses untuk darurat kebakaran, yaitu area tempat berkumpul dan akses untuk mobil dinas pemadam kebakaran. 3) Perlindungan kebakaran dengan menyediakan APAR 4) Bahan yang menimbulkan kebakaran tidak direkomendasikan 5) Mengadakan ruangan khusus untuk pekerjaan panas (mengelas) B. Komponen Organisasi Manajemen dan Peningkatan SDM 1. Komponen Organisasi a. Melakukan rapat koordinasi K3 1) Rapat Internal K3 2) Rapat eksternal : k3 dengan satker terkait, pihak menejemen dan komite serta tim lain di RS b. Membuat rencana kerja dan Laporan 1) Menetapkan rencana kerja 2) Membuat laporan dari rencana kerja yang telah dilakukan 3) Melakukan monitoring dan membuat rencana tindak lanjut 2. Komponen SDM Pelatihan dan penyuluhan keselamatan kerja bagi pekerja RS a. Menentukan dan mengidentifikasi Kebutuhan pelatihan/ sosialisasi/ orientasi /re-orientasi tentang keselamatan d RS b. Menentukan
jumlah
peserta
sosialisasi/orientasi/re-orientasi
7
yang
mendapat
Pelatihan/
c. Menentukan
mekanisme
penyampaian
sosialisasi/orientasi/reorientasi d. Membuat usulan rencana pelatihan/ sosialisasi/orientasi/re-orientasi kepada bagian diklat. C.Komponen sarana Prasarana a. Identifikasi kebutuhan: rambu keselamatan, APD, sarana prasarana yang berhubungan dengan keselamatan b. Mengusulkan kebutuhan tersebut kepada pihak manajemen RS c. Bekerja sama dengan sekuriti dalam memonitoring CCTV D. Komponen Peningkatan Mutu Pemantauan kepatuhan APD, ergonomi, Facility tour, pencatatan pelaporan, pelengkapan saran-prasarana terkait dengan keselamatan BAB VI SASARAN A. Komponen Pelayanan 1. Terwujudnya identifikasi bahaya dengan kegiatan facility tour di setiap satker sebanyak 12 kegiatan 2. Terwujudnya sosialisasi kepada pengunjung tentang keselamatan di RS sebanyak 2 kegiatan 3. Terwujudnya rekomendasi mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan sebanyak 4 kegiatan 4. Terwujudnya Pemantauan perijinan dan sertifikasi sarana prasarana peralatan kesehatan berkoordinasi dengan UPSRS sebanyak 2 kegiatan 5. Terwujudnya pelaporan nyaris celaka dan celaka serta tindaklanjutnya yang dialami pekerja dan pengunjung RS sebanyak 12 kegiatan. 6. Terwujudnya pemantauan terhadap keselamatan kerja konstruksi dan renovasi sebanyak 4 kegiatan B. Komponen Organisasi Manajemen dan Peningkatan SDM 1. Komponen Organisasi a. Terwujudnya Rapat internal sebanyak 12 kegiatan dan eksternal sebanyak 4 kegiatan
8
b. Terwujudnya pembuatan rencana kerja dan Laporan sebanyak 1 kegiatan 2. Komponen SDM a. Terwujudnya Sosialisasi/simulasi tentang keselamatan sebanyak 1 kegiatan b. Terwujudnya orientasi-reorientasi keselamatan sebanyak 1 kegiatan c. Terwujudnya Pelatihan Care & maintenance peralatan medis sebanyak 1 kegiatan C. Komponen sarana Prasarana Terwujudnya Pengusulan sarana prasarana berkaitan dengan keselamatan sebanyak 8 kegiatan D. Komponen Peningkatan Mutu 1. Terwujudnya Pengurangan kasus kecelakaan kerja < 10 kasus 2. Terwujudnya pengurangan Kejadian tertusuk jarum suntik (needle stick injury) = 10 %
9
BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN Jan
1
Identifikasi
bahaya
Feb
Mar
Apr
Mei
dengan
kegiatan facility tour di setiap satker sebanyak 2
Sosialisasi kepada pengunjung tentang keselamatan di RS
3
Rekomendasi
mengenai
perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya
terkait
keselamatan
10
Jun
Jul
Ags
Sept
KET Okt
Nov
Des
4
Pemantauan sertifikasi
perijinan sarana
peralatan
dan
prasarana kesehatan
berkoordinasi dengan UPSRS sebanyak 5
Pengajuan
pemeliharaan
kalibrasi alat medis 6
Pelaporan nyaris celaka dan celaka yang
serta
tindaklanjutnya
dialami
pekerja
dan
pengunjung RS 7
Pemantauan keselamatan
terhadap kerja
konstruksi
dan renovasi 8
Rapat internal
9
Sosialisasi/
simulasi
tentang
keselamatan 10
Orientasi-reorientasi
11
keselamatan 11
Pelatihan K3RS, Pelatihan
penangulangan
kebakaran dan tanggap bencana, pelatihan manajemen
APAR, resiko,
Pelatihan pelatihan
Care & maintenance peralatan medis, Pelatihan Genset 12
In house traning penggunaan APAR
13
Pengajuan
tenaga
ATEM
/
pelatihan ATEM untuk tindakan preventif pemeliharaan sarana prasarana 14
Pengusulan
sarana
prasarana
berkaitan dengan keselamatan (pemasangan handrail di setiap kamar mandi, pemasangan bel di dekat
bed
pasien,
12
pemasangan/penggantian karpet di tangga, pemberian tanda/ warna untuk lantai yang berbeda ketinggian 15
Melakukan kesehatan
pemeriksaan seluruh
karyawan
untuk mengidentifikasi staf
terpapar
berdasarkan
atau
risiko tertular
epidemiology
penyakit pasien di rumah sakit 17
Pemberian vaksin Hepatitis B bagi karyawan
18
Pengawasan dan pemantauan atau monitoring CCTV
19
Identifikasi karyawan,tenan dan visitor
dengan
tanda
pengenal/kartu identitas 20
Pengamanan huru hara
21
Penanganan penculikan anak/
13
bayi
14
BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal (scedule) kegiatan. Jadwal akan di evaluasi setiap tiga bulan sekali dan dilakukan oleh Tim K3 RS. Tim K3 mengumpulkan informasi mengenai hasil monitoring tempat kerja terutama berkaitan dengan sumber bahaya potensial yang berasal dari kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya. Informasi dapat berupa pengisian form laporan insiden, foto/dokumentasi hasil inspeksi atau Facilty Tour dan data lainnya terkait keselamatan. Monitoring diselenggarakan untuk mengevaluasi potensi yang membahayakan pekerja dan pengunjung RS dan mengevaluasi pengetahuan karyawan terkait keselamatan kerja. Hasil monitoring dan evaluasi kegiatan K3 terkait keselamatan dilaporkan kepada Direktur setiap bulan. Namun apabila terdapat temuan yang harus dilakukan segera karena dapat mengancam jiwa maka temuan tersebut segera dilaporkan kepada Direktur berikut tindaklanjutnya. BAB IX PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN A. Pencatatan atau dokumentasi kegiatan dilakukan dengan menggunakan :
Notulen kegiatan
Laporan pelaksanaan kegiatan
Hasil monitoring/pengawasan Kepatuhan pemakaian APD dan data kecelakaan
B. Pelaporan dibuat secara naratif dilengkapi analisa hasil pelaksanaan dalam kurun waktu setiap tribulan. Pelaporan kegiatan ini dilaporkan kepada direktur Umum, SDM dan Pendidikan dan direktur utama sebagai penanggung jawab utama kegiatan RS C. Evaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh dilaksanakan melalui Rapat Kerja Tahunan Direktorat dan Rumah Sakit. Data dan informasi terkait keselamatan dibahas untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun preventif. Bentuk data keselamatan meliputi laporan temuan Facility Tour, data inspeksi dan laporan kecelakaan kerja.
15
Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari Panitia K3 dengan metode pengendalian bahaya meliputi empat tingkatan yaitu eliminasi atau menghilangkan bahaya, subtitusi atau menggantikan sumber risiko dengan sarana/prasarana yang tingkat resikonya lebih rendah /tidak ada, administrasi berupa SOP dan upaya terakhir adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja sesuai pajanan bahaya yang diterima. Evaluasi seluruh kegiatan terkait dengan keselamatan dibuat setiap tahun.
16
BAB X PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN N o
Kegiatan / Proker
1
PELATIHAN
Tujuan Meningkatkan pengetahuan tentang K3RS
Sasar an
Volume Kegiatan
Tim K3RS
1 kegiatan
1 kegiatan
1 Kegiatan
1 kegiatan
Waktu
Pelaksanaan
Lokasi
Jan-Des 2020
penyelenggara pelatihan
menyesu aikan
Kebutuhan Pelatihan K3RS
Jan-Des 2020
penyelenggara pelatihan
menyesu aikan
Pelatihan penanggulan kebakaran dan bencana
Januari 2020
Tim K3RS
RSU Purwogon do
In house tranning APAR dan fire alarm
Jan-Des 2020
penyelenggara pelatihan
menyesu aikan
Pelatihan Manajemen resiko
17
Pembiayaan Pelatihan K3RS, dan akomodasi
Pelatihan penanggulan kebakaran dan bencana, serta akomodasi Pelatihan dan akomodasi lain Pelatihan Manajemen resiko dan akomodasi
Biaya Perunit Pelatihan @Rp.5.000.000 Penginapan @Rp.1.000.000 Transportasi @Rp.500.000 Pelatihan @Rp.5.000.000 Penginapan @Rp.1.000.000 Transportasi @Rp.500.000 Rp. 20.000.000
Pelatihan @Rp.5.000.000 Penginapan @Rp.1.000.000 Transportasi
Jumlah Perunit 2
Biaya Sub Total Pertahun
Biaya Total Setahun
13.000.000 13.000.000
2
13.000.000 13.000.000
Seluruh karyaw an RSU Purwog ondo 2
Rp. 20.000.000
13.000.000
Rp. 20.000.000 13.000.000
1 kegiatan
1 kegiatan
2
PENINGKAT AN SDM
Meningkatkan kualitas SDM
TIMK 3RS
1 Kegiatan
Jan-Des 2020
Jan-Des 2020
Jan-Des 2020
penyelenggara pelatihan
penyelenggara pelatihan
Tim K3RS
menyesu aikan
menyesu aikan
RSU Purwogon do
18
@Rp.500.000 Pelatihan Pelatihan Pelatihan Genset Genset dan @Rp.5.000.000 akomodasi Penginapan @Rp.1.000.000 Transportasi @Rp.500.000 Pelatihan Pelatihan Pelatihan @Rp.5.000.000 Care & Care & Penginapan maintenance maintenance @Rp.1.000.000 Transportasi peralatan peralatan @Rp.500.000 medis medis
Melakukan
Melakukan
pemeriksaan
pemeriksaan
kesehatan
kesehatan
seluruh
seluruh
karyawan
karyawan
Rp.35.000.000
2
13.000.000 13.000.000
2
13.000.000
13.000.000
Seluruh karyaw an RSU Purwog ondo
Rp.35.000. 000
Rp.3 5.00 0.00 0
1 Kegiatan
1 Kegiatan
3
MENINGKAT KAN SARANA DAN PRASARANA
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
Jan-Des 2020
2020
Tim K3RS
TIM K3RS
RSU Purwogon do
RSU Purwogon do
TIM K3RS
Melakukan
Melakukan
pemberian
pemberian
vaksin
vaksin
hepatitis
hepatitis
karyawan
karyawan
Pengusulan
Pengusulan
sarana
sarana
prasarana
prasarana
berkaitan
berkaitan
dengan
dengan
keselamatan
keselamatan
Rp.10.000.000
Rp.30.000.000
Karyaw an beresik o
Rp.10.000. 000 Rp.1 0.00 0.00 0 Rp.30.000. 000 Rp.3 0.00 0.00 0
RP.150.000.000
19
Kebumen, 02 Januari 2020 Sekretaris K3RS
Ketua K3 RSU Purwogondo
Amrih Widati, A.Md.Kep NIK.14T930205TKP
dr.Kuspriyadi NIK. 10T690828TM
Mengetahui, Direktur RSU Purwogondo
dr. N. Rima Rahmawati, M.M. NIK. 08T800612TM
20